Putusan Mahkamah Agung Nomor : 372/C/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 372/C/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa Perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : PT. XX, dalam hal ini diwakili oleh H.ABC, beralamat di Jalan Raya DD KM Y, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada : DEF, S.H., GHI, S.H. dan JKL S.H.,M.H., Advokat, berkantor di Vila N Blok G Nomor R, Pondok Gede, Bekasi 17xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02/HS&ASS/SK/V/2011, tanggal 3 Mei 2011 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; m e l a w a n : DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 30079/PP/M.II/19/2011, tanggal 24 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-79/WBC.02/2010 tanggal 4 November 2010 perihal penolakan pengajuan surat keberatan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap impor garam untuk kebutuhan iodisasi (konsumsi) yang digunakan untuk orang banyak, bersama ini Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan iodisasi dengan kapasitas total 446.000 ton dengan kantor pusat di Jl. Raya DD KM. Y Pamekasan – Madura, Jawa Timur dan mempunyai cabang di: a Belawan – Sumatera Utara : 90.000 ton, b Pasuruan – Jawa Timur : 6.000 ton, c Pamekasan – Jawa Timur : 225.000 ton, d Sumenep – Jawa Timur : 75.000 ton, e Bima – NTB : 50.000 ton; Bahwa musim panen garam tahun 2010 mengalami kegagalan dan Pemohon Banding, merupakan salah satu pemasok garam untuk kebutuhan masyarakat Provinsi Sumut yang biasanya Pemohon Banding pasok dari produksi garam yang berasal dari Madura; Bahwa untuk memenuhi kebutuhan garam di Sumut tahun 2010/2011 pada tanggal 26 Juli 2010, Pemohon Banding mengimpor garam dari India sebanyak 12.750 ton dengan pelabuhan bongkar Belawan; Bahwa perusahaan Pemohon Banding sudah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Garam Iodisasi sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 04.IP-09.10.0006 tanggal 30 Juni 2010; Bahwa sepengetahuan Pemohon Banding selama ini bahwa impor garam tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu: a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 4A ayat 2 (b) sesuai dengan penjelasannya, b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000, tanggal 22 Desember 2000, Pasal 1 dan Pasal 3 point f, c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 653/KMK.03/2001 tanggal 27 Desember 2001, Pasal 2 dan Lampirannya, d Surat Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Nomor : S.50/PJ/2009 tanggal 30 Januari 2009 kepada Asosiasi Produsen Garam Konsumsi Beryodium,point Nomor 2; Bahwa Pemohon Banding telah menerima Nota Pembetulan (Notul) PIB dari KPP Bea dan Cukai Belawan sesuai dengan surat Nomor: STPNP.001327/NP/WBC.02/KPP.01/2010 tanggal 8 Agustus 2010 bahwa garam yang Pemohon Banding impor dikenakan PPN 10% sebesar Rp.519.359,00; Bahwa terhadap Notul tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan sesuai dengan surat Pemohon Banding Nomor: 34/BMBP/CM/X-2010 tanggal 6 Oktober 2010; Bahwa pada tanggal 19 November 2010 Pemohon Banding menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dengan Nomor : S.3144/WBC.02/KPP.01/2010 tanggal 10 November 2010 bahwa garam yang Pemohon Banding impor dari India tersebut tetap dikenakan PPN impor atau surat keberatan Pemohon Banding ditolak dan apabila berkeberatan dapat melakukan banding ke Pengadilan Pajak; Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pengenaan PPN impor garam tersebut hanya berlaku di pelabuhan Belawan, sedangkan importir garam lain yang pelabuhan bongkar seperti Tanjung Perak – Surabaya, Tanjung Mas – Semarang atau pun pelabuhan lainnya tidak dikenakan PPN impor. Apabila Pemohon Banding dikenakan PPN impor tersebut (10%), maka Pemohon Banding tidak dapat bersaing dengan perusahaan garam iodisasi lain yang tidak dikenakan PPN, karena Pemohon Banding termasuk kelompok Perusahaan Tidak Kena Pajak (Non – PKP ); Bahwa sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berkeberatan terhadap pengenaan PPN impor garam tersebut diatas, dan memohon kepada Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan penetapan pengenaan PPN terhadap impor garam iodisasi oleh Pemohon Banding; Bahwa sebagai pertimbangan, Pemohon Banding sampaikan data-data surat keberatan Pemohon Banding dan jaminan Bank Garansi (50%) serta pembayaran uang tunai ke Kas Negara melalui Bank Mandiri sebesar Rp.259.679.500,00 yang diwajibkan maupun penolakan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pajak Bea dan Cukai Tipe Madya Belawan dan Surat Penolakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 30079/PP/M.II/19/2011, tanggal 24 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 30079/PP/M.II/19/2011, tanggal 24 Maret 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02/HS&ASS/SK/V/2011, tanggal 3 Mei 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali Nomor : PKA-762/SP.52/AC/V/2011 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Mei 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2011 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 13 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Juli 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 351/B/PK/PJK/2009
PUTUSANNomor 351/B/PK/PJK/2009 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, beralamat di Jalan KK No. xx, Gondangdia, Jakarta Pusat, selanjutnya memberi kuasa kepada: AAA SE, M.Si, Kuasa Hukum & Konsultan Pajak, berkantor di Jalan GGG Blok P.40 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2009;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; MELAWAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-38/PJ./2009 tanggal 2 Maret 2009; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 16109/PP/ M.XIII/12/2008 tanggal 31 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Banding ini diajukan karena adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding, dimana menurut Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Tiga dengan Nomor: PHP-34/WPJ.06/ KP.1500/2006 tanggal 1 Juni 2006, beserta pos-pos yang dikoreksi adalah selisih jumlah kas/setara kas dengan saldo rekening Koran, atas perbedaan tersebut terbitlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor :00002/203/03/076/06 Masa Pajak JanuariDesember 2003 tanggal 15 Juni 2006, dengan perincian sebagai berikut: Bahwa hasil pemeriksaan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak Rp2.475.207.945,00 2. Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp371.233.762,00 3. Kredit Pajak: a. Setoran masa dan tahunan Rp31.620,00 b. Komp kelebihan Rp0 c. STP (Pokok) Rp0 d. SKPKB (Pokok) Rp0 e. Jumlah Rp31.620,00 f. Dikurangi dengan: • Komp kelebihan Rp0 • SKPKB Rp0 Jumlah g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp31.620,00 4. Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp371.233.762,00 5. Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp178.177.028,00 6. Jumlah yang masih harus dibayar Rp549.379.170,00 Bahwa koreksi didasarkan atas selisih jumlah kas/setara kas yang seharusnya menurut Pemeriksa dengan saldo rekening Koran Desember 2003. Adanya selisih tersebut diindikasikan sebagai deviden yang dibayarkan kepada Pemegang Saham; Bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan PPh Pasal 23 sebagai berikut: Objek PPh Menurut SPT/Pemohon Banding Rp527.000,00 Menurut Pemeriksa Rp2.475.207.945,00 Rincian koreksi: Saldo R/K per 1 Januari 2003 Rp926.944,00 Penjualan saham PT. VV Sesuai Akte No. 8 tanggal 7 November 2002 Rp1.500.000.000,00 Sesuai Akte No. 8 tanggal 10 Juni 2004 Rp1.000.000.000,00 Jumlah Penjualan Saham Rp2.500.000.000,00 Jumlah kas/setara kas seharusnya setelah Penjualan saham Rp2.500.926.944,00 Ditambah Jasa Giro Rp510,00 Dikurangi biaya pada R/K Rp(622.102,00) Jumlah kas/setara kas seharusnya Rp2.500.305.352,00 Pengembalian modal ke induk Perusahaan pada R/K Rp2.500.000.000,00 Jumlah kas/setara kas setelah pengembalian Modal ke induk Perusahaan Rp305.352,00 Saldo R/K per 31 Desember 2003 Rp25.324.407,00 Selisih Rp(25.019.055,00) Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 yang terutang seharusnya adalah NIHIL; Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%”; Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00002/203/03/076/06 tersebut telah Pemohon Banding bayar lunas; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 16109/PP/M.XIII/12/2008 tanggal 31 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 16109/PP/M.XIII/12/2008 tanggal 31 Oktober 2008, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 November 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 10 Februari 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2009; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Februari2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2009; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan- alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Objek PPh Menurut SPT Masa/Pemohon Banding ………………. Rp 527.000,00 Menurut Pemeriksa ……………………………………….. Rp 2.475.207.945,00 Rincian koreksi: Saldo R/K per 1 Januari 2003 …………………………… Rp 926.944,00 Penjualan saham PT. VV Sesuai Akte No. 8 tanggal 7 November 2002 Rp 1.500.000.000,00 Sesuai Akte No. 8 tanggal 10 Juni 2004 Rp 1.000.000.000,00 Jumlah Penjualan Saham Rp 2.500.000.000,00 Jumlah kas/setara kas seharusnya setelah Penjualan saham Rp 2.500.926.944,00 Ditambah Jasa Giro Rp 510,00 Dikurangi biaya pada R/K Rp (622.102,00) Jumlah kas/setara kas seharusnya Rp 2.500.305.352,00 Pengembalian modal ke induk Perusahaan pada R/K Rp 2.500.305.352,00 Jumlah kas/setara kas setelah pengembalian Modal ke induk Perusahaan Rp 305.352,00 Saldo R/K per 31 Desember 2003 Rp 25.324.407,00 Selisih Rp (25.019.055,00) PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1160/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 7 September 2007 tentang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 224/B/PK/PJK/2008
PUTUSANNomor. 224/B/PK/PJK/2008 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G Memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan akhir sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan DDD No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-111/PJ./2008 tanggal 03 Juni 2008. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding. MELAWAN: PT. ADC, beralamat di Plaza AA, Menara 2 Lantai XX, Jalan YY No. XX, Jakarta Pusat. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding. MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Pebruari 2008 No. Put. 13340/PP/ M.IV/16/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1453/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 05 September 2006 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00170/207/03/058/05 tanggal 28 Juli 2005. Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan banding atas keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding tersebut di atas. Bahwa berikut adalah pokok permasalahan dan alasan-alasan permohonan banding Pemohon Banding : Latar Belakang dan Pokok Permasalahan Banding Bahwa pada tanggal 28 Juli 2005 Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00170/207/ 03/058/05 untuk Tahun Pajak 2003 (masa Januari sampai Desember) dengan perincian sebagai berikut : No Jumlah menurut Uraian(Rp) Koreksi(Rp) Pemohon Terbanding 1 Dasar Pengenaan Pajak 0,00 0,00 a. Ekspor b. Penyerahan PPN yang tidak dipungut 0,00 0,00 c. Penyerahan PPN yang harusnya dipungut 5.307.823.057,00 5.307.823.057,00 d. Dikurangi: retur penjualan 0,00 0,00 e. Adalah Dasar Pengenaan Pajak 5.307.823.057,00 5.307.823.057,00 2 Pajak Keluaran a. Pajak Keluaran Seluruhnya 530.782.305,00 5.307.823.057,00 b. Dikurangi: b.1. PPN atas retur Penjualan 0,00 0,00 b.2. PK yang dipungut Pemungut PPN 0,00 0,00 c. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak 0,00 0,00 d. Jumlah PK yang dipungut sendiri 5.307.823.057,00 5.307.823.057,00 3 Pajak yang dapat diperhitungkan a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 0,00 0,00 b. PM dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 0,00 c. Kopensasi Bulan Lalu 0,00 0,00 d. Dikurangi: 0,00 0,00 e. Retur Pembelian 0,00 0,00 f. Jumlah Pajak yang diperhitungkan 0,00 0,00 4. PPN yang kurang /lebih di bayar 0,00 0,00 5. Kelebihan Pajak yang sudah di kompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00 0,00 6. PPN yang kurang /lebih di bayar 530.782.305,00 530.782.305,00 7. Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 242.012.966,00 242.012.966,00 8. Jumlah Yang Masih Harus Di bayar 772.795.271,00 772.795.271,00 Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pendapatan yang berasal dari komisi dan jasa keagenan kapal asing di Tahun 2003 sebesar Rp.5.307.823.057,00 karena Pemohon Banding dianggap melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa rincian koreksi tersebut terdiri dari sebagai berikut : Agency Commision Liner …………………………………….. Rp. 1.875.439.345,00 Agency Commision Malox……………………………………. Rp. 10.094.400,00 Agency Commision Tramper…………………………………. Rp. 308.322.000,00 Agency Commision Bulk……………………………………… Rp. 847.558.524,00 Husbanding Fee………………………………………………… Rp. 505.560.050,00 Revenue Marine………………………………………………… Rp. 1.760.848.738,00 Total……………………………………………………………….. Rp. 5.307.823.057,00 Bahwa pendapatan komisi dan jasa keagenan kapal asing tersebut merupakan pendapatan yang Pemohon Banding terima dari pihak luar negeri atas jasa yang telah Pemohon Banding lakukan di dalam Daerah Pabean. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp. 772.795.271,00 tersebut di atas telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya melalui proses pemindahbukuan dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor : 00125/406/03/058/05 ke Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00170/207/03/058/05 pada tanggal 24 Agustus 2006. Bahwa lebih lanjut pada tanggal 21 September 2005, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan dengan Surat Nomor: 018/NYK/09/05 tertanggal 19 September 2005 kepada Terbanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2003 Nomor : 00170/207/03/058/05 tertanggal 28 Juli 2005 tersebut. Bahwa menanggapi Surat Keberatan tersebut, pihak Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-1453/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 05 September 2006 yang intinya mempertahankan koreksi yang telah dilakukan pihak Terbanding atas pengenaan objek Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri yang berasal dari pendapatan komisi dan jasa keagenan kapal asing sebesar Rp. 5.307.823.057,00. Bahwa pihak Terbanding tetap menganggap bahwa atas pendapatan tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%. Alasan Banding Pemohon Banding Bahwa atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi sebagai berikut : Koreksi atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai keluaran yang berasal dari pendapatan komisi dan jasa keagenan kapal asing Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Pertambahan Nilai keluaran sebesar Rp. 530.782.305,00 yang dipertahankan Terbanding yang berasal dari pendapatan komisi dan jasa keagenan kapal asing di atas, dengan alasan-alasan sebagai berikut : Ditinjau dari definisi “penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean” Bahwa di dalam memori penjelasan Pasal 4 (c) dari Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 ditegaskan bahwa “suatu penyerahan jasa dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang penyerahan jasa tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean”. Bahwa sehingga dari hasil diskusi Pemohon Banding dengan Terbanding, Pemohon Banding mengetahui bahwa terdapat perbedaan pemahaman mengenai definisi ” penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean” antara Terbanding dan Pemohon Banding. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa penyerahan jasa Pemohon Banding dilakukan di dalam daerah Pabean, dengan kata lain, terminologi “penyerahan” dipersamakan dengan “dimana (tempat) jasa tersebut dilakukan (place of performance)”. Bahwa namun menurut pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan pada penjelasan umum Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 dimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor. 11 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean baik atas barang maupun Jasa, sehingga Pajak Pertambahan Nilai
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 180/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 180/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2762/PJ/2013, tanggal 3 Desember 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XX, beralamat di M Building E Suite CC, Jalan Letjen B Kav. YY Pancoran, Jakarta Selatan 12xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA selaku Direktur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47103/PP/M.XIII/16/2013, tanggal 12 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1401/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 , tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2010 Nomor: 00012/207/10/059/11 tanggal 28 September 2011 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2009 (periode April 2009 – Maret 2010), Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2010 Nomor: 00012/207/10/059/11 sejumlah Rp633.978.012,00 dengan rincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 63.443.656.267,00 Pajak Keluaran Rp 6.313.857.647,00 Pajak yang dapat Diperhitungkan: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 4.165.051.058,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 1.685.086.352,00 PPN yang kurang/(Lebih) Dibayar Rp 463.720.237,00 Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00 PPN yang Kurang Dibayar Rp 463.720.237,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 165.220.886,00 – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 5.036.889,00 PPN yang masih harus dibayar Rp 633.978.012,00 bahwa tanggal 27 Desember 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2010 Nomor: 00012/207/10/059/11 tanggal 28 September 2011 atas koreksi Pemeriksa sebesar Rp633.978.012,00; bahwa tanggal 31 Juli 2012 Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-1401/WPJ.07/2012 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00012/207/10/059/11 tanggal 28 September 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2010, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang/(Lebih) Dibayar Sanksi Bunga 0 Sanksi Kenaikan 463.720.237165.220.8865.036.889 000 463.720.237165.220.8865.036.889 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 633.978.012 0 633.978.012 bahwa atas Keputusan Nomor: KEP-1401/WPJ.07/2012 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:Menurut Penelitibahwa Peneliti keberatan tetap mempertahankan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Revenue Commision sebesar Rp3.669.276.787,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dijelaskan sebagai berikut: Pasal 1 angka 1Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat – tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; Pasal 1 angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 angka 6Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; Pasal 1 angka 7Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6; Pasal 4 huruf cPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan. Pasal 4 huruf cPengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan; bahwa Penyerahan Jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut: a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis – jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. Jasa di bidang pelayanan sosial; c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. Jasa di bidang keagamaan; f. Jasa di bidang pendidikan; g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. Jasa di bidang tenaga kerja k. Jasa di bidang perhotelan; l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. bahwa namun demikian jasa perdagangan tidak ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding adalah bertindak sebagai perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean;bahwa atas kegiatannya sebagai perantara tersebut, Pemohon Banding memperoleh komisi/fee langsung dari penjual di luar daerah pabean;bahwa berdasarkan hal – hal di
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 217/B/PK/Pjk/2012
PUTUSANNomor 217/B/PK/Pjk/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; melawan: PT. XX, beralamat di P Tower, Jalan J Kav. XX, Setiabudi, Jakarta 12xxx, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 22004/PP/M.V/16/2010, tanggal 8 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: LATAR BELAKANG :Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-060/PL/WPJ.06/KP.1205/2006 tanggal 9 Juni 2006, Terbanding melakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2005; Bahwa SKPKB PPN Nomor 00014/207/05/07 diterbitkan sebagai hasil dari pemeriksaan pajak tersebut, dengan jumlah pajak yang yang masih harus dibayar sebesar Rp 2.939.417.126,00; Bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan SKPKB PPN sebesar Rp. 2.939.417.126,00 telah Pemohon Banding setor ke Kas Negara pada tanggal 24 April 2007 dan telah Pemohon Banding laporkan ke Terbanding pada tanggal 25 April 2007; Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SKPKB PPN dimaksud; Bahwa terhadap Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, Terbanding telah memberikan keputusan dengan menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-915/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 17 Juni 2008, yang menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding; Bahwa terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-915/WPJ.06/BD.06/ 2008 tanggal 17 Juni 2008 Pemohon Banding mengajukan banding; PANDANGAN PEMERIKSA PAJAK :Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding mengetahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menetapkan adanya objek PPN berupa biaya investasi yang dibebankan kepada nasabah, dan koreksi dilakukan dengan alasan: Bahwa Jasa Asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah Premi Asuransi, sedangkan Biaya Investasi yang dibebankan kepada nasabah adalah Jasa Kena Pajak; Bahwa biaya investasi dibebankan kepada Nasabah dengan cara mengurangi Unit Link yang dimiliki oleh Nasabah dan bukan dimiliki oleh Perusahaan Asuransi, karena yang menginvestasikan dananya adalah pemegang polis; ALASAN BANDING :Latar Belakang :Bahwa Pemeriksa Pajak telah menetapkan bahwa biaya investasi yang dibebankan kepada pemegang polis sebagai bagian dari pembayaran premi asuransi yang berhubungan dengan produk asuransi yang dinamakan Produk Unit Link, merupakan objek PPN. Penjelasan lebih detail mengenai produk Unit Link sebagai produk asuransi terdapat dalam surat yang Pemohon Banding lampirkan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Nomor: S-5355/BL/2008 tanggal 12 Agustus 2008; Bahwa karena jasa asuransi tidak dikenakan PPN, yang menjadi pertimbangan utama dari sengketa ini adalah porsi biaya investasi dalam premi asuransi produk Unit Link tersebut di atas merupakan penghasilan jasa asuransi dan oleh karena itu bukan subjek dari PPN; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut: a Jasa Dibidang asuransi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :Bahwa berdasarkan Pasal 4A Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa jasa di bidang asuransi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000;Bahwa tidak ada definisi lebih lanjut dalam penjelasan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah mengenai jenis penghasilan yang termasuk dalam jasa asuransi;Bahwa tidak ada juga peraturan perundang-undangan yang menyatakan jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah premi asuransi, dan tidak ada penjelasan mengenai biaya investasi yang dibebankan kepada nasabah merupakan Jasa Kena Pajak;Bahwa oleh karena itu definisi dari Jasa Asuransi seharusnya mencakup semua jasa yang umum diberikan oleh perusahaan asuransi;Bahwa perusahaan asuransi berkewajiban untuk mengelola dana yang diperolehnya untuk dapat memenuhi klaim asuransi yang mungkin akan timbul, sehingga investasi termasuk dalam usaha pokok perusahaan asuransi;Bahwa oleh karena itu, semua jasa yang disediakan oleh perusahaan asuransi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha asuransi, seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPN; b Unit Link adalah nama jenis produk asuransi jiwa. Dokumen yang dimiliki oleh nasabah adalah perjanjian polis asuransi dengan Prudential, bukan Unit Link.Unit Link adalah Produk Jasa Asuransi Jiwa :Bahwa adapun yang dimiliki oleh nasabah adalah perjanjian polis asuransi, bukan produk investasi;Bahwa polis asuransi yang dimiliki oleh nasabah tersebut bukanlah surat berharga yang dapat diperjualbelikan layaknya suatu produk investasi; Bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan Nomor: KEP-2475/LK/2004 tanggal 14 Juni 2004, produk unit link sebagai salah satu produk asuransi jiwa tertuang secara jelas dalam peraturan yang berlaku untuk industri asuransi, dimana salah satu keharusan yang wajib ada dalam produk unit link adalah mengandung pertanggungan risiko kematian alami yang jelas-jelas merupakan karakteristik dari suatu produk asuransi jiwa tradisional;Bahwa penjelasan yang lebih dalam mengenai produk unit link ini dapat dilihat dalam surat yang Pemohon Banding lampirkan dari Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Nomor: S-5355/BL/2008 tanggal 12 Agustus 2008 mengenai Penegasan Stuktur Premi dan Biaya Pengelolaan lnvestasi Terhadap Dana Unit Link Pemohon Banding. Surat ini adalah jawaban dari penegasan yang Pemohon Banding mintakan ke BAPEPAM-LK sebagai Regulator untuk industri asuransi. Surat ini menyatakan dengan jelas bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi, dan bukan Produk Investasi;Bahwa dari surat ini jelas bahwa jasa yang berhubungan dengan produk Unit Link adalah Jasa Asuransi yang seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPN;Penyajian struktur produk :Bahwa adapun yang membedakan produk asuransi tradisional dan unit link adalah bahwa pada produk Unit Link, rincian pembebanan biaya investasi dan biaya-biaya lain yang dibebankan kepada nasabah wajib dimuat dalam polis asuransi dan laporan perkembangan dana produk Unit Link tersebut. Untuk produk asuransi tradisional, biaya-biaya yang bebankan oleh Pemohon Banding tidak wajib untuk dirincisecara terpisah melainkan disatukan dalam pembayaran premi. Pada dasarnya perbedaannya hanya terletak pada kewajiban untuk memperinci biaya-biaya yang dibebankan;Bahwa dalam proses perancangan suatu produk, baik asuransi jiwa tradisional maupun asuransi jiwa unit link, asumsi tingkat hasil investasi adalah sama antara produk tradisional dan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 181/C/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 181/C/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XX, tempat kedudukan Menara K Lt. 6, Jl. DD No.Y, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Para Advokat/Pengacara dan Asisten Advokat/Pengacara pada KANTOR HUKUM YY, berkedudukan di Komplek SS Lt. 2, Blok Y, Harapan Indah, Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/PDW-TEHA/II/2014, Tanggal 25 Februari 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48138/PP/M.XVI/16/2013, Tanggal 31 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: L-PST-SK-SKPKB-003-VI-13 tanggal 10 Juni 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas produk-produk hukum pajak sebagai berikut : No Jenis Produk Hukum Pajak Nomor Tanggal Keterangan 1 SKPKB PPN 00036/207/05/021/09 30 Oktober 2009 Masa Januari s.d. Desember 2005 2 Putusan Keberatan KEP-1066/WPJ.06/2010 16 Desember 2010 – Bahwa alasan banding adalah disebabkan oleh sengketa atas koreksi Penyerahan Kena Pajak Tahun Pajak 2005 sebesar Rp8.856.464.524,00 dan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp2.263.150.000,00, yang menjadi dasar penghitungan atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00036/207/05/021/09 tanggal 30 Oktober 2009 sebesar Rp4.660.218.749,00, dengan kronologis permasalahan sebagai berikut: 1. Bahwa menurut Terbanding, koreksi Penyerahan Kena Pajak sebesar Rp8.856.464.524,00 disebabkan oleh ekualisasi hasil pemeriksaan antara Peredaran Usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan dan Penyerahan Kena Pajak menurut SPT Masa PPN, sedangkan, koreksi pajak masukan sebesar Rp2.263.150.000,00 disebabkan oleh tidak adanya bukti faktur pajak dan dokumen lain untuk pengujian arus yang dan arus barang; 2. Bahwa dengan surat Nomor: S-01/WOW/01/2010 tanggal 29 Januari 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut dengan alasan bahwa: selisih Peredaran Usaha tersebut disebabkan di dalam SPT Masa PPN DN dilaporkan di bulan Januari 2006, sedangkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005, Peredaran Usaha tersebut sudah dibukukan di tahun 2005. Koreksi penjualan tersebut merupakan koreksi audit atas kesalahan catat dengan menjurnal debet penjualan dan mengkredit Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan Pajak Masukan atas pembelian barang-barang dan bahan bangunan lainnya telah dibukukan pada perkiraan aktiva tetap pada tahun 2005. Ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan SPT Masa PPN yang dicatat dalam tahun 2005, sedangkan di dalam laporan SPT Masa PPN DN dilaporkan pada bulan Januari 2006;Bahwa terkait koreksi Pajak Masukan, PPN Masukan atas pembelian dari PT GG dan PT HH berasal dari transaksi pembelian yang sah dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.Pembelian tersebut telah dicatat sesuai dengan bukti-bukti pendukung yang ada. Pemohon Banding melampirkan Faktur Pajak Masukan dari PT GG serta pembelian program-program GG TV dan PT HH sehingga ikhtisar penghitungan PPN menurut Pemohon Banding adalah:NoUraianSPTTerbandingPemohon Banding1Penyerahan BKP23.244.203.645,0032.100.668.169,0023.244.203.645,002Pajak Keluaran2.324.420.365,003.210.066.817,002.324.420.365,003Kredit Pajak : 4- Pajak Masukan2.263.150.000,000,002.263.150.000,005- Dibayar dengan NPWP61.270.365,0061.270.365,0061.270.365,006- Jumlah Kredit Pajak2.324.420.365,0061.270.365,002.324.420.365,007PPN Kurang Bayar0,003.148.796.452,000,008Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP0,001.511.422.297,000,009PPN YMHD*)0,004.660.218.749,000,00*) Catatan: Jumlah pajak terutang yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir adalah nihil; Bahwa adapun saat mengajukan keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa: (a) Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terkait, (b) Fotokopi Kontrak Perjanjian Jual Beli Program 4 set, (c) Fotokopi Kredit Pajak Masukan 1 set, (d) Fotokopi Pajak Keluaran 3 lembar, dan (e) Fotokopi SPT Masa PPN Bulan Oktober sampai dengan Desember 2005; 3. Bahwa dengan surat Nomor: KEP-1066/WPJ.06/2010 tanggal 16 Desember 2010 keberatan Pemohon Banding ditolak; Bahwa sehubungan dengan kronologis permasalahan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa pendapat dan simpulan Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sesuai surat permohonan keberatan yang pernah Pemohon Banding sampaikan, selisih Peredaran Usaha tersebut disebabkan di dalam SPT Masa PPN DN dilaporkan di bulan Januari 2006, sedangkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005, Peredaran Usaha tersebut sudah dibukukan di tahun 2005. Koreksi penjualan tersebut merupakan koreksi audit atas kesalahan catat dengan menjurnal debet penjualan dan mengkredit Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan Pajak Masukan atas pembelian barang-barang dan bahan bangunan lainnya telah dibukukan pada perkiraan aktiva tetap pada tahun 2005. Ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan SPT Masa PPN yang dicatat dalam tahun 2005, sedangkan di dalam laporan SPT Masa PPN DN dilaporkan pada bulan Januari 2006. Terkait koreksi Pajak Masukan, PPN Masukan alas pembelian dari PT GG dan PT HH berasal dari transaksi pembelian yang sah dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Pembelian tersebut telah dicatat sesuai dengan bukti-bukti pendukung yang ada. Pemohon Banding melampirkan faktur pajak masukan dari PT GG serta pembelian program-program GG TV dan PT HH. Terkait dengan tanggung jawab renteng PPN, aturan pajak untuk tahun 2005 adalah ketentuan Pasal 33 Undang-Undang KUP yang mengatur bahwa: “pembeli bertanggungjawab renteng alas pembayaran pajak sepajang pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual dan pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran kepada penjual”. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran alas pembelian dan pajak terutang; 2. Bahwa proses keberatan tidak sesuai prosedur, karena: (a) Setelah menyerahkan data, Pemohon Banding tidak pernah dipanggil untuk pembahasan dan permintaan penjelasan oleh Terbanding, (b) Pembahasan akhir sebelum dikeluarkan penolakan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Terbanding; dan (c) Keputusan Keberatan atas SKPKB tersebut diterima tanggal 11 Maret 2011, sedangkan batas waktu satu tahun telah lewat dari surat pengajuan keberatan tanggal 29 Januari 2010 dan berakhir pada tanggal 29 Januari 2011, sehingga secara hukum telah melebihi batas waktu satu tahun; 3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah nihil (dengan ikhtisar penghitungan pajak sebagaimana terdapat uraian di atas); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48138/PP/M.XVI/16/2013, Tanggal 31 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1066/WPJ.06/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang