Putusan Mahkamah Agung Nomor : 629/B/PK/Pjk/2011


PUTUSAN
Nomor 629/B/PK/Pjk/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan GGH Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :

  1. AAA, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,
  2. BBB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  3. CCC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  4. DDD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,

semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan GGH No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-290/PJ./2010 tanggal 20 April 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding.

melawan:

PT ADF, tempat kedudukan Jalan MH. AFG No. 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10230;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21223/PP/M.I/16/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Aspek Formal.
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1296/WPJ.06/BD.06/2007, tanggal 20 September 2007 melalui surat Pemohon Banding Nomor: 262/JKT/RGMS-PP/XI/07, tanggal 30 November 2007, sehingga secara formal banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 3 bulan (sesuai dengan syarat pengajuan banding Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002);
Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun 2002 Nomor: 00042/207/04/072/06, tanggal 27 September 2006;

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar
Pajak Terhutang sebesar
Rp. 41.495.337.140,00
Rp.   1.437.305.851,00

Bahwa untuk kepentingan banding ini Pemohon Banding membayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar (100% x Rp. 2.345.748.741,00) sejumlah Rp. 2.355.748.741,00 dimana terdiri dari bukti Pemindah Bukuan (PBK) dan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak;

Aspek Material.
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Terbanding yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00042/207/04/072/06 tanggal 27 September 2006 dengan perincian sebagai berikut:

KeteranganMenurut
Terbanding (Rp)
Menurut
Pemohon Banding (Rp)
Koreksi (Rp)
1.  Dasar Pengenaan Pajak
a.  Ekspor19.807.714.532,0019.807.714.532,000,00
b.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditangguhkan Pemerintah.0,000,000,00
c.  Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut
a.  Tarif Umum41.495.337.140,0041.495.337.140,000,00
b.  Tarif Efektif0,000,00
c.  Jumlah41.495.337.140,0041.495.337.140,000,00
Retur Penjualan0,000,000,00
Jumlah Penyerahan61.303.051.672,0061.303.051.672,000,00
2.  Pajak Keluaran
Tarif Umum5.586.839.565,004.149.533.714,001.437.305.851,00
Tarif Efektif0,00
Jumlah Pajak Keluaran5.586.839.565,004.149.533.714,001.437.305.851,00
c.  PPN atas Retur Penjualan0,00
d.  Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut0,000,000,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri5.586.839.565,004.149.533.714,001.437.305.851,00
3.  Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak masukan yang dapat dikreditkan2.715.915.590,002.715.915.590,000,00
Dibayar dengan NPWP sendiri1.959.304.685,001.959.304.685,000,00
Kompensasi bulan lalu0,000,000,00
PPN atas Retur Pembelian213.401,00213.401,000,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan4.675.006.874,004.675.006.874,000,00
4.  PPN yang kurang / lebih dibayar911.832.691,00(525.473.160,00)1.437.305.891,00
5.  Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya525.473.160,00(525.473.160,00)525.473.160,00
6.  PPN yang kurang/lebih dibayar1.437.305.851,001.962.779.011,00
7.  Sanksi Administrasi :
a.  Bunga Ps. 13 (2) KUP382.969.730,00382.969.730,00
b.  Kenaikan Ps. 13(3) KUP525.473.160,000,00525.473.160,00
Jumlah Sanksi Administrasi908.442.890,000,00908.442.890,00
8.  Jumlah yang masih harus/lebih dibayar2.345.748.741,00 (525.473.160,00)2.871.221.901,00

Bahwa pengajuan banding dengan alasan sebagai berikut:

A.Keberatan Formal atas Dasar Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00042/207/04/ 072/06 tanggal 27 September 2006;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan Nomor: 00042/207/04/072/06 tanggal 27 September 2006 diterbitkan dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 2.345.748.741,00;
Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar tersebut adalah merupakan perhitungan atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dan kemudian dikurang dengan Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Bahwa Dasar Pengenaan Pajak tersebut seperti apa yang dimaksud di atas adalah sebesar Rp. 41.495.337.140,00 atau Pajak Pertambahan Nilai atas Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp 4.149.533.714,00;
Bahwa jumlah yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00042/20704/072/06 tanggal 27 September 2006 masih mengandung cacat formal, karena ditetapkan jumlah pajak keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp 5.586.839.565,00 dan bukan Rp 4.149.533.714,00;
Bahwa oleh karena dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut masih mengandung cacat formal hukum, maka harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding
mohon agar Peneliti Keberatan dapat meninjau kembali penetapan tersebut yang masih mengandung cacat formal yang seharusnya Pajak Keluaran
yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp 4.149.533.714,00;
B.Keberatan atas Penetapan Materi oleh Terbanding.
1.
Koreksi Positif atas peredaran usaha sebesar obyek yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai 10% adalah sebesar Rp 14.973.128.563,00.
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang dilakukan terhadap omset penjualan berdasarkan alasan sebagai berikut :
Koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan jumlah premi yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada Supir, Kenek dan Pekerja yang menaikkan TBS dalam proses produksi CPO;Tidak memberikan Stock Produksi oleh Wajib Pajak, sehingga dihitung berdasarkan asumsi-asumsi;Tidak adanya perhitungan yang dobel dalam penjumlahan penjualan quantity TBS;Bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Terbanding adalah kurang bijaksana, karena Terbanding memperhitungkan 3 (tiga) kali atas pemakaian TBS dengan dasar premi yang dibayar kepada supir, kenek dan pekerja saat mengangkut TBS tersebut ke Truck untuk produksi CPO;
Bahwa memang perusahaan membayar premi kepada supir, kenek dan tenaga kerja pengangkut TBS ke dump truck untuk produksi CPO berdasarkan jumlah kg yang diangkut yaitu dimana, walaupun premi yang dibayar adalah sebanyak 3 (tiga) kali namun TBS yang diangkut adalah tetap sama yaitu satu kali untuk proses produksi;
Bahwa alasan yang disampaikan oleh fiskus dengan menyatakan Wajib Pajak tidak memberikan stock produksi adalah juga tidak benar, karena laporan produksi tetap;
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.7/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak, yaitu pada angka IV tentang Pemeriksaan Pajak pada angka “1” disebutkan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dilakukan apabila pabrik atau kegiatan usaha dominan Wajib Pajak terdapat atau dilakukan di lokasi, dan apabila terdapat data atau informasi perpajakan saat pemeriksaan Wajib Pajak Domisili (Wajib Pajak Domisili) untuk dikonfirmasikan ke Wajib Pajak Lokasi;
Bahwa tentang dobel pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, oleh Pemohon Banding telah melakukan sanggahan dan Terbanding telah mengakui adanya dobel yang direkap dengan berdasarkan bukti yaitu:
“Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 19 September 2006 beserta Lampiran Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir antara Wajib Pajak dengan Terbanding yang telah ditanda tangani kedua belah pihak, dimana si Terbanding telah mengakuinya dan dituangkan dalam temuan yang dibatalkan, akan tetapi dipertahankan kembali”;
Bahwa Pemohon Banding secara koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dan menyatakan telah benar melaporkan seluruh peredaran usaha yang dikenakan PPN 10% sebesar obyek Rp 41.495.337.140,00 dan telah dilaporkan dalam SPM bulan Desember 2004;2.
Berdasarkan keterangan tersebut diatas maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
KeteranganMenurut
Pemohon Banding (Rp)1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor19.807.714.532,00b. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah.
c. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
a. Tarif Umum41.495.337.140,00b. Tarif Efektif0,00c. Jumlah41.495.337.140,00d. Retur Penjualan0,00Jumlah Penyerahan61.303.051.672,002. Pajak Keluaran
Tarif Umum4.149.533.714,00Tarif Efektif
Jumlah Pajak Keluaran4.149.533.714,00c. PPN atas Retur Penjualan
d. Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemugut PPN0,00Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri4.149.533.714,003. Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan2.715.915.590,00Dibayar dengan NPWP sendiri1.959.304.685,00Kompensasi bulan lalu 0,00PPN atas Retur Pembelian213.401,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan4.675.006.874,004. PPN yang kurang / lebih dibayar(525.473.160,00)5. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
6. PPN yang kurang / lebih dibayar(525.473.160,00)7. Sanksi Administrasi :
a. Bunga Ps. 12 (2) KUP
b. Kenaikan Ps. 13 (3) KUP0,00Jumlah Sanksi Administrasi0,008. Jumlah yang masih harus / lebih dibayar(525.473.160,00)

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21223/PP/M.I/16/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1296/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 20 September 2007, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00042/207/04/072/06 tanggal 27 September 2006, atas nama: PT. ADF, NPWP: 0X.0XX.XX.X-0XX.000, alamat: Jalan MH. XXZ No. 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10230, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Ekspor
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran
Pajak yang dapat diperhitungkan
PPN yang kurang dibayar / (lebih dibayar)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp. 19.807.714.532,00
Rp. 41.495.367.140,00
Rp. 61.303.081.672,00
Rp.   4.149.536.714,00
Rp.   4.675.006.874,00
(Rp.    525.470.160,00
Rp.     525.473.160,00
Rp.                3.000,00
Rp.                3.000,00
Rp.                6.000,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21223/PP/M.I/16/2009 tanggal 21 Desember 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 April 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 26 April 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-334/SP.51/AB/IV/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 05 Mei 2010 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 Juni 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

1.Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21223/PP/M.I/16/2009 tanggal 21 Desember 2009 Telah Diputus Dengan Telah Melewati Jangka Waktu Yang Ditentukan Oleh Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku.1.1.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21223/PP/M.1/16/2009 tanggal 21 Desember 2009 nyata-nyata telah cacat hukum karena putusan tersebut diambil dengan telah melewati jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.1.2.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21223/PP/M.I/16/2009 tanggal 21 Desember 2009, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1296/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 20 September 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00042/207/04/072/06 tanggal 27 September 2006, atas nama: PT. ADF, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64.1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1)  :   “Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima”.
Ayat (3)  :   “Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”.
–      Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1)  :   “Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-Iambatnya tanggal 4 April 2003″.
Ayat (3)  :   “Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama”.
1.4.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21223/PP/M.I/16/2009 tanggal 21 Desember 2009, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 262/JKT/RGMS-PP/XI/07 tanggal 30 November 2007 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2007 (diantar) dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor 16-032516-2004 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21223/PP/M.I/16/2009 tanggal 21 Desember 2009, halaman 1 dan halaman 18).Berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut atas pengajuan permohonan banding yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1296/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 20 September 2007 (obyek sengketa banding), formal pengajuan keberatan dan formal penerbitan SKPKB PPN Nomor 00042/207/04/072/06 tanggal 27 September 2006 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, atas nama: PT. ADF, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21223/PP/M.I/16/2009 tanggal 21 Desember 2009, halaman 21 – 22)Oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Bandingnya tersebut.Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 11 Maret 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21223/PP/M.I/16/2009 tanggal 21 Desember 2009 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2009.1.5.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 262/JKT/RGMS-PP/XI/07 tanggal 30 November 2007 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2007. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 17 Desember 2007 atau pada tanggal 16 Desember 2008, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.1.6.
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 11 Maret 2009 atau telah diputus dengan telah lewat 2 (bulan) bulan dan 23 (dua puluh tiga) hari dari jangka waktu yang seharusnya sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.1.7.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Namun, setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21223/PP/M.I/16/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satu pun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
1.8.
Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus pada tanggal 16 Desember 2008.1.9.
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.1.10.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21223/PP/M.I/16/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21223/PP/M.I/16/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut harus dibatalkan demi hukum, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21223/PP/M.I/ 16/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem).
2.Tentang Proses Pembuktian Dalam Pemeriksaan Sengketa Banding di Pengadilan Pajak Berkaitan Dengan Materi Pokok Sengketa.
2.1.
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka Romawi V, Angka 1 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.2.2.
Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan seluruh amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam sehubungan dengan proses pembuktian dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak berkaitan dengan materi pokok sengketa, berupa Koreksi Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp 14.373.058.508,00.2.3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 35 Alinea ke-7 dan Halaman 36 Alinea ke-1
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding, yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp 30.000,00 dan koreksi selebihnya sebesar Rp 14.973.098.563,00 (Rp14.973.098.563,00 – Rp 30.000,00) tidak dapat dipertahankan”;
“Bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Kuasa Terbanding dalam persidangan, serta berdasarkan uraian tersebut di atas, terdapat cukup alasan bagi Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap sengketa atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 dengan kesimpulan Majelis sebagai berikut …”.2.4.
Bahwa, amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21223/PP/M.1/16/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan dasar hukum atau prinsip perpajakan yang berlaku serta telah mengabaikan pula azas pembuktian yang seharusnya diterapkan dengan semestinya.2.5.
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabulkan permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas materi pokok sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp 14.373.058.508,00, berdasarkan pembuktian secara sepihak yakni hanya berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang nyata-nyata tidak dapat diyakini kebenarannya, tanpa mempertimbangkan alasan-alasan hukum yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sehubungan dengan proses pembuktian dan pemeriksaan dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang merupakan salah satu Wajib Pajak yang tergabung dalam Asian Agri Group yang sampai dengan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak atas indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan.2.6.
Bahwa, dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan uji bukti kebenaran dokumen karena dokumen-dokumen pendukung sehubungan dengan materi-materi pokok sengketa tersebut dan juga sebagaimana yang diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), berada di tangan Penyidik dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak sehubungan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-924/PJ.072/2009 tanggal 3 Februari 2009.2.7.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
–    Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.8.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) :“Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.Ayat (2) :”Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.Ayat (2a) :“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah :
Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan”.Ayat (3) :”Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya”.Ayat (4) :”Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepttde pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya”.Ayat (5) :”Permintaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut”.2.9.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata hal-hal sebagai berikut :
2.9.1.
Dalam persidangan telah terbukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya dapat memberikan sebagian data kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan semua data yang diminta dengan alasan sebagian data yang dimiliki Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) disita oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Pemeriksaan Pajak Khusus oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan;2.9.2.
Telah terbukti secara nyata-nyata bahwa PT. XXV (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) merupakan salah satu Wajib Pajak yang tergabung dalam XXG yang sampai dengan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan – Direktorat Jenderal Pajak atas indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan;2.9.3.
Dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah disita kembali dengan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1620/Pen.Pid/2008/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2008 atas dasar surat permohonan dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan Nomor S-29.SITA/PJ.0501/2008 tanggal 17 Juli 2008. Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Penyidik Direktorat Intelijen dan Penyidikan melakukan penyitaan kembali dengan membuat Berita Acara Penyitaan tanggal 16 September 2008;2.9.4.
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan pernyatannya bahwa tidak dapat meminjamkan dokumen dokumen karena masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan, yang selanjutnya akan menjadi barang bukti serta alat bukti di Pengadilan;2.9.5.
Dalam persidangan tidak terdapat bukti adanya permintaan dokumen secara tertulis oleh Hakim Ketua Sidang, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;2.9.6.
Dalam persidangan tidak terdapat bukti berupa izin secara tertulis dari Menteri Keuangan supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;2.10.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut serta dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, maka amar pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, untuk memeriksa dan memutus sengketa atas nama PT. XXZ (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) berdasarkan data dan keterangan yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dipersidangan, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini khususnya ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.2.11.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tersebut di atas dan juga berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk tetap mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp 14.373.058.508,00.2.12.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum serta proses dan prosedur pembuktian sesuai dengan azas pembuktian yang sebenarnya, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan.2.13.
Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepatutnya-Iah amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menerima permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana telah diuraikan di atas, harus dibatalkan demi hukum.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke 1 :
Bahwa alasan ini mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata, yang tidak dapat membatalkan putusan.
mengenai alasan ke 2 :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dipertahankan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1296/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 20 September 2007, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00042/207/04/072/06 tanggal 27 September 2006, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp. 6.000,00 adalah tepat dan benar, dengan demikian tidak ada putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka, sebagai pihak yang dikalahkan Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memerhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (duajuta limaratusribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 oleh JKJ, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. FDF, SH.,MH. dan Dr. H. GHG, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh KLK, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Hakim-Hakim Anggota:

      ttd/

H. FDF, SH.,MH.

     ttd/

Dr. H. GHG, SH.,MH.,



Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00
Ketua Majelis,

ttd/

JKJ, SH.,MSc.,





Panitera Pengganti

ttd/

KLK, S.H.,M.H.

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



RTY, SH.
NIP. XX0000XXX