Putusan Mahkamah Agung Nomor : 570/C/PK/Pjk/2012

PUTUSAN
Nomor 570/C/PK/Pjk/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ADC, beralamat di Jl. ACD Kav. 76 Blok D3-4,Surabaya dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ACB, pekerjaan Staff Administrasi PT. ADC, beralamat di Jl. ABD III C/10, RT/RW.003/08, Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2012 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan ABF Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. ADB, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. ADG, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, D irektorat Keberatan dan Banding.
  3. AGD, pekerjaan Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. GDA, pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-514/PJ./2012 tanggal 25 Apri l 2012 ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34504/PP/M.VIII/16/2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang, bahwa STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2002 Nomor : 00753/107/02/609/006 tanggal 03 Februari 2006 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo berdasarkan dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianJumlah Rupiah Menurut
PKPFiskus
Pajak yang kurang dibayar
Denda Administrasi
Denda Pasal 14 (4) KUP592.933.583
Pajak ymh dibayar592.933.583

Menimbang, bahwa atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2002 Nomor : 00753/107/02/609/006 tanggal 03 Februari 2006 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 0009/AT/V/06 tanggal 01 Mei 2006 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-240/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding dengan surat Nomor : 006/AT/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 006/AT/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding, mengajukan permohonan Banding atas STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 sebesar Rp.592.933.583,-, dan SK ,Keberatan STP PPN Terbanding Nomor: KEP- 240/P107/2007, karena ada data baru (novum) yang masih belum pernah terungkap sama sekali dalam memori Banding terdahulu.

Bahwa dimulai dengan adanya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor: Prin-0185/WPJ.11/BD.0601/2003 tertanggal 30 Oktober 2003, dimulailah pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Kanwil Jawa Bagian Timur I dengan kriteria Pemeriksaan Lengkap untuk Tahun Pajak 2002;

Bahwa kemudian melalui Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Kanwil Jawa Bagian Timur I tersebut, diterbitkan STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp.592.933.583,-;

Bahwa pada tanggal 01-05-2006 dengan surat Nomor: 0009/AT/V/06, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan kepada Terbanding atas STP PPN KPP Surabaya Woncolo Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 tersebut, dan oleh Terbanding diterbitkan SK Nomor: KEP-240/PJ.07/ 2007 tanggal 30 April 2007, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas STP PPN tersebut dengan putusan “Menolak dan mempertahankan STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Sebesar Rp.592.933.583,-“;

Penelitian Berkas :
Bahwa prosedur Pemeriksaan oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak Kanwil Jawa bagian Timur I) :

Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) diterbitkan tanggal 30 Oktober 2003;

Bahwa Penyerahan berkas peminjaman Dokumen yang diterima oleh Pemeriksa tanpa tanggal Penerimaan (Diterima Sdr. BDA, SH, MM);

Bahwa penyerahan berkas peminjaman Dokumen tanggal 12-10-2004;
Bahwa penyerahan berkas peminjaman Dokumen tanggal 18-10-2004.
Bahwa tanggapan atas SPHP Nomor: Pem-002/WPJ.11/BD.0601/2006 tanggal 17 Januari 2006;
Bahwa Surat Pengajuan Keberatan PT.CIS Nomor: 0009/AT/V/06 tanggal 01 Mei 2006;
Bahwa Surat Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Timur I Nomor: S-439/WPJ.11/BD.0601/2008 tgl. 20 Oktober 2008;

Bahwa STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp.592.933.583;

Bahwa SK Terbanding diterbitkan SK Nomor: KEP-240/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007, tentang Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas STP PPN tersebut dengan putusan “Menolak dan mempertahankan STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp.592.933.583,”;

Bahwa Penetapan Pengadilan Pajak dengan Penetapan Nomor: Pen-006/ PP/SP.03/STP.PPN /2007 tanggal 16 Agustus 2007;

Alasan pengajuan Banding didasarkan atas Data yang belum Terungkap:
Bahwa data yang belum terungkap yang Pemohon Banding maksudkan adalah data dan/atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak terutang yang belum diberitahukan pada waktu pengajuan keberatan terdahulu atas STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 dalam surat Pemohon Banding Nomor: 0009/AT/V/06 tanggal 01 Mei 2006 yang oleh Terbanding MENOLAK dan SK Terbanding Nomor: KEP-240/P3.07/2007 tanggal 30 April 2007. Oleh karena itu dalam permohonan pengajuan banding ini Pemohon Banding mengungkapkan kondisi data dan/atau keterangan yang sewajarnya menjadi pertimbangan dalam penetapan pajak terutang;

Bahwa pada prinsipnya data dan/atau keterangan yang belum terungkap pada penetapan sebelumnya, bukanlah hanya sebagai dasar untuk adanya penambahan pajak terutang, namun Pemohon Banding berpendapat sebagai dasar untuk mengubah bahkan sebagai dasar pembatalan atas ketidakbenaran penetapan pajak terutang sebelumnya. Oleh karena itu data dan/atau keterangan yang Pemohon Banding ungkapkan pada saat ini adalah untuk pembatalan penetapan pajak terutang pada STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 dan SK Terbanding Nomor: KEP-240/P3.07/2007 tanggal 30 April 2007;

Bahwa apabila data dan/atau keterangan yang semula belum terungkap dan/atau belum diungkapkan dalam keberatan, mengakibatkan terbitnya STP PPN, maka hal tersebut menurut pendapat Pemohon Banding suatu kondisi yang tidak mendasar kepada prinsip keadilan dalam penetapan pajak yang dibebankan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu pengungkapan data dan/atau keterangan pada permohonan ini adalah hal-hal yang belum dan/atau tidak pernah terungkap dalam penelitian permohonan banding Pemohon Banding atas STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 yang seharusnya menjadi dasar Keputusan Terbanding Nomor: KEP-240/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007;

Bahwa dengan data dan/atau keterangan yang belum diungkapkan semula, bahwa STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 yang seharusnya menjadi dasar Keputusan Terbanding Nomor: KEP-240/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007, menjadi dipersengketakan kembali, sehingga atas Penetapan Pengadilan Pajak dengan Penetapan Nomor: Pen-006/PP/SP.03/STP PPN/2007 tanggal 16 Agustus 2007, menurut pendapat Pemohon Banding menjadi batal dan seharusnya dilakukan pembetulan dan/atau koreksi kembali sesuai dengan urgensi pembuktian data dan/atau keterangan yang semula belum diungkapkan;

Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/Kmk.04/2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Bab III Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan.
Pasal 3 ayat:

(1)Ruang lingkup pemeriksaan terdiri dari
(2)Pemeriksaan Lapangan yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak;
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana;
(4)Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan;

Bahwa terdapat data yang semula belum menjadi memori Banding dan/atau yang belum terungkap sebagai memori Banding yang diputus dalam permohonan Banding terdahulu :

Bahwa jangka Waktu Pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Kanwil Jawa Bagian Timur I sejak tanggal SP3 30 Oktober 2003 sampai dengan penerbitan STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Sebesar Rp. 592.933.583,- adalah selama 2 tahun 3 bulan, sedangkan Pemohon Banding telah memberikan peminjaman data lengkap terakhir sejak tanggal 18 April 2004 (Data terlampir). Apabila dilakukan penghitungan jangka waktu sejak permintaan data tersebut maka oenerbitan STP PPN dimaksud sudah mencapai 1 Tahun 3 bulan. Dengan demikian penerbitan STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 telah lewat jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan Bab III Pasal 3 ayat 1(a), ayat (2) dan ayat (4) yang Pemohon Banding paparkan pada Butir 1 di atas (yaitu : lebih dari batas maksimal jangka waktu pemeriksaan selama 8 (delapan) bulan);

Bahwa oleh karena itu STP PPN KPP Surabaya Wonocolo No. 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 telah menyalahi, prosedur pemeriksaan pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 545/KMK.04/2000 Cfm. sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor: 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, maka STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 dan KEP-240/P107/2007 tanggal 30 April 2007 Terbanding dimaksud “BATAL DEMI HUKUM”;

Bahwa penekanan kepada Pemohon Banding pada saat mengajukan permohonan Banding adalah dengan membayar terlebih dahulu 50% dari Pajak terutang STP PPN dan SKP Keberatan Terbanding, adalah sangat memberatkan Likuiditas Perusahaan yang tidak mungkin dipenuhi bila dibandingkan dengan biaya-biaya perusahaan yang wajib menjadi beban perusahaan khususnya Beban Biaya Gaji Karyawan sebanyak 209 orang atau sebesar Rp.968.559.000,- dalam tahun 2002 tersebut. Disamping itu sepanjang STP PPN dan SKP Keberatan DJP masih dalam proses pengajuan banding, maka belum merupakan ketetapan hukum yang tetap, sehingga pembavaran terlebih dahulu sebesar 50 % dari Pajok terutana belum dapat menjadi kekuatan hukum yang tetap, dalam penetapan pajak terutang;

Bahwa Pemohon Banding telah memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) Tim Pemeriksa Pajak Kanwil Jawa Bagian Timur I Nomor: Pem-002/WPJ.11/BD.0601/2006 tanggal 11 Januari 2006, dengan menyampaikan surat tertanggal 17 Januari 2006 yang diterima oleh Kanwil DJP Jawa Bagian Timur I tanggal 18 Januari 2006, dengan materi tanggapan “TIDAK MENYETUJUI” hasil pemeriksaan dimaksud (data terlampir), namun ternyata pada saat ini Pemohon Banding baru mengetahui, bahwa pada prinsipnya prosedur pemeriksaan paiak telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang, sehingga seharusnya SPHP Tim Pemeriksa pun menjadi “BATAL”;

Simpulan dan Permohonan Pembatalan :
Simpulan
Bahwa dari dasar hukum pengajuan pernohonan Banding dan kronologi prinsip Sengketa pajak, Pemohon Banding, karena prosedur pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 dan SKP Nomor : KEP-240/P107/2007„ BUKAN menjadi KETETAPAN PAJAK TERUTANG;

Permohonan Pembatalan
Bahwa dengan merujuk dasar hukum dan alasan permohonan banding tersebut diatas, yaitu adanya data yang belum terungkap, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis untuk membatalkan STP PPN PPN No.00753/107/02/609/06 dan SK Keberatan STP PPN Terbanding Nomor: KEP-240/P3.07/2007, menjadi sebagai berikut :

UraianSemulaMenjadi
Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP592.933.583NIHIL

Bahwa demikian permohonan Banding ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak untuk dapat memeriksa dan mengadili perkara sengketa pajak dan berkenan untuk mengabulkan permohonan Bandiing serta memberikan putusan sebagai berikut :

“MENGADILI :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dengan dasar pertimbangan adanya data yang belum diungkapkan dalam pengajuan permohonan keberatan atas STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 dan SK Keberatan STP PPN Nomor: KEP-240/PJ.07/2007;
  2. Membatalkan STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 dan SK Keberatan STP PPN Nomor: KEP-240/PJ.07/2007;”

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34504/PP/M.VIII/16/2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-240/PJ.07/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang keberatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2002 Nomor : 00753/107/02/609/06 tanggal 3 Februari 2006 atas Nama : PT ADC, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, Alamat : Jl. ACD Kav. 76 Blok D 3-4, Surabaya, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34504/PP/M.VIII/16/2011 tanggal 24 Oktober 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding pada tanggal 15 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Februari 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 April 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

1.Bahwa dalam hal ini PT.CIS mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung karena didasarkan atas ditemukannya SURAT dari KEPALA KANWIL DJP JAWA BAGIAN TIMUR I NOMOR: S-439/ WPJ.11/BD.0601/2008 TERTANGGAL 20 OKTOBER 2008, yang mana surat tersebut ditujukan kepada Direktur Keberatan dan Banding pada prinsipnya mengungkapkan ketidaksempurnaan hasil pemeriksaan (surat terlampir), pada poin 5 disebutkan sebagai berikut :
Berita Acara Hasil Pemeriksa (terlampir) Tanggal ditandatanganinya Berita Acara tidak diketahui, selain itu dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan tersebut juga tidak ditandatangani oleh ketua Tim, Supervisor dan Kepala bidang P4.Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan (Terlampir) Bahwa Lampiran Berita Acara Pemeriksaan tidak terdapat pendapat WP yang menyatakan setuju/tidak setuju dan tidak terdapat tandatangan WP, Supervisor, Ketua Pimpinan Kepala Bidang P4;Bahwa dasar koreksi Peredaran Usaha oleh Pemeriksa didasarkan atas pengujian arus piutang dan arus barang. Pemeriksa tidak melakukan pengujian konkrit lain yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan besarnya koreksi Peredaran Usaha;Dengan demikian diketahui ketidaksempurnaan dalam pemenuhan prosedur pemeriksaan;Bahwa bilamana surat tersebut diajukan dalam persidangan di Pengadilan Pajak sebelumnya, maka hal tersebut akan menimbulkan adanya putusan yang berbeda;
2.Bahwa selain itu ada data lain yang belum terungkap, yang dalam hal ini data yang kami maksudkan adalah data dan/atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak terutang yang belum diberitahukan pada waktu pengajuan keberatan terdahulu atas STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 dalam surat PT CIS Nomor: 0009/AT/V/06 tanggal 01 Mei 2006 yang oleh Dirjen Pajak MENOLAK dan SK Dirjen Pajak Nomor: KEP-240/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007. Oleh karena itu dalam permohonan pengajuan PK ini, PT. CIS mengungkapkan kondisi data dan/atau keterangan yang sewajarnya menjadi pertimbangan dalam penetapan pajak terutang;
3.Pada prinsipnya data dan/atau keterangan yang belum terungkap pada penetapan sebelumnya, bukanlah hanya sebagai dasar untuk adanya penambahan pajak terutang, namun kami berpendapat sebagai dasar untuk mengubah bahkan sebagai dasar pembatalan atas ketidakbenaran penetapan pajak terutang sebelumnya. Oleh karena itu data dan/atau keterangan yang kami ungkapkan pada saat ini adalah untuk pembatalan penetapan pajak terutang pada STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 dan SK Dirjen Pajak Nomor: KEP-240/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007;
4.Apabila data dan/atau keterangan yang semula belum terungkap dan/atau belum diungkapkan dalam keberatan, mengakibatkan terbitnya STP PPN, maka hal tersebut menurut pendapat kami suatu kondisi yang tidak mendasar kepada prinsip keadilan dalam penetapan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu pengungkapan data dan/atau keterangan pada permohonan ini adalah hal-hal yang belum dan/atau tidak pernah terungkap dalam penelitian permohonan keberatan PT. CIS atas STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 yang seharusnya menjadi dasar Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-240/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007;
5.Dengan data dan/atau keterangan yang belum diungkapkan semula, bahwa STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 yang seharusnya menjadi dasar Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-240/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007, menjadi dipersengketakan kembali, sehingga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34504/PP/M.VIII/16/2011, tertanggal 3 Oktober 2011, menurut pendapat kami menjadi batal dan seharusnya dilakukan pembatalan sesuai dengan urgensi pembuktian data dan/atau keterangan yang semula belum diungkapkan;
6.KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 545/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK, BAB III RUANG LINGKUP DAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN.
Pasal 3 ayat :
(1)
Ruang lingkup pemeriksaan terdiri dari :
Pemeriksaan Lapangan yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak;(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana;(4)
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan;
7.Terdapat data yang semula belum terungkap yaitu:
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Kanwil Jawa Bagian Timur I sejak tanggal SP3 30 Oktober 2003 sampai dengan penerbitan STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Sebesar Rp.592.933.583,- adalah selama 2 tahun 3 bulan, sedangkan PT. CIS telah memberikan peminjaman data lengkap terakhir sejak tanggal 18 April 2004 (Data terlampir). Apabila dilakukan penghitungan jangka waktu sejak permintaan data tersebut maka penerbitan STP PPN dimaksud sudah mencapai 1 Tahun 3 bulan. Dengan demikian penerbitan STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 telah LEWAT JANGKA WAKTU yang ditentukan sesuai dengan Bab III Pasal 3 ayat 1 (a), ayat (2) dan ayat (4) yang kami paparkan pada Butir 1 di atas (yaitu : lebih dari batas maksimal jangka waktu pemeriksaan selama 8 (delapan) bulan).
Oleh karena itu STP PPN KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03-02-2006 telah menyalahi prosedur pemeriksaan pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor: 545/KMK.04/2000 Cfm. sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor: 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan , maka STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 dan KEP-240/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007 DJP dimaksud “BATAL DEMI HUKUM”;Penekanan kepada PT.CIS pada saat mengajukan permohonan Banding awal adalah dengan membayar terlebih dahulu 50 % dari Pajak terutang STP PPN dan SKP Keberatan DJP, adalah sangat memberatkan Likuiditas Perusahaan yang tidak mungkin dipenuhi bila dibandingkan dengan biaya-biaya perusahaan yang wajib menjadi beban perusahaan khususnya Beban Biaya Gaji Karyawan sebanyak 209 orang atau sebesar Rp.968.559.000,- dalam tahun 2002 tersebut. Disamping itu sepanjang STP PPN dan SKP Keberatan DJP masih dalam proses pengajuan Banding maka belum merupakan ketetapan hukum yang tetap, sehingga pembayaran terlebih dahulu sebesar 50 % dari Pajak terutang belum dapat menjadi kekuatan hukum yang tetap dalam penetapan pajak terutang;PT. CIS telah memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) Tim Pemeriksa Pajak Kanwil Jawa Bagian Timur I Nomor : Pem-002/WPJ.11/BD.0601/2006 tanggal 11 Januari 2006, dengan menyampaikan surat tertanggal 17 Januari 2006 yang diterima oleh Kanwil DJP Jawa Bagian Timur I tanggal 18 Januari 2006 dengan materi tanggapan “TIDAK MENYETUJUI” hasil pemeriksaan dimaksud (data terlampir), namun ternyata pada saat ini kami baru mengetahui bahwa pada prinsipnya prosedur pemeriksaan pajak telah menyalahi ketentuan perundang undangan yang berlaku, sehingga SPHP Tim Pemeriksa pun menjadi “BATAL”;
8.Oleh karena prosedur pemeriksaan pajak telah menyalahi prosedur pemeriksaan maka maka STP PPN KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00753/107/02/609/06 dan SKP Keberatan STP PPN Dirjen Pajak Nomor: KEP-240/PJ.07/2007 bukanlah penetapan pajak terutang dan pembayaran 50% atas STP PPN tidak mempunyai akibat hukum yang mengikat terhadap utang Pajak;
9.Bahwa surat Direktur Jenderal Pajak yang tidak mempertimbangkan alasan keberatan PT. ADC dengan mengungkapkan adanya keterangan/data yang belum terungkap (Novum) adalah tidak sesuai dengan prinsip keadilan pemajakan. Sudah seharusnyalah Dirjen Pajak melakukan penelitian ulang atas pemeriksaan pajak tersebut yang dilakukan oleh Aparat Pajak yang arogansi, sehingga PT. ADC tidak dirugikan secara materill;
10.Dari uraian alasan tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali dalam hal ini dapat mengungkapkan 3 (tiga) hal berupa data / alat keterangan yang bersifat autentik sebagai alat bukti untuk mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali atas Novum, yaitu :
a.1.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;a.2.
SURAT KEPALA KANWIL DJP JAWA TIMUR I NOMOR: S-439/WPJ.11/BD.0601/2008, TANGGAL 20 OKTOBER 2008;a.3.
Arogansi Pemeriksa Pajak sebagai suatu keadaan yang sudah diketahui umum, termasuk masyarakat Wajib Pajak (Surat PT. ADC kepada Menteri Keuangan Nomor: 01/Pjk-CIS/Men-Keu/05-2011 tanggal 02 Mei 2011 terlampir). Adapun bentuk-bentuk arogansi dari aparat Pemeriksa Pajak tersebut antara lain :
Penjelasan dari atasan Pemeriksa Pajak (sdr.FGH selaku Superviser Tim Pemeriksa) kepada sdr. BDA selaku Ketua Tim Pemeriksa, yang menyatakan bahwa CO-CO (Confirmation Order) tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi pajak, hal mana (Confirmation Order) belum tentu dapat direalisasikan 100% pada tahun yang sama dengan berbagai keadaan sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. Penjelasan ini sebenarnya adalah masukan yang masuk akal untuk mengkoreksi adanya kekeliruan dalam pemeriksaan, namun ternyata sdr.BDA, tetap tidak mempedulikan penjelasan dari atasannya
Adanya upaya dari Tim Pemeriksa (sdr.BDA) terhadap wakil PT.ADC (sdr.HGF), hal mana wakil dari Pihak PT.ADC tersebut diajak untuk bekerjasama guna membobol keuangan dari perusahaan dengan tujuan untuk memperkaya diri. Hal ini dilakukan dengan cara meminta sdr.HGF bekerjasama dengan tidak menghalang-halangi pemeriksaan pajak terhadap PT. ADC dan tidak membantah/menerima saja atas temuan-temuan yang didapatkan oleh Pemeriksa, baik itu temuan yang benar maupun yang direkayasa untuk mencapai target-target tertentu. Dan pada waktu itu sdr. BDA (Pemeriksa Pajak) juga menyampaikan ancaman dengan penekanan bahwa apabila sdr. HGF (Wakil PT. ADC) tetap berpihak kepada PT. ADC untuk tidak mau bekerjasama sehingga menggagalkan rencana sdr. BDA (Pemeriksa Pajak) untuk mendapat sejumlah besar uang (untuk pribadi pemeriksa dll) dalam negosiasinya, maka sdr. BDA (Pemeriksa Pajak) mengatakan dia akan merealisasikan temuan-temuan berkaitan dengan CO-CO (Confirmation Order) tersebut menjadi SKPKB, dengan pemahaman bahwa bagi sdr. BDA, bila tidak mendapat keuntungan secara materi (uang) untuk pribadinya, maka dia akan mengejar promosi karier dengan cara memenuhi TARGET PENERIMAAN PAJAK yang telah di-TARGET-kan oleh Pihak Direktorat Jendral Pajak (qq. Kanwil DJP Jawa Timur Bagian I) kepada tim-tim pemeriksa, yang mana bila TARGET tersebut terpenuhi maka Pemeriksa akan dianggap berprestasi dan mendapatkan promosi baik bagi karier mereka. (note : saksi dari PT.ADC dalam hal ini siap bersaksi bilamana hal ini diperlukan untuk mencari kebenaran materiil terutama terkait dengan arogansi pihak Pemeriksa Pajak);

Adanya upaya untuk menghambat pihak kami PT.ADC untuk melakukan upaya keberatan, maupun dalam melakukan banding atas STP, seperti misalnya berkas Closing Conference selama ini tidak pernah disampaikan oleh Pihak Fiscus kepada WP mungkin karena pihak fiscus lupa atau memang sengaja tidak disampaikan (disembunyikan);
V.Simpulan dan Permohonan Peninjauan Kembali:
A.
Simpulan :
Dari dasar hukum pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dan alasan Pengajuan Permohonan PK serta kronologi prinsip terjadinya Sengketa pajak PT ADC, karena prosedur pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa telah menyalahi ketentuan per undang-undangan yang berlaku, maka STP PPN KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00753/107/02/609/06 dan SKP Keberatan STP PPN Dirjen Pajak Nomor : KEP-240/PJ.07/2007, dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34504/PP/M.VIII/16/2011 tanggal 3 Oktober 2011, BUKAN menjadi KETETAPAN PAJAK TERUTANG yang berdasarkan prinsip keadilan dalam pemajakan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena permohonan Peninjauan Kembali diajukan atas dasar adanya data baru yang belum lengkap, namun ternyata data baru tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai data baru sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT.ADC, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali di pihak yang kalah maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali;

Memerhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT.ADC tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 oleh JKL, S.H.,M.Sc, Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis, H. KLM, S.H.,M.H. dan Dr. H.MNO, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh NPQ, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

           ttd/

H. KLM, S.H.,M.H

           ttd/

Dr. H. MNO, S.H.,M.H
Ketua Majelis,

ttd./

JKL, S.H.,M.Sc





Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai ……………..                        Rp        6.000,00
Readaksi ……………                        Rp        5.000,00
Administrasi Peninjauan Kembali    Rp  2.489.000,00
Jumlah ……………….                       Rp  2.500.000,00
Panitera Pengganti

“Oleh karena Sdr. NPQ, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dalam perkara ini telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung sebagai Ketua Majelis dan para Hakim Agung sebagai Anggota Majelis”