Putusan Mahkamah Agung Nomor : 368/B/PK/PJK/2012

PUTUSAN SELA
Nomor 368/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. XX, tempat kedudukan Jl. STU Blok SS No. C Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili MJM FFF, Jabatan Direktur PT. XX;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, tempat kedudukan Jl. Jenderal A. Yani, By Pass, Jakarta 13230;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-24936/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 27 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor : 088/XI/PP/COR/08 tanggal 06 Nopember 2008 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-4336/KPU.01/2008 tanggal 08 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 021131/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Juli 2008;

Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB Nomor : 236313 tanggal 16 Juli 2008 yang diberitahukan :

Jenis Barang:Electrical Equipment Load Break Switch
Jumlah Barang:78 units
Negara Asal:Korea, Republic of (KR)
Nilai Pabean:CIF USD 22,620.00

Hasil pemeriksaan fisik barang oleh Terbanding sesuai Invoice dan Packing List;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-4336/KPU.01/2008 dan SPKPBM Nomor : S-028408/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 via pos;
Bahwa setelah menerima SPKPBM Nomor : S-028408/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2008 Pemohon Banding menemui langsung Terbanding bagian keberatan, Pemohon Banding mendapat penjelasan lisan bahwa penetapan nilai barang yang Pemohon Banding impor (LBS) mengacu kepada barang impor Pemohon Banding sebelumnya yaitu SF6 LBS;
Bahwa barang impor sesuai PIB Nomor : 236313 tanggal 16 Juli 2008 adalah Electrical Equipment Load Break Switch (Pemutus beban Arus), barang ini merupakan barang setengah jadi sehingga diperlukan tambahan komponen lokal dan diassembling lagi di workshop Pemohon Banding;
Bahwa acuan dasar keputusan & penetapan dasar harga nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding bagian keberatan adalah SF6 LBS,24 KV, 630A, 12.5 KA, pemutus beban arus listrik dengan menggunakan SF6;
Bahwa penetapan nilai pabean atas barang yang Pemohon Banding impor LBS dengan PIB Nomor : 236313 tanggal 16 Juli 2008 dengan harga yang diambil dari SF6 LBS, yang menurut Pemohon Banding antara LBS dan SF6 sangat jauh berbeda;
Bahwa tidak mengkonfirmasikan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pemohon Banding tentang keraguan perbedaan antara barang LBS dan SF6 LBS;
Bahwa menurut Pemohon Banding barang yang Pemohon Banding impor apabila dibandingkan tonase dan volume antara LBS dan SF6 terlihat dalam B/L sangat jauh berbeda;
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan ulang atas surat keputusan Nomor : KEP-4336/KPU.01/2008 dengan surat Nomor : 010/X/BEACUKAI/COR/08 tanggal 20 Oktober 2008;
Bahwa dari penjelasan secara lisan yang Pemohon Banding terima dari Terbanding bagian keberatan, bahwa sesuai prosedur untuk peninjauan ulang hanya bisa dilakukan melalui naik banding ke Pengadilan Pajak mengingat sesuai ketentuan tidak ada prosedur peninjauan ulang yang dapat dilakukan oleh Terbanding apabila surat keputusan dan penetapan oleh Terbanding sudah dikeluarkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-24936/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 27 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4336/KPU.01/2008 tanggal 08 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 021131/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Juli 2008 atas nama : PT. XX, NPWP : 0x.xxx.xxx.x.xxx.000, Alamat : Jl. STU Blok SS No. C, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-24936/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 27 Juli 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Agustus 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 03 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 September 2010;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun alasan kami mengajukan Peninjauan Kembali karena berdasarkan persyaratan seluruh dokumen import dan legalitas lainnya telah sangat memenuhi ketentuan yang dimintakan oleh pihak Majelis dan akan halnya asli atau tembusan SSPCP seperti pada point 6 alinea 3, bahwasanya asli atau copy asli dari SSPCP sebesar Rp.20.137.309,00 yang telah disetorkan dan diterima oleh Negara dan Pajak yang dengan sebenar-benarnya telah kami bayarkan melalui Bank Mandiri cabang Jakarta Tanjung Priok-Engggano pada tanggal 06 Nopember 2010 dan validasinya langsung dilakukan oleh Bank DEF tersebut pada hari yang sama;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa setelah Majelis Peninjauan Kembali mempelajari berkas perkara a quo : Terbukti Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding pada saat mengajukan permohonan banding sudah membayar/melunasi tagihan pungutan berupa SSPCP sebesar Rp. 153.280.768 sesuai dengan bukti pembayaran yang sudah divalidasi Bank DEF tertanggal 6 Nopember 2008, sehingga permohonan banding memenuhi syarat formal;

Menimbang, bahwa oleh karena materi pokok sengketa belum diperiksa maka perlu diterbitkan putusan sela dan memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap materi pokok sengketa dalam perkara ini, yang untuk selanjutnya hasil pemeriksaan dan berkas perkara tersebut dikirimkan kembali ke Mahkamah Agung;

Menimbang, bahwa dengan adanya putusan sela ini maka terhadap biaya perkara ditangguhkan dan akan diperhitungkan dalam putusan akhir mengenai pokok perkara;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk memeriksa materi pokok sengketa;

Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengirimkan hasil pemeriksaan materi pokok sengketa beserta berkas perkara ke Mahkamah Agung;

Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir pokok perkara;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2013 oleh WWW, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.YYY, SH., MH., dan Dr.H. ZZZ SH,. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh BBB, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:
ttd./
H.YYY, SH., MH.

ttd./
Dr.H. ZZZ, SH,. MH.
Ketua Majelis,
ttd./
WWW, SH., MSc.

 
 
Panitera-Pengganti :
ttd./
BBB, SH., MH.

MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



AA, S.H.
NIP. xx0000xxx