Putusan Mahkamah Agung Nomor : 158/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 158/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:ADC, beralamat di Jalan Kyai Moh. ACB, Komp. Pertokoan ABD, Blok C Nomor 5, Purwokerto, dalam hal ini diwakili oleh Endang Susijanti Susanto selaku Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal ABF Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya pegawai pada Diektorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal ACD Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2101/PJ./2015, tanggal 16 Juni 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54711/PP/M.IIB/16/2014, tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui bahwa selama ini pajak masukan pajak keluaran PPN 2007 tidak pernah dilaporkan oleh BDA yang Pemohon Banding anggap cukup mengetahui mekanisme perpajakan yang benar. Oleh karena BDA lalai dalam menjalankan tugas maka setiap ada surat dari pajak dia takut untuk menyampaikan kepada Pemohon Banding; bahwa adapun yang Pemohon Banding sayangkan bahwa di era modern dalam hal berkomunikasi, mengapa Pemeriksa sama sekali tidak pernah menghubungi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang jelas karena data Pemohon Banding lengkap tercantum berikut nomor Hp yang bisa dihubungi. Mengapa Pemeriksa hanya ke BDA padahal Pemohon Banding tidak pernah memberi kuasa kepada BDA sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan RI No 22/PMK.03/2008 bahkan dia belum mempunyai NPWP; bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan ke Kanwil DJP Jawa Tengah II namun ditolak, padahal Pemohon Banding telah membayar PPN masukan secara sah (bukti faktur dan bukti bayar akan Pemohon Banding bawa nanti saat persidangan) karena Pemohon Banding membeli barang electronic pada distributor resmi di Indonesia sehingga Pemohon Banding yakin bahwa PPN Pemohon Banding telah disetorkan sehingga negara tidak dirugikan untuk PPN masukannya. Pemohon Banding hanya lalai dalam hal administrasi yang mana ada selisih pajak keluaran yang belum Pemohon Banding bayarkan karena memang Pemohon Banding betul-betul tidak tahu bahwa BDA belum menyetorkannya dan Pemohon Banding telah melampirkan perhitungannya untuk selisih PPN 2007; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54711/PP/M.IIB/16/2014, tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-639/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00009/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama: CV ADC, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jl. Kyai Moh. ACB, Komp. Pertokoan ABD, Blok C No. 5, Purwokerto, Jawa Tengah, dengan perhitungan sebagai berikut: DPP PPNPajak Keluaran harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN Kurang (Lebih) BayarDikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaPPN masih harus (Lebih) dibayarSanksi Administrasi :– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP– Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPJumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 190.645.000Rp 19.064.500Rp 0 (-)Rp 19.064.500Rp 0 (+)Rp 19.064.500Rp 9.150.960Rp 0 (+)Rp 28.215.460 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54711/PP/M.IIB/16/2014, tanggal 28 Agustus 2014 , diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: “Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya.’ Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.” Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan pokok-pokok permasalahan yang kami ungkapkan dari awal keberatan sampai banding dan dalam persidangan kami sertakan PPN Masukan/Keluaran kami yang di komulasi dari Januari sampai Desember beserta Neraca Laba Rugi, Aktiva Pasiva, dan lain-lain pembukuan yang mendukung perhitungan tersebut. Karena dalam data tersebut jelas tergambar kondisi keuangan perusahaan sehingga amat tidak mungkin kami dibebani pajak sedemikian besar. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pajak yang telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya berkaitan dengan data-data yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-639/WPJ.32/ BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00009/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp28.215.460,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: CV ADC, tersebut
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1196/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 1196/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di jalan Jenderal ADC No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal ADC No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 105 /PJ./2015 Tanggal 12 Januari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. ADB, beralamat di Jl. ADG No. 69, RT/RW 001/004, AGD, Jakarta Utara; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55609/PP/M.IVB/16/2014, Tanggal 25 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03114/DED/2012 tanggal 18 April 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena: Bahwa Pemeriksa menetapkan penyerahan terutang PPN yang belum Pemohon Banding laporkan hanya dengan meng-gross up PPh pasal 22 Impor bukan berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding serahkan pada saat pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima alasan cara penetapan penyerahan terutang PPN dengan meng-gross up PPh pasal 22 Impor yang dilakukan pemeriksa hanya karena pemeriksa berpendapat bahwa bukti-bukti yang diterima pemeriksa tidak memadai. Seharusnya pembuktian penyerahan terutang PPN ini menjadi kewajiban pemeriksa hingga pemeriksa memperoleh keyakinan bahwa bukti-bukti telah memadai; bahwa pada saat tim peneliti keberatan meminta penjelasan kepada pemeriksa atas cara gross up PPh pasal 22 Impor dan atas pernyataan pemeriksa bahwa bukti tidak memadai, pemeriksa mengakui bahwa dalam tahun 2009 kegiatan usaha yang Pemohon Banding lakukan hanya mewakili perusahaan lain untuk melakukan impor (Handling Impor) dan Pemohon Banding mendapatkan sejumlah fee / komisi dari customer atas jasa handling impor tersebut; bahwa atas temuan Pemeriksa mengenai penyetoran PPh pasal 22 Impor sehubungan dengan pembelian impor atas nama Pemohon Banding sendiri yang juga dijadikan dasar oleh pemeriksa untuk menetapkan penyerahan terutang PPN, Pemohon Banding tegaskan bahwa ada dua hal yang memberatkan Pemohon Banding, Pertama : bahwa temuan ini tidak bisa untuk menetapkan penyerahan PPN karena penyerahan terutang PPN berhubungan dengan penjualan sedangkan penyetoran PPh pasal 22 Impor sehubungan dengan pembelian. Kedua : Pemohon Banding telah menjelaskan dalam pembahasan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan mengenai hal ini diantara bulan-bulan pada tahun 2009 ada perubahan peraturan yang tidak membolehkan penggunaan QQ, sehingga untuk mempertahankan kelangsungan usaha, Pemohon Banding harus dan terpaksa menggunakan nama sendiri dalam beberapa penyetoran PPh pasal 22 Impor meskipun pada faktanya usaha Pemohon Banding tetap merupakan jasa handling impor. Karena saling keterkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN maka sewajarnya Tim penelaah mempertimbangkan alasan yang kami sampaikan ini pada saat penelaahan keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh badan; bahwa Tim penelaah keberatan tidak mempertimbangkan kenyataan bahwa Pemeriksa menetapkan penyerahan terutang PPN hanya berdasarkan asumsi; I. ESIMPULANbahwa berdasarkan uraian banding Pemohon Banding diatas terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 Nomor KEP-26/WPJ.21/2012 tanggal 20 Januari 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Priok, menurut perhitungan Pemohon Banding seharusnya nihil dengan perhitungan sebagai berikut:UraianMenurut SPTPajak Keluaran100,000Pajak Masukan100,000Dibayar dengan NPWP sendiri-PPN Kurang./ (lebih) bayar-PPN lebih bayar yg dikompensasikan ke masa pajak berikutnya-Jumlah PPN yang kurang (lebih) bayar-Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP-Jumlah PPN yang harus dibayar- Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55609/PP/M.IVB/16/2014, Tanggal 25 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-26/WPJ.21/2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00086/207/09/042/11 tanggal 24 Januari 2011, atas nama: PT ADB, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jl. ADG No. 69, RT/RW 001/004, AGD, Jakarta Utara, alamat korespondensi:Jl. GDA H Blok G No. 2 RT/RW 007/008, BDA, Jakarta Utara, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri– Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahPenyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah seluruh penyerahanPenghitungan PPN kurang/lebih bayarPajak Keluaran yang harus dipungut sendiriDikurangi :– PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan– Dibayar dengan NPWP sendiri– Lain-lainJumlahJumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarKelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00Rp 1.000.000,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 1.000.000,00 Rp 100.000,00 Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 100.000,00Rp 100.000,00Rp 100.000,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55609/PP/M.IVB/16/2014, Tanggal 25 September 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-105/PJ./2015 Tanggal 12 Januari 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 22 Januari 2015,dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 Januari 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 Mei 2015 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 03 Juli 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 159/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 159/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:CV ADC, beralamat di Jalan ACD, Komp. Pertokoan ACB, Blok C Nomor 5, Purwokerto, dalam hal ini diwakili oleh ABD selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal ABF Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal ABF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2235 /PJ./2015, tanggal 23 Juni 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54714/PP/M.IIB/16/2014, tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui bahwa selama ini pajak masukan pajak keluaran PPN 2007 tidak pernah dilaporkan oleh BDA yang Pemohon Banding anggap cukup mengetahui mekanisme perpajakan yang benar. Oleh karena BDA lalai dalam menjalankan tugas maka setiap ada surat dari pajak dia takut untuk menyampaikan kepada Pemohon Banding; bahwa adapun yang Pemohon Banding sayangkan bahwa di era modern dalam hal berkomunikasi, mengapa Pemeriksa sama sekali tidak pernah menghubungi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang jelas karena data Pemohon Bandinglengkap tercantum berikut nomor Hp yang bisa dihubungi. Mengapa Pemeriksa hanya ke BDA padahal Pemohon Banding tidak pernah memberi kuasa kepada BDA sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan RI No 22/PMK.03/2008 bahkan dia belum mempunyai NPWP; bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan ke Kanwil DJP Jawa Tengah II namun ditolak, padahal Pemohon Banding telah membayar PPN masukan secara sah (bukti faktur dan bukti bayar akan Pemohon Banding bawa nanti saat persidangan) karena Pemohon Banding membeli barang electronic pada distributor resmi di Indonesia sehingga Pemohon Banding yakin bahwa PPN Pemohon Banding telah disetorkan sehingga negara tidak dirugikan untuk PPN masukannya. Pemohon Banding hanya lalai dalam hal administrasi yang mana ada selisih pajak keluaran yang belum Pemohon Banding bayarkan karena memang Pemohon Banding betul-betul tidak tahu bahwa BDA belum menyetorkannya dan Pemohon Banding telah melampirkan perhitungannya untuk selisih PPN 2007; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54714/PP/M.IIB/16/2014, tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-642/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00012/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama: CV ADC, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jl. ACD, Komp. Pertokoan ACB, Blok C No. 5, Purwokerto, Jawa Tengah, dengan perhitungan sebagai berikut: DPP PPNPajak Keluaran harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN Kurang (Lebih) BayarDikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaPPN masih harus (Lebih) dibayarSanksi Administrasi :– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP– Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPJumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 165.783.430Rp 16.578.343Rp 0 (-)Rp 16.578.343Rp 0 (+)Rp 16.578.343Rp 7.957.604Rp 0 (+)Rp 24.535.947 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54714/PP/M.IIB/16/2014, tanggal 28 Agustus 2014 , diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: “Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya.’Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.” Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan pokok-pokok permasalahan yang kamiungkapkan dari awal keberatan sampai banding dan dalam persidangan kami sertakan PPN Masukan/Keluaran kami yang di komulasi dari Januari sampai Desember beserta Neraca Laba Rugi, Aktiva Pasiva, dan lain-lain pembukuan yang mendukung perhitungan tersebut. Karena dalam data tersebutjelas tergambar kondisi keuangan perusahaan sehingga amat tidak mungkin kami dibebani pajak sedemikian besar. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pajak yang telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya berkaitan dengan data-data yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.32/ BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00012/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp24.535.947,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: CV ADC, tersebut tidak beralasan sehingga
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 569/C/PK/Pjk/2012
PUTUSANNomor 569/C/PK/Pjk/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut da lam perkara : PT. ACD, beralamat di Jl. HIJ Kav. 76 Blok D 3-4, Surabaya, diwakili JKL, selaku Direktur PT. KLM, beralamat di LMN Lt. 2, Kota DEF, LKM, Jl. FFF, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : MNO, Staff Administrasi PT. KLM, beralamat di Jl. NOQ III C/10, RT/RW 003/08, Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2012. Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding M e l a w a n DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FGH Nomor. 40-42, Jakarta, diwakili A. GPQ, selaku Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. FGH No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-495/PJ./2012 tanggal 24 April 2012. Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 24 Oktober 2011 No. Put. 34502/PP/M.VIII/15/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas SKPKB PPh Badan Nomor : 00076/206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 sebesar Rp.1.639.291.288,-, dan SKP Keberatan Trbanding Nomor: Kep-237/P107/2007 tanggal 30 April 2007; Kronologi Prinsip Sengketa Pajak : Bahwa dimulai dengan adanya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor: Prin-0185/WP111/ BD.0601/2003 tertanggal 30 Oktober 2003, dimulailah pemeriksaaan oleh Tim Pemeriksa Kanwil Bagian Timur I dengan kriteria Pemeriksaan Lengkap untuk Tahun Pajak 2002, yang awa selanjutnya Tim menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nomor surat: Pem-002/WP3.11/BD.0601/2006, tanggal 11 Januari 2006; Bahwa kemudian melalui Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Kanwil Jawa Bagian Timur tersebut, diterbitkan SKPKB PPh Badan oleh KPP Surabaya Wonocolo No.00076/206/02/609/06 t anggal 03-02-2006 sebesar 1.639.291.288,-; Bahwa pada tanggal 01 Mei 2006 dengan surat Nomor: 0008/AT/V/06, Pemohon Banding m engajukan permohonan keberatan kepada Terbanding atas SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Woncolo Nomor : 00076/206/206/02/609/06 tanggal 03-02-2006 tersebut, dan oleh Terbanding Pjak diterbitkan SKP Keberatan PPh Badan Nomor: KEP-237/P107/2007 tanggal 30 April 2007, dengan memutuskan “MENOLAK” permohonan keberatan Pemohon Banding (dalam tanda Kutip ” tidak ada rincian alasan dan penjelasan Menolak permohonan Keberatan”); Bahwa Pemohon Banding dengan surat tanggal 30 Mei 2007 Nomor : 002/ Tax/V/2007 mengajukan permohonan Banding atas SKP Keberatan PPh Badan Terbanding tersebut kepada Pengadilan Pajak dan kemudian dengan surat tanggal 27 Juli 2007 Pemohon Banding mengajukan permohonan pencabutan permohonan Banding tersebut, dengan pertimbangan karena di informasikan kepada Banding, bahwa “apabila tidak membayar 50 % dari Pajak terutang, maka pe rmohonan Banding Pemohon Banding tidak akan DITERIMA, dan ternyata oleh Pengadilan Pajak permohonan Banding tersebut diputuskan dengan amar Putusan ” PERMOHONAN TIDAK DITERIMA” pada putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-11524/PP/M.IX/15/2007 tanggal 24 Agustus 2007; Penelitian Berkas : Bahwa Penyerahan berkas peminjaman Dokumen yang diterima oleh Pemeriksa tanpa tanggal Penerimaan (Diterima Sdr. RDT, SH, MM); Bahwa penyerahan berkas peminjaman Dokumen tanggal 12 Oktober 2004; Bahwa penyerahan berkas peminjaman Dokumen tanggal 18 Oktober 2004. Bahwa tanggapan atas SPHP Nomor: Pem-002/WPJ.11/BD.0601/2006 tanggal 17 Januari 2006 ; Bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00076/206/02/609/06 tanggal 03 F ebruari 2006 sebesar Rp. 1.639.291.288,-; Bahwa SKP Keberatan PPh Terbanding Nomor: KEP-237/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007 t entang Penolakan Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00076/206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006; Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-11524/PP/M.IX/15/2007 tanggal 24 Agustus 2007 ; Alasan pengajuan Banding atas Data yang belum terungkap sama sekali : Bahwa data yang belum terungkap yang Pemohon Banding maksudkan adalah data dan/atau kerangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak terutang yang belum diberitahukan pada waktu pengajuan keberatan terdahulu atas SKPKB PPh dan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/206/02/609 tanggal 03 Februari 2006 dalam surat Pemohon Banding Nomor: 0008/AT/V/06 tanggal 01 Mei 2006 yang oleh Terbanding MENOLAK dan diterbitkan SKP Keberatan PPh Badan Nomor: KEP-237/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007. Oleh karena itu dalam permohonan pengajuan keberatan ini Pemohon Banding mengungkapkan kondisi data dan/atau keterangan yang sewajarnya menjadi pertimbangan dalam penetapan pajak terutang; Bahwa pada prinsipnya data dan/atau keterangan yang belum terungkap pada penetapan sebelumnya, bukanlah hanya sebagai dasar untuk adanya penambahan pajak terutang, namun Pemohon Banding berpendapat sebagai dasar untuk mengubah bahkan sebagai dasar pembatalan ketidakbenaran penetapan pajak terutang sebelumnya. Oleh karena itu data dan/atau kerangan yang Pemohon Banding ungkapkan pada saat ini adalah untuk pembatalan penetapan pajak terutang pada SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 dan SKP Keberatan PPh Badan Nomor: KEP-237/P107/2007 tanggal 30 April 2007; Bahwa apabila data dan/atau keterangan yang semula belum terungkap dan/atau belum diungkapkan dalam keberatan, menyebabkan penambahan pajak terutang dalam SKP sebelumnya, dalam hal tersebut menurut pendapat Pemohon Banding suatu kondisi yang tidak mendasar kepada prinsip keadilan dalam penetapan pajak yang dibebankan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu pengungkapan data dan/atau keterangan pada permohonan ini adalah hal-hal yang belum dan/ atau tidak pernah terungkap dalam penelitian permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 yang seharusnya menjadi dasar Keputusan Terbanding Nomor: KEP-237/P107/2007 tanggal 30 April 2007; Bahwa dengan data dan/atau keterangan yang belum diungkapkan semula, bahwa SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/206/ 02/609/06 tanggal 03-02-2006 yang seharusnya menjadi dasar Keputusan Terbanding Nomor: KEP-237/P107/2007 tanggal 30 April 2007, menjadi dipersengketakan kembali, sehingga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 11524/PP/MIX/15/2007 tgl. 24 Agustus 2007, menurut pendapat Pemohon Banding menjadi batal dan seharusnya dilakukan pembetulan dan/atau koreksi kembali sesuai dengan urgensi pembuktian data dan/atau keterangan yang semula belum diungkapkan; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/Kmk.04/2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Bab III Tentang Ruang Lingkup Dan Jangka Waktu Pemeriksaan. Pasal 3 ayat : 1. Ruang lingkup pemeriksaan terdiri dari :Pemeriksaan Lapangan yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak; (2)
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 223/C/PK/Pjk/2011
PUTUSANNomor 223/C/PK/Pjk/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ACD, tempat kedudukan Jalan Raya DEF RT. 006, RW. 01, DFG-HGJ, Jakarta Barat; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. HIJ, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. HIJ, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-709/PJ./2010 tanggal 30 Juli 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 13466/PP/M.X/15/2008 tanggal 29 Februari 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding menyampaikan banding dan permohonan pembetulan atas Surat Keputusan nomor: KEP-429/WPJ.05/BD.06/2007 tanggal 9 Oktober 2007, karena menurut hasil pemeriksaan Terbanding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, Pemohon Banding terdapat kurang bayar karena di Laporan Pajak Pertambahan Nilai terdapat pajak masukan yang tidak tersedia atau datanya tidak sesuai dengan Pajak Keluaran dari Pengusaha Kena Pajak Penjual sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding semua pajak masukan tersebut benar sesuai yang telah Pemohon Banding laporkan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 13466/PP/M.X/15/2008 tanggal 29 Februari 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-429/WPJ.05/BD.06/2007 tanggal 9 Oktober 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00137/206/02/034/06 tanggal 17 Juli 2006, atas nama: PT. ACD, NPWP: 0X.XXX.XXX.X.0XX.000 alamat: Jl. Raya DEF RT 006/001, DFG-HGJ, Jakarta Barat 11830, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum te tap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Putusan 13466/PP/M.X/15/2008 tanggal 29 Februari 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Maret 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Juni 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Juni 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 6 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Agustus 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta a lasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan- a lasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding Hanya Mempertimbangkan Bukti Pengiriman Dari Termohon PK. Menurut pemeriksa Termohon PK • Peredaran Usaha• Harga Pokok Penjualan• Laba Bruto (1-2)Menurut perhitungan Pemohon PK• Peredaran Usaha• Harga Pokok Penjualan• Laba Bruto (1-2) Rp 3.715.085.860.-Rp 0,-Rp 780.168.031.- Rp 3.715.085.860.-Rp 4.472.039.264.-Rp -756.953.404.- Bahwa atas penjualan yang Pemohon PK jelaskan tersebut sudah disampaikan kepada Termohon PK melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat yaitu Daftar Anus Kas Dan Arus Barang PPN Masa Pajak Januari —Desember 2002 Dan 2003 berikut konfirmasi PPN Penjualannya dari PT. FGH – Tangerang dan PT. GPQ — Bekasi serta perusahaan lainnya. Oleh karena itu tidak beralasan untuk mengatakan penjualan pada perusahaan Pemohon PK untuk Tahun Pajak 2002 dan Tahun Pajak 2003 bernilai Rp 0.- (nol rupiah). Dengan demikian, karena permohonan Banding a quo masih dalam ketentuan undang- undang yang berlaku maka sangat berdasar hukum jika Majelis Hakim Peninjauan Kembali Yang Terhormat menerima permohonan Banding a quo dan selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara Banding a quo; Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka oleh karena terdapat adanya bukti-bukti baru yang baru ditemukan yang bersifat menentukan dan yang apabila dipertimbangkan akan menghasilkan putusan yang berbeda maka sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali Yang Terhormat membatalkan putusan-putusan tersebut; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bukti-bkti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diyakini kebenarannya sebab Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan novum laporan pengiriman Retour Departemen Keuangan RI-DJP tertanggal 10 November 2007, sementara tidak diikuti dengan BA sumpah dihadapan Majelis dan disahkan pejabat (vide Pasal 67 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung) oleh karenanya novum tidak dapat menggugurkan dalil Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ACD tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang- Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang- Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ACD tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta l ima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013 oleh Prof. Dr. SDF E. S.H., Hakim Agung, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. CDE, S.H., M.S., dan DJK, S.H. M.Sc., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RDT, S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ; Hakim-Hakim Anggota : ttd/ Dr. H. CDE, SH. MH ttd/ DJK, S.H. M.Sc., K
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 570/C/PK/Pjk/2012
PUTUSANNomor 570/C/PK/Pjk/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. ADC, beralamat di Jl. ACD Kav. 76 Blok D3-4,Surabaya dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ACB, pekerjaan Staff Administrasi PT. ADC, beralamat di Jl. ABD III C/10, RT/RW.003/08, Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2012 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan ABF Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-514/PJ./2012 tanggal 25 Apri l 2012 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34504/PP/M.VIII/16/2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2002 Nomor : 00753/107/02/609/006 tanggal 03 Februari 2006 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo berdasarkan dengan perhitungan sebagai berikut : Uraian Jumlah Rupiah Menurut PKP Fiskus Pajak yang kurang dibayar – Denda Administrasi – Denda Pasal 14 (4) KUP – 592.933.583 Pajak ymh dibayar – 592.933.583 Menimbang, bahwa atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2002 Nomor : 00753/107/02/609/006 tanggal 03 Februari 2006 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 0009/AT/V/06 tanggal 01 Mei 2006 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-240/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding dengan surat Nomor : 006/AT/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011 mengajukan banding; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 006/AT/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding, mengajukan permohonan Banding atas STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 sebesar Rp.592.933.583,-, dan SK ,Keberatan STP PPN Terbanding Nomor: KEP- 240/P107/2007, karena ada data baru (novum) yang masih belum pernah terungkap sama sekali dalam memori Banding terdahulu. Bahwa dimulai dengan adanya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor: Prin-0185/WPJ.11/BD.0601/2003 tertanggal 30 Oktober 2003, dimulailah pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Kanwil Jawa Bagian Timur I dengan kriteria Pemeriksaan Lengkap untuk Tahun Pajak 2002; Bahwa kemudian melalui Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Kanwil Jawa Bagian Timur I tersebut, diterbitkan STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp.592.933.583,-; Bahwa pada tanggal 01-05-2006 dengan surat Nomor: 0009/AT/V/06, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan kepada Terbanding atas STP PPN KPP Surabaya Woncolo Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 tersebut, dan oleh Terbanding diterbitkan SK Nomor: KEP-240/PJ.07/ 2007 tanggal 30 April 2007, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas STP PPN tersebut dengan putusan “Menolak dan mempertahankan STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Sebesar Rp.592.933.583,-“; Penelitian Berkas :Bahwa prosedur Pemeriksaan oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak Kanwil Jawa bagian Timur I) : Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) diterbitkan tanggal 30 Oktober 2003; Bahwa Penyerahan berkas peminjaman Dokumen yang diterima oleh Pemeriksa tanpa tanggal Penerimaan (Diterima Sdr. BDA, SH, MM); Bahwa penyerahan berkas peminjaman Dokumen tanggal 12-10-2004;Bahwa penyerahan berkas peminjaman Dokumen tanggal 18-10-2004.Bahwa tanggapan atas SPHP Nomor: Pem-002/WPJ.11/BD.0601/2006 tanggal 17 Januari 2006;Bahwa Surat Pengajuan Keberatan PT.CIS Nomor: 0009/AT/V/06 tanggal 01 Mei 2006;Bahwa Surat Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Timur I Nomor: S-439/WPJ.11/BD.0601/2008 tgl. 20 Oktober 2008; Bahwa STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp.592.933.583; Bahwa SK Terbanding diterbitkan SK Nomor: KEP-240/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007, tentang Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas STP PPN tersebut dengan putusan “Menolak dan mempertahankan STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp.592.933.583,”; Bahwa Penetapan Pengadilan Pajak dengan Penetapan Nomor: Pen-006/ PP/SP.03/STP.PPN /2007 tanggal 16 Agustus 2007; Alasan pengajuan Banding didasarkan atas Data yang belum Terungkap:Bahwa data yang belum terungkap yang Pemohon Banding maksudkan adalah data dan/atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak terutang yang belum diberitahukan pada waktu pengajuan keberatan terdahulu atas STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 dalam surat Pemohon Banding Nomor: 0009/AT/V/06 tanggal 01 Mei 2006 yang oleh Terbanding MENOLAK dan SK Terbanding Nomor: KEP-240/P3.07/2007 tanggal 30 April 2007. Oleh karena itu dalam permohonan pengajuan banding ini Pemohon Banding mengungkapkan kondisi data dan/atau keterangan yang sewajarnya menjadi pertimbangan dalam penetapan pajak terutang; Bahwa pada prinsipnya data dan/atau keterangan yang belum terungkap pada penetapan sebelumnya, bukanlah hanya sebagai dasar untuk adanya penambahan pajak terutang, namun Pemohon Banding berpendapat sebagai dasar untuk mengubah bahkan sebagai dasar pembatalan atas ketidakbenaran penetapan pajak terutang sebelumnya. Oleh karena itu data dan/atau keterangan yang Pemohon Banding ungkapkan pada saat ini adalah untuk pembatalan penetapan pajak terutang pada STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 dan SK Terbanding Nomor: KEP-240/P3.07/2007 tanggal 30 April 2007; Bahwa apabila data dan/atau keterangan yang semula belum terungkap dan/atau belum diungkapkan dalam keberatan, mengakibatkan terbitnya STP PPN, maka hal tersebut menurut pendapat Pemohon Banding suatu kondisi yang tidak mendasar kepada prinsip keadilan dalam penetapan pajak yang dibebankan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu pengungkapan data dan/atau keterangan pada permohonan ini adalah hal-hal yang belum dan/atau tidak pernah terungkap dalam penelitian permohonan banding Pemohon Banding atas STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 yang seharusnya menjadi dasar Keputusan Terbanding Nomor: KEP-240/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007; Bahwa dengan data dan/atau keterangan yang belum diungkapkan semula, bahwa STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 yang seharusnya menjadi dasar Keputusan Terbanding Nomor: KEP-240/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007, menjadi dipersengketakan kembali, sehingga atas Penetapan Pengadilan Pajak dengan Penetapan Nomor: Pen-006/PP/SP.03/STP PPN/2007 tanggal 16 Agustus 2007, menurut pendapat Pemohon Banding menjadi batal dan seharusnya dilakukan pembetulan dan/atau koreksi kembali sesuai dengan urgensi pembuktian data dan/atau keterangan yang semula belum diungkapkan; Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/Kmk.04/2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Bab III Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan.Pasal 3 ayat: (1) Ruang lingkup pemeriksaan terdiri dari (2) Pemeriksaan