PUTUSAN
Nomor 2800/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT SDF, beralamat di Jalan BB (DF) KM 3,5 Demangan, Sambi, Boyolali, yang diwakili oleh Ir. DD jabatan Direktur Utama PT SDF;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa GH, S.H. dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat dan Konsultan Hukum pada GF’ Law Firm beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052/PK-BC-SMK/1119, tanggal 15 November 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. CC, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kawankawan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU30/BC.06/2020, tanggal 7 Januari 2020;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 010156.45/2018/PP/M.IVB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 25 Januari 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT010156.45/2018/PP/M.IVB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-303/WBC.10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003521/SPKPN/WBC10/KPPMP1/2018 tanggal 30 Juli 2018, atas nama PT SDF, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan BB (DF) KM 3,5 Demangan, Sambi, Boyolali;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 November 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010156.45/2018/PP/M.IVB tahun 2019 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010156.45/2018/PP/M.IVB tahun 2019 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 tersebut, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Mengabulkan Sebagian Banding Permohonan Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Mengurangkan kekurangan Bea Masuk Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-303/WBC.10/2018 tanggal 10 Oktober 2018, atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003521/SPKPN/WBC.10/ KPPMP1/2018 tanggal 30 Juli 2018, atas nama PT SDF, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan BB (DF) KM 3.5. Demangan, Sambi, Boyolali, dari Rp. 3.840.434.000 Menjadi Rp. 528.315.544;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-303/WBC.10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003521/SPKPN/WBC10/KPPMP1/2018 tanggal 30 Juli 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan klasifikasi pos tarif dan Nilai Pabean atas jenis barang berupa KD Parts of Light Mini Truck (Gasoline 1.243L, Single Cabin); SC1027DAA4, yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 031309 tanggal 27 Juli 2018 dengan klasifikasi pos tarif 8704.31.19 tarif bea masuk sebesar 10% yang ditetapkan Termohon Peninjauan Kembali dengan klasifikasi pos tarif 87.04.31.29 tarif bea masuk 50% sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp.4.320.488.000,00 dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, karena in casu Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Sedangkan penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam aspek hukum administrasi kepabeanan. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk membatalkan putusan a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan bahwa dalam aspek hukum administrasi ternyata terdapat ketidaksesuaian dalam melakukan prosedural hukum bahwa Pertama, Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali terbukti telah melakukan penundukan diri secara diam-diam bahwa dalam pelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuan kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo; Kedua, dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuat peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedur impor guna mempersingkat waktu pelayanan PIB pada tahap clearence stage, namun kebijakan peraturan a quo tidak dapat menghapus untuk membuat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (cq SPTNP) berdasarkan Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo apabila ingin menerbitkan SPKTNP. Ketiga, bahwa peraturan kebijakan yang dibuat oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah mereduksi norma yang diatur dalam penerbitan SPKTNP yang ditetapkan Pasal 17 jo Pasal 16 UU a quo, sehingga keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dapat dikesampingkan (put aside) karena tidak sesuai dengan azas dan jiwa dari Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, Ke-empat secara substansi penetapan pos tarif untuk penetapan klasifikasi pos tarif dan Nilai Pabean atas jenis barang berupa KD Parts of Light Mini Truck (Gasoline 1.243L, Single Cabin); SC1027DAA4, yang ditetapkan Termohon Peninjauan Kembali dengan klasifikasi pos tarif 87.04.31.29 tarif bea masuk 50% yang seharusnya adalah Pos Tarif/HS 8704.31.19. pembebanan Bea Masuk sebesar 10% dengan membenarkan dan mengambilalih pendapat permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dengan rincian barang tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Bahwa barang yang diimpor adalah 150 sets KD PARTS OF LIGHT MINI TRUCK (GASOLINE, 1.243 L, SINGLE CABIN), dengan PIB Nomor 031309 tanggal 27 Juli 2018, Pos Tarif/HS 8704.31.19. Rincian barang tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Bahwa barang impor tersebut adalah 150 sets KD PARTS OF LIGHT MINI TRUCK (GASOLINE, 1.243 L, SINGLE CABIN), yang telah diuraikan secara lengkap (Completely Knocked Down/CKD) yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor CKD;
- Bahwa barang yang diimpor tersebut merupakan CKD dari minitruck T30 dirancang dalam kategori monocoque, yang berarti bahwa kabin dan sasis saling berhubungan. Sasis dan Bodi Kendaraan Bermotor tersebut adalah satu-kesatuan yang tidak dapat diuraikan lebih lanjut. Hal ini disebabkan standar model baru kendaraan angkutan, yang untuk keamanan kendaraan (Sopir dan Penumpang), Sasis dan Bodi adalah satu-kesatuan yang menyatu, sehingga jika terjadi kecelakaan, Bodi Kendaraan tetap Utuh (ada ruang untuk keselamatan bagi Sopir dan Penumpang), karena adanya Tulang Sasis Kendaraan yang utuh (menyatu) dari belakang bodi kendaraan sampai ke depan Bodi Kendaraan. Adapun Cat Warna Putih, merupakan Cat dasar, yang dapat dicat kembali (Finishing) dengan Warna Sesuai pesanan Pelanggan;
- Bahwa Sesuai dengan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System:
Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini:
| 1) | Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain. |
| 2) | (a) Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar; |
| 3) | Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai. |
- Bahwa setelah melakukan kajian lebih lanjut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menemukan bahwa barang yang diimpor: 150 sets KD PARTS OF LIGHT MINI TRUCK (GASOLINE, 1.243 L, SINGLE CABIN), dengan PIB Nomor 031309 tanggal 27 Juli 2018, tidak memenuhi Persyaratan Keteruraian Minimal untuk impor keadaan terurai secara lengkap/Completely Knocked Down (CKD), sehingga komponen-komponen kendaraan bermotor tersebut diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif masing-masing, dengan mengacu kepada ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 12 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor:(1)Tingkat keteruraian minimal Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri ini;(2)Tingkat keteruraian minimal Sepeda Motor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan ini;(3)Importasi Kendaraan Bermotor CKD untuk proses manufaktur yang tidak memenuhi ketentuan uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif masing-masing;
- Bahwa Pasal 18A Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal importasi Kendaraan Bermotor CKD dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15, keseluruhan importasi dimaksud akan diklasifikasikan ke dalam pos tarif yang sesuai.” Pasal 10 s/d pasal 15 Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan importasi kendaraan dalam keadaan CKD;
- Bahwa sangat jelas ketentuan dalam pasal Pasal 12 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 34/MIND/PER/3/2015 dan tambahan 1 (satu) Pasal 18 A di antara Pasal 18 dan Pasal 19 pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/MIND/PER/9/2017, memberikan acuan agar importasi Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi ketentuan CKD, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif masing-masing yang sesuai;
- Dengan demikian, klasifikasi ke dalam pos tarif masing-masing yang sesuai adalah sebagai berikut:
- Sasis diklasifikasikan ke Pos 8706.00.41 dengan BM 40%;
- Bodi (termasuk Kabin) diklasifikasikan ke Pos 8707.90.90 dengan BM 40%;
- Engine System diklasifikasikan ke Pos 8407.34.71, Yaitu Mesin piston pembakar dalam cetus api bolak-balik atau berputar, yang digunakan untuk penggerak kendaraan dari ab 87, dengan kapasitas silinder melebih 1.000 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc yang dirakit secara lengkap, dengan BM 10%;
- Bagian dan Aksesori ke Pos 8708 dengan BM 10%, dengan rincian sebagaimana di tabel berikut ini;
HARGA KOMPONEN: 150 sets KD PARTS OF LIGHT MINI TRUCK (GASOLINE, 1.243 L, SINGLE CABIN)
| No | Komponen | Model | Jmlh (Set) | USD/ Set | Total CIF (USD) | Total CIF (IDR) | HS Code | BM (%) | BM (IDR |
| 1 | Engine assembly | SC1027 DAA4 | 150 | 1.276,89 | 191.5 33,50 | 2.773.022.013 | 8407. 34.71 | 10 | 277.3 02.201 |
| 2 | Gear box trans mission assembly | SC1027 DAA4 | 150 | 327,23 | 49.0 84,50 | 710.645.391 | 8708. 40.27 | 10 | 71.06 4.539 |
| 3 | Front susp ension | SC1027 DAA4 | 150 | 142,65 | 21.39 7,50 | 309.793.005 | 8408. 80.19 | 10 | 30. 979.301 |
| 4 | Rear axle assembly | SC1027 DAA4 | 150 | 376,41 | 56.46 1,50 | 817.449.597 | 8708. 50.27 | 10 | 81.7 44.960 |
| 5 | Rad iator & Heater | SC1027 DAA4 | 150 | 36,78 | 5.517,00 | 79. 875.126 | 8708. 91.18 | 10 | 7.9 87.513 |
| 6 | Wheel (5pcs/Set) | SC1027 DAA4 | 150 | 128,65 | 19.2 97,50 | 279. 389. 205 | 8708. 70.23 | 10 | 27.938 .921 |
| 7 | Tire (5pcs/Set) | SC1027 DAA4 | 150 | 86,59 | 12.98 8,50 | 188. 047. 503 | 8708. 70.23 | 10 | 18.804 .750 |
| 8 | Mini pick up body | SC1027 DAA4 | 150 | 810,91 | 121.6 36,50 | 1.761. 053.247 | 8707 .90.90 | 40 | 23 .521.683 |
| 9 | Wiring Harness assembly | SC1027 DAA4 | 150 | 108,31 | 16.2 46,50 | 235.2 16 .827 | 8708. 99.80 | 10 | 23.5 21.683 |
| 10 | Lamps | SC1027 DAA4 | 150 | 134,48 | 20.17 2,00 | 292 .050. 216 | 8708. 29.98 | 10 | 29. 205.022 |
| 11 | Oil Tank | SC1027 DAA4 | 150 | 40,44 | 6.066 ,00 | 87.82 3.548 | 8708.99.80 | 10 | 8.78 2.355 |
| 12 | Back Cargo (Side Panel) | SC1027 DAA4 | 150 | 246,46 | 36.9 69,00 | 535.2 37.182 | 8708 .29.98 | 10 | 53.52 3.718 |
| 13 | Dash Board | SC1027 DAA4 | 150 | 23,59 | 3.538,50 | 51.230.403 | 8708. 29.96 | 10 | 5.1 23.040 |
| 14 | Exha ust ket | SC1027 DAA4 | 150 | 33,83 | 5.074,50 | 73.468.611 | 8708. 92.61 | 10 | 7.34 6. 861 |
| 15 | Wind shield & win dow glass | SC1027 DAA4 | 150 | 32,41 | 4.861,50 | 70.384.797 | 8708. 29.98 | 10 | 7.03 8.480 |
| 16 | Steering system assembly | SC1027DAA4 | 150 | 157,49 | 23.62 3,50 | 342.021.033 | 8708. 94.99 | 10 | 34.2 02.103 |
| 17 | Inter ior trim parts | SC1027DAA4 | 150 | 52,26 | 7.839, 00 | 113.4 93.042 | 8708 .29.96 | 10 | 11.3 49.304 |
| 18 | Seat asse mbly | SC1027 DAA4 | 150 | 161,86 | 24.27 9,00 | 351.5 11.362 | 8708 .29.98 | 10 | 35.1 51.136 |
| 19 | Fr.Door assy. | SC102 7DAA4 | 150 | 196,32 | 29.44 8,00 | 426.3 48.144 | 8708.2 9.18 | 10 | 42.6 34.814 |
| 20 | PROP ELL ER & Drive system | SC1027 DAA4 | 150 | 47,44 | 7.116 ,00 | 103.02 5.448 | 8708. 94.99 | 10 | 10.30 2.545 |
| TOTAL | 4.421,00 | 663.1 50,00 | 9.601.0 85.700 | 1.488. 424.544 | |||||
| Total Bea Masuk yang D iberitahukan dalam PIB = | 960. 109.000 | ||||||||
| Kekurangan Bea Masuk M enurut Pemohon Banding = | 528.31 5.544 | ||||||||
Bahwa atas dasar pertimbangan di atas, barang impor 150 sets KD PARTS OF LIGHT MINI TRUCK (GASOLINE, 1.243 L, SINGLE CABIN), dengan PIB Nomor 031309 tanggal 27 Juli 2018, diimpor dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD), walaupun keadaan bodi yang tersambung dan telah dicat warna putih, sehingga tidak memenuhi ketentuan keteruraian minimum, jelas tidak mempunyai karakter utama dari Light Mini Truck yang dalam keadaan utuh, sehingga permohonan Pemohon Peninjauan Kembali sangat berdasar dan patut kiranya untuk dikabulkan baik merupakan jawaban dari dan menurut fakta, data, bukti (question fact) maupun persoalan hukum (question law) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan jo Pasal 7 UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 jo Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 berikut peraturan terkait;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010156.45/2018/PP/M.IVB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT SDF;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT010156.45/2018/PP/M.IVB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding PT SOLO MANUFAKTUR KREASI;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., ttd. Dr. H. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

