PUTUSAN
Nomor 2803/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3692/PJ/2018, tanggal 20 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT. HJK, beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI D, Nomor X Setu, Setu, Tangerang Selatan, Banten, XXXXX;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put108378.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat di Pengadilan Pajak bahwa koreksi fiskal positif yang dibuat terhadap Biaya Royalti Pemohon Banding sebesar USD 2.865.876,00 pada Tahun Pajak 2013 harus dibatalkan dan sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
| No | Keterangan | Jumlah (USD) |
| 1 | Peredaran Usaha | 101.531.009,00 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 0 |
| 3 | Penghasilan Bruto atau Laba bruto | 101.531.009,00 |
| 4 | Biaya Usaha | 107.402.076,00 |
| 5 | Penghasilan neto dalam negeri | (5.871.067,00) |
| 6 | Penghasilan neto dalam negeri lainnya: | |
| a. Penghasilan dari luar usaha | (2.372.355,00) | |
| b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas | 0 | |
| c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan | 0 | |
| d. Lain-Lain | 0 | |
| e. Jumlah | (2.372.355,00) | |
| 7 | Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto | 0 |
| 8 | Penyesuaian fiskal: | |
| a. Penyesuaian fiskal positif | 2.700.227,00 | |
| b. Penyesuaian fiskal negatif | 516.771,00 | |
| c. Jumlah | 2.183.456,00 | |
| 9 | Penghasilan neto luar negeri | 90.335,00 |
| 10 | Jumlah penghasilan neto | (5.969.631,00) |
| 11 | Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib | 0 |
| 12 | Kompensasi kerugian | 0 |
| 13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | 0 |
| 14 | Penghasilan Kena Pajak | (5.969.631,00) |
| 15 | PPh terutang | 0 |
| 16 | Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu | 0 |
| 17 | Jumlah PPh terutang | 0 |
| 18 | Kredit Pajak: | |
| a. PPh ditanggung pemerintah | 0 | |
| b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: | ||
| b.1. PPh Pasal 21 | 0 | |
| b.2 PPh Pasal 22 | 722.066,00 | |
| b.3 PPh Pasal 23 | 1.334.496,00 | |
| b.4 PPh Pasal | 24 17.332,00 | |
| b.5 Lain-Lain | 0 | |
| b.6 Jumlah | 2.073.894,00 | |
| c. Dibayar sendiri: | ||
| c.1. PPh Pasal 22 | 0 | |
| c.2. PPh Pasal 25 | 0 | |
| c.3. PPh Pasal 29 | 0 | |
| c.4. STP (pokok kurang bayar) | 0 | |
| c.5. Fiskal Luar Negeri | 0 | |
| c.6. Lain-Lain | 0 | |
| c.7. Jumlah | 0 | |
| d. Diperhitungkan: | ||
| d.1 SKPLB | 0 | |
| d.2 SKPPKP | 0 | |
| d.3 Jumlah | 0 | |
| e. PPh yang seharusnya tidak terutang: | 0 | |
| e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain | 0 | |
| e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri | 0 | |
| e.3. Telah dipotong/dipungut | 0 | |
| e.4. Jumlah | 0 | |
| a. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan | 2.073.894,00 | |
| 19 | Pajak yang lebih di bayar/seharusnya tidak terutang | 2.073.894,00 |
| 20 | Sanksi Administrasi: | |
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0 | |
| b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0 | |
| 21 | Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang | 2.073.894,00 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 Juni 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put108378.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01101/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Agustus 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00012/406/13/081/15 tanggal 18 Mei 2015, atas nama PT. HJK,NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI D No.X Setu, Setu, Tangerang Selatan, Banten XXXXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan Neto (Rugi) | (USD 5,969,631.00,00) |
| Pajak Penghasilan terutang | USD 0,00 |
| Kredit Pajak | USD 2,073,894.00 |
| Pajak Penghasilan yang Lebih Dibayar | USD 2,073,894.00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-108378.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 28 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put108378.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 28 Mei 2018 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri :3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas sengketa a quo;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP01101/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Agustus 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00012/406/13/081/15 tanggal 18 Mei 2015 , atas nama: PT HJK, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat Taman Tekno BSD Sektor XI D No. X Setu, Setu Tangerang Selatan, Banten 15314, atas sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-01101/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Agustus 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00012/406/13/081/15 tanggal 18 Mei 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01X.000.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD 2,073,894.00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2013 berupa Koreksi Positif atas Biaya Royalty di dalam akun biaya Biaya Usaha sebesar USD2,865,876.00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2013 berupa Koreksi Positif atas Biaya Royalty di dalam akun biaya Biaya Usaha sebesar USD 2,865,876.00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam sistem perpajakan di Indonesia, dimana UU KUP merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang adminstrasi perpajakan dan telah pula dilakukannya apa yang telah digariskan yang sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum administrasi perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan atas pembayaran royalty kepada HESI dengan tarif sebesar 8,75 % masih dalam rentang wajar antara 6,50% sd 11,88 %, dengan kata lain masih memenuhi prinsip kewajaran karena memiliki hubungan dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan, sehingga in casu dapat dibiayakan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 2,073,894.00; dengan perincian sebagai berikut :Penghasilan Neto (Rugi) (USD 5,969,631.00,00)Pajak Penghasilan terutang USD 0,00Kredit Pajak USD 2,073,894.00Pajak Penghasilan yang Lebih Dibayar USD 2,073,894.00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., ttd. Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.H., | |
| Panitera Pengganti, ttd. Dr. HHH, S.H., M.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

