Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 88/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XX, tempat kedudukan Jalan MH Nomor X, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh ABC, selaku Direktur, memberikan kuasa kepada: DEF, S.H., M.Sc., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 18 April 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-741/PJ./2011, Tanggal 13 Juni 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 28411/PP/M.VI/16/2011, Tanggal 12 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP680/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Keberatan atas SKPKB PPN masa pajak Januari s/d Desember 2005, Nomor: 00043/207/05/072/07 tanggal 05 November 2007, yang memutuskan menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-680/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 6/1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 16/2000; Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-680/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008, yang perhitungannya Pemohon Banding sajikan sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding(Rp) MenurutPemeriksa (Rp) MenurutPenelaah (Rp) Pajak Keluaran 1.190.394.524,00 755.388.110,00 755.388.110,00 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 4.055.555.694,00 1.337.331.737,00 1.337.331.737,00 PPN atas retur pembelian 1.850.015.417,00 0,00 0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan 2.205.540.277,00 0,00 0,00 PPN kurang (lebih) dibayar 1.015.145.753,00 581.943.627,00 581.943.627,00 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.015.145.753,00 1.015.145.753,00 1.015.145.753,00 PPN yang kurang (lebih) dibayar 0,00 433.202.126,00 433.202.126,00 Saksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 79.614.287,00 79.614.287,00 PPN yang masih harus dibayar 0,00 512.816.413,00 512.816.413,00 Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-680/PJ.07/2008, tanggal 15 Desember 2008, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPN masa pajak Januari s.d. Desember tahun 2005 sebesar Rp.512.816.413,00; Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Kesimpulan; Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut pendapat Pemohon Banding penghitungan Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari s.d. Desember Tahun 2005 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding (Rp)1.190.394.524,00 Pajak Keluaran Pajak Masukan yg dapat dikreditkan 4.055.555.694,00 PPN atas retur pembelian 1.850.015.417,00 Pajak yang dapat diperhitungkan 2.205.540.277,00 PPN yang kurang (lebih) dibayar 1.015.145.753,00 Dikompensasikan ke masa berikutnya 1.015.145.753,00 PPN yang kurang (lebih) dibayar 0,00 Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 PPN Ymh dibayar 0,00 Bahwa besar harapan Pemohon Banding bahwa Majelis Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding ini, dan bersama ini Pemohon Banding sampaikan pula permohonan agar Pemohon Banding dapat diundang untuk menghadiri persidangan guna memberikan penjelasan dimuka sidang; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28411/PP/M.VI/16/2011, Tanggal 12 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-680/WPJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 Nomor: 00043/207/05/072/07 tanggal 05 November 2007, atas nama: PT XX, NPWP: 0x.xxx.xxx.x-0xx.xxx d/h 0x.xxx.xxx.x-xxx.xxx , alamat: J1. MH Nomor X, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx d/h Jl. DD Nomor Y, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx”; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28411/PP/M.VI/16/2011, Tanggal 12 Januari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 18 April 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 21 April 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 April 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Juni 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Pokok sengketa Bahwa merujuk pada bab menimbang putusan, yaitu pada alinea ke 9 dari halaman ke 13 Putusan Pengadilan Pajak, yang menjadi pokok sengketa adalah DPP PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 sebesar Rp194.305.978.138,00; Pokok sengketa atas koreksi DPP PPN masa pajak Januari s/d Desember 2005 sejalan dengan koreksi penjualan ke PT RAPP sebesar Rp 194.305.978.230 dalam Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.- 28412/PP/M.VI/15/2011 yang diucapkan tanggal 12 Januari 2011 (Bukti PK-4) Bahwa merujuk pada alinea 2 halaman ke 15 Putusan Pengadilan Pajak, terdapat sengketa mengenai Kredit pajak:Menurut Pemohon BandingRp 2.205.540.277,00Menurut TerbandingRp 1.337.331.737,00KoreksiRp 868.208.540,00 Alasan-alasan permohonan PK ;Fakta-fakta hukum;Bahwa dalam tahun pajak 2005, tahun di mana terjadi sengketa, PT XX (PT XX) adalah perusahaan yang masih baru yang sesuai dengan Akta Notaris Nomor 50, tanggal 29 Januari 1999 dari Notaris Yulia, SH. pada halaman ke 1 Alinea ke 1 (Bukti PK-5), PT XX didirikan tanggal 29 Januari 1999; Bahwa dalam tahun 2005 PT XX melakukan penyerahan barang kena pajak berupa kayu serpih ke PT YY, dan ke PT VV; Bahwa penyerahan barang kena pajak berupa kayu serpih ke PT YY berdasarkan metode penjualan neto (harga tidak termasuk biaya yang berkenaan dengan penebangan, penarikan, pemotongan, penumpukan, pemuatan kayu ke alat pengangkut kayu serpih ditanggung oleh pembeli, dalam hal ini PT XX) dengan harga sebesar Rp 7,500,00 per ton atas setiap ton kayu Bahan Balu Serpih (BBS) dan Kayu Bulat Kecil (KBK) ; Bahwa penyerahan barang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 181/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 181/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XX, tempat kedudukan di Wisma G Blok. AG-33, Jalan DEF Raya Kav. X Jakarta Selatan 12810, dalam hal ini diwakili oleh Drs. ABC, Direktur PT. XX; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 10002; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27686/PP/M.VIII/l9/2010, tanggal 6 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa menunjuk surat dari Terbanding Nomor KEP-647/KPU.01/2009 tertanggal 27 Januari 2009, yang Pemohon Banding terima tanggal 30 Januari 2009, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding sesuai dengan surat pengajuan keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor S-036040/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 27 November 2008; Bahwa keberatan banding ini berkenaan dengan impor Pemohon Banding berupa 27 jenis barang Auto Air Contioning Part dari YY Trading Company, Hongkong dengan total Invoice/transaksi CIF USD 16,781.00 sedangkan pihak Terbanding menetapkan CIF USD 26,645.00 yang harga belinya jauh lebih tinggi menurut pihak Terbanding, perlu diketahui bahwa Pemohon Banding memang benar impor/beli dengan harga CIF USD 16,781.00 sesuai dengan Invoice Pemohon Banding tanggal 4 November 2008; Bahwa alasan keberatan Pemohon Banding adalah: Nota pembetulan dari Terbanding sangat memberatkan Pemohon Banding, dimana harga yang ditetapkan atas dasar apa, kalau hanya atas dasar data sendiri dari Terbanding, maka penetapan tersebut tidak transparan, sehingga melanggar perjanjian WCO (World Customs Organization) dan perjanjian/kesepakatan WTO (World Trade Organization), karena sesuai dengan ketetapan WTO, dimana nilai transaksi merupakan acuan untuk nilai pabean; Bahwa Pemohon Banding sangat ragu dengan penetapan tersebut karena kurang penelitian/analisa yang akurat, Pemohon Banding tidak diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran harga, kesan Pemohon Banding penetapan tersebut lebih ke arah suatu target, bukan atas dasar keadilan/kebenaran, Pemohon Banding selaku importir paling mengetahui karena Pemohon Banding yang melakukan transaksi dagang secara langsung dan benar didukung oleh bukti-bukti lengkap seperti 1 set dokumen impor dan bukti bayar ke Supplier, untuk itu Pemohon Banding sangat keberatan alas penetapan tersebut; Bahwa untuk itu Pemohon Banding mohon pertimbangan Pengadilan Pajak agar dapat menetapkan harga yang benar dan adil, sehingga tidak terjadi dua persepsi yang sangat merugikan importir seperti Pemohon Banding yang barangnya sudah terjual tetap dengan harga pokok/beli USD 16,781.00, bagaimana Pemohon Banding harus menanggung kekurangan sebesar Rp 77.537.329,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27686/PP/M.VIII/l9/2010, tanggal 6 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-647/KPU.01/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor 036040/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 27 November 2008 atas nama: PT XX, NPWP: 0x.xxx.xxx.x-xxx.xxx, alamat: Wisma G Blok AG-33, Jalan DEF Kav X, Jakarta Selatan 12xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27686/PP/M.VIII/l9/2010, tanggal 6 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-486/SP.51/AB/III/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga, namun Akta Permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut tidak diberitahukan kepada pihak lawan dan oleh karenanya pihak lawan tidak mengajukan jawaban;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: A. Kronologis Duduk Perkara : 1. Penetapan Termohon Peninjauan Kembali:Termohon Peninjauan Kembali melalui SPKPBM Nomor 036040/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 27 November 2008, diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan perhitungan sebagai berikut:Bea MasukRp 5.690.813,-CukaiRp -PPNRp 11.950.708,-PPnBMRp -PPh Pasal 22Rp 2.987.678,-Denda AdministrasiRp 56.908.130,-JumlahRp 77.537.329,-(tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan Rupiah); 2. Pengajuan Keberatan/Banding:2.1.Keberatan:Pemohon Peninjauan Kembali dalam surat keberatan Nomor JIS/JKT/481/XII/08 tanggal 1 Desember 2008 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatan atas keputusan Termohon Peninjauan Kembali berupa SPKPBM Nomor 036040/NOTUL/KPU-TP/BD 02/2008 tanggal 27 November 2008, dengan pokok sengketa mengenai: nilai pabean dan sanksi administrasi berupa denda berjumlah total Rp77.537.329,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan Rupiah);Bahwa keputusan tersebut dapat tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan cara mengajukan surat permohonan keberatan Nomor JIS/IKT/481/XII/08 tanggal 1 Desember 2008;Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut telah ditolak oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan keputusan Nomor KEP-647/KPU.01/2009 tanggal 27 Januari 2009 tanpa adanya pertimbangan ataupun alasan yang jelas dan hanya berdasarkan kesimpulan Termohon Peninjauan Kembali, yang dilakukan atas PIB Nomor 387009 tanggal 20 November 2008 yang tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yangdiberitahukan;2.2.Banding:Berdasarkan Keputusan Keberatan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-647KPU.01/2009 tanggal 27 Januari 2009 Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan banding denganmengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa permohonan banding didasarkan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;Bahwa nilai pabean yang ditetapkan sebesar Rp77.537.329,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluhsembilan Rupiah);Yang didapatkan dengan cara membandingkan jenis barang yang berbeda dan tidak sama dengan yang diimpor: 3. Persidangan:Pemeriksaan atas perkara sengketa ini dilakukan Majelis VIII Pengadilan Pajak untuk menganalisis perkembangan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 368/B/PK/PJK/2012
PUTUSAN SELANomor 368/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XX, tempat kedudukan Jl. STU Blok SS No. C Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili MJM FFF, Jabatan Direktur PT. XX; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: Direktur Jenderal Bea dan Cukai, tempat kedudukan Jl. Jenderal A. Yani, By Pass, Jakarta 13230; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-24936/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 27 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor : 088/XI/PP/COR/08 tanggal 06 Nopember 2008 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-4336/KPU.01/2008 tanggal 08 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 021131/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Juli 2008; Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB Nomor : 236313 tanggal 16 Juli 2008 yang diberitahukan : Jenis Barang : Electrical Equipment Load Break Switch Jumlah Barang : 78 units Negara Asal : Korea, Republic of (KR) Nilai Pabean : CIF USD 22,620.00 Hasil pemeriksaan fisik barang oleh Terbanding sesuai Invoice dan Packing List;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-4336/KPU.01/2008 dan SPKPBM Nomor : S-028408/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 via pos;Bahwa setelah menerima SPKPBM Nomor : S-028408/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2008 Pemohon Banding menemui langsung Terbanding bagian keberatan, Pemohon Banding mendapat penjelasan lisan bahwa penetapan nilai barang yang Pemohon Banding impor (LBS) mengacu kepada barang impor Pemohon Banding sebelumnya yaitu SF6 LBS;Bahwa barang impor sesuai PIB Nomor : 236313 tanggal 16 Juli 2008 adalah Electrical Equipment Load Break Switch (Pemutus beban Arus), barang ini merupakan barang setengah jadi sehingga diperlukan tambahan komponen lokal dan diassembling lagi di workshop Pemohon Banding;Bahwa acuan dasar keputusan & penetapan dasar harga nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding bagian keberatan adalah SF6 LBS,24 KV, 630A, 12.5 KA, pemutus beban arus listrik dengan menggunakan SF6;Bahwa penetapan nilai pabean atas barang yang Pemohon Banding impor LBS dengan PIB Nomor : 236313 tanggal 16 Juli 2008 dengan harga yang diambil dari SF6 LBS, yang menurut Pemohon Banding antara LBS dan SF6 sangat jauh berbeda;Bahwa tidak mengkonfirmasikan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pemohon Banding tentang keraguan perbedaan antara barang LBS dan SF6 LBS;Bahwa menurut Pemohon Banding barang yang Pemohon Banding impor apabila dibandingkan tonase dan volume antara LBS dan SF6 terlihat dalam B/L sangat jauh berbeda;Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan ulang atas surat keputusan Nomor : KEP-4336/KPU.01/2008 dengan surat Nomor : 010/X/BEACUKAI/COR/08 tanggal 20 Oktober 2008;Bahwa dari penjelasan secara lisan yang Pemohon Banding terima dari Terbanding bagian keberatan, bahwa sesuai prosedur untuk peninjauan ulang hanya bisa dilakukan melalui naik banding ke Pengadilan Pajak mengingat sesuai ketentuan tidak ada prosedur peninjauan ulang yang dapat dilakukan oleh Terbanding apabila surat keputusan dan penetapan oleh Terbanding sudah dikeluarkan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-24936/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 27 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4336/KPU.01/2008 tanggal 08 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 021131/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Juli 2008 atas nama : PT. XX, NPWP : 0x.xxx.xxx.x.xxx.000, Alamat : Jl. STU Blok SS No. C, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-24936/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 27 Juli 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Agustus 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 03 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 September 2010; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Adapun alasan kami mengajukan Peninjauan Kembali karena berdasarkan persyaratan seluruh dokumen import dan legalitas lainnya telah sangat memenuhi ketentuan yang dimintakan oleh pihak Majelis dan akan halnya asli atau tembusan SSPCP seperti pada point 6 alinea 3, bahwasanya asli atau copy asli dari SSPCP sebesar Rp.20.137.309,00 yang telah disetorkan dan diterima oleh Negara dan Pajak yang dengan sebenar-benarnya telah kami bayarkan melalui Bank Mandiri cabang Jakarta Tanjung Priok-Engggano pada tanggal 06 Nopember 2010 dan validasinya langsung dilakukan oleh Bank DEF tersebut pada hari yang sama; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa setelah Majelis Peninjauan Kembali mempelajari berkas perkara a quo : Terbukti Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding pada saat mengajukan permohonan banding sudah membayar/melunasi tagihan pungutan berupa SSPCP sebesar Rp. 153.280.768 sesuai dengan bukti pembayaran yang sudah divalidasi Bank DEF tertanggal 6 Nopember 2008, sehingga permohonan banding memenuhi syarat formal; Menimbang, bahwa oleh karena materi pokok sengketa belum diperiksa maka perlu diterbitkan putusan sela dan memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap materi pokok sengketa dalam perkara ini, yang untuk selanjutnya hasil pemeriksaan dan berkas perkara tersebut dikirimkan kembali ke Mahkamah Agung; Menimbang, bahwa dengan adanya putusan sela ini maka terhadap biaya perkara ditangguhkan dan akan diperhitungkan dalam putusan akhir mengenai pokok perkara; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 205/B/PK/PJK/2011
P U T U S A NNO. 205/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara: PT. XX, diwakili HASAN MOH, selaku Direktur PT. XX, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan DD III No. Y, Pasar Minggu, Jakarta, 12xxx; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Masing-masing menggunakan alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-439/PJ./2010 Tanggal 21 Mei 2010; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21353/PP/M.VII/99/2010 tanggal 7 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut; Bahwa dalam Surat Gugatan Nomor : 046/MAP/VIII/2008 tanggal 24 Agustus 2009 pada pokoknya Penggugat mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Latar BelakangBahwa dari hasil pemeriksaan pajak Tahun Buku 1996 Penggugat mendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dianggap adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan didasarkan pada selisih persediaan antara bulan November yang dicatat sebanyak 10.116,96 kubik menjadi nihil pada 31 Desember 1996. Dengan asumsi harga jual pada Tahun 1996 dikalikan 10.116,96 sehingga ada penjualan sebesar Rp.1.808.153.676,00 dan terhutang pajak plus denda sebesar Rp. 588.262.852,00; Bahwa pada Surat Penggugat Nomor : 042/MAP/VII/2007 Penggugat melakukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dengan disertai alasan dan perhitungan menurut Penggugat. Di dalam perhitungan tersebut Penggugat memohon untuk pembatalan keuntungan sebesar Rp. 1.808.153.676,00; Dasar dan Alasan Permohonan 1. Dasar HukumBahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 tentang Kekuasaan Pengadilan Pajak;Bahwa Penggugat sudah melakukan permohonan peninjauan kembali ke Tergugat sebanyak tiga kali, namun permohonan Penggugat tidak diakomodasi, dalam upaya mencari keadilan hemat Penggugat kiranya Pengadilan Pajak dapat mengakomodasi permohonan Penggugat atas keputusan yang tidak benar; 2. Alasan PermohonanBahwa penetapan pajak hanya berdasarkan analisis dan asumsi yang tidak mempunyai dasar dan bukti yang kuat;Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah selisih persediaan sebesar 10.116,96. Penggugat telah memberikan bukti bahwa persediaan tersebut masih ada sampai dengan laporan mutasi kayu bulat bukan Januari 1997. Jadi analisis dan asumsi adanya penjualan yang belum dilaporkan sangatlah keliru, karena Pemeriksa tidak dapat membuktikan persediaan mana yang dijual dan belum dilaporkan; Bahwa persediaan yang dipersengketakan bukan milik Penggugat, tidak mungkin Penggugat melakukan penjualan;Bahwa penetapan ketetapan pajak tidak memperhatikan bahwa Penggugat selaku operator (sub kontraktor), hasil penjualan kayu dibagi antara PT. YY dan Penggugat;Bahwa atas alasan-alasan tersebut di ataslah Penggugat menyampaikan permohonan gugatan kepada Pengadilan Pajak, karena aspirasi dan bukti yang Penggugat berikan selama ini belum menjadi perhatian Tergugat, padahal bukti dan data yang Penggugat berikan merupakan bukti-bukti yang legal dan formal; Permohonan Penundaan Penagihan PajakBahwa sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan; 2) Penggugat dapat permohonan agar tidak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedangberjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; 3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya; Bahwa dari penjelasan di atas Penggugat mengajukan sekaligus dalam surat permohonan gugatan ini untuk menunda pelaksanaan penagihan pajak sampai ada putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.21353/PP/M.VII/99/2010 tanggal 7 Januari 2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah berbunyi sebagai berikut :Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1324/WPJ.04/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang Permohonan Kembali Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-150/WPJ.04/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1996 Nomor : 00160/206/96/014/01 tanggal 5 Desember 2001, atas nama : PT. XX, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-0xx.xxx, Alamat : Jalan DD III No. Y, Pasar Minggu, Jakarta, 12xxx, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.21353/PP/M.VII/99/2010 tanggal 7 Januari 2010 diberitahukan kepada Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-226/SP.51/AB/III/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai memori/risalah peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010; Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 9 April 2010 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya: I Bahwa putusan Pengadilan Pajak No. Put.21353/PP/M.VII/99/2010 tanggal 7 Januari 2010, yang kami mohonkan peninjauan kembali, amar putusannya berbunyi sebagai berikut:MemutuskanMenimbang bahwa karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1324/ WPJ.04/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tidak dapat diterima; II. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 77 ayat (3) menyatakan pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukanpeninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung; III. Bahwa Pasal 91 huruf d dan e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut:(d).apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; dan(e).apabila terdapat
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 204/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 204/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XX, tempat kedudukan Jalan STU Nomor XX, Tanjung Rhu, Skip Lima Puluh, Kotamadya Pekanbaru, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur memberikan kuasa kepada: BBB, S.H., M.Sc., Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Agustus 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1299/PJ./2011 tanggal 5 Oktober 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30740/PP/M.XII/16/2011, Tanggal 20 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-505/PJ.07/2008 tanggal 24 September 2008 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-505/PJ.07/2008 tanggal 24 September 2008, yang perhitungannya Pemohon Banding sajikan sebagai berikut : Uraian Pemohon Banding(Rp) MenurutPemeriksa – DJP(Rp) MenurutKeberatan – DJP(Rp) Pajak Keluaran dipungut sendiriPajak yang dapat diperhitungkan 856,822,821,005,073,630,908,00 1,950,967,267,003,868,720,610,00 1,950,967,267,003,868,720,610,00 PPN yang kurang (lebih) dibayarPPN atas returKelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (4,036,954,966,00)1,036,675,942,003,180,132,145,00 (1,917,753,343,00)–3,180,132,145,00 (1,917,753,343,00)–3,180,132,145,00 PPN yang kurang (lebih) dibayarSanksi Administrasi :Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 0,00 1,262,378,802,00 1,262,378,802,00 1,262,378,802,00 1,262,378,802,00 PPN Ymh dibayar 0,00 2,524,757,604,00 2,524,757,604,00 Bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-505/PJ.07/2008 tanggal 24 September 2008, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPN sebesar Rp2.524.757.604,00; 1 Menurut Terbanding;Bahwa koreksi yang dilakukan disebabkan adanya penerimaan piutang sementara kepada pihak yang tidak ada hubungan usaha dengan Pemohon Banding; 2 Menurut Pemohon Banding;Bahwa penerimaan piutang sementara tersebut adalah pinjaman sementara dan talangan biaya yang diberikan dan segera dikembalikan lagi; 3 Kesimpulan;Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut pendapat Pemohon Banding penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang seharusnya adalah sebagai berikut :UraianPemohon Banding(Rp)Pajak Keluaran dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan 856,822,821,005,073,630,908,00PPN yang kurang (lebih) dibayar PPN atas retur Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya (4,216,808,087,00)1,036,675,942,003,180,132,145,00PPN yang kurang (lebih) dibayar Sanksi Administrasi :Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 0,00PPN Ymh dibayar 0,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30740/PP/M.XII/16/2011, Tanggal 20 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-505/PJ.07/2008 tanggal 24 September 2008 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor: 00029/207/05/218/07, tanggal 04 Oktober 2007, Atas Nama. PT. XX, NPWP.0x.xxx.xxx.x-xxx.xxx, Alamat. Jl. STU No. XX, Tanjung Rhu, Kotamadya Pekanbaru 28xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30740/PP/M.XII/16/2011, Tanggal 20 April 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 23 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Agustus 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 18 Agustus 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Agustus 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 25 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 6 Oktober 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Pengadilan Pajak tidak membantu mencari keadilan dan tidak berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam persidangan. Pokok Sengketa;Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Keputusan Put. 30740/PP/M.XII/16/2011 yang menjadi pokok sengketa banding yang kemudian diajukan Permohonan Kembali adalah : 1 Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dipungut dengan tarif umum sebesar Rp. 10.941.444.462,00; 2 Koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.168.234.356,00; Pokok Sengketa Atas koreksi DPP PPN sebesar Rp.10.941.444.462,00;Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor Put. 30740/PP/M.X11/16/2011 yang diucapkan tanggal 20 April 2011, antara lain menyatakan sebagai berikut : a Bahwa berdasarkan penelitian majelis terhadap berkas diketahui yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp.10.941.444.462,00 dan koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkansebesar Rp. 168.234.356.00 b Bahwa sesuai hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak no LAP 771WPJ.02/KP.1005/2007 tanggal 2 Oktober 2007 diketahui bahwa dasar koreksi peredaran usaha karena adanya pembatalan penjualan serta berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan diketahui bahwa pada tahun 2005 pemohon peninjauan kembali semula pemohon banding memberikan piutang sementara kepada perusahaan afiliasi dengan jumlahyang signifikan; c Bahwa Termohon Peninjauan Kembali sebelumnya Terbanding menganggap transaksi tersebut tidak wajar, karena pada tahun 2005 dan tahun sebelumnya Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding mengalami kerugian; d Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menarik kesimpulan bahwa terdapat penambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding dalam tahun 2005 yang digunakan untuk membiayai pemberian pinjaman kepada perusahaan afiliasi yang menurut pasal 1 UU KUP merupakanpenghasilan yang dianggap sebagai omset yang belum dilaporkan; e Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran Usaha, bahwa adanya piutang sementara tersebut diberikan kepada pihak yang tidak ada hubungan usaha dengan Pemohon Banding, serta piutang sementara tersebut adalah pinjaman sementara dan talanganbiaya yang diberikan dan segera dikembalikan lagi; f Bahwa koreksi peredaran Usaha sebesar Rp. 10.941.444.462,00 terkait dengan pemberian pinjaman sementara kepada 4 perusahaan yaitu :PT. ABCRp.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 733/C/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 733/C/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XX, dalam hal ini diwakili oleh DD, Direktur PT. XX, tempat kedudukan di Jalan PP Nomor X-A, Pabean Cantikan, Surabaya 60xxx; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kotak Pos 108, Jakarta 10002; Selanjutnya memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1156/PJ/2012, Tanggal 6 Agustus 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36607/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 10 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: A. Latar Belakang dan Pokok Permasalahan Banding;A.1.Pemeriksaan Pajak;1Pada tanggal 20 Februari 2010, KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor PRIN-46/WPJ.11/KP.0305/2010;Bahwa atas Surat Perintah Pemeriksaan tersebut selanjutnya Wajib Pajak (dalam hal ini Pemohon Banding) telah memenuhi ketentuan kewajiban memberikan sepenuhnya baik keterangan, meminjamkan buku, catatan, dokumen dan keterangan yang diperlukan;2Pada tanggal 6 September 2010, KPP Surabaya Pabean Cantikan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) Nomor PHP-136/WPJ.11/KP.0305/2010;3Selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 2010, KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00092/207/07/613/10 Masa Pajak September 2007, dengan rincian sebagai berikut:URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTPKPFISKUS1. 2. 3. 4.5. 6.Dasar Pengenaan pajaka.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendirib. Atas Penyerahan yg tidak terutang PPNc. Jumlah Seluruh PenyerahanPenghitungan PPN Kurang Bayara. PK yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi:b2. PM yang dapat diperhitungkanb4. Dibayar dengan NPWP Sendiri d. Jumlah pajak yang diperhitungkan e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)Kelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyac. JumlahPPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)Sanksi administrasia. Bunga Pasal 13 (2) KUPg. JumlahJumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)5.482.980–5.482.980 548.298528.298 20.000548.298– –– ––––15.957.581–15.957.581 1.595.758528.298 20.000548.2981.047.460 ––1.047.460–502.781502.7811.550.241Atas SKPKB PPN tersebut di atas, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Keberatan;A.3.Keberatan;1.Pada tanggal 4 Nopember 2010, melalui Surat Nomor DAK/AL-SPT/VII/2010/13, Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB PPNNomor 00092/207/07/613/10 Masa Pajak September 2007 tanggal 7 Oktober 2010;2.Dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:Bahwa jumlah Peredaran Usaha dan PPN Keluaran Pemohon Banding sesungguhnya adalah sebagai berikut:UraianJumlah (Rp)Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPPN Keluaran yang harus dipungut sendiri850.00085.000Adapun Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilaporkan dalam SPM PPN sebesar Rp. 5.482.980,- adalah sesungguhnya merupakan Nilai Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang kami bayarkan atas tagihan PT. YYY Surabaya kepada Pemohon Banding. Namun karena kurangnya pemahaman Pemohon Banding akan peraturan PPN, maka jumlah PPN atas tagihan PT. YYY Surabaya, oleh Pemohon Banding, diakui sebagai PPN Masukan dan sekaligus PPN Keluaran;Berdasarkan penjelasan di atas, maka menurut Pemohon Banding, perhitungan atas PPN Masa September 2007 adalah sebagai berikut:URAIANJUMLAH (Rp)1. 2.Dasar Pengenaan pajaka.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendirib. Atas Penyerahan yg tidak terutang PPNc. Jumlah Seluruh PenyerahanPenghitungan PPN Kurang Bayara. PK yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi:b2. PM yang dapat diperhitungkan b4. Dibayar dengan NPWP Sendiri –d. Jumlah pajak yang diperhitungkan e. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (a-d) 850.000–850.000 85.000 9.601.540–9.601.5409.516.540A.4.Keputusan KeberatanPada tanggal 2 Agustus 2011, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1304/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Atas SKPKB PPN, yang memutuskan menambah besarnya PPN yang masih harus dibayar semula Rp.1.550.241,- menjadi Rp.19.464.984,- sebagaimana telah kami perincikan di atas;Adapun alasan dan latar belakang atas penambahan yang terjadi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-1304/WPJ.11/2011 tidak pernah diberikan kepada Pemohon Banding walaupun Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan untuk itu pada tanggal 8 Agustus 2011; B. Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1304/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Atas SKPKB PPN;Sebagaimana telah dinyatakan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1304/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Atas SKPKB PPN;Sebelum menyampaikan lebih lanjut alasan Banding, perlu kami sampaikan bahwa hingga saat Permohonan ini disampaikan, tidak pernah menerima penjelasan atas Surat Keputusan Keberatan walaupun permohonan Permintaan Keterangan atas Surat Keputusan Keberatan telah Pemohon Banding ajukan pada tanggal 8 Agustus 2011;Berdasarkan kondisi tersebut, Pemohon Banding menyampaikan alasan Banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan Terbanding yang Pemohon Banding duga telah menetapkan semua unsur yang terdapat dalam tagihan Pemohon Banding kepada pihak ketiga sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN, sedangkan dalam invoice tagihan Pemohon Banding kepada pihak pelanggan terdiri atas unsur Jasa dan Biaya Penggantian (reimbursement);Bahwa unsur biaya penggantian (reimbursement) tersebut dapat terlihat dengan jelas dan fakta dimana Tagihan reimbursement yang diterbitkan oleh jasa pihak ketiga (lainnya) langsung atas nama penerima jasa pelanggan Pemohon Banding. Karenanya sesuai dengan Surat Edaran DJP Nomor SE-25/PJ.3/1989 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PPN atas Jasa selain jasa pemborongan, jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi menyatakan bahwa:” dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan pajak karena dianggap sebagai reimbursement “;Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pemohon Banding mohon Majelis Hakim yang terhormat membatalkan koreksi Terbanding karena koreksi tersebut nyata-nyata tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; C. PenutupBerdasarkan alasan Banding sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas, maka menurut Pemohon Banding perhitungan yang seharusnya atas PPN masa September tahun 2007 Pemohon Banding adalah sebagai berikut:URAIANMenurut WP1Dasar Pengenaan pajak a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.932.980 b. Atas Penyerahan yg tidak terutang PPN33.736.311 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 41.669.2912Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PK yang harus dipungut/dibayar sendiri793.298 b. Dikurangi: b2. PM yang dapat diperhitungkan 528.298 b4. Dibayar dengan NPWP Sendiri 20.000 d. Jumlah pajak yang diperhitungkan 548.298 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)245.0003Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya- c. Jumlah-4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 245.0005Sanski administrasi:- a. BungaPasal 13(2) KUP 117.600 g. Jumlah 117.6006Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)362.600 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36607/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 10 Februari 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: