Putusan Mahkamah Agung Nomor : 458 B/PK/PJK/2010

PUTUSANNomor 458 B/PK/PJK/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M AHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. AAA, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. AAA, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-274/PJ./2009 tanggal 8 September 2009;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. ADF, berkedudukan di Jl. XXC No. 18, RT. 009/RW.02, Tegal Alur, Jakarta,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 18526/PP/M.VI/16/2009, tanggal 12 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :bahwa berkenaan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun 2003 Nomor : 00174/207/03/034/06 tertanggal 16 Januari 2006;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun 2003 Nomor : 00174/207/03/034/06 tertanggal 16 Januari 2006 yang diterima oleh Terbanding tertanggal 12 April 2006 dan ditolak dengan Keputusan Nomor: KEP-040/WPJ.05/BD/06/2007 tanggal 29 Maret 2007 dengan perincian sebagai berikut : Pajak yang terutangPajak yang telah disetorPajak Kurang BayarSanksi AdministrasiPajak yang masih harus dibayar Rp.   94.140.114,00Rp.                   0,00Rp.   94.140.114,00Rp.   84.027.392,00Rp. 178.167.506,00 Alasan Bandingbahwa perusahaan Pemohon Banding pada tahun 2003 tidak memungut atas PPN Penjualan;bahwa Perusahaan tersebut yang Pemohon Banding jual berada dalam Kawasan Berikat Nusantara (KBN);bahwa adapun Pemohon Banding tidak memungut PPN Penjualan tersebut karena perusahaan mereka mempunyai Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 528/KMK.05/1998 yang telah terdaftar di Kawasan Berikat Nusantara (KBN);bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim dapat mengabulkan atas permohonan banding Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.178.167.506,00 menjadi nihil;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 18526/PP/M.VI/16/2009, tanggal 12 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding No. Kep.040/WPJ.05/BD.06/2007 tanggal 29 Maret 2007 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masa Januari s.d Desember 2003 Nomor. 00174/207/03/034/06 tanggal 18 Januari 2006 atas nama PT. ADF NPWP 0X.XX0.XX0.X-0XX.000 alamat Jl. XXC No.18 RT.009/RW.002 Jakarta Barat 11820 harus dihitung menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :EksporPenyerahan yang PPN-nya tidak dipungutPenyerahan yang PPN-nya harus dipungutDikurangi Retur PenjualanJumlah Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran :Pajak Keluaran Seluruhnya dikurangi :PPN atas retur penjualanPajak Keluaran yang dipungut Pemungut PPNJumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiriPajak yang dapat diperhitungkan :Pajak Masukan yang dapat dikreditkanDibayar dengan NPWP sendiriKompensasi Kerugian PPN bulan laluDikurangi PPN atas Retur PembelianJumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN Yang Kurang/(lebih) BayarKelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaPajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayarSanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah yang masih harus dibayar Rp.                       0,00Rp.     941.401.140,00Rp.  1.753.637.460,00Rp.            332.308,00Rp.  2.694.706.292,00 Rp.     175.363.746,00Rp.              33.230,00Rp.                       0,00Rp.     175.330.516,00 Rp.     183.748.257,00Rp.                       0,00Rp.       30.845.640,00Rp.            423.243,00Rp.     214.170.654,00(Rp.      38.840.138,00)Rp.       38.840.138,00Rp.                       0,00Rp.                       0,00Rp.                       0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 18526/PP/M.VI/16/2009, tanggal 12 Juni 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 6 Juli 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-274/PJ./2009 tanggal 8 September 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 16 September 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 September 2009;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 7 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 November 2009;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Halaman 18 Alinea ke-3, ke-4 dan ke-5 :“bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah menyerahkan BKP berupa kemasan Karton Box sebagai bahan pembantu (pembungkus) produksi dari ketiga PT tersebut yang terletak di Kawasan Berikat Nusantara.”“bahwa walaupun dalam Keputusan Presiden No 96 Tahun 1993 tidak ditegaskan pengertian “untuk diolah lebih lanjut”, namun berdasarkan hal-hal sebagai berikut: “bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan atas penyerahan BKP tersebut yang juga merupakan bagian dari barang yang diolah juga penyerahannya ke perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara tidak dipungut PPN.” Angka 1 : “Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.” Angka 2 : “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.” Angka 3 : “Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.” Angka 4 : “Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.” Angka 14 : “Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.” Angka 16 : “Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 386/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 386/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ADF, beralamat di Jl. AFG No.96, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta-Selatan, diwakili Mohammad Noor, selaku Direktur, beralamat di XXC Lt. 3 Suite 311, Jl. KH. XXV No. 7 RT. 006 RW. 002, Kelurahan Manggarai Selatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : XXY, Staf Akunting, beralamat di XXZ Blok D 6 RT. 001, RW. 017, Kelurahan Rangkepan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 April 2012. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding melawan : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan XXS-By Pass, Jakarta 13220. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 08 November 2011 No. Put. 34867/PP/M.IX/19/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa mengajukan banding atas surat keputusan Direktur Jenderal Bea dan cukai No. KEP-5522/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang Pemohon terima pada tanggal 20 Juli 2010 Mengenai Penolakan Keberatan atas Penatapan Tarif Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 008513/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010 dengan alasan sebagai berikut; I. Mengenai Ketentuan Formal Banding:Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5323/KPU.01/2010 diterbitkan tanggal 15 Juli 2010 dan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebelum tanggal 13 September 2010, dengan demikian surat banding yang Pemohon ajukan ini masih dalam jangka waktu 60 ( enam puluh ) hari sebagaimana dimaksud Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa surat Permohonan Banding ini telah dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang dibanding sebagai mana pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa surat Permohonan Banding ini telah dilampiri dengan bukti pembayaran sebesar Rp. 5.931.803.000-, (Bukti Setoran Pajak tanggal 20 Mei 2010 terlampir) sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa surat Permohonan Banding ini di tandatangani oleh CCV, Jabatan Direktur (sesuai dengan Akta Notaris No.06 tanggal 3 Nopember 2008 yang di buat oleh H. CCX, SH, Notaris di Jakarta) sehingga berwenang untuk menandatangani surat banding ini dapat dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; II. Mengenai Materi Banding:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah mengenai Penerbitan Surat Penetapan Tarif dan /atau nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 008513/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok yang menurut hemat Pemohon Banding tidak sesuai karena;Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian Harga yang di beritahukan dalam PIB Nomor. 073724 tanggal 09 Maret 2010 tidak dapat ditetapkan dengan Metode 1 tidak sehingga nilai pabean diterapkan berdasarkan Metode II s.d VI secara hirarki penggunaannya;Pemohon Banding sebagai importir dan dalam kegiatan impor telah mengikuti ketentuan Kepabeanan Indonesia yang berlaku, dimana Pemohon Banding sudah mendaftarkan seluruh barang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk phisik dan harga barang sebagaaimana yang diuraikan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor. 073724 tanggal 09 Maret 2010 dan membayar Bea Masuk sesuai dengan postarifnya atas barang-barang tersebut, serta membayar pajak-pajak impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Semua dokumen yang terkait dengan barang tersebut,termasuk Invoice adalah sesuai dengan barang yang diimpor sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB dengan Nomor Pendaftaran 073724 tanggal 09 Maret 2010 (nomor pengajuan 000000-005762-20100305-000063 tanggal cetak 08 Maret 2010) yaitu 1 (satu) unit AAD th 2010;Menurut Pemohon Banding seharusnya Nilai Pabean atas 1 (satu) unit AAD th 2010 adalah tetap sebesar CIF USD 47,000.00;Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujui Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5522/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010, dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 08 November 2011 No. Put. 34867/PP/M.IX/19/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 08 November 2011 No. Put. 34867/PP/M.IX/19/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 18 Januari 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 April 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 April 2012 sebagaimana ternyata Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-498/SP.51/AB/IV/2012 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 April 2012. Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 01 Agustus 2012. Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : Ternyata harga pasar yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah diambil melalui data internet pada website (www.press.rollsroycemotorcars.com) dan telepon ke showroom XXW, dan tanpa mempertimbangkan kondisi kendaraan, sedangkan pada saat pemberitahuan PIB Nomor 073724 tanggal 09 Maret 2010, saat itu ternyata ada data harga pembanding yang resmi diterbitkan Pemerintah dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Nomor: 147/2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 353/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 353/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. XXF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. XXF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-788/PJ./2010 Tnggal 25 Agustus 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. ADF, tempat kedudukan Jalan XXD Nomor 14, Cipete Utara, Jakarta Selatan;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23858/PP/M.I/13/2010, Tanggal 31 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-87/WPJ.04/2009 tanggal 2 Februari 2009 (Pemohon Banding terima pada tanggal 9 Februari 2009) yang berisi jawaban terhadap keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB Pajak Penghasilan 26 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00028/204/06/062/08, tanggal 7 Juli 2008;bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding alas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-87/WPJ.04/2009 tanggal 2 Februari 2009 tersebut dengan penjelasan sebagai berikut: I Penerbitan SKPKBBahwa SKPKB Pajak Penghasilan 26 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00028/204/06/062/08, tanggal 7 Juli 2008, diterbitkan oleh Terbanding dengan melakukan koreksi atas SPT Pajak Penghasilan 26 yang Pemohon Banding sampaikan, sehingga menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar berubah menjadi sebesar Rp342.142.559,00, dengan perincian sebagai berikut: UraianMenurutWajib Pajak (Rp)MenurutFiskus (Rp)Penghasilan Kena Pajak Pasal 267.448.212.8677.448.212.867Pajak Penghasilan Pasal 261.111.077.3521.362.652.763Setoran Masa PPh Pasal 26(1.111.077.352)(1.111.077.352)PPh Pasal 26 Kurang Bayar0251.575.411Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP090.567.148PPh Pasal 26 yang Masih Harus Dibayar0342.142.559 Bahwa dari perhitungan di atas diketahui telah terjadi perbedaan pokok Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang;Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, karena koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak terdapat baik dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-082/WPJ.04/KP.1100/3.1/2008 tanggal 19 Juni 2008 maupun dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 2 Juli 2008;Bahwa dengan Surat Nomor : PTOFS-08090-Tax tanggal 29 Juli 2008 Pemohon Banding telah meminta penjelasan atas dilakukannya koreksi tersebut, namun sampai dengan tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding ajukan, Terbanding belum memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;Proses Keberatan;Bahwa setelah Pemohon Banding teliti ternyata berdasarkan penjelasan secara lisan dari Terbanding, koreksi tersebut dilakukan karena Pemohon Banding belum dapat memberikan Certificate of Residence yang terbaru dari Principal atas nama XXZ (Thailand) dan XXF (USA), sehingga tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas kedua Principal tersebut dikoreksi menjadi 20%;Bahwa dengan surat Nomor : PTOFS-08090-Tax tanggal 29 Juli 2008 Pemohon Banding mengajukan keberatan baik terhadap formal (prosedur) penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 maupun atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang;Bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-087/WPJ.04/2009 tanggal 2 Februari 2009 keberatan tersebut telah dijawab dan dalam Keputusan dimaksud telah diputuskan bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak, dengan rincian sebagai berikut:  UraianbSemula(Rp)Dikurangkan(Rp)Menjadi(Rp)Dasar Pengenaan Pajak7.448.212.86707.448.212.867PPh Terutang1.362.652.76301.362.652.763Kredit Pajak1.111.077.35201.111.077.352Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000PPh Kurang (Lebih) Bayar251.575.4110251.575.411Administrasi90.567.148090.567.148Jumlah yang Masih Harus Dibayar342.142.5590342.142.559Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa bukti-bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding berikan tidak bisa diterima oleh Terbanding, oleh sebab itu Pemohon Banding mengajukan banding; III. Permohonan Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima atas koreksi dan penerapan tarif yang dilakukan Terbanding. Disamping penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding sampaikan penjelasan sebagai berikut:1.Pemenuhan Ketentuan Penerbitan SKPKB;Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Keberatan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-082/WPJ.04/KP.1100/3.1/2008 tanggal 19 Juni 2008, Pemeriksa tidak menyampaikan /mencantumkan koreksi atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 16, begitu juga pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan;Bahwa sepengetahuan Pemohon Banding dalam Pasal 6 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 disebutkan bahwa terhadap temuan sebagai hasil pemeriksaan lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan”;Bahwa Pasal 6 huruf h menyebutkan bahwa “berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diterbitkan Surat Ketetapan dan Surat Tagihan Pajak, kecuali pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyelidikan”;Bahwa Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-772/PJ./2001 juga menyebutkan ketentuan yang mengatur pelaksanaan pemeriksaan diantaranya:Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa “hasil pemeriksaan lapangan harus dituangkan dalam konsep Laporan Pemeriksaan Pajak yang telah disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak”;Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa “tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam rangka melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan”;Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa “hasil pembahasan akhir dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan harus ditandatangani Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak”;Bahwa dari peraturan-peraturan di atas telah jelas bahwa untuk menerbitkan suatu Surat Ketetapan Pajak, Terbanding harus melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang dan peraturan terkait mengenai tatacara pelaksanaan pemeriksaan pajak;Bahwa Pemohon Banding melihat dalam menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00028/204/06/ 062/08, tanggal 7 Juli 2008, Terbanding tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemeriksaan pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-772/PJ./2001 tanggal 26 November 2001 yang merupakan dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan pajak;Bahwa oleh karena itu penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00028/204/06/062/08, tanggal 7 Juli 2008 melanggar aturan tatacara pelaksanaan pemeriksaan pajak atau dengan kata lain melanggar hukum dan SKPKB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan penerbitan SKPKB;2.Tanggapan Terhadap Materi KoreksiBahwa sebagaimana dijelaskan secara lisan oleh Terbanding bahwa koreksi dilakukan karena Pemohon Banding belum dapat memberikan Certificate of Residence yang terbaru dari Principal Pemohon Banding atas nama XXZ (Thailand) dan XXF (USA), sehingga tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas kedua Principal

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 332/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 332/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ADF, beralamat di Gedung XXZ 101, Jalan ZZX KKO Cilandak Timur, Jakarta Selatan (alamat Keputusan Keberatan), HB & P, Gedung Wirausaha Lantai 7, Jalan H.R. AFG Kavling C-5, Jakarta Selatan (alamat Korespondensi), dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ZZY, Kuasa Hukum dan Konsultan Pajak, beralamat di PT FGH, Gedung Wirausaha, Lantai 5, Jalan H.R. AFG Kavling C-5, Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 102/FIN/VIII/2013, tanggal 16 Agustus 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1150/PJ./2014, tanggal 28 April 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44951/PP/M.VI/10/2013, tanggal 17 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 04/DFI/PP/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding Nomor KEP-2300/WPJ.07/2011 tanggal 16 September 2011 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 September 2011, berikut Pemohon Banding sampaikan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding atas keputusan keberatan Nomor KEP-2300/WPJ.07/2011 tanggal 16 September 2011 tersebut; SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN Bahwa Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-2300/WPJ.07/2011 tanggal 16 September 2011 tersebut atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor 00052/201/08/059/10 tanggal 18 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;Kesimpulan Keputusan KeberatanBahwa kesimpulan hasil dari Surat Keputusan Keberatan Terbanding adalah sebagai berikut: Uraian Penghasilan KenaPajak(Rp) PPh Terutang/Pokok Pajak(Rp) Kredit Pajak(Rp) Sanksi Administrasi(Rp) Jumlah PPhYMHdibayar(Rp) Semula 3.610.917.9 03 449.800.450 421.642.450 11.263.200 39.421.200 (Dikurangi) 0 0 0 0 0 Menjadi 3.610.917.903 449.800.450 421.642.450 11.263.200 39.421.200 Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan yang diterima oleh Pemohon Banding, berikut adalah ringkasan perbandingan, hasil dari Surat Keputusan Keberatan dibandingkan dengan Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding; Keterangan Menurut Kep.Keberatan Terbanding(Rupiah)(a) Keberatan PemohonBanding(Rupiah)(a) Selisih(Rupiah)(a) Penghasilan Kena Pajak 3.610.917.903 3.610.917.903 – PPh Pasal 21 Terhutang 449.800.450 421.357.450 28.443.000 Kredit Pajak 421.642.450 421.357.450 285.000 Jumlah lebih/kurang Bayar 28.158.000 – 28.158.000 Sanksi Pasal 13(2) KUP Jumlah PPh 11.263.200 – 11.263.200 YMH Dibayar 39.421.200 39.421.200 Dasar Koreksi oleh Peneliti Keberatan Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 tersebut diatas adalah bagian dari hasil Pemeriksaan Lengkap untuk Tahun Pajak 2008 yang disebabkan karena Pemohon Banding melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Tahun Buku 1 April 2008 sampai dengan 31 Maret 2009 dengan posisi “Lebih Bayar”;Bahwa pada tingkat proses keberatan, koreksi yang masih dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah sebagai berikut: Uraian Koreksi Objek Pajak(Rp) 1. Koreksi Positif PPh Pasal 21 Terhutang berdasarkan penghitungan kembali oleh Pemeriksa Pajak 8.158.000 Penyampaian Surat Keberatan oleh Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 04/FIN/XI/2010 tanggal 11 November 2010 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 12 November 2010. Untukproses permohonan keberatan dilimpahkan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus; PERSYARATAN FORMAL PENGAJUAN BANDING Bahwa mengenai pemenuhan persyaratan formal pengajuan Banding Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, berikut penjelasan dari Pemohon Banding: Rupiah Penghasilan Kena Pajak 3.610.917.903 PPh Pasal 21 Terhutang 449.800.450 50% Ketentuan Formal Pajak Terhutang 224.900.225 Kredit Pajak (421.642.450) Jumlah Yang harus dibayar Pasal 36 ayat (4) NIHIL Bahwa Pemohon Banding telah membayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp39.421.200,00 pada tanggal 15 November 2011. Terlampir Bukti Surat Setoran Pajak, oleh karena itu telah memenuhi persyaratan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Pengadilan Pajak; ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING Bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding, oleh karenanya Pemohon Banding masih tidak setuju dengan koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan, maka berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;Bahwa dari koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan diatas, Pemohon Banding mengajukan banding sebagai berikut:Bahwa alasan penolakan Peneliti Keberatan adalah berdasarkan penghitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemeriksa Pajak, Pemohon Banding masih kurangmenghitung besarnya pajak yang terutang sehingga dilakukan koreksi positif;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh pemeriksa yang masih tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp 28.158.000,00 menurut Pemohon Banding Pemeriksa Pajak telah keliru melakukan koreksi yang tidak seharusnya dilakukan, karena menurut Pemohon Banding: Bahwa dari penjelasan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi positif PPh Pasal 21 yang terutang tersebut; PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING Bahwa berdasarkan penjelasan dari Surat Permohonan Banding Pemohon Banding diatas maka perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Keterangan Menurut KepKeberatan Terbanding(Rupiah)(a) Surat BandingPemohon Banding(Rupiah)(a) Selisih DiajukanBanding(Rupiah)(a) Penghasilan Kena Pajak 3.610.917.903 3.610.917.903 – PPh Pasal 21 Terhutang 449.800.450 421.357.450 28.443.000 Kredit Pajak (421.642.450) (421.357.450) (285.000) Jumlah lebih/kurang Bayar 28.158.000 – 28.158.000 Sanksi Pasal 13 (2) KUP 11.263.200 – 11.263.200 Jumlah PPh YMH Dibayar 39.421.200 – 39.421.200 Bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding buat untuk dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44951/PP/M.VI/10/2013, tanggal 17 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2300/WPJ.07/2011 tanggal 16 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor 00052/201/08/059/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas nama: PT ADF, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 alamat: Gedung XXZ 101, Jalan XXY KKO Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44951/PP/M.VI/10/2013, tanggal 17 Mei 2013 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 30 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 320/B/PK/PJK/2010

P U T U S A NNo. 320/B/PK/PJK/2010.- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G Memeriksa permohonan peninjauan kembali Perkara Pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. ADF, beralamat di Wisma OPR Office Park, Jalan PRS Kav.88 Jakarta 12520, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Para Advokat/Konsultan Hukum, berkantor di Gedung KLM, Lantai 16, Jalan LMN No. 47, Jakarta 12930, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2009;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; m e l a w a n : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan MNQ – By Pass, Jakarta 13230 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. PUT-16898/PP/M.II/19/2009, tanggal 27 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor (SPKPBM) nomor: S001280/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 12 April 2007 mengenai Salah Klasifikasi/Pembebanan Barang Impor berupa “XXY With DHA” yang merupakan Penetapan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;Bahwa sehubungan dengan SPKPBM Nomor: S-001280/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 12 April 2007 mengenai salah klasifikasi/pembebanan barang impor berupa “XXY with DHA”, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKPBM tersebut;Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 95 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 jo Pasal 35 dan 36 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa SPKPBM tersebut di atas merupakan Penetapan Klasifikasi berdasarkan Pasal 17 ayat 2 UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 yaitu: penetapan kembali tarif untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean;Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor Pemohon Banding berupa “XXY with DHA” adalah HS No. 1901.10.2900 dengan tarif bea masuk CEPT (yaitu : tarif bea masuk atas impor dari Negara Asean Lainnya) sebesar 5% sehingga menyebabkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah Rp. 9.811.794,00 dengan rincian sebagai berikut: Bea MasukPPNPPh Pasal 22 RpRpRp 7.953.707795.370198.843 Total Rp 8.947.920 Bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan atas pengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut: Latar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (“XZX Milk”) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) dengan PIB No.010863 tanggal 6 Maret 2006 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut: Uraian Barang  Pos Tarif Bea Masuk XXY with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Pihak Bea dan Cukai menetapkan dengan SPKPBM No. S-001280/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 12 April 2007 bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%. Dalam SPKPBM tersebut tidak mencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkan bahwa uraian terjadinya hutang adalah SALAH KLASIFIKASI/PEMBEBANAN;Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari KPBC Tanjung Perak, SPKPBM tersebut diterbitkan sesuai dengan Surat dari Kantor Wilayah VII Surabaya untuk menindaklanjuti Temuan Hasil Verifikasi Dokumen Pabean dan Cukai sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Bidang Verifikasi;Bahwa KPBC Tanjung Perak diminta untuk menindaklanjuti PIB dan Nota Hasil Analisis Verifikasi Dokumen (“NHAVD”). Berdasarkan Nota Hasil Verifikasi Dokumen (NHVD) atas PIB yang lain dengan barang impor yang sama Pemohon Banding mendapatkan alasan dari pihak Bea dan Cukai sebagai berikut:“Bahwa berdasarkan penelitian pada database WCO dengan kata kunci “milk” dan “baby” maka jenis barang tersebut masuk dalam sub pos 1901.10.,”Bahwa berdasarkan catatan penjelasan untuk HS Buku I Bab 1 – 29, Bagian I, Butir (1) dijelaskan dalam Bab ini juga tidak termasuk antara lain sebagai berikut: Bahwa berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis barang tersebut diklasifikasikan sebagai “olahan untuk bayi, disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat dari barang pada pos 0401 s.d. 0404, bukan merupakan makanan medis sehingga masuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%;Bahwa sesuai dengan Pasal Pasal 95 ayat I UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995, maka keberatan atas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat 2 UU Kepabeanan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKPBM di atas; Alasan Pengajuan Banding 1. Bahwa “XXY with DHA” telah benar diklasifikasikan dalam HS No. 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0%.Karena XXY itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayi yang berasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00. Oleh karena itu tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar; 2. Bahwa Hasil Identifikasi Barang dan Dasar Pertimbangan Klasifikasi:Bahwa barang impor berupa “XXY with DHA” adalah infant milk atau susu bayi, bukan infant food atau bukan olahan makanan bayi yang berasal dari susu,Bahwa XXY berfungsi sebagai Pengganti Air Susu Ibu dalam bentuk susu bubuk (milk powder) yang apabila diberi tambahan air akan terlihat karakter utamanya sebagai susu itu sendiri, bukan sebagai olahan makanan dari susu seperti yang dimaksud pada HS 1901.10.29.00.,Bahwa menurut Catatan Penjelasan Untuk Harmonized System, Edisi Ketiga, Volume 1, Halaman 158, yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 adalah olahan dalam bentuk bubuk atau cairan yang digunakan untuk makanan bayi atau untuk tujuan diet dan terdiri dari susu yang telah ditambahkan ramuan kedua (second ingredients) misalnya : cereal, groat, yeast. Olahan makanan ini biasanya dikenal dengan sebutan bubur susu untuk bayi atau susu yang mengandung cereal, groat atau yeast untuk keperluan diet. XXY tidak mengandung cereal groat atau yeast. Sebagai tambahan, XXY juga tidak dapat diklasifikasikan pada HS 1901.10.29.00 karena dalam proses produksinya tidak ada penggantian satu atau lebih ingredient dari susu, tetapi menambahkannya dengan bahan yang diperbolehkan dalam penjelasan HS No. 0402 untuk memperkaya kandungan vitamin dan mineral dalam susu sesuai Standar Nasional Indonesia ;Bahwa dalam proses pembuatannya, XXY adalah skimmed

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 287/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 287/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan FFG No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan AAF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-22/PJ./2010 tanggal 11 Januari 2010.Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat; melawan: PT. AAG, tempat kedudukan Jalan AAH No. 35, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11440, diwakili oleh AAJ, selaku Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20187/PP/2009, tanggal 16 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/ WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 27 Januari 2009 yang diterima melalui pos tanggal 02 Februari 2009 mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008;Bahwa dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas surat keputusan Tergugat tersebut dengan alasan sebagai berikut:Bahwa pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.1.433.154.174,00 dengan alasan Faktur Pajak tidak lengkap;Bahwa kegiatan usaha Penggugat dalam bidang persewaan mobil menerima penghasilan sewa dan penghasilan berupa hasil penjualan mobil bekas, tidak ada penerimaan uang muka atau termijn;Bahwa oleh karena itu dalam pembuatan Faktur Pajak Penggugat tidak pernah melaksanakan catatan yang tertera pada bagian bawah Faktur Pajak yaitu “coret yang tidak perlu”, karena menurut pengertian Penggugat pencoretan tersebut diperlukan kalau ada penerimaan uang muka atau termijn;Bahwa Penggugat dalam pembuatan/pengisian Faktur Pajak Standar telah dilakukan sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo.Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-323/ PJ./2001 tanggal 30 April 2001.Dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa: “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: Bahwa sesuai ketentuan tersebut berarti apabila Faktur Pajak yang dibuat telah mencantumkan/memuat ketentuan dari huruf a sampai dengan huruf g berarti Faktur Pajak tersebut sudah lengkap;Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-323/PJ./2001 tidak mengatur tentang kewajiban pencoretan tersebut. Ketentuan tentang pencoretan tersebut hanya ada pada catatan kaki di bagian bawah Faktur Pajak yang berbunyi: “*) coret yang tidak perlu”;Bahwa oleh karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak sendiri tidak mengatur keharusan pencoretan tersebut berarti secara yuridis tidak ada keharusan untuk melakukan pencoretan yang berarti juga Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat sudah lengkap:Bahwa untuk kegiatan usaha Penggugat apakah dilakukan atau tidak “coret yang tidak perlu”, Faktur Pajak tersebut tidak akan memberi informasi yang berbeda ataupun menimbulkan kerugian bagi Negara;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Penggugat berpendapat bahwa pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) kepada Pemohon Banding tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan karenanya harus dibatalkan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20187/ PP/M.VI/99/2009 tanggal 16 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 27 Januari 2009, mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008, yang diajukan oleh PT. AAG NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, alamat Jalan AAH No. 35, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11440;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20187/ PP/M.VI/99/2009 tanggal 16 Oktober 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-22/PJ./2010, tanggal 11 Januari 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Januari 2010, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-078/SP.51/AB/I/2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Jamuari 2010;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Tentang Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sesuatu hal di luar kewenangannya (ultra petita).1.1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi Halaman 13 Alinea ke-7 dan Halaman 14 Alinea ke-2:“Bahwa mengingat Faktur Pajak dalam sengketa ini secara formal sudah lengkap, Majelis berpendapat Penggugat tidak dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh karenanya penerbitan STP Nomor 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008 untuk mengenakan sanksi administrasi tersebut di atas sebesar Rp. 1.433.154.174,00, batal demi hukum”;“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas gugatan, penjelasan dan keterangan serta pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat, dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.05/BD.06/2009, tanggal 27 Januari 2009, yang menolak permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00010/107/06/038/08 tanggal 26 Maret 2008, serta STP itu sendiri”;1.2.Bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut secara nyata-nyata telah melampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak yang dipersengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sehingga hal