Putusan Mahkamah Agung Nomor : 272/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 272/B/PK/PJK/2012.- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ADF, beralamat di Jalan FGH No. 760-762 Ruko Karang Turi Blok N, Semarang 50124 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; m e l a w a n : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal LLL-By Pass, Jakarta 13230 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 26419/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 7 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2337/BC.8/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : S-002005/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 8 Mei 2008 oleh Terbanding yang pada pokoknya memutuskan bahwa keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan surat keberatan Nomor : 155/IV/IMP-SSJ/2008 tanggal 9 Mei 2008 ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi USD. 12,640.40 ;Bahwa alasan mengajukan banding adalah nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 010042 tanggal 5 Mei 2008 merupakan harga transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Invoice Nomor : 2008FFPT02 tanggal 1 April 2008 dan Packing List Nomor : 2008FFPT02 tanggal 1 April 2008 dan Contract Nomor : 2008FFPT02 tanggal 18 Maret 2008 ;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 26419/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 7 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : – Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2337/BC.8/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-002005/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 8 Mei 2008, atas nama PT. ADF, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat : Jl. FGH No. 760-762 Ruko Karang Turi Blok N, Semarang dan mempertahankan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding sesuai Keputusan Nomor : KEP-2337/BC.8/2008 tanggal 10 Juli 2008 sebesar CIF USD 12,640.40 sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-002005/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 8 Mei 2008 sebesar Rp.30.783.139,00 ; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 26419/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 7 Oktober 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : PKA-054/SP.52/AB/I/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2011, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2011 ;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 14 April 2011,kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Mei 2011 ;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menolak nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 010042 tanggal 5 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean ;Bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: Bahwa Pasal 7 tersebut jelas bahwa kreteria Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : Bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 berbunyi sebagai berikut :Nilai transaksi dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut : Dari kriteria tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan atas impor barang yang kami beritahukan dalam PIB Nomor: 010042 tanggal 5 Mei 2008 jenis barang Sledge Hammer Etc (12 jenis barang), negara asal China sebesar CIF USD 6,904.80, telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai nilai pabean karena : – Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan. – Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. – Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang. – Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor tersebut. Pasal 7 huruf c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, Pasal 7 huruf d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;Berdasarkan ketentuan huruf c dan huruf d, di atas Termohon PK tidak memberikan data-data yang obyektif dan terukur untuk menolak/ menggugurkan nilai transaksi, yang Pemohon PK ajukan, sehingga hal ini kami katakan, bahwa keputusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 120/B/PK/PJK/2012

P U T U S A NNomor 120/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AAA No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-862/PJ/2010, tanggal 4 Oktober 2010, Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ; m e l a w a n PT. ADF Tbk., diwakili oleh Drs. JJJ dan KKK (KKK), selaku Wakil Direktur Utama dan Direktur, beralamat di Jalan XXY Kav.27, Jakarta 12920., dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berkantor di Kantor Advokat FGH & Parners, Advocates/Solicitors, beralamat di Plaza FGH Lt.8, Jalan HJK 76-78 Jakarta 10310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 494/2010, tanggal 12 November 2010, Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut, Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24022/PP/M.II/15/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-0121/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 2 April 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 2 April 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00007/406/05/091/07 tanggal 13 Maret 2007 Tahun Pajak 2005; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagai-mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan olehDirektur Jenderal Pajak”;Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Bahwa surat banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, surat banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;Bahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut :“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut “;Bahwa Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan perpajakan” ;Bahwa surat banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya keputusan keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam surat banding ini.Dengan demikian, surat banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;Bahwa karena keputusan keberatan menunjukkan pajak lebih dibayar sebesar Rp.36.412.929.097,00, maka tidak ada pajak terutang yang harus Pemohon Banding bayar sehubungan dengan persyaratan pengajuan permohonan banding ini ;Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan surat banding atas keputusan keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah diisyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya surat banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;Perhitungan Pajak Menurut Keputusan keberatanBahwa perhitungan menurut Keputusan keberatan adalah sebagai berikut : Uraian PenghasilanNeto(Rp) Penghasilan KenaPajak(Rp) PPh Terutang(Rp) Kredit Pajak(Rp) Jumlah Pajak yangKurang Dibayar(Rp) Semula 233.548.789.499 233.548.789.499 70.047.136.700 106.460.065.797 (36.412.929.097) Ditambah/(Dikurangi) 0 0 0 0 0 Menjadi 233.548.789.499 233.548.789.499 70.047.136.700 106.460.065.797 (36.412.929.097) Bahwa berikut adalah perincian koreksi yang dipertahankan pada keputusan keberatan: Pokok Sengketa :Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan sehubungan dengan hasil keputusan keberatan di atas adalah sebagai berikut: Alasan Banding :Koreksi atas biaya promosi sebesar Rp.3.310.681.829,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif sehubungan dengan biaya promosi sebesar Rp.3.310.681.829,00 dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya yang Pemohon Banding catat secara akrual ;Bahwa Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa “Pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah secara konsisten menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual ;Bahwa biaya promosi berupa perpanjangan Pajak Reklame tersebut berkenaan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sehingga seharusnya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk penghitungan PPh Badan;Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya tersebut di atas dapat dibatalkan ;Koreksi atas biaya Problem Loan sebesar Rp.199.000.000,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif sehubungan dengan biaya Problem Loan sebesar Rp.199.000.000,00 dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya penagihan hutang yang Pemohon Banding catat secara akrual;Bahwa Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa “Pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah secara konsisten menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual;Bahwa biaya promosi tersebut berkenaan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sehingga seharusnya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk penghitungan PPh Badan;Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya tersebut di atas dapat dibatalkan;Koreksi atas Reinstatement of Loan Write-off

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 99/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 99/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ADF, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, tempat kedudukan di Jalan FDG 8, Blok SM, FGH, Kecamatan Kosambi, Tangerang;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. GHJ, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37368/PP/M.IX/19/2012, tanggal 27 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterimanya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tertanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-028899/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010 maka Pemohon Banding mengajukan Banding atas surat keputusan tersebut;Bahwa untuk itu Pemohon Banding informasikan mengenai segi formal dan segi materi sebagai syarat pengajuan banding sebagai berikut: A. Segi FormalDasar Pengajuan BandingBahwa dasar Pengajuan Banding adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tertanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Nomor SPTNP-028899/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010 yang Pemohon Banding terima dokumennya pada tanggal 21 Desember 2010 dimana saat Pemohon Banding terima dokumen tersebut dan jangka waktu pengajuan banding Pemohon Banding masih memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Dasar Pembayaran Pajak TerutangBahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah  yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak terutang;Bahwa tagihan sejumlah Rp. 26.852.000,00 sudah Pemohon Banding setor pada tanggal 29 September 2010, sehingga berdasarkan perhitungan tersebut Banding Pemohon Banding memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; B. Segi MateriBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tertanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-028899/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010;Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak surat keputusan Terbanding tersebut sehingga Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:SPTNP tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh perusahaan Pemohon Banding;Harga yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB dan transaksi pembelian;Impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai tertera dalam invoice;Bukti pembayaran barang Pemohon Banding telah sesuai dengan dokumen-dokumen pembelian;Dokumen-dokumen untuk transaksi setelah pembelian dan impor, yaitu atas transaksi setelah impor sampai dengan penjualan Baling berhubungan dengan dokumen impor Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37368/ PP/M.IX/19/2012, tanggal 27 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: – Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10428/KPU.01/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-028899/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010, atas PT ADF, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, beralamat di Jalan FDG 8 Blok SM Desa. FGH, Kecamatan Kosambi Tangerang, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar CIF USD 17,635.80, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp26.852.000,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37368/PP/M.IX/19/ 2012, tanggal 27 Maret 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA.730/SP.52/AB/ V/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Mei 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang dite-rima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Agustus 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10428/KPU.01/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-028899/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010, atas PT ADF, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, beralamat di Jalan FDG 8 Blok SM Desa. FGH, Kecamatan Kosambi Tangerang, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Adhesive Tape: BGrade sesuai keputusan Terbanding bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp26.852.000,- dengan perhitungan sebagai berikut : Uraian Diberitahukan(Rp) Ditetapkan(Rp) Kekurangan(Rp) Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22DendaAdministrasi 16.959.000013.002.00003.251.000 23.743.000018.203.00004.551.00013.567.000 6.784.00005.201.00001.300.00013.567.000 Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran 26.852.000 II Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .”Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 37368/PP/M.IX/19/2012 yang diputus pada tanggal 01 November 2011 dan diucapkan pada tanggal 27 Maret 2012 yang amarnya memutuskan menyatakan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 90/B/PK/PJK/2012

  PUTUSAN Nomor 90/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ADF, tempat kedudukan Jalan FDG I Blok D/12-12A, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh FGH, selaku Direktur PT. ADF, selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHJ, selaku Komisaris PT. ADF, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 42/SK/DKM/2011, Tanggal 16 Maret 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan JalanJenderal JKL-By Pass, Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 27150/PP/M.IV/99/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Pokok GugatanBahwa pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang yang dituangkan di dalam bentuk pengumuman dan dimuat dalam di koran harian kompas dan pelaksanaan lelang pada tanggal 08 September 2009, sesuai dengan pemberitahuan pelelangan dengan Surat KPU-4024/KPU.01/BD.0503/2009 tanggal 27 Agustus 2009, sedang pelaksanaan surat tersebut telah dilakukan pada tanggal 08 September 2009 jam 10.00;Dasar Hukum GugatanBahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);Alasan GugatanBahwa Penggugat mengajukan gugatan adalah sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 40, yaitu atas pelaksanaan pelelangan barang yang telah dipenuhi kewajiban pabeannya, pada intinya pasal termaksud memuat pengaturan : ayat (1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; ayat (2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan; ayat (4) jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat; ayat (6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat keputusan; Bahwa dengan surat Nomor: S-4024/KPU.01/BD.0503/2009, Tergugat menyampaikan pemberitahuan bahwa barang yang diimpor oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut: BC 1.1 Voyage BCF 1.5 LokasiPemmbun Peti Kemas No. B/L JenisBarang PIB …. 003123Pos 12404.08.08 YQZ/gh807s 007356/KPU.01/BD.0301/BCF.1.5/200804.09.08 PT KLM (X)(LCL)1 LCBJKT-00307/08 ConduitPipe Bahwa sebagai barang tidak dikuasai berdasarkan pasal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang pada intinya barang tidak diselesaikan pemenuhan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;Bahwa disini Tergugat menyatakan barang tersebut sebagai barang yang tidak dikuasai, hal ini terjadi disebabkan adanya pemblokiran oleh Tergugat, tanpa alasan yang jelas;Bahwa sebagai upaya untuk pengeluaran barang Tergugat telah menerbitkan surat Nomor: S-102/BC.5/2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Pencabutan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST), telah menyetujui pengeluaran barang secara terbatas, dengan pertimbangan urgent untuk proyek pemerintah, namun adanya kendala dan hambatan birokrasi jangka waktu 3 (tiga) bulan seperti dicantumkan dalam surat tersebut tidak dapat dilaksanakan, adapun Pencabutan Pemblokiran Sementara Terbatas dimaksud adalah sebagai berikut: BC 11 peti kemas Nomor B/L Janis barang 002755 298(08/07/08) KMTU7067280 KMTCUNS0259719 PLAIN COPPER 1X20′ 002918 098(19/07/08) NYKU2634873 NYKS0062054220 ELECTRIC HOIST 1X20′ 002817 0083(12/07/08) TRLU7460200 NYKS0062035760 NO FUSE BREAKER 1X20′ 003185 9186(08/08/08) COLU 1251728 COLU3023290620 TGV CAST IRON 1X20′ 002801 0344(11/07/08) SPNU2789367 SHASB 8353806 COPPER FITTING 1X20′ Bahwa Penggugat melalui surat Nomor: 020/VI/DKM/2009, telah mengajukan perpanjangan Pencabutan Pemblokiran Sementara Terbatas guna menyelesaikan kewajiban kepabeanan dan dengan pertimbangan agar tidak menyalahi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2008 dan Nomor 13 Tahun 2009, namun hingga pelaksanaan lelang surat termaksud tidak pernah dibalas;Bahwa melalui keputusan Nomor: KEP-3787/KPU.01/2009 tanggal 01 Agustus 2009, Tergugat telah merubah status barang yang diimpor Penggugat menjadi Barang Milik Negara sebagai berikut C 1.1 B/L Uraian barang peti kemas Consignee BCF 1.5 TPP PIB PungutanBM+PDRI(Rp) Demurrage(Rp) 003123Pos 1244.08.08 LCBJKT-00307/08 2.270BundleConduit Pipe STMU-2603732 PT. ADF XXXX0X.0X.0X PT KLM Bahwa dari tabel di atas Penggugat telah memenuhi kewajiban pabeannya dengan membuat pemberitahuan impor barang, membayar pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dan seluruh beban biaya sebagai akibat demurrage, dasar untuk menerapkan status sebagai barang tidak dikuasai dengan alasan bahwa barang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya adalah tidak benar, seperti disebutkan dalam keputusan Tergugat Nomor: 3787/KPU.01/2009, demikian juga penjelasan atas status Barang Negara melalui surat Nomor: S947/KPU.01/2008, yang menyatakan dasar perubahan status barang Penggugat menjadi barang milik Negara tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2008, karena barang termaksud tidak termasuk ke dalam pengertian Barang Milik Negara;Bahwa Tergugat telah melaksanakan pelelangan atas barang-barang yang telah dipenuhi kewajiban pabeannya melalui pengumuman pelelangan yang dimuat dalam Koran harian kompas yaitu : Peti kemas Nomor B/L Jenis Barang Nomor PIB Besar Pungutan STMU 2603732 LCBJKT-00307/08 Conduit Pipe Upaya-upaya HukumBahwa untuk melengkapi prosedur mengenai keberatan, banding dan atau gugatan upaya-upaya hukum yang telah dilakukan adalah dengan surat Penggugat Nomor: 38/DKM/VIII/2009 tanggal 28 Agustus 2009, telah diajukan permohonan penjelasan atas keputusan Tergugat untuk menjadikan barang-barang dalam peti kemas dengan nomor-nomor tersebut di atas, surat permohonan ini belum Penggugat terima atau balas sampai saat ini;Kesimpulan dan UsulBahwa gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk mengabulkan pengajuan gugatan dengan membatalkan pelaksanaan pelelangan dan atau mengembalikan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayar disertai dengan ganti rugi;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27150/PP/M.IV/99/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat atas Pelaksanaan Lelang oleh Tergugat pada hari Selasa tanggal 8 September 2009 bertempat di Klub Kelapa Gading, sebagaimana disampaikan dengan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-4024/KPU.0l/BD.0503/2009 tanggal 27 Agustus 2009 mengenai Pemberitahuan Pelelangan atas Barang yang Dinyatakan Sebagai Barang Tidak Dikuasai atas barang berupa 2.270 Bundle (14.275) Conduit Pipe (Electrical Conduit Galvanised Steel Pipe) milik: PT. ADF, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 alamat : Jl. FDG I Blok D/12-12A Jakarta Barat, Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27150/PP/M.IV/99/2010, Tanggal 15 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 17 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 42/SK/DKM/2011, Tanggal 16 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3/B/PK/Pjk/2015

PUTUSANNomor 3/B/PK/Pjk/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal ADF No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Catur FGH, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; 2. HIJ, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. DEF, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. ABD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-204/PJ./2014, tanggal 03 Februari 2014, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; MELAWAN, XYZ, beralamat di Jalan Raya JKL Purwakarta, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT, Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47881/PP/ M.IV/16/2013, tanggal 22 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-2063/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 September 2011 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli 2010 Masa Pajak Februari 2006, yang Pemohon Banding terima tanggal 04 Oktober 2011, yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menambah atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli 2010 Masa Pajak Februari 2006, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2063/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 September 2011 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2063/ WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 29 September 2011, yang perhitungannya Pemohon Banding sajikan sebagai berikut: Uraian Menurut Wajib Pajak Menurut Pemeriksa-DJP Menurut Keberatan– DJP Penyerahan yang terutang PPN 1.003.428.450 3.023.048.370 3.043.919.860 PPN Keluaran 100.342.845 302.304.837 304.391.986 Kredit Pajak (Pajak Masukan) 3993943.150 399.943.150 399.943.150 PPN yang kurang (lebih) dibayar (299.600.305) (97.638.313) (95.551.164) Dikompensasi ke masa pajak berikutnya 299.600.305 299.600.305 299.600.305 PPN yang masih kurang (lebih) dibayar 000 201.961.9920201.961.992 204.049.1410204.049.141 Sanksi adm pasal 13 (2) UU KUP Sanksi adm pasal 13 (3) UU KUP PPN yang masih harus dibayar 0 403.923.984 408.098.282 Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2063/WPJ.09/ BD.06/2011 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli 2010 Masa Pajak Februari 2006, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN sebesar Rp2.040.491.410,00 Menurut Terbanding Bahwa Koreksi DPP PPN dilakukan karena adanya penerimaan kas masuk yang ada di General Ledger dan Terbanding tidak dapat menyakini bukti-bukti/dokumen yang telah diberikan oleh Pemohon Banding, karena untuk jumlah pinjaman dengan nilai yang sangat besar hanya dibuatkan dokumen berupa surat perjanjian pinjaman dari Pemohon Banding tanpa Akta Notaris; Menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN sebesar Rp2.040.491.410,00, karena: Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh pendapatan yang Pemohon Banding peroleh dari usaha dalam SPT Masa PPN Tahun 2006; Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan koreksi Terbanding yang dilakukan berdasarkan arus kas masuk dan tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding serahkan, seperti surat perjanjian pinjam- meminjam; Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan dalam tanggapan hasil penelitian keberatan bahwa uang masuk tidak seluruhnya berasal dari penjualan tetapi ada peneriman yang diperoleh dan transaksi-transaksi sebagai berikut: –  Penerimaan penjualan–  Penerimaan pinjaman–  Deviden–  Hutang Lain-lain (tukar giro)–  Jasa Giro (bunga deposito)–  Lain-lain/keuntungan kurs   Jumlah Rp  25.929.943.422,00Rp  28.454.142.862,00Rp    1.600.000.000,00Rp         28.150.000,00Rp         24.023.834,00Rp       132.685.415,00Rp  56.168.945.533,00 Bahwa penerimaan pinjaman sebesar Rp1.761.827.162,00 (Februari) merupakan pinjaman sementara dan pemegang saham dan pemilik uang untuk menambah kas guna kelancaran cashflow perusahaan agar supaya tetap bisa beroperasi. Dana pinjaman ini digunakan untuk membayar bahan baku, biaya listrik, gaji dan upah karyawan. Apabila dana telah tersedia Pemohon Banding akan membayar kembali utang-utang tersebut. Sehingga untuk efisiensi biaya, Pemohon Banding tidak membuat surat perjanjian pinjam-meminjam tersebut di hadapan notaris; Bahwa penerimaan pinjaman ini bersumber dan investor Pemohon Banding yaitu CCX Ltd di Hongkong sebagai penyandang dana bagi kelancaran cashflow perusahaan. Saat ini Pemohon Banding sama sekali tidak mempunyai fasilitas pinjaman dan bank manapun sehingga perusahaan sangat tergantung pada penerimaan pinjaman untuk kelancaran operasi perusahaan; Bahwa selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pajak tahun 2001 s.d. 2005, dimana pihak pemeriksa pajak telah mengakui adanya pinjaman tersebut; Bahwa untuk koreksi peredaran usaha lainnya sebesar Rp278.664.248,00 (Rp2.040.491.410 Rp1.761.827.162,00 (Februari), Pemohon Banding tidak tahu pada pos mana koreksi dari Terbanding tersebut; Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut pendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak Februari 2006 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian SPT Pemohon Banding Penyerahan yang terutang PPNPPN Keluaran 1.003.428.450100.342.845 Kredit Pajak (Pajak Masukan) 399.943.150 PPN yang kurang (lebih) dibayarDikompensasi ke masa pajak berikutnyaPPN yang masih kurang (lebih) dibayarSanksi adm pasal 13 (2) UU KUPSanksi adm pasal 13 (3) UU KUP (299.600.305)299.600.305000 PPN yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47881/PP/ M.IV/16/2013, tanggal 22 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2063/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 29 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli 2010, atas nama: PT XYZ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan Raya JKL Purwakarta, alamat surat: Jl. KLM No. 13, Jakarta Pusat 10120, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006 dihitung sebagai berikut: DPP PPNPajak KeluaranKredit PajakJumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayarPajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaJumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarSanksi AdministrasiJumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp  1.003.428.450,00Rp     100.342.845,00(Rp   399.943.150,00)(Rp   299.600.305,00)Rp    299.600.305,00Rp                      0,00Rp                      0,00Rp                      0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47881/PP/M.IV/ 16/2013, tanggal 22 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-204/PJ./2014 tanggal 03

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1211/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 1211/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:GHJ, beralamat di Jl. JKL RT/RW. 10/02, KLM, Kalimantan Selatan 72113, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Drs. MNO, Ak., S.H., BKP, beralamat di Jl. PQR No. 49 RT. 36, RST VIII, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014.Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AFG Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AFG No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2699/PJ./2015 tanggal 23 Juli 2015. Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50730/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya surat keputusan dari Terbanding yaitu : Nomor KeputusanTanggal terbit KeputusanTanggal dikirim KeputusanTanggal diterimadikirim melalui : KEP-746/WPJ.29/2012: 25 Juli 2012: 25 Juli 2012: 27 Juli 2012: Pos tercatat, Yang menetapkan / memutuskan “Menolak” keberatan Pemohon Banding terhadap : Nomor SKPKBTanggal terbit SKPKBNomor Surat KeberatanTanggal Surat KeberatanTanggal terima keberatanPPN yang kurang dibayarTerbilang : 00028/207/03/734/11,: 13 Mei 2011,: 033/VII/JK/2011,: 06 Juli 2011,: 27 Juli 2011,: Rp69.164.834,00,: (Enam puluh sembilan juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh empat); maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-746/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangan-undangan perpajakan yang masih berlaku; Perhitungan jumlah pajak yang terutang :Bahwa menurut Terbanding (sesuai surat keputusan keberatan) : PPN Kurang BayarSanksi AdministrasiSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayarBahwa menurut Pemohon Banding :Jumlah PPN ymh dibayar : Rp 34.582.417,00 : Rp 34.582.417,00: Rp 69.164.834,00 : Rp0,00 ( NIHIL ) Alasan Pengajuan Banding : I. Pokok Sengketa (Formal)Menurut TerbandingBahwa pada bagian konsideran “Mengingat” angka 1, angka 2 dan angka 3 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-746/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, yang berbunyi :Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;Menurut Pemohon BandingBahwa pada bagian “Mengingat” Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-746/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dan kekurangan dalam konsideran seharusnya konsideran sesuai dengan Nomor PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi :Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;Bahwa dalam penerbitan surat keputusan keberatan sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan dan kekurangan sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat surat keputusan keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka surat keputusan keberatan mengakibatkan batal demi hukum; II. Pokok Sengketa (Materi)Bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan Mei 2003 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti sunset policy; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50730/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-746/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Atas SKPKB PPN Nomor 00028/207/03/734/11 tanggal 13 Mei 2011 Masa Pajak Mei 2003 Sebagaimana Telah Dibetulkan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-20/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, atas nama: EDF, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jl. JKL RT/RW. 10/02, KLM, Kalimantan Selatan 72113. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50730/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 02 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 25 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 01 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 01 Juli 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Juli 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan