Putusan Mahkamah Agung Nomor : 719/C/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 719/C/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, tempat kedudukan di Gedung B & G Lantai 9, Jalan SS, Nomor DD, Medan, dalam hal ini diwakili oleh ERIK, selaku Direktur PT. XXX, beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 7, Jalan PP, Nomor YY, Kesawan, Medan Barat, Sumatera Utara 20xxx, selanjutnya memberikan kuasa kepada HH, S.IP., M.M., Kuasa Hukum, berkantor di Jalan KK XI, Nomor X, RT. XX/YY, Tanjung Priok, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 096/EXIM/WINA/IV/2012 tanggal 16 April 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dehulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35966/PP/M.XVII/19/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut: A Adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:1Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEPHalaman 196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kepala KWBC Kalbagtim;2Banding yang kami ajukan ke Pengadilan Pajak ini adalah sebesar Rp. 460.289.600,- (empat ratus enam puluh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus Rupiah);3Koreksi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (PKPBK) adalah terhadap Bea Keluar atas ekspor barang berupa Crude Palm Oil in Bulk (CPO), karena realisasi ekspor sudah melewati tanggal perkiraan ekspor; B Menurut pendapat kami, tidak seharusnya dilakukan terhadap penetapan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor dengan alasan-alasan sebagai berikut:1Sesuai dengan PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;2Karena loading kuantiti yang besar dan loading rate hanya dapat +/- 100 mt/jam sehingga membutuhkan waktu loading 2 (dua) hari 18 ½ jam yaitu dari tanggal 4 Desember 2010 pukul 21.30 sampai dengan tanggal 7 Desember 2010 pukul 16.00 sehingga melampaui batas perkiraan ekspor;3Kenyataan di lapangan, Pejabat dari Bea Cukai tidak ada instruksi untuk membatalkan PEB tersebut sampai dengan terbit surat penetapan ini walaupun sudah melampaui tanggal perkiraan ekspor; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35966/PP/M.XVII/19/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang di eskpor atas nama PT. XXX, NPWP: 0x.xxx.xxx.x-xxx.xxx, alamat: Gedung B & G Lantai 9, Jalan PP, Nomor YY, Medan, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35966/PP/M.XVII/ 19/2011 tanggal 23 Desember 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 096/EXIM/WINA/IV/2012 tanggal 16 April 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 April 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-494/SP.52/AC/IV/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I DASAR KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI;Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan ”pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;Bahwa Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002) menyatakan ”Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:aApabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim Pidana dinyatakan palsu;bApabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;cApabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;dApabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; ataueApabila terdapat perundang-undangan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan per-undangan yang berlaku”;Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan supremasi hukum di Indonesia untuk membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan memerintahkan kepada Pengadilan Pajak untuk membuka kembali persidangan terhadap materi banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;Bahwa permohonan peninjauan kembali ini telah melunasi panjar biaya perkara sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang ditransfer/disetor ke/melalui rekening Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, ZZZ Syariah Nomor 179179175;     II KRONOLOGIS PERMASALAHAN;Bahwa untuk pertimbangan Majelis Agung yang terhormat perlu kami jelaskan fakta-fakta sebagai berikut:Bahwa sengketa ini diawali terbitnya keputusan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Termohon Banding) berupa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-196/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang mewajibkan kami

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 275/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 275/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, tempat kedudukan Jalan Raya N KM. X, Desa CC, Bekasi-17XXX; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kotak Pos 108, Jakarta 10002; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27134/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1684/KPU.01/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas dari SPKPBM Nomor 033895/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 November 2008 yang menetapkan tarif atas barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 367074 tanggal 3 November 2008 yang diberitahukan: Nama Barang : Feather Meal/Bahan baku pakan ternak; Negara Asal : Australia; Klasifikasi : xx0x.10.1xxx (BM 0%); Ditetapkan pada pos tarif : 0xxx.xx.xx.xx (BM 5%); Bahwa hal tersebut mengakibatkan timbul hutang BM dan PPh 22 dengan perincian sebagai berikut: BM : Rp 32.499.370,00; PPh 22 : Rp      812.484,00; Total : Rp 33.311.854,00; Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui atas timbulnya SPKPBM Nomor 033895/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tersebut dengan alasan: Bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan bahan baku pakan ternak yang mengandung 84% protein hasil dari pengolahan lebih lanjut dari bulu unggas, dimana proses rendering sampai proses hydrolisa dikerjakan dengan proses yang tidak sederhana sampai diperoleh produk dengan kualitas yang jauh lebih baik dari sekedar proses pengeringan dan penggilingan biasa, untuk mendapatkan produk olahan yang digunakan untuk makanan hewan, komposisinya sangat berbeda dengan komposisi raw materialnya (bulu) sehingga karakter utamanya sudah hilang; Bahwa sedangkan pengenaan tarif BM yang didasarkan pada Bab 5 BTBMI pos 0505 produknya tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, hanya disuci-hamakan atau untuk kepentingan pengawetan saja sehingga komposisi bahan masih sama dengan aslinya, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat feather meal yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 0505; Bahwa berdasarkan penjelasan Bab 23, meliputi produk-produk sejenis yang digunakan sebagai makanan hewan, yang tidak dimasukkan dalam pos lain, diperoleh dengan cara memproses sayuran atau bahan dari hewan sedemikian rupa sehingga karakter pentingnya hilang, selain sisa sayuran, ampas sayuran dan hasil samping dari proses tersebut; Bahwa karena produk yang diimpor Pemohon Banding telah mengalami pengolahan sedemikian rupa, sehingga dihasilkan produk dengan kandungan yang komposisinya sangat berbeda dari aslinya, dan digunakan untuk makanan ternak dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia, dengan ini Pemohon Banding berpendapat HS yang sesuai adalah pos 23; Bahwa dengan argumentasi Pemohon Banding tersebut di atas, perhitungan menurut Pemohon Banding menjadi: BM : Nihil; PPh 22 : Nihil; Total : Nihil; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27134/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27134/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-490/SP.52/AB/III/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Maret 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juni 2011; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 29 Maret 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27134/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010, telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2010, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2013, oleh WWW, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. YYY, S.H., M.H., dan Dr. H. ZZZ, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh SS MS., S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis :ttd.H. YYY, S.H., M.H.ttd.Dr. H. ZZZ, S.H., M.H. Ketua Majelis :ttd.WWW, S.H., M.Sc.     Biaya – biaya :1. M e t e r a i………………Rp.        6.000,-2. R e d a k s i………….…..Rp.        5.000,-3. Administrasi ………………Rp. 2.489.000,-                   Jumlah …….…. Rp. 2.500.000,- Panitera-Pengganti :ttd.SS MS., S.H., M.H. Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara (AA, SH.)Nip. XX00XXXXX.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 274/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 274/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, tempat kedudukan Jalan Raya N KM. X, Desa CC , Bekasi-17XXX; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kotak Pos 108, Jakarta 10XXX; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27131/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1098/KPU.01/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas dari SPKPBM Nomor 034752/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 November 2008 yang menetapkan tarif atas barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 373020 tanggal 7 November 2008 yang diberitahukan: Nama Barang : Feather Meal/Bahan baku pakan ternak; Negara Asal : Australia; Klasifikasi : xx0x.10.1xxx (BM 0%); Ditetapkan pada pos tarif : 0xxx.xx.xx.xx (BM 5%); Bahwa hal tersebut mengakibatkan timbul hutang BM dan PPh 22 dengan perincian sebagai berikut: BM : Rp 38.578.131,00; PPh 22 : Rp      964.454,00; Total : Rp 39.542.585,00; Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui atas timbulnya SPKPBM Nomor 034752/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tersebut dengan alasan: Bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan bahan baku pakan ternak yang mengandung 84% protein hasil dari pengolahan lebih lanjut dari bulu unggas, dimana proses rendering sampai proses hydrolisa dikerjakan dengan proses yang tidak sederhana sampai diperoleh produk dengan kualitas yang jauh lebih baik dari sekedar proses pengeringan dan penggilingan biasa, untuk mendapatkan produk olahan yang digunakan untuk makanan hewan, komposisinya sangat berbeda dengan komposisi raw materialnya (bulu) sehingga karakter utamanya sudah hilang; Bahwa sedangkan pengenaan tarif BM yang didasarkan pada Bab 5 BTBMI pos 0505 produknya tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, hanya disuci-hamakan atau untuk kepentingan pengawetan saja sehingga komposisi bahan masih sama dengan aslinya, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat feather meal yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 0505; Bahwa berdasarkan penjelasan Bab 23, meliputi produk-produk sejenis yang digunakan sebagai makanan hewan, yang tidak dimasukkan dalam pos lain, diperoleh dengan cara memproses sayuran atau bahan dari hewan sedemikian rupa sehingga karakter pentingnya hilang, selain sisa sayuran, ampas sayuran dan hasil samping dari proses tersebut; Bahwa karena produk yang diimpor Pemohon Banding telah mengalami pengolahan sedemikian rupa, sehingga dihasilkan produk dengan kandungan yang komposisinya sangat berbeda dari aslinya, dan digunakan untuk makanan ternak dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia, dengan ini Pemohon Banding berpendapat HS yang sesuai adalah pos 23; Bahwa dengan argumentasi Pemohon Banding tersebut di atas, perhitungan menurut Pemohon Banding menjadi: BM : Nihil; PPh 22 : Nihil; Total : Nihil; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27131/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27131/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-490/SP.52/AB/III/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Maret 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juni 2011; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 29 Maret 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27131/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010, telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2010, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2013, oleh WWW, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. YYY, S.H., M.H., dan Dr. H. ZZZ, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh SS MS., S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis :ttd.H. YYY, S.H., M.H.ttd.Dr. H. ZZZ, S.H., M.H. Ketua Majelis :ttd.WWW, S.H., M.Sc.     Biaya – biaya :1. M e t e r a i………………Rp.        6.000,-2. R e d a k s i………….…..Rp.        5.000,-3. Administrasi ………………Rp. 2.489.000,-                   Jumlah …….…. Rp. 2.500.000,- Panitera-Pengganti :ttd.SS MS., S.H., M.H. Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara (AA, SH.)Nip. XX00XXXXX.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 450/B/PK/PJK/2011

P U T U S A NNOMOR : 450/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara Pajak dalam Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. XXX, diwakili oleh YY, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan PP, Ruko XX A/Z, Pulogadung, Jakarta Timur 13XXX; Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; m e l a w a n DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta 13230; Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put-24233/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 22 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding No. KEP-4487/KPU.01/2008 tanggal 12 September 2008, dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akanmembahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut : Segi Formal.Bahwa keputusan Terbanding No. KEP-4487/KPU.01/2008 diterbitkan pada tanggal 12 September 2008, Pemohon Banding terima pada tanggal 03 Oktober 2008, dengan demikian surat banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan; Bahwa mengenai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding telah membayar dengan SSPCP; Segi Materiil.Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan SPKPBM No. S030855/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 25 Juli 2008), yang dilakukan oleh Terbanding; Bahwa dengan diterbitkannya SPKPBM tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice;Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order dan Sales Contract antara Pemohon Banding dengan Shipper;Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan transaksi antara Pemohon Banding dengan Shipper;Bahwa oleh karena Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding No. KEP-4487/KPU.01/2008 tanggal 12 September 2008, dan perhitungan SPKPBM menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/nihil; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta No.Put-24233/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 22 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-4487/KPU.01/2008 tanggal 12 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM No. S-021668/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 25 Juli 2008 dan SPKPBM No. S-030855/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 16 Oktober 2008, atas nama PT. XXX, NPWP : 0x.xxx.1xx.x-0xx.xxx, alamat: Jalan Pemuda Ruko XX Blok A/Z, Pulogadung, Jakarta Timur 13xxx, dan menetapkan nilai pabean sesuai keputusan Terbanding No. KEP-4487/KPU.01/2008 tanggal 12 September 2008 sebesar CIF USD 39,245.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM No.S-021668/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 25 Juli 2008 sebesar Rp. 5.759.892,00 dan SPKPBM No. S-030855/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 16 Oktober 2008 sebesar Rp.151.923.856,00;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put-24233/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 22 Juni 2010 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 13 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 31 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-761/SP.51/AB/VIII/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;Bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 08 September 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Oktober 2010;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah : 1. Penetapan Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi sebagai berikut :       PIB  SPKPBM I  SPKPBM IIBM19.163.648,-1.706.634,-  15.112.966,-PPn21.121.321,-1.877.298,-  16.624.260,-PPh  5.280.328,-   469.326,-    4.156.064,-Denda Administrasi1.706.634,-116.030.566,-Jumlah45.565.297,-5.759.892,-151.023.856,-Jumlah sanksi administrasi berupa denda dirasakan terlalu besar dan tidak berdasarkan atas proporsional atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Nilai Pabean atau harga yang diberitahukan sudah sesuai dengan nilai transaksi. 3. Tetap mempertahankan apa yang telah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang. BANTAHAN. 1. Metode I tidak bisa digugurkan karena Pemohon Banding mempunyai data yang identik yang mendapat keputusan dari Direktorat Jenderal Beadan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta :-1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 297285/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 02 September 2008, PIB yang disengketakan tanggal 19-07-2008, jadi masih dalam kurun waktu 46 hari. Jadi menurut Undang-Undang masihdapat diterima Nilai Pabeannya.-Keputusan keberatan SPKPBM yang direvisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-8588/KPU.01/2009 tanggal 16-12-2009.-Invoice-Packing list-Purchase Order-Sales contract-Bukti transfer pembayaran invoice-Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice-Rekening Koran-SPPB-Buku Kas-Pembukuan-1 set dokumen No. 241039 tanggal 19-07-2008 2. Termohon dalam menetapkan Nilai Pabean tidak sama, untuk satu perkara walaupun data pendukungnya sama, terbukti untuk dokumen yang disengketakan ini dikenakan tambahan bayar 2 x.Penetapan PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) Bea dan Cukai Tanjung Priok.–SPKPBM IDitetapkan dinaikkan sebesar 8.90% dari USD 9.32/PKG menjadi USD 10.15/PKG.BMRp. 1.706.634,-PPNRp. 1.877.298,-PPHRp.    469.326,-Denda AdministrasiRp. 1.706.634,-Rp. 5.759.892,-PFPD memakai data pendukung clutch motor merk phonix 220V tanpa menyebutkan watt, padahal dalam DBH I ada data 400 watt. Terlampir foto copy DBH I.Penetapan Pemeriksa Keberatan SPKPBM Bea dan Cukai Tanjung Priok.-SPKPBM IIDitetapkan dinaikkan sebesar 88% dari USD 9.32/PKG menjadi USD 17.50/PKG.Bea masukRp.   15.112.966,-PPNRp.   16.624.260,-PPHRp.     4.156.064,-Denda AdministrasiRp. 116.030.566,-Rp. 151.923.856,-Pemeriksa keberatan memakai data pendukung cluth motor merk phonix 220V tanpa menyebutkan watt, padahal dalam DBH I ada data 400 watt. Terlampir foto copy DBH I. PERTIMBANGAN. 1. Pemohon mempunyai data pendukung yang identik yang mendapat keputusan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta :-1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 295/B/PK/PJK/2009

PUTUSANNomor 295/B/PK/PJK/2009 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan XXX , Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:    1. AAA, Kasubdit Peraturan dan Bantuan Hukum, Dit. PPKC, KP DJBC;   2. BBB, Kasubdit Penyidikan;   3. CCC, Kasi Penyidikan I, Dit. P2, KP DJBC;   4. DDD, Pelaksana Pemeriksa, Dit. PPKC, KP DJBC;   5. EEE, Pelaksana Pemeriksa, Dit. PPKC, KP DJBC;   6. FFF, Pelaksana Pemeriksa, Dit. PPKC, KP DJBC; Kesemuanya beralamat di Jalan XXX, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-07/BC/2008 tanggal 17 September 2008;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;  MELAWAN PT. YYY, tempat kedudukan Jl. ZZ Nomor 20, Rukan ASD Blok YY Nomor 20, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh GGG, selaku Direktur, memberikan kuasa kepada: HHH, SH., Avokat-Konsultan Hukum pada Kantor Hukum HHH & Partners beralamat di Gedung SDA Lt. 1 Unit F, Jl. RRR, Kav. 5, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September 2008; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 14587/ PP/M.III/19/2008 tanggal 2 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Nama: Drs. SS Pekerjaan: Konsultan Senior pada Kantor Konsultan PT. FFF Management Consultant, Divisi Pabean Alamat: Gedung MMM 1 st Floor Unit F JL. HR. RR Kav.5 Jakarta 129xx; Ijin Kuasa Hukum: No.KEP.456/PP/IKH/2006 tanggal 14 November 2006;     2. Nama: MM, SH, SPn. Pekerjaan: Kepala Divisi Pabean pada Kantor Konsultan PT. FFF Alamat: Gedung MMM 1 st Floor Unit F JL. HR. RR Kav.5 Jakarta 129xx;     3. Nama: HHH,SH Jabatan: Senior Partner /Advokat pada Divisi Pabean PT. XX Alamat: Menara XX st Floor Unit F Jl. RRR Jakarta 129xx Izin Advocat: 07.10298 Bahwa selaku Kuasa Hukum/Kuasa dari Pemohon Banding alamat: JI. ZZ No. 20, Rukan ASD Blok YY No.20 Jakarta Utara, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus dari Tuan Tamin Bianty jabatan, Direktur Utama Pemohon Banding, yang dalam kedudukannya tersebut berhak memberikan kuasa sesuai kewenangannya yang diatur dalam akte pendirian PT tersebut, Pasal 11 jo Pasal 28, bertindak untuk dan atas nama Pemohon Bandung, dalam hal ini memilih domisili pada kantor kuasa/kuasa hukumnya tersebut di atas dan untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding; Bahwa dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan banding terhadap: Terbanding dengan alamat Jl. XXX – Jakarta 132xx qq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta I, alamat Jl. Raya XX No.26 Tanjung Priok Jakarta Utara 143xx qq Kepala Kantor Pelayanan Tipe A Tanjung Priok I, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, alamat Jl. YY No.1 Tanjung Priok 143xx selanjutnya disebut Terbanding; A. Alasan permohonan pemeriksaan banding ini adalah sebagai berikut:1.Bahwa permohonan pemeriksaan banding ini didasarkan pada Pasal 93 A jo Pasal 95 Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, beserta penjelasannya, yaitu tentang banding atas keberatan yang ditolak oleh Terbanding terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai selain Tarif dan Nilai Pabean;2.Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;3.Bahwa Surat Penolakan keberatan dari Terbanding No: S-505/BC/2007 tanggal 15 Juni 2007 ( bukti P1), yang diterima pada tanggal 18 Juni 2007 sesuai Lembar Kontrol Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (terlampir bukti P2). Surat keberatan termohon No.042/CD/FIMAC/IV/07 tanggal 20 April 2007 (terlampir bukti P3);4.Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima/keberatan atas tindakan Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Tipe A Tanjung Priok I yang melakukan penyegelan terhadap 38 kontainer barang impor untuk dipakai yang berasal dari:a.33 Kontainer eks kapal antar pulau KM. Sistemindo Perdana;b.5 Kontainer eks kapal antar pulau KM. Palembang; yang telah diselesaikan formalitas kepabeanannya di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam dengan Berita Acara Penyegelan No. BA-00047/WBC.04/ KP.0112/2007 tanpa tanggal, bulan Januari 2007 dan diulangi Berita Acara Penyegelan No. BA.375/WBC.04/KP.0112/2007 tanggal 19 April 2007 (terlampir bukti P4 dan bukti P5) yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bersifat melawan hukum;     B. Dasar Hukum Tidak sahnya Penyegelan/Penegahan Bahwa Termohon melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok I telah melakukan penyegelan dengan Berita Acara tersebut di atas dengan alasan diduga belum diselesaikan formalitas pabeannya, sesuai surat bukti penindakan berupa penyegelan No. SBP 10/WBC.04/KP.0102/2007 tanggal 26 Januari 2007 dan No.11/ WBC.04/KP. 0102/2007 tanggal 26 Januari (Bukti P6 dan P7); Bahwa Termohon tidak berwenang melakukan penyegelan atas Barang-barang impor untuk dipakai Pemohon yang berada di Peredaran Bebas karena penyegelan tersebut tidak sah menurut Ketentuan Perundang-undangan Kepabeanan dan bersifat melawan hukum dengan alasan sebagai berikut:1.Bahwa barang-barang Pemohon Banding adalah barang impor untuk dipakai yang telah diselesaikan formalitas dan kewajiban kepabeanannya di bidang impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam, yaitu dengan membayar Bea Masuk Dan Pungutan Pajak Dalam rangka Impor lainnya (PDRI) baik atas barang-barang yang wajib dikenakan Bea Masuk dan PPDRI maupun atas barang-barang yang sesuai ketentuan di Pulau Batam dibebaskan/ditangguhkan Bea Masuk dan PDRI. Dengan penyelesaian formalitas dan kewajiban tersebut yang dikeluarkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang), status barang impor tersebut menjadi Barang Impor Untuk Dipakai, dan berada di peredaran bebas. Daftar No. PPSAD, SPPB, SSCP, Nota Pemeriksaan dan lain-lain, terlampir 1 (satu) berkas ( bukti P8). Barang Impor untuk dipakai tersebut, diantaRpulaukan ke Jakarta, melalui pelabuhan Tanjung Priok; Bahwa Pemohon adalah pemilik barang sedangkan importirnya adalah PT. SS dan PT. ZZ;  2.Bahwa Penyegelan sebagai bagian dari Penindakan, diatur dalam PP 21 tahun 1996, SKEP DJBC No: Kep.40/DJBC/1997. Sesuai dengan Pasal 14 PP 21, Penyegelan terhadap barang impor oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dalam 2 hal:1.Bahwa barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya. Sesuai dengan penjelasan Pasal 14 ini, jelas penyegelan dilakukan terhadap barang impor yang masih berada dalam pengawasan Bea dan Cukai, yang perlu dijaga terus menerus, untuk pengamanan keuangan negara (karena belum di Bayar Bea Masuk dan PPDRI-nya, atau belum mendapat pembebasannya), contoh kongkret, kasus Helikopter, pengangkutan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 446/B/PK/PJK/2010

PUTUSANNomor 446/B/PK/PJK/2010.- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-457/PJ./2009 tanggal 21 Desember 2009 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; m e l a w a n : PT. ABC, berkedudukan di Jalan XX Nomor Y, Jakarta 11XX ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 19597/PP/M.I/16/2009, tanggal 31 Agustus 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-076/WPJ.06/BD.06/2008 tertanggal 25 Januari 2008 tentang Penolakan atas permohonan surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 0488/A.12/I/07 tanggal 31 Januari 2007 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Impor Tahun Pajak 2002 Nomor : 00001/227/02/073/06 tanggal 6 November 2006, maka sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dengan ini Pemohon mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas putusan tersebut di atas; Bahwa pengajuan Surat Banding dilayangkan dikarenakan argumen serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak Terbanding sangat bertentangan dengan kondisi dan keadaan sebenarnya di lapangan; Bahwa pihak Terbanding telah memasukan transaksi pembelian kapal TB ES Aries oleh perusahaan Pemohon Banding dari SS Pte Ltd sebagai transaksi yang terutang PPN Impor, hal ini menurut Terbanding mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998; Bahwa atas pendapat Terbanding tersebut Pemohon Banding telah membantahnya baik saat di tingkat Kantor Pelayanan Pajak maupun di tingkat Kantor Wilayah saat proses keberatan berlangsung. Menurut Pemohon Banding KMK Nomor : 22/KMK.04/1998 yang menjadi dasar Terbanding sangat tidak tepat digunakan dalam transaksi ini, karena dalam KMK tersebut hanya menyebut barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak, sementara impor Pemohon Banding berupa kapal dan bukan barang berupa mesin dan peralatan pabrik ; Bahwa itu saat berlangsungnya transaksi pembelian, PPN Impor atas pembelian kapal termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah; Bahwa mengacu pada pertimbangan di atas Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak berkenan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-076/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 25 Januari 2008; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 19597/PP/M.I/16/2009, tanggal 31 Agustus 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 19597/PP/M.I/16/2009, tanggal 31 Agustus 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-457/PJ./2009, tanggal 21 Desember 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : PKA-002/SP.51/AB/I/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Januari 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Januari 2010 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 13 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Februari 2010 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lainberbunyi sebagai berikut : Halaman 21 Alinea ke-3 :“bahwa dengan demikian, transaksi yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 63/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 10/KMK04/2001 Tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.2.969.958.000,00 tidak dapat dipertahankan;” 2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19597/PP/M.I/16/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pelaksanaan pembuatan retur penjualan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalambidang perpajakan di Indonesia; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 1 A ayat (1) huruf a, Pasal 3A ayat (1), Pasal 4 huruf b, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 16B ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN Tahun 2000), menyebutkan sebagai berikut :Pasal 1 angka 9Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam