PUTUSAN
Nomor 473/B/PK/PJK/2011.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ADF, dalam hal ini diwakili oleh AFG, Direktur PT. ADF, beralamat di Jl. FFG KM. 27, AAD, Bekasi 17132, selanjutnya memberi kuasa kepada AAX, Konsultan, berkantor di Gedung XXC Menara I Lt. 14, Jl. YYY Kav. 52-53, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Februari 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
m e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI, berkedudukan di Jl. AAG – By Pass, Jakarta 13230 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 20398/PP/M.III/19/2009, tanggal 29 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2626/KPU-01/2008 tanggal 16 Juni 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Juni 2008, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas surat keputusan tersebut di atas. Permohonan banding Pemohon Banding ajukan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Surat Banding Telah Memenuhi Seluruh Ketentuan Formal Pengajuan Banding Bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, menyebutkan bahwa :
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.
Bahwa Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyebutkan bahwa :
Ayat (1)
Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
Ayat (2)
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang di banding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa Pasal 36 “UU Pengadilan Pajak”, menyebutkan bahwa :
Ayat (1)
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
Ayat (2)
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
Ayat (3)
Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
Ayat (4)
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
Bahwa Pasal 37 “UU Pengadilan Pajak”, menyebutkan bahwa :
Ayat (1)
Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
Bahwa Surat Banding Pemohon Banding telah disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas. Surat Banding tersebut diajukan terhadap 1 (satu) keputusan sebelum lewat enam puluh hari sejak tanggal keputusan. Pemohon Banding juga telah membayar seluruh Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor berikut sanksi yang dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor (SPKPBM);
Bahwa dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, Pasal 36 serta Pasal 37 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Surat Banding diterima oleh Pengadilan Pajak untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Latar Belakang
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2626/KPU-01/2008 tanggal 16 Juni 2008 menetapkan klasifikasi untuk barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 108080 tanggal 04 April 2008 kedalam pos tarif 8703.23.5110 dengan pembebanan BM CEPT 0%, PPN 10%, PPn BM 40%, dan PPh 2,5%;
Bahwa melalui surat keputusan tersebut, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor : S-008728/Notul/KPUTP/BD.02/2008 tanggal 09 April 2008, yang Pemohon Banding sampaikan melalui surat Pemohon Banding Nomor : 030/GMAW/V/2008 tanggal 23 April 2008;
Bahwa SPKPBM Nomor S-008728/Notul/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 09 April 2008 memuat perincian hutang bea masuk, cukai, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebagai berikut:
| Jenis Tagihan | Tagihan Bea Cukai (Rp) | Tagihan Pajak (Rp) | Jumlah Tagihan (Rp) |
| Bea Masuk | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Cukai | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| PPN | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| PPn BM | 0,00 | 445.528.668,00 | 445.528.668,00 |
| PPh Pasal 22 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Denda Administrasi | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 0,00 | 445.528.668,00 | 445.528.668,00 |
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terhutang di atas;
Alasan Pemohon Banding
Bahwa Permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
Menurut Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (KPUBC)
Bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas PIB Nomor 135412 tanggal 28 April 2008, yang diberitahukan:
| Jenis barang Jumlah Negara Asal | : 27 jenis barang berupa DDD Estate 1.6L LS sesuai lembar lanjutan PIB. : 27 NIU. : Thailand. |
| Pemberitahuan oleh Pemohon Banding | Penetapan Terbanding |
| 8703.23.5190 BM CEPT 0% PPN 10% PPn BM 20% PPh 2,5% | 8703.23.5110 BM CEPT 0% PPN 10% PPn BM 40% PPh 2,5% |
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan atas klasifikasi dan nilai pabean atas PIB Nomor 108080 tanggal 04 April 2008 di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk keperluan Impor Nomor : 1316/IATT/TPT/11/2007 tanggal 20 November 2007, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Industri Alat Transportasi dan Telematika, disebutkan bahwa DDD Estate di klasifikasikan sebagai Kendaraan Penumpang 4X2;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007, DDD Estate 1.6L di kelompokan ke dalam jenis Mobil Penumpang — Minibus;
Bahwa berdasarkan BTBMI 2008, mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dan pos 87.02 — kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi), termasuk station wagon dan mobil balap, diklasifikasikan pada pos 87.03;
Bahwa berdasarkan uraian di BTMI 2008, barang yang diklasifikasikan kedalam pos tarif 870323.5190 adalah mobil selain sedan/station wagon, dengan mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2003, atas impor kendaraan bermotor Completely Build Up (CBU) berupa kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4X2), dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dikenakan PPn BM sebesar 20%;
Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan klarifikasi dari pihak Direktorat Jendral Industri Alat Transportasi dan Telematika melalui surat Nomor: 254/IATT/5/2008 yang menyatakan bahwa DDD Estate 1.6L dikategorikan sebagai kendaraan penumpang 4×2 ;
Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding penetapan klasifikasi dan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan pengklasifikasian DDD Estate 1.6L yang telah Pemohon Banding lakukan yaitu ke HS code 8703.23.5110*) sudah tepat ;
*) seharusnya 8703.23.5190
Permohonan
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya Banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-2626/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008, sehingga seluruh jumlah Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, diubah menjadi sebagai berikut :
| Jenis Tagihan | Jumlah Tagihan (RP) |
| Bea Masuk | 0,00 |
| Cukai | 0,00 |
| PPN | 0,00 |
| PPn BM | 0,00 |
| PPh Pasal 22 | 0,00 |
| Denda Administrasi | 0,00 |
| Total | 0,00 |
- Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 20398/PP/M.III/19/2009, tanggal 29 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2626/KPU.01/2008, tanggal 16 Juni 2008 tentang Penetapan atas Keberatan PT. ADF terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-008728/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008, tanggal 09 April 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama : PT. ADF, NPWP : 0X.XXX.0XX.X.XXX-000, alamat : Jl. FFG KM. 27, AAD, Bekasi 17132 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 20398/PP/M.III/19/2009, tanggal 29 Oktober 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Februari 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : PKA-134/SP.52/AB/II/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Februari 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Februari 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
- FORMALITAS PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI.
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put-20398/PP/M.III/19/2009 tanggal 29 Oktober 2009, terhadap mana oleh Pemohon PK diajukan Permohonan PK, amar (dictum) putusannya adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2626/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008 tentang Penetapan atas Keberatan PT. ADF terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor S-008728/NOTUUKPU-TP/BD.02/2008 tanggal 09 April 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama : PT. FFG KM. 27, AAD, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-XXX-000, alamat : Jl. FFG KM. 27, AAD, Bekasi 17132.
- Bahwa putusan Pengadilan Pajak No. Put-20398/PP/M.III/19/2009 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa Pasal 91 Undang-Undang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu.
- Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau Iebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c.
- Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
- Bahwa peraturan-peraturan dari Departemen terkait tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim meskipun seharusnya dipertimbangkan, sehingga Putusan Pengadilan Pajak tersebut menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tanggal 05 Maret 2007 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bukti PK-9).
- Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk keperluan Impor Nomor : 1316/IATT/TPT/11/2007 tanggal 20 November 2007, yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian – Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika (Bukti PK-7).
- Surat Departemen Perindustrian – Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Nomor : 254/IATT/5/2008 (Bukti PK-11).
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak.
- Bahwa pada halaman 5 dari Surat Banding Pemohon PK Nomor 117/EXIMGMAW/VII/2008, tanggal 18 Juli 2008 (Bukti PK-2), Pemohon PK telah menyebutkan bahwa Pemohon PK tidak setuju dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang dibanding, yaitu Keputusan Penetapan Atas Keberatan Nomor : KEP-2626/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008.
- Bahwa Pasal 6 huruf c Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2002 menyebutkan sebagai berikut:
“Permohonan peninjauan kembali diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak Putusan Pengadilan dikirim kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”
- Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-20398/PP/M.III/19/2009 tanggal 29 Oktober 2009, dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon PK, semula Pemohon Banding, tanggal 17 November 2009. Dengan demikian, pengajuan permohonan PK atas putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-20400/PP/M.III/19/2009 ini dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Permohonan PK ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- RINGKASAN LATAR BELAKANG SENGKETA PAJAK
- Bahwa Pemohon PK melakukan importasi 27 unit DDD Estate 1.6L LS, negara asal Thailand dengan pos tarif yang diberitahukan 8703.23.5190 (Bea Masuk CEPT: 0%, PPN: 10%, PPh Pasal 22: 2,5%, PPnBM: 20%), dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 108080 tanggal 04 April 2008.
- Bahwa atas PIB tersebut di atas, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM)
Nomor: S-008728/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 09 April 2008, dan menetapkan kembali pos tarif atas importasi dalam PIB tersebut di atas ke pos tarif 8703.23.5110 (Bea Masuk CEPT: 0%, PPN: 10%, PPh Pasal 22: 2,5%, PPnBM: 40%) sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPnBM dengan perhitungan sebagai berikut :
| Jenis Tagihan | Tagihan Bea Cukai | Tagihan Pajak | Jumlah Tagihan |
| Bea Masuk | Rp. 0, | Rp. 0, | Rp. 0,- |
| Cukai | Rp. 0, | Rp. 0, | Rp. 0, |
| PPN | Rp. 0, | Rp. 0, | Rp. 0, |
| PPn BM | Rp. 0, | Rp. 445.529.668,- | Rp. 445.529.668,- |
| PPh Pasal 22 | Rp. 0, | Rp. 0, | Rp. 0, |
| Denda Administrasi | Rp. 0, | Rp. 0, | Rp. 0, |
| Total | Rp. 0, | Rp. 445.529.668,- | Rp. 445.529.668,- |
- Bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon PK mengajukan Keberatan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Termohon PK) dengan surat Nomor: 030/GMAW/IV/2008 tanggal 23 April 2008 (Bukti PK-4).
- Bahwa Keberatan Pemohon PK ditolak oleh Termohon PK dengan surat keputusan Nomor: KEP-2626/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008 (Bukti PK-3).
- Bahwa atas surat keputusan Termohon PK tersebut, Pemohon PK mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor: 117/EXIM-GMAW/VII/2008, tanggal 18 Juli 2008 (Bukti PK-2).
- Bahwa permohonan Banding Pemohon PK ditolak oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put-20398/PP/M.III/19/2009 tanggal 29 Oktober 2009 (Bukti PK-1).
- PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DALAM PERKARA A QUO TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU KARENA TIDAK MEMPERTIMBANGKAN PERATURAN-PERATURAN DARI DEPARTEMEN TERKAIT
- Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo halaman 19 dinyatakan :
“bahwa Majelis berpendapat bahwa penggolongan mobil yang terdapat dalam Tanda Pendaftaran Tipe dan varian Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Impor Nomor 1316/IATT/TPT/11/2007 tanggal 20 November 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dapat dijadikan dasar identifikasi barang untuk keperluan penetapan klasifikasi pos tarif”.
- Bahwa dalam pengklasifikasian suatu barang dalama pos tariff Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), yang menjadi pertimbangan paling mendasar adalah identifikasi dari barang yang akan diklasifikasikan. Kesalahan dalam mengidentifikasi akan berakhir pada kesalahan klasifikasi barang.
- Bahwa dalam melakukan identifikasi barang impor, dalam beberapa hal tidak cukup berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang, tetapi memerlukan brosur, referensi bahkan bantuan pihak lain, seperti :
- Laboratorium (laboratorium Bea dan Cukai atau berupa Cerificate of Analysis);
- Surveyor (dalam mengidentikasi barang bukan baru sebagai scrap atau bukan); atau
- Peraturan departemen teknis terkait.
- Bahwa Departemen teknis terkait (misalnya Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, dan lain-lain) juga mempunyai peranan yang penting dalam mengidentikasi barang impor. Departemen teknis tersebut sangat berperan dalam penyusunan BTBMI, terutama untuk tarif pos regional dan nasional, dengan mempertimbangkan kepentingan statistik perdagangan, perlindungan industri atau perlindungan konsumen.
- Bahwa berkaitan dengan industry otomotif, Departemen Perindustrian sangat berperan dalam penyusunan BTBMI, sehingga peraturan-peraturan yang dikeluarkan Departemen Perindustrian harus dipertimbangkan dalam mengidentifikasi barang impor. Antara lain dalam identifikasi barang Completely Knock Down (CKD), Incompletely Knock Down (IKD) dan jenis-jenis kendaraan bermotor.
- Bahwa setiap kendaraan bermotor, baik produksi lokal atau impor, diwajibkan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk keperluan Impor (TPT) dari Departemen Perindustrian. Dalam TPT tersebut dicantumkan jenis kendaraan bermotor berikut spesifikasinya. Salah satu tembusan dari TPT untuk kendaraan bermotor impor, disampaikan kepada Termohon PK. Penentuan jenis kendaraan bermotor yang tercantum dalam TPT sangat penting karena terkait dengan proses-proses selanjutnya baik pada saat impor, pendaftaran mobil di Kepolisian, dan penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Bahwa dalam TPT, dikenal beberapa jenis kendaraan bermotor, antara lain sedan, station wagon, penumpang 4×4 dan penumpang 4×2.
- Bahwa kendaraan yang Pemohon PK impor, berupa DD Estate 1.6L LS telah memperoleh TPT Nomor : 1316/IATT/TPT/11/2007 (Bukti PK-7) tanggal 20 November 2007, dan telah ditetapkan dalam jenis kendaraan penumpang 4×2 (bukan dalam jenis sedan atau station wagon).
- Bahwa sebagai pelaku industri di Indonesia, tentunya Pemohon PK harus tunduk pada peraturan-peraturan yang berlaku, terutama yang diterbitkan oleh departemen teknis sebagai Pembina dari industri Pemohon PK. Untuk itu dalam proses importasi, dengan mempertimbangkan identifikasi barang yang tercantum dalam TPT, Pemohon PK mengklasifikasi DDD Estate 1.6L LS pada Pos Tarif 8703.23.51.90, sebagaimana Pemohon PK beritahukan dalam PIB Nomor: 108080 tanggal 04 April 2008 (Bukti PK-6).
- Berdasarkan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk keperluan impor Nomor : 1316/IATT/TPT/11/2007 tanggal 20 November 2007, yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian – Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, disebutkan bahwa DDD Estate di klasifikasikan sebagai Kendaraan Penumpang 4X2.
- Bahwa disamping memenuhi ketentuan tentang TPT, Pemohon PK juga telah memenuhi ketentuan dari Departemen Perhubungan, dengan melakukan pengujian tipe kendaraan bermotor sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 9 Tahun 2004 (Bukti PK-8). Sertifikat registrasi uji tipe dari Departemen perhubungan merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalan rangka mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam STNK dan BPKB, DDD Estate 1.6L LS ditetapkan dalam tipe Mini Bus.
- Bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2008 (Bukti PK-10) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2008, DDD Estate 1.6L LS ditetapkan dalam kategori Mini Bus:
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 (Bukti PK-9), DDD Estate 1.6L LS di kelompokan ke dalam jenis Mobil Penumpang – Minibus.
- Bahwa berdasarkan BTBMI 2008, mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dari pos 87.02 — kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi), termasuk station wagon dan mobil balap, diklasifikasikan pada pos 87.03.
- Bahwa berdasarkan uraian di BTBMI 2008, barang yang diklasifikasikan kedalam pos tarif 8703.23.51.90 adalah mobil selain sedan/station wagon, dengan mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2003 (Bukti PK-12), atas impor kendaraan bermotor Completely Build Up (CBU) berupa kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4X2), dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 20%.
- Bahwa Pemohon PK telah mendapatkan klarifikasi dari pihak Departemen Perindustrian – Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika melalui surat Nomor : 254/IATT/5/2008 (Bukti PK-11) yang menyatakan bahwa DDD Estate 1.6L LS dikategorikan sebagai kendaraan penumpang 4×2.
- 30. Bahwa berdasarkan peraturan-peraturan dari departemen-departemen terkait sebagaimana tersebut di atas, maka menurut Pemohon PK pengklasifikasian DDD Estate 1.6L LS yang sudah Pemohon PK lakukan yaitu ke pos tarif 8703.23.51.90 sudah tepat. Sedangkan penetapan klasifikasi yang dilakukan Termohon PK ke pos tarif 8703.23.51.10 tidak tepat.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon PK memohon keadilan pada Mahkamah Agung yang terhormat, mengingat adanya kepastian merupakan salah satu faktor penting bagi berlangsungnya industri nasional.
- TERMOHON PK TIDAK TEPAT DALAM MELAKUKAN PENETAPAN KEMBALI POS TARIF DARI DDD ESTATE 1.6L LS
- Bahwa Termohon PK tidak tepat dalam melakukan penetapan kembali klasifikasi pos tariff DDD Estate 1.6L LS dari klasifikasi sebagai kendaraan mobil penumpang 4×2 menjadi klasifikasi sebagai kendaraan station wagon. Berikut adalah perbedaannya :
- Station wagon pada dasarnya dirancang untuk pengangkutan orang dan barang.
Hal ini ditunjukkan dengan adanya ruangan yang cukup lega di kabin bagian belakang tempat duduk penumpang belakang. Apabila tempat duduk penumpang dilipat, maka akan diperoleh ruangan tambahan yang mampu mengangkut barang dalam jumlah besar. Bebarapa contoh mobil station wagon diantaranya YXY V70.
- Mobil penumpang 4×2 pada prinsipnya dirancang hanya untuk mengangkut penumpang. Kemampuan untuk mengangkut barang merupakan fungsi tambahan dari fungsinya untuk mengangkut penumpang, dimana barang yang diangkut adalah merupakan barang keperluan penumpang (bagasi). Beberapa contoh mobil penumpang 4×2 adalah XXZ3, XXG dan ZXZ 307 SW.
- Bahwa DDD Estate 1.6L LS merupakan mobil yang dirancang untuk pengangkutan maksimal lima orang termasuk pengemudi, sedangkan fungsi pengangkutan barang hanyalah merupakan fungsi tambahan/ sekunder yaitu untuk membawa barang keperluan penumpang (bagasi).
- Bahwa sesuai Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk keperluan Impor, DDD Estate 1.6L LS merupakan kendaraan bermotor dari jenis mobil penumpang 4×2.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, penetapan Termohon PK atas DDD Estate 1.6L LS ke dalam pos tarif 8703.23.51.10 (BM CEPT 0%, PPN 10%, PPh Pasal 22: 2,5%, PPnBM: 40%) adalah tidak tepat. Dengan memperhatikan catatan 1 KUMHS, pos tarif 8703.23.51.10 hanya untuk sedan/station wagon, bukan untuk jenis kendaraan bermotor yang lain, seperti MPV, SUV atau mobil penumpang lainnya.
- Bahwa menurut Pemohon PK, pos tariff yang relevan untuk DDD Estate 1.6L LS adalah sebagai berikut:
| 87.03 | Mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dari pos 87.02), termasuk station wagon dan mobil balap. |
| Kendaraan lainnya, dengan mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api : | |
| 8703.23 | – Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc : |
| Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van), lain-lain : | |
| 8703.23.51 | – Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.800 cc : |
| 8703.23.51.90 | – Lain-lain |
- PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DALAM PERKARA A QUO TELAH/MENGABAIKAN ASAS KEADILAN
- Bahwa di dalam persidangan, Pemohon PK telah menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak contoh-contoh kendaraan yang sejenis dengan DDD Estate 1.6L LS dan memiliki klasifikasi sebagai Minibus, antara lain :
- XXG.
- XXZ3.
- ZXZ 307 SW.
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan fakta-fakta bahwa kendaraan sejenis DDD Estate 1.6L LS sebagaimana tersebut di atas diklasifikasikan sebagai Minibus. Dengan demikian maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan asas keadilan.
- Bahwa dengan adanya perbedaan klasifikasi antara DDD Estate 1.6L LS dengan contoh-contoh kendaraan minibus tersebut di atas, di mana PPnBM yang dikenakan atas kendaraan DDD Estate 1.6L LS lebih tinggi kesulitan dalam bersaing di pasar dalam negeri.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
KEP-2626/KPU.01/2008, tanggal 16 Juni 2008 tentang Penetapan atas Keberatan PT. ADF terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-008728/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008, tanggal 09 April 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama : PT. ADF sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ADF tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. ADF tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 19 Juli 2012 oleh XYZ, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FFF, S.H.,M.H. dan Dr. H. GGG, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
| Anggota Majelis : ttd/ FFF, S.H.,M.H. ttd/ Dr. H. GGG, S.H.,M.H. Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis : ttd/ XYZ, S.H.,M.Sc. Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(RTY, SH.)
Nip. XX0000XXX.

