Putusan Mahkamah Agung Nomor : 265/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 265/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. ADB Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-446/PJ./2013, Tanggal 13 Maret 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. EEE, beralamat di Jl. ABD No. 88 BDE lt. 6, Jakarta Barat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-42072/PP/M.IV/99/2012, Tanggal 11 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Pertimbangan FormalBahwa Surat gugatan diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan ditanda tangani oleh Direktur perusahaan;Bahwa Surat gugatan diajukan masih dalam kurun waktu satu bulan;Bahwa Surat gugatan dilampiri dengan copy dari surat yang diajukan gugatan; Pertimbangan MaterialBahwa Penggugat telah memperoleh Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa pajak yang dengan berat hati dan bersusah payah harus Penggugat ajukan keberatan hingga proses banding di Pengadilan Pajak. Dalam putusan itu, pada intinya mengabulkan seluruh permohonan dari Penggugat; Bahwa selanjutnya, atas dasar putusan Pengadilan Pajak itu, Penggugat mengajukan pengembalian pokok pajak yang tidak seharusnya Penggugat bayarkan, termasuk imbalan bunga-nya; Bahwa proses pengembalian pokok pajak dan imbalan bunga saja memakan waktu cukup lama (hampir dua tahun). Untuk pengembalian pokok pajak seharusnya SPMKP diterbitkan tanggal 28 Juli 2009 tetapi kenyataannya SPMKP diterbitkan tanggal 02 Mei 2011 sesuai dengan surat Penggugat Nomor: 001/TYI/IX/2011 tanggal 13 September 2011 yang telah Penggugat sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat tanggal 27 September 2011; Bahwa selanjutnya, karena penerbitan surat perintah membayar kembali pajak, yang Penggugat ajukan permohonan juga tertunda sedemikian lama, maka Penggugat mengacu kepada pasal 11 (3) UU KUP yang menyatakan mengenai terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi wajib pajak dengan kecepatan pelayanan oleh DJP, dimana setiap keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka.waktu paling lama 1 (satu) bulan, maka diberikan imbalan oleh Pemerintah berupa bunga sebesar 2 (dua) persen sebulan; Bahwa mengenai hak Penggugat ini, telah Penggugat ajukan 2 (dua) kali dan mendapatkan jawaban yang tidak sejalan dengan surat Penggugat tersebut, dimana akhirnya Penggugat pertegas kembali dan memperoleh jawaban sebagaimana surat yang Penggugat gugat ini; Bahwa Penggugat mengerti mengenai prinsip dasar dari ketentuan UU KUP, tetapi dari surat menyurat itu, Penggugat merasa dipermainkan oleh pihak Tergugat tanpa memperoleh suatu kejelasan yang mengacu kepada UU KUP itu sendiri, karena Penggugat dengar, bahwa bila sampai terjadi kondisi seperti itu, maka minimal Kepala KPP yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi internal di DJP; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-42072/PP/M.IV/99/2012, Tanggal 11 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-299/WPJ.07/KP.0508/2012 tanggal 14 Februari 2012, tentang Imbalan Bunga atas Keterlambatan Penerbitan SPMKP, atas nama : PT. EEE, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. ABD No. 88 BDE lt. 6, Jakarta Barat, alamat surat CBD Blok E 3 No.11 A Cengkareng Jakarta Barat 11750; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-42072/PP/M.IV/99/2012, Tanggal 11 Desember 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 2 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-446/PJ./2013, Tanggal 13 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 18 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Maret 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 30 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Januari 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Bahwa Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42072/PP/M.IV/99/2012 tanggal 11 Desember 2012, yang amarnya memutuskan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-299/WPJ.07/KP.0508/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang Imbalan Bunga atas Keterlambatan Penerbitan SPMKP, atas nama: PT. EEE, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. ABD No. 88 BDE Lt.6, Jakarta Barat, alamat surat CBD Blok E3 No. 11 A Cengkareng Jakarta Barat 11750, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang tidak dapat memberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak dan bahwa surat Nomor: S-299/WPJ.07/KP.0508/2012 tanggal 14 Februari 2012 sudah sesuai dengan data ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan KembaliBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1218/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 1218/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:ABD, beralamat di Jl. BDE RT/RW. 10/02, CBD, Kalimantan Selatan 72113, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Drs. BCD, Ak., S.H., BKP, beralamat di Jl. BDD No. 49 RT. 36, ADB VIII, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014.Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FGH Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak , Jalan Jenderal FGH Nomor. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2685/PJ./2015 tanggal 23 Juli 2015.Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50737/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya surat keputusan dari Terbanding yaitu : Nomor KeputusanTanggal terbit KeputusanTanggal dikirim KeputusanTanggal diterimadikirim melalui : KEP-826/WPJ.29/2012: 25 Juli 2012: 25 Juli 2012: 27 Juli 2012: Pos tercatat, Yang menetapkan / memutuskan “Menolak” keberatan Pemohon Banding terhadap : Nomor SKPKBTanggal terbit SKPKBNomor Surat KeberatanTanggal Surat KeberatanTanggal terima keberatanPPN yang kurang dibayarTerbilang : 00026/207/04/734/11,: 13 Mei 2011,: 041/VII/JK/2011,: 06 Juli 2011,: 27 Juli 2011,: Rp86.160.312,00,: (Delapan puluh enam juta seratus enam puluh ribu tiga ratus dua belas rupiah); maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-826/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangan-undangan perpajakan yang masih berlaku;Perhitungan jumlah pajak yang terutang : Bahwa menurut Terbanding (sesuai surat keputusan keberatan) : PPN Kurang BayarSanksi AdministrasiSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayar(ambil tabel excel)Bahwa menurut Pemohon Banding :Jumlah PPN ymh dibayar : Rp 47.114.264,00 : Rp   7.447.585,00: Rp 31.598.463,00: Rp 86.160.312,00 : Rp0,00 ( NIHIL ) Alasan Pengajuan Banding : I. Pokok Sengketa (Formal)Menurut TerbandingBahwa pada bagian konsideran “Mengingat” angka 1, angka 2 dan angka 3 dan angka 4 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, yang berbunyi :Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010;Menurut Pemohon BandingBahwa pada bagian “Mengingat” Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dalam konsideran seharusnya konsideran sesuai dengan Nomor PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi :Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;Menurut TerbandingBahwa pada bagian “Menimbang” Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, pencantuman nomor LPAD dari surat keputusan Terbanding pada kalimat:Menimbang :Bahwa Surat Permohonan Wajib Pajak atas nama ABD dst ……….berdasarkan LPAD Nomor S-1352/WPJ.29/KP.0603/2011 tanggal 27 Juli 2011 dst ……….;Menurut Pemohon BandingBahwa pada bagian “Menimbang” Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dalam konsideran pencantuman nomor LPAD dari surat keputusan Terbanding seharusnya pada kalimat: Menimbang :Bahwa Surat Permohonan Wajib Pajak atas nama Jony Kamitono dst ……….berdasarkan LPAD Nomor S-1338/WPJ.29/KP.0603/2011 tanggal 27 Juli 2011 dst ……….;Bahwa dalam penerbitan surat keputusan keberatan sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat surat keputusan keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka surat keputusan keberatan mengakibatkan batal demi hukum; II. Pokok Sengketa (Materi)Bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan Januari 2004 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti sunset policy; Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/04/734/11 tanggal 13 Mei 2011;membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012;mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya; atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50737/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2004 Nomor 00026/207/04/734/11 tanggal 13 Mei 2011 Yang Dibetulkan Dengan KEP-37/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, atas nama: ABD, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jl. BDE RT/RW. 10/02, CBD, Kalimantan Selatan 72113. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 11/B/PK/PJK/2010

P U T U S A NNomor : 11/B/PK/PJK/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa permohonan peninjauan kembali sengketa pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :P.T. ACD, berkedudukan di Wisma DEF-LKM, Jalan Letjend. HIJ Kav.88 Jakarta 12520, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada : JKL. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di th KLM 16 Floor, Jalan LMN No.47 Jakarta 12930, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Februari 2009 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; m e l a w a n : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jenderal A. MNO, Bay Pass, Jakarta Timur 13230 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Jakarta No.Put-16627/PP/M.II/19/2008 tanggal 24 September 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor (SPKPBM) No.S-001196/ VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 10 April 2007 mengenai Salah Hal.1 dari 28 hal. Put. No.11 B/PK/PJK/2010 Klasifikasi/Pembebanan Barang Impor berupa “FGH With DHA” yang merupakan Penetapan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang No.10 Tahun 1995 jo Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ; bahwa sehubungan SPKPBM No.S-001196/ dengan VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 10 April 2007 mengenai Salah Klasifikasi/Pembebanan Barang Impor berupa “FGH With DHA”, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKPBM tersebut ; bahwa permohonan banding ini, Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 95 Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 jo Pasal 35 dan 36 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ; bahwa SPKPBM tersebut di atas merupakan Penetapan Klasifikasi berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang No.10 Tahun 1995 jo Undang-Undang No.17 Tahun 2006 yaitu penetapan kembali tarif untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ; bahwa SPKPBM tersebut menetapakn klasifikasi pos tarif atas barang impor Pemohon Banding berupa “FGH With DHA” adalah HS No.1901.10.2900 dengan tarif bea masuk CEPT (yaitu tarif bea masuk atas impor dari Negara Asean lainnya) sebesar 5%, sehingga menyebabkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah Rp.8.154.322,00 (delapan juta seratus lima puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bea MasukPPNPPh Pasal 22 Rp.   7.248.286Rp.      724.829Rp.     181.207 (+) Total Rp.  8.154.322 bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan atas pengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut : Latar Belakang Permasalahan : bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (“NOQ”) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) dengan PIB No.039040 tanggal 25 Juli 2006 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut : Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT FGH With DHA 0402.29.10.00 0% bahwa pihak Bea dan Cukai menetapkan dengan SPKPBM No.S-001196/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 10 April 2007, bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS No.1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%. Dalam SPKPBM tersebut tidak mencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkan bahwa uraian terjadinya hutang adalah Salah Klasifikasi/Pembebanan ; bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari KPBC Tanjung Perak, SPKPBM tersebut diterbitkan sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah VII Surabaya untuk menindaklanjuti Temuan Hasil Verifikasi Dokumen Pabean dan Cukai sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Bidang Verifikasi ; bahwa KPBC Tanjung Perak diminta untuk menindaklanjuti PIB dan Nota Hasil Analisis Verifikasi Dokumen (NHAVD). Berdasarkan Nota Hasil Verifikasi Dokumen (NHVD) atas PIB yang lain dengan barang impor yang sama, Pemohon Banding mendapatkan alasan dari pihak Bea dan Cukai sebagai berikut : • Bahwa berdasarkan penelitian pada data base WCO dengan kata kunci “milk” dan “baby, maka jenis barang tersebut masuk dalam sub pos 1901.10 ; • Bahwa berdasarkan catatan penjelasan untuk HS Buku I Bab 1-29, Bagian I, Butir (1) dijelaskan dalam Bab ini juga tidak termasuk antara lain sebagai berikut :a.Olahan makanan yang bahan dasarnya produk pabrik susu (khususnya pos 1901) ;b.Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikan satu atau lebih unsur utama alami (misalnya : lemak butirat dengan substansi lain seperti lemak oleat) (Pos 19.01 atau 21.06) ; • Bahwa berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis barang tersebut diklasifikasikan sebagai olahan untuk bayi, disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat dari barang pada pos 0401 s/d 0404, bukan merupakan makanan medis, sehingga masuk dalam HS No.1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%; bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 95 Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995, maka keberatan atas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat (2) Kepabeanan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak ; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKPBM di atas ; Alasan Pengajuan Banding : 1. Bahwa “FGH With DHA” telah benar diklasifikasikan dalam HS No.0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif Bea Masuk CEPT 0%. Karena FGH itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayi yang berasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS No.1901.10.29.00, oleh karena itu tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar ; 2. Bahwa hasil Identifikasi Barang dan Dasar Pertimbangan Klasifikasi :Bahwa barang impor berupa “FGH With DHA” adalah infant milk atau susu bayi, bukan infant food atau bukan olahan makanan bayi yang berasal dari susu ;Bahwa FGH berfungsi sebagai Pengganti Air Susu Ibu dalam bentuk susu bubuk (milk powder) yang apabila diberi tambahan air akan terlihat karakter utamanya sebagai susu itu sendiri, bukan sebagai olahan makanan dari susu seperti yang dimaksud pada HS No.1901.10.29.00 ;Bahwa menurut Catatan Penjelasan Untuk Harmonized System, Edisi Ketiga, Volume 1, Halaman 158, yang dimaksud HS No.1901.10.29.00 adalah olahan dalam bentuk bubuk atau cairan yang digunakan untuk makanan bayi atau untuk tujuan diet dan terdiri dari susu yang telah ditambahkan ramuan kedua (second ingredients) misalnya cereal, groat,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1228/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 1228/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:ABD, beralamat di Jl. BDE RT/RW 10/02, CBD, Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Drs. BCD, Ak., S.H., BKP, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 25 Juni 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jl. Jend. FGH Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2696/PJ./2015, Tanggal 23 Juli 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50745/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Pebruari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa sehubungan dengan diterbitkannya surat keputusan dari Terbanding yaitu : Nomor KeputusanTanggal terbit KeputusanTanggal dikirim KeputusanTanggal diterimadikirim melalui : KEP-834/WPJ.29/2012: 25 Juli 2012: 25 Juli 2012: 27 Juli 2012: Pos tercatat, yang menetapkan/memutuskan “Menolak” keberatan Pemohon Banding terhadap : Nomor SKPKBTanggal terbit SKPKBNomor Surat KeberatanTanggal Surat KeberatanTanggal terima keberatanPPN yang kurang dibayarTerbilang : 00034/207/04/734/11,: 13 Mei 2011,: 047/VII/JK/2011,: 06 Juli 2011,: 27 Juli 2011,: Rp125.185.595,00,: (Seratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah); maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-834/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangan-undangan perpajakan yang masih berlaku; Perhitungan jumlah pajak yang terutang :bahwa menurut Terbanding (sesuai surat keputusan keberatan) : PPN Kurang BayarSanksi AdministrasiSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayarbahwa menurut Pemohon Banding :Jumlah PPN ymh dibayar : Rp   74.684.999,00 : Rp   22.324.065,00: Rp   28.176.531,00: Rp 125.185.595,00 : Rp0,00 ( NIHIL ) Alasan Pengajuan Banding : I. Pokok Sengketa (Formal)Menurut TerbandingBahwa pada bagian konsideran “Mengingat” angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-834/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, yang berbunyi :Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010;Menurut Pemohon BandingBahwa pada bagian “Mengingat” Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-834/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dalam konsideran seharusnya konsideran sesuai dengan Nomor PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi :Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;Bahwa dalam penerbitan surat keputusan keberatan sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat surat keputusan keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka surat keputusan keberatan mengakibatkan batal demi hukum; II. Pokok Sengketa (Materi)Bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan September 2004 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti sunset policy; Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/207/04/734/11 tanggal 13 Mei 2011;membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-834/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012;mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya; atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50745/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Pebruari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-834/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2004 Nomor 00034/207/04/734/11 tanggal 13 Mei 2011 Yang Dibetulkan Dengan KEP-45/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, atas nama: ABD, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jl. BDE RT/RW 10/02, CBD, Kalimantan Selatan 72113. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50745/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Pebruari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 2 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2696/PJ./2015, Tanggal 23 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 1 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 Juli 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Juli 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1214/B/PK/PJK/2015

PUTUSAN Nomor 1214/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:ABD, beralamat di Jl. BDE RT/RW 10/02, CBD, Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Drs. BCD, Ak., S.H., BKP, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 25 Juni 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDRAL PAJAK, tempat kedudukan Jl. Jend. FGH Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: AAA, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak. BBB, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding. CCC, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding. DDD, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2681/PJ./2015, Tanggal 23 Juli 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50756/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa sehubungan dengan diterbitkannya surat keputusan dari Terbanding yaitu : Nomor KeputusanTanggal terbit KeputusanTanggal dikirim KeputusanTanggal diterimadikirim melalui : KEP-820/WPJ.29/2012: 25 Juli 2012: 25 Juli 2012: 27 Juli 2012: Pos tercatat. Yang menetapkan / memutuskan “Menolak” keberatan Pemohon Banding terhadap : Nomor SKPKBTanggal terbit SKPKBNomor Surat KeberatanTanggal Surat KeberatanTanggal terima keberatanPPN yang kurang dibayarTerbilang : 00011/207/06/734/11,: 12 Mei 2011,: 060/VII/JK/2011,: 06 Juli 2011,: 27 Juli 2011,: Rp98.850.819,00,: (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus sembilan belas); maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-820/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangan-undangan perpajakan yang masih berlaku;Perhitungan jumlah pajak yang terutang :bahwa menurut Terbanding (sesuai surat keputusan keberatan) : PPN Kurang BayarSanksi AdministrasiSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayarbahwa menurut Pemohon Banding :Jumlah PPN ymh dibayar : Rp 64.743.829,00: Rp 28.280.159,00: Rp 5.826.831,00: Rp 98.850.819,00: Rp0,00 ( NIHIL ) Alasan Pengajuan Banding : I. Pokok Sengketa (Formal)Menurut TerbandingBahwa pada bagian konsideran “Mengingat” angka 1, angka 2 dan angka 3 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-820/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, yang berbunyi : Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010; Menurut Pemohon BandingBahwa pada bagian “Mengingat” Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-820/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dan kekurangan dalam konsideran seharusnya konsideran sesuai dengan Nomor PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi : Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010; Bahwa dalam penerbitan surat keputusan keberatan sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan dan kekurangan sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat surat keputusan keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka surat keputusan keberatan mengakibatkan batal demi hukum; II. Pokok Sengketa (Materi)Bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan Januari 2006 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti sunset policy;Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut : membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/06/734/11 tanggal 12 Mei 2011; membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-820/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012; mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya; atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50756/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-820/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 Nomor 00011/207/06/734/11 tanggal 12 Mei 2011 Yang Dibetulkan Dengan KEP-48/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012 Masa Pajak Januari 2006, atas nama: ABD, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jl. BDE  RT/RW. 10/02, CBD, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113.Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50756/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 2 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2681/PJ./2015, Tanggal 23 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 1 juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 juli 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1230/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 1230/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:ABD, tempat tinggal di Jalan BDE RT 10 RW 02, CBD, Kalimantan Selatan, 72113; Dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. BCD, Ak., S.H., BKP, Kuasa Hukum, beralamat di Jalan EEE Nomor 49 RT 36, FFF VIII, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FGH Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal FGH Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2691/PJ./2015 tanggal 23 Juli 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50762/PP/M.XVIIIB/16/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya surat keputusan dari Terbanding yaitu: Nomor KeputusanTanggal terbit KeputusanTanggal dikirim KeputusanTanggal diterimadikirim melalui : KEP-812/WPJ.29/2012;: 25 Juli 2012;: 25 Juli 2012;: 27 Juli 2012;: Pos tercatat; Yang menetapkan/memutuskan “Menolak” keberatan Pemohon Banding terhadap: Nomor SKPKBTanggal terbit SKPKBNomor Surat KeberatanTanggal Surat KeberatanTanggal terima keberatanPPN yang kurang dibayarTerbilang : 00003/207/06/734/11;: 12 Mei 2011;: 066/VII/JK/2011;: 06 Juli 2011;: 27 Juli 2011;: Rp 66.337.225,00;: (enam puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah); maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-812/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangan-undangan perpajakan yang masih berlaku; Perhitungan jumlah pajak yang terutang:Bahwa menurut Terbanding (sesuai surat keputusan keberatan): PPN Kurang BayarSanksi AdministrasiSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayarBahwa menurut Pemohon Banding :Jumlah PPN ymh dibayar : Rp 44.795.254,00 : Rp 21.464.568,00: Rp        77.403,00: Rp 66.337.225,00 : Rp 0,00 (Nihil) Alasan Pengajuan Banding: I. Pokok Sengketa (Formal);Menurut Terbanding;Bahwa pada bagian konsideran “Mengingat” angka 1, angka 2 dan angka 3 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-812/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, yang berbunyi :Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;Menurut Pemohon Banding:Bahwa pada bagian “Mengingat” Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-812/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dan kekurangan dalam konsideran seharusnya konsideran sesuai dengan Nomor PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi:Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;Bahwa dalam penerbitan surat keputusan keberatan sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan dan kekurangan sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat surat keputusan keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka surat keputusan keberatan mengakibatkan batal demi hukum; II. Pokok Sengketa (Materi);Bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan September 2006 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti sunset policy;Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/06/734/11 tanggal 12 Mei 2011;Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-812/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012;Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya; atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50762/PP/M.XVIIIB/16/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-812/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor 00003/207/06/734/11 tanggal 12 Mei 2011 Yang Dibetulkan Dengan KEP-54/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, atas nama: ABD, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jalan BDE, RT/RW 10/02, CBD, Kalimantan Selatan, 72113; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50762/PP/M.XVIIIB/16/2014 tanggal 27 Februari 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Juli 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di