Putusan Mahkamah Agung Nomor : 733/C/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor 733/C/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. XX, dalam hal ini diwakili oleh DD, Direktur PT. XX, tempat kedudukan di Jalan PP Nomor X-A, Pabean Cantikan, Surabaya 60xxx;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kotak Pos 108, Jakarta 10002;

Selanjutnya memberi kuasa kepada:

  1. CC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. HH, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. SS, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1156/PJ/2012, Tanggal 6 Agustus 2012;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36607/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 10 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

A.Latar Belakang dan Pokok Permasalahan Banding;
A.1.Pemeriksaan Pajak;1Pada tanggal 20 Februari 2010, KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor PRIN-46/WPJ.11/KP.0305/2010;
Bahwa atas Surat Perintah Pemeriksaan tersebut selanjutnya Wajib Pajak (dalam hal ini Pemohon Banding) telah memenuhi ketentuan kewajiban memberikan sepenuhnya baik keterangan, meminjamkan buku, catatan, dokumen dan keterangan yang diperlukan;2Pada tanggal 6 September 2010, KPP Surabaya Pabean Cantikan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) Nomor PHP-136/WPJ.11/KP.0305/2010;3Selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 2010, KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00092/207/07/613/10 Masa Pajak September 2007, dengan rincian sebagai berikut:
URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTPKPFISKUS1.



2.






3.


4.
5.


6.Dasar Pengenaan pajak
a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
b.    Atas Penyerahan yg tidak terutang PPN
c.    Jumlah Seluruh Penyerahan
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.    PK yang harus dipungut/dibayar sendiri
b.    Dikurangi:
b2. PM yang dapat diperhitungkan
b4. Dibayar dengan NPWP Sendiri  
d.   Jumlah pajak yang diperhitungkan  
e.  Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a.   Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
c.   Jumlah
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
Sanksi administrasi
a.   Bunga Pasal 13 (2) KUP
g.   Jumlah
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
5.482.980

5.482.980

548.298
528.298

20.000
548.298









15.957.581

15.957.581

1.595.758
528.298

20.000
548.298
1.047.460



1.047.460

502.781
502.781
1.550.241Atas SKPKB PPN tersebut di atas, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Keberatan;A.3.Keberatan;1.Pada tanggal 4 Nopember 2010, melalui Surat Nomor DAK/AL-SPT/VII/2010/13, Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB PPNNomor 00092/207/07/613/10 Masa Pajak September 2007 tanggal 7 Oktober 2010;2.Dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa jumlah Peredaran Usaha dan PPN Keluaran Pemohon Banding sesungguhnya adalah sebagai berikut:
UraianJumlah (Rp)Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri850.000
85.000Adapun Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilaporkan dalam SPM PPN sebesar Rp. 5.482.980,- adalah sesungguhnya merupakan Nilai Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang kami bayarkan atas tagihan PT. YYY Surabaya kepada Pemohon Banding. Namun karena kurangnya pemahaman Pemohon Banding akan peraturan PPN, maka jumlah PPN atas tagihan PT. YYY Surabaya, oleh Pemohon Banding, diakui sebagai PPN Masukan dan sekaligus PPN Keluaran;Berdasarkan penjelasan di atas, maka menurut Pemohon Banding, perhitungan atas PPN Masa September 2007 adalah sebagai berikut:
URAIANJUMLAH (Rp)1.



2.Dasar Pengenaan pajak
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
b.    Atas Penyerahan yg tidak terutang PPN
c.    Jumlah Seluruh Penyerahan
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.    PK yang harus dipungut/dibayar sendiri
b.    Dikurangi:
b2.  PM yang dapat diperhitungkan 
b4.  Dibayar dengan NPWP Sendiri –
d.    Jumlah pajak yang diperhitungkan 
e.   Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (a-d) 
850.000

850.000

85.000

9.601.540

9.601.540
9.516.540A.4.Keputusan Keberatan
Pada tanggal 2 Agustus 2011, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1304/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Atas SKPKB PPN, yang memutuskan menambah besarnya PPN yang masih harus dibayar semula Rp.1.550.241,- menjadi Rp.19.464.984,- sebagaimana telah kami perincikan di atas;
Adapun alasan dan latar belakang atas penambahan yang terjadi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-1304/WPJ.11/2011 tidak pernah diberikan kepada Pemohon Banding walaupun Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan untuk itu pada tanggal 8 Agustus 2011;
B.Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1304/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Atas SKPKB PPN;
Sebagaimana telah dinyatakan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1304/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Atas SKPKB PPN;
Sebelum menyampaikan lebih lanjut alasan Banding, perlu kami sampaikan bahwa hingga saat Permohonan ini disampaikan, tidak pernah menerima penjelasan atas Surat Keputusan Keberatan walaupun permohonan Permintaan Keterangan atas Surat Keputusan Keberatan telah Pemohon Banding ajukan pada tanggal 8 Agustus 2011;
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemohon Banding menyampaikan alasan Banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan Terbanding yang Pemohon Banding duga telah menetapkan semua unsur yang terdapat dalam tagihan Pemohon Banding kepada pihak ketiga sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN, sedangkan dalam invoice tagihan Pemohon Banding kepada pihak pelanggan terdiri atas unsur Jasa dan Biaya Penggantian (reimbursement);Bahwa unsur biaya penggantian (reimbursement) tersebut dapat terlihat dengan jelas dan fakta dimana Tagihan reimbursement yang diterbitkan oleh jasa pihak ketiga (lainnya) langsung atas nama penerima jasa pelanggan Pemohon Banding. Karenanya sesuai dengan Surat Edaran DJP Nomor SE-25/PJ.3/1989 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PPN atas Jasa selain jasa pemborongan, jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi menyatakan bahwa:
” dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan pajak karena dianggap sebagai reimbursement “;
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pemohon Banding mohon Majelis Hakim yang terhormat membatalkan koreksi Terbanding karena koreksi tersebut nyata-nyata tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
C.Penutup
Berdasarkan alasan Banding sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas, maka menurut Pemohon Banding perhitungan yang seharusnya atas PPN masa September tahun 2007 Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
URAIANMenurut WP1
Dasar Pengenaan pajak  a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.932.980 b.    Atas Penyerahan yg tidak terutang PPN33.736.311 c.   Jumlah Seluruh Penyerahan 41.669.2912Penghitungan PPN Kurang Bayar  a.    PK yang harus dipungut/dibayar sendiri793.298 b.    Dikurangi:  b2. PM yang dapat diperhitungkan 528.298 b4. Dibayar dengan NPWP Sendiri 20.000 d.   Jumlah pajak yang diperhitungkan 548.298 e.   Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)245.0003Kelebihan Pajak yang sudah:  a.    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya- c.    Jumlah-4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 245.0005Sanski administrasi:- a.    BungaPasal 13(2) KUP 117.600 g.    Jumlah 117.6006Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)362.600

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36607/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 10 Februari 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1304/WPJ.11/2011 tanggal 2 Agustus 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor 00092/207/07/613/10 tanggal 7 Oktober 2010, atas nama PT. XX, NPWP 0x.xxx.xxx.x-xxx.000, alamat Jalan PP No. ZZ-A, Pabean Cantikan, Surabaya, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36607/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 10 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-838/SP.52/AC/VI/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak,dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juni 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2012;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 13 Juni 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36607/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 10 Februari 2012, telah dilakukan pada tanggal 9 Maret 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,

Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XX tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2013, oleh WWW, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. MM, S.H., M.S., dan MM, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh SS MS., S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H. MM, S.H., M.S.

ttd.

MM, S.H., M.H.
Ketua Majelis :

ttd.

WWW, S.H., M.Sc.
  
Biaya – biaya :
1. Meterai ……………Rp.        6.000,-
2. Redaksi ………..…Rp.        5.000,-
3. Administrasi …… ….Rp. 2.489.000,-
         Jumlah …….…. Rp. 2.500.000,-
Panitera-Pengganti :
ttd.
SS MS., S.H., M.H.

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(AA, SH.)
Nip. XX00XXXXX.