PUTUSAN
Nomor 1196/B/PK/PJK/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di jalan Jenderal ADC No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- ACD, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- ACB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- ABD, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- ABF, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal ADC No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 105 /PJ./2015 Tanggal 12 Januari 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. ADB, beralamat di Jl. ADG No. 69, RT/RW 001/004, AGD, Jakarta Utara;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55609/PP/M.IVB/16/2014, Tanggal 25 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03114/DED/2012 tanggal 18 April 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena:
Bahwa Pemeriksa menetapkan penyerahan terutang PPN yang belum Pemohon Banding laporkan hanya dengan meng-gross up PPh pasal 22 Impor bukan berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding serahkan pada saat pemeriksaan;
bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima alasan cara penetapan penyerahan terutang PPN dengan meng-gross up PPh pasal 22 Impor yang dilakukan pemeriksa hanya karena pemeriksa berpendapat bahwa bukti-bukti yang diterima pemeriksa tidak memadai. Seharusnya pembuktian penyerahan terutang PPN ini menjadi kewajiban pemeriksa hingga pemeriksa memperoleh keyakinan bahwa bukti-bukti telah memadai;
bahwa pada saat tim peneliti keberatan meminta penjelasan kepada pemeriksa atas cara gross up PPh pasal 22 Impor dan atas pernyataan pemeriksa bahwa bukti tidak memadai, pemeriksa mengakui bahwa dalam tahun 2009 kegiatan usaha yang Pemohon Banding lakukan hanya mewakili perusahaan lain untuk melakukan impor (Handling Impor) dan Pemohon Banding mendapatkan sejumlah fee / komisi dari customer atas jasa handling impor tersebut;
bahwa atas temuan Pemeriksa mengenai penyetoran PPh pasal 22 Impor sehubungan dengan pembelian impor atas nama Pemohon Banding sendiri yang juga dijadikan dasar oleh pemeriksa untuk menetapkan penyerahan terutang PPN, Pemohon Banding tegaskan bahwa ada dua hal yang memberatkan Pemohon Banding,
Pertama : bahwa temuan ini tidak bisa untuk menetapkan penyerahan PPN karena penyerahan terutang PPN berhubungan dengan penjualan sedangkan penyetoran PPh pasal 22 Impor sehubungan dengan pembelian. Kedua : Pemohon Banding telah menjelaskan dalam pembahasan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan mengenai hal ini diantara bulan-bulan pada tahun 2009 ada perubahan peraturan yang tidak membolehkan penggunaan QQ, sehingga untuk mempertahankan kelangsungan usaha, Pemohon Banding harus dan terpaksa menggunakan nama sendiri dalam beberapa penyetoran PPh pasal 22 Impor meskipun pada faktanya usaha Pemohon Banding tetap merupakan jasa handling impor. Karena saling keterkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN maka sewajarnya Tim penelaah mempertimbangkan alasan yang kami sampaikan ini pada saat penelaahan keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh badan;
bahwa Tim penelaah keberatan tidak mempertimbangkan kenyataan bahwa Pemeriksa menetapkan penyerahan terutang PPN hanya berdasarkan asumsi;
| I. | ESIMPULAN bahwa berdasarkan uraian banding Pemohon Banding diatas terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 Nomor KEP-26/WPJ.21/2012 tanggal 20 Januari 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Priok, menurut perhitungan Pemohon Banding seharusnya nihil dengan perhitungan sebagai berikut: UraianMenurut SPTPajak Keluaran100,000Pajak Masukan100,000Dibayar dengan NPWP sendiri- PPN Kurang./ (lebih) bayar- PPN lebih bayar yg dikompensasikan ke masa pajak berikutnya- Jumlah PPN yang kurang (lebih) bayar- Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP- Jumlah PPN yang harus dibayar- |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55609/PP/M.IVB/16/2014, Tanggal 25 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-26/WPJ.21/2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00086/207/09/042/11 tanggal 24 Januari 2011, atas nama: PT ADB, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jl. ADG No. 69, RT/RW 001/004, AGD, Jakarta Utara, alamat korespondensi:
Jl. GDA H Blok G No. 2 RT/RW 007/008, BDA, Jakarta Utara, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut
Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
| – Ekspor – Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri – Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Jumlah seluruh penyerahan Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Dibayar dengan NPWP sendiri – Lain-lain Jumlah Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang/(lebih) dibayar | Rp 0,00 Rp 1.000.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 1.000.000,00 Rp 100.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55609/PP/M.IVB/16/2014, Tanggal 25 September 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-105/PJ./2015 Tanggal 12 Januari 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 22 Januari 2015,dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 Januari 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 Mei 2015 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 03 Juli 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Tentang sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp1.185.620.497,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
| I. | Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.55609/PP/M.IVB/16/2014 tanggal 25 September 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut: 1. Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo sebagaimana tertuang dalam putusan a quo halaman 18 sampai dengan halaman 19 yang antara lain berbunyi sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dan bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: – bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa bidang usahanya semata-mata hanya sebagi penyedia jasa handling impor, sehingga seluruh barang yang diimpor bukan merupakan barang milik Pemohon Banding melainkan milik para identor yang menggunakan jasanya;- bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa besarnya peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT telah sesuai dengan jumlah fee yang diterima dari para identor selama tahun 2009 ;- bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa seluruh barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah milik Pemohon Banding sendiri, dan tidak dapat membuktikan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding berasal dari hasil penjualan barang dagangan yang diperoleh dari kegiatan impor;- bahwa pola penghitungan DPP PPN yang dilakukan oleh Terbanding sama persis dengan cara menghitung peredaran usaha dalam memeriksa PPh Badan, dengan kata lain metode koreksi yang digunakan oleh Terbanding sama persis dengan metode koreksi yang digunakan dalam menetapkan bersarnya pajak terutang pada PPh Badan tahun 2009 ;- bahwa terhadap Surat ketetapan Pajak (SKP) PPh Badan tahun 2009, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dan Terbanding telah menolak keberatan dimaksud dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, dan Pemohon banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak ;- bahwa atas sengketa banding PPh Badan tahun 2009, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa tersebut dengan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55608/PP/M.IVB/l 5/2014;- bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-55608/PP/M.IVB/l5/2014, tersebut diputuskan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat seluruh pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2009, diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp.130.237.049,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang terkait dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; 2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum pengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara banding ini, adalah sebagai berikut: 2.1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), yang antara lain menyatakan: Pasal 69 ayat (1): Alat bukti dapat berupa: surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak, dan/ataupengetahuan Hakim.Pasal 76: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Penjelasan Pasal 76: Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Pasal 78: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim. Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 84 ayat (1) huruf f: Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;2.2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”), yang antara lain mengatur sebagai berikut : Pasal 28 ayat (1): Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pasal 28 ayat (3): Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pasal 28 ayat (4): Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.2.3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (“UU PPN”), yang antara lain mengatur sebagai berikut : Pasal 3A: (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.(2) Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).(3) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.55609/PP/M.IVB/16/2014 tanggal 25 September 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut : 3.1. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terdapat penyerahan yang terutang PPN yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada SPT Masa PPN. Bahwa Dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan bahwa terdapat penyerahan yang terutang PPN yang belum dilaporkan tersebut diperoleh dengan cara meng-gross up penyetoran PPh Pasal 22 impor tahun 2009 dengan alasan tidak adanya bukti-bukti memadai dan terdapat indikasi adanya transaksi impor yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri sedangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan hanya handling impor.3.2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa menerima alasan cara penetapan penyerahan terutang PPN dengan meng-gross up PPh pasal 22 Impor yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa bukti-bukti yang diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memadai. Bahwa seharusnya pembuktian penyerahan terutang PPN ini menjadi kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memperoleh keyakinan bahwa bukti-bukti telah memadai.3.3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.185.620.497,00 dengan pertimbangan: bahwa atas sengketa banding PPh Badan tahun 2009, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa tersebut dengan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55608/PP/M.IVB/l 5/2014; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-55608/PP/M.IVB/l5/2014, tersebut diputuskan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat seluruh pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2009, diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009;3.4. Bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.185.620.497,00 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2009 yang telah dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put-55608/PP/M.IVB/15/2014 dan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan sebagai berikut : 3.4.1. Bahwa pertimbangan Majelis yang menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwa bidang usahanya semata-mata hanya sebagai penyedia jasa handling impor, sehingga seluruh barang yang diimpor bukan merupakan barang milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melainkan milik para identor yang menggunakan jasanya tidak dapat diterima karena bukti-bukti yang dipermasalahkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah tidak adanya rincian penghasilan komisi jasa impor atas dasar inden, perjanjian kontrak dengan Indenter beserta identitas identor secara lengkap. Dan sebagian juga belum atau tidak ada jawaban dari pihak Indentor.3.4.2. Bahwa pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwa besarnya perdaran usaha yang dilaporkan dalam SPT telah sesuai dengan jumlah fee yang diterima dari para identor selama tahun 2009 tidak dapat diterima karena dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah dari Sistem Monitoring Penerimaan Negara (MPN) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dimana dalam tahun pajak 2009 terdapat penyetoran/pembayaran PPh Pasal 22 Impor yang di gross up untuk mendapat Harga Pokok Penjualan dan Peredaran Usaha. Bahwa sehingga seharusnya metode pembuktian yang harus dilakukan Majelis adalah mengikuti pola Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat penyelesaian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).3.4.3. Bahwa pertimbangan Majelis yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat membuktikan bahwa seluruh barang yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri, dan tidak dapat membuktikan bahwa peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari hasil penjualan barang dagangan yang diperoleh dari kegiatan impor tidak dapat diterima karena yang wajib membuktikan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pihak yang mudah membuktikan sebab yang memiliki bukti-bukti transaksi kegiatan impor tersebut.3.4.4. Bahwa sampai selesainya proses banding, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan adanya rincian penghasilan komisi jasa impor atas dasar inden, perjanjian kontrak dengan Indenter beserta identitas identor secara lengkap. Bahwa hal tersebut juga telah diakui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan “bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah mengusahakan sekuat tenaga untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut, namun karena ada musibah meninggalnya pimpinan perusahaan sebelum ini yang tidak sempat melakukan peralihan data dan dokumen perusahaan maka beberapa data dan dokumen tidak berhasil dikumpulkan”.3.4.5. Bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta tersebut di atas, koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp4.123.313.220,00 telah tepat sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Peredaran Usaha tersebut diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.3.5. Bahwa berdasarkan alasan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), alasan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp1.185.620.497,00, dan pertimbangan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas pokok sengketa koreksi Peredaran usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2009, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut : 3.5.1. Bahwa atas sengketa banding koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2009, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa tersebut dengan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55608/PP/M.IVB/l5/2014.3.5.2. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-55608/PP/M.IVB/l5/2014, tersebut diputuskan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.3.5.3. Bahwa atas koreksi Peredaran Usaha tahun pajak 2009 yang telah dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55608/PP/M.IVB/l 5/2014 telah diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).3.5.4. Bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp1.185.620.497,00 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2009 yang telah dibatalkan majelis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55608/PP/M.IVB/l 5/2014.3.5.5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp1.185.620.497,00 yang telah dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put.55609/PP/M.IVB/16/2014 tanggal 25 September 2014 ini juga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.55609/PP/M.IVB/16/2014 tanggal 26 Pebruari 2014 tersebut harus dibatalkan. |
| II. | Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.55609/PP/M.IVB/16/2014 tanggal 25 September 2014 yang menyatakan: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-26/WPJ.21/2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00086/207/09/042/11 tanggal 24 Januari 2011, atas nama: PT ADB, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jl. ADG No. 69, RT/RW 001/004, AGD, Jakarta Utara, alamat korespondensi: Jl. GDA H Blok G No. 2 RT/RW 007/008, BDA, Jakarta Utara, sebagaimana tersebut di atas Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-26/WPJ.21/2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Perambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00086/207/09/042/11 tanggal 24 Januari 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan permohonan PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya Harus dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp1.185.620.497,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon PK dihubungkan dengan Kontra Memori tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan mengesampingkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan dengan hubungan hukum terhadap Putusan Nomor 55608/PP/M.IVB/15/2014 atas peredaran usaha yang tidak dapat dipertahankan, sehingga fee atas jasa yang diberikan identor telah dilaporkan dan sesuai dengan komponen peredaran usaha dalam SPT PPh Badan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PK) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016, oleh H. FGH, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, HGF, SH., M.Hum., dan JKL, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KLM, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
| Anggota-Anggota ttd/ HGF, SH., M.Hum. ttd/ JKL, SH., MH. | Ketua Majelis: ttd/ H. FGH, SH., MH. Panitera Pengganti ttd/ KLM, S.H., M.H |
Biaya-biaya :
| 1. 2. 3. | Meterai …………….. Rp 6.000,00 Readaksi …………… Rp 5.000,00 Administrasi Peninjauan Kembali Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………. Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RTY, SH.
NIP : XX0000XXX

