PUTUSAN
Nomor 2724/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di BB Tower Lantai 22, 23, 24, Jalan Prof. Dr. BB, Kav. C-X, RT 00X, RW 00X, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur PT DFG;
Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada Dimas Muchammad Fajar, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 380/ACC/U/2019, tanggal 20 Desember 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-522/PJ/2020, tanggal 30 Januari 2020;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.009871.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menurut Penggugat perhitungan PPN April 2013 adalah sebagai berikut:No. UraianPer Surat
Penggugat1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1 Ekspor- a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 248.581.579.794 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 34.942.759.939 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 13.842.071.590 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN- a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 296.576.618.977 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN117.087.304 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 296.693.706.281 d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Dijualbelikan:- d.1 Impor BKP- d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean- d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean- d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN- d.5 Kegiatan Membangun Sendiri- d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan- d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 2Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 24.858.163.247 b. Dikurangi: b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama- b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 20.261.760.658 b.3 STP (pokok kurang bayar)- b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri- b.5 Lain-lain 9.556.840.517 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 29.818.601.175 c. Diperhitungkan c.1 SKPLB- c.2 SKPPKP- c.3 Jumlah (c.1+c.2)- d. Jumlah pajak yang diperhitungkan (b.6 – c.3)29.818.601.175 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d) (4.960.437.928)3Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 5.062.179.693 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)- c. Jumlah (a+b)5.062.179.6934Sanksi Administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP101.741.765 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f – 3.c) 203.483.530 - Membatalkan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp13.052.279.244,00, sehingga jumlah kelebihan bayar PPN Masa April 2013 yang seharusnya adalah Rp4.858.696.163,00;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 18 Desember 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.009871.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01562/NKEB/WPJ.04/2018 tanggal 16 Oktober 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00101/207/13/062/17 tanggal 28 November 2017 Masa Pajak April 2013 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT DFG, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, dengan alamat di BB Tower Lantai 22, 23, 24, Jalan Prof. Dr. BB, Kav. C-4, RT 007, RW 002, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga PPN dihitung kembali sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak PPN | Rp 296.693.706.281,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 24.858.163.247,00 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 29.739.621.994,00 |
| Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar | Rp (4.881.458.747,00) |
| Kelebihan yang sudah dikompensasikan | Rp 5.062.179.693,00 |
| PPN yang kurang/(lebih) bayar | Rp 180.720.946,00 |
| Sanksi administrasi: | |
| Bunga Pasal 13 (2) K U P | Rp 0,00 |
| Kenaikan Pasal 13 (3) K U P | Rp 180.720.946,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 361.441.892,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Januari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Januari 2020;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Januari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali atas sebagian keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Untuk PPN periode April 2013 sebesar Rp78.979.181,00;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Provisi:
- Melakukan peninjauan kembali atas sebagian ketetapan Majelis Pengadilan Pajak untuk yang telah diuraikan di atas atas surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor Put.009871.99/-2018/PP/M.IIB Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 untuk periode April 2013;
Dalam Pokok Perkara:
Primair:
- Menerima dan mengabulkan sebagian dari gugatan ke Pengadilan Pajak yang ditolak oleh Majelis Pengadilan Pajak;
Subsidair:
Pemohon Peninjauan Kembali mohon agar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kasus ini Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara peninjauan kembali agar berkenaan untuk memberikan keputusan yang seadil adilnya seuasi dengan keyakian sendiri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Februari 2020 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01562/NKEB/WPJ.04/2018 tanggal 16 Oktober 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00101/207/13/062/17 tanggal 28 November 2017 Masa Pajak April 2013 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp361.441.892,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu tidak dapat menunjukan bukti adanya arus barang, arus dokumen dan arus uang atas transaksi a quo dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp361.441.892,00, dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 296.693.706.281,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 24.858.163.247,00Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 29.739.621.994,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp (4.881.458.747,00)Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp 5.062.179.693,00PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 180.720.946,00Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) K U P Rp 0,00Kenaikan Pasal 13 (3) K U P Rp 180.720.946,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 361.441.892,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DOS NI ROHA;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. FFF, S.H., M.H., ttd. Dr. GGG, S.H., C.N.,, | Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

