Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2865/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2865/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU4790/PJ./2019, tanggal 28 Oktober 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT DFG, beralamat di Jalan SS Nomor XX Pandaan, Pasuruan Jawa Timur, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT004625.16/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 8 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 Agustus 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT004625.16/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 8 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/KEB/WPJ.12/2018, tanggal 27 Maret 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/407/16/651/17, tanggal 30 Mei 2017, Masa Pajak Mei 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan SS Nomor 28 Pandaan, Pasuruan Jawa Timur, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor ……………………….. Rp 17.339.453.029,00 Perhitungan PPN kurang bayar: – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri ……………………………… Rp 0,00 – Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan …………………………… Rp 2.667.328.527,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar ………………………………………… (Rp 2.667.328.527,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya ….. Rp 0,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar ………………………………………………… (Rp 2.667.328.527,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 26 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 3 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-17/KEB/WPJ.12/2018, tanggal 27 Maret 2018, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/407/16/651/17, tanggal 30 Mei 2017, Masa Pajak Mei 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp2.667.328.527,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2807/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2807/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4757/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT DFG, beralamat di Gedung BB Lantai 23, 26, 33, 35, 36, 37, 38, dan 39 AA Lot XXA, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX, Jakarta Selatan, XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put003748.15/2018/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 21 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Agustus 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put003748.15/2018/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 21 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00345/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00030/216/11/081/16 tanggal 2 Desember 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung BB Lt. 23, 26, 33, 35, 36, 37, 38, dan 39 AA Lot.XXA, Jalan Jenderal SS Kav.XX-XX, Jakarta Selatan – XXXX0, dengan: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau: apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00345/KEB/ WPJ.07/2018 tanggal 14 Februari 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00030/216/11/081/16 tanggal 2 Desember 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi USD 634.49 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi positif atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebesar USD 51,540.42 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam sistem perpajakan di Indonesia, dimana UU KUP merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang adminstrasi perpajakan dan telah pula dilakukannya apa yang telah digariskan yang sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum administrasi perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena substansi sudah benar, sehingga in casu dapat dibiayakan karena memiliki hubungan dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 12 ayat (2) huruf c PP-79/2010 juncto Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2564/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2564/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT DFG (D/H DFG), beralamat di Jalan DD Kav. IXX Kota Industri Suryacipta, Ciampel, Kabupaten Karawang,Jawa Barat, yang diwakili oleh Elvin Febri, jabatan PresidenDirektur;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU5858/PJ/2019, tanggal 20 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put003166.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 20 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 24 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put003166.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 20 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 2 Februari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 Nomor 00035/207/14/431/17 tanggal 24 Februari 2017, atas nama PT DFG (d/h DFG), NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan DD Kav. I-XX Kota Industri Suryacipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak: -Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: -Ekspor Rp 20.518.276.587,00 -Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 11.121.373.271,00 -Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00 -Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Rp 31.639.649.858,00 -Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 31.639.649.858,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.112.137.327,00 b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 28.981.291.018,00 c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Rp 27.869.153.691,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 27.927.061.378,00 4 PPN yang kurang dibayar Rp 57.907.687,00 5 Sanksi administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 57.907.687,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 115.815.374,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: (Dalam Rupiah) Uraian Jumlah 1 Dasar Pengenan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor 20,518,276,587 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 10,667,028,851 a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN – a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 454,345,093 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 31,639,650,531 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2.) 1,066,702,888 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 28,981,291,018 b.3. STP (pokok kurang bayar) – b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri – b.5. Lain-lain – b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 28,981,291,018 c. Jumlah pajak yang diperhitungkan – d. Jumlah Perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar (a-c) – 27,914,588,130 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya: 27,914,588,130 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) 27,914,588,130 4 PPN yang kurang dibayar 12,473,248 5 Sanksi administrasi a. Kenaikan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang KUP 12,473,248 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 24,946,496 Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 2 Februari 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 Nomor 00035/207/14/431/17 tanggal 24 Februari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp115.815.374,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2442/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2442/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF dan awan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4367/PJ/2019, tanggal 4 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di AA Office Tower B Lt. C Suite D, Jalan S Muda Kav F, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001039.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019, tanggal 11 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 15 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001039.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019, tanggal 11 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01702/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 3 November 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00254/207/14/055/16 tanggal 7 September 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.070.701.xxxx, beralamat di AA Office Tower B Lt. C Suite D, Jalan S Muda Kav F, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 27.433.960,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 226.875.279.086,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 4.134.595.220,00 Rp 231.037.308.266,00 Pajak Keluaran Rp 22.687.527.906,00 Pajak Masukan: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 24.248.759.950,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 8.603.588.605,00 Rp 32.852.348.555,00 Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp 10.164.820.649,00 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 10.981.308.674,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 816.488.025,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 816.488.025,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp 1.632.976.050,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01702/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 3 November 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00254/207/14/055/16 tanggal 7 September 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.070.701.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.632.976.050,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2020, oleh Prof. Dr. CCC S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. Biaya – biaya :1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi PK…….. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2439/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2439/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4311/PJ/2019, tanggal 4 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, TBK (sekarang PT YYY, TBK), beralamat di Jalan A Nomor S, Gelora Jakarta Pusat, diwakili oleh ABC dan BCD, jabatan Direktur PT XXX, Tbk (sekarang PT YYY, Tbk); Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CDE, S.H., M.Hum dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat DEF, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 086495.16/2009/PP/M.XIV.B Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sandingkan kembali hasil perhitungan atas PPN beserta sanksi Pasal 13 (3) KUP untuk tahun pajak 2009 antara pihak Terbanding (SK-DJP) dan Banding dari Pemohon Banding: No Uraian Menurut Cfm-PemohonBanding(Rp) Cfm-SKTerbanding(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1 Ekspor 0 0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3.435.670.600 6.477.114.189 a.3 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 a.6.Jumlah 3.435.670.600 6.477.114.189 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN 0 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b.) 3.435.670.600 6.477.114.189 d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud: d.1 lmpor BKP 0 0 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 0 d.6 Penyerahan Aktiva Tetap Tidak Diperjualbelikan 0 0 d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0 0 d.8 Tanggung Jawab secara Renteng 0 0 d.9 Jumlah 0 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 343.567.060 647.711.419 b. Dikurangi : b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 0 b.3 STP (pokok kurang bayar) 0 0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 343.567.060 343.567.060 b.5 Lain-lain 0 0 b.6 Jumlah 343.567.060 343.567.060 c. Diperhitungkan : c.1 SKPPKP 0 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6.-c.1.) 343.567.060 343.567.060 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a.-d.) 0 304.144.359 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) 0 0 c. Jumlah 0 0 4 PPN yang kurang(Iebih) dibayar (2.e.+3.c.) 0 304.144.359 5 Sanksi administrasi : a. Bunga pasal 13 ayat (3) KUP 145.989.292 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 e. kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0 h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g) 145.989.292 6 Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar (4 + 5.b) 0 450.133.651 Bahwa berdasarkan perhitungan dalam Tabel di atas, Pemohon Banding mohon dapatlah kiranya Majelis yang terhormat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding ini, sehingga jumlah PPN Kurang Bayar beserta Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP menurut SK-DJP Nomor KEP-1872/WPJ.19/2014 tanggal 18 September 2014 yaitu kurang bayar sebesar Rp450.133.651,00 dapat disetujui menjadi Nihil sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas; Bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding juga menyampaikan keinginan Pemohon Banding untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan; Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas dengan seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 27 Februari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086495.16/2009/PP/M.XIV.B Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagianbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1872/WPJ.19/2014 tanggal18 September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/09/091/13 tanggal 19 Agustus 2013 Masa Pajak November 2009, atas nama PT XXX, Tbk, NPWP 01.309.323.xxxx,beralamat di Jalan A Nomor S, Gelora Jakarta Pusat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak: (Rupiah) – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3.466.609.440,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 346.660.944,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri 343.567.060,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 3.093.884,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah : – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 4 PPN yang kurang (Iebih) dibayar 3.093.884,00 5 Sanksi administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP 1.485.064,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2378/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2378/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5128/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada YY, jabatan Pelaksana, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 6 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanXXX, beralamat di Menara N Lantai A, Jalan S Blok D Kav. Y, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh AA, jabatan General Manager XXX; Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada Kelik Adrian, jabatan Head of Treasury XXX, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 407/JOB PPS/2019, tanggal 11 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114532.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114532.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00569/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 17 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00006/287/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama XXX, NPWP 01.069.713.xxxx, beralamat di Menara N Lantai A, Jalan S Blok D Kav. Y, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Juli 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN 0,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 0,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaata BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng: d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 36.537.261.110,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 3.653.726.111,00 b. Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 3.653.726.111,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar 0,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00569/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 17 April 2017 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00006/287/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.069.713.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 9 September 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya :1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi PK…….. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx