Putusan Mahkamah Agung Nomor : 489/B/PK/PJK/2011


P U T U S A N
Nomor 489/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G

memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal GGH No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. AAA, Pj. Direktur Keberatan dan Banding,
  2. BBB, Pjs. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  3. CCC. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding,
  4. DDD, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-623/PJ/2010, tanggal 07 Juli 2010,
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;

m e l a w a n

PT. ADF, beralamat di Jl. AFG Km 18, Batu Ceper, Tangerang, Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut,
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/PP/M.IV/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1095/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 6 Agustus 2008 yang Pemohon Banding terima tanggal 11 Agustus 2008, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00169/207/06/055/08 tanggal 6 Agustus 2008 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 ;
Perhitungan Pajak Menurut Keputusan yang Dibanding :
Bahwa perhitungan menurut Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding adalah sebagai berikut:

UraianSemula
(Rp)
Ditambah
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN yang kurang (lebih) dibayar445.478.622,000,00445.478.622,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi kenaikan445.478.622,000,00445.478.622,00
Jumlah yang masih harus dibayar890.957.244,000,00890.957.244,00

Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Per-tambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00169/207/06/055/08 tanggal 6 Agustus 2008 adalah sebagai berikut :

NoUraianPemohon Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Koreksi
(Rp)
1Penyerahan yang terutang PPN245.255.777.819,00245.679.663.310,00423.885.491,00
2Penyerahan yang tidak terutang PPN0,000,000,00
3Jumlah Penyerahan245.255.777.819,00245.679.663.310,00423.885.491,00
4Pajak Keluaran20.835.627.330,0021.281.105.952,00445.478.622,00
5Kredit Pajak Pertambahan Nilai22.550.865.693,0022.550.865.693,000,00
6PPN yang kurang (lebih) dibayar( 1.715.238.363,00)(1.269.759.741,00)445.478.622,00
7Dikompensasikan ke Masa berikut( 1.715.238.363,00)( 1.715.238.363,00)0,00
8PPN yang masih kurang (lebih) dibayar0,00445.478.622,00445.478.622,00
9Sanksi Administrasi0,00445.478.622,00445.478.622,00
10PPN ymh (lebih) dibayar0,00890.957.244,00890.957.244,00

Ketentuan Formal :

Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan keberatan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagai-mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”) menyatakan sebagai berikut “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatanyya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak” :
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
Bahwa Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak ;
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan surat keputusan tersebut”;
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa Surat banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak ;
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan terhadap besarnya jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah yang terutang yang dinyatakan dalam Surat Keberatan, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak ;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan keberatan yang diterbitkan Terbanding tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak ;
Koreksi Terbanding
Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dipertahankan Terbanding pada saat keberatan adalah koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai dan atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 4.454.786.226,00 yang terdiri dari :

Koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp. 4.423.885.491,00,
Koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 30.900.735,00 ;

Pokok Sengketa :
Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam Surat Banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp. 4.423.885.491,00,
Koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 30.900.735,00 ;

Alasan Banding :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :
Koreksi Positif atas Penyerahan yang Pajak Pertambaban Nilainya harus dipungut sebesar Rp. 4.423.885.491,00
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp. 4.423.885.491,00 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa jasa yang diberikan CV. XXY pada dasarnya merupakan Jasa Perdagangan yang sesuai dengan pengertian Jasa Perdagangan dalam SE-08/PJ.52/1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan yaitu “Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada  pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut dengan penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa Perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran maupun jasa mencarikan penjual” ;
Bahwa Sales Discount atau potongan harga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada CV. XXY merupakan komisi penjualan yang pembayarannya langsung dikurangkan dari nilai invoice atau faktur pajak ;
Bahwa dengan demikian, sales discount atau potongan harga yang diterima CV. XXY merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai sehingga menambah total penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp.4.423.885.491,00 ;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding sebesar Rp. 4.423.885.491,00 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan CV. XXY bukan merupakan transaksi yang termasuk dalam pengertian Jasa Perdagangan yang dijelaskan dalam SE-08/PJ.52/1996 seperti yang disebutkan oleh Terbanding di atas, hal ini disebabkan karena CV. XXY tidak menghubungkan pihak lain kepada Pemohon Banding untuk membeli produk atau barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding ;
Bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan CV. XXY adalah murni transaksi penjualan dan pembelian biasa, dimana Pemohon Banding selaku penjuan produk atau barang yang diproduksinya dan CV. XXY selaku pembeli produk atau barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding ;
Bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan CV. XXY merupakan transaksi penjualan putus, dimana hak kepemilikan produk atau barang yang dibeli oleh CV. XXY merupakan hak milik CV. XXY sepenuhnya, dan apabila CV. XXY menjual kembali produk atau barang tersebut kepada pihak lain merupakan hak CV. XXY dan merekalah yang bertanggungjawab atas penjualannya kepada pihak lain tersebut ;
Bahwa sales discount atau potongan harga tersebut bukan merupakan biaya bagi Pemohon Banding, karena Pemohon Banding perlakukan sebagai unsur pengurang dalam memperhitungkan harga jual Pemohon Banding ;
Bahwa bagi CV. XXY, diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan, namun merupakan unsur pengurang dalam memperhitungkan Harga Pokok Penjualan mereka ;
Bahwa sales discount atau potongan harga tersebut telah Pemohon Banding cantumkan di dalam invoice dan faktur pajak keluaran Pemohon Banding kepada CV. XXY dan pelanggan yang lainnya, sehingga discount atau potongan harga yang diberikan tersebut merupakan harga untuk penjualan CV. XXY ;
Bahwa perlakuan diskon atau potongan harga yang Pemohon Banding lakukan juga telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 angka 17 yang menyatakan bahwa “Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kauangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;
Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;
Koreksi Negatif atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 30.900.735,00
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding menganggap penjualan ekspor sebesar Rp. 30.900.735,00 yang tidak memilik dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang sebagai penjualan lokal sehingga tidak dapat dikenakan tarif 0% ;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki copy atas dokumen penjualan ekspor tersebut atau dokumen Pemberitahuan Ekspor Barangnya karena hilang, walau demikian, transaksi tersebut adalah benar penjualan ekspor karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran dari pelanggan Pemohon Banding (ZZZ Sdn., Bhd.) sebesar USD 3,537.00 pada tanggal 4 Agustus 2006 dengan Nomor Invoice 015/IWWI/VII/2006/CPM senilai Rp.30.900.735,00 (USD 3,388.61), kelebihan sejumlah USD 148.39 Pemohon Banding catat sebagai Advance Received untuk pembayaran atas penjualan ekspor berikutnya ;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan Surat Banding Pemohon Banding,dan perhitungan pajak terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut :

No.UraianPemohon Banding
(Rp)
1Penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai245.255.777.819,00
2Penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai0,00
3Jumlah Penyerahan245.255.777.819,00
4Pajak Keluaran20.835.627.330,00
5Kredit Pajak Pertambahan Nilai22.550.865.693,00
6Pajak Pertambahan Nilai yang kurang (Iebih) dibayar(1.715.238.363,00)
7Dikompensasikan ke Masa berikut(1.715.238.363,00)
8Pajak Pertambahan Nilai yang masih kurang (Iebih) dibayar0,00
9Sanksi Administrasi0,00
10Pajak Pertambahan Nilai ymh (Iebih) dibayar0,00

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 22575/PP/M.IV/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1095/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 6 Agustus 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00169/207/06/055/08, tanggal 26 Maret 2008, atas nama PT. ADF, NPWP: 0X.000.XX0.X-0XX.000, Alamat : Jl. AFG Km. 18, Batu Ceper, Tangerang, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor3.184.627.961,00
– Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut29.683.975.832,00
– Penyerahan yang PPNnya harus dipungut208.881.096.261,00
– Retur penjualan493.922.235,00
– Jumlah Dasar Pengenaan Pajak241.255.777.819,00
Pajak Keluaran20.838.717.403,00
Kredit Pajak Pertambahan Nilai22.550.865.693,00
PPN yang kurang (Iebih) dibayar( 1.712.148.290,00)
Dikompensasikan ke Masa berikut(1.715.238.363,00)
PPN yang masih kurang (Iebih) dibayar3.090.073,00
Sanksi Administrasi3.090.073,00
PPN ymh (Iebih) dibayar6.180.146,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 22575/PP/M.IV/ 16/2010 tanggal 10 Maret 2010 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 13 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Terbanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 Juli 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 08 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-593/SP.51/AB/VII/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 Juli 2010 (hari itu juga) ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Banding yang pada tanggal 27 Juli 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Terbanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Agustus 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :

A.Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/PP/M.lV/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 telah cacat hukum karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ;1.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/PP/M.IV/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;2.Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 11 :
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau
dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung” ;
Pasal 88 ayat (1) :
“Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan” ;3.Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/PP/M.IV/16/2010 tanggal 10 Maret 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 2 September 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/PP/ M.IV/16/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 10 Maret 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 08 April 2010 ;Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor 2010041505040010 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/PP/M.IV/16/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan diantar langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 09 April 2010 ;Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/PP/M.IV/16/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 10 Maret 2010. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-Iambatnya 30 hari sejak tanggal 10 Maret 2010 atau pada tanggal 08 April 2010 ;Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 09 April 2010 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/PP/M.IV/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/PP/M.IV/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum ;
B.Tentang Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Koreksi Positif atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 4.423.885.491,00 ;
1.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/PP/M.IV/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa imbalan yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV. XXY adalah termasuk sales discount yang perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan UU PPN adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;2.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 24 Alinea ke-6 :
” … penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada CV XXY adalah penjualan putus yaitu kepemilikan atas barang/produk yang dibeli menjadi hak milik CV XXY sepenuhnya … .” ;
Halaman 25 Alinea ke-1 :
“bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa CV XXY tidak melakukan jasa perdagangan sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 dan imbalan yang diberikan Pemohon Banding kepada CV XXY adalah termasuk sales discount yang perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga Majelis berketetapan bahwa koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 4.423.885.491,00 tidak dapat dipertahankan” ;
3.
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/PP/M.IV/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 4.423.885.491,00 ;4.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/PP/M.IV/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan menyimpulkan bahwa imbalan yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV. XXY adalah (termasuk sales discount yang perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan UU PPN.;5.
Bahwa pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat 1 :
“Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain” ;
Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan ;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak” ;Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” ;Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan ;Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa atas Koreksi Positif atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 4.423.885.491,00 adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN Atas Jasa Perdagangan ;Bahwa angka 1 dan butir 2.1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 menyebutkan sebagai berikut:Angka 1:
“Yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual” ;
Butir 2.1 huruf a :
“Jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal Pengusaha jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean” ;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) yang ditandatangani tanggal 30 Desember 2004, dapat diketahui bahwa CV. XXY telah ditunjuk sebagai agen tunggal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dimana selaku agen tunggal, CV. XXY mendapat imbalan berupa discount sebesar 10% atas penjualan pada pembeli-pembeli yang disponsori dan pembayarannya dijamin oleh CV. XXY dan dipotongkan langsung dari tiap transaksi penjualan ;Bahwa sesuai prinsip substance over form ( substansi ekonomisnya) atau dikenal dengan kebenaran material sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka transaksi tersebut merupakan transaksi penerimaan jasa yaitu jasa perdagangan dan bukan pemberian diskon yang lazim dalam praktek bisnis. Dengan demikian, diskon yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV. XXY selaku agen tidak bisa disebut sebagai potongan harga akan tetapi secara substansi adalah komisi jasa perdagangan ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat karena diskon bukan merupakan potongan harga akan tetapi adalah komisi jasa perdagangan, maka komisi tersebut tidak seharusnya mengurangi penjualan bruto dan harga yang tercantum dalam penjualan seharusnya adalah penjualan bruto tidak termasuk komisi agen, sehingga peredaran usaha yang seharusnya dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar nilai penjualan sebelum dikurangi dengan komisi agen ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat, atas pendapat Majelis yang menyatakan bahwa penjualan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV. XXY adalah penjualan putus, adalah tidak tepat karena CV. XXY masih mempunyai ikatan dalam penjualan barang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Hal ini dibuktikan dengan ketentuan yang ada dalam Perjanjian keagenan yang pada intinya :CV. XXY bertanggungjawab dan berkewajiban membayar kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tepat pada waktu jatuh tempo pembayaran barang-barang yang dijual ;Pemberian imbalan dikaitkan dengan penjualan pada pembeli-pembeli yang disponsori dan pembayarannya dijamin oleh CV. XXY ;Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Koreksi Positif atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 4.423.885.491,00 sudah sesuai dengan ketentuan ;

Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/ PP/M.IV/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78, Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22575/PP/M.IV/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum ;

PERTIMBANGAN HUKUM :

Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Mengenai alasan butir A :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan ;
Mengenai alasan butir B :
Bahwa putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar dan tidak bertentangan dengan undang-undang, karena Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukan jasa pedagangan sebagaimana dimaksud Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 dan imbalan yang diberikan adalah termasuk sales discount yang perlakuan PPN-nya sudah sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang PPN, dengan demikian permohonan peninjauan kembali tersebut tidak memenuhi unsur/syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 91 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

M E N G A D I L I :

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (duajuta limaratusribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 November 2012 oleh XYZ, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FFF, SH. MH., dan Dr. H. GGG, SH. M.Hum, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh HHH, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;

Hakim-Hakim Anggota :

        ttd/

FFF, SH. MH.,

        ttd/

Dr. H. GGG, SH. M.Hum,



Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00
K e t u a :

ttd/

XYZ, SH. M.Sc.,






Panitera Pengganti

ttd/

HHH, SH. MH.,

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(RTY, SH.)
Nip. XX0000XXX.