bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24022/PP/M.II/15/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang telah berkeku