Putusan Mahkamah Agung Nomor : 270/B/PK/PJK/2009
PUTUSANNomor 270/B/PK/PJK/2009 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABD, beralamat di Jalan DEF No. 2, Tanjung Priok, Jakarta 14310; Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; melawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan FGH – By Pass, Jakarta 13230; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 15087/PP/M.V/19/2008, tanggal 28 Agustus 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa telah diterbitkan Surat Permohonan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-006064/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007 sejumlah Rp20.375.922,00 (dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) untuk PIB Nomor: 084593 tanggal 17 September 2007; Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas NOTUL tersebut, karena harga yang tercantum dalam invoice adalah Harga Pembelian yang sebenarnya; Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui KKPU Tipe A Tanjung Priok dengan Surat Pemohon Banding Nomor: 042/ BMI/IX/2007 tanggal 19 September 2007 disertai dengan Jaminan Tunai untuk NOTUL sebesar Rp 20.375.922,00; Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Penolakan Nomor: KEP-5100/ BC.8/2007 tanggal 16 November 2007 atas keberatan Pemohon Banding tersebut dari Terbanding dengan alasan: Dalam bagian menimbang: Dalam Point e: Bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas keberatan, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 084593 tanggal 17 September 2007 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur); Dalam Point f: Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan e, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT DFG atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-006064/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007 oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima alasan penolakan Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-5100/BC.8/2007 tanggal 16 November 2007 dengan alasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put.15087/PP/ M.V/19/2008 tanggal 28 Agustus 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 15087/PP/M.V/19/2008, tanggal 28 Agustus 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Nopember 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2009 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Januari 2009; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 Januari 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Februari 2009; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Pasal 91 Pasal 92 A. Yang menjadi Pokok Sengketa dalam upaya hukum ini adalah mengenai penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) No. S-006064/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007 yang menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD16,460.86. B. Kronologi Penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) adalah sebagai berikut:Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) No. S-006064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007Atas SPKPBM No. S-006064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007, diajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat Pemohon PK No. 042/BMI/IX/2007 tanggal 19 September 2007 (bukti 2). Keberatan tersebut ditolak oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat Keputusan No. KEP-5100/BC.8/2007 tanggal 16 November 2007 (Bukti 3)Atas Penolakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, Pemohon PK mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Permohonan Banding No. 092/BMI/XII/2007 tanggal 05 Desember 2007 (bukti 4). Permohonan Banding tersebut ditolak dengan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.15087/PP/M.V/19/2008 (bukti 5). C. Segi Material:Bahwa yang menjadi Pokok Sengketa Materi dalam upaya hukum ini adalah mengenai penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) No. S-006064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007. Pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai di dalam Surat Keputusan KEP-5100/ BC.8/2007 tanggal 16 November 2007. Pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai di dalam Surat Keputusan KEP-5100/ BC.8/2007 tanggal 16 November 2007.-Point e.Bahwa berdasarkan penelitian diatas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 084593 tanggal 17 September 2007 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur);–Point f.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan e, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT Balok Mas Indah atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor S-006064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007 oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Pendapat PT ABD (Pemohon PK):Pihak Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Keputusan terebut (KEP-5100/BC.8/2007 tanggal 16 November 2007) tidak sesuai/ bertentangan dengan Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dimana Termohon PK menolak keberatan Pemohon PK hanya berdasarkan tidak dapat meyakini dan menetapkan Nilai Pabean tanpa menyatakan Metode berapa yang menjadi landasannya. Apabila Pihak Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 233/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 233/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AFG Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasakepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AFG No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2149/PJ./2014 tanggal 01 September 2014. Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. ADF, beralamat di Jl. Raya Cakung Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta 14140; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52799/PP/M.VIIIB/16/2014, Tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1123/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 02 November 2011 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00391/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010; Bahwa besarnya SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar adalah sebagai berikut :Bahwa perhitungan tersebut di atas tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan;Bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 menurut Pemohon Banding adalah :Bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan : Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena hal-hal sebagai berikut : Bahwa sebelum mengajukan permohonan banding, Pemohon Banding telah melunasi SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor : KEP-1123/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52799/PP/M.VIIIB/16/2014, Tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1123/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00391/ 207/08/051/10 tanggal 03 September 2010 Masa Pajak Juli 2008 atas nama PT. ADF, NPWP : 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jl. Raya FGH, Jakarta 14140, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan EksporPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPN-nya tidak dipungutJumlahPajak Keluaran yang harus dipungutDikurangi :– PPN Yang disetor dimuka– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) BayarDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00Rp 11.812.339.600,00Rp 0,00Rp 11.812.339.600,00Rp 1.181.233.960,00 Rp 752.350.136,00Rp 522.376.872,00(Rp 93.493.048,00)Rp 137.906.176,00Rp 44.413.128,00Rp 44.413.128,00Rp 88.826.256,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52799/PP/M.VIIIB/16/2014, Tanggal 28 Mei 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 18 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2149/PJ./2014, Tanggal 01 September 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 10 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 10 September 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 09 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 06 Maret 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 28:Bahwa yang menjadi sengketa adalah :Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingDasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon BandingKoreksiRp 11.852.624.656,00Rp 11.368.208.294.00Rp 484.416.362,00Bahwa koreksi sebesar Rp 484.416.362,00 tersebut terdiri dari akun Pendapatan Diterima Dimuka sebesar Rp Rp 444.131.282,00 dan perhitungan equalisasi peredaran cfm PPh Badan dengan obyek PPN di SPT PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 40.285.080,00;1.Atas koreksi sebesar Rp 444.131.282,00Bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Terbanding pada saat uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa atas DPP PPN sesuai dengan akun Pendapatan Diterima Dimuka merupakan obyek PPN sehingga setuju dengan Pendapat Terbanding untuk dikoreksi;Bahwa karena sengketa sesuai dengan surat keberatan dan surat banding, Pemohon Banding telah menyatakan setuju dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp 444.131.282,00 tetap dipertahankan;2.Atas koreksi sebesar Rp 40.285.080,00Bahwa berdasarkan uji bukti, Pemohon Banding menyatakan berdasarkan perhitungan equalisasi bulan Juli 2008 bahwa DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar sebagai berikut:1. Terbanding2. Pemohon BandingKoreksiRp.11.852.624.680,-Rp.11.812.339.602.-Rp. 40.285.078,-Bahwa Pemohon Banding memberikan bukti-bukti berupa Equalisasi Peredaran Usaha Bulan Juli 2008 dan Laba Rugi bulan Juli 2008, dengan perincian : Peredaran Usaha Juli 2008 (cfm Rugi/Laba)DPP PPN Cfm SPT Juli 2008 Obyek PPN Lainnya:– Uang Muka Yang Diterima– Pendapatan Diterima Dimuka Penghasilan Yang Bukan Obyek PPN– Rekening Air dan Listrik– Jas Transport dan Angkutan Umum– Jasa Poliklinik dan Jasa dibidang Kesehatan– Pendapatan KSOJasa TambatJasa Dermaga/Jasa LabuhJasa SBU BengkelJasa SBU Pengelolaan Kebersihan Objek PPN yang belum diperhitungkan di Bulan Juli 2008 DPP PPN cfm SPT Juli 2008DPP PPN Setelah Penyesuaian 13.919.047796.524.483 2.233.095.0661.372.397.107160.585.46893.216.2689.583.769125.381.00021.688.3001.200.00015.019.043.05011.368.208.320 3.650.834.730 810.443.5304.461.278.260 4.017.146.978444.131.28211.368.208.32011.812.339.602 bahwa dari uraian di atas koreksi untuk Juli 2008 yaitu:Koreksi DPP PPN menurut TerbandingKoreksi DPP PPN menurut Perhitungan kembali EqualisasiSelisih Perhitung Koreksi DPP PPNRp 484.416.362,00Rp 444.131.282,00Rp 40.285.080,00Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti tersebut, diketahui bahwa atas koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak Juli 2008 berdasarkan perhitungan kembali equalisasi PPN dan PPh yang didukung dengan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Objek PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 444.131.282,00 yang harus dipungut dan dilaporkan PPN
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1091/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 1091/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal ADF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. FGH, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; 2. AGD, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding; 3. GFD, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; 4. ACD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal ADF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2681/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT HIJ, beralamat di Dusun VI, RT 46/13, JKL, Metro Lampung, dalam hal ini diwakili oleh KLM, selaku Direktur; Selanjutnya memberi kuasa kepada LQW, S.Md., kuasa hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jalan XXZ I, Nomor 32, LK I/RW 013, XXY, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 046/SJIM/V/2015, tanggal 13 Mei 2015 Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54103/PP/M.XVIA/16/2014, tanggal 15 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan No. KEP-826/WPJ.28/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 03 Juni 2013 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Nomor 00036/207/09/321/12 tanggal 07 Mei 2012; bahwa besarnya SKPKB PPN Nomor 00036/207/09/321/12 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Metro adalah sebagai berikut: Uraian Semula (Rp.) Ditambah(Dikurangi) Menjadi (Rp.) PPN Kurang (lebih) Bayar 81.127.980 0 81.127.980 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 38.941.430 0 38.941.430 Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 Jumlah PPN Ymh (lebih) dibayar 120.069.410 0 120.069.410 bahwa perhitungan tersebut di atas tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan.Sedangkan PPN yang terutang menurut PT HIJ adalah Uraian Semula (Rp.) Ditambah(Dikurangi) Menjadi (Rp.) PPN Kurang (lebih) Bayar 81.127.980 (77.795.350) 3.332.630 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 38.941.430 (37.341.768) 1.599.662 Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 Jumlah PPN Ymh (lebih) dibayar 120.069.410 (115.437.118) 4.932.292 bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan adanya koreksi penyerahan CPO kepada perusahaanperusahaan pembuat pakan temak yang menjadi lawan transaksi PT HIJ. Oleh PT HIJ, penyerahan CPO kepada perusahaan pakan ternak dianggap merupakan penyerahan yang dibebaskan PPN tetapi oleh pemeriksa dan peneliti keberatan dianggap merupakan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri. 1. Menurut Peneliti Keberatan:bahwa dasar yang digunakan:1)Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai2)Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan Pajak pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 20073)Peraturan menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Peneliti Keberatan berkesimpulan:1)Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN2)Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan Baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (feed suplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak3)Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai 2. bahwa atas hasil Penelitian Keberatan tersebut di atas, Wajib Pajak tidak setuju atas dasar koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebagaimana dikemukakan diatas sehingga koreksi ini tidak wajib pajak setujui, dengan alasan:1)bahwa berdasarkan PP nomor 12 tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 antara lain mengatur:Pasal 1 angka 1 huruf b“Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah;……….Makanan temak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan temak, unggas dan ikan”,Pasal 2 ayat (2) huruf b“atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:…………Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 huruf b:dstDibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.2)Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang DibebaskanAtas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008;Pasal 4 angka 1“Atas Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 huruf a, b, d, e, dan f dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan nilai”3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tanggal 16 April 2001 tentang Tata cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003 tanggal 27 Agustus 2001Pasal 1 huruf b“Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah:……….Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan…. dst4)Putusan pengadilan Pajak Nomor 35329/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 1 desember 2011 dan nomor PUT-42001/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012 , dimana dalam Putusannya “Majelis Hakim meyakini dan berpendapat CPO adalah bahan baku untuk pembuatan makanan ternak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang merupakan perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001”Kesimpulan Majelis:“Bahwa dengan demikian majelis berpendapat CPO merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak pertambahan Nilai”5)bahwa Wajib Pajak melakukan penyerahan CPO kepada Perusahaan dengan Kalasifikasi Lapangan Usaha: Industri Ransum Pakan Teak dan Industri Makanan Temak, unggas dan ikan, dan lainnya sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan adanya Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa CPO tersebut diperuntukan sebagai bahan baku pembuatan pakan ternak.6)bahwa atas penyerahan CPO ke perusahaan Industri pembuatan pakan ternak tersebut Wajib pajak tidak ada kewajiban untuk mengikuti lebih lanjut peruntukan CPO oleh Perusahaan Industri pembuatan pakan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 597/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 597/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AFG, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AFG, No. 40-42, Jakartaberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-908/PJ./2010 tanggal 20 Oktober 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. ADF INDONESIA, tempat kedudukan Wisma Tamara Lantai 11, Jalan Jenderal GHK Kav. 24, Setiabudi, Jakarta Selatan;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24384/PP/M.IV/16/2010, Tanggal 30 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sehubungan dengan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1748/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Oktober 2007 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 15 Oktober 2007 dengan perincian sebagai berikut : Uraian Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar(Rp) SanksiAdministrasiPasal 13 (2) UUNomor 6 Tahun1983 s.t.d.t.dUU Nomor 16Tahun 2000(Rp) SanksiAdministrasiPasal 13 (3) UUNomor 6 Tahun1983 s.t.d.t.d.UU Nomor 16Tahun 2000(Rp) Jumlah YangMasih Hams dibayar(Rp) Semula 928.971.510,00 0 928.971.510,00 1.857.943.020,00 Ditamhah/(dikurangi) 0 0 0 0 Menjadi 928.971.510,00 0 928.971.510,00 1.857.943.020,00 Bahwa berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00124/207/04/056/06 tanggal 27 September 2006 atas basil pemeriksaan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp1.857.943.020,00 dengan penjelasan sebagai berikut : Uraian Jumlah Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Jumlah dasar pengenaan pajak 561.629.081.227,00 570.918.796.329,00 Jumlah pajak keluaran 56.162.908.123,00 57.091.879.633,00 (-I-) Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 57.481.133.208,00 57.481.133.208,00 Pajak Pertambahan Nilai (lebih) / kurang bayar (1.318.225.085,00) (389.253.575,00) Pajak Pertambahan Nilai yang dikompensasikan ke masapajak berikutnya – 1.318.225.085,00 Pajak Pertambahan Nilai (lebih) / kurang bayar per SuratKetetapan Pajak 928.971.510,00 (+/+) Sanksi administrasi 928.971.510,00 Jumlah yang masih harus dibayar 1.857.943.020,00 PENJELASAN PEMOHON BANDING Menurut Terbanding;Bahwa koreksi sebesar, Rp 9.289.715.102,00 oleh pihak Terbanding berasal dari rekonsiliasi antara peredaran usaha yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan dengan penyerahan kena pajak yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang mana menurut keterangan pihak Terbanding bahwa koreksi tersebut di atas berasal dari pemberian cuma-cuma yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pihak Terbanding tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 9.289.715.102,00 yang menurut keterangan pihak Terbanding adalah terdiri dari pemberian cuma-cuma, Pajak Pertambahan Nilainya telah Pemohon Banding pungut dan laporkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki rincian rekonsiliasi yang dibuat oleh pihak Terbanding, berhubung jumlah peredaran usaha yang Pemohon Banding catat pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding sebesar Rp 555.015A83.584,00 berbeda dengan jumlah dasar pengenaan pajak menurut Terbanding sejumlah Rp 570.918.796.329,00, Pemohon Banding sangat mengharapkan informasi mengenai rincian rekonsiliasi antara Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, menurut pihak Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding peroleh di awal proses persidangan, sehingga Pemohon Banding dapat memberikan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan demi kelancaran proses persidangan; PERHITUNGAN PAJAK TERHUTANG SEHARUSNYA Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka perhitungan pajak terhutang seharusnya adalah sebagai berikut: Jumlah Pemohon Banding (Rp) Jumlah dasar pengenaan pajak 561.629.081.227,00 Jumlah pajak keluaran 56.162.908.123,00 (-/-) Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 57.481.133.208,00 Pajak Pertambahan Nilai (lebih) / kurang bayar (1.318.225.085,00) (+/+) Kelebihan yang dapat dikompensasikan 1.318.225.085,00 Pajak Pertambahan Nilai (lebih) / kurang bayar NIHIL (+/+) Sanksi administrasi 0 Jumlah yang masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24384/PP/M.IV/16/2010, Tanggal 30 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1748/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Oktober 2007 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00124/207/04/056/06 tanggal 27 September 2006, atas nama PT. ADF Indonesia, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat: Wisma Tamara Lantai 11, J1. Jendral GHK Kavling 24, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Januari sampai dengan Desember Tahun Pajak 2003 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Ekspor………………………………………………………………………………Penyerahan terutang PPN: Kepada Pihak Lainnya………………….Pemberian Cuma-cuma……………………………………………………….Retur Penjualan………………………………………………………………….Jumlah Dasar Pengenaan Pajak……………………………………………Pajak Keluaran dipungut,sendiri…………………………………………..Pajak Masukan…………………………………………………………………..Pajak Pertambahan Nilai lebihdibayar…………………………………..Kompensasi ke bulan berikutnya………………………………………….Pajak Pertambahan Nilai kurangdibayar……………………………….Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP…………….Jumlah yang masih harus dibayar………………………………………… Rp……………………….0,00Rp…588.518.591.710,00Rp…….4.729.639.785,00Rp….. 29.566.219.193,00Rp…563.682.012.302,00Rp….. 56.368.201.230,00Rp….. 57.481.133.208,00Rp…….1.112.931.978,00Rp…….1.318.225.085,00Rp……….205.293.107,00Rp……….205.293.107,00Rp……….410.586.214,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24384/PP/M.IV/16/2010, Tanggal 30 Juni 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-908/PJ./2010 tanggal 20 Oktober 2010, diajukan Permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 28 Oktober 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Oktober 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 10 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 9 Desember 2010; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: A. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24384/PP/M.IV/16/2010 tanggal 30 Juni 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.1.Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24384/PP/M.IV/16/2010 tanggal 30 Juni 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 274/B/PK/PJK/2011
P U T U S A NNomor 274/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AFG No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-578/PJ/2010, tanggal 28 Juni 2010,Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding m e l a w a n PT. JKL INDONESIA, beralamat di Gd. Graha JLM Lt.7, Jalan MNJ No.22, Jakarta 12510; Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut, Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor 22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : A. LATAR BELAKANG :I.Perbandingan Permohonan Keberatan dengan Keputusan Keberatan ;No.KeteranganWP Keberatan DJP (Rupiah)KeputusanKeberatan DJP(RupiahSelisih Koreksi(Rupiah)1.2.3.4.5.6.7.8.9.10.Peredaran UsahaHarga Pokok PenjualanPenghasilan BrutoPengurang Penghasilan BrutoPenghasilan Neto dari UsahaPenghasilan Neto dari Luar UsahaPenghasilan NetoPPh TerutangKredit PajakJumlah PPh Lebih Bayar17.519.188.27010.835.065.3646.684.122.9066.521.990.769162.132.137-544.838.194-382.706.0570535.080.174535.080.17417.754.934.97410.021.339.5297.733.595.4456.487.191.4071.246.404.038-523.923.639722.480.399199.244.000514.070.749314.826.749235.746.704-813.725.8351.049.472.539-34.799.3621.084.271.90120.914.5551.105.186.456199.244.000-21.009.425-220.253.425 2.Dasar Koreksi oleh Pemeriksa Pajak dan Peneliti KeberatanPeredaran Usaha :Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp.235.746.704,00 dimana angka tersebut berasal dari penjualan ekspor Pemohon Banding yang menurut pemeriksa tidak Pemohon Banding laporkan. Alasan Pemeriksa ketika itu adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) penjualan ekspor Pemohon Banding belum diperlihatkan sehingga menjadi dasar koreksi peredaran usaha Pemohon Banding;Harga Pokok Penjualan :Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp.813.724.835,00 dimana mengurangi Harga Pokok Penjualan dari Rp.10.835.065.364,00 menjadi Rp.10.021.340.529,00. Pemeriksa dan Peneliti Keberatan melakukan hal ini berdasarkan equalisasi PPN Impor yang disetor/dilapor dengan faktur pajak yang bersangkutan ;Penghasilan Neto dari Luar Usaha :Bahwa jumlah sebesar Rp.34.799.362,00 tidak diakui oleh Pemeriksa. Jumlah tersebut berasal dari perhitungan ulang pemeriksa atas biaya penyusutan Pemohon Banding ;Kredit PajakBahwa jumlah sebesar Rp.21.009.425,00 tidak diakui oleh Pemeriksa. Jumlah tersebut tidak Pemohon Banding ketahui asalnya;Bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding, oleh karena itu maka berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 6 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan No.28 Tahun 2007, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak ; B. PENJELASAN PERMOHONAN BANDING Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa Pajak dan Peneliti Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:1.Peredaran UsahaBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.235.746.704,00 karena Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan. Penjualan ekspor tersebut juga telah Pemohon Banding laporkan baik dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa PPN;Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar koreksi tersebut ditetapkan sebagai NIHIL;2.Harga Pokok PenjualanBahwa Pernohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp.813.724.835,00 dimana Terbanding dalam hal menghitung Harga Pokok Penjualan belum memperhitungkan biaya pengangkutan, handling, cleareance dan sewa gudang. Perhitungan Pemeriksa adalah :– Total PPN masukkan setahun dikalikan dengan 10– Total Pembelian non PPN selama setahunBahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding yang tertera di General Ledger Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 41502 Direct Cost of Sales (COS)41503 Cost of Sales Trading41601 Inter Company Cost of Sales41513 Late Cost (Project/Service)41521 GR/IR Variance41522 Warranty Costs/(Reversals)41511 Obsolete stock expense on provision41512 Stock take discrepancies41596 Indirect Cost of Sales – others41529 Late Freight Charges – Import Export60021 Labor & Overheads charged out60022 Labor & Overheads clearingTotal Harga Pokok PenjualanRp. 8.894.598.901,00Rp. 1.315.831.596,00Rp. 874.404.557,00Rp. (148.645.114,00)Rp. (19.130.312,00)Rp. 271.539.751,00Rp. 87.188.343,00Rp. 211.116.954,00Rp. 59.415.642,00Rp. (315.992.400,00)Rp 33.109.800,00Rp 11.199.231.714,00bahwa dikurangi penyesuaian fiskal Pemohon Banding di SPT Tahunan sebesar :41511 Obsolete stock expense on provision41522 Warranty Costs/(Reversals)Total penyesuaianSehingga HPP Pemohon Banding sebesarRp 271.539.751,00Rp 92.626.599,00Rp 364.166.350,00Rp 10.835.065.364,00Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis agar koreksi Terbanding sebesar Rp.813.724.835,00 dibatalkan dan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding ditetapkan sebesar Rp.10.835.065.364,00 ;3.Penghasilan Neto di Luar UsahaBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp.34.799.362,00 karena ada sebagian aktiva Pemohon Banding yang oleh Pemeriksa disusutkan sebelum tahun Pemohon Banding membeli asset tersebut. Misalnya ada sebagian asset Pemohon Banding yang dibeli di tahun buku 2004, tetapi oleh Terbanding disusutkan mulai tahun pajak 2003;Bahwa asset-asset Pemohon Banding tersebut adalah: Nama assetAmplifier Probe & Tone Generator Portable Butterfly Hand ToolPaper Shredder 20090 PSEScanner UMAX Astra 5650HPNokia7610Lion Safe Type L 820 (Brankas)Desknote/PC PlV 2.8GHz for demo CaptarisNet PC PlV 2.8 GHZ (FSB 533)Net PC PlV 2.8 GHZ (FSB 533) for demo PowerNet PC PlV 2.4 GHZPrinter Epson LQ-2180 + KabelNotebook HP Pavilion DV I 020APPrinter HP Laserjet 4600 ON ColorAUDI PC Pentium 4-3,0 EGHZLCD Acer 17″ AL 1714LCD Acer 17″ AL 1714LCD Acer 17″ AL 1714LCD Acer 17″ AL 1714LCD Acer IT’ AL 1714LCD Acer 17″ AL 1714SAP SOFTWARE (INY. 16000229)SAP SOFTWARE (DOC NO 16000224)SAP SOFTWARE (DOC NO 16000224)WINDOWS XP PROF OEMWINDOWS XP PROF OEMWINDOWS XP PROF OEMWINDOWS XP PROF OEMWINDOWS XP PROF OEMWINDOWS XP PROF OEMWINDOWS XP PROF OEMWINDOWS XP PROF OEMTanggal Pembelian15/01/200413/02/20045/8/200430/07/20044/8/200426/11/20045/3/200423/03/200423/03/200416/04/200413/05/20044/11/20048/11/200412/11/200412/11/200412/11/200412/11/200412/11/200412/11/200412/11/200428/01/200431/07/200431/07/200412/11/200412/11/200412/11/200412/11/200412/11/200412/11/200412/11/200412/11/2004Harga PerolehanRp. 1.137.180Rp. 7.598.700Rp. 1.505.000Rp. 1.185.000Rp. 2.225.000Rp. 3.675.000Rp. 8.350.000Rp. 3.175.000Rp. 4.950.000Rp. 6.400.000Rp. 5.050.000Rp. 16.722.650Rp. 17.248.200Rp. 6.600.000Rp. 3.500.000Rp. 3.500.000Rp. 3.500.000Rp. 3.500.000Rp. 3.500.000Rp. 3.500.000Rp. 16.069.593Rp. 22.782.937Rp. 22.782.937Rp. 1.320.000Rp. 1.320.000Rp. 1.320.000Rp. 1.320.000Rp. 1.320.000Rp. 1.320.000Rp. 1.320.000Rp. 1.320.000Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar perhitungan Terbanding diteliti kembali dan Pemohon Banding mohon koreksi atas biaya penyusutan tersebut ditetapkan sebagai NIHIL;4.Kiedit PajakBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp.21.009.425,00 karena Pemohon Banding telah memberikan semua kredit pajak yang diperlukan Terbanding dalam hal ini SSPCP, Bukti Potong PPh 23 dan Bukti Fiskal secara lengkap ;Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar koreksi kredit pajak Pemohon Banding ditetapkan sebagai Nihil ; C. KESIMPULAN PERMOHONAN BANDING : Bahwa sebagaimana penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas maka Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-276/WP.J.07/BD.05/2008 tanggal 6 Maret 2008 telah diterbitkan secara tidak benar; Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, perhitungan PPh Badan terutang dan jumlah pajak yang masih harus dibayar untuk tahun 2005 adalah sebagai berikut : No.KeteranganPemohon Banding(Rupiah)Penghasilan dari UsahaHarga Pokok PenjualanPenghasiIan BrutoBiaya Usaha LainnyaPenghasilan Neto dari UsahaPenghasilan Neto dari Luar UsahaPenghasilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 157/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 157/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:CV. ADC, diwakili oleh ACD, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur CV. ADC, tempat kedudukan di Jalan Kyai Moh. ACB, Komplek Pertokoan ABD, Blok C Nomor 5, Purwokerto;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal ABF Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal ABF Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2100/PJ./2015 tanggal 16 Juni 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54710/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui bahwa selama ini Pajak Masukan Pajak Keluaran PPN 2007 tidak pernah dilaporkan oleh BDA yang Pemohon Banding anggap cukup mengetahui mekanisme perpajakan yang benar. Oleh karena BDA lalai dalam menjalankan tugas maka setiap ada surat dari pajak dia takut untuk menyampaikan kepada Pemohon Banding; Bahwa adapun yang Pemohon Banding sayangkan bahwa di era modern dalam hal berkomunikasi, mengapa Pemeriksa sama sekali tidak pernah menghubungi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang jelas karena data Pemohon Banding lengkap tercantum berikut nomor Hp yang bisa dihubungi. Mengapa Pemeriksa hanya ke BDA padahal Pemohon Banding tidak pernah memberi kuasa kepada BDA sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.03/2008 bahkan dia belum mempunyai NPWP; Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan ke Kanwil DJP Jawa Tengah II namun ditolak, padahal Pemohon Banding telah membayar PPN masukan secara sah (bukti faktur dan bukti bayar akan Pemohon Banding bawa nanti saat persidangan) karena Pemohon Banding membeli barang electronic pada distributor resmi di Indonesia sehingga Pemohon Banding yakin bahwa PPN Pemohon Banding telah disetorkan sehingga negara tidak dirugikan untuk PPN masukannya. Pemohon Banding hanya lalai dalam hal administrasi yang mana ada selisih pajak keluaran yang belum Pemohon Banding bayarkan karena memang Pemohon Banding betul-betul tidak tahu bahwa BDA belum menyetorkannya dan Pemohon Banding telah melampirkan perhitungannya untuk selisih PPN 2007; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak Jakarta agar berkenan memeriksa banding ini serta memutuskan sebagai berikut: Primaire; I Dikarenakan dari awal hingga akhir pemeriksaan Pemohon Banding benar-benar tidak mengetahuinya dan bukan faktor kesengajaan maka Pemohon Banding mohon membatalkan SKPKB PPN Nomor 00008/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013 Masa Pajak Agustus 2007 sebesar Rp 21.149.737,00; II. Meminta Pemeriksa melakukan pemeriksaan ulang secara bersama-sama dengan mengedepankan Asas Keadilan dan Kepatutan sesuai dengan dasar pertimbangan UURI Nomor 14/2002 point c dan e dan sesuai tujuan pajak yaitu Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mengingat Pemohon Banding sebetulnya telah melakukan pembayaran PPN dan Pemohon Banding mempunyai data-data pendukung keuangan perusahaan Pemohon Banding sehingga bisa tersimpulkan perhitungan yang sesuai dengan hak dan kewajiban Pemohon Banding selaku wajib pajak dalam batas kewajaran dan berikut Pemohon Banding lampirkan perhitungan neraca laba rugi, aktiva pasiva, selisih PPN masukan keluaran 2007 yang semua data pendukungnya siap Pemohon Banding buktikan di persidangan; III. Menerapkan UURI Nomor 14/2002 Pasal 43 ayat 2, 3, dan 4 tentang menunda pelaksanaan penagihan pajak karena Pemohon Banding sedang memperjuangkan hak-hak Pemohon Banding; IV. Menghukum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto untuk membayar biaya perkara; Subsidair;Memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak Jakarta untuk memutuskan dengan seadil-adilnya sesuai perasaan hukum masyarakat Wajib Pajak; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54710/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan: 1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007 Nomor 00008/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013; 2. Menambah PPN Yang Harus Dibayar Masa Pajak Agustus 2007 atas nama: CV ADC, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan Kyai Moh. ACB, Komp. Pertokoan ABD, Blok C Nomor 5, Purwokerto, Jawa Tengah,dengan perhitungan sebagai berikut:DPP PPNPajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN Kurang (Lebih) BayarDikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaPPN masih harus (Lebih) dibayarSanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP– Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPJumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp 380.195.000Rp 38.019.500Rp 0 (-)Rp 38.019.500Rp 0 (+)Rp 38.019.500 Rp 18.249.360Rp 0 (+)Rp 56.268.860 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54710/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 28 Agustus 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf