Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3/B/PK/Pjk/2015

PUTUSAN
Nomor 3/B/PK/Pjk/2015

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal ADF No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

1.Catur FGH, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.HIJ, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
3.DEF, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4.ABD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-204/PJ./2014, tanggal 03 Februari 2014,

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

MELAWAN,

XYZ, beralamat di Jalan Raya JKL Purwakarta,

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT,

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47881/PP/ M.IV/16/2013, tanggal 22 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-2063/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 September 2011 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli 2010 Masa Pajak Februari 2006, yang Pemohon Banding terima tanggal 04 Oktober 2011, yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menambah atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli 2010 Masa Pajak Februari 2006, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2063/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 September 2011 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;

Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2063/ WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 29 September 2011, yang perhitungannya Pemohon Banding sajikan sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib PajakMenurut Pemeriksa-DJPMenurut Keberatan
– DJP
Penyerahan yang terutang PPN1.003.428.4503.023.048.3703.043.919.860
PPN Keluaran100.342.845302.304.837304.391.986
Kredit Pajak (Pajak Masukan)3993943.150399.943.150399.943.150
PPN yang kurang (lebih) dibayar(299.600.305)(97.638.313)(95.551.164)
Dikompensasi ke masa pajak berikutnya299.600.305299.600.305299.600.305
PPN yang masih kurang (lebih) dibayar0
0
0
201.961.9920
201.961.992
204.049.1410
204.049.141
Sanksi adm pasal 13 (2) UU KUP
Sanksi adm pasal 13 (3) UU KUP
PPN yang masih harus dibayar0403.923.984408.098.282

Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2063/WPJ.09/ BD.06/2011 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli 2010 Masa Pajak Februari 2006, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN sebesar Rp2.040.491.410,00

Menurut Terbanding

Bahwa Koreksi DPP PPN dilakukan karena adanya penerimaan kas masuk yang ada di General Ledger dan Terbanding tidak dapat menyakini bukti-bukti/dokumen yang telah diberikan oleh Pemohon Banding, karena untuk jumlah pinjaman dengan nilai yang sangat besar hanya dibuatkan dokumen berupa surat perjanjian pinjaman dari Pemohon Banding tanpa Akta Notaris;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN sebesar Rp2.040.491.410,00, karena:

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh pendapatan yang Pemohon Banding peroleh dari usaha dalam SPT Masa PPN Tahun 2006;

Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan koreksi Terbanding yang dilakukan berdasarkan arus kas masuk dan tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding serahkan, seperti surat perjanjian pinjam- meminjam;

Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan dalam tanggapan hasil penelitian keberatan bahwa uang masuk tidak seluruhnya berasal dari penjualan tetapi ada peneriman yang diperoleh dan transaksi-transaksi sebagai berikut:

–  Penerimaan penjualan
–  Penerimaan pinjaman
–  Deviden
–  Hutang Lain-lain (tukar giro)
–  Jasa Giro (bunga deposito)
–  Lain-lain/keuntungan kurs
   Jumlah
Rp  25.929.943.422,00
Rp  28.454.142.862,00
Rp    1.600.000.000,00
Rp         28.150.000,00
Rp         24.023.834,00
Rp       132.685.415,00
Rp  56.168.945.533,00

Bahwa penerimaan pinjaman sebesar Rp1.761.827.162,00 (Februari) merupakan pinjaman sementara dan pemegang saham dan pemilik uang untuk menambah kas guna kelancaran cashflow perusahaan agar supaya tetap bisa beroperasi. Dana pinjaman ini digunakan untuk membayar bahan baku, biaya listrik, gaji dan upah karyawan. Apabila dana telah tersedia Pemohon Banding akan membayar kembali utang-utang tersebut. Sehingga untuk efisiensi biaya, Pemohon Banding tidak membuat surat perjanjian pinjam-meminjam tersebut di hadapan notaris;

Bahwa penerimaan pinjaman ini bersumber dan investor Pemohon Banding yaitu CCX Ltd di Hongkong sebagai penyandang dana bagi kelancaran cashflow perusahaan. Saat ini Pemohon Banding sama sekali tidak mempunyai fasilitas pinjaman dan bank manapun sehingga perusahaan sangat tergantung pada penerimaan pinjaman untuk kelancaran operasi perusahaan;

Bahwa selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pajak tahun 2001 s.d. 2005, dimana pihak pemeriksa pajak telah mengakui adanya pinjaman tersebut;

Bahwa untuk koreksi peredaran usaha lainnya sebesar Rp278.664.248,00 (Rp2.040.491.410 Rp1.761.827.162,00 (Februari), Pemohon Banding tidak tahu pada pos mana koreksi dari Terbanding tersebut;

Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan;

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut pendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak Februari 2006 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianSPT Pemohon Banding
Penyerahan yang terutang PPN
PPN Keluaran
1.003.428.450
100.342.845
Kredit Pajak (Pajak Masukan)399.943.150
PPN yang kurang (lebih) dibayar
Dikompensasi ke masa pajak berikutnya
PPN yang masih kurang (lebih) dibayar
Sanksi adm pasal 13 (2) UU KUP
Sanksi adm pasal 13 (3) UU KUP
(299.600.305)
299.600.305
0
0
0
PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47881/PP/ M.IV/16/2013, tanggal 22 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2063/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 29 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli 2010, atas nama: PT XYZ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan Raya JKL Purwakarta, alamat surat: Jl. KLM No. 13, Jakarta Pusat 10120, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006 dihitung sebagai berikut:

DPP PPN
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar
Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar
Rp  1.003.428.450,00
Rp     100.342.845,00
(Rp   399.943.150,00)
(Rp   299.600.305,00)
Rp    299.600.305,00
Rp                      0,00
Rp                      0,00
Rp                      0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47881/PP/M.IV/ 16/2013, tanggal 22 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-204/PJ./2014 tanggal 03 Februari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Februari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-325/5.2/PAN/2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 07 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Mei 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Halaman 21
    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas bukti-bukti berupa dokumen pendukung yang telah dilakukan uji bukti, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan pembahasan dalam sengketa SKPKB PPh Badan Tahun 2006 Nomor XX-0X0XXX-X00X, yang membatalkan koreksi positif peredaran usaha, maka koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 juga tidak dapat dipertahankan;
  2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
  3. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan:
    Pasal 76:
    “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
    Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
    “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan’ Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
    Pasal 78:
    “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;
    Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
    “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyatakan sebagai berikut:
    Pasal 1A ayat (1):
    Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
    1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
    2. Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
    3. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
    4. Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
    5. Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
    6. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
    7. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.

Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. Ekspor barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
  7. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain menyatakan sebagai berikut:

Pasal 28 ayat (3):
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
Pasal 29 ayat (3) huruf a:
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

  1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
  3. Memberikan keterangan yang diperlukan.

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 yang berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Purwakarta Nomor LAP-57/WPJ.09/KP.1005/2010 tanggal 13 Juli 2010 diketahui merupakan bagian dari koreksi DPP PPN Keluaran Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 berdasarkan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2006 hasil pemeriksaan;Bahwa atas sengketa koreksi peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp31.048.173.672,00 tidak dipertahankan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47879/PP/M.IV/15/2013 tanggal 22 Oktober 2013.Bahwa atas putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47879/PP/ M.IV/15/2013 tanggal 22 Oktober 2013 terkait sengketa koreksi peredaran usaha sebesar Rp31.048.173.672,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke MA bersamaan dengan pengajuan Peninjauan Kembali atas Put.47881/PP/ M.IV/16/2013 ini.Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47881/PP/M.IV/16/2013 tanggal 22 Oktober 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka telah dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pokok sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 yang berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Purwakarta Nomor LAP-57/WPJ.09/KP.1005/2010 tanggal 13 Juli 2010 diketahui merupakan bagian dari koreksi DPP PPN Keluaran Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 berdasarkan equalisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badan hasil pemeriksaan dengan SPT Masa PPN.
  2. Bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp31.048.173.672,00 di PPh Badan berdasarkan pengujian arus uang yang berasal dari penerimaan kas/bank sebesar Rp28.454.142.812,00 yang dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pinjaman dan penerimaan piutang usaha sebesar Rp3.553.172.093,00 yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha tahun 2006.
  3. Bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menyakini otentisitas dan kebenarannya karena untuk jumlah pinjaman dengan nilai yang sangat besar hanya dibuatkan dokumen berupa surat perjanjian pinjaman dari pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa diaktakan notaries.
  4. Bahwa dalam Laporan Keuangan Audited Tahun 2006 dari KAP XXC, XXD & XXY atas catatan laporan keuangan point 15 menyatakan hutang kepada CCX merupakan hutang yang berasal dari pengalihan hutang perusahaan (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) kepada PT. YGH berdasarkan akta notaris HJK, SH No.12 tanggal 25 Nopember 2005, telah terjadi perjanjian pengalihan hutang (cessie) dari PT. YGH di Jakarta kepada CCX di Belize senilai Rp259.944.396.418,00;
  5. Bahwa selama proses penelitian keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti dokumen pendukung lainnya atas pinjaman tersebut baik penerimaan maupun pelunasannya. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan bukti dokumen yang sama dengan yang disampaikan pada waktu pemeriksaan berupa surat perjanjian pinjaman untuk setiap transaksi pemberian pinjaman dan pelunasan pinjaman yang tanpa akta notaries.
  6. Bahwa atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:
    1. Bahwa penerimaan pinjaman sebesar Rp28.454.142.862,00 merupakan pinjaman sementara dari pemegang saham dan pemilik uang untuk menambah kas guna kelancaran cashflow perusahaan agar supaya tetap bisa beroperasi.

Bahwa dana pinjaman ini digunakan untuk membayar bahan baku, biaya listrik, gaji dan upah karyawan. Apabila dana telah tersedia Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membayar kembali utang-utang tersebut. Sehingga untuk efisiensi biaya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membuat surat perjanjian pinjam-meminjam tersebut di hadapan notaries.

  1. Bahwa penerimaan pinjaman ini bersumber dari investor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu CCX Ltd di Hongkong sebagai penyandang dana bagi kelancaran cashflow perusahaan.
    Bahwa saat ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sama sekali tidak mempunyai fasilitas pinjaman dari bank manapun sehingga perusahaan sangat tergantung pada penerimaan pinjaman untuk kelancaran operasi perusahaan.
  2. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan dan mendengarkan keterangan dari pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 dan tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47881/PP/M.IV/16/2013 dengan pertimbangan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas bukti-bukti berupa dokumen pendukung yang telah dilakukan uji bukti, Majelis dalam pembahasan sengketa SKPKB PPh Badan Tahun 2006 Nomor XX-0X0XXX-X00X atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp31.048.173.672,00 yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 berpendapat sebagai berikut:
a.
Penerimaan dari kas masuk (penjualan) sebesar Rp25.929.943.422,00
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti atas data/dokumen berupa SPT Masa PPN per bulan, bukti kas/bank perbulan, perhitungan rekonsiliasi Dasar Pengenaan Pajak PPN per bulan, buku besar penjualan, buku besar piutang dagang, voucher bank masuk/kas keluar, invoice penjualan, daftar lampiran perhitungan penerimaan kas/bank untuk mencari penjualan Dasar Pengenaan Pajak setahun, rincian Dasar Pengenaan Pajak SK PPN yang disajikan oleh Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa penjualan menurut Terbanding dihitung dari penerimaan kas/bank yang menurut Pemohon Banding buku Kas /bank terdiri dari:
Pembayaran piutang atas penjualan kredit,Penjualan tunai,
Penjualan bahan baku,PPN Keluaran atas penjualan tunai & bahan baku, Selisih kurs karena penjualan dalam bentuk USD,Biaya administrasi Bank,Bahwa sehingga menurut Majelis jumlah penjualan dari penerimaan Kas masuk bulan Januari s.d. Desember tahun 2006 sebesar Rp 26.889.084.705,00,dengan rincian per bulan sebagai berikut:

Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Jumlah
871.223.264,00
1.003.428.452,00
1.946.515.047,00
2.308.699.539,00
2.191.314.230,00
2.697.645.987,00
2.223.306.882,00
3.251.969.530,00
2.890.612.658,00
1.894.526.111,00
2.805.636.155,00
2.804.206.850,00
26.889.084.705,00
dan jumlah tersebut sama dengan yang telah dilaporkan dalam SPT masa PPN masa Januari s.d. Desember tahun 2006; Berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa perhitungan penjualan dari arus kas masuk yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan;b.
Penerimaan dari kas masuk sebesar Rp28.454.142.862,00
Bahwa Majelis berpendapat bahwa penerimaan kas/bank dari Pemegang saham sebesar Rp28.454.142.812,00 merupakan hutang kepada Pemegang saham dan bukan merupakan hasil penjualan, sehingga koreksi Terbanding atas penjualan dari penerimaan kas masuk sebesar Rp28.454.142.812,00 tidak dapat dipertahankan;c.
Penerimaan Piutang Usaha sebesar Rp3.553.172.093,00
bahwa Majelis berpendapat bahwa penjualan Pemohon Banding seharusnya dihitung sesuai dengan hasil uji bukti atas dokumen sebagaimana dilakukan pada perhitungan penjualan dari penerimaan kas masuk pada butir a, sehingga koreksi Terbanding dari penerimaan Piutang Usaha sebesar Rp3.553.172.093,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas bukti-bukti berupa dokumen pendukung yang telah dilakukan uji bukti, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan pembahasan dalam sengketa SKPKB PPh Badan Tahun 2006 Nomor XX-0X0XXX-X00X, yang membatalkan koreksi positif peredaran usaha, maka koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 juga tidak dapat dipertahankan;
  1. Bahwa terhadap pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 yang berasal dari equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2006, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan argumentasi sebagai berikut:
1.Bahwa sengketa banding atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp31.048.173.672,00 merupakan sengketa pembuktian yang dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus dapat membuktikan bahwa atas selisih penerimaan kas/bank sebesar Rp31.048.173.672,00 tersebut bukan merupakan penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2006 sebagaimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalilkan;
2.Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diperoleh dengan pengujian arus uang dengan perhitungan sebagai berikut:
a.  Penerimaan dari kas Masuk (penjualan)
b.  Penerimaan dari Kas Masuk (cfm PB:pinjaman)
c.  Ditambah saldo piutang dagang akhir
     Dikurangi saldo piutang dagang awal
     Peredaran usaha cfm Terbanding
     Peredaran usaha cfm Pemohon Banding
     Korekai Peredaran usaha
Rp 25.919.943.422,00
Rp 28.454.142.862,00
Rp   5.636.580.459,00
Rp   2.083.408.366,00
Rp 57.937.258.377,00
Rp 26.889.084.705,00
Rp 31.048.173.672,00
3.Bahwa atas putusan Majelis terkait Penerimaan dari Kas Masuk (penjualan) sebesar Rp 25.929.943.422,00
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata terungkap di persidangan (hasil uji bukti) dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
1.
Bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan fakta bahwa
perhitungan penerimaan kas atas penjualan sebesar Rp26.889.084.705,00 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah baru muncul pada saat persidangan dan dinyatakan secara tertulis dalam penjelasan tertulis dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 043/IPC/VIII/12 tanggal 14 Agustus 2012, dalam berbagai dokumen sebelumnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyatakan bahwa penerimaan kas atas penjualan adalah sebesar Rp25.929.943.422,00;2.
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen berikut ini:
Risalah Pembahasan Pemeriksaan yang merupakan lampiran Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 09 Juli 2010;Surat Permohonan Keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas SKPKB PPh Badan 2006 dengan Nomor 012/IPC/PJ/10 tanggal 01 Oktober 2010;Surat Permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tentang keberatan atas SKPKB PPh Badan 2006 dengan surat Nomor 013/IPC/PJ/XII/11 tanggal 20 Desember 2011, terdapat fakta-fakta yang membuktikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyatakan bahwa jumlah penerimaan kas atas penjualan 2006 adalah sebesar Rp25.929.943.422,00.3.
Bahwa dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak hanya dilihat pada Risalah Pembahasan saja, tetapi juga pada seluruh rangkaian proses pemeriksaan. Esensi yang menjadi dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah ketiadaan dokumen yang mendukung kebenaran materil pencatatan penerimaan kas dan (eksistensi) dari transaksi pinjaman tersebut, sehingga dalam proses pemeriksaan ini dengan tidak disampaikannya dokumen pendukung dan tidak memberikan keterangan lain kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yang kemudian oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dimunculkan dalam persidangan, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata telah melanggar ketentuan perpajakan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan c UU KUP.4.
Bahwa pertimbangan Majelis juga telah mengabaikan fakta, bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memberikan kesempatan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara cukup dan patut untuk menyampaikan dokumen pendukung dan keterangan lain terkait penerimaan kas dan transaksi pinjaman yang menjadi sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Permintaan Buku, Catatan, Data dan Informasi Tambahan Nomor S-371/WPJ.09/BD.0602/2010 tanggal 15 Desember 2010.5.
Bahwa faktanya dalam proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan data dan keterangan lainnya sebagaimana yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam penjelasan tertulis Nomor 043/IPC/VIII/12 tanggal 14 Agustus 2012 dalam persidangan yang kemudian dijadikan dasar oleh Majelis dalam memutuskan perkara.6.
Bahwa dengan dipertimbangkannya dokumen dan keterangan lain yang terbukti tidak ada pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, namun dimunculkan pada proses persidangan, Majelis Hakim telah mengabaikan ketentuan yuridis formal dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP 2007), yang menyatakan:
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP 2007, karena apabila Majelis mempertimbangkan data-data yang disampaikan pada saat persidangan, sedangkan data-data tersebut tidak pernah disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk di masa depan dimana Wajib Pajak menyampaikan dokumen pendukung bukan pada saat pemeriksaan tetapi pada saat persidangan banding.
4.Bahwa atas putusan Majelis terkait Penerimaan dari Kas Masuk, yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah transaksi pinjaman, sebesar Rp28.454.142.862,00;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan uraian sebagai berikut:
1.
Bahwa bukti-bukti dan keterangan tersebut secara faktual baru ada dalam sidang banding dan tidak pernah ada dalam pemeriksaan dan keberatan sedangkan atas dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan dengan demikian menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP.2.
Bahwa sesuai dengan bukti berupa loan agreement (working capital) tanggal 07 Februari 2007 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan CCX, terdapat fakta bahwa penandatangan dari pihak CCX tidak diketahui identitasnya.3.
Bahwa sesuai dengan bukti berupa Memorandum of Understanding antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan CCX dan Memorandum of Understanding antara Pemegang Saham Utama (TUV) dengan CCX terdapat fakta penandatangan dari pihak CCX tidak diketahui identitasnya.4.
Bahwa sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan suatu perjanjian harus memenuhi syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum yaitu:
Kesepakatan pihakKecakapan untuk membuat perikatanMenyangkut hal tertentuAdanya causa yang halal
Bahwa dua syarat pertama (a dan b) disebut sebagai syarat subyektif dan dua syarat terakhir (c dan d) disebut sebagai syarat obyektif Bahwa sesuai dengan fakta tersebut di atas, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan melihat ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan dengan adanya fakta tidak diketahui identitas penandatangan dari pihak Fortune Group Investment maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subyektif.

Bahwa dengan demikian dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan uang masuk berasal dari pinjaman CCX, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak terbukti karena tidak ada perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum yang mendasarinya.
5.
Bahwa Majelis telah mengabaikan fakta-fakta dan telah salah dalam menyimpulkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Bukti berupa Laporan Keuangan Audited Tahun 2006 dari KAP XXC, XXD & XXY atas catatan laporan keuangan point 15 menyatakan hutang kepada Fortune merupakan hutang yang berasal dari pengalihan hutang perusahaan (Termohon Peninjauan Kembali/ semula Pemohon Banding) kepada PT. YGH berdasarkan akta notaris HJK, SH No. 12 tanggal 25 Nopember 2005, telah terjadi perjanjian pengalihan hutang (cessie) dari PT. YGH di Jakarta kepada Fortune Group Investment di Belize.Bukti berupa Loan Agreement (Working Capital) tertanggal 07 Februari 2007 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan CCX, diatur angka 2. Jangka Waktu Pinjaman point 2.1 Perjanjian Pinjaman (Modal Kerja) menyatakan pemberi pinjaman (CCX) setuju untuk memberikan kepada peminjam (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) dan peminjam setuju untuk menerima dari pemberi pinjaman suatu fasilitas pinjaman dengan jumlah pokok maksimal Rp10.000.000.000.Bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
Dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan uang masuk dari pemegang saham karena CCX Ltd tidak dapat mencairkan pinjaman modal kerja ke PT. XYZ, karena PT. XYZ masih terikat oleh para Kreditur (PT. YGH & DDG, Tbk) sampai proses akuisisi hutang sudah diselesaikan dan ditandatangani tidak sesuai dengan bukti bahwa Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) antara PT. YGH dengan CCX akta nomor 12 tanggal 25 November 2005 dari notaris HJK dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) dan Laporan Keuangan Audited Tahun 2006 dari KAP XXC, XXD & XXY atas catatan laporan keuangan point 15.Dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan sesuai dengan Pasal 2.1 pada Loan Agreement, di sebutkan bahwa Pinjaman dan Pencairan uang pinjaman. Maksud dari pasal tersebut adalah bahwa CCX Ltd dapat memberikan pinjaman kepada PT. XYZ maksimal Rp10.000.000.000,00. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) beranggapan pinjaman maksimal Rp10.000.000.000,00 tersebut adalah perbulan, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak beralasan karena dalam ketentuan tersebut tidak diatur bahwa pinjaman maksimal sebesar Rp10.000.000.000,00 adalah perbulan, faktanya uang masuk yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebesar Rp28.454.142.862,00 melebihi batas yang ditentukan oleh perjanjian tersebut.Bahwa dengan demikian sesuai fakta tersebut diatas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat terdapat uang masuk sebesar Rp28.454.142.862,00 yang bukan merupakan pinjaman dan bukan berasal dari CCX yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
6.
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian cukup atas dalil yang sudah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);7.
Bahwa dari mulai proses pemeriksaan dan dilanjutkan dengan proses keberatan telah terjadi sengketa atas selisih penerimaan sebesar Rp28.454.142.862,00 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) penerimaan senilai tersebut merupakan penerimaan pinjaman, akan tetapi sampai dengan proses keberatan selesai Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang memadai terkait transaksi yang disebut pinjaman, sehingga kebenaran material atas pinjaman tersebut tidak dapat diyakini;8.
Bahwa putusan Majelis atas kebenaran materil transaksi pinjaman dimaksud tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tanpa adanya pengujian dan pembuktian yang memadai dalam persidangan yakni:
Tidak ada pengujian penelusuran identitas pemberi pinjaman yang memadai untuk dapat diklarifikasi kebenaran pinjaman dalam hal ini identitas penandatangan dari CCX Ltd;Majelis mengabaikan fakta bahwa tidak terdapat keterangan dan penjelasan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengenai arus uang pencairan pinjaman dari CCX Ltd ke pemegang saham yang kemudian disalurkan ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan sebaliknya arus uang pelunasan pinjaman ke CCX Ltd.Tidak ada pengujian terhadap SPT Tahunan PPh dari para pemegang saham untuk dapat diketahui adanya atau tidaknya pengakuan utang piutang dengan CCX terkait pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu “ dapat memberikan pinjaman kepada PT XYZ maksimal Rp10.000.000.000,00 dan pencairan-nya dilakukan melalui Pemegang saham dan dianggap sebagai hutang pribadi Pemegang saham kepada CCX;9.
Bahwa demi kebenaran dan keadilan Majelis Hakim seharusnya lebih mempertimbangkan substansi daripada legal maupun formal transaksi pinjaman dimaksud sesuai dengan azas materiil (substance over form rule) yang dianut oleh peraturan perundang-undangan perpajakan kita, karena secara substansi transaksi pinjaman dimaksud tidak dapat diyakini kebenarannya;
5.Bahwa atas putusan Majelis terkait Penerimaan Piutang Usaha sebesar Rp3.553.172.093,00,00;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat tidak setuju karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata terungkap di persidangan, dengan uraian penjelasan sebagai berikut:
1.
Bahwa selisih penerimaan sebesar Rp3.553.172.093,00 adalah selisih saldo akhir Piutang Dagang sebesar Rp5.636.580.459,00 dengan saldo awal Piutang Usaha sebesar Rp2.083.408.366,00berdasarkan pengujian arus piutang sebagai berikut:
Penerimaan Kas/Bank atas penjualan
Penerimaan Kas/Bank (Pinjaman cfm PB)
Dikurangi Saldo awal Piutang Usaha
Saldi akhir Piutang Usaha
Peredaran Usaha cfm Terbanding
Peredaran Usaha cfm Terbanding
Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding
Koreksi Peredaran Usaha
  25.929.943,00
28.454.142.862
(2.083.408.366)
  5.636.580.459
57.937.258.377
26.889.084.705
31.048.173.672
2.
Bahwa metode pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan telah berdasarkan data angka-angka dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).3.
Bahwa dalam persidangan tidak ada pembuktian terkait selisih senilai Rp3.553.172.093,00 apakah bukan penjualan yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)4.
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian cukup atas dalil yang sudah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).5.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sebesar Rp31.048.173.672,00,00 telah dilakukan berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  1. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 yang berasal dari equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2006 telah bertentangan dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata telah terungkap di persidangan, sehingga bertentangan dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 1A ayat (1) dan Pasal 4 UU PPN serta Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) UU KUP.
  2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo atas sengketa Koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti dan fakta yang ada, serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru dan harus dibatalkan. Dengan demikian maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47881/PP/M.IV/16/2013 tanggal 22 Oktober 2013 tersebut harus dibatalkan.

    Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.47881/PP/M.IV/16/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang menyatakan:
  • Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2063/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 Nomor: 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli 2010, atas nama: PT XYZ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan Raya JKL Purwakarta, alamat surat: Jl. KLM No. 13, Jakarta Pusat 10120, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006 dihitung menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2063/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 29 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang tlah teruji dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) pada sengketa SKPKB PPh Badan Tahun 2006 Tahun 2006 Nomor XX-0X0XXX-X00X dan permohonan Peninjauan Kembali Nomor 1B/ PK/PJK/2015 dimana Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah mengungkapkan dokumen dan dat-data pendukung yang telah dilakukan uji bukti pada pemeriksaan yang telah membatalkan koreksi positif peredaran usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak tedapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015 oleh Dr. H. HHG, SH., MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. HHL, SH., MS., dan Dr.H. HHJ, SH., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh PQR, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;

Anggota Majelis:
Dr. H.M. HHL, SH., MS.

ttd.

Dr. H. HHJ, SH., M.Hum.
Ketua Majelis:

ttd.

Dr. H. HHG, SH., MH. ttd.

Panitera Pengganti :

ttd.

PQR, SH.MH.

Biaya-biaya

1.
2.
3.
Meterai ……………..   Rp        6.000,00
Readaksi ……………   Rp        5.000,00
Adiministrasi ……….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……………….   Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I:
a.n. Penitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



RTY, SH.
NIP. XX0000XXX