Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2447/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2447/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4536/PJ/2019, tanggal 18 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX INDONESIA, beralamat di Perkantoran A Tower F Lantai C, Jalan B Kavling N, Kebagusan, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115641.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 November 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115641.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00034/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 24 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00037/207/14/017/16 tanggal 05 April 2016, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 03.070.087.xxxx, beralamat di Perkantoran A Tower F Lantai C, Jalan B Kavling N, Kebagusan, Jakarta Selata, dan menetapkan penghitungan pajak menjadi sebagai berikut: Uraian (Rp) Dasar Pengenaan Pajak :   Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:   – Ekspor 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3.638.818.524,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari PPN 0,00 Jumlah seluruh penyerahan 3.638.818.524,00 Perhitungan PPN kurang bayar :   Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 363.881.852,00 Dikurangi:   Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 16.350.200.152,00 Jumlah penghitungan PPN kurang/lebih bayar (15.986.318.300,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak  (karena Pembetulan) 16.024.296.764,00 PPN yang kurang dibayar 37.978.464,00 Sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 37.978.464,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 75.956.928,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 01 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00034/KEB/WPJ.30/2017, tanggal 24 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Mei 2014, Nomor: 00037/207/14/017/16, tanggal 05 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 03.070.087.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp75.956.928,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2446/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2446/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4508/PJ/2019, tanggal 15 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX INDONESIA, beralamat di Taman B Sektor S, Blok D Nomor A Setu, Setu, Tangerang Selatan 15xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019 juncto Nomor PUTP1-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian dan data-data tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak agar permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dengan penghitungan pajak lebih dibayar yang seharusnya adalah sebagai berikut: No. URAIAN JUMLAH(USD) 1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 78,995,625.61 2 Haga Pokok Penjualan – 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 78,995,625.61 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 78,229,027.26 5 Penghasilan Neto dalam negeri (3-4) 766,598.35 6 Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (722,409.51) 7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto – 8 Penyesuaian Fiskal     a Penyesuaian Fiskal Positif 2,710,002.39   b. Penyesuaian Fiskal Negatif 334,884.76   c. Jumlah (a-b) 2,375,117.63 9 Penghasilan Neto luar negeri 23,772.53 10 Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 ) 2,443,079.00 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib – 12 Kompensasi Kerugian 2,443,079.00 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) – 14 Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 -13) – 15 PPh Terutang (tarif x 15) – 16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu – 17 Jumlah PPh Terutang (15 + 16) – 18 Kredit Pajak :     Dipotong / dipungut pihak lain:     a.  PPh Pasal 21 –   b.  PPh Pasal 22 650,375.67   c.  PPh Pasal 23 1,157,622.14   d.  PPh Pasal 24 4,383.00   Jumlah 1,812,380.81 19 Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 – 18) (1,812,380.81) 20 Sanksi Administrasi – 21 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 +20.g) (1,812,380.81) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Februari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01413/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Agustus 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/081/16 tanggal 26 Mei 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.000.225.xxxx, beralamat di TTaman B Sektor S, Blok D Nomor A Setu, Setu, Tangerang Selatan 15xxx, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Netto US$ 2,443,079.00 Kompensasi Kerugian US$ 2,443,079.00 Penghasilan Kena Pajak US$               0.00 Jumlah PPh terutang US$               0.00 Kredit Pajak US$ 1,812,380.81 Jumlah PPh yang lebih bayar US$ 1,812,380.81 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019 tersebut telah dibetulkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 25 Juli 2019 yang diajukan Pemohon Banding atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.000.225.xxxx, beralamat di Taman B Sektor S, Blok D Nomor A Setu, Setu, Tangerang Selatan 15xxx, sehingga menjadi sebagai berikut: Pada halaman dan baris: Tertulis:Foto copy Surat Setoran Pajak senilai USD5,712,584.55 yang dibayarkan pada tanggal 24 Juni 2016 dengan NTPN 0F7E53J5V5LV46O8; Seharusnya Menurut Majelis:Salinan Surat Setoran Pajak senilai USD5,712,584.55 atau setara dengan Rp76.255.182.533,00 yang dibayarkan pada tanggal 24 Juni 2016 dengan NTPN 0F7E53J5V5LV46O8; Dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 25 Juli 2019; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal tanggal 31 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01413/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 23 Agustus 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor: 00003/206/14/081/16, tanggal 26 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.225.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar USD 1,812,380.81 adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2408/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2408/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4515/PJ/2019, tanggal 15 Oktober 2019; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: YY, Pelaksana, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 31 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di Gedung M Lantai A Unit F Jalan D Blok C, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh QQ, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, S.H., kewarganegaraan Indonesia, dan kawankawan, Para Advokat dan Assisten Advokat pada ABC at Law, beralamat di Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0666/KELPOA/XII/2019, tanggal 9 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116587.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Desember 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116587.16/2013/PP /M.XIVA Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00148/507/13/067/16 tanggal 26 Agustus 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.745.124.xxxx, beralamat di Gedung M Lantai A Unit F Jalan D Blok C, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan menetapkan perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak     a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:         a.1 Ekspor 99.588.824.280,00       a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 0,00   b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN  0,00   c.Jumlah Seluruh Penyerahan 99.588.824.280,00 2. Perhitungan PPN Lebih Bayar :     a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0,00   b Dikurangi :         b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 7.222.020.018,00   e Jumlah Perhitungan PPN kurang /(Lebih) Bayar (7.222.020.018,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah :     a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 4. Jumlah PPN yang lebih dibayar 7.222.020.018,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 20 Juni 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00148/507/13/067/16 tanggal 26 Agustus 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.745.124.xxxx; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp7.222.020.018,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2367/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2367/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5136/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanXXX, beralamat di A Regency Blok B Nomor C, Jalan S, Dahanrejo Gresik, Jawa Timur, alamat korespondensi di ZZZ Lantai S, Jalan P Nomor R, Surabaya 60xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Chief Representative; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003586.16/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 8 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 4 Juni 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003586.16/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 8 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/WPJ.24/2018, tanggal 5 Februari 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/15/612/17, tanggal 16 Februari 2017, Masa Pajak Agustus 2015, atas nama XXX, NPWP 72.744.358.xxxx, beralamat di A Regency Blok B Nomor C, Jalan S, Dahanrejo Gresik, Jawa Timur, alamat korespondensi di ZZZ Lantai S, Jalan P Nomor R, Surabaya 60xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:   Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN ………………………….. Rp4.386.365.456,00 Perhitungan PPN kurang bayar:   – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri ………………………………… Rp                     0,00 – Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ……………………………… Rp       1.027.250,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar ………………………………………….. (Rp      1.027.250,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya …… Rp       1.027.250,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar ………………………………………………….. Rp                     0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 13 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 20 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/WPJ.24/2018, tanggal 5 Februari 2018, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/15/612/17, tanggal 16 Februari 2017, Masa Pajak Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 72.744.358.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum.   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2256/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2256/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4261/PJ/2019, tanggal 4 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX INDONESIA, beralamat di Gedung Perkantoran D, Kota Kasablanka Lantai A Unit B, Jalan C Kavling F, Jakarta Selatan, 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094649.16/2011/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1341/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015, sehingga perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 Nomor 00004/207/11/056/14 tanggal 28 Januari 2014 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No. Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak:     a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 120.377.284.461,00   Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1.252.945.234,00   Jumlah 121.630.229.695,00   b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00   c. Jumlah Seluruh Penyerahan 121.630.229.695,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar     a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 12.037.727.336,00   b. Dikurangi:     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 13.836.159.106,00   Dibayar dengan NPWP sendiri 114.333.558,00   Lain-lain 1.099.685.599,00   Jumlah 15.050.178.263,00   c. Diperhitungkan:     SKPPKP 0,00   d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 15.050.178.263,00   e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (3.012.450.927,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah:     a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 3.027.450.927,00   b. Dikompensasikan ke Masa Pajak… (krn pembetulan) 0,00   c. Jumlah 3.027.450.927,00 4 PPN yang kurang dibayar 15.000.000,00 5 Sanksi Administrasi     a. Bunga Pasal 13(2) KUP 0,00   b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP 15.000.000,00   c. Jumlah 15.000.000,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 30.000.000,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Termohon Banding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 November 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 094649.16/2011/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1341/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00004/207/11/056/14 tanggal 28 Januari 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.870.023.xxx, beralamat diGedung Perkantoran D, Kota Kasablanka Lantai A Unit B, Jalan C Kavling F, Jakarta Selatan, 12xxx, sehingga penghitungan jumlah PPN menjadi sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak: (Rp)   a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:a.1. Ekspora.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiria.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNa.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah 0,00120.400.819.367,000,001.252.945.234,000,00121.653.764.601,00 2 Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samab.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanb.3. STP (pokok kurang bayar)b.4. Dibayar dengan NPWP sendirib.5. Lain-lainc. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkand. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar 12.040.081.937,00 0,0013.836.159.106,000,00114.333.558,001.099.685.599,0015.050.178.263,00(3.010.096.326,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 3.027.450.927,00 4. PPN yang kurang dibayar 17.354.601,00 5. Sanksi Administrasi:b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 17.354.601,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 34.709.202,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2019 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1341/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00004/207/11/056/14 tanggal 28 Januari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.870.023.xxxx0; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp34.709.202,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2207/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2207/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA, beralamat di NN Office Tower F Lantai A Suite D, Jalan S Kavling A, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5244/PJ/2019, tanggal 14 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001045.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019, tanggal 11 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:  Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001045.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019, tanggal 11 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01716/KEB/WPJ.07/2017,tanggal 6 November 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00260/207/14/055/16, tanggal 7 September 2016, atas nama PT XXX Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.070.701.xxxx, beralamat di NN Office Tower F Lantai A Suite D, Jalan S Kavling A, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:     Ekspor   Rp          94.781.711,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri   Rp 111.440.811.693,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut   Rp     1.134.847.240,00     Rp 112.670.440.644,00 Pajak Keluaran   Rp   11.144.081.161,00 Pajak Masukan:     – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 22.501.853.275,00   – Dibayar dengan NPWP sendiri Rp   3.750.666.807,00       Rp   26.252.520.082,00 Jumlah PPN yang lebih dibayar   Rp   15.108.438.921,00 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya   Rp   15.385.530.637,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar   Rp        277.091.716,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP   Rp        277.091.716,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar   Rp        554.183.432,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juli 2019, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 23 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 28 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01716/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 6 November 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00260/207/14/055/16, tanggal 7 September 2016, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.070.701.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp554.183.432,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum.   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx