Putusan Mahkamah Agung Nomor : 632/B/PK/Pjk/2011
PUTUSANNomor 632/B/PK/Pjk/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, beralamat di Jalan FFG No. 40-42, Jakarta Selatan, Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : SKU-273/PJ./2011 tanggal 21 Maret 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. ADF, tempat kedudukan Jalan FGH I No. 35, Melewai, Kebayoran Baru, Jakarta 12160;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27644/PP/M.II/12/2010 tanggal 02 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-855/PJ.07/2009, tanggal 19 Oktober 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh pasal 23, bersama ini Pemohon banding mengajukan banding atas Keputusan keberatan tersebut;Bahwa Keputusan keberatan diterbitkan karena adanya pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No. 00014/203/06/064/08, tanggal 5 November 2008 untuk Masa Pajak Januari-Desember 2006, dengan nilai pajak yang kurang dibayar sebesar Rp.14.595.375.633.00;Bahwa kurang bayar sebesar Rp. 14.595.375.633.00 tersebut terjadi karena Pemeriksa pajak melakukan koreksi positif terhadap objek PPh Pasal 23 sejumlah Rp. 166..616.965.342.00;Bahwa koreksi positif atas objek PPh pasal 23 sebesar Rp.166.616.965.342.00 terdiri dari • Koreksi positif objek sewa kendaraan• Koreks positif objek jasa teknik• Koreksi positif objek jasa penambanganJumalh Koreksi Rp. 800.000.00;Rp. 13.311.304.812.00;Rp. 153.304.860.530.00;Rp. 166.616.965.342.00; Bahwa perhitungan pajak kurang bayar menurut Pemeriksa pajak sebagi berikut: Objek PPh Pasal 23 cfm. PemeriksaObjek PPh Pasal 23 cfm. SPT/WPKoreksi PositifPPh Pasal 23 TerutangKredit Pajak PPh Pasal 23PPh Pasal 23 Kurang/(Lebih) DibayarSanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUPPPh Pasal 23 YMH Dibayar Rp. 255.845.851.488;Rp. 89.228.886.146;Rp. 166.616.965.342;RP. 15.350.727.089;Rp. 5.353.894.464;Rp. 9.996.832.625;Rp. 4.598.543.008;Rp. 14.595.375.633; Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-855/PJ.07/2009, tanggal 19 Oktober 2009, oleh karena: Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka menurut pemohon banding, PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar/kurang dibayar adalah sebesar Rp. 1.166.105.342.00 dengan rincian sebagai berikut : Objek PPh Pasal 23 cfm. WPObjek PPh Pasal 23 cfm. SPT Masa PPh Ps. 23Koreksi PositifPPh Pasal 23 TerutangKredit Pajak PPh Pasal 23PPh Pasal 23 Kurang/(Lebih) DibayarSanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUPPPh Pasal 23 YMH Dibayar Rp. 102.540.990.958;Rp. 89.228.886.146;Rp. 13.312.104.812;RP. 6.152.596.753;Rp. 5.353.894.464;Rp. 798.702.289;Rp. 367.403.053;Rp. 1.166.105.342; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27644/PP/M.II/12/2010 tanggal 02 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruh permohoanan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-855/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 nomor 00014/203/06/064/08 tanggal 5 November 2008, atas nama : PT. ADF, NPWP : 0X.X0X.XXX.0-0XX.000, alamat : Jl. AFG I No. 35, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta 12160, sehingga jumlah yang harus dibayar menjadi sebagai berikut : Obyek Pajak / DPPPajak Penghasilan Pasal 23 yang terutangKredit pajakJumlah yang kurang dibayarSanksi Administrasi: bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah yang masih harus dibayar Rp. 102.540.990.958.00;Rp. 6.152.435.457.00;Rp. 5.353.894.464.00;Rp. 798.540.993.00;Rp. 367.328.857.00;Rp. 1.165.869.850.00; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27644/PP/M.II/12/2010 tanggal 02 Desember 2010 diberitahukan kepada Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 25 Maret 2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Maret 2011;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 19 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Mei 2011Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27644/PP/M./I/12/2010 Tanggal 2 Desember 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut: Pasal 1 “11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung; 12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; Pasal 88 ayat (1 )“Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan”; Halaman 21 Alinea ke-6, 7 dan 8 :“bahwa dari bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tersebut diketahui terdapat pembelian oleh Pemohon Banding berupa raw coal dari perseorangan yang dibukukan oleh Pemohon Banding dalam akun GL persediaan coal dari penambang dengan no. akun XX00-0X-00X dengan keterangan pembelian batubara”;“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti- bukti dalarn persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 629/B/PK/Pjk/2011
PUTUSANNomor 629/B/PK/Pjk/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan GGH Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada : semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan GGH No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-290/PJ./2010 tanggal 20 April 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding. melawan: PT ADF, tempat kedudukan Jalan MH. AFG No. 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10230;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding.Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21223/PP/M.I/16/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Aspek Formal.Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1296/WPJ.06/BD.06/2007, tanggal 20 September 2007 melalui surat Pemohon Banding Nomor: 262/JKT/RGMS-PP/XI/07, tanggal 30 November 2007, sehingga secara formal banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 3 bulan (sesuai dengan syarat pengajuan banding Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002);Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun 2002 Nomor: 00042/207/04/072/06, tanggal 27 September 2006; Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesarPajak Terhutang sebesar Rp. 41.495.337.140,00Rp. 1.437.305.851,00 Bahwa untuk kepentingan banding ini Pemohon Banding membayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar (100% x Rp. 2.345.748.741,00) sejumlah Rp. 2.355.748.741,00 dimana terdiri dari bukti Pemindah Bukuan (PBK) dan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak; Aspek Material.Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Terbanding yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00042/207/04/072/06 tanggal 27 September 2006 dengan perincian sebagai berikut: Keterangan MenurutTerbanding (Rp) MenurutPemohon Banding (Rp) Koreksi (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor 19.807.714.532,00 19.807.714.532,00 0,00 b. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditangguhkan Pemerintah. 0,00 0,00 0,00 c. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut a. Tarif Umum 41.495.337.140,00 41.495.337.140,00 0,00 b. Tarif Efektif – 0,00 0,00 c. Jumlah 41.495.337.140,00 41.495.337.140,00 0,00 Retur Penjualan 0,00 0,00 0,00 Jumlah Penyerahan 61.303.051.672,00 61.303.051.672,00 0,00 2. Pajak Keluaran Tarif Umum 5.586.839.565,00 4.149.533.714,00 1.437.305.851,00 Tarif Efektif 0,00 Jumlah Pajak Keluaran 5.586.839.565,00 4.149.533.714,00 1.437.305.851,00 c. PPN atas Retur Penjualan – 0,00 d. Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut 0,00 0,00 0,00 Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri 5.586.839.565,00 4.149.533.714,00 1.437.305.851,00 3. Pajak yang dapat diperhitungkan Pajak masukan yang dapat dikreditkan 2.715.915.590,00 2.715.915.590,00 0,00 Dibayar dengan NPWP sendiri 1.959.304.685,00 1.959.304.685,00 0,00 Kompensasi bulan lalu 0,00 0,00 0,00 PPN atas Retur Pembelian 213.401,00 213.401,00 0,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 4.675.006.874,00 4.675.006.874,00 0,00 4. PPN yang kurang / lebih dibayar 911.832.691,00 (525.473.160,00) 1.437.305.891,00 5. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 525.473.160,00 (525.473.160,00) 525.473.160,00 6. PPN yang kurang/lebih dibayar 1.437.305.851,00 1.962.779.011,00 7. Sanksi Administrasi : a. Bunga Ps. 13 (2) KUP 382.969.730,00 382.969.730,00 b. Kenaikan Ps. 13(3) KUP 525.473.160,00 0,00 525.473.160,00 Jumlah Sanksi Administrasi 908.442.890,00 0,00 908.442.890,00 8. Jumlah yang masih harus/lebih dibayar 2.345.748.741,00 (525.473.160,00) 2.871.221.901,00 Bahwa pengajuan banding dengan alasan sebagai berikut: A. Keberatan Formal atas Dasar Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00042/207/04/ 072/06 tanggal 27 September 2006;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan Nomor: 00042/207/04/072/06 tanggal 27 September 2006 diterbitkan dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 2.345.748.741,00;Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar tersebut adalah merupakan perhitungan atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dan kemudian dikurang dengan Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Bahwa Dasar Pengenaan Pajak tersebut seperti apa yang dimaksud di atas adalah sebesar Rp. 41.495.337.140,00 atau Pajak Pertambahan Nilai atas Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp 4.149.533.714,00;Bahwa jumlah yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00042/20704/072/06 tanggal 27 September 2006 masih mengandung cacat formal, karena ditetapkan jumlah pajak keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp 5.586.839.565,00 dan bukan Rp 4.149.533.714,00;Bahwa oleh karena dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut masih mengandung cacat formal hukum, maka harus dibatalkan demi hukum;Bahwa sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Bandingmohon agar Peneliti Keberatan dapat meninjau kembali penetapan tersebut yang masih mengandung cacat formal yang seharusnya Pajak Keluaranyang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp 4.149.533.714,00; B. Keberatan atas Penetapan Materi oleh Terbanding.1.Koreksi Positif atas peredaran usaha sebesar obyek yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai 10% adalah sebesar Rp 14.973.128.563,00.Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang dilakukan terhadap omset penjualan berdasarkan alasan sebagai berikut :Koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan jumlah premi yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada Supir, Kenek dan Pekerja yang menaikkan TBS dalam proses produksi CPO;Tidak memberikan Stock Produksi oleh Wajib Pajak, sehingga dihitung berdasarkan asumsi-asumsi;Tidak adanya perhitungan yang dobel dalam penjumlahan penjualan quantity TBS;Bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Terbanding adalah kurang bijaksana, karena Terbanding memperhitungkan 3 (tiga) kali atas pemakaian TBS dengan dasar premi yang dibayar kepada supir, kenek dan pekerja saat mengangkut TBS tersebut ke Truck untuk produksi CPO;Bahwa memang perusahaan membayar premi kepada supir, kenek dan tenaga kerja pengangkut TBS ke dump truck untuk produksi CPO berdasarkan jumlah kg yang diangkut yaitu dimana, walaupun premi yang dibayar adalah sebanyak 3 (tiga) kali namun TBS yang diangkut adalah tetap sama yaitu satu kali untuk proses produksi;Bahwa alasan yang disampaikan oleh fiskus dengan menyatakan Wajib Pajak tidak memberikan stock produksi adalah juga tidak benar, karena laporan produksi tetap;Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.7/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak, yaitu pada angka IV tentang Pemeriksaan Pajak pada angka “1” disebutkan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dilakukan apabila pabrik atau kegiatan usaha dominan Wajib Pajak terdapat atau dilakukan di lokasi, dan apabila terdapat data atau informasi perpajakan saat pemeriksaan Wajib Pajak Domisili (Wajib Pajak Domisili) untuk dikonfirmasikan ke Wajib Pajak Lokasi;Bahwa tentang dobel pemeriksaan yang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 583/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 583/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:CV. ADF, beralamat di Jl. XXZ No. 89, RT.09, RW.III, Kantor, Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, 78811, dalam hal ini diwakili oleh XXY, jabatan Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 14/SKK-PP/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal XXW No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal XXW No. 40-42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-606/PJ./2014 tanggal 10 Maret 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 45644/PP/M.VI/16/2013, tanggal 18 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:JUMLAH YANG DIAJUKAN BANDING Bahwa sesuai Keputusan Keberatan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, maka jumlah yang diajukan Banding adalah sebagai berikut: Menurut Keputusan KeberatanMenurut Pemohon BandingJumlah yang diajukan Banding Rp 221.965.307,00Rp 0,00Rp 221.965.307,00 ALASAN BANDING Bahwa adapun latar belakang dan alasan Banding adalah sebagai berikut:Tentang Pengukuhan Pengusaha Kena PajakBahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan urutan mengenai status pengusaha kena pajak Perusahaan Pemohon Banding, yaitu:Bahwa perusahaan Pemohon Banding berdiri pada tanggal 16 Januari 2006 berdasarkan akta notaris Nomor: 15 oleh Notaris XXB, S.H.;Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan pendaftaran NPWP sekaligus pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke KPP Pontianak melalui Kantor Penyuluhan Pajak Ketapang, dan atas permohonan tersebut Pemohon Banding memperoleh Bukti Pendaftaran Wajib Pajak tertanggal 10 Februari 2006 dengan NPWP nomor: 0X.XX0.X0X.X-X0X.000;Bahwa sesuai dengan domisili Pemohon Banding, sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak di KPP Pontianak, maka seluruh pelaporan kewajiban perpajakan termasuk SPT Masa PPN telah Pemohon Banding laporkan melalui Kantor Penyuluhan Pajak di Ketapang yang letaknya lebih dekat dengan kantor Pemohon Banding;Bahwa dengan telah dibukanya KPP Pratama Ketapang, maka sesuai dengan domisili perusahaan, Pemohon Banding dipindahkan secara jabatan oleh KPP Pratama Ketapang dari yang semula terdaftar di KPP Pontianak, untuk itu Pemohon Banding memperoleh NPWP baru dengan nomor 0X.XX0.X0X.X-X0X.000 dan Pemohon Banding diminta pihak KPP untuk mengajukan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak pertanggal 02 Juli 2009;Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di atas maka Pemohon Banding berpendapat:Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan perpajakan Pemohon Banding termasuk SPT Masa PPN;Bahwa selama ini Pemohon Banding tidak pernah memperoleh pemberitahuan, teguran ataupun penolakan atas pelaporan SPT Masa PPN yang Pemohon Banding lakukan baik dari KPP Pontianak maupun Kantor Penyuluhan Ketapang dengan alasan bahwa Pemohon Banding belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak;Bahwa dengan demikian Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai dengan permohonan yang Pemohon Banding ajukan saat pendaftaran, oleh karena itu maka Pemohon Banding melaporkan seluruh kewajiban SPT Masa PPN sampai sekarang (SPT diterima Kantor Penyuluhan Pajak Ketapang);Bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, terhadap Wajib Pajak yang pindah alamat / pindah KPP maka oleh KPP baru akan dibuatkan Surat Keterangan Terdaftar yang barn karena NPWP yang berubah dan akan dikukuhkan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan NPWP baru tersebut;Bahwa dengan demikian menurut keyakinan Pemohon Banding bahwa pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP Pratama Ketapang pada tanggal 02 Juli 2009, hanya merupakan pengukuhan ulang karena perpindahan status Pemohon Banding dari semula terdaftar di KPP Pontianak berubah menjadi terdaftar di KPP Pratama Ketapang;Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penetapan yang dilakukan Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan yang tidak mengakui kompensasi kelebihan PPN bulan lalu yang telah Pemohon Banding laporkan sampai dengan saat pengukuhan kembali oleh KPP Pratama Ketapang per 02 Juli 2009, adalah tidak tepat dan sangat merugikan Pemohon Banding, karena selama ini atas seluruh pelaporan dan penyetoran PPN kurang bayar selalu diterima dan tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya bahwa Pemohon Banding belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak;Pengajuan BandingBahwa perusahaan bergerak dibidang usaha distribusi barang-barang dari PT. Unilever Indonesia Tbk, dan menurut hemat Pemohon Banding semua transaksi usaha sudah dibukukan sebagaimana mestinya serta Pemohon Banding telah menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan yaitu PPN dan PPh sesuai ketentuan;Bahwa KPP Pratama Ketapang telah melakukan pemeriksaan PPN Masa Pajak Juli 2009 dengan mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-021/WPJ.13/KP.0305/2010 tanggal 25 Maret 2010;Bahwa hasil pemeriksaan telah disampaikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-054/WPJ.13/KP.0300/2010 tanggal 28 Oktober 2010 dan Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 02 November 2010;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPP Pratama Ketapang menerbitkan: Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan sebagaimana hasilnya ditetapkan dalam SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00035/207/08/703/10 tanggal 24 November 2010, diketahui penghitungan menurut pemeriksa adalah sebagai berikut: No Uraian Menurut SPTPemohon Banding(Rp) MenurutTerbanding(SKPKB)(Rp) JumlahKoreksi(Rp) 1) Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor 0 0 0 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 2.280.476.220 2.280.476.220 Jumlah seluruh Penyerahan 0 2.280.476.220 2.280.476.220 2) Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri 0 228.047.622 228.047.622 3) Kredit Pajak 0 6.082.315 6.082.315 4) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 0 0 0 5) PPN yang kurang dibayar 0 221.965.307 221.965.307 6) Sanksi Administrasi: 0 Bunga Pasal 13(2) KUP 0 106.543.347 106.543.347 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 7) Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 328.508.654 328.508.654 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut dengan surat permohonan keberatan nomor: 038/MSS/XII/10 tanggal 20 Desember 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang dengan tanda Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-2559/WPJ.13/KP.0303/2010 tanggal 29 Desember 2010;Bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang telah menyampaikan surat Nomor: S-8/WPJ.13/KP.0308/2011 tanggal 06 Januari 2011 perihal: Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal;Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta bukti pendukung dan penjelasan – penjelasan dan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti – bukti pendukung yang diminta;Bahwa seterusnya disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: S-1100/WPJ.13/2011 tanggal 23 Agustus 2011
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 529/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 529/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. AFG, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-607/PJ./2012, Tanggal 9 Mei 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. ADF, tempat kedudukan Wisma FGH Lt. 8, Jalan HR HJH Kav. B4, Kuningan, Jakarta Selatan, (alamat korespondensi: Drs. JJK dan Rekan, Jl KKL RT/RW 006/011, No. 48, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11540);Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36506/PP/M.XVI/16/2012, Tanggal 7 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-199/WPJ.07/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2007 Nomor : 000238/207/07/055/09 tertanggal 15 Mei 2009, melalui surat ini Pemohon Banding bermaksud menyampaikan banding terhadap keputusan tersebut mengingat: Bahwa berdasarkan Analisa Arus Piutang Pemeriksa melakukan koreksi positif sebesar Rp270.299.840,00dan koreksi yang tidak diketahui penjelasannya Rp359.430,00 sehingga jumlah seluruh penyerahan yang semula Rp 15.756.849.812,00 dengan adanya koreksi tersebut berubah menjadi Rp16.027.509.082,00; Bahwa koreksi tersebut dilakukan mengingat bahwa Pemohon Banding mempunyai omset yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai masukan secara proporsional dengan omset yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; c. Jumlah Penyerahan Terutang PPN Koreksi Pemeriksa Pajak Pajak terutang Kredit Pajak Pajak yang masih dibayar Sanksi Administrasi Pajak yang masih harus dibayar Rp 8.392.292.749,00Rp 270.659.270,00Rp 8.662.952.019,00Rp 866.295.161,00Rp 768.965.801,00Rp 97.329.380,00Rp 41.399.146,00Rp 136.728.506,00 Bahwa berdasarkan alasan diatas maka pajak yang terutang menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut: Jumlah Penyerahan terutang Pajak Pertambahan NilaiKoreksi PemeriksaPajakPajak terutangKredit PajakPajak yang masih harus dibayarSanksi AdminsitrasiPajak yang masih harus dibayar Rp 8.392.292.749,00Rp 0,00Rp 8.392.292.749,00Rp 839.229.233,00Rp 768.965.801,00Rp 70.263.432,00Rp 23.889.566,00Rp 94.152.998,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36506/PP/M.XVI/16/2012, Tanggal 7 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-199/WPJ.07/2010 tanggal 15 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00238/207/07/055/09 tanggal 15 Mei 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama: PT ADF, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Wisma FGH Lt.8, Jl. HR. HJH Kav. B-4, Kuningan – Jakarta Selatan 12920, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: Uraian Majelis Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 4.836.981.115 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 8.392.292.749 Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut 360.817.812 Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN 2.166.758.136 Jumlah Seluruh Penyerahan 15.756.849.812 Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri 839.229.275 Dikurangi : Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 768.965.801 PPN Kurang Bayar 70.263.474 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP 22.484.311 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 92.747.785 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36506/PP/M.XVI/16/2012, Tanggal 7 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 20 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-607/PJ./2012, Tanggal 9 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 14 Mei 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Mei 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 14 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 Desember 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanPeninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Peredaran Usaha-/- Penjualan Desember 2007 dilaporkan di SPT Masa Januari 2008+/+Penjualan Desember 2006 dilaporkan di SPT Masa Januari 2007DPP PPN dari peredaran usahaPenjualan scrap dan lain-lainPenjualan aktivaImbalan JasaDPP PPN Keluaran rnenurut PemeriksaanPenyerahan Kena Pajak menurut SPT/WP :EksporPenjualan Lokal-/- retur penjualanPenyerahan kena pajakPenyerahan yang tidak terutang PPNPenyerahan menurut SPM/WPSelisih DPP Pajak Pertambahan Nilai KeluaranKesimpulan akhir hasil pemeriksaan:Dasar Pengenaan PPN cfm PemeriksaDasar Pengenaan PPN cfm Pemohon Banding Rp 15.928.578.576,00RpRp_ ______________Rp 15.928.578.576,00Rp 24.000.000,00Rp 74.930.506,00Rp_ ______________Rp 16.027.509.082,00 Rp 4.836.981.115,00Rp 8.753.110.561,00Rp –Rp 8.753.110.561,00Rp 2.166.758.136.00Rp 15.756.849.812.00Rp 270.659.270,00 Rp. 16.027.509.082,00Rp. 15.756.849.812.00Rp. 270.659.270,00 Koreksi berdasarkan analisa arus piutang Rp. 270.299.840,00 dan koreksi yang tidak terdapat penjelasannya sebesar Rp. 359.430,00, sehingga total koreksi Rp. 270.659.270,00. Halaman 24 Alinea ke-3, 4 dan 5 :Bahwa menurut Majelis sesuai dengan bukti hasil analisis yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah tidak benar, karena tidak seluruhnya arus uang yang dicatat dalam perkiraan piutang dagang sebagai uang masuk merupakan penerimaan usaha, melainkan diantaranya ada penerimaan yang bukan dari piutang dagang seperi sebagai berikut:Selisih kurs yang bukan dari piutang dagang Rp.9.056.189,00;Selisih karena exchange rate yang nyata-nyata (realized) Rp.1.362.836,00;Selisih exchange rate saldo piutang akhir 2007 Rp.92.162.485,00;Selisih karena salah pencatatan Rp.167.718.332,00;Jumlah Rp.270.299.842,00;Bahwa adapun penyebab terjadinya selisih tersebut diatas adalah sebagai berikut: Bahwa dengan demikian koreksi DPP yang bersumber dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.270.299.842,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti dan peraturan perpajakan yang berlaku; Dasar Pengenaan PPN cfm Pemohon PK (Terbanding)Dikurangi koreksi salah catat yg dilakukan Termohon PK (WP)Dikurangi selisih karena penerimaan yang bukan dari piutang dagangDPP cfm putusan banding (setelah
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 489/B/PK/PJK/2011
P U T U S A NNomor 489/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal GGH No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-623/PJ/2010, tanggal 07 Juli 2010,Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ; m e l a w a n PT. ADF, beralamat di Jl. AFG Km 18, Batu Ceper, Tangerang, Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;Mahkamah Agung tersebut,Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/PP/M.IV/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1095/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 6 Agustus 2008 yang Pemohon Banding terima tanggal 11 Agustus 2008, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00169/207/06/055/08 tanggal 6 Agustus 2008 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 ;Perhitungan Pajak Menurut Keputusan yang Dibanding :Bahwa perhitungan menurut Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN yang kurang (lebih) dibayar 445.478.622,00 0,00 445.478.622,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi kenaikan 445.478.622,00 0,00 445.478.622,00 Jumlah yang masih harus dibayar 890.957.244,00 0,00 890.957.244,00 Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Per-tambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00169/207/06/055/08 tanggal 6 Agustus 2008 adalah sebagai berikut : No Uraian Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Koreksi(Rp) 1 Penyerahan yang terutang PPN 245.255.777.819,00 245.679.663.310,00 423.885.491,00 2 Penyerahan yang tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00 3 Jumlah Penyerahan 245.255.777.819,00 245.679.663.310,00 423.885.491,00 4 Pajak Keluaran 20.835.627.330,00 21.281.105.952,00 445.478.622,00 5 Kredit Pajak Pertambahan Nilai 22.550.865.693,00 22.550.865.693,00 0,00 6 PPN yang kurang (lebih) dibayar ( 1.715.238.363,00) (1.269.759.741,00) 445.478.622,00 7 Dikompensasikan ke Masa berikut ( 1.715.238.363,00) ( 1.715.238.363,00) 0,00 8 PPN yang masih kurang (lebih) dibayar 0,00 445.478.622,00 445.478.622,00 9 Sanksi Administrasi 0,00 445.478.622,00 445.478.622,00 10 PPN ymh (lebih) dibayar 0,00 890.957.244,00 890.957.244,00 Ketentuan Formal : Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan keberatan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagai-mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”) menyatakan sebagai berikut “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatanyya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak” :Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Bahwa Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak ;Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan surat keputusan tersebut”;Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;Bahwa Surat banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak ;Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan terhadap besarnya jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah yang terutang yang dinyatakan dalam Surat Keberatan, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak ;Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan keberatan yang diterbitkan Terbanding tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak ;Koreksi TerbandingBahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dipertahankan Terbanding pada saat keberatan adalah koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai dan atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 4.454.786.226,00 yang terdiri dari : – Koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp. 4.423.885.491,00, – Koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 30.900.735,00 ; Pokok Sengketa :Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam Surat Banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut : – Koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp. 4.423.885.491,00, – Koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 30.900.735,00 ; Alasan Banding :Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :Koreksi Positif atas Penyerahan yang Pajak Pertambaban Nilainya harus dipungut sebesar Rp. 4.423.885.491,00Menurut TerbandingBahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp. 4.423.885.491,00 dengan alasan sebagai berikut :Bahwa jasa yang diberikan CV. XXY pada dasarnya merupakan Jasa Perdagangan yang sesuai dengan pengertian Jasa Perdagangan dalam SE-08/PJ.52/1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan yaitu “Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 473/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 473/B/PK/PJK/2011.- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ADF, dalam hal ini diwakili oleh AFG, Direktur PT. ADF, beralamat di Jl. FFG KM. 27, AAD, Bekasi 17132, selanjutnya memberi kuasa kepada AAX, Konsultan, berkantor di Gedung XXC Menara I Lt. 14, Jl. YYY Kav. 52-53, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Februari 2010 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; m e l a w a n : DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI, berkedudukan di Jl. AAG – By Pass, Jakarta 13230 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 20398/PP/M.III/19/2009, tanggal 29 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2626/KPU-01/2008 tanggal 16 Juni 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Juni 2008, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas surat keputusan tersebut di atas. Permohonan banding Pemohon Banding ajukan dengan pertimbangan sebagai berikut :Surat Banding Telah Memenuhi Seluruh Ketentuan Formal Pengajuan Banding Bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, menyebutkan bahwa :Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.Bahwa Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyebutkan bahwa :Ayat (1)Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.Ayat (2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang di banding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.Bahwa Pasal 36 “UU Pengadilan Pajak”, menyebutkan bahwa :Ayat (1)Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.Ayat (2)Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.Ayat (3)Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.Ayat (4)Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).Bahwa Pasal 37 “UU Pengadilan Pajak”, menyebutkan bahwa :Ayat (1)Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.Bahwa Surat Banding Pemohon Banding telah disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas. Surat Banding tersebut diajukan terhadap 1 (satu) keputusan sebelum lewat enam puluh hari sejak tanggal keputusan. Pemohon Banding juga telah membayar seluruh Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor berikut sanksi yang dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor (SPKPBM);Bahwa dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, Pasal 36 serta Pasal 37 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Surat Banding diterima oleh Pengadilan Pajak untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Latar BelakangBahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2626/KPU-01/2008 tanggal 16 Juni 2008 menetapkan klasifikasi untuk barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 108080 tanggal 04 April 2008 kedalam pos tarif 8703.23.5110 dengan pembebanan BM CEPT 0%, PPN 10%, PPn BM 40%, dan PPh 2,5%;Bahwa melalui surat keputusan tersebut, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor : S-008728/Notul/KPUTP/BD.02/2008 tanggal 09 April 2008, yang Pemohon Banding sampaikan melalui surat Pemohon Banding Nomor : 030/GMAW/V/2008 tanggal 23 April 2008;Bahwa SPKPBM Nomor S-008728/Notul/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 09 April 2008 memuat perincian hutang bea masuk, cukai, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebagai berikut: Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai(Rp) Tagihan Pajak(Rp) Jumlah Tagihan(Rp) Bea Masuk 0,00 0,00 0,00 Cukai 0,00 0,00 0,00 PPN 0,00 0,00 0,00 PPn BM 0,00 445.528.668,00 445.528.668,00 PPh Pasal 22 0,00 0,00 0,00 Denda Administrasi 0,00 0,00 0,00 0,00 445.528.668,00 445.528.668,00 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terhutang di atas;Alasan Pemohon BandingBahwa Permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:Menurut Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (KPUBC)Bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas PIB Nomor 135412 tanggal 28 April 2008, yang diberitahukan: Jenis barangJumlahNegara Asal : 27 jenis barang berupa DDD Estate 1.6L LS sesuai lembar lanjutan PIB.: 27 NIU.: Thailand. Pemberitahuan oleh Pemohon Banding Penetapan Terbanding 8703.23.5190BM CEPT 0% PPN 10% PPn BM 20%PPh 2,5% 8703.23.5110BM CEPT 0% PPN 10% PPn BM 40%PPh 2,5% Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan atas klasifikasi dan nilai pabean atas PIB Nomor 108080 tanggal 04 April 2008 di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk keperluan Impor Nomor : 1316/IATT/TPT/11/2007 tanggal 20 November 2007, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Industri Alat Transportasi dan Telematika, disebutkan bahwa DDD Estate di klasifikasikan sebagai Kendaraan Penumpang 4X2;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007, DDD Estate 1.6L di kelompokan ke dalam jenis Mobil Penumpang — Minibus;Bahwa berdasarkan BTBMI 2008, mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dan pos 87.02 — kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi), termasuk station wagon dan mobil balap, diklasifikasikan pada pos 87.03;Bahwa berdasarkan uraian di BTMI 2008, barang yang diklasifikasikan kedalam pos tarif 870323.5190 adalah mobil selain sedan/station wagon, dengan mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc;Bahwa