Putusan Mahkamah Agung Nomor : 348/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 348/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal A. Yani, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Jl. Jenderal A. Yani, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-92/BC/2011 tanggal 23 November 2011. Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jl. R No. YY, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, 13XXX. Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32793/PP/ M.XV/19/2011 Tanggal 01 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan positaperkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6200/KPU-01/2010, tanggal 4 Agustus 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 9 Agustus 2010, tentang : Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-017568/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Juni 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan Kekurangan Pembayaran PPN dalam rangka Impor sebesar Rp80.515.000,00 (delapan puluh juta lima ratus lima belas ribu rupiah); Bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor : 3939/EKA/06/NOTUL/2010 pada tanggal 11 Juni 2010; Bahwa selanjutnya atas keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding serta menetapkan pengenaan PPN sesuai dengan Surat Penetapan Tarif Dan / Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017568/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Juni 2010; Bahwa untuk itu Pemohon Banding mengajukan banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32793/PP/M.XV/19/2011 Tanggal 01 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6200/ KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017568/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Juni 2010, atas nama : PT XXX, NPWP 01.327.xxx.x-xxx.000, alamat Jl. R No. YY, Jakarta Timur 13410, dan menetapkan Tarif PPN Impor atas PIB Nomor : 187746 tanggal 10 Juni 2010 adalah tidak dikenakan PPN; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32793/PP/M.XV/19/2011 Tanggal 01 Agustus 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 06 September 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 23 November 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 November 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 14 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Januari 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1 KEBERATAN PERTAMA Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Factie perkara a quo yang menyatakan:Bahwa selain penjelasan dari supplier tersebut di atas, salah satu langganan Pemohon banding menggunakan kurma Pemohon Banding untuk memproduksi Sari Kurma;Bahwa kenyataan ini tentunya memperkuat fakta bahwa buah kurma yang Pemohon Banding jual adalah buah segar karena dapat menghasilkan cairan yang menjadi produk Sari Kurma langganan Pemohon Banding tersebut;Bahwa disamping itu, beberapa langganan Pemohon Banding menginformasikan, bahwa dari komunikasi dan korespondensi mereka dengan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka berada, disimpulkan bahwa atas penyerahan buah kurma Pemohon Banding, mereka tidak terhutang PPN (terlampir Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh korespondensi dari Kantor Palayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara untuk salah satu langganan Pemohon Banding (bukti P-23));Bahwa terkait dengan menggunakan atau tidak menggunakan refrigerated container, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kesepakatan pembelian antara Pemohon Banding dan eksportir didasarkan pada harga CNF, dimana penggunaan kontainer tersebut sepenuhnya menjadi kebijakan dan layananpihak eksportir;Bahwa untuk informasinya, sesampainya digudang kami, buah kurma impor tersebut langsung disimpan di gudang berpendingin (cold storage);Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-21 dan P-23, diketahui Pemohon Banding menjual kurma tersebut kepada customer untuk digunakan sebagai bahan baku untuk produk turunan buah kurma seperti madu kurma, sari kurma, jus kurma, kismis, dan sebagainya;Bahwa Majelis berpendapat bahwa buah kurma tersebut harus memiliki kandungan air yang mencukupi untuk dapat dibuat sebagai madu kurma, sari kurma, jus kurma, kismis, dan sebagainya;Bahwa dengan terdapatnya kandungan air yang mencukupi tersebut maka proses pengeringan dalam pengolahan buah kurma tersebut bukan ditujukan untuk mengeringkan kandungan air yang terdapat dalam buah kurma atau untuk mengawetkan buah kurma, melainkan untuk mengeringkan permukaan pada kulit kurma yang berair akibat dari proses pencucian sebelumnya sehingga tidak terdapat proses penambahan nilai produk;Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dalam persidangan, serta keyakinan Majelis, maka Majelis berpendapat bahwa proses pengeringan dalam buah kurma tersebut merupakan bagian dari proses pencucian (ditiriskan saja) sehingga Majelis berpendapat bahwa buah kurma tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan buah-buahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa oleh karena Majelis buah kurma tersebut merupakan buah-buahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas importasi buah kurma yang dikenakan PPN Impor dengan tarif 10% tidak dapat dipertahankan;Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif PPN Impor atas PIB Nomor: 187746 tanggal 10 Juni 2010 adalah tidak dikenakan PPN; dengan alasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1232/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 1232/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:ADF, beralamat di Jl. AAX RT/RW. 10/02, Pulau AFD, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Drs. FGH, Ak., S.H., BKP, beralamat di Jl. DFH No. 49 RT. 36, Simp. JJJ VIII,Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014.Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan LLL Nomor. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2698/PJ./2015 tanggal 23 Juli 2015.Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50758/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya surat keputusan dari Terbanding yaitu : Nomor KeputusanTanggal terbit KeputusanTanggal dikirim KeputusanTanggal diterimadikirim melalui : KEP-817/WPJ.29/2012: 25 Juli 2012: 25 Juli 2012: 27 Juli 2012: Pos tercatat, Yang menetapkan / memutuskan “Menolak” keberatan Pemohon Banding terhadap : Nomor SKPKBTanggal terbit SKPKBNomor Surat KeberatanTanggal Surat KeberatanTanggal terima keberatanPPN yang kurang dibayarTerbilang : 00008/207/06/734/11,: 12 Mei 2011,: 058/VII/JK/2011,: 06 Juli 2011,: 27 Juli 2011,: Rp101.943.956,00,: (Seratus satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah); maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sebagai suatu hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-817/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangan-undangan perpajakan yang masih berlaku;Perhitungan jumlah pajak yang terutang :Bahwa menurut Terbanding (sesuai surat keputusan keberatan) : PPN Kurang BayarSanksi AdministrasiSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayarBahwa menurut Pemohon Banding :Jumlah PPN ymh dibayar : Rp 59.294.522,00 : Rp 15.364.696,00: Rp 27.284.738,00: Rp 101.943.956,00 : Rp0,00 ( NIHIL ) Alasan Pengajuan Banding : Menurut TerbandingBahwa pada bagian konsideran “Mengingat” angka 1, angka 2 dan angka 3 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-817/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, yang berbunyi : Menurut Pemohon BandingBahwa pada bagian “Mengingat” Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-817/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dan kekurangan dalam konsideran seharusnya konsideran sesuai dengan Nomor PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi : Bahwa dalam penerbitan surat keputusan keberatan sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan dan kekurangan sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat surat keputusan keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka surat keputusan keberatan mengakibatkan batal demi hukum; Bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan April 2006 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti sunset policy;Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50758/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-817/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 Nomor 00008/207/06/734/11 tanggal 12 Mei Yang Dibetulkan Dengan KEP-50/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, atas nama: ADF, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jl. AXX RT/RW. 10/02, AFD, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113.Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50758/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 02 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 25 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 01 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 01 Juli 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Juli 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan KEP- 817/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Konsiderannya : (terlampir) Tertulis: Seharusnya: Bahwa dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan Keputusan Perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan (kekurangan) sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat Surat Keputusan Keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka Surat Keputusan Keberatan mengakibatkan batal demi hukum. PERTIMBANGAN HUKUM (Sesuai Put.50758/PP/M.XVIIIB/16/2014 pada halaman 41 s.d 46 dari 54 halaman Alenia 9 dan Alenia 10) Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak 3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding–Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, majelis berkesimpulan sengketa formal yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa dalam rangka pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-817/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telah memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan;-Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-817/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan.Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) :–Bahwa
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 988/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 988/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ADF, tempat kedudukan Jl. AFG Kom. 85 No. AB-AC, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dalam hal diwakili oleh AZX, selaku Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 5 Desember 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. FFJ, Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 41273/PP/M.IX/19/2012, Tanggal 8 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut: A. Kronologis Kejadian hingga diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011.Bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011 terhadap impor barang Pemohon Banding berupa 1 (satu) unit Steel Barge Support 9 yang formalitas kepabeanannya telah diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000014 tanggal 11 januari 2011dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 000013 tanggal 12 Januari 2011, dimana proses formalitas kepabeanan dan penetapan SPTNP dilakukan secara manual di KPPBC Tipe A3 Tarakan;Bahwa dalam SPTNP tersebut ditetapkan pembebanan Tarif Pos 8901.90.14.00 yang semula BM=0% menjadi BM=5% sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk sebesar Rp. 687.939.000,00;Bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011 oleh Terbanding dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman dan Pemohon Banding terima pada pertengahan bulan Maret 2011;Bahwa terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A3 Tarakan dengan surat nomor: 54/WMI-JKT/III/2011 tanggal 21 Maret 2011 dan Pemohon Banding kirim melalui email ke Terbanding (alamat email: XXV@yahoo.com) tanggal 23 Maret 2011 serta berkas Pemohon Banding bawa langsung ke KPPBC Tipe A3 Tarakan dan diterima petugas KPPBC Tipe A3 Tarakan tanggal 29 Maret 2011;Bahwa pada tanggal 25 Mei 2011 Pemohon Banding menerima secara bersamaan (dalam satu paket kiriman) berupa Surat Teguran Nomor S-181/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 29 Maret 2011 dan Surat Paksa Nomor S-318/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 20 April 2011 yang dikirim oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Tarakan;Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2011 Pemohon Banding menerima pemberitahuan secara resmi tentang adanya Surat Paksa dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa yang ditandatangani oleh Juru Sita Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Jakarta atas permintaan Kepala KPPBC Tipe A3 Tarakan;Bahwa Pemohon Banding mengirimkan surat nomor 65/WMI-JKT/VIII/2011 tanggal 03 Agustus 2011 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur melalui Kepala KPPBC Tipe A3 Tarakan yang diterima di Tarakan tanggal 04 Agustus 2011, dimana surat tersebut Pemohon Banding tembuskan juga ke Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur dan Kepala KPPBC Tipe Madya Jakarta;Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2011 telah terbit Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang intinya adalah menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding, dengan pertimbangan/alasan pengajuan keberatan sudah melewati batas waktu 60 (enam puluh hari) sejak tanggal Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan Bea Masuk sebesar Rp. 687.939.000,00; B. Fakta-fakta hukum yang ada dalam kronologis kejadian di atas adalah sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan:Pasal 5 ayat (1): “Keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan”;Pasal 11 ayat (1): “Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC, atas nama Direktur Jenderal, memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2)”;Pasal 11 ayat (2) “Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau ditolak”;Pasal 13: “Apabila Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC tidak memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1), keberatan dianggap dikabulkan”;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-644/WBC.14/KPP.04/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011, dalam Diktum Menimbang huruf (i) disebutkan bahwa alasan penolakan keberatan yang Pemohon Banding ajukan adalah karena pengajuan keberatan telah melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011.Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa penetapan SPTNP oleh Terbanding dilakukan secara manual, tidak melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI). Apabila melalui sistem EDI, pada saat Terbanding menetapkan SPTNP maka pada saat itu juga terkirim respon berupa print out SPTNP ke kantor importir/PPJK, sehingga dalam hitungan menit pada saat itu juga importir telah menerima SPTNP yang ditetapkan Terbanding;Bahwa pada penetapan SPTNP secara manual, kewajiban dari Terbanding setelah menetapkan SPTNP adalah wajib mengirimkan SPTNP tersebut ke yang bersangkutan (importir) paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penetapan;Bahwa pada kasus ini, Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-000009/NOTUL/KPPBC-TRK/2011 tanggal 24 Januari 2011, Pemohon Banding terima melalui jasa pengiriman barang pada pertengahan Maret 2011, ini berarti Terbanding tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengirimkan SPTNP paling lambat 1 (satu) hari dari tanggal penetapan yaitu tanggal 25 Januari 2011, sehingga demi menjunjung tinggi azas keadilan, penghitungan batas waktu 60 (enam puluh) hari tidak bisa dihitung dari tanggal penetapan SPTNP yaitu tanggal 24 Januari 2011 tetapi harus dihitung dari tanggal pengiriman SPTNP;Bahwa pada tanggal 23 Maret 2011 Pemohon Banding telah mengirimkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 865/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 865/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal MNO, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-466/PJ./2011, Tanggal 25 April 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. ADF BANK, tempat kedudukan ADF Bank Centre Lt. Dasar, Jl. Jend. LMN, Jakarta Pusat – 10270, dalam hal ini diwakili oleh FDG, selaku Presiden Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1. Dr. D. FGH, S.H., 2. GHJ, S.H., LL.M., 3. JKL, S.H., 4. KLM, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum QRS, beralamat di STU II. Lantai 14, Jalan LMN Kav. 31, Jakarta 12920, dan 5. YXY, MBA., 6. YZZ, S.E, M.M., para Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak pada PSS Consult yang beralamat di Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lantai 14, Jalan LMN Kav. 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 54/POA/VI/2011, Tanggal 15 Juni 2011;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28302/PP/M.XVI/12/2011, Tanggal 5 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING; Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;Bahwa selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Bahwa Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;Bbahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”;Bahwa Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UUPengadilan Pajak;Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;Bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.1.522.824.544,00. Sehubungan dengan persyaratan pengajuan permohonan banding ini, Pemohon Banding telah melunasi keseluruhan jumlah yang masih harus dibayar pada tanggal 09 November 2007. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak; PERHITUNGAN PAJAK MENURUT KEPUTUSAN KEBERATAN; Bahwa perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut : Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 48.745.930.974,00 – 48.745.930.974,00 PPh Pasal 23 Terutang 3.042.578.805,00 – 3.042.578.805,00 Kredit Pajak 2.013.643.302,00 – 2.013.643.302,00 PPh Kurang (Lebih) Bayar 1.028.935.503,00 – 1.028.935.503,00 Sanksi Administrasi Ps.13(2) KUP 493.889.041,00 – 493.889.041,00 Jumlah PPh ymh (Lebih) dibayar 1.522.824.544,00 – 1.522.824.544,00 RINCIAN KOREKSI KEPUTUSAN KEBERATAN; Bahwa Keputusan Keberatan telah menetapkan untuk menolak keberatan yang diajukan oleh pihak Pemohon Banding;Bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 yang dipertahankan pada Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut : No Uraian Jumlah (Rp) 1 Advertising Expense (3012) 13.647.107.430,00 2 Akun-akun lainnya 1.444.234.681,00 3 Koreksi atas objek pemotongan 15.091.342.111,00 POKOK SENGKETA; Bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding sehubungan dengan hasil Keputusan Keberatan di atas adalah koreksi atas Advertising Expense yang oleh Terbanding dianggap sebagai objek PPh 23 sebesar Rp.13.647.107.430,00; ALASAN BANDING; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi objek PPh Pasal 23 yang menjadi pokok sengketa tersebut di atas sebesar Rp.13.647.107.430,00 dengan alasan bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan biaya pemasangan iklan di media (baik dalam ruangan maupun luar ruangan), biaya percetakan dan biaya promosi. Biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tidak menyebutkan jasa pemasangan iklan di media massa maupun media luar ruangan sebagai jasa lain yang harus dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Lebih jauh lagi, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan disebutkan bahwa :“Yang dimaksud dengan Media adalah TV, radio, surat kabar, majalah, tabloid dan media luar ruang seperti iklan billboard, iklan di bis, iklan di kereta api, iklan di jembatan penyeberangan dan lain-lain”;Bahwa lebih jauh lagi, dalam Lampiran pada SE-10/PJ.3/1998 tersebut juga secara jelas menyebutkan bahwa pemasangan iklan di media baik yang dibayarkan kepada perusahaan periklanan atau perusahaan media bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 635/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 635/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ADF, tempat kedudukan Komplek AFG, Blok E43, Jl. R.S AFH, Jakarta Selatan; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. ADG, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. ADG, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-716/PJ./2011 tanggal 13 Juni 2011;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28658/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 21 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) BayarSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPh Yang Masih Harus(Lebih) Dibayar 236.205.77775.585.849–311.791.626 –––– 236.205.77775.585.849–311.791.626 Menurut hemat Pemohon Banding pajak terutang adalah nihil, sehingga kewajiban untuk membayar 50% pajak terutang menjadi tidak ada (terlampir Fotokopi Surat Pengadilan Pajak No. S-0026/SP/2010 tanggal 19 Januari 2010).Dengan demikian, pemohon banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang kewajiban membayar sebesar 50% dari jumlah pajak terutang; Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp236.205.777,00Menurut Pemeriksabahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Selatan Nomor: LAP-185/WPJ.04/KP.1100/2009 tanggal 07 Agustus 2009 dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan dokumen pembukuan walaupun telah diberikan surat peringatan (SP 1 & SP II). Hal ini tertuang dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tertanggal 04 Juni 2009;Menurut Penelaah Keberatanbahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan dokumen pembukuan. Sesuai Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 19.4./MK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dinyatakan bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;bahwa Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-149/131/2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dinyatakan bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan Wajib Pajak dalam proses keberatan berdasarkan surat permintaan data/dokumen Nomor: S-1881/WPJ.04/BD.0601/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tidak dapat dipertimbangkan karena atas Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan tersebut telah diminta dalam proses pemeriksaan namun tidak diberikan oleh Wajib Pajak;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi pemeriksa sebesar Rp236.205.777,00. Sampai saat itu, Pemohon Banding tidak mengetahui rincian koreksi pemeriksa. Menurut hemat Pemohon Banding, total pajak masukan yang dapat diperhitungkan adalah Rp325.399.647,00 sesuai dengan yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN April 2008. Apabila diperlukan, dokumen-dokumen pendukung terkait akan Pemohon Banding sediakan dalam proses persidangan; Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) DPP PPNPajak KeluaranPajak MasukanPPN Kurang (Lebih) DibayarKompensasi ke Masa Pajak berikutnyaSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN Yang Masih harus Dibayar 3.254.070.477325.399.64789.193.870236.205.777–75.585.849–311.791.626 ––236.205.777(236.205.777)–(75.585.849)–(311.791.626) 3.254.070.477325.399.647325.399.647––––– bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding mohon diundang untuk dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28658/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 21 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28658/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 21 Januari 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 29 April 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 April 2011;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 25 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Juni 2011;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Adapun yang menjadi alasan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak belum memeriksa aspek material sengketa pajak. Namun, yang menjadi acuan penerbitan Putusan Pengadilan Pajak tersebut hanya menyentuh aspek formalnya saja. Hal tersebut dapat dilihat pada halaman 16 Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 28658/PP/M.XIII/16/2011, yang menyebutkan bahwa:“… Majelis berpendapat bahwa pengajuan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 36 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:Bahwa oleh karena pengajuan Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 36 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Surat Banding No. F/PPN0408/11.03.10 tanggal 11 Maret 2010 tidak diperiksa Iebih lanjut, dengan demikian maka pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut.”Adapun bunyi dari ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak adalah:“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.”Dengan demikian, jelas terlihat bahwa alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon PK tidak dapat diterima, dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak menganggap bahwa Pemohon PK tidak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 633/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 633/B/PK/PJK/2014. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AAA No. 40 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-313/PJ./2013 tanggal 22 Februari 2013 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; melawan: PT. ADF, berkedudukan di Jalan XXY No. 9-10, Ragunan, Jakarta Selatan 12550;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41339/PP/M.X/16/2012 tanggal 12 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.07/2010 tanggal 29 September 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 8 Oktober 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00333/207/07/055/09 tanggal 21 Oktober 2009 untuk Masa Pajak April 2007, maka perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut diatas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;Bahwa kemudian, Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal diatas termasuk ketentuan mengenai pembayaran pajak terutang menurut Keputusan Keberatan (bukti pembayaran pajak terutang melalui Pemindahbukuan Nomor: PBK-01496/XI/WPJ.07/KP.0303/2009 terlampir). Dengan demikian, Pemohon Banding mohon pengajuan permohonan banding ini dapat diterima dan dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menentukan kewajiban-kewajiban pajak Pemohon Banding;Latar BelakangBahwa pada tanggal 21 Oktober 2009 Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00333/207/07/055/09 untuk Masa Pajak April 2007 atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 0,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 11.223.777.478,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 2.325.395.916,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6. Jumlah 13.549.173.394,00 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 Jumlah seluruh Penyerahan 13.549.173.394,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 1.122.377.748,00 Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 589.711.966,00 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5. Lain-lain 1.021.065.157,00 b.6. Jumlah 1.610.777.123,00 Diperhitungkan 0,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.610.777.123,00 Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar (488.399.375,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 838.202.509,00 Dikompensasikan ke masa pajak … (karena Pembetulan) 0,00 Jumlah 838.202.509,00 4. PPN yang kurang dibayar 349.803.134,00 5. Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 349.803.134,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 699.606.268,00 Bahwa melalui surat Nomor: 003/DM-KEB/I/10 tanggal 15 Januari 2010 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 18 Januari 2010, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00333/207/07/055/09 tanggal 21 Oktober 2009 untuk Masa Pajak April 2007 sebagaimana disebut diatas;Bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.07/2010 tanggal 29 September 2010 yang isinya: Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2010, Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.07/2010 tanggal 29 September 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00333/207/07/055/09 tanggal 21 Oktober 2009 untuk Masa Pajak April 2007;Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.07/2010 tanggal 29 September 2010; Materi Pokok Banding Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 menurut Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.07/2010 tanggal 29 September 2010 adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi (Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang/(Lebih)Ibayar 349.803.134,00 0,00 349.803.134,00 Sanksi Bunga 349.803.134,00 0,00 349.803.134,00 Sanksi Kenaikan 0,00 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 699.606.268,00 0,00 699.606.268,00 Bahwa pokok sengketa Pemohon Banding dengan pihak Terbanding adalah menurut Terbanding jumlah pajak yang dapat diperhitungkan di dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 adalah sebesar Rp.1.610.777.123,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.960.580.257,00; Penjelasan dan Alasan Permohonan Banding Menurut Pihak Terbanding:Bahwa menurut Terbanding, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan didalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 adalah sebesar Rp.1.610.777.123,00 yang terdiri dari: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 589.711.966,00 Lain-lain Rp. 1.021.054.157,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 1.610.777.123,00 Bahwa jumlah pajak lain-lain sebesar Rp.1.021.065.157,00 adalah kompensasi kelebihan pajak dari SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007;Menurut Pemohon Banding:Bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah pajak yang diperhitungkan didalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 adalah sebesar Rp.1.960.580.257,00 yang terdiri dari: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 589.711.966,00 Lain-lain Rp. 1.370.868.291,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 1.960.580.257,00 Bahwa jumlah pajak lain-lain sebesar Rp.1.370.868.291,00 terdiri dari: kompensasi kelebihan pajak dari Pembetulan ke-1 SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret