PUTUSAN
Nomor 569/C/PK/Pjk/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut da lam perkara :
PT. ACD, beralamat di Jl. HIJ Kav. 76 Blok D 3-4, Surabaya, diwakili JKL, selaku Direktur PT. KLM, beralamat di LMN Lt. 2, Kota DEF, LKM, Jl. FFF, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : MNO, Staff Administrasi PT. KLM, beralamat di Jl. NOQ III C/10, RT/RW 003/08, Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2012.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding
M e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FGH Nomor. 40-42, Jakarta, diwakili A. GPQ, selaku Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- SDF, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
- DGH, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- CDE, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- DJK, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. FGH No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-495/PJ./2012 tanggal 24 April 2012.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 24 Oktober 2011 No. Put. 34502/PP/M.VIII/15/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas SKPKB PPh Badan Nomor : 00076/206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 sebesar Rp.1.639.291.288,-, dan SKP Keberatan Trbanding Nomor: Kep-237/P107/2007 tanggal 30 April 2007;
Kronologi Prinsip Sengketa Pajak :
Bahwa dimulai dengan adanya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor: Prin-0185/WP111/ BD.0601/2003 tertanggal 30 Oktober 2003, dimulailah pemeriksaaan oleh Tim Pemeriksa Kanwil Bagian Timur I dengan kriteria Pemeriksaan Lengkap untuk Tahun Pajak 2002, yang awa selanjutnya Tim menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nomor surat: Pem-002/WP3.11/BD.0601/2006, tanggal 11 Januari 2006;
Bahwa kemudian melalui Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Kanwil Jawa Bagian Timur tersebut, diterbitkan SKPKB PPh Badan oleh KPP Surabaya Wonocolo No.00076/206/02/609/06 t anggal 03-02-2006 sebesar 1.639.291.288,-;
Bahwa pada tanggal 01 Mei 2006 dengan surat Nomor: 0008/AT/V/06, Pemohon Banding m engajukan permohonan keberatan kepada Terbanding atas SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Woncolo Nomor : 00076/206/206/02/609/06 tanggal 03-02-2006 tersebut, dan oleh Terbanding Pjak diterbitkan SKP Keberatan PPh Badan Nomor: KEP-237/P107/2007 tanggal 30 April 2007, dengan memutuskan “MENOLAK” permohonan keberatan Pemohon Banding (dalam tanda Kutip ” tidak ada rincian alasan dan penjelasan Menolak permohonan Keberatan”);
Bahwa Pemohon Banding dengan surat tanggal 30 Mei 2007 Nomor : 002/ Tax/V/2007 mengajukan permohonan Banding atas SKP Keberatan PPh Badan Terbanding tersebut kepada Pengadilan Pajak dan kemudian dengan surat tanggal 27 Juli 2007 Pemohon Banding mengajukan permohonan pencabutan permohonan Banding tersebut, dengan pertimbangan karena di informasikan kepada Banding, bahwa “apabila tidak membayar 50 % dari Pajak terutang, maka pe rmohonan Banding Pemohon Banding tidak akan DITERIMA, dan ternyata oleh Pengadilan Pajak permohonan Banding tersebut diputuskan dengan amar Putusan ” PERMOHONAN TIDAK DITERIMA” pada putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-11524/PP/M.IX/15/2007 tanggal 24 Agustus 2007;
Penelitian Berkas :
Bahwa Penyerahan berkas peminjaman Dokumen yang diterima oleh Pemeriksa tanpa tanggal Penerimaan (Diterima Sdr. RDT, SH, MM);
Bahwa penyerahan berkas peminjaman Dokumen tanggal 12 Oktober 2004; Bahwa penyerahan berkas peminjaman Dokumen tanggal 18 Oktober 2004. Bahwa tanggapan atas SPHP Nomor: Pem-002/WPJ.11/BD.0601/2006 tanggal 17 Januari 2006 ; Bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00076/206/02/609/06 tanggal 03 F ebruari 2006 sebesar Rp. 1.639.291.288,-;
Bahwa SKP Keberatan PPh Terbanding Nomor: KEP-237/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007 t entang Penolakan Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00076/206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006; Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-11524/PP/M.IX/15/2007 tanggal 24 Agustus 2007 ;
Alasan pengajuan Banding atas Data yang belum terungkap sama sekali :
Bahwa data yang belum terungkap yang Pemohon Banding maksudkan adalah data dan/atau kerangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak terutang yang belum diberitahukan pada waktu pengajuan keberatan terdahulu atas SKPKB PPh dan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/206/02/609 tanggal 03 Februari 2006 dalam surat Pemohon Banding Nomor: 0008/AT/V/06 tanggal 01 Mei 2006 yang oleh Terbanding MENOLAK dan diterbitkan SKP Keberatan PPh Badan Nomor: KEP-237/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007. Oleh karena itu dalam permohonan pengajuan keberatan ini Pemohon Banding mengungkapkan kondisi data dan/atau keterangan yang sewajarnya menjadi pertimbangan dalam penetapan pajak terutang;
Bahwa pada prinsipnya data dan/atau keterangan yang belum terungkap pada penetapan sebelumnya, bukanlah hanya sebagai dasar untuk adanya penambahan pajak terutang, namun Pemohon Banding berpendapat sebagai dasar untuk mengubah bahkan sebagai dasar pembatalan ketidakbenaran penetapan pajak terutang sebelumnya. Oleh karena itu data dan/atau kerangan yang Pemohon Banding ungkapkan pada saat ini adalah untuk pembatalan penetapan pajak terutang pada SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 dan SKP Keberatan PPh Badan Nomor: KEP-237/P107/2007 tanggal 30 April 2007;
Bahwa apabila data dan/atau keterangan yang semula belum terungkap dan/atau belum diungkapkan dalam keberatan, menyebabkan penambahan pajak terutang dalam SKP sebelumnya, dalam hal tersebut menurut pendapat Pemohon Banding suatu kondisi yang tidak mendasar kepada prinsip keadilan dalam penetapan pajak yang dibebankan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu pengungkapan data dan/atau keterangan pada permohonan ini adalah hal-hal yang belum dan/ atau tidak pernah terungkap dalam penelitian permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 yang seharusnya menjadi dasar Keputusan Terbanding Nomor: KEP-237/P107/2007 tanggal 30 April 2007;
Bahwa dengan data dan/atau keterangan yang belum diungkapkan semula, bahwa SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/206/ 02/609/06 tanggal 03-02-2006 yang seharusnya menjadi dasar Keputusan Terbanding Nomor: KEP-237/P107/2007 tanggal 30 April 2007, menjadi dipersengketakan kembali, sehingga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 11524/PP/MIX/15/2007 tgl. 24 Agustus 2007, menurut pendapat Pemohon Banding menjadi batal dan seharusnya dilakukan pembetulan dan/atau koreksi kembali sesuai dengan urgensi pembuktian data dan/atau keterangan yang semula belum diungkapkan;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/Kmk.04/2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Bab III Tentang Ruang Lingkup Dan Jangka Waktu Pemeriksaan.
Pasal 3 ayat :
| 1. | Ruang lingkup pemeriksaan terdiri dari : Pemeriksaan Lapangan yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak; |
| (2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan 2 pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana; |
| 4. | Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan; |
Bahwa terdapat data yang semula belum menjadi memori Banding dan/atau yang belum terungkap sebagai memori Banding yang diputus dalam permohonan Banding terdahulu :
Bahwa Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Kanwil Jawa Bagian Timur sejak tanggal SP3 30 Oktober 2003 sampai dengan penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00076/206/02/609/06 tanggal 03-02-2006 sebesar Rp. 1.639.291.288,- adalah selama 2 tahun 3 bulan, sedangkan Pemohon Banding telah memberikan peminjaman data lengkap terakhir sejak tanggal 18 April 2004 (Data terlampir). Apabila dilakukan penghitungan jangka waktu sejak permintaan data terakhir tanggal 18 April 2004 tersebut, maka penerbitan SKPKB PPh Badan dimaksud sudah mencapai 1 Tahun 3 bulan. Dengan demikian penerbitan SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor : 00076/206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 telah LEWAT 3ANGKA WAKTU yang ditentukan, sesuai dengan ketentuan dalam Bab III Pasal 3 ayat 1(a), ayat (2) dan ayat (4) KEPMENKEU Nomor: 545/KMK.04/2000, yang telah Pemohon Banding paparkan pada Butir 1 di atas (yaitu : lebih dari batas maksimal jangka waktu pemeriksaan selama 8 (delapan) bulan).
Bahwa oleh karena itu SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 0076/206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 dan SKP Keberatan Terbanding Nomor: KEP-237/P3.07/2007 tanggal 30 April, 2007 telah menyalahi prosedur pemeriksaan pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 545/KMK.04/2000 Cfm. sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, maka dengan demikian SKPKB PPh Badan dan SKP Keberatan DJP yang dimaksud menjadi “BATAL DEMI HUKUM”; Bahwa Penekanan kepada Pemohon Banding pada saat mengajukan permohonan Banding awal ada lah dengan membayar terlebih dahulu 50 % dari Pajak terutang SKPKB PPh dan SKP Keberatan DJP, sangat memberatkan Likuiditas Perusahaan yang tidak mungkin dipenuhi bila dibandingkan dengan biaya-biaya perusahaan yang wajib menjadi beban perusahaan khususnya Beban Gaji Karyawan sebanyak 209 orang atau sebesar Rp. 968.559.000,- dalam Tahun 2002 tersebut. Disamping itu sepanjang SKPKB PPh Badan dan SKP Keberatan DJP masih dalam proses pengajuan Banding maka belum merupakan ketetapan hukum yang tetap, sehingga pembayaran terlebih dahulu sebesar 50 % dari Pajak terutang tidak harus dibayar terlebih dahulu, karena belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebagai penetapan pajak terutang ;
Bahwa Pemohon Banding telah memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tim Pemeriksa Pajak Kanwil Jawa Bagian Timur I Nomor: Pem-002/WPJ.11/BD.0601/2006 t anggal 11 Januari 2006 dengan menyampaikan surat tertanggal 17 Januari 2006 yang diterima oleh Kanwil DJP Jawa Bagian Timur I tanggal 18 Januari 2006, dengan materi tanggapan “TIDAK MENYETUJUI” hasil pemeriksaan dimaksud (data terlampir ), namun ternyata pada saat ini Pemohon Banding baru, mengetahui bahwa pada prinsipnya prosedur pemeriksaan pajak telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga seharusnya SPHP Tim Pemeriksa pun menjadi ” BATAL”:
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 24 Oktober 2011 No. Put. 34502/PP/M.VIII/15/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-237/PJ.07/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00076/206/02/609/06 tanggal 3 Februari 2006 atas Nama : PT KLM, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, Alamat : Jl. HIJ Kav. 76 Blok D 3-4, Surabaya, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 24 Oktober 2011 No. Put. 34502/PP/M.VIII/15/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 15 November 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon B anding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2012 di a jukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada t anggal 14 Februari 2012 sebagaimana ternyata Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-066/SP.52/AC/II/2012 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Februari 2012.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah dibe r itahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 29 Maret 2012, kemudian t rhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 27 April 2012.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu secara formal dapat diterima.
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
| 1. | Bahwa dalam hal ini PT.CIS mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung karena didasarkan atas ditemukannya SURAT dari KEPALA KANWIL DJP JAWA BAGIAN TIMUR I NOMOR: S-439/ WPJ.11/BD.0601/2008 TERTANGGAL 20 OKTOBER 2008, yang mana surat tersebut ditujukan kepada Direktur Keberatan dan Banding pada prinsipnya mengungkapkan ketidaksempurnaan hasil pemeriksaan (surat terlampir ), pada poin 5 disebutkan sebagai berikut : – Berita Acara Hasil Pemeriksa (terlampir) Tanggal ditandatanganinya Berita Acara tidak diketahui, selain itu dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan tersebut juga tidak ditandatangani oleh ketua Tim, Supervisor dan Kepala bidang P4.- Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan (Terlampir) Bahwa Lampiran Berita Acara Pemeriksaan tidak terdapat pendapat WP yang menyatakan setuju/tidak setuju dan tidak terdapat tandatangan WP, Supervisor, Ketua Pimpinan Kepala Bidang P4;- Bahwa dasar koreksi Peredaran Usaha oleh Pemeriksa didasarkan atas pengujian arus piutang dan arus barang. Pemeriksa tidak melakukan pengujian konkrit lain yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan besarnya koreksi Peredaran Usaha;- Dengan demikian diketahui ketidaksempurnaan dalam pemenuhan prosedur pemeriksaan;Bahwa bilamana surat tersebut diajukan dalam persidangan di Pengadilan Pajak sebelumnya, maka hal tersebut akan menimbulkan adanya putusan yang berbeda ; |
| 2. | Bahwa selain itu ada data lain yang belum terungkap, yang dalam hal ini data yang kami maksudkan adalah data dan/atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak terutang yang belum diberitahukan pada waktu pengajuan keberatan terdahulu atas SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/206/02/609 tanggal 03 Februari 2006 dalam surat PT CIS Nomor: 0008/AT/V/06 tanggal 01 Mei 2006 yang oleh Dirjen Pajak MENOLAK dan diterbitkan SKP Keberatan PPh Badan Nomor: KEP-237/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007. Oleh karena itu dalam permohonan pengajuan PK ini, PT. CIS mengungkapkan kondisi data dan/atau keterangan yang sewajarnya menjadi pertimbangan dalam penetapan pajak terutang; |
| 3. | Pada prinsipnya data dan/atau keterangan yang belum terungkap pada penetapan sebelumnya, bukanlah hanya sebagai dasar untuk adanya penambahan pajak terutang, namun kami berpendapat sebagai dasar untuk mengubah bahkan sebagai dasar pembatalan atas ketidakbenaran penetapan pajak terutang sebelumnya. Oleh karena itu data dan/atau keterangan yang kami ungkapkan pada saat ini adalah untuk pembatalan penetapan pajak terutang pada SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/ 206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 dan SKP Keberatan PPh Badan Nomor: KEP-237/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007; |
| 4. | Apabila data dan/atau keterangan yang semula belum terungkap dan/atau belum diungkapkan dalam keberatan, menyebabkan penambahan pajak terutang dalam SKP sebelumnya, maka hal tersebut menurut pendapat kami suatu kondisi yang tidak mendasar kepada prinsip keadilan dalam penetapan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu pengungkapan data dan/atau keterangan pada permohonan ini adalah hal-hal yang belum dan/atau tidak pernah terungkap dalam penelitian permohonan keberatan PT. CIS atas SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/206/ 02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 yang seharusnya menjadi dasar Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-237/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007; |
| 5. | Dengan data dan/atau keterangan yang belum diungkapkan semula, bahwa SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 yang seharusnya menjadi dasar Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-237/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007, menjadi dipersengketakan kembali, sehingga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34502/PP/M.VIII/16/2011, tertanggal 3 Oktober 2011, menurut pendapat kami menjadi batal dan seharusnya dilakukan pembatalan sesuai dengan urgensi pembuktian data dan/atau keterangan yang semula belum diungkapkan ; |
| 6. | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 545/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK, BAB III RUANG LINGKUP DAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN. Pasal 3 ayat : (1) Ruang lingkup pemeriksaan terdiri dari : Pemeriksaan Lapangan yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak;(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana;(3) Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan; |
| 7. | Terdapat data yang semula belum yang belum terungkap yaitu : a. Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Kanwil Jawa Bagian Timur I sejak tanggal SP3 30 Oktober 2003 sampai dengan penerbitan SKPKB sebesar Rp. 1.639.291.288,- adalah selama 2 tahun 3 bulan, sedangkan PT. CIS telah memberikan peminjaman data lengkap terakhir sejak tanggal 18 April 2004 (Data terlampir). Apabila dilakukan penghitungan jangka waktu sejak permintaan data tersebut maka penerbitan SKPKB PPh Badan dimaksud sudah mencapai 1 Tahun 3 bulan. Dengan demikian penerbitan SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 telah LEWAT JANGKA WAKTU yang ditentukan sesuai dengan Bab III Pasal 3 ayat 1 (a), ayat (2) dan ayat (4) yang kami paparkan pada Butir 1 di atas (yaitu : lebih dari batas maksimal jangka waktu pemeriksaan selama 8 (delapan) bulan). Oleh karena itu SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 0076/206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 dan SKP Keberatan DJP Nomor: KEP-237/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007 telah menyalahi prosedur pemeriksaan pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor: 545/KMK.04/2000 Cfm. sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, maka SKPKB PPh Badan dan SKP Keberatan DJP dimaksud “BATAL DEMI HUKUM”; b. Penekanan kepada PT.CIS pada saat mengajukan permohonan Banding awal adalah dengan membayar terlebih dahulu 50 % dari Pajak terutang SKPKB PPh Badan dan SKP Keberatan DJP, adalah sangat memberatkan Likuiditas Perusahaan yang tidak mungkin dipenuhi bila dibandingkan dengan biaya-biaya perusahaan yang wajib menjadi beban perusahaan khususnya Beban Biaya Gaji Karyawan sebanyak 209 orang atau sebesar Rp.968.559.000,- dalam Tahun 2002 tersebut. Disamping itu sepanjang SKPKB PPh Badan dan SKP Keberatan DJP masih dalam proses pengajuan Banding maka belum merupakan ketetapan hukum yang tetap, sehingga pembayaran terlebih dahulu sebesar 50% dari Pajak terutang belum dapat menjadi kekuatan hukum yang tetap dalam penetapan pajak terutang;c. PT. CIS telah memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) Tim Pemeriksa Pajak Kanwil Jawa Bagian Timur I Nomor : Pem-002/WPJ.11/ BD.0601/2006 tanggal 11 Januari 2006, dengan menyampaikan surat tertanggal 17 Januari 2006 yang diterima oleh Kanwil DJP Jawa Bagian Timur I tanggal 18 Januari 2006 dengan materi tanggapan “TIDAK MENYETUJUI” hasil pemeriksaan dimaksud (data terlampir ), namun ternyata pada saat ini kami baru mengetahui bahwa pada prinsipnya prosedur pemeriksaan pajak telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga SPHP Tim Pemeriksa pun menjadi “BATAL”; |
| 8. | Oleh karena prosedur pemeriksaan pajak telah menyalahi prosedur pemeriksaan maka SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 0076/206/02/609/06 tanggal 03 Februari 2006 dan SKP Keberatan DJP Nomor: KEP-237/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007 bukanlah penetapan pajak terutang dan pembayaran 50% atas SKPKB PPh Badan tidak mempunyai akibat hukum yang mengikat terhadap utang Pajak; |
| 9. | Bahwa surat Direktur Jenderal Pajak yang tidak mempertimbangkan alasan keberatan PT. KLM dengan mengungkapkan adanya keterangan/data yang belum terungkap (Novum) adalah tidak sesuai dengan prinsip keadilan pemajakan. Sudah seharusnyalah Dirjen Pajak melakukan penelitian ulang atas pemeriksaan pajak tersebut yang dilakukan oleh Aparat Pajak yang arogansi, sehingga PT. KLM tidak dirugikan secara materiil; |
| 10. | Dari uraian alasan tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali dalam hal ini dapat mengungkapkan 3 ( tiga) hal berupa data / alat keterangan yang bersifat autentik sebagai alat bukti untuk mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali atas Novum, yaitu : a.1. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/ KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;a.2. SURAT KEPALA KANWIL DJP JAWA TIMUR I NOMOR: S-439/WPJ.11/ BD.0601/2008 TANGGAL 20 OKTOBER 2008;a.3. Arogansi Pemeriksa Pajak sebagai suatu keadaan yang sudah diketahui umum, termasuk masyarakat Wajib Pajak (Surat PT. KLM kepada Menteri Keuangan Nomor: 01/Pjk-CIS/Men-Keu/05-2011 tanggal 02 Mei 2011 terlampir ). Adapun bentuk-bentuk arogansi dari aparat Pemeriksa Pajak tersebut antara lain : Penjelasan dari atasan Pemeriksa Pajak (sdr. JLM selaku Superviser Tim Pemeriksa) kepada sdr. RDT selaku Ketua Tim Pemeriksa, yang menyatakan bahwa CO-CO (Confirmation Order) tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi pajak, hal mana (Confirmation Order) belum tentu dapat direalisasikan 100% pada tahun yang sama dengan berbagai keadaan sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. Penjelasan ini sebenarnya adalah masukan yang masuk akal untuk mengkoreksi adanya kekeliruan dalam pemeriksaan, namun ternyata sdr.RDT, tetap tidak mempedulikan penjelasan dari atasannya.Adanya upaya dari Tim Pemeriksa (sdr.RDT) terhadap wakil PT.KLM (sdr. DFG), hal mana wakil dari Pihak PT.KLM tersebut diajak untuk bekerja sama guna membobol keuangan dari perusahaan dengan tujuan untuk memperkaya diri. Hal ini dilakukan dengan cara meminta sdr. DFG bekerjasama dengan tidak menghalang-halangi pemeriksaan pajak terhadap PT. KLM dan tidak membantah/ menerima saja atas temuan-temuan yang didapatkan oleh Pemeriksa, baik itu temuan yang benar maupun yang direkayasa untuk mencapai target-target tertentu. Dan pada waktu itu sdr. RDT (Pemeriksa Pajak) juga menyampaikan ancaman dengan penekanan bahwa apabila sdr. DFG (Wakil PT. KLM) tetap berpihak kepada PT. KLM untuk tidak mau bekerja sama sehingga menggagalkan rencana sdr. RDT (Pemeriksa Pajak) untuk mendapat sejumlah besar uang (untuk pribadi pemeriksa dll) dalam negosiasinya, maka sdr. RDT (Pemeriksa Pajak) mengatakan dia akan merealisasikan temuan-temuan berkaitan dengan CO-CO (Confirmation Order) tersebut menjadi SKPKB, dengan pemahaman bahwa bagi sdr. RDT, bila tidak mendapat keuntungan secara materi (uang) untuk pribadinya, maka dia akan mengejar promosi karier dengan cara memenuhi TARGET PENERIMAAN PAJAK yang telah di-TARGET-kan oleh Pihak Direktorat Jendral Pajak (qq. Kanwil DJP Jawa Timur Bagian I) kepada tim-tim pemeriksa, yang mana bila TARGET tersebut terpenuhi maka Pemeriksa akan dianggap berprestasi dan mendapatkan promosi baik bagi karier mereka, (note : saksi dari pihak PT. KLM dalam hal ini siap bersaksi bilamana hal ini diperlukan untuk mencari kebenaran materiil terutama terkait dengan arogansi pihak Pemeriksa Pajak);Adanya upaya untuk menghambat pihak kami PT.KLM untuk melakukan upaya keberatan, maupun dalam melakukan banding atas SKP, seperti misalnya berkas Closing Conference selama ini tidak pernah disampaikan oleh Pihak Fiscus kepada WP mungkin karena pihak fiscus lupa atau memang sengaja tidak disampaikan (disembunyikan);- Simpulan dan Permohonan Peninjauan Kembali : A. Simpulan : Dari dasar hukum pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dan alasan Pengajuan Permohonan PK serta kronologi prinsip terjadinya Sengketa pajak PT. KLM, karena prosedur pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/ 206/02/609/06 dan SKP Keberatan Dirjen Pajak Nomor: KEP-237/PJ.07/ 2007 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34502/PP/M.VIII/16/2011 tanggal 3 Oktober 2011, BUKAN menjadi KETETAPAN PAJAK TERUTANG yang berdasarkan prinsip keadilan dalam pemajakan; B. Permohonan Peninjauan Kembali: Bahwa dengan merujuk dasar hukum dan alasan permohonan Peninjauan Kembali tersebut di atas, yaitu adanya data baru (Novum) yang belum terungkap, maka dengan ini Pemohon PK mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk membatalkan SKPKB PPh Badan KPP Surabaya Wonocolo Nomor: 00076/206/02/609/06 dan SKP Keberatan Dirjen Pajak Nomor: KEP-237/PJ.07/2007, dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 34502/PP/M.VIII/16/2011 tanggal 3 Oktober 2011, menjadi sebagai berikut : UraianSemulaMenjadiPenjualan52.107.241.60622.460.562.469Harga Pokok Penjualan47.083.438.69720.294.225.107Laba Bruto5.023.802.9092.166.337.362Pengurang Penghasilan Bruto1.173.484.8521.995.036.477Kompensasi Kerugian- Penghasilan Kena Pajak3.872.980.533143.963.284PPh Terutang1.129.394.00025.688.985Kredit Pajak21.764.75121.764.751Pajak Kurang / (Lebih) Dibayar1.107.629.2493.924.234Sanksi Administrasi531.662.039- Pajak ymh dibayar1.639.291.288- |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-237/PJ.07/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00076/206/02/609/06 tanggal 3 Februari 2006 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima sudah tepat dan benar , karena terhadap keputusan Terbanding tersebut pernah diajukan Banding kemudian dicabut, sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap objek yang sama tidak dapat diajukan banding kembali.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. KLM tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dika lahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini. Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. KLM tersebut . Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 10 Desember 2012 oleh XYX, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. YTG, SH, MH. dan Dr. H. HLP, SH, MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh RST, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis ttd/ H. YTG, SH. MH ttd/ Dr. H. HLP, SH. MH | Ketua Majelis: Ttd. XYX, SH. MSc. Panitera Pengganti ttd/ RST, SH. MHum. | |
Biaya-biaya Peninjauan kembali: | ||
| 1. 2. 3. | Meterai …………….. Rp 6.000,00 Readaksi …………… Rp 5.000,00 Administrasi Peninjauan Kembali Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………. Rp 2.500.000,00 | |
Untuuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
HPX, SH
NIP. XX0000XXX

