PUTUSAN
Nomor 90/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ADF, tempat kedudukan Jalan FDG I Blok D/12-12A, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh FGH, selaku Direktur PT. ADF, selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHJ, selaku Komisaris PT. ADF, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 42/SK/DKM/2011, Tanggal 16 Maret 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan JalanJenderal JKL-By Pass, Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 27150/PP/M.IV/99/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Pokok GugatanBahwa pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang yang dituangkan di dalam bentuk pengumuman dan dimuat dalam di koran harian kompas dan pelaksanaan lelang pada tanggal 08 September 2009, sesuai dengan pemberitahuan pelelangan dengan Surat KPU-4024/KPU.01/BD.0503/2009 tanggal 27 Agustus 2009, sedang pelaksanaan surat tersebut telah dilakukan pada tanggal 08 September 2009 jam 10.00;Dasar Hukum GugatanBahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);Alasan GugatanBahwa Penggugat mengajukan gugatan adalah sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 40, yaitu atas pelaksanaan pelelangan barang yang telah dipenuhi kewajiban pabeannya, pada intinya pasal termaksud memuat pengaturan :| ayat (1) | Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; |
| ayat (2) | Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan; |
| ayat (4) | jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat; |
| ayat (6) | Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat keputusan; |
| BC 1.1 | Voyage | BCF 1.5 | LokasiPemmbun | Peti Kemas | No. B/L | JenisBarang | PIB | …. |
| 003123Pos 12404.08.08 | YQZ/gh807s | 007356/KPU.01/BD.0301/BCF.1.5/200804.09.08 | PT KLM | (X)(LCL)1 | LCBJKT-00307/08 | ConduitPipe |
| BC 11 | peti kemas | Nomor | B/L | Janis barang | |
| 002755 | 298(08/07/08) | KMTU7067280 | KMTCUNS0259719 | PLAIN COPPER | 1X20′ |
| 002918 | 098(19/07/08) | NYKU2634873 | NYKS0062054220 | ELECTRIC HOIST | 1X20′ |
| 002817 | 0083(12/07/08) | TRLU7460200 | NYKS0062035760 | NO FUSE BREAKER | 1X20′ |
| 003185 | 9186(08/08/08) | COLU 1251728 | COLU3023290620 | TGV CAST IRON | 1X20′ |
| 002801 | 0344(11/07/08) | SPNU2789367 | SHASB 8353806 | COPPER FITTING | 1X20′ |
| C 1.1 | B/L | Uraian barang | peti kemas | Consignee | BCF 1.5 | TPP | PIB | PungutanBM+PDRI(Rp) | Demurrage(Rp) |
| 003123Pos 1244.08.08 | LCBJKT-00307/08 | 2.270BundleConduit Pipe | STMU-2603732 | PT. ADF | XXXX0X.0X.0X | PT KLM |
| Peti kemas | Nomor | B/L | Jenis Barang | Nomor PIB | Besar Pungutan |
| STMU | 2603732 | LCBJKT-00307/08 | Conduit Pipe |
- Menolak gugatan Penggugat atas Pelaksanaan Lelang oleh Tergugat pada hari Selasa tanggal 8 September 2009 bertempat di Klub Kelapa Gading, sebagaimana disampaikan dengan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-4024/KPU.0l/BD.0503/2009 tanggal 27 Agustus 2009 mengenai Pemberitahuan Pelelangan atas Barang yang Dinyatakan Sebagai Barang Tidak Dikuasai atas barang berupa 2.270 Bundle (14.275) Conduit Pipe (Electrical Conduit Galvanised Steel Pipe) milik: PT. ADF, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 alamat : Jl. FDG I Blok D/12-12A Jakarta Barat,
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:| 1. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||
| 2. | Alasan Peninjauan Kembaliayat (4) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan- | ||||||||||||||||
| 3. | Alasan GugatanGugatan yang diajukan tergugat dalam permohonan PK telah dirinci lebih mendalam agar dapat lebih jelas dan terbagi atas beberapa tahapan dan keputusan, sebagai berikut :
Barang Yang Dinyatakan Tidak DikuasaiTabel 4
| ||||||||||||||||
| 4. | Upaya-upaya Administrasi dan HukumUntuk melengkapi prosedur mengenai keberatan, banding dan atau gugatan upaya-upaya hukum yang telah dilakukan oleh Pemohon PK adalah dengan cara pengajuan permohonan penjelasan atas keputusan Kepala KPU Tanjung Priok yang mengeluarkan surat keputusan KEP-3710/KPU.01/BD0503/2008 tanggal 27 Mei 2009 untuk menjadikan barang-barang dalam peti kemas dengan nomor-nomor tersebut diatas berstatus menjadi Barang Tidak Dikuasai, Sedangkan No.3710/KPU.01/BD0503/ 2008 tidak pernah kami terima surat pemberitahuan tersebut, yang akhirnya dating surat Nomor S-4018/KPU.01/BD0503/2009 tanggal 27 Agustus 2009 juga memberitakan tentang pelelangan barang. | ||||||||||||||||
| 5. | Realita pengurusan barang sudah terjadiPenggugat telah memenuhi kewajiban pabeannya dengan membuat pemberitahuan impor barang, membayar pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dan seluruh beban biaya sebagai akibat demurrage yang menjadi kewajibannya. Upaya yang dilakukan oleh Pemohon PK sudah dalam proses pengeluarannya. | ||||||||||||||||
| 6. | PelelanganTergugat melaksanakan pelelangan atas barang-barang yang telah dipenuhi kewajiban pabeannya. |
Barang-barang Yang Dilelang dan telah Memenuhi Kewajiban PabeanTabel 3
| Peti kemas | Nomor | B/L | jenis Barang | Nomor PIB | Besar Pungutan |
| 1X20”1X40” | NYKU2634873 ,TRLU9479210 | NYKUS0062054220 | Electric Hoist | 001461 | 249.930.178,- |
| 1×20″ | KMTU7067280 | KMTUCUNS0259719 | Plain copper | Sudah bayar | |
| 1X20” | TRLU7460200 | NYKS0062035760 | NoFuse Breaker | 001460 | 115.243.356,- |
| 1X20” | COLU1251728 | COLU3023290620 | TGV Cast Iron | Sudah bayar | |
| 1X20” | SPNU2789367 | SHASB8353806 | Copper Fitting | 001455 | 28.190.756,- |
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Putusan Majelis VIII Pengadilan Pajak Nomor 27151/PP/M.IV/99/2010 yang ditetapkan tanggal 13 Nopember 2010 dikirim kepada PT DKM tanggal 16 Desember 2010 dan diterima tanggal 18 Desember 2010, memutuskan Menolak, dan menyatakan alinea 26 yang menyatakan:“Bahwa keberadaan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur penagihan, yaitu Pasal 66 dan Pasal 67 merupakan mutatis mutandis melengkapi UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Dengan surat Paksa sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 tahun 2000:PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALIDasar Hukum- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, dalam Pasal 24 ayat (1);
- Pasal 89-93 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya
- bahwa terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui menghasilkan pada tahap persidangan di pengadilan Pajak akan mean putusan yang berbeda;
- bahwa suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebabsebabnya;
Barang-barang Yang Dilelang dan telah Memenuhi Kewajiban PabeanTabel 3
| Peti Kemas | Nomor | B/L | Jenis Barang | Nomor PIB | Besar Pungutan |
| IX3D”lX40″ | NYKU2634873 ,TRLU9479210 | NYKUS0062054220 | Electric Hoist | 001461 | 249.930.178,- |
| li lx-Ti” | KMTU7067280 | KMTUCUNS0259719 | Plain copper | Sudah bayar | |
| Ix2’7 | TRLU7460200 | NYKS0062035760 | NoFuse Breaker | 001460 | 115.243.356,- |
| COLU1251728 | COLU3023290620 | TGV Cast Iron | Sudah bayar | ||
| lx;)” | SPNU2789367 | SHASB8353806 | Copper Fitting | 001455 | 28.190.756,- |
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Putusan Majelis VIII Pengadilan Pajak Nomor 27151/PP/M.IV/99/2010 yang ditetapkan tanggal 13 Nopember 2010 dikirim kepada PT DKM tanggal 16 Desember 2010 dan diterima tanggal 18 Desember 2010, memutuskan Menolak, dan menyatakan alinea 26 yang menyatakan :“bahwa keberadaan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur penagihan, yaitu Pasal 66 dan Pasal 67 merupakan mutatis mutandis melengkapi UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Dengan surat Paksa sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UUNomor 19 tahun 2000:PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
Dasar Hukum- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, dalam Pasal 24 ayat (1);
- Pasal 89-93 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya
- Bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
- Bahwa terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui menghasilkan pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan mean putusan yang berbeda;
- Bahwa suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebabsebabnya;
- Bahwa apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
- Bahwa terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
- bahwa putusan “tidak dapat diterima yang menyangkut kewenangan/kompetensi;
- Novum ke I
Bukti Pemberitahuan Pabean telah disampaikan dan telah dibayar bea masuk dan pajak dalam rangka imporAtas barang-barang sebagaimana tertera dalam tabel di bawah ini telah dipenuhi kewajiban pabean dan telah diurus pengeluarannya, yaitu :
- Dokumen dan Penyelesaian
| k PIB Nomor Jenis barang Jumlah pungutanl PIB Nomor Jenis barang Jumlah pungutanm PIB Nomorn Jenis barango Jumlah pungutan | : 1455 tanggal 16 Juli 2008: Copper Fitting negara asal :China.: Rp. 28.190.756,-: 1461 tanggal 02 September 2008: Electric Hoist, negara asal :Jepang.: Rp.249.930.178.-: 1460 tanggal 9 Juli 2008: Electrical Components, negara asal : Jepang: Rp.115.243.356.- |
Novum yang ditemukan :Barang yang telah diurus dan pemenuhan kewajiban pabean telah dilakukan dan tidak alasan untuk tidak memberikan izin pengeluaran barang;
- Novum ke II
Tindakan Pemblokiran dan pelelangan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Termohon untuk memblokir kegiatan importir berlandaskan atas Keputusan Direktur Bea dan Nomor 14/BC/2001 Pasal 3 huruf b Tentang Kriteria Pemblokiran, disebutkan :Perusahaan diblokir apabila :“tidak melunasi pembayaran pungutan negara dalam rangka impor/ekspor dalam jangka waktu ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku”Dengan meneliti bunyi pasal dimaksud, sesuai peraturan di atas, jelas pemblokiran dilakukan apabila “tidak melunasi pembayaran pungutan” atau dengan kata lain adanya pungutan yang harus ditagih.Peraturan tindakan pemblokiran telah diubah , yaitu :Pemblokiran yang diatur dalam P-!4/BC/2001 yang didasarkan atas Pasal 3 huruf b telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir Pasal 8 juncto Pasal 12 Peraturan DJBC Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir. yang mengatur :
- NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat diblokir apabila:
- dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut importir yang mendapat NIK tidak melakukan kegiatan impor;
- dari hasil penelitian dan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau hasil penelitian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditemukan:
- eksistensi tidak sesuai dengan pemberitahuan;
- identitas pengurus dan penanggung jawab tidak sesuai dengan pemberitahuan;
- API/APIT habis masa berlakunya; dan/ atau
- tidak menyelenggarakan pembukuan.
- Direktur Jenderal memberitahukan tindakan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada importir dengan disertai alasan yang jelas;
Baik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi importir Pasal 8 juncto Pasal 12 Peraturan DJBC Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir telah diubah dan dihapus mengenai Pasal 3 huruf b Tentang Kriteria Pemblokiran yang menyebutkan :Perusahaan diblokir apabila :“tidak melunasi pembayaran pungutan negara dalam rangka impor/ekspor dalam jangka waktu ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku”Dalam diktum mengingat Peraturan DJBC Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir disebutkan :Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2007 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P09/BC/2007Dengan demikian Termohon PK dan pendapat Majelis Hakim IV dalam putusannya Nomor Put- 27151/PP/M.IV/2010 alinea 5 dari bawah yang menjadi dasar putusan telah menerapkan peraturan yang sudah diubah dan tidak berlaku.Dalam putusan dimaksud disebutkan :“bahwa menyangkut pemblokiran yang dipermasalahkan Penggugat karena pemblokiran tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menurut Majelis sebagaimana antara lain disebutkan pada bagian menimbang dalam keputusan DJBC Nomor Kep-14/BC/2001 tentang pemblokiran dimaksudkan sebagai upaya untuk mengamankan hak-hak negara dan agar ditaatinya peraturan Kepabeanan sehingga pemblokiran tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya”Novum yang ditemukan:Bahwa pemblokiran dilakukan NIK tidak dapat dilakukan Pemohon PK alamat/domisili jelas, eksistensi sesuai dengan pemberitahuan, API/APIT masih valid, menyelenggarakan pembukuan. Tindakan Pemblokiran Nomor Identifikasi Kepabeanan Tidak Berdasar Ketentuan perundang-dangan,
- Novum ke III
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1995 Tentang Kepabeanan, Pasal di atas mengatur :“Pelaksanaan penagihan utang dan penghapusan utang yang tidak dapat ditagih berpedoman pada peraturan perundang-undang yang berlaku”Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 41, diatur :“Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penagihan bea masuk dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”Kesimpulan dan Novum :Termohon PK dan Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tidak memperhatikan Pasal 41 dan penjelasannya dari UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, dalam peraturan dimaksud sudah jelas. Untuk pelunasan utang yang harus dibayar setelah jangka waktu yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan bukan diterapkan Pasal 66 UU Kepabeanan, tetapi beralih ke UU Nomor 19 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Dengan demikian Keputusan Termohon PK dapat dibatalkan, (vernietigbaar)
- Novum ke IV
Kesalahan penerapan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Keputusan Termohon PK Nomor KEP- 4630/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009 yang didasarkan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 Tentang Penyelesaian terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, barang yang Dikuasai Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.04/2008.Sebagai novum dapat disebutkan :
- Dasar Keputusan Termohon PK Nomor KEP- 4630/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, yang menyatakan bahwa “barang Pemohon PK telah ditimbun lebih dari 60 (enam) puluh hari serta memerlukan biaya tinggi dalam penimbunannya …dan seterusnya. Keputusan ini didasarkan atas kesalahan penerapan ketentuan perundang-undangan, yaitu :
- Kalimat “memerlukan biaya tinggi dalam penimbunannya”, di dalam Pasal Pasal 66 dan penjelasannya ayat (3) huruf b ayat (4) menyatakan: “yang memerlukan biaya tinggi adalah barang yang pengurusannya memerlukan perlakuan khusus misalnya binatang hidup dan barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin”
- Barang yang diimpor Pemohon PK adalah barang keperluan PLN dan bukan binatang atau yang harus disimpan di ruangan pendingin.
Kesimpulan :Novum yang ditemukan : Keputusan Termohon PK tidak didasarkan atas ketentuan hukum dan salah dalam penerapannya
- Notul ke IV
Pendapat Majelis Hakim yang tidak berlandaskan pada hukum positifDidalam alinea 28 dan 29 Putusan Majelis IV Pengadilan Pajak disebutkan bahwa :”bahwa pelelangan telah dilakukan pada tanggal 8 September 2008 dan terhadap kelebihan harp lelang Rp.169.762.007.- Penggugat mengakui telah menerima kelebihan hasil lelang a quo dengan demikian sesungguhnya Penggugat telah mengakui dan menyetujui pelaksanaan lelang a quo yang menjadi objek gugatan.“bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis prosedur pelelangan atas barang milik Tergugat yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000
- hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.
- Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
- Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak sera setelah pelaksanaan lelang.
- Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Novum yang ditemukan :UU Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa telah menunjukkan bahwa kelebihan hasil lelang adalah hak penanggung pajak (Pemohon PK) dan pemohon tidak pernah menyetujui pelaksanaan lelang, dapat dibuktikan dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini;
- Notul ke V
- Penafsiran yang tidak tepat
Dalam Putusan Majelis IV alinea 26 disebutkan :“bahwa keberadaan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur penagihan, yaitu Pasal 66 dan Pasal 67 merupakan mutatis mutandis melengkapi UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan dengan surat Paksa sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 tahun 2000;Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 10 tahun 1995, tentang Kepabeanan sebagaimana telah diuabah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, bukan mengatur mengenai penagihan, tetapi mengenai status barang, telah ada sebelum ada UU Nomor 19 tahun 1997, sehingga bukan merupakan mutatis muntandis yang melengkapi UU Tentang Penagihan Dengan surat Paksa.KesimpulanUU Kepabeanan Pasal 66 dan Pasal 67 merupakan pasal tentang perubahan statusbarang, sedangkan UU Tentang Penagihan Surat Paksa, merupakan ketentuantentang penagihan. Dua ranah hukum yang berbeda.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan Penggugat atas Pelaksanaan Lelang oleh Tergugat pada hari Selasa tanggal 8 September 2009 bertempat di Klub Kelapa Gading, sebagaimana disampaikan dengan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-4024/KPU.0l/BD.0503/2009 tanggal 27 Agustus 17 Halaman 17 dari 19 halaman. Putusan Nomor 90/B/PK/PJK/2012 2009 mengenai Pemberitahuan Pelelangan atas Barang yang Dinyatakan Sebagai Barang Tidak Dikuasai atas barang berupa 2.270 Bundle (14.275) Conduit Pipe (Electrical Conduit Galvanised Steel Pipe) milik Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :- Bahwa Pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tepat kalau gugatan Penggugat ditolak;
- Bahwa Novum yang diajukan tidak bersifat menentukan dan tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Pajak;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :PT. ADF tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2012, oleh GGG, S.H., M.Sc.,Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. MMM, S.H., M.H., dan Dr. H. FFF, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh YXY, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.| Anggota Majelis: ttd/H. MMM, S.H., M.H., ttd/Dr. H. FFF, S.H., M.H., | Ketua Majelis,ttd./GGG, S.H., M.Sc.,Panitera Penggantittd/YXY, S.H., |
| 1.2.3. | Meterai …………….. Rp 6.000,00Readaksi …………… Rp 5.000,00Administrasi Peninjauan Kembali Rp 2.489.000,00Jumlah ………………. Rp 2.500.000,00 |
Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,RTY, SH.NIP. XX0000XXX

