Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2806/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN
Nomor 2806/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5104/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;


Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan
PT DFG, beralamat di Gedung CC Lantai XX Unit F, I, J, Jalan Dr. BB Blok 6.2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum FG, Attorneys-Counsellors at Law beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0701/KELKONSULTAN/XII/2019, tanggal 17 Desember 2019;


Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put116599.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat menerima permohonan Banding ini dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00218/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 20 Juni 2017;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 November 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put116599.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00218/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00075/507/14/067/16 tanggal 27 Oktober 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung CC Lantai XX Unit F, I, J, Jalan Dr. BB Blok 6.2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Dasar Pengenaan Pajak 
 a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: 
  a.1 Ekspor 168.975.260.584,00
  a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 5.601.997.861,00
 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00
 c.Jumlah Seluruh Penyerahan 174.577.258.445,00
2Perhitungan PPN Lebih Bayar : 
 a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 560.199.786,00
 b. Dikurangi : 
  b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 11.311.362.048,00
  b.5 Lain-lain 0,00
  b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 11.311.362.048,00
 e. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar (10.751.162.262,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah : 
 a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00
4Jumlah PPN yang lebih dibayar 10.751.162.262,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-116599.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put116599.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00218/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00075/507/14/067/16 tanggal 27 Oktober 2016 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung CC Lantai 21 Unit F, I, J, Jalan Dr BB Blok 6.2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00075/507/14/067/16 tanggal 27 Oktober 2016 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung CC Lantai XX Unit F, I, J, Jalan Dr BB Blok 6.2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00218/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 20 Juni 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor: 00075/507/14/067/16 tanggal 27 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp10.751.162.262,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Negatif DPP Penyerahan Ekspor sebesar (Rp168.975.260.584,00) dan Koreksi Negatif DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar (Rp5.601.997.861,00) dan Koreksi Positif Penyerahan yang tidak terutang PPN Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp174.557.258.445,00; serta Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.311.362.048,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas  kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Negatif DPP Penyerahan Ekspor sebesar (Rp168.975.260.584,00) dan Koreksi Negatif DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar (Rp5.601.997.861,00) dan Koreksi Positif Penyerahan yang tidak terutang PPN Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp174.557.258.445, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan leh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu atas penyerahan batubara yang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN bagi Pemohon Banding selaku perusahaan tambang pemilik PKP2B-Generasi III, sehingga atas Pajak Masukan dapat dikreditkan dan kelebihannya dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 14 ayat (6) butir (v) PKP2B Tahun 1997;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp10.751.162.262,00; dengan perincian sebagai berikut :NoUraianJumlah1Dasar Pengenaan Pajak  a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:   a.1 Ekspor 168.975.260.584,00  a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 5.601.997.861,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c.Jumlah Seluruh Penyerahan 174.577.258.445,002Perhitungan PPN Lebih Bayar :  a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 560.199.786,00 b. Dikurangi :   b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 11.311.362.048,00  b.5 Lain-lain 0,00  b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 11.311.362.048,00 e. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar (10.751.162.262,00)3Kelebihan Pajak yang sudah :  a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,004Jumlah PPN yang lebih dibayar 10.751.162.262,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,
 Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
   


 Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X