Putusan Mahkamah Agung Nomor : 272/B/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor 272/B/PK/PJK/2012.-

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G

memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

PT. ADF, beralamat di Jalan FGH No. 760-762 Ruko Karang Turi Blok N, Semarang 50124 ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;

m e l a w a n :

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal LLL-By Pass, Jakarta 13230 ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 26419/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 7 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2337/BC.8/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : S-002005/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 8 Mei 2008 oleh Terbanding yang pada pokoknya memutuskan bahwa keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan surat keberatan Nomor : 155/IV/IMP-SSJ/2008 tanggal 9 Mei 2008 ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi USD. 12,640.40 ;
Bahwa alasan mengajukan banding adalah nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 010042 tanggal 5 Mei 2008 merupakan harga transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Invoice Nomor : 2008FFPT02 tanggal 1 April 2008 dan Packing List Nomor : 2008FFPT02 tanggal 1 April 2008 dan Contract Nomor : 2008FFPT02 tanggal 18 Maret 2008 ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 26419/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 7 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2337/BC.8/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-002005/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 8 Mei 2008, atas nama PT. ADF, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat : Jl. FGH No. 760-762 Ruko Karang Turi Blok N, Semarang dan mempertahankan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding sesuai Keputusan Nomor : KEP-2337/BC.8/2008 tanggal 10 Juli 2008 sebesar CIF USD 12,640.40 sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-002005/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 8 Mei 2008 sebesar Rp.30.783.139,00 ;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 26419/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 7 Oktober 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : PKA-054/SP.52/AB/I/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2011, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2011 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 14 April 2011,
kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Mei 2011 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Pengguguran Nilai Transaksi (Metode I) oleh Termohon ;

Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menolak nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 010042 tanggal 5 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean ;
Bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean ;
  2. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ;
  3. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4.  Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

Bahwa Pasal 7 tersebut jelas bahwa kreteria Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean dari kreteria ini dapat kami jelaskan bahwa barang yang kami impor kami bayar sesuai dengan kebiasaan perdagangan yang berlaku, jadi jelas bahwa barang yang kami impor adalah merupakan subyek penjualan sehingga nilai transaksi yang kami beritahukan tidak dapat digugurkan berdasarkan ketentuan ini ;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ;

Bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 berbunyi sebagai berikut :
Nilai transaksi dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan.
  2. Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
  3. Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
  4. Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang :
  1. Diberlakukan atau diharuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean.
  2. Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan.
  3. Tidak mempengaruhi harga barang secara subtansial.

Dari kriteria tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan atas impor barang yang kami beritahukan dalam PIB Nomor: 010042 tanggal 5 Mei 2008 jenis barang Sledge Hammer Etc (12 jenis barang), negara asal China sebesar CIF USD 6,904.80, telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai nilai pabean karena :

Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan.
Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor tersebut.

Pasal 7 huruf c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, Pasal 7 huruf d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
Berdasarkan ketentuan huruf c dan huruf d, di atas Termohon PK tidak memberikan data-data yang obyektif dan terukur untuk menolak/ menggugurkan nilai transaksi, yang Pemohon PK ajukan, sehingga hal ini kami katakan, bahwa keputusan Termohon PK, merupakan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Dari ketentuan tersebut diatas dapat kami jelaskan kembali bahwa ;

Termohon PK telah menolak nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon PK tanpa memberikan alasan yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Dengan demikian Termohon PK telah membuat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

Oleh karenanya penolakan pemberitahuan nilai transaksi dari Pemohon Banding oleh Termohon PK tersebut tidak syah.

  1. Bantahan Pemohon PK terhadap alasan Termohon PK atas penetapan Nilai Pabean oleh Termohon PK;

Bahwa dalam keputusan Termohon PK Nomor : KEP-2337/BC.8/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-002005/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 08 Mei 2008, atas nama: PT. ADF dalam menetapkan nilai pabean tidak memberikan alasan atau metode yang digunakan untuk penetapan, oleh karena itu dapat kami katakan bahwa Penetapan nilai pabean oleh Termohon tanpa dasar hukum yang jelas;
Bahwa karena Termohon tidak memberitahukan Metode Penetapan Nilai Pabean yang mereka gunakan untuk menetapkan Nilai Pabean terhadap barang yang kami impor dengan PIB Nomor : 010042 tanggal 05 Mei 2008, maka kami coba untuk mengemukakan Ketentuan Metode Penetapan Barang Impor sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 ;
Ayat (2) Nilai Pabean untuk menghitung bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan sebagai berikut :

  1. Metode I Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;
  2. Metode II Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang Identik ;
  3. Metode III Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa ;
  4. Metode IV Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi ;
  5. Metode V Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode Komputasi ;
  6. Metode VI Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi berdasarkan tatacara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan Pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

Bahwa karena Termohon dalam menetapkan Nilai Pabean terhadap barang yang kami impor dengan PIB Nomor : 010042 tanggal 5 Mei 2008 tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, karena Termohon PK tidak menjelaskan metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean, oleh karenanya Pemohon PK berpendapat bahwa Termohon PK dalam penetapan nilai pabean nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Dari ketentuan tersebut diatas dapat kami jelaskan lagi bahwa, Termohon PK telah menetapkan nilai pabean terhadap barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon PK tanpa memberikan alasan yang jelas dan tidak terukur, dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Dengan demikian Termohon PK telah membuat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya penetapan nilai pabean oleh Termohon PK terhadap barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 010042 tanggal 5 Mei 2008, tidak syah ;
Bahwa karena penolakan/pengguguran nilai transaksi dan penetapan nilai pabean yang dilakukan Termohon PK terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 010042 tanggal 5 Mei 2008, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP2337/BC.8/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-002005/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 08 Mei 2008, atas nama: PT. ADF, NPWP: 0X.XXX.XXX.XXXX.000, alamat: Jl. FGH No.760-762 Ruko Karang Turi Blok N, Semarang, menjadi tidak syah.

FAKTA-FAKTA YANG ADA DALAM PUTUSAN BANDING

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 26419/PP/M.XIV/19/2010, diketahui bahwa Termohon Tidak pernah hadir dalam Persidangan banding.
Bahwa pendapat Majelis Hakim dalam keputusannya Nomor : 26419/PP/M.XIV/19/2010 diputus tanggal 29 Oktober 2009, diucapkan hari Kamis tanggal 07 Oktober 2010, menyatakan antara lain sebagai berikut :
Bahwa sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dan barang yang bersangkutan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
Bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean ;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 010042 tanggal 5 Mei 2008 sebesar CIF USD 6,904.80 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
Bahwa oleh karena Termohon PK tidak menyampaikan Surat Uraian Banding, maka Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
Bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

  1. Purchasing Order Nomor : 067/IDP-SSJ/III/2008 tanggal 5 Maret 2008 ;
  2. Sales Contract Nomor: 2008FFPT02 tanggal 18 Maret 2008 ;
  3. Invoice Nomor: 2008FFPT02 tanggal 01 April 2008 ;
  4. Packing List Nomor : 2008FFPT02 tanggal 01 April 2008 ;
  5. Bill Of Lading Nomor:KKLUTA0116547 tanggal 15 April 2008 ;
  6. Marine Cargo Policy PT. PQR : MC-0408.6549 tanggal 15 April 2008 ;
  7. PIB Nomor: 010042 tanggal 5 Mei 2008 ;
  8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang tanggal Nomor: 010811/WBC.06/KP.0103/2008 tanggal 13 Mei 2008 ;
  9. Permohonan Kiriman Uang AAB tanggal 09 Mei 2008 sebesar USD.6,904.80.
  10. Rekening Koran Bank AAB periode Mei 2008 ;
  11. Buku Kas Besar Mei 2008 ;
  12. Buku Utang Dagang ;
  13. Buku Bank ;
  14. Buku Utang Dagang ;
  15. Kartu Stock ;
  16. Surat dari FFG Co., Ltd, China ;

Bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok FFG Co., Ltd, China dengan menggunakan Purchasing Order Nomor: 067/IDP-SSJ/ III/2008 tanggal 5 Maret 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Description of GoodsQuantitiesUnit Price
(USD)
Amount
(USD)
Sledge Hammer “Fukuda” Brand
10 LB
Sledge Hammer “ABC” Brand
2 LB
3 LB
8 LB
10 LB
12 LB
Sledge Hammer W/Fibreglass Handle “Fukuda”
Brand
2 LB
Sledge Hammer W/Wood Handle “Fukuda” Brand
2 LB
4 LB
Wire Brush
4 Row
5 Row
6 Row
720 pcs
3540 pcs
1780 pcs
2472 pcs
600 pcs
42 pcs
1200 pcs
240 pcs
1380 pcs
1150 dzs
1250 dzs
1250 dzs
0.900
0.200
0.300
0.800
0.900
1.100
0.250
0.250
0.450
0.300
0.400
0.500
648.00
708.00
534.00
1977.00
540.00
46,20
300.00
60.00
621.00
345.00
500.00
625.00
CNF Semarang6,904.80

Bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu : FFG Co., Ltd., China membuat Sales Contract Nomor: 2008FFPT02 tanggal 18 Maret 2008, dengan perincian sebagai berikut:

Description of GoodsQuantitiesUnit Price
(USD)
Amount
(USD)
Sledge Hammer “Fukuda” Brand
10 LB
Sledge Hammer “ABC” Brand
2 LB
3 LB
8 LB
10 LB
12 LB
Sledge Hammer W/Fibreglass Handle “Fukuda”
Brand
2 LB
Sledge Hammer W/Wood Handle “Fukuda” Brand
2 LB
4 LB
Wire Brush
4 Row
5 Row
6 Row
720 pcs
3540 pcs
1780 pcs
2472 pcs
600 pcs
42 pcs
1200 pcs
240 pcs
1380 pcs
1150 dzs
1250 dzs
1250 dzs
0.900
0.200
0.300
0.800
0.900
1.100
0.250
0.250
0.450
0.300
0.400
0.500
648.00
708.00
534.00
1977.00
540.00
46,20
300.00
60.00
621.00
345.00
500.00
625.00
CNF Semarang6,904.80
Term of Payment:  BY T/T,

Bahwa pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor: KKLUTAO116547 tanggal 15 April 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Port of Loading
Port of Discharge
Description of Goods
Gross Weight
:  FFG Co., Ltd. China.
:  PT. ADF.
:  Qingdao.
:  Semarang.
:  Sledge Hammer Etc (12 jenis sesuai lembar lanjutan PIB
:  27,000.00 kgs;

Bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: 2008FFPT02 tanggal 01 April 2008 dan Packing List Nomor: 2008FFPT02 tanggal 1 April 2008 dengan nilai Pabean sebesar USD.6,904.80;
Bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan FFH PT. PQR Nomor : MC-0408.6549 tanggal 15 April 2008 untuk Invoice Nomor: 2008FFPT02 tanggal 1 April 2008 dan dengan Bill Of Lading Nomor: KKLUTAO116547 tanggal 15 April 2008;
Bahwa barang impor berupa Sledge Hammer. etc (12 jenis barang) dengan Bill Of Lading Nomor: KKLUTAO116547 tanggal 15 April 2008 Invoice Nomor: 2008FFPT02 tanggal 01 April 2008, dan Packing List Nomor : 2008FFPT02 tanggal 01 April 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 010042 tanggal 05 Mei 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 6,904.80;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 010042 tanggal 05 Mei 2008 adalah dari FFG Co. Ltd, China dengan nilai pabean sebesar CIF USD 6.904.80, telah sesuai dengan Invoice Nomor: 2008FFPT02 tanggal 01 April 2008, Packing List Nomor: 2008FFPT02 tanggal 01 April 2008 dan Bill Of Lading Nomor: KKLUTAO116547 tanggal 15 April 2008;
Bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 2008FFPT02 tanggal 01 April 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Transfer AAB tanggal 09 Mei 2008 sebesar USD 6,904.80 dan bukti Rekening Koran AAB tanggal 09 April 2008, dan telah dimasukkan dalam Kartu Stok tanggal 13 Mei 2008 dan dibukukan dalam Buku Kas Besar tanggal 09 Mei 2008, Buku Bank tanggal 09 Mei 2008, serta Buku Besar Utang Dagang tanggal 09 Mei 2008;
Bahwa “best practices” dalam melaksanakan ketentuan Article 17 dan Ministrial Decision 6.1 tersebut di atas, sebagaimana diuraikan dalam:

  • World Customs Organization (WCO) Handbook of Customs Valuation Control.
  • WCO Technical Committee on Customs Valuation Intruments, Case Study 13.1, atau,
  • ASEAN Customs Valuation Guide.

digunakan parameter “harga pembanding” untuk menguji apakah “the declared value is realistic in the light of the commercial practices of industry and identical or similar goods.
Bahwa pemberitahuan nilai pabean yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk jenis barang antara lain Sledge Hammer (Palu) ” Fukuda” 10LB (4.54kg), harga satuan sebesar CIF USD 0.900/pc/4.54kg atau setara dengan Rp.8.280,00/pc/4.54kg (USD 1.00=Rp.9.201,00);
Bahwa menurut Majelis alasan koreksi Termohon PK sebagaimana disebutkan dalam Risalah Penetapan Termohon PK yang menyatakan harga yang diberitahukan terlalu rendah dibanding harga pasar sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode VI sesuai penyesuaian sebesar CIF USD 12,640.40 sudah benar ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, oleh karenanya koreksi Termohon PK tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Bantahan Pemohon PK
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 26419/PP/M.XIV/19/2010, diketahui bahwa Termohon Tidak Pernah hadir dalam Persidangan banding.
Bahwa karena Termohon tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga Termohon tidak dapat menjelaskan metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean terhadap barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 010042 tanggal 05 Mei 2008;
Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membenarkan alasan yang digunakan Termohon PK untuk menggugurkan harga transaksi yang kami beritahukan dalam PIB Nomor: 010042 tanggal 05 Mei 2008 untuk barang berupa Sledge Hammer ETC (12 Jenis barang) dari China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 6,904.80 terlalu rendah; dan kemudian Termohon menetapkan ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 12,640.40, dapat kami kemukakan kembali secara singkat sebagai berikut :
Bahwa dari Pasal 7 tersebut jelas bahwa kreteria Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean dari kreteria ini dapat kami jelaskan bahwa barang yang kami impor, kami bayar sesuai dengan kebiasaan perdagangan yang berlaku, jadi jelas bahwa barang yang kami impor adalah merupakan subyek penjualan.sehingga nilai transaksi yang kami beritahukan tidak dapat digugurkan berdasarkan ketentuan ini ;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ;

Bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 berbunyi sebagai berikut :
Nilai transaksi dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan.
  2. Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
  3. Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
  4. Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang :
(i)diberlakukan atau diharuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean.
(ii)Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan.
(iii)Tidak mempengaruhi harga barang secara subtansial.

dari kriteria tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan terhadap impor barang yang kami beritahukan dalam PIB Nomor : 009747 tanggal 30 April 2008 jenis barang Sledge Hammer, etc asal China sebesar CIF USD 6,904.80, telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai nilai pabean karena :

tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan.
Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor tersebut.

Pasal 7 ayat……

  1. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  2. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

dari ketentuan tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan dalam PIB Nomor : 010042 tanggal 05 Mei 2008 sebesar CIF USD 6,904.80, adalah harga yang sebenarnya sebagaimana telah kami jelaskan diatas, akan tetapi harga tersebut tidak dapat diterima oleh Termohon PK dan oleh Termohon nilai transaksi tersebut ditambah sehingga menjadi sebesar CIF USD 12,640.40 tanpa data yang obyektif dan terukur untuk masing-masing barang, dan tanpa metode penetapan yang jelas, dengan demikian penetapan nilai pabean yang ditetapkan Termohon tidak sesuai dengan ketentuan, oleh karenanya penetapan nilai pabean oleh Termohon PK tersebut tidak syah;
Bahwa karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya membenarkan Keputusan Termohon PK, padahal Keputusan Termohon PK tersebut ditetapkan tanpa data yang obyektif dan tidak berdasarkan metode penetapan nilai pabean, sehingga keputusan Termohon Nomor : KEP2337/BC.8/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-002005/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 08 Mei 2008 tidak syah ;
Bahwa oleh karena putusan Pengadilan Pajak merujuk pada putusan Termohon yang tidak syah maka putusan Pengadilan Pajak tersebut juga menjadi tidak syah;
Bahwa sebagai bukti kebenaran nilai transaksi yang kami beritahukan, kami telah menyerahkan bukti-bukti tersebut diatas baik yang asli maupun foto kopinya kepada Majelis Hakim Pajak dan telah diperiksa dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2337/BC.8/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-002005/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 8 Mei 2008, atas nama PT. ADF, sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan karena harga yang diberitahukan terlalu rendah dan tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 010042 tanggal 05 Mei 2008 menggunakan Metode “flexibel” ditetapkan terhadap barang a quo sebesar US $ 12,640.00, sudah tepat dan benar. Dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ADF tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

M E N G A D I L I :

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. ADF tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 1 Agustus 2012 oleh YXY, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, S.H.,M.S. dan GGG, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh XXY, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;

Anggota Majelis:

          

Dr. H.M. FFF, S.H.,M.S.

           ttd/

GGG, S.H.,M.H.
Ketua Majelis,

ttd/

YXY, S.H.,M.Sc.







Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai ……………..                        Rp        6.000,00
Readaksi ……………                        Rp        5.000,00
Administrasi Peninjauan Kembali    Rp  2.489.000,00
Jumlah ……………….                       Rp  2.500.000,00
Panitera Pengganti

ttd/

XXY, S.H.

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara


(RTY, SH.)
Nip. XX0000XXX.