Putusan Mahkamah Agung Nomor : 293/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 293/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal PajakJalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan SuratKuasa Khusus No. SKU-1387/PJ./2014 tanggal 28 Mei 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XX Tbk., beralamat di Jalan Raya PM Km. X, Jakarta Selatan 12510; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50566/PP/M.IIIB/16/2014, Tanggal 20 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1558/WPJ.19/2012 tanggal 10 Desember 2012 Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00621/207/09/051/11 tanggal 23 Desember 2011, yang Pemohon Banding terima suratnya tanggal 11 Desember 2012; SengketaKredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masukan dari hasil jawaban klarifikasi yang oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.316.498.605,00 dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp.316.498.605,00 sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah Rp.632.997.210,00; Bahwa Pemohon Banding menolak dan menyatakan tidak setuju atas Surat Keputusan tersebut di atas dengan alasan bahwa dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur antara lain apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang sesuai transaksi yang terjadi. Maka atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp.316.498.605,00 yang dijawab “Tidak Ada” oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dan terkait dengan Jawaban klarifikasi yang dijawab “Tidak Ada”, dalam waktu berjalan oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait ada yang sudah dilakukan ralat jawaban menjadi “Ada”; Bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, dan Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat mengabulkannya, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50566/PP/M.IIIB/16/2014, Tanggal 20 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1558/WPJ.19/2012 tanggal 10 Desember 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00621/207/09/051/11 tanggal 23 Desember 2011, atas nama: PT XX (Persero) Tbk. NPWP: 0x.xxx.xxx.x-xxx.000 d/h 0x.xxx.xxx.x-xxx.000, beralamat di: Jalan Raya PM Km. X, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah Seluruh Penyerahan Rp.567.217.818.494,00 Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp.  32.467.547.828,00 Pajak Masukan Rp.  56.077.419.120,00 PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp. 23.609.871.292,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp.  23.609.871.292,00 PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp.                         0,00 Sanksi administrasi Rp.                         0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp.                         0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50566/PP/M.IIIB/16/2014, Tanggal 20 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 15 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1387/PJ./2014, Tanggal 28 Mei 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 09 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 09 Juni 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 01 Juli 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 29 Juli 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 16:Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:Bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda terkait transaksi Pajak Pertambahan Nilai, yaitu antara penanggungjawab beban atau disebut Pengusaha Kena Pajak Pembeli sebagaimana dimaksud Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan penanggungjawab pembayaran atau disebut Pengusaha Kena Pajak Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, jika penanggungjawab beban sudah dipungut, atau balikan belum dipungut dan si penanggungjawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggungjawab adalah penanggungjawab pembayaran. Kecuali penanggungjawab pembayaran tidak dapat ditemukan, dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukkan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah Pengusaha Kena Pajak Pembeli sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;Bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, hal

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 648/B/PK/Pjk/2011

PUTUSANNOMOR 648/B/PK/Pjk/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. XX (D/H PT. YY), diwakili oleh ABC dan DEF, masing-masing selaku Direktur, tempat kedudukan di Jalan HM No. D Rt. X Rw. Y, Ketapang-MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah 74xxx, alamat surat: Plaza B Lt. D Menara II, Jalan MH Kav. DD No. Z, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: GHI, SE., selaku Kuasa Hukum, beralamat di Jalan TPB Blok A No. YY RT. X/W, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.0010/SK/LGL/TN/I/2011 tanggal 04 Januari 2011; Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-237/PJ./2011 tanggal 14 Maret 2011; Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25938/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Terbanding Nomor: KEP-48/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00052/207/05/712/08 tanggal 15 Februari 2008 untuk Masa Pajak Maret 2005 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Mei 2009, PT XX atas nama PT YY mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-48/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Bahwa PT XX (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara PT XX (surviving company) dengan PT YY (transferor company), sehingga PT Mitratama Abadi Makmur dinyatakan bubar demi hukum; Ketentuan Formal Banding.Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa: (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturanperundang-undangan perpajakan. Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa: (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. (3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. (4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutangsebesar Rp. 27.976.794,- melalui pemindah-bukuan. Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi. Kronologis dan Dasar Koreksi Pemeriksa.Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan CV ZZ dengan nomor faktur EQCUQ-712-00000001 sebesar Rp.13.988.397,- yang dikreditkan di masa Maret tahun pajak 2005 dengan alasan jenis Jasa Kena Pajak tidak jelas tertera dalam faktur pajak, hanya mencantumkan nomor kontrak; Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terhutang menurut Pemeriksa sesuai dengan SKPKB PPN masa Maret 2005 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala KPP Sampit berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut: URAIAN PEMERIKSA PPN Masa Maret 2006–   Penyerahan yang PPNnya harus dipungut–   Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri–   Pajak Masukan yang dapat dikreditkan –   Kompensasi bulan lalu   174.750.867 1.417.397.548 –   Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan –   PPN yang lebih dibayar –   Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya  1.592.148.415 1.592.148.415 1.606.136.812 –   PPN yang kurang dibayar –   Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13(3) KUP   13.988.397 13.988.397 –   Jumlah yang masih harus dibayar   27.976.794 Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPN masa Maret 2005 Nomor: 00053/207/05/712/08 melalui surat permohonan Nomor: 018/TND/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang diterima oleh KPP Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa; Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 06 Mei 2009 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-48/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp.) Ditambah/(Dikurangkan)(Rp.) Menjadi(Rp.) PPN Kurang/(Lebih) bayarSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayar 13.988.397–13.988.39727.976.794 –––– 13.988.39713.988.397–27.976.794 Permohonan Banding.Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-48/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut:Bahwa PPN yang terhutang untuk masa Maret 2006 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: URAIAN PENELITI PEMOHON BANDING SELISIH PPN Masa Maret 2005-Penyerahan yang PPNnya harus dipungut-Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri-Pajak Masukan yang dapat dikreditkan-Kompensasi bulan lalu 174.750.8671.417.397.548 188.739.2641.417.397.548 (13.988.397)– -Jumlah pajak yang dapatdiperhitungkan-PPN yang lebih dibayar-Kelebihan pajak yang sudahdikompensasikanke Masa Pajak berikutnya 1.592.148.4151.592.148.4151.606.136.812 1.606.136.8121.606.136.8121.606.136.812 (13.988.397)(13.988.397)– -PPN yang kurang dibayar-Sanksi administrasi kenaikanPs. 13 (3) KUP 13.988.39713.988.397 –– 13.988.39713.988.397 -Jumlah yang masih harusdibayar 27.976.794 – 27.976.794 Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN masa pajak Maret 2005 yang terhutang menurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa; Bahwa di dalam Pasal 3A angka (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa:“Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang”. Bahwa berdasarkan Pasal 3A angka (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menurut Pemohon Banding kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN merupakan kewajiban CV ZZ; Bahwa kemudian di dalam UU KUP Nomor 16/2000 Pasal 33 disebutkan bahwa pembeli BKP bertanggung

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 598/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 598/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-785/PJ./2010 tanggal 25 Agustus 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: CV. XX, tempat kedudukan Perum CG Blok DD, Wedomertani, Ngemplak, Sleman; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23663/PP/M.VII/99/2010, Tanggal 18 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat menggugat Keputusan Tergugat Nomor : KEP227/WPJ.23/BD.06/2009 Tanggal 25 Agustus 2009 tentang Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, karena pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa kesalahan pencantuman tanggal PKP yang ada didalam Faktur Pajak Standar dinyatakan tidak mengisi secara lengkap dan benar; Bahwa Tergugat berpendapat bahwa pengenaan sangsi administrasi 2% dari DPP sudah benar dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 yang merupakan juklak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, dimana pada Pasal 14 ayat (1) huruf a mengatur bahwa “PKP dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal menerbitkan faktur pajak standar yang tidak memuat keterangan dan atau tidak mengisi secara lengkap, jelas benar, dan atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)”; Bahwa ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan PER- 159/P1./2006 mengenai ketentuan keterangan dalam pembuatan Faktur Pajak Standar adalah sebagai berikut :Menurat Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ; Pasal 13 ayat 5 :“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b Nama, alamat. dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c Jenis barang atau Jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; f Kode, Nomor seri dan tanggal penerbitan Faktur Pajak; dan g Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 1 angka 3 :Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang : a Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b Nama, alamat. dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c Jenis barang atau Jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; f Kode, Nomor seri dan tanggal penerbitan Faktur Pajak; dan g Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Bahwa Penggugat sudah mencantumkan keterangan yang sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan PER-159/PJ./2006;Bahwa kesalahan pencantuman tanggal PKP dalam Faktur Pajak Standar tidak disengaja oleh Penggugat karena merupakan kesalahan cetak blangko dari percetakan;Bahwa kesalahan tanggal PKP tidak mempengaruhi Obyek Pajak yang disetor dan Penggugat menganggap Faktur Pajak Standar yang dicetak tidak cacat karena sudah memenuhi ketentuan yang dimuat didalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan PER-159/PJ./2006; Bahwa Penggugat berharap agar Sanksi Administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dapat dihapuskan, karena Penggugat telah menyetor semua Pajak Pertambahan Nilai yang tertera dalam Faktur Pajak Standar;Bahwa Surat Tagihan Pajak atas Sanksi Administrasi sebesar Rp117.058.195,00 telah dibayar lunas dengan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, dengan perincian sbb : 1 Dipotong langsung lewat Restitusi Pajak Penghasilan Badan dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor : PBK-00193/IV/WPJ.23/KP. 0103/2009 tanggal 1April 2009 sebesar Rp51.962.842,00; 2 Dipotong langsung lewat Restitusi Pajak Pertambahan Nilai dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor : PBK-00179/IV/WPJ.23/KP. 0103/2009 tanggal 1April 2009 sebesar Rp47.145.456,00; 3 Pembayaran Tunai via Bank BPD sesuai Surat Tagihan Pajak Nomor 00.020.107.07.542.09 sebesar Rp17.949.897,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23663/PP/M.VII/99/2010, Tanggal 18 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-227/WPJ.23/BD.06/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00020/107/07/542/09 tanggal 16 Maret 2009, atas nama: CV. XX, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-xxx.000, Alamat : Perum CG Blok DD, Wedomertani, Ngemplak, Sleman – 55xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23663/PP/M.VII/99/2010, Tanggal 18 Mei 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 8 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-785/PJ./2010 tanggal 25 Agustus 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 3 September 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 September 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 24 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 Oktober 2010; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 516/B/PK/PJK/2010

PUTUSAN SELANo. 516/B/PK/PJK/2010.- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. XX, beralamat di Jalan M.H. No. X, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Drs. AAA, SH.M.Sc. Kuasa Hukum, berkantor di Jalan B, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat 11xxx, 2. BBB, SH.M.Sc., berkantor di Griya D Blok Y, Sukmajaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 September 2009 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; m e l a w a n : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-325/PJ./2009 tanggal 9 Oktober 2009 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18356/PP/M.X/15/2009, tanggal 1 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : A. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 28.304.915.329,00 yang terdiri dari : 1. Koreksi Positif atas Penjualan Lokal sebesar Rp. 22.449.780.000,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut, karena Terbanding mencatat 2 (dua) kali atas 1 (satu) transaksi penjualan yang sama yaitu Terbanding mencatat sekali melalui Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dan satu kali lagi melalui Buku Besar;Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan dalam transaksi penjualan kepada rekanan/customer, misalnya adanya penjualan 35 Ton Minyak Kelapa Sawit (CPO), maka Pemohon Banding segera menerbitkan satu set bukti penjualan yang berupa ;a.Faktur Penjualan Komersial dengan Total 35 Ton.b.Faktur Pajak Standard dengan Total 35 Ton.c.Bukti Pengiriman Barang (DO) dengan Total 35 Ton.Bahwa sehubungan dengan kapasitas pengangkutan tangki CPO, yang hanya terbatas dalam mengangkut sebanyak 20 Ton, maka pengangkutannya harus dilakukan sebanyak 2 (dua) kali muat yaitu untuk tangki pertama sebanyak 20 Ton dan tangki kedua sebanyak 15 Ton;Bahwa oleh karena itu, berdasarkan DO yang diterbitkan Pemohon Banding, maka pihak pembeli menerbitkan DO Kecil untuk mengambil minyak sesuai dengan jumlah DO yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam contoh tersebut adalah sebanyak dua kali yaitu 20 ton dan 15 ton pada saat tangki dimuat;Bahwa atas pengambilan minyak yang dilakukan oleh customer/rekanan, Pemohon Banding mencatat penjualan di buku besar dengan 2 (dua) kali pencatatan yaitu untuk 20 ton dan 15 ton dengan jumlah total sejumlah 35 ton ;Bahwa adalah kurang bijaksana, dimana Terbanding berdasarkan contoh diatas mencatat Pemohon Banding telah melakukan penjualan berdasarkan Faktur Pajak (SPM) yaitu sebanyak 35 ton yang kemudian ditambah lagi pencatatan di Buku Besar sebanyak 20 ton dan 15 ton sehingga penjualan dianggap telah dilakukan sebanyak 70 ton; 2. Koreksi Positif atas Penjualan Barang Cangkang sebesar Rp.406.046.900,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan melakukan koreksi atas penjualan cangkang yang mana oleh Pemohon Banding telah dimasukkan atau diperhitungkan dalam pos perkiraan Penghasilan Luar Usaha dengan akun Nomor : 7089999, dan penghasilan luar usaha tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan Pasal 29 Tahun 2004; 3. Koreksi Positif terhadap Harga CPO sebesar Rp.5.449.088.429,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan melakukan koreksi atas harga/kg atas penjualan lokal Pemohon Banding, karena penjualan Pemohon Banding telah sesuai dengan harga pasar yang berlaku; B. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.26.598.906.253,00 1. Koreksi Positif atas Biaya Spare-parts sebesar Rp. 22.940.479.876,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan dilakukan koreksi tersebut, karena biaya spare-parts tersebut tidak bisa dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai aktiva tetap yang dapat disusutkan karena penggantian spare-parts tersebut terjadi berulang-ulang untuk kebutuhan mesin yang mudah rusak; 2. Koreksi Positif atas Pengeluaran Lain-lain sebesar Rp.3.658.426.377,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan dilakukan koreksi tersebut, karena seluruh pengeluaran tersebut di atas adalah untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, atas pengeluaran tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan netto; C.  Koreksi Positif atas Biaya Diluar Usaha sebesar Rp. 27.915.793.149,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan dilakukan koreksi atas beban lain-lain yang mana pengeluaran atas beban lain-lain tersebut adalah dalam rangka untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan dan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, biaya tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan netto; D. Koreksi Positif atas Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar Rp.2.119.988.000 terdiri dari : 1. Koreksi Positif atas Biaya Management Fee sebesar Rp. 2.119.838.000,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena biaya tersebut adalah pengeluaran yang ada hubungannya dengan usaha dalam menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan netto; 2. Koreksi Positif atas Biaya Donation sebesar Rp. 150.000,00Bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding dengan dilakukan koreksi atas biaya sumbangan tersebut; E. Koreksi Positif atas Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar Rp.130.853.116,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan dilakukan koreksi atas Penghasilan Jasa Giro Bank yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 20 % dan sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku atas Penghasilan Final tersebut harus dikeluarkan atau dikurangkan dalam penghitungan penghasilan netto yang akan dikenakan Pajak Penghasilan Badan Pasal 29 sesuai dengan Tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; F. Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp.5.659.990.314,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan dilakukan Koreksi Negatif atas biaya penyusutan, yang mana Biaya Spare-parts untuk sebagai pemeliharaan mesin tidak bisa dikategorikan sebagai aktiva tetap yang dapat disusutkan; G. Koreksi Positif atas Kredit Pajak sebesar Rp. 201.219.978,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan dilakukan koreksi positif atas kredit pajak tersebut oleh Terbanding, karena seluruh kredit pajak tersebut telah dibayar dan dipotong oleh pihak ketiga;Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas maka perhitungan Pajak Penghasilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 833/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 833/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: XX, tempat kedudukan c/o PT. YY, Gedung M Lantai 5, Buncit Raya Nomor DD, Jakarta Selatan (alamat korespondensi: PT. ZZ, Intiland Tower Lantai RR, Jalan JJ Kav. 32, Jakarta 10xxx); Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31742/PP/M.III/99/2011, Tanggal 1 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Nomor : S-257/WPJ.07/KP.1003/2010 tanggal 04 Agustus 2010, perihal Ralat Surat Nomor : S-00092/WPJ.07/KP.1003/2010 tanggal 23 Juni 2010, perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal, maka Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Surat Nomor : S-257/WPJ.07/KP.1003/2010 tersebut yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua (KPP Badora Dua). Surat tersebut merupakan ralat surat Nomor : S-00092/WPJ.07/KP.1003/2010 tanggal 23 Juni 2010 yang diterbitkan oleh KPP Badora Dua perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal atas permohonan keberatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00002/206/07/081/10 tanggal 19 Maret 2010 atas Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2007 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari KPP Badora Dua yang menetapkan PPh Badan kurang bayar sebesar Rp.20.241.797.999,00. Perlu Penggugat beritahukan bahwa Penggugat menerima Surat Nomor : S-257/WPJ.07/KP.1003/2010 tersebut dari KPP Badora Dua pada tanggal 01 September 2010 yang dikirimkan melalui mesin fax; No. Uraian Cfm Penggugat Cfm SKPKB PPhBadan (Tergugat) Selisih 1 Peredaran Usaha 66.379.160.700 66.379.160.700 – 2 Harga Pokok Penjualan – – 3 Laba Bruto (1-2) 66.379.160.700 66.379.160.700 – 4 Biaya Usaha – 334.361.803 334.361.803 5 Penghasilan Neto dalam negeri (3-4) 9.956.874.105 66.044.798.897 56.087.924.792 6 Kompensasi Kerugian – – – 7 Penghasilan Kena Pajak 9.956.874.105 66.044.798.897 56.087.924.792 8 PPh Terutang 2.969.562.200 19.795.939.400 16.826.377.200 9 Kredit Pajak: – PPh Pasal 23 3.133.444.968 3.133.444.968 – – PPh Pasal 25 2.985.603.892 2.985.603.892 – Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 6.119.048.860 6.119.048.860 – 10 Pajak yang kurang (lebih) bayar (3.149.486.660) 13.676.890.540 16.826.377.200 11 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP – 6.564.907.459 6.564.907.459 12 Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (3.149.486.660) 20.241.797.999 23.391.284.659 Bahwa kemudian KPP Badora Dua menerbitkan Surat Nomor : S-257/WPJ.07/KP.1003/2010 perihal Ralat Surat Nomor : S-00092/WPJ.07/KP.1003/2010 tanggal 23 Juni 2010 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal yang di dalam butir 1, butir 2, butir 6, dan butir 7 menyatakan sebagai berikut : “(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yangjelas. (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidakdapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidakdipertimbangkan;” Bahwa Pasal 32 ayat (3) UU KUP : “(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan;” No. Uraian Cfm Penggugat Cfm SKPKB PPhBadan (Tergugat) Selisih 1 Peredaran Usaha 66.379.160.700 66.379.160.700 – 2 Harga Pokok Penjualan – – 3 Laba Bruto (1-2) 66.379.160.700 66.379.160.700 – 4 Biaya Usaha – 334.361.803 334.361.803 5 Penghasilan Neto dalam negeri (3-4) 9.956.874.105 66.044.798.897 56.087.924.792 6 Kompensasi Kerugian – – – 7 Penghasilan Kena Pajak 9.956.874.105 66.044.798.897 56.087.924.792 8 PPh Terutang 2.969.562.200 19.795.939.400 16.826.377.200 9 Kredit Pajak: – PPh Pasal 23 3.133.444.968 3.133.444.968 – – PPh Pasal 25 2.985.603.892 2.985.603.892 – Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 6.119.048.860 6.119.048.860 – 10 Pajak yang kurang (lebih) bayar (3.149.486.660) 13.676.890.540 16.826.377.200 11 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP – 6.564.907.459 6.564.907.459 12 Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (3.149.486.660) 20.241.797.999 23.391.284.659 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31742/PP/M.III/99/2011, Tanggal 1 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-257/WPJ.07/KP.1003/2010 tanggal 04 Agustus 2010, tentang Ralat Surat Nomor : S-00092/WPJ.07/KP.1003/2010 tanggal 23 Juni 2010 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama : XX NPWP : 0x.xxx.xxx.x-xxx.0xx, alamat : c/o PT. YY, Gedung M Lantai 5, Buncit Raya Nomor DD, Jakarta Selatan, alamat korespondensi : PT. ZZ, Intiland Tower Lantai RR, Jalan JJ Kav. 32, Jakarta 10xxx tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31742/PP/M.III/99/2011, Tanggal 1 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 1 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 28 November 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 November 2011; Menimbang bahwa permohonan peninjauan kembali a quo telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tanggal 28 November 2011, akan tetapi Pemohon Peninjauan Kembali tidak menandatangani permohonan peninjauan kembali yang diajukannya meski telah diberitahukan oleh Panitera Pengadilan Pajak ; Menimbang bahwa namun demikian pernyataan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak a quo sudah dinyatakan oleh Pemohon dihadapan Panitera Pengadilan Pajak dan kemudian disusul dengan penyerahaan Memori Peninjauan Kembali pada saat itu juga dan karena kemudian Akta Permohonan Peninjauan Kembali tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan kembali, berkas permohonan tersebut diteruskan ke Mahkamah Agung tanpa diminta kontra memori dari Termohon Peninjauan Kembali ; Menimbang bahwa Akta Permohonan Peninjauan Kembali meski

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 622/C/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 622/C/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XX, tempat kedudukan Jalan Y Nomor Z, Jakarta Barat 11xxx, dalam hal ini diwakili oleh ABC, selaku Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1.DEF, S.H., 2. GHI, S.H., 3. JKL, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor “YY Law Firm”, beralamat di Jalan Raya S KM. G, No. K, Serpong, Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 716/SK/VII/KI/2012, Tanggal 12 Juli 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38126/PP/M.XII/16/2012, Tanggal 14 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-786/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00082/207/07/032/10 dengan nilai sebesar Rp.69.373.943,00 yang ditolak oleh Terbanding; Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut: DASAR-DASAR FORMALPengajuan Surat KeberatanBahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00082/207/07/032/10 tanggal 3 Desember 2010 Masa Pajak September 2007 sebesar Rp.19.585.670,00 yang telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat Nomor: 11/I/2011 tanggal 21 Januari 2011, sehingga pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Pengajuan Surat BandingBahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding telah melakukan penyetoran sebesar Rp.34.700.000,00 yang merupakan nilai 50% dari nilai Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-786/WPJ.05/2011 yaitu Rp.69.373.943,00; ALASAN BANDINGBahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa September 2007 menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagat berikut : Uraian Semula (Rp) Ditambah /(Dikurang) (Rp) Menjadi(Rp) PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar 13.233.561,00 33.640.725,00 46.874.286,00 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 6.352.109,00 16.147.548,00 22.499.657,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP – – – Jumlah PPN yang masih harus dibayar 19.585.670,00 49.788.273,00 69.373.943,00 Bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa September 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Uraian Semula (Rp) Ditambah /(Dikurang) (Rp) Menjadi(Rp) PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar 0,00 0,00 0,00 Sanksi Administrasi: 0,00 0,00 0,00 a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 0,00 0,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 0,00 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 0,00 0,00 Bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa September 2007 tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:Bahwa koreksi omset Pajak Pertambahan Nilai hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yaitu :–   Peredaran usaha menurut Terbanding ……………………….Rp. 13.351.481.636,00–   Omset PPN menurut Pemohon Banding ………………….. Rp. 11.763 454 323,00     Koreksi ………………………………………………………..                Rp. 1.588.027.313,00 Bahwa koreksi sebesar Rp.1.588.027.313,00 tersebut dibagi 12 bulan sebagai koreksi per masa yaitu:– Total koreksi ………………………………………………………… Rp. 1.588.027.313,00– Koreksi per masa ………………………………………………….. Rp.    132.335.609,00 Bahwa koreksi dari hasil penelaahan menurut Terbanding adalah sebagai berikut :Bahwa jumlah mutasi kredit bulan September 2007 atas Rekening Koran pada Bank AA untuk nomor rekening : –  285300xxxx Rp    947.546.052,00 –  288303xxxx Rp    819.533.594,00 Jumlah mutasi kredit R/K September 2007 Rp 1.767.079.646,00 Omset September Bruto Rp 1.767.079.646,00 Omset September Netto (100/110) Rp 1.606.436.042,00 Dikurangi omset September 2007 menurut Pemohon Banding Rp    425.395.000,00     Koreksi menurut Terbanding Rp 1.181.041.042,00 Bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan pajak tidak terdapat penghitungan atau uraian yang jelas atas Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp.13.351.481.636,00 sehingga koreksi dari hasil equalisasi sebesar Rp.1.588.027.313,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan; Bahwa data yang dipergunakan oleh Terbanding untuk melakukan equalisasi Peredaran Usaha adalah buku stock, dimana buku stock yang dipergunakan merupakan gabungan dari buku stock Pemohon Banding dan PT. ZZ; Bahwa seluruh mutasi kredit dari rekening koran yang dianggap sebagai omset dalam penelaahan yang dilakukan oleh Terbanding adalah kurang tepat, sebab selain pembayaran piutang usaha, masih terdapat transaksi lainnya, seperti mutasi antar rekening koran, pinjaman atas hutang bank, pencairan bank garansi, dan lain-lain; Bahwa Pemohon Banding menolak dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut, karena Terbanding tidak dapat memberikan bukti/fakta mengenai dasar koreksi tersebut, melainkan Terbanding sudah menggunakan asumsi yang selanjutnya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding; Bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38126/PP/M.XII/16/2012, Tanggal 14 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-786/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00082/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, atas nama: PT. XX, NPWP 01.xxx.xxx.x.xxx-xxx, beralamat di Jalan Y Nomor Z,Jakarta Barat 11xxx, tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38126/PP/M.XII/16/2012,Tanggal 14 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 6 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 716/SK/VII/KI/2012,Tanggal 12 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 6 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 6 Agustus 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 12 September 2012, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sebagaimana yang dimaksud dengan