Putusan Mahkamah Agung Nomor : 90/B/PK/PJK/2012

 

PUTUSAN

Nomor 90/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ADF, tempat kedudukan Jalan FDG I Blok D/12-12A, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh FGH, selaku Direktur PT. ADF, selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHJ, selaku Komisaris PT. ADF, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 42/SK/DKM/2011, Tanggal 16 Maret 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan JalanJenderal JKL-By Pass, Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 27150/PP/M.IV/99/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Pokok GugatanBahwa pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang yang dituangkan di dalam bentuk pengumuman dan dimuat dalam di koran harian kompas dan pelaksanaan lelang pada tanggal 08 September 2009, sesuai dengan pemberitahuan pelelangan dengan Surat KPU-4024/KPU.01/BD.0503/2009 tanggal 27 Agustus 2009, sedang pelaksanaan surat tersebut telah dilakukan pada tanggal 08 September 2009 jam 10.00;Dasar Hukum GugatanBahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);Alasan GugatanBahwa Penggugat mengajukan gugatan adalah sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 40, yaitu atas pelaksanaan pelelangan barang yang telah dipenuhi kewajiban pabeannya, pada intinya pasal termaksud memuat pengaturan :
ayat (1)Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
ayat (2)Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
ayat (4)jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;
ayat (6)Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat keputusan;
Bahwa dengan surat Nomor: S-4024/KPU.01/BD.0503/2009, Tergugat menyampaikan pemberitahuan bahwa barang yang diimpor oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
BC 1.1VoyageBCF 1.5LokasiPemmbunPeti KemasNo. B/LJenisBarangPIB….
003123Pos 12404.08.08YQZ/gh807s007356/KPU.01/BD.0301/BCF.1.5/200804.09.08PT KLM(X)(LCL)1LCBJKT-00307/08ConduitPipe
Bahwa sebagai barang tidak dikuasai berdasarkan pasal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang pada intinya barang tidak diselesaikan pemenuhan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;Bahwa disini Tergugat menyatakan barang tersebut sebagai barang yang tidak dikuasai, hal ini terjadi disebabkan adanya pemblokiran oleh Tergugat, tanpa alasan yang jelas;Bahwa sebagai upaya untuk pengeluaran barang Tergugat telah menerbitkan surat Nomor: S-102/BC.5/2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Pencabutan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST), telah menyetujui pengeluaran barang secara terbatas, dengan pertimbangan urgent untuk proyek pemerintah, namun adanya kendala dan hambatan birokrasi jangka waktu 3 (tiga) bulan seperti dicantumkan dalam surat tersebut tidak dapat dilaksanakan, adapun Pencabutan Pemblokiran Sementara Terbatas dimaksud adalah sebagai berikut:
BC 11peti kemasNomorB/LJanis barang
002755298(08/07/08)KMTU7067280KMTCUNS0259719PLAIN COPPER1X20′
002918098(19/07/08)NYKU2634873NYKS0062054220ELECTRIC HOIST1X20′
0028170083(12/07/08)TRLU7460200NYKS0062035760NO FUSE BREAKER1X20′
0031859186(08/08/08)COLU 1251728COLU3023290620TGV CAST IRON1X20′
0028010344(11/07/08)SPNU2789367SHASB 8353806COPPER FITTING1X20′
Bahwa Penggugat melalui surat Nomor: 020/VI/DKM/2009, telah mengajukan perpanjangan Pencabutan Pemblokiran Sementara Terbatas guna menyelesaikan kewajiban kepabeanan dan dengan pertimbangan agar tidak menyalahi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2008 dan Nomor 13 Tahun 2009, namun hingga pelaksanaan lelang surat termaksud tidak pernah dibalas;Bahwa melalui keputusan Nomor: KEP-3787/KPU.01/2009 tanggal 01 Agustus 2009, Tergugat telah merubah status barang yang diimpor Penggugat menjadi Barang Milik Negara sebagai berikut
C 1.1B/LUraian barangpeti kemasConsigneeBCF 1.5TPPPIBPungutanBM+PDRI(Rp)Demurrage(Rp)
003123Pos 1244.08.08LCBJKT-00307/082.270BundleConduit PipeSTMU-2603732PT. ADFXXXX0X.0X.0XPT KLM
Bahwa dari tabel di atas Penggugat telah memenuhi kewajiban pabeannya dengan membuat pemberitahuan impor barang, membayar pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dan seluruh beban biaya sebagai akibat demurrage, dasar untuk menerapkan status sebagai barang tidak dikuasai dengan alasan bahwa barang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya adalah tidak benar, seperti disebutkan dalam keputusan Tergugat Nomor: 3787/KPU.01/2009, demikian juga penjelasan atas status Barang Negara melalui surat Nomor: S947/KPU.01/2008, yang menyatakan dasar perubahan status barang Penggugat menjadi barang milik Negara tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2008, karena barang termaksud tidak termasuk ke dalam pengertian Barang Milik Negara;Bahwa Tergugat telah melaksanakan pelelangan atas barang-barang yang telah dipenuhi kewajiban pabeannya melalui pengumuman pelelangan yang dimuat dalam Koran harian kompas yaitu :
Peti kemasNomorB/LJenis BarangNomor PIBBesar Pungutan
STMU2603732LCBJKT-00307/08Conduit Pipe
Upaya-upaya HukumBahwa untuk melengkapi prosedur mengenai keberatan, banding dan atau gugatan upaya-upaya hukum yang telah dilakukan adalah dengan surat Penggugat Nomor: 38/DKM/VIII/2009 tanggal 28 Agustus 2009, telah diajukan permohonan penjelasan atas keputusan Tergugat untuk menjadikan barang-barang dalam peti kemas dengan nomor-nomor tersebut di atas, surat permohonan ini belum Penggugat terima atau balas sampai saat ini;Kesimpulan dan UsulBahwa gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk mengabulkan pengajuan gugatan dengan membatalkan pelaksanaan pelelangan dan atau mengembalikan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayar disertai dengan ganti rugi;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27150/PP/M.IV/99/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Menolak gugatan Penggugat atas Pelaksanaan Lelang oleh Tergugat pada hari Selasa tanggal 8 September 2009 bertempat di Klub Kelapa Gading, sebagaimana disampaikan dengan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-4024/KPU.0l/BD.0503/2009 tanggal 27 Agustus 2009 mengenai Pemberitahuan Pelelangan atas Barang yang Dinyatakan Sebagai Barang Tidak Dikuasai atas barang berupa 2.270 Bundle (14.275) Conduit Pipe (Electrical Conduit Galvanised Steel Pipe) milik: PT. ADF, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 alamat : Jl. FDG I Blok D/12-12A Jakarta Barat,
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27150/PP/M.IV/99/2010, Tanggal 15 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 17 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 42/SK/DKM/2011, Tanggal 16 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 22 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 Maret 2011;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 6 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Juni 2011;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, dalam Pasal 24 ayat (1)
  2. Pasal 89-93 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  3. Pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya
2.Alasan Peninjauan Kembaliayat (4) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan-
3.Alasan GugatanGugatan yang diajukan tergugat dalam permohonan PK telah dirinci lebih mendalam agar dapat lebih jelas dan terbagi atas beberapa tahapan dan keputusan, sebagai berikut :
  1. Proses pengurusan barang
Atas barang-barang yang diimpor, sedang dalam proses pengurusan penyelesaian pengeluarannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) tentang pengurusan pemberitahuan pabean yang diwajibkan undang-undang ini dilakukan oleh pengangkut, importir atau eksportir.
Atas barang-barang yang diimpor oleh PT DKM, telah diurus dengan mengajukan permohonan Penghentian Pemblokiran Sementara atas barang tertentu atau PPST dan telah disetujui oleh Direktut peyidikan dan Pencegahan atau Pe DJBC.
  1. Tindakan Pemblokiran
Pada tanggal 14 Juli 2008 atas Nomor Identifikasi Kepabeanan atau N.I.K. Pemohon PK secara on jive tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur serta tidak mengindahkan ketentuan perundang-undangan, seperti diatur dalam Keputusan DJBC Nomor P-14/BC-2001: Tindakan pemblokiran yang merupakan penghentian sementara waktu kegiatan importir dilakukan oleh Termohon PK, padahal proses penyelesaian pengeluaran barang sedang berlangsung.
Pasal 4 ayat (2)
“Dalam hal pemblokiran dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan, maka Kepala Kantor Pelayanan menginformasikan perihal pemblokiran tersebut dan data-data perusahaan yang diblokir beserta alasannya kepada para Kelapa Seksi dan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen untuk menindaklanjuti pemblokiran tersebut dan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahinya dengan tembusan Pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah menginformasikan ke seluruh Kepala Kantor Pelayanan lainnya di wilayahnya untuk dilakukan pemblokiran dan ke Kantor Pusat cq. Direktur Pencegahan dan Penyidikan untuk dilakukan pemblokiran secara nasional.”
Sampai saat ini, NIK masih diblokir tanpa pembatasan waktu dan tidak pernah menginformasikan perihal pemblokiran tersebut dan data-data perusahaan yang diblokir beserta alasanny kepada Pemohon PK, sehingga semua kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran dimaksud menjadi terhenti.
  1. Penghentian Sementara Waktu Pemblokiran
Penghentian Pemblokiran Sementara Barang Tertentu atau PPST, diberikan apabila barang sudah terlanjur dikapalkan atau sudah diurus pengeluarannya, tetapi dalam prosesnya terhambat tindakan pemblokiran. Sebagai upaya administrasi untuk melanjutkan pengurusan pengeluaran barang, Pemohon PK mengajukan permohonan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan atau P2 DJBC untuk dapat diterbitkan surat keputusan penghentian sementara waktu pemblokiran, sehingga wajib Pabean dapat melakukan kegiatan kembali.
Melalui surat Nomor S-102/BC.5/2009 tanggal 4 Pebruari 2009 kepada Pemohon PK diberikan izin untuk melakukan kegiatan pengurusan barang kembali yang terhenti Sebagai dasar hukum penerbitan PPST adalah Peraturan DJBC Nomor 34/BC/2007 Tentang Tatalaksana Registrasi Importir Pasal 12 Pasal 13 dan Pasal 14. Persetujuan atau izin pengeluaran barang secara terbatas, dengan pertimbangan mengingat urgensi bahwa barang peruntukkannya dalam rangka pembangunan proyek pemerintah. (Indonesia Power) sehingga harus segera dikeluarkan.
Adapun PPST dimaksud untuk barang-barang sebagai berikut:
  1. Kendala dan hambatan
Pada pelaksanaan pengurusan dan pemenuhan kewajiban pabean, terjadi kendala dan hambatan birokrasi dan petugas di lapangan yang sangat mempengaruhi pengurusan dan pemenuhan kewajiban kepabeanan. Mereka melakukan segala upaya dan tindakan berupa hambatan birokrasi yang bertujuan untuk mempersulit kelancaran pengurusan pengeluaran barang sesuai dengan izin yang telah diberikan. Oleh Direktur P2 DJBC. Jangka waktu yang diberikan untuk pengurusan adalah 3 (tiga) bulan seperti dicantumkan dalam surat tersebut tidak dapat dilaksanakan. Dengan kejadian tersebut Penggugat tidak dapat melakukan upaya atau kegiatan kepabeanan, tetapi upaya secara terus menerus dilakukan dengan mencoba menghubungi pejabat-pejabat dilapangan untuk mengurus pengeluaran barang;
  1. Perpanjangan PPST
Penggugat melalui surat Nomor 020/VI/DKM/2009 tanggal 25 Juni 2009 telah mengajukan perpanjangan PPST guna menyelesaikan pengurusan pengeluaran barang dan pemenuhan kewajiban kepabeanan dengan pertimbangan agar tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan. Pengurusan pengeluaran barang menjadi terhambat dan terkatung-katung.
Surat permohonan termaksud tidak pernah mendapatkan respons atau balasan.
  1. Pemberitahuan sebagai Barang Yang Tidak Dikuasai
Melalui surat Nomor S-947/KPU.01/2009 Tergugat menyampaikan pemberitahuan bahwa barang yang diimpor oleh PT ADF sebagai barang tidak dikuasai berdasari Pasal 65 UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang pada intinya barang tidak diselesaikan pemenuhan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan PMK Nomor 53/PMK.04/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap barang Yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan barang Yang Menjadi Milik Negara.

Barang Yang Dinyatakan Tidak DikuasaiTabel 4

BC LiVoyageBCF 1.5LokasiPenimbunanp.kemasNo. B/LJenis barangPIB
7..t-J102817OPQ006627/KPU.01/BD.0301/BCF.15/200813/08/08PT.KLMTRLU9887580TRLU9681900NYKS2342365780Cast Stee1Grit……
Dasar hukum yang diterapkan oleh untuk merubah melalui keputusan Kepala KPU Tanjung Priok Nomor 3710/KPU.01/2009 status barang sebagai barang yang tidak dikuasai
  1. Perubahan Status Menjadi Barang Milik Negara
Melalui keputusan Nomor KEP-3710/KPU.01/BD0503/2008 tanggal 27 Agustus 2009, Tergugat telah merubah status barang yang diimpor Pemohon PK menjadi Status Barang Tidak Dikuasai.
Sesuai dengan keputusan atas status Barang Tidak Dikuasai, Penggugat mengajukan permintaan penjelasan melalui surat nomor 031/DKM/VI/ 2009 tanggal 10 Juni 2009, Atas permohonan penjelasan. KKPU Tanjung Priok memberikan penjelasan melalui surat nomor S947/KPU.01/2008 bahwa perubahan status didasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2008, Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa dan hasil pencacahan yang dilakukan oleh petugas, barang yang diimpor termasuk dalam kategori dibatasi impornya sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral. Hal ini dinyatakan Penggugat tidak benar, karena barang-barang tersebut berfungsi untuk pemutus arus listrik ataupun anti kontak yang dipasang dalam nimah maupun Panel Box yang dipergunakan untuk menyalakan dan mematikan mesin mesin industri dan sama sekali tidak terkait dengan Energi Sumber DayaMineral.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok dengan Nomor Surat S947/KPU.01/2009 yang menetapkan status barang tersebut tetap menjadi Barang Milik Negara meskipun Pemohon PK sudah mempersiapkankelanjutan proses pengurusan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Tidak Dikuasai, Barang Yang Menjadi Milik Negara pada Bab V Pasal 16 disebutkan:
  1. Barang yang dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara merupakan kekayaan negara.
  2. Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara.
  3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri Keuangan daftar Barang Yang Menjadi Milik Negara beserta usulan dilelang, dihibahkan, dimusnahkan, dan/atau untuk ditetapkan status penggunaannya.
  4. Menteri Keuangan menetapkan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Sebelum melakukan tindakan selanjutnya yaitu pelelangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Peraturan Menteri Keuangan) di atas langsung KPU Tanjung Priok melaksanakan lelang. Sedangkan jarak waktu antara KEP 3710/KPU.01/BD0503/2008 tanggal 27 Agustus 2009 dan pengumuman dan pelaksanaan lelang tanggal 8 September 2009, Surat undangan baru diterima dimana hari pertama Open House. Hal ini menimbulkan pertanyaan bahwa secara prosedural ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 belum dilaksanakan oleh KPU Tanjung Priok.
4.Upaya-upaya Administrasi dan HukumUntuk melengkapi prosedur mengenai keberatan, banding dan atau gugatan upaya-upaya hukum yang telah dilakukan oleh Pemohon PK adalah dengan cara pengajuan permohonan penjelasan atas keputusan Kepala KPU Tanjung Priok yang mengeluarkan surat keputusan KEP-3710/KPU.01/BD0503/2008 tanggal 27 Mei 2009 untuk menjadikan barang-barang dalam peti kemas dengan nomor-nomor tersebut diatas berstatus menjadi Barang Tidak Dikuasai, Sedangkan No.3710/KPU.01/BD0503/ 2008 tidak pernah kami terima surat pemberitahuan tersebut, yang akhirnya dating surat Nomor S-4018/KPU.01/BD0503/2009 tanggal 27 Agustus 2009 juga memberitakan tentang pelelangan barang.
5.Realita pengurusan barang sudah terjadiPenggugat telah memenuhi kewajiban pabeannya dengan membuat pemberitahuan impor barang, membayar pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dan seluruh beban biaya sebagai akibat demurrage yang menjadi kewajibannya. Upaya yang dilakukan oleh Pemohon PK sudah dalam proses pengeluarannya.
6.PelelanganTergugat melaksanakan pelelangan atas barang-barang yang telah dipenuhi kewajiban pabeannya.

Barang-barang Yang Dilelang dan telah Memenuhi Kewajiban PabeanTabel 3

Peti kemasNomorB/Ljenis BarangNomor PIBBesar Pungutan
1X20”1X40”NYKU2634873 ,TRLU9479210NYKUS0062054220Electric Hoist001461249.930.178,-
1×20″KMTU7067280KMTUCUNS0259719Plain copperSudah bayar
1X20”TRLU7460200NYKS0062035760NoFuse Breaker001460115.243.356,-
1X20”COLU1251728COLU3023290620TGV Cast IronSudah bayar
1X20”SPNU2789367SHASB8353806Copper Fitting00145528.190.756,-
Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk mengabulkan pengajuan gugatan ini, dengan membatalkan pelaksanaan pelelangan dan atau mengembalikan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayar disertai dengan ganti rugi.

PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

Putusan Majelis VIII Pengadilan Pajak Nomor 27151/PP/M.IV/99/2010 yang ditetapkan tanggal 13 Nopember 2010 dikirim kepada PT DKM tanggal 16 Desember 2010 dan diterima tanggal 18 Desember 2010, memutuskan Menolak, dan menyatakan alinea 26 yang menyatakan:“Bahwa keberadaan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur penagihan, yaitu Pasal 66 dan Pasal 67 merupakan mutatis mutandis melengkapi UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Dengan surat Paksa sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 tahun 2000:PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALIDasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, dalam Pasal 24 ayat (1);
  2. Pasal 89-93 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  3. Pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya
Alasan Peninjauan KembaliBahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila strdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
  1. bahwa terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui menghasilkan pada tahap persidangan di pengadilan Pajak akan mean putusan yang berbeda;
  2. bahwa suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebabsebabnya;
    PelelanganTergugat melaksanakan pelelangan atas barang-barang yang telah dipenuhi kewajiban pabeannya.

    Barang-barang Yang Dilelang dan telah Memenuhi Kewajiban PabeanTabel 3

    Peti KemasNomorB/LJenis BarangNomor PIBBesar Pungutan
    IX3D”lX40″NYKU2634873 ,TRLU9479210NYKUS0062054220Electric Hoist001461249.930.178,-
    li lx-Ti”KMTU7067280KMTUCUNS0259719Plain copperSudah bayar
    Ix2’7TRLU7460200NYKS0062035760NoFuse Breaker001460115.243.356,-
    COLU1251728COLU3023290620TGV Cast IronSudah bayar
    lx;)”SPNU2789367SHASB8353806Copper Fitting00145528.190.756,-
     Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk mengabulkan pengajuan gugatan dengan membatalkan pelaksanaan pelelangan dan atau mengembalikan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayar disertai dengan ganti rugi.

    PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

    Putusan Majelis VIII Pengadilan Pajak Nomor 27151/PP/M.IV/99/2010 yang ditetapkan tanggal 13 Nopember 2010 dikirim kepada PT DKM tanggal 16 Desember 2010 dan diterima tanggal 18 Desember 2010, memutuskan Menolak, dan menyatakan alinea 26 yang menyatakan :“bahwa keberadaan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur penagihan, yaitu Pasal 66 dan Pasal 67 merupakan mutatis mutandis melengkapi UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Dengan surat Paksa sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UUNomor 19 tahun 2000:

    PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI

    Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, dalam Pasal 24 ayat (1);
    2. Pasal 89-93 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
    3. Pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya
    Peninjauan Kembali
    1. Bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
    2. Bahwa terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui menghasilkan pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan mean putusan yang berbeda;
    3. Bahwa suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebabsebabnya;
    4. Bahwa apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
    5. Bahwa terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
    6. bahwa putusan “tidak dapat diterima yang menyangkut kewenangan/kompetensi;
    Jangka Waktu PengajuanJangka waktu persyaratan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali, belum melewati waktu yang ditentukan yakni 180 hari, dengan menghitung antara tanggal dikirim putusan (2 September 2010) tanggal (14 September 2010NOVUM
    1. Novum ke I

    Bukti Pemberitahuan Pabean telah disampaikan dan telah dibayar bea masuk dan pajak dalam rangka imporAtas barang-barang sebagaimana tertera dalam tabel di bawah ini telah dipenuhi kewajiban pabean dan telah diurus pengeluarannya, yaitu :

    1. Dokumen dan Penyelesaian
    k   PIB Nomor     Jenis barang     Jumlah pungutanl    PIB Nomor     Jenis barang     Jumlah pungutanm  PIB Nomorn   Jenis barango   Jumlah pungutan:  1455 tanggal 16 Juli 2008:  Copper Fitting negara asal :China.:  Rp. 28.190.756,-:  1461 tanggal 02 September 2008:  Electric Hoist, negara asal :Jepang.:  Rp.249.930.178.-:  1460 tanggal 9 Juli 2008:  Electrical Components, negara asal : Jepang:  Rp.115.243.356.-
     

    Novum yang ditemukan :Barang yang telah diurus dan pemenuhan kewajiban pabean telah dilakukan dan tidak alasan untuk tidak memberikan izin pengeluaran barang;

    1. Novum ke II

    Tindakan Pemblokiran dan pelelangan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Termohon untuk memblokir kegiatan importir berlandaskan atas Keputusan Direktur Bea dan Nomor 14/BC/2001 Pasal 3 huruf b Tentang Kriteria Pemblokiran, disebutkan :Perusahaan diblokir apabila :“tidak melunasi pembayaran pungutan negara dalam rangka impor/ekspor dalam jangka waktu ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku”Dengan meneliti bunyi pasal dimaksud, sesuai peraturan di atas, jelas pemblokiran dilakukan apabila “tidak melunasi pembayaran pungutan” atau dengan kata lain adanya pungutan yang harus ditagih.Peraturan tindakan pemblokiran telah diubah , yaitu :Pemblokiran yang diatur dalam P-!4/BC/2001 yang didasarkan atas Pasal 3 huruf b telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir Pasal 8 juncto Pasal 12 Peraturan DJBC Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir. yang mengatur :

    1. NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat diblokir apabila:
    1. dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut importir yang mendapat NIK tidak melakukan kegiatan impor;
    2. dari hasil penelitian dan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau hasil penelitian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditemukan:
      1. eksistensi tidak sesuai dengan pemberitahuan;
      2. identitas pengurus dan penanggung jawab tidak sesuai dengan pemberitahuan;
      3. API/APIT habis masa berlakunya; dan/ atau
      4. tidak menyelenggarakan pembukuan.
    1. Direktur Jenderal memberitahukan tindakan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada importir dengan disertai alasan yang jelas;

    Baik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi importir Pasal 8 juncto Pasal 12 Peraturan DJBC Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir telah diubah dan dihapus mengenai Pasal 3 huruf b Tentang Kriteria Pemblokiran yang menyebutkan :Perusahaan diblokir apabila :“tidak melunasi pembayaran pungutan negara dalam rangka impor/ekspor dalam jangka waktu ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku”Dalam diktum mengingat Peraturan DJBC Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir disebutkan :Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2007 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P09/BC/2007Dengan demikian Termohon PK dan pendapat Majelis Hakim IV dalam putusannya Nomor Put- 27151/PP/M.IV/2010 alinea 5 dari bawah yang menjadi dasar putusan telah menerapkan peraturan yang sudah diubah dan tidak berlaku.Dalam putusan dimaksud disebutkan :“bahwa menyangkut pemblokiran yang dipermasalahkan Penggugat karena pemblokiran tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menurut Majelis sebagaimana antara lain disebutkan pada bagian menimbang dalam keputusan DJBC Nomor Kep-14/BC/2001 tentang pemblokiran dimaksudkan sebagai upaya untuk mengamankan hak-hak negara dan agar ditaatinya peraturan Kepabeanan sehingga pemblokiran tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya”Novum yang ditemukan:Bahwa pemblokiran dilakukan NIK tidak dapat dilakukan Pemohon PK alamat/domisili jelas, eksistensi sesuai dengan pemberitahuan, API/APIT masih valid, menyelenggarakan pembukuan. Tindakan Pemblokiran Nomor Identifikasi Kepabeanan Tidak Berdasar Ketentuan perundang-dangan,

    1. Novum ke III

    Pasal 41 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1995 Tentang Kepabeanan, Pasal di atas mengatur :“Pelaksanaan penagihan utang dan penghapusan utang yang tidak dapat ditagih berpedoman pada peraturan perundang-undang yang berlaku”Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 41, diatur :“Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penagihan bea masuk dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”Kesimpulan dan Novum :Termohon PK dan Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tidak memperhatikan Pasal 41 dan penjelasannya dari UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, dalam peraturan dimaksud sudah jelas. Untuk pelunasan utang yang harus dibayar setelah jangka waktu yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan bukan diterapkan Pasal 66 UU Kepabeanan, tetapi beralih ke UU Nomor 19 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Dengan demikian Keputusan Termohon PK dapat dibatalkan, (vernietigbaar)

    1. Novum ke IV

    Kesalahan penerapan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Keputusan Termohon PK Nomor KEP- 4630/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009 yang didasarkan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 Tentang Penyelesaian terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, barang yang Dikuasai Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.04/2008.Sebagai novum dapat disebutkan :

    1. Dasar Keputusan Termohon PK Nomor KEP- 4630/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, yang menyatakan bahwa “barang Pemohon PK telah ditimbun lebih dari 60 (enam) puluh hari serta memerlukan biaya tinggi dalam penimbunannya …dan seterusnya. Keputusan ini didasarkan atas kesalahan penerapan ketentuan perundang-undangan, yaitu :
    • Kalimat “memerlukan biaya tinggi dalam penimbunannya”, di dalam Pasal Pasal 66 dan penjelasannya ayat (3) huruf b ayat (4) menyatakan: “yang memerlukan biaya tinggi adalah barang yang pengurusannya memerlukan perlakuan khusus misalnya binatang hidup dan barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin”
    • Barang yang diimpor Pemohon PK adalah barang keperluan PLN dan bukan binatang atau yang harus disimpan di ruangan pendingin.

    Kesimpulan :Novum yang ditemukan : Keputusan Termohon PK tidak didasarkan atas ketentuan hukum dan salah dalam penerapannya

    1. Notul ke IV

    Pendapat Majelis Hakim yang tidak berlandaskan pada hukum positifDidalam alinea 28 dan 29 Putusan Majelis IV Pengadilan Pajak disebutkan bahwa :”bahwa pelelangan telah dilakukan pada tanggal 8 September 2008 dan terhadap kelebihan harp lelang Rp.169.762.007.- Penggugat mengakui telah menerima kelebihan hasil lelang a quo dengan demikian sesungguhnya Penggugat telah mengakui dan menyetujui pelaksanaan lelang a quo yang menjadi objek gugatan.“bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis prosedur pelelangan atas barang milik Tergugat yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000

    1. hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.
    2. Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
    3. Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak sera setelah pelaksanaan lelang.
    4. Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

    Novum yang ditemukan :UU Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa telah menunjukkan bahwa kelebihan hasil lelang adalah hak penanggung pajak (Pemohon PK) dan pemohon tidak pernah menyetujui pelaksanaan lelang, dapat dibuktikan dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini;

    1. Notul ke V
    2. Penafsiran yang tidak tepat

    Dalam Putusan Majelis IV alinea 26 disebutkan :“bahwa keberadaan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur penagihan, yaitu Pasal 66 dan Pasal 67 merupakan mutatis mutandis melengkapi UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan dengan surat Paksa sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 tahun 2000;Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 10 tahun 1995, tentang Kepabeanan sebagaimana telah diuabah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, bukan mengatur mengenai penagihan, tetapi mengenai status barang, telah ada sebelum ada UU Nomor 19 tahun 1997, sehingga bukan merupakan mutatis muntandis yang melengkapi UU Tentang Penagihan Dengan surat Paksa.KesimpulanUU Kepabeanan Pasal 66 dan Pasal 67 merupakan pasal tentang perubahan statusbarang, sedangkan UU Tentang Penagihan Surat Paksa, merupakan ketentuantentang penagihan. Dua ranah hukum yang berbeda.

    PERTIMBANGAN HUKUM

    Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan Penggugat atas Pelaksanaan Lelang oleh Tergugat pada hari Selasa tanggal 8 September 2009 bertempat di Klub Kelapa Gading, sebagaimana disampaikan dengan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-4024/KPU.0l/BD.0503/2009 tanggal 27 Agustus 17 Halaman 17 dari 19 halaman. Putusan Nomor 90/B/PK/PJK/2012 2009 mengenai Pemberitahuan Pelelangan atas Barang yang Dinyatakan Sebagai Barang Tidak Dikuasai atas barang berupa 2.270 Bundle (14.275) Conduit Pipe (Electrical Conduit Galvanised Steel Pipe) milik Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
    • Bahwa Pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tepat kalau gugatan Penggugat ditolak;
    • Bahwa Novum yang diajukan tidak bersifat menentukan dan tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Pajak;
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ADF, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

    MENGADILI,

    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :PT. ADF tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2012, oleh GGG, S.H., M.Sc.,Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. MMM, S.H., M.H., dan Dr. H. FFF, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh YXY, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
    Anggota Majelis:           ttd/H. MMM, S.H., M.H.,           ttd/Dr. H. FFF, S.H., M.H.,Ketua Majelis,ttd./GGG, S.H., M.Sc.,Panitera Penggantittd/YXY, S.H.,
    Biaya-biaya:
    1.2.3.Meterai ……………..                          Rp        6.000,00Readaksi ……………                          Rp        5.000,00Administrasi Peninjauan Kembali      Rp  2.489.000,00Jumlah ……………….                         Rp  2.500.000,00

    Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,RTY, SH.NIP. XX0000XXX