Putusan Mahkamah Agung Nomor : 120/B/PK/PJK/2012

P U T U S A N
Nomor 120/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G

memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AAA No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. BBB, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,
  2. M. CCC, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  3. DDD, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali, dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  4. EXX, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-862/PJ/2010, tanggal 4 Oktober 2010, Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;

m e l a w a n

PT. ADF Tbk., diwakili oleh Drs. JJJ dan KKK (KKK), selaku Wakil Direktur Utama dan Direktur, beralamat di Jalan XXY Kav.27, Jakarta 12920., dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. XXZ, SH. LL.M.,
  2. YYZ, SH.,
  3. YYX, MBA.,
  4. Drs. RZR,
  5. AXD, SH. M.Hum.,
  6. OPQ, SH. LL.M., Para Advokat dan Konsultan hukum,

berkantor di Kantor Advokat FGH & Parners, Advocates/Solicitors, beralamat di Plaza FGH Lt.8, Jalan HJK 76-78 Jakarta 10310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 494/2010, tanggal 12 November 2010,

Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;

Mahkamah Agung tersebut,

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24022/PP/M.II/15/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-0121/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 2 April 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 2 April 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00007/406/05/091/07 tanggal 13 Maret 2007 Tahun Pajak 2005;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagai-mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan olehDirektur Jenderal Pajak”;
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
Bahwa surat banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, surat banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut :
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut “;
Bahwa Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan perpajakan” ;
Bahwa surat banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya keputusan keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam surat banding ini.
Dengan demikian, surat banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
Bahwa karena keputusan keberatan menunjukkan pajak lebih dibayar sebesar Rp.36.412.929.097,00, maka tidak ada pajak terutang yang harus Pemohon Banding bayar sehubungan dengan persyaratan pengajuan permohonan banding ini ;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan surat banding atas keputusan keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah diisyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya surat banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
Perhitungan Pajak Menurut Keputusan keberatan
Bahwa perhitungan menurut Keputusan keberatan adalah sebagai berikut :

UraianPenghasilan
Neto
(Rp)
Penghasilan Kena
Pajak
(Rp)
PPh Terutang
(Rp)
Kredit Pajak
(Rp)
Jumlah Pajak yang
Kurang Dibayar
(Rp)
Semula233.548.789.499233.548.789.49970.047.136.700106.460.065.797(36.412.929.097)
Ditambah/
(Dikurangi)
00000
Menjadi233.548.789.499233.548.789.49970.047.136.700106.460.065.797(36.412.929.097)

Bahwa berikut adalah perincian koreksi yang dipertahankan pada keputusan keberatan:

  1. Koreksi atas biaya promosi sebesar Rp. 3.310.681.829,00,
  2. Koreksi atas biaya problem loan sebesar Rp. 199.000.000,00,
  3. Koreksi atas reinstatement of loan write-off tahun 2005 sebesar Rp.97.137.149.665,00,
  4. Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp. 67.059.907.548,00;

Pokok Sengketa :
Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan sehubungan dengan hasil keputusan keberatan di atas adalah sebagai berikut:

  1. Koreksi atas biaya promosi sebesar Rp. 3.310.681.829,00,
  2. Koreksi atas biaya problem loan sebesar Rp. 199.000.000,00,
  3. Koreksi atas reinstatement of loan write-off tahun 2005 sebesar Rp.97.137.149.665,00;

Alasan Banding :
Koreksi atas biaya promosi sebesar Rp.3.310.681.829,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif sehubungan dengan biaya promosi sebesar Rp.3.310.681.829,00 dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya yang Pemohon Banding catat secara akrual ;
Bahwa Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa “Pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah secara konsisten menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual ;
Bahwa biaya promosi berupa perpanjangan Pajak Reklame tersebut berkenaan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sehingga seharusnya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk penghitungan PPh Badan;
Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya tersebut di atas dapat dibatalkan ;
Koreksi atas biaya Problem Loan sebesar Rp.199.000.000,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif sehubungan dengan biaya Problem Loan sebesar Rp.199.000.000,00 dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya penagihan hutang yang Pemohon Banding catat secara akrual;
Bahwa Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa “Pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah secara konsisten menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual;
Bahwa biaya promosi tersebut berkenaan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sehingga seharusnya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk penghitungan PPh Badan;
Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi fiskal yang dilakukan atas biaya tersebut di atas dapat dibatalkan;
Koreksi atas Reinstatement of Loan Write-off tahun 2005 sebesar Rp.97.137.149.665,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif sehubungan dengan biaya Reinstatement of Loan Write-off sebesar Rp. 97.137.149.665,00 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding berpendapat Wajib Pajak yang bergerak dibidang perbankan masih dapat membuat cadangan piutang tak tertagih atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang belum memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk kepentingan pajak. Ini dikarenakan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang belum memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan piutang secara pajak seharusnya masih outstanding untuk kepentingan pajak dan oleh karena itu, cadangan piutang tak tertagih seharusnya masih diperkenankan untuk dibentuk ;
Bahwa pendapat Pemohon Banding di atas didasarkan pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80 KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/1999 yang menyatakan bahwa kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
Dalam hal ini, oleh karena penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam laporan keuangan akuntansi/komersial belum memenuhi persyaratan-persyaratan ketentuan perpajakan sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001, maka penghapusan piutang ini belum menimbulkan kerugian piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Dengan tidak adanya kerugian atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, maka tidak terdapat pembebanan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Dengan demikian perkiraan cadangan tidak berubah. Selanjutnya, ketentuan peraturan perpajakan tersebut mengharuskan cadangan piutang tak tertagih untuk kepentingan pajak dibentuk berdasarkan “pokok piutang/kredit”. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan tidak diakuinya penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk kepentingan pajak, jumlah pokok piutang/kredit seharusnya tidak dikurangi dengan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih secara komersial ;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih untuk Tahun Pajak 2005 seharusnya tidak dapat dilakukan karena pada Tahun Pajak 2005 Pemohon Banding sebetulnya tidak membebankan biaya penghapusan piutang. Yang terjadi adalah penghapusan piutang tersebut Pemohon Banding perhitungkan dalam perhitungan cadangan penghapusan piutang tak tertagih sehingga beban cadangan piutang tak tertagih untuk tahun 2005 mencerminkan beban cadangan penghapusan piutang tak tertagih yang sebenarnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KPK.04/1999;
Bahwa Terbanding juga telah melakukan koreksi atas kompensasi kerugian yang Pemohon Banding cantumkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding sebesar Rp.67.059.907.548,00. Untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan badan Pemohon Banding secara lebih akurat, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan perhitungan kompensasi kerugian sesuai dengan hasil permohonan banding Pemohon Banding untuk tahun-tahun sebelumnya yang seharusnya masih dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2005, sebagai berikut :

Tahun PajakLaba/(Rugi)
(Dalam Rupiah)
Saldo
(Dalam Rupiah)
Laba/(Rugi) Tahun 1998 – SKP(602.009.722.517)(902.009.722.517)
Laba/(Rugi) Tahun 1999 – SKP292.144.950.501(609.864.772.016)
Laba/(Rugi) Tahun 2000 – SKP(388.527.588.718)(998.392.360.734)
Laba/(Rugi) Tahun 2001 – SPT11.889.701.475(986.502.659.259)
Laba/(Rugi) Tahun 2002 – Pemohon Banding(525.749.865.556)( 1.512.252.524.815)
Laba/(Rugi) Tahun 2003 – Keputusan Banding601.696.556.273(910.555.968.542)
Laba/(Rugi) Tahun 2004 – Pemohon Banding848.956.377.976(61.599.590.566)

Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan surat banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak yang terutang seharusnya terutang, diubah menjadi sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut :

           Rp.
Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto
Penghasilan bruto dari Luar Usaha
Jumlah Penghasilan bruto
Pengurang Penghasilan Bruto
Penghasilan / (Rugi) Netto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Badan terutang
Kredit Pajak
PPh kurang (Iebih) dibayar
Bunga Pasal 13 (2)
 3.699.286.079.906,00
                                  –
 3.699.286.079.906,00
        3.565.758.953,00
 3.702.851.838.859,00
 3.569.949.880.854,00
    132.901.958.005,00
      61.599.590.566,00
      71.302.367.439,00
      21.373.210.100,00
    106.460.065.797,00
     (85.086.855.697,00)
Jumlah yang kurang (Iebih) dibayar     (85.086.855.697,00)

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 24022/PP/M.II/15/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut
adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-121/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 2 April 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00007/406/05/091/07 tanggal 13 Maret 2007 atas nama : PT. ADF, Tbk, NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat : Jl. KLM Kav. 27 Jakarta 12920, sehingga penghitungan pajak adalah sebagai berikut :

Penghasilan neto
Kompensasi kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan terutang
Kredit Pajak
Jumlah yang lebih dibayar
  Rp 134.511.639.834,00
 (Rp   11.424.661.159,00)
  Rp 123.086.978.675,00
  Rp   36.908.593.400,00
  Rp 106.460.065.797,00
 (Rp   69.551.472.397,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 24022/PP/M.II/15/2010 tanggal 10 Juni 2010 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 08 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Terbanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-862/PJ./2010 tanggal 4 Oktober 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 06 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-898/SP.51/AB/X/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Oktober 2010 (hari itu juga) ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Banding yang pada tanggal 15 Oktober 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Terbanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 November 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :

A.Koreksi positif biaya reinstatement of loan write-off tahun 2005 sebesar Rp 97.137.149.665,00
Bahwa pokok sengketa dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sengketa yuridis dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa atas piutang yang tak tertagih sebesar Rp 97.137.149.665 bisa dibebankan sebagai biaya, sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku;Bahwa koreksi atas Reinstatement of Loan Write-Off sebesar Rp97.137.149.665,00 dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memasukkan kembali piutang yang telah dihapusbukukan secara komersil kedalam perhitungan saldo akhir Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sehingga tidak memenuhi empat syarat untuk menghapuskan piutang sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,  yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 32 alinea ke- 4:
“Bahwa dari pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa cadangan piutang tak tertagih yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding (perhitungan komersial) dihitung atas Saldo Piutang yang sudah memperhitungkan adanya penghapusan piutang tak tertagih. Oleh karena secara fiskal penghapusan piutang tak tertagih tersebut belum diperkenankan, sehingga koreksi fiskal terhadap kerugian penghapusan piutang tak tertagih bersamaan dengan koreksi fiskal perhitungan cadangan piutang tak tertagih yang dilampirkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005 tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak seharusnya
Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp. 97.137.149.665″ ;
Halaman 32 alinea ke-5 :
“Bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa perhitungan cadangan piutang tak tertagih yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 teantang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/1999 tanggal 16 Februari 1999, dengan demikian maka koreksi sebesar Rp. 97.137.149.665 tidak dapat dipertahankan” ;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 24022/PP/M.II/15/2010 tanggal 10 Juni 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pengakuan penghitungan cadangan kerugian secara fiskal, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia ;Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, menyatakan :Pasal 6 ayat (1) :
1.
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
h.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat :
1)
Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;2)
Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai peng-hapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan ;3)
Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan4)
Wajib Pajak harus menyerahkan dattar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, 
yang pelaksanaannya diatur lebih Ianjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ;

Pasal 9 ayat (1) :
1.
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali :Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang ;Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; danCadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pem-buangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau ber-dasarkan Peraturan Menteri Keuangan;1.
Bahwa Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Namor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih., menyebutkan :
“Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dengan syarat :
Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; danTelah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus; danWajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak” ;2.
Bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Namor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Namor 68/KMK.04/1999 menyatakan :
(1)
Bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih ;(2)
Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kredit yang digolongkan lancar, dalam perhatian khusus dan kurang lancar ditentukan perhitungannya secara bertahap sesuai dengan tabel sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini ;(3)
Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kredit yang digolongkan diragukan dan macet ditentukan sebagai berikut :
50% (lima puluh perseratus) dari kredit yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan ; dan100% (seratus perseratus) dari kredit yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan ;(4)
Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank ;(5)
Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan dalam penghitungan rugi laba komersial ;(6)
Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih ;(7)
Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian ;8.
Bahwa bagi usaha bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, asuransi dan pertambangan diperkenankan untuk membentuk atau memupuk dana cadangan untuk menutup resiko yang terjadi. Bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih (cadangan piutang) sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas moneter untuk menutup ke- rugian ;9.
Bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (write-off) adalah piutang yang tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya penagihan yang maksimal. Sehingga saat beban write-off piutang muncul, maka dari cadangan piutang dikeluarkan dan masuk pos be ban write-off piutang pada laba rugi komersial ;10.
Bahwa cadangan piutang dan write-off merupakan 2 (dua) hal yang berbeda.
Cadangan piutang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, sedangkan write-off diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh. Bank diperkenankan membiayakan cadangan piutang pada perhitungan penghasilan kena pajak.
Bahwa cadangan sebagai pengurang pos Piutang pada neraca komersial yang dihitung dari pokok pinjaman/kredit ;11.
Bahwa pada koreksi biaya reinstatement of loan write-off tahun 2005 sebesar Rp. 97.137.149.665, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membebankan biaya tersebut ke dalam saldo akhir Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) tanpa memenuhi 4 (empat) syarat yang telah ditentukan dalam aturan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 jo Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001;12.
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/1999 yang menyatakan bahwa pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan, dalan perhitungan rugi laba komersial. Bahwa atas syarat tersebut juga tidak dapat dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio, Sarwoko & Sanjaya untuk tahun yang berakhir pad a tanggal 31 Desember 2005, beban cadangan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak termasuk penghapusan piutang yang telah dilakukan secara komersial pada tahun 2004 dan 2005;13
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 diatur bahwa “penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih bagi kreditur Bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi harus dilakukan melalui pembentukan cadangan yang diperkenankan untuk itu” ;14
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (6) KEP-80/KMK.04/1995 sebagaimana telah dibubah terakhir dengan KEP-204/KMK.04/2000 dinyatakan bahwa “Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih”;15
Bahwa dengan demikian karena dalam penghitungan beban cadangan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak memperhitungkan piutang yang telah dihapuskan secara komersil pada tahun 2004, dan 2005, maka perhitungan PPAP seharusnya tetap mengikuti angka-angka dalam Laporan Keuangan audited tersebut;16.
Bahwa berdasarkan aturan tersebut di atas penghapusan piutang tak tertagih secara fiskal harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu adanya pembentukan cadangan piutang (sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) KEP-238/PJ./2001) dan pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih (dengan 4 (empat) syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh) maka kerugian tersebut dapat dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih (sesuai Pasal 1 ayat (6) KEP-80/KMK.04/1995);17.
Bahwa dalam sengketa banding ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan mekanisme dan tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diuraikan di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) langsung memasukkan piutang tak tertagih tahun 2003, 2004 dan 2005 ke dalam saldo akhir Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP);18.
Bahwa untuk mengembalikan write-off piutang ke cadangan dengan cara merevisi laporan komersial yang telah di audit, restatement dilakukan atas seluruh laporan keuangan yang diaudit terkait dengan perhitungan dan penyajian piutang, cadangan piutang dan penghapusan piutang. Tanpa restatement seluruh laporan keuangan yang diaudit tersebut maka tidak bisa dilakukan pengembalian write-off piutang ke dalam cadangan piutang. Termohon Peninjauan Kembali ( semula Pemohon Banding) menyatakan tahun 2005 sebenarnya tidak membebankan biaya penghapusan piutang. Yang terjadi adalah penghapusan piutang tersebut diperhitungkan dalam perhitungan cadangan penghapusan piutang tak tertagih sehingga beban cadangan piutang tak tertagih tahun 2005 mencerminkan beban cadangan penghapusan piutang tak tertagih yang yang sebenarnya sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/1999. Artinya laporan komersial yang membebankan write-off piutang adalah bukan sebenarnya ;19.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, syarat-syarat atas penghapusan piutang tak tertagih secara fiskal telah jelas dan tegas dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, sehingga atas putusan majelis Hakim yang membatalkan koreksi Terbanding atas reinstatement of loan write-off sebesar Rp. 97.137.149.665 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf h;
  1. Koreksi Positif kompensasi kerugian Rp 67.059.907.549,00
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung kompensasi kerugian berdasarkan produk hukum berupa skp yang diterbitkan sehubungan dengan pemeriksaan, sehingga diperoleh data sebagai berikut :
Tahun PajakLaba/Rugi (Rp)
Tahun 1998
Tahun 1999
(902.009.722.517)
292.144.050.501
Saldo
Thun 2000
(609.864.772.016)
(388.527.588.728)
Saldo
Tahun 2001
(998.392.360.734)
11.889.704.475
Saldo
Tahun 2002
(986.502.659.259)
(475.574.936.148
Saldo
Tahun 2003
(1.462.077.595.407
867.072.658.004
Saldo
Tahun 2004
(595.004.937.403
468.236.041.980
Saldo kompensasi
kerugian untuk tahun
2005
NIHIL
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :

Halaman 34 alinea ke-2 :
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat perhitungan kompensasi kerugian menjadi sebagai berikut :

Tahun PajakLaba/Rugi
(dalam rupiah)
Saldo
(dalam rupiah)
Laba/(Rugi) Tahun 1998-SKP(602.009.722.517)(902.009.722.517)
Laba/(Rugi) Tahun 1999-SKP292.144.950.501(609.864.772.016
Laba/(Rugi) Tahun 2000-SKP(388.527.588.718)(998.392.360.734)
Laba/(Rugi) Tahun 2001-SPT/Kep-12011.889.701.475(986.502.659.259)
Laba/(Rugi) Tahun 2002-Keputusan Banding(475.574.936.148)(1.462.077.595.407)
Laba/(Rugi) Tahun 2003-Keputusan Banding601.696.556.273(860.381.039.134)
Laba/(Rugi) Tahun 2004-Keputusan Banding848.956.377.976(11.424.661.159)
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2000 ;

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun” ;

  1. Bahwa perhitungan kompensasi kerugian yang dilakukan antara Majelis Hakim dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampai dengan tahun 2001 adalah sama yaitu saldo sampai dengan tahun 2001 sebesar (Rp 986.502.659.159,00), sedangkan untuk tahun 2002, 2003 dan 2004 terdapat sengketa ;
  2. Bahwa dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-19404/PP/ M.II/15/2009 tanggal 13 Agustus 2009 yang menyatakan bahwa Penghasilan Neto (rugi) untuk Tahun Pajak 2002 adalah sebesar (Rp 475.574.936.148,00) dapat diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga atas kerugian tersebut dapat dimasukkan sebagai unsur perhitungan kompensasi kerugian tahun pajak berikutnya;
  3. Bahwa atas putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-14376/PP/M.II/ 15/2009 tanggal 13 Agustus 2009 yang menyatakan bahwa Peng- hasilan Neto (Iaba) untuk Tahun Pajak 2003 adalah sebesar Rp 601.696.556.273,00 tidak dapat diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan sedang dilakukan upaya Peninjauan Kembali melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor S-7297/PJ.074/2008 tanggal 12 September 2008, sehingga atas laba tersebut belum dapat dimasukkan sebagai unsur perhitungan kompensasi kerugian tahun pajak berikutnya ;
  4. Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24021/PP/ M.II/15/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang menyatakan bahwa peng- hasilan neto (Iaba) untuk Tahun Pajak 2004 adalah sebesar Rp 848.956.377.976,00 tidak dapat diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan sedang dilakukan upaya Peninjauan Kembali melalu memori Peninjauan Kembali Nomor S-8337/PJ.07/2010 tanggal 04 Oktober 2010 ;
  5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan kompensasi kerugian yang dilakukan oleh Majelis Hakim tidak dapat diterima, karena atas putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-14376/PP/M.ll/15/2009 tanggal 13 Agustus 2009 yang menyatakan bahwa Penghasilan neto (Iaba) untuk Tahun Pajak 2003 adalah sebesar Rp 601.696.556.273,00 dan Put. 24021/PP/M.II/15/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang menyatakan bahwa penghasilan neto (Iaba) untuk Tahun Pajak 2004 adalah sebesar Rp 848.956.377.976,00 sedang dilakukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA) dan sampai saat ini belum ada putusannya;

Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 24022/PP/M.II/15/2010 tanggal 10 Juni 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut serta aturan perpajakan yang berlaku mengenai Koreksi Penyerahan Dalam Negeri atas koreksi positif pembebanan biaya reinstatement of loan write-off sebesar Rp 97.137.149.665,00 dan kompensasi kerugian sebesar Rp 67.059.907.549,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf c UU Pengadilan Pajak, maka Putusan Pengadilan Pajak dan penjelasannya, dan oleh karena itu atas Putusan pengadilan Pajak Nomor Put. 24022/PP/M.II/15/2010 tanggal 10 Juni 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum ;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 24022/PP/M.II/15/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang menyatakan :

  • Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-121/WPJ. 19/Bo.05/2008 tanggal 02 April 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00007/406/05/091/07 tanggal 13 Maret 2007, atas nama : PT ADF Tbk, NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, Alamat : JI. KLM Kav.27 Jakarta 12920, dan pajaknya dihitung kembali sesuai perhitungan di atas ;

adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;

PERTIMBANGAN HUKUM :

Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-121/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 2 April 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00007/406/05/091/07 tanggal 13 Maret 2007 atas nama : PT. ADF, Tbk, NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat : Jl. KLM Kav. 27 Jakarta 12920, sehingga penghitungan pajak menjadi lebih dibayar sebesar Rp 69.551.472.397,00 adalah tepat dan benar, dan selanjutnya Mahkamah Agung mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Pajak dalam memutus permohonan peninjauan kembali a quo ;
Bahwa, dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peratuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No.14 tahun 2002 ;
Bahwa sebagian permohonan Pemohon Banding mengenai perhitungan kompensasi kewajiban sesuai dengan hasil permohonan banding untuk tahun-tahun sebelumnya dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2005 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

M E N G A D I L I :

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (duajuta limaratusribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 09 Januari 2013 oleh YXY, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. FFF, SH. MH. dan Dr. H. GGG, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh XXY, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;

Anggota Majelis:

          

H. FFF, SH. MH.

           ttd/

Dr. H. GGG, SH. MH.,
Ketua Majelis,

ttd/

YXY, SH. M.Sc.,







Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai ……………..                        Rp        6.000,00
Readaksi ……………                        Rp        5.000,00
Administrasi Peninjauan Kembali    Rp  2.489.000,00
Jumlah ……………….                       Rp  2.500.000,00
Panitera Pengganti

ttd/

XXY, SH. MH.,


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RTY, SH.
NIP. XX0000XXX