PUTUSAN
Nomor 529/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. AFG, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- AAA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BBB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CCC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DDD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-607/PJ./2012, Tanggal 9 Mei 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. ADF, tempat kedudukan Wisma FGH Lt. 8, Jalan HR HJH Kav. B4, Kuningan, Jakarta Selatan, (alamat korespondensi: Drs. JJK dan Rekan, Jl KKL RT/RW 006/011, No. 48, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11540);
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36506/PP/M.XVI/16/2012, Tanggal 7 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-199/WPJ.07/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2007 Nomor : 000238/207/07/055/09 tertanggal 15 Mei 2009, melalui surat ini Pemohon Banding bermaksud menyampaikan banding terhadap keputusan tersebut mengingat:
- Bahwa Pemohon Banding tidak diberikan waktu yang cukup untuk memberikan sanggahan/tanggapan terhadap pemberitahunan temuan hasil sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (4) (b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor :199/PMK.03/2007 yakni untuk Pemeriksaan Lapangan adalah tujuh hari kerja dimana Pemberitahuan Temuan Hasil Pemeriksaan dikirimkan kepada Pemohon Banding tertanggal 11 Mei 2009 dan Surat Ketetapan diterbitkan tanggal 15 Mei 2009;
- Bahwa Pemohon Banding tidak diberikan kesempatan untuk membahas dengan tim pembahas dalam Pembahan Akhir (Clossing Conference) sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 sehingga seharusnya sesuai ketentuan Pasal bahwa hasil pemeriksaan tersebut seharusnya dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf (d) PP Nomor 80 Tahun 2007;
- Bahwa menurut hemat Pemohon Banding sebagaian besar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak sesuai dengan bukti pembukuan maupun peraturan perpajakan yang berlaku yang Pemohon Banding uraikan di bawah ini :
- Perhitungan Pajak Menurut Pemeriksa;
- Koreksi Omset Rp.270.659.270,00;
Bahwa berdasarkan Analisa Arus Piutang Pemeriksa melakukan koreksi positif sebesar Rp270.299.840,00dan koreksi yang tidak diketahui penjelasannya Rp359.430,00 sehingga jumlah seluruh penyerahan yang semula Rp 15.756.849.812,00 dengan adanya koreksi tersebut berubah menjadi Rp16.027.509.082,00;
- Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.70.263.432,00;
Bahwa koreksi tersebut dilakukan mengingat bahwa Pemohon Banding mempunyai omset yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai masukan secara proporsional dengan omset yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
| c. Jumlah Penyerahan Terutang PPN Koreksi Pemeriksa Pajak Pajak terutang Kredit Pajak Pajak yang masih dibayar Sanksi Administrasi Pajak yang masih harus dibayar | Rp 8.392.292.749,00 Rp 270.659.270,00 Rp 8.662.952.019,00 Rp 866.295.161,00 Rp 768.965.801,00 Rp 97.329.380,00 Rp 41.399.146,00 Rp 136.728.506,00 |
- Alasan Banding;
- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang tetap dipertahankan oleh Terbanding terhadap peredaran usaha sebesar Rp 270.659.270,00 dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa dalam penerimaan bank terdapat penerimaan yang bukan berasal dari Piutang Dagang atau Penjualan sebesar Rp 9.056.189,00;
- Bahwa pengambilan angka saldo akhir piutang yang dipakai oleh Pemeriksa dalam Pengujian Arus Piutang merupakan Saldo Akhir Piutang Dagang sesuai Neraca(Audit Report) padahal didalam Saldo Akhir tersebut telah dinilai berdasarkan Kurs per 31 Desember 2007 bukan kurs tanggal transaksi penjualan. Oleh karenanya di dalam Saldo Akhir Piutang sudah mengandung (memperhitungkan) unsur laba (rugi) selisih kurs, hal tersebut menyebabkan analisa Arus Piutang yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak dapat menunjukkan nilai penjualan yang benar sesuai tanggal transaksi penjualan;
- Bahwa perincian koreksi Pemeriksa dapat Pemohon Banding perinci sebagai berikut:
- Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan alasan diatas maka pajak yang terutang menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:
| Jumlah Penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai Koreksi Pemeriksa Pajak Pajak terutang Kredit Pajak Pajak yang masih harus dibayar Sanksi Adminsitrasi Pajak yang masih harus dibayar | Rp 8.392.292.749,00 Rp 0,00 Rp 8.392.292.749,00 Rp 839.229.233,00 Rp 768.965.801,00 Rp 70.263.432,00 Rp 23.889.566,00 Rp 94.152.998,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36506/PP/M.XVI/16/2012, Tanggal 7 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-199/WPJ.07/2010 tanggal 15 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00238/207/07/055/09 tanggal 15 Mei 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama: PT ADF, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Wisma FGH Lt.8, Jl. HR. HJH Kav. B-4, Kuningan – Jakarta Selatan 12920, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut:
| Uraian | Majelis |
| Dasar Pengenaan Pajak | |
| Ekspor | 4.836.981.115 |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 8.392.292.749 |
| Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut | 360.817.812 |
| Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN | 2.166.758.136 |
| Jumlah Seluruh Penyerahan | 15.756.849.812 |
| Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri | 839.229.275 |
| Dikurangi : | |
| Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan | 768.965.801 |
| PPN Kurang Bayar | 70.263.474 |
| Sanksi Administrasi : | |
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 22.484.311 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 92.747.785 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36506/PP/M.XVI/16/2012, Tanggal 7 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 20 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-607/PJ./2012, Tanggal 9 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 14 Mei 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Mei 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 14 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp270.659.270,00,
- Bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 270.659.270,00 didasarkan pemeriksaan dan pengujian analisis arus piutang dengan perhitungan sebagai berikut :
| Peredaran Usaha -/- Penjualan Desember 2007 dilaporkan di SPT Masa Januari 2008 +/+Penjualan Desember 2006 dilaporkan di SPT Masa Januari 2007 DPP PPN dari peredaran usaha Penjualan scrap dan lain-lain Penjualan aktiva Imbalan Jasa DPP PPN Keluaran rnenurut Pemeriksaan Penyerahan Kena Pajak menurut SPT/WP : Ekspor Penjualan Lokal -/- retur penjualan Penyerahan kena pajak Penyerahan yang tidak terutang PPN Penyerahan menurut SPM/WP Selisih DPP Pajak Pertambahan Nilai Keluaran Kesimpulan akhir hasil pemeriksaan: Dasar Pengenaan PPN cfm Pemeriksa Dasar Pengenaan PPN cfm Pemohon Banding | Rp 15.928.578.576,00 Rp Rp_ ______________ Rp 15.928.578.576,00 Rp 24.000.000,00 Rp 74.930.506,00 Rp_ ______________ Rp 16.027.509.082,00 Rp 4.836.981.115,00 Rp 8.753.110.561,00 Rp – Rp 8.753.110.561,00 Rp 2.166.758.136.00 Rp 15.756.849.812.00 Rp 270.659.270,00 Rp. 16.027.509.082,00 Rp. 15.756.849.812.00 Rp. 270.659.270,00 |
Koreksi berdasarkan analisa arus piutang Rp. 270.299.840,00 dan koreksi yang tidak terdapat penjelasannya sebesar Rp. 359.430,00, sehingga total koreksi Rp. 270.659.270,00.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 24 Alinea ke-3, 4 dan 5 :
Bahwa menurut Majelis sesuai dengan bukti hasil analisis yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah tidak benar, karena tidak seluruhnya arus uang yang dicatat dalam perkiraan piutang dagang sebagai uang masuk merupakan penerimaan usaha, melainkan diantaranya ada penerimaan yang bukan dari piutang dagang seperi sebagai berikut:
Selisih kurs yang bukan dari piutang dagang Rp.9.056.189,00;
Selisih karena exchange rate yang nyata-nyata (realized) Rp.1.362.836,00;
Selisih exchange rate saldo piutang akhir 2007 Rp.92.162.485,00;
Selisih karena salah pencatatan Rp.167.718.332,00;
Jumlah Rp.270.299.842,00;
Bahwa adapun penyebab terjadinya selisih tersebut diatas adalah sebagai berikut:
- Akibat kesalahan Terbanding menghitung penerimaan yang bukan dari piutang sebesar Rp.9.056.189,00 berasal dari penerimaan BOT account 0XXXXX, ZZZ AC XX0XXX0X0X, AC XX0XXX0X0X;
- Akibat tidak diperhitungkannya perkiraaan akun exchange rate atas transaksi dalam mata uang asing, kurs saat penerimaan dibandingkan dengan kurs pada saat pelunasan sebesar Rp.1.362.836,00
- Akibat tidak diperhitungkannya perkiraan selisih kurs atas transaksi dalam mata uang asing yaitu kurs saat dilakukan pencatatan piutang dibandingkan dengan kurs pada saat akhir tahun buku sebesar Rp.92.162.485,00;
- Akibat terjadi kesalahan pencatatan pada saat penerimaan piutang ZZX dan ZZY sebesar Rp.169.718.332,00 yang seharusnya merupakan penerimaan hutang dagang dan telah dilakukan koreksi tanggal 30 Nopember 2007;
Bahwa dengan demikian koreksi DPP yang bersumber dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.270.299.842,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti dan peraturan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa terkait dengan sengketa ini, Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk melakukan uji kebenaran materi atas data-data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan.
- Bahwa berdasarkan penjelasan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang intinya menyatakan bahwa untuk Unrealized Exchange Rate sudah menggunakan sistem pembukuan (SUN System) yang dapat menghitung secara otomatis atas laba/rugi selisih kurs atas transaksi yang menggunakan mata uang asing. Selisih Exchange Rate Unrealized ini merupakan produk sistem yang tiap akhir bulan, saldo piutang dalam mata uang asing yang belum dilunasi, secara otomatis dihitung laba (rugi) selisih kurs, pada saat perusahaan meng-entry kurs yang berlaku. Pada saat piutang tersebut dilunasi, secara sistem, akun XXC akan terkoreksi dan muncul akun XXO.
- Bahwa atas pendapat dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan penggunaan sistem SUN sebagaimana disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), pada akun saldo piutang tetap akan mencatat senilai piutang yang memang belum dibayarkan oleh konsumen ataupun pihak ketiga, sebab selisih kurs yang muncul justru akan dicatat Iangsung pada akun XXC ataupun XXO saat terjadi pelunasannya.
- Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), secara tidak langsung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa nilai saldo akhir piutang milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggambarkan nilai saldo akhir piutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana di dikemukakan di atas, terkait dengan sengketa peredaran usaha ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Dasar Pengenaan Pajak PPN seharusnya dilakukan penghitungan kembali sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan PPN cfm Pemohon PK (Terbanding) Dikurangi koreksi salah catat yg dilakukan Termohon PK (WP) Dikurangi selisih karena penerimaan yang bukan dari piutang dagang DPP cfm putusan banding (setelah penyesuaian) Jumlah penyerahan terutang PPN Koreksi Pemohon PK (Terbanding) Koreksi karena salah catat Selisih penerimaan bukan dari piutang dagang Jumlah penyerahan terutang PPN (seharusnya) PPN terutang PPN Masukan PPN Kurang Dibayar Sanksi Bunga Ps 13(2) — 16 bulan PPN Masih Harus Dibayar | Rp 16.027.509.082,00 (Rp. 167.718.332,00) (Rp. 9.056.189,00) Rp. 15.850.734.561,00 Rp. 8.392.292.749,00 Rp. 270.659.270,00 (Rp. 167.718.332,00) (Rp. 9.056.189,00) Rp. 93.884.749,00 Rp. 8.486.177.498,00 Rp. 848.617.498,00 Rp. 768.965.801,00 Rp. 79.651.949,00 Rp. 25.488.624,00 Rp. 105.140.573,00 |
- Bahwa berdasarkan fakta dan data sebagaimana disebutkan di atas, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 270.659.270,00 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut harus dibatalkan dan koreksi peredaran usaha dihitung kembali sebagaimana perhitungan di atas (angka 7).
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru dan telah melanggar ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36506/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 7 Februari 2012 khususnya terkait dengan sengketa yang diajukan permohonan peninjauan kembali sebagaimana disebutkan di atas, dengan demikian keputusan tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-199/WPJ.07/2010 tanggal 15 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00238/207/07/055/09 tanggal 15 Mei 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga pajak yang masih harus dibayar Rp92.747.785 adalah sudah benar, dengan pertimbangan bahwa koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp270.659.270,00 tidak dapat dibenarkan karena menambah jumlah Dasar pengenaan Pajak dari hasil equalisasi yang pembebanannya dikurangkan dari penghasilan penghitungan PPh Badan yang Terutang dan didasarkan pada bukti hasil analisis atas arus uang yang dicatat dalam perkiraan piutang dagang sebagai uang masuk merupakan penerimaan usaha, oleh karenanya koreksi perkara a quo tidak dapat dipertahankan adalah sudah benar ;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25 November 2013, oleh JKJ, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. FDF, S.H., C.N., dan Dr. H. M. GHG, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KLK, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd/ Dr. FDF, S.H., C.N., ttd/ Dr. H. M. GHG, S.H., M.S., Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis: ttd/ JKJ, S.H., M.Sc., Panitera Pengganti ttd/ KLK, S.H., |

