Putusan Mahkamah Agung Nomor : 204/B/PK/PJK/2013


PUTUSAN
Nomor 204/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. XX, tempat kedudukan Jalan STU Nomor XX, Tanjung Rhu, Skip Lima Puluh, Kotamadya Pekanbaru, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur memberikan kuasa kepada: BBB, S.H., M.Sc., Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Agustus 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. CC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. YY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. PP, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1299/PJ./2011 tanggal 5 Oktober 2011;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30740/PP/M.XII/16/2011, Tanggal 20 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-505/PJ.07/2008 tanggal 24 September 2008 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-505/PJ.07/2008 tanggal 24 September 2008, yang perhitungannya Pemohon Banding sajikan sebagai berikut :

UraianPemohon Banding
(Rp)
Menurut
Pemeriksa – DJP
(Rp)
Menurut
Keberatan – DJP
(Rp)
Pajak Keluaran dipungut sendiri
Pajak yang dapat diperhitungkan
856,822,821,00
5,073,630,908,00
1,950,967,267,00
3,868,720,610,00
1,950,967,267,00
3,868,720,610,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar
PPN atas retur
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
(4,036,954,966,00)
1,036,675,942,00
3,180,132,145,00
(1,917,753,343,00)

3,180,132,145,00
(1,917,753,343,00)

3,180,132,145,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
0,00

0,00
1,262,378,802,00

1,262,378,802,00
1,262,378,802,00

1,262,378,802,00
PPN Ymh dibayar0,002,524,757,604,002,524,757,604,00

Bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-505/PJ.07/2008 tanggal 24 September 2008, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPN sebesar Rp2.524.757.604,00;

1Menurut Terbanding;
Bahwa koreksi yang dilakukan disebabkan adanya penerimaan piutang sementara kepada pihak yang tidak ada hubungan usaha dengan Pemohon Banding;
2Menurut Pemohon Banding;
Bahwa penerimaan piutang sementara tersebut adalah pinjaman sementara dan talangan biaya yang diberikan dan segera dikembalikan lagi;
3Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut pendapat Pemohon Banding penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang seharusnya adalah sebagai berikut :
UraianPemohon Banding
(Rp)Pajak Keluaran dipungut sendiri 
Pajak yang dapat diperhitungkan 856,822,821,00
5,073,630,908,00PPN yang kurang (lebih) dibayar 
PPN atas retur 
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya (4,216,808,087,00)
1,036,675,942,00
3,180,132,145,00PPN yang kurang (lebih) dibayar 
Sanksi Administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00

0,00PPN Ymh dibayar 0,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30740/PP/M.XII/16/2011, Tanggal 20 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-505/PJ.07/2008 tanggal 24 September 2008 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor: 00029/207/05/218/07, tanggal 04 Oktober 2007, Atas Nama. PT. XX, NPWP.0x.xxx.xxx.x-xxx.xxx, Alamat. Jl. STU No. XX, Tanjung Rhu, Kotamadya Pekanbaru 28xxx;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30740/PP/M.XII/16/2011, Tanggal 20 April 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 23 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Agustus 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 18 Agustus 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Agustus 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 25 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 6 Oktober 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Pengadilan Pajak tidak membantu mencari keadilan dan tidak berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam persidangan.

Pokok Sengketa;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Keputusan Put. 30740/PP/M.XII/16/2011 yang menjadi pokok sengketa banding yang kemudian diajukan Permohonan Kembali adalah :

1Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dipungut dengan tarif umum sebesar Rp. 10.941.444.462,00;
2Koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.168.234.356,00;

Pokok Sengketa Atas koreksi DPP PPN sebesar Rp.10.941.444.462,00;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor Put. 30740/PP/M.X11/16/2011 yang diucapkan tanggal 20 April 2011, antara lain menyatakan sebagai berikut :

aBahwa berdasarkan penelitian majelis terhadap berkas diketahui yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp.10.941.444.462,00 dan koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkansebesar Rp. 168.234.356.00
bBahwa sesuai hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak no LAP 771WPJ.02/KP.1005/2007 tanggal 2 Oktober 2007 diketahui bahwa dasar koreksi peredaran usaha karena adanya pembatalan penjualan serta berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan diketahui bahwa pada tahun 2005 pemohon peninjauan kembali semula pemohon banding memberikan piutang sementara kepada perusahaan afiliasi dengan jumlahyang signifikan;
cBahwa Termohon Peninjauan Kembali sebelumnya Terbanding menganggap transaksi tersebut tidak wajar, karena pada tahun 2005 dan tahun sebelumnya Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding mengalami kerugian;
dBahwa Termohon Peninjauan Kembali menarik kesimpulan bahwa terdapat penambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding dalam tahun 2005 yang digunakan untuk membiayai pemberian pinjaman kepada perusahaan afiliasi yang menurut pasal 1 UU KUP merupakanpenghasilan yang dianggap sebagai omset yang belum dilaporkan;
eBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran Usaha, bahwa adanya piutang sementara tersebut diberikan kepada pihak yang tidak ada hubungan usaha dengan Pemohon Banding, serta piutang sementara tersebut adalah pinjaman sementara dan talanganbiaya yang diberikan dan segera dikembalikan lagi;
fBahwa koreksi peredaran Usaha sebesar Rp. 10.941.444.462,00 terkait dengan pemberian pinjaman sementara kepada 4 perusahaan yaitu :
PT. ABCRp.      945.970.000,00PT. DEFRp.   5.601.402.563,00PT. GHIRp.   3.844.071.899,00PT. JKLRp.      550.000.000,00Rp. 10.941.444.462,00
gBahwa berdasarkan hasil penelitian dalam persidangan serta data yang terdapat dalam berkas banding Majelis berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.11.539.648.898 yang terdiri dari pembatalan penjualan sebesar Rp.598.204.436,00 dan pemberian pinjaman sementara sebesar Rp.10.941.444.462,00 tetap dipertahankan;

Bantahan Pemohon Peninjuan Kembali, semula Pemohonan Banding:

aBahwa dari pertimbangan hukum Majelis secara explisit Majelis menyatakan bahwa koreksi fiskal positif sebesar Rp 10.941.444.462,00(bukti PK-4) berasal dari pinjaman sementara;
bBahwa dalam hal ini, Majelis XII Pengadilan Pajak, telah sama sekali tidak mengindahkan logika dalam transaksi ataupun pembukuan yanglazim, yaitu:
cBahwa adanya pinjaman sementara dari PT XX kepada pihak ketiga yang secara eksplisit diakui oleh Majelis, tentunya menyebabkan ada uang sebesar Rp 10.941.444.462,00 yang mengalirkeluar dari PT XX kepada pihak ketiga;
dBahwa mana mungkin uang yang mengalir keluar dari PT. XX dianggap sebagai peredaran usaha karena tidak sesuai denqan logika dan kelaziman dalam transaski maupun pembukuan yang lazim, karena sebagai akibat adanya peredaran usaha (penjualan) tentunya akan ada uang masuk mengalir dari pihak ketiga (pembeli) kepada PT. XX bukan sebaliknya”;
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Majelis nyata-nyata tidak benar dan tidak sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha dan sistem pembukuan yang dianut di Indonesia;

Pokok Sengketa Atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.168.234.356,00;

aBahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi kredit pajak sebesar Rp. 168.234.356,00 karena jawaban konfirmasi ke KPP lawan transaksi tidak sebesar Rp. 127.474.056 dan jawaban dari Kanwil Dirjen Pajak Riau bahwa Pemohon Bandingbertransaksi dengan wajib Pajak Fiktif sebesar Rp.40.760.300,00 ;
bBahwa untuk nilai koreksi sebesar Rp. 40.760.300,00 merupakan transaksi dengan CV MNO diindikasikan melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Fiktif sesuai dengan jawaban dari Kantor Wilayah Riau dan Kep. Riau Nomor S-88/WPJ.02/BD.0700/2007 tanggal 25September 2007.
cBahwa dalam surat tersebut CV. MNO berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan alamatnya serta tidak pernah memasukkan SPT Masa PPN Januari – Desember 2005
dBahwa atas hal tersebut pemohon banding tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat memperkuat dalilnya sehingga Majelis berpendapat atas koreksi sebesar Rp. 40.760.300,00 tidak terdapat bukti cukup kuat untuk mengabulkan permohonan Banding sehingga koreksi Terbanding tetapdipertahankan;
eBahwa sebenarnya tidak ada alasan Majelis untuk menyatakan bahwa transaksi dengan CV. MNO tidak di sertai dengan bukti arus uang dan arus barang karena data tersebut sudah dilampirkan bukti transfer ke CV. MNO melalui Bank ZZ (buktiPK-5);
fBahwa atas koreksi sebesar Rp. 127.474.056,00 terdiri dari 7 faktur pajak, tetapi dalam persidangan pemohon banding memberikan bukti 2 faktur pajak yang merupakan transaksi dengan PT. PQR terdiri dari bukti (bukti PK-6) (terlampir) :
1.PT.PQR;
Faktur Pajak Nomor : DGRNZ -xxx-0000xxx sebesar Rp.104.000.000,00 bahwa atas transaksi tersebut dokumen yang di serahkan berupa:
Voucher Pengeluaran Bank;Kwintasi tanpa materai;Bukti transfer ke PT.PQR melalui Bank ZZ;Invoice dan Faktur Pajak Standar, Debit Note dan Instruction payment;Perjanjian sewa menyewa;Rekening koran;2PT.PQR
Faktur Pajak Nomor : DGRNZ-xxx-0000xxx sebesar Rp.1.980.000.00; bahwa atas transaksi tersebut dokumen yang diserahkan berupa :
Voucher Pengeluaran Bank;Kwintasi tanpa materai;Bukti transfer ke PT.PQR melalui Bank ZZ;Invoice dan Faktur Pajak Standar, Debit Note dan Instruction payment;Perjanjian sewa menyewa;Rekening koran;
gBahwa Sebenarnya untuk transaksi tersebut diatas Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti lengkap sebagaimana tercantum di dalamputusan Majelis halaman 19.
hBahwa sebenarnya tidak ada alasan Majelis untuk menyatakan bahwa transaksi dengan PT.PQR tidak di sertai dengan bukti arus uang dan arus barang karena di kedua data tersebut sudah lampirkanbukti transfer ke PT PQR melalui Bank ZZ.

Bahwa sehubungan dengan pertimbangan – pertimbangan hukum Majelis VIII Pengadilan Pajak tersebut diatas, maka, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), menyatakan sebagai berikut:

aBahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas yang menolak permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sangat tidak adil serta merugikan Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);
bBahwa putusan diambil tidak berdasarkan azas keadilan karena majelis hakim tidak menguji kebenaran material pada pokok gugatan dengan tidak mempertimbangkan dasar koreksi yang diambil oleh Termohon Banding yang tidak obyektif dan didasarkan pada perhitungan yang tidaktepat sebagaimana uraian di Pokok Sengketa.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-505/PJ.07/2008 tanggal 24 September 2008 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sudah tepat dan benar, karena transaksi-transaksi tersebut tidak disertai bukti adanya arus uang dengan arus barang dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XX, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XX tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 24 September 2013, oleh AA, S.H., M.Sc.,Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. SS, S.H., M.Hum., dan Dr. H. ZZ, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JJ, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

Ketua Majelis :
 
 
Biaya – biaya :
1. Meterai ……………Rp.        6.000,-
2. Redaksi ………..…Rp.        5.000,-
3. Administrasi …… ….Rp. 2.489.000,-
         Jumlah …….…. Rp. 2.500.000,-
Panitera-Pengganti :