Putusan Mahkamah Agung Nomor : 306/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 306/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, beralamat di Jl. ZZZ X (Raya Km.20) Buduran, Sidoardjo, diwakili DEF, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : GHI, SE, MM, Kuasa Hukum, beralamat di Law Office JKL & Associates Jl. WWW No. XA Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Agustus 2012. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1935/PJ./2012 tanggal 20 Desember 2012. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding Mahkamah Agung tersebut . Membaca surat-surat yang bersangkutan . Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Mei 2012 No. Put. 38322/PP/M.VIII/16/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-1640/WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Desember 2010 dengan alasan sebagai berikut: ALASAN MENGAJUKAN BANDING Ketentuan Formal Bahwa Surat Banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Surat Banding telah memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1640/WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang menetapkan pajak terutang sebesar Rp 1.853.853.846,00, jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp. 926.926.923,00, dan kredit pajak sebesar Rp. 1.812.708.935,00, sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayar, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1640/WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010, sehingga Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; Materi Banding Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 411.449.107 Menurut Terbanding Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak dipertahankan oleh peneliti dengan alasan karena pengeluaran yang demikian ketat terhadap jenis barang ini, tidak seharusnya Pemohon Banding yang tidak mempunyai ijin untuk tata niaga Acetone menyimpan dan mendistribusikan barang tersebut; Bahwa PT YZA seharusnya mempunyai lokasi sendiri untuk keperluan tata niaganya, bukan diserahkan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding yang tidak mempunyai ijin tata niaga barang tersebut); Bahwa sehingga Peneliti berkeyakinan bahwa Acetone adalah barang dagangan Pemohon Banding yang belum dilaporkan; Bahwa Koreksi drum merupakan selisih antara data penjualan drum dalam buku pengembalian drum dan jumlah penjualan drum yang dilaporkan dalam SPT; Bahwa koreksi penjualan drum dipertahankan oleh Peneliti dengan alasan bahwa penjualan atas drum dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah dicatat oleh Pemohon Banding hal itu dilakukan dengan persetujuan HRD induk perusahaan di Jakarta dan hasil penjualan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan karyawan; Bahwa Atas koreksi tersebut tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal 1 ayat 3 bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor; Bahwa karena Pemohon Banding sebelum ketentuan ini juga menjual barang prekursor juga tetapi setelah ketentuan ini Pemohon Banding tidak dapat membeli serta menjual barang prekursor dan sebagai pelayanan kepada para pelanggan, maka Pemohon Banding meminta serta menyediakan tangki serta membantu mendistribusikan sesuai permintaan dan pengawasan langsung dari PT YZA, sedangan transaksi para pelanggan langsung dengan PT YZA. Karena tidak adanya larangan atau peraturan bahwa PT YZA menyimpan/mendistribusikan dengan bantuan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding melakukan hal tersebut sepanjang bukan sebagai pembeli/penjual barang prekursor; Bahwa Acetone adalah bahan kimia yang termasuk barang precursor yang tata cara niaga, baik pembelian,produksi,ditribusi dan penjualaannya adalah bagi perusahaan yang memperoleh ijin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan atas rekomendasi dari Bareskrim POLRI dan Badan. Narkotika Nasional. Salah satu syarat untuk memperoleh ijin tersebut adalah memperoleh Persetujuan Impor Precursor atau perusahaan/pabrikan yang mengolah bahan-bahan Precursor. Karena Pemohon Banding bukan merupakan importir barang precursor, maka tidak memenuhi syarat untuk memperdagangkan(membeli, mendistribusikan dan menjual)barang precursor tersebut. Pada perkembangannya, beberapa pelanggan Pemohon Banding membutuhkan barang Acetone, sementara Pemohon Banding tidak bisa memenuhinya, karena tidak ada ijin untuk memperdagangkan Acetone. Oleh karena ada Tanki Pemohon Banding yang belum terpakai, maka Pemohon Banding menyediakan untuk menyimpan Acetone milik PT YZA. Yang selajutnya, PT. YZA yang melakukan penjualan kepada para pelanggan Pemohon Banding; Bahwa sebagai dasar koreksi oleh Pemeriksa adalah murni untuk kepentingan administrasi serta keamanan Pemohon Banding semata. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan diatas bahwa Acetone merupakan barang precursor, yang bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka Pemohon Banding melakukan pencatatan atas stock tersebut; Bahwa maka atas dasar tersebut dan kenyataannya bahwa barang prekursor tersebut dijual dan ditagih langsung oleh PT YZA dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan menjual ataupun menerbitkan Faktur, maka Pemohon Banding menolak sepenuhnya koreksi tersebut ; Bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut, maka Pemohon Banding sampaikan bahwa perusahaan tidak melakukan pencatatan karena langsung dipergunakan karyawan, bilapun dibukukan oleh Pemohon Banding tidak merubah rugi-laba perusahaan. Karena akan timbul pos biaya kesejahteraan karyawan sebesar penjualan drum tersebut. Maka Pemohon Banding menolak koreksi tersebut; Bahwa dengan demikian, penghitungan PPN yang terhutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :   Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 712/C/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 712/C/PK/PJK/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ABC, tempat kedudukan Jl. ZZZ Raya Barat Kav.G-X, Randuagung, KebonMas, Gresik 61121, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: DEF, S.H.,MH, Advokat – Kuasa Hukum Pajak, beralamat di Jalan FFF XX i Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. GHI : Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; 2. JKL : Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; 3. MNO : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding; 4. PQR : Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan bandinG Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-1074/PJ./2013 tanggal 11 Juni 2013;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40113/PP/M.VIII/16/2012, tanggal 17 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding No. KEP-402/WPJ.I 1/2012 Tanggal 22 Maret 2012 oleh DJP KANWIL Jawa Timur I tentang Pengurangan atau Penghapusan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00085/207/07/604/11 Tanggal 23 Mei 2011 masa Pajak Mei tahun 2007 atas Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp)   PPN Kurang (Lebih) Bayar   472.896.725   0   472.896.725   Sanksi Administrasi:   Bunga Pasal 13(2) KUP   226.990.428   226.990.428   Kenaikan Pasal 13(3) KUP   Bunga Pasal 14(4) KUP   Pajak Yang Masih Harus Dibayar   699.887.153   699.887.153 Bahwa dengan ini izinkan Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Surat Keputusan tersebut, dengan alasan sebagai berikut:Bahwa Koreksi pemeriksa tidak sesuai dengan pasal IA ayat 1 huruf (f) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, yang Berbunyi ” Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang”;Sedangkan berdasarkan bukti clan data pada pembukuan Pemohon Banding pada masa Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding tidak melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding produksi (udang beku) kekantor pusat, Pemohon Banding hanya melakukan Penyerahan Barang untuk Ekspor dengan tariff PPn sebesar 0%;Bahwa penyerahan barang Ekspor dari lokasi langsung dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak sesuai dengan bukti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Packing List, BL, Surat jalan Container serta Tanda Terima Barang di Terminal peti kemas Tanjung Perak.Bahwa belum ada sosialisasi bila ada perubahan Undang-undang yang seyogyanya harus disosialisasikan mengenai sanksi, agar pasal-pasal tersebut diperhatikan oleh wajib pajak untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan;Bahwa menurut Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukomanunggal, perusahaan Pemohon Banding hams melaporkan Ekspor barang dengan menggunakan NPWP Cabang yaitu 0X.0XX.0XX.X-XXX.00X dan dokumen dokumen Ekspor harus menggunakan alamat kantor cabang sedangkan bahwa pihak pembeli Negara penerima barang seperti di USA hanya mengakui induk perusahaan dan dengan alamat Kantor pusat di Gresik.Bahwa sedangkan untuk pihak Bea Cukai juga mensyaratkan untuk memakai NPWP kantor Pusat Yaitu 0X.0XX.0XX.X-XXX.000 bukan NPWP kantor cabang 0X.0XX.0XX.X-XXX.00X;Bahwa dengan adanya perbedaan tersebut diatas, maka Pemohon Banding mengunakan alamat dan NPWP Kantor pusat. bahwa atas bukti-bukti yang menjadi pendukung transaksi penyerahan barang tersebut diatas pemeriksa tidak pernah meminta secara spesifik kepada Pemohon Banding .Bahwa perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN oleh pemeriksa dihitung hanya berdasarkan estiminasi biaya selama setahun kemudian dibagi berdasarkan kuantum udang mentah yang masuk sehungga menurut Pemohon Banding perhitungan tersebut tidak dapat menjadi dasar perhitungan DPP PPN.Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Nomor 40113/PP/M.VIII/16/2012, Tanggal 17 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-402/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00085/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama : PT. ABC, NPWP 0X.0XX.0XX.X.X0X-00X, beralamat Kantor Pusat di Jl. ZZZ Raya Barat Kav.G-X, Randuagung, Kebomas, Gresik 61121, Alamat Kantor Cabang : OOO Indah No. XX Blok C XX-XX Surabaya, tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40113/PP/M.VIII/16/2012, tanggal 17 September 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 15 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Juni 2013;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40113/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 17 September 2012, amarnya :Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-402/WPJ.11/2012 tangal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 No. 00085/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama PT. ABC, NPWP 0X.0XX.0XX.X.X0X-00X, beralamat Kantor Pusat di Jl. ZZZ Raya Barat Kav. G-X Randuagung Kebomas Gresik 61121, alamat Kantor Cabang Pergudangan OO No. XX Blok C XX-XX Surabaya, TIDAK DAPAT DITERIMA; 2. Bahwa putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40113/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 17

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 983/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 983/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: CV. ABC, tempat kedudukan Jl. ZZZ No. XX, Lemahwungkuk, Cirebon, diwakili oleh DEF Tan alias GHI Tan, pekerjaan Direktur CV ABC, beralamat di Jalan ZZZ No. XX Lemah Wungkuk Cirebon dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1.JKL, S.H 2. MNO, S.H, Keduanya Advokat pada Kantor Advokat “JKL & Rekan”, alamat kantor di Komplek FFF II DX No. XX Kabupaten Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 12 Desember 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor .SKU – 1256/PJ./2013, tanggal 17 Juni 2013; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40821/PP/M.XIV/99/2012, tanggal 19 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa perkenankanlah dengan surat ini Penggugat menyampaikan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : 00074/207/00/426/03 tanggal 6 Nopember 2003 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Tahun Pajak 2000 dengan jumlah kurang bayar dan sanksi administrasi sebesar Rp. 12.409.321.210,00; Bahwa perlu Penggugat sampaikan bahwa SKPKB PPN 00074/207/00/426/03 tanggal 6 Nopember 2003 baru Penggugat terima pada tanggal 18 April 2012 (tanda terima terlampir), sehingga sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 bahwa jangka waktu mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat, maka batas waktu penyampaian gugatan adalah tanggal 18 Mei 2012; Bahwa Penggugat NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX.000 didirikan dengan akta nomor: 20 tanggal 16 Agustus 1995 notaris : BCD dan akte perubahan nomor : 7 Tanggal 4 April 1997 notaris : BCD; bahwa Penggugat bergerak dalam bidang usaha perdagangan Pupuk Urea Bersubsidi dari PT. QQ Cabang Bandung; Bahwa Penggugat hanya melakukan penyerahan pada Tahun Pajak 2000 dan 2001; 1. Dasar Hukuma.Bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa:Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;b.Bahwa Pasal 40 Undang-undang Nomor :14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa :ayat (1): Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;ayat (3): Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;ayat (4): Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat;c.Bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;d.Bahwa Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, bahwa:Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam Jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan;Alasan Pengajuan GugatanBahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cirebon atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Ketetapan Pajak Nomor : 00074/207/00/426/03 tanggal 6 Nopember 2003 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Tahun Pajak 2000 dengan jumlah kurang bayar dan sanksi administrasi sebesar Rp. 12.409.321.210,00;Bahwa SKPKB PPN Nomor : 00074/207/00/426/03 tanggal 6 Nopember 2003 merupakan penetapan pajak dari hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-0070/WPJ.09/BD.06/2002 tanggal 19 Agustus 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah IX DJP Jawa Bagian Barat II;Bahwa Hasil Pemeriksaan Pajak tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor : Pem-143/WPJ.09/BD.06/2003 tanggal 29 September 2003; Tanggapan Penggugat Bahwa berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa:Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Bahwa dalam Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Bahwa Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan, selanjutnya dalam Pasal 20 dijelaskan bahwa:agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia; Bahwa Pemeriksaan Pajak terhadap Penggugat NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX.000 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor : PRIN0070/WPJ.09/BD.06/2002 tanggal 19 Agustus 2002 dan merupakan pemeriksaan untuk sumua jenis pajak Tahun Pajak 2000; bahwa atas hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, Pemeriksa Kantor Wilayah IX DJP Jawa Bagian Barat II menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan surat nomor: Pem-143/WPJ.09/BD.06/2003 tanggal 29 September 2003; Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut diketahui bahwa proses pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku; Bahwa penyelesaian pemeriksaan dilaksanakan melebihi batas waktu penyelesaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, yang semestinya pemeriksaan harus dapat diselesaikan paling tambat tanggal 19 April 2003; Bahwa dalam Pasal 20 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia; Bahwa penempatan peraturan dalam Berita Negera Republik Indonesia mengimplementasikan bahwa peraturan yang ditetapkan telah dipublikasikan secara otentik dan dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara; Bahwa pelaksanaan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah IX DJP Jawa Bagian Barat II yang menghasilkan ketetapan pajak SKPKB PPN nomor : 00074/207/00/426/03 tanggal 6 Nopember 2003 dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 693/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 693/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, tempat kedudukan Jalan ZZZ IV Blok HA-No. X, Sunter Agung, Jakarta; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 37917/PP/M.XIV/19/2012 tanggal 2 Mei 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Bahwa copy atau salinan Surat Keputusan Nomor : KEP-8578/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 diterima tanggal 2 Maret 2010 ; Bahwa sejak permohonan keberatan Pemohon Banding sampaikan tanggal 21 Oktober 2009 hingga pengajuan permohonan banding ini disampaikan, Pemohon Banding belum menerima asli surat keputusan tersebut diatas ; Bahwa oleh karena itu dengan inisiatip sendiri pada tanggal 2 Maret 2010 Pemohon Banding menanyakan langsung perkembangan permohonan keberatan dan memperoleh informasi bahwa surat keputusan telah diterbitkan dan dikirim ; Bahwa namun pengiriman tersebut tidak sampai pada alamat Pemohon Banding kemudian atas permintaan Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima salinan (kopi) atas surat keputusan tersebut dengan syarat mengajukan surat permohonan ; Bahwa pada tanggal 5 Maret 2010 Surat Nomor: 008/SR/III/2010 tanggal 5 Maret 2010 tentang Permohonan permintaan salinan surat keputusan disampaikan secara langsung dan diterima oleh KPU Tanjung Priok; Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50 % dari pajak terutang Bahwa atas kekurangan pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam KEP-8578/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 telah dilakukan pembayaran dengan bukti pembayaran SSPCP Nomor : 014/007/02558 tanggal 19 Oktober 2009 sejumlah Rp. 67.815.000,00 ; MATERI BANDING Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-024989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 yang menetapkan nilai pabean lebih tinggi atas PIB berikut ini: Nomor Pengajuan PIB/Tgl : 000000-000675-20091005-019945/5 Oktober 2009 Jumlah Barang : 801 CT Jenis barang : 83 item Negara Asal : China Nilai Pabean : CIF USD 21,903.00 Bahwa dari nilai pabean sejumlah USD 21,903.00 yang tercatat pada PIB menjadi USD 27,120.84, dengan dasar pertimbangan Terbanding bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar ; Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan pertimbangan yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Pabean sebab : Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon Banding menolak argumentasi Terbanding dan memohon kepada Majelis untuk membatalkan ketetapan tersebut sebab Nilai Pabean yang seharusnya adalah sebesar nilai yang tercantum dalam PIB tersebut yakni USD 21.903.00 ; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 37917/PP/M.XIV/19/2012, tanggal 2 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8578/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (STPNP) Nomor: SPTNP-024989/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2009 tanggal 16 Oktober 2009 atas nama: PT. ABC. NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: Jl. ZZZ IV Blok HA-X No. X Sunter Agung, Jakarta sehingga Nilai Pabean atas barang impor berupa Gift paper, Lady Hand Bag, File Clip, Metal Cleaning Ball, Tensile (85 item) negara asal China yang seharusnya diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 9 Oktober 2009 adalah sebesar CIF USD 27,120.84; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 37917/PP/M.XIV/19/2012, tanggal 2 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Juni 2012, kemudian diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Agustus 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Ketentuan formal pengajuan banding telah terpenuhi, dan Mejelis Pengadilan Pajak telah menyakini kebenaran dokumen atau bukti-bukti impor; Bahwa selama proses persidangan, adanya selisih sebesar USD 1,000.00 antara Invoice dengan bukti transfer atas jumlah yang dibayarkan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tidak pernah terungkap hingga Majelis Pengadilan Pajak menyatakan persidangan dinyatakan cukup. Namun kesalahan tersebut sejatinya tidak mempengaruhi nilai transaksi sebab PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI telah membukukan pembayaran tersebut sebagai pengurang hutang kepada DEF Ltd. Yiwu sebagaimana tercatat pada Sub-General Ledger Hutang Dagang-DEF Ltd. Yiwu periode 1 Januari 2009 to 31 Desember 2009: bahwa pada tanggal 19 Oktober 2009 PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI membukukan penambahan hutang sebesar USD 21,903.00 kemudian pada tanggal 30 Oktober 2009 PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI membukukan pengurangan hutang sebesar USD 22,903.00; Bahwa saldo hutang kepada DEF Ltd. Yiwu per 1 Januari 2009 adalah sebesar USD 82,477.79 dengan mutasi kredit (penambahan hutang) hingga tanggal 2 Oktober 2009 sebesar USD 89.118,75 dan mutasi debet (pengurangan hutang) sebesar USD 37.774,- Sehingga saldo hutang kepada DEF Ltd. Yiwu sebelum pencatatan hutang atas invoice nomor: DHY-090123 tanggal 25 Oktober 2009 adalah sebesar USD 133.822,54; Bahwa transaksi dengan DEF Ltd. Yiwu adalah transaksi yang berkelanjutan sehingga adanya kesalahan transfer sifatnya akan mengurangi hutang kepada DEF Ltd. Yiwu. Sebab faktanya PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI membukukan penambahan hutang sebesar USD 21,903.00 dan membukukan seluruh pembayaran sebagai pengurang hutang sebesar USD. 22,903.00. (bukti nomor-007);

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 465/C/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 465/C/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: ABC, tempat kedudukan Jalan ZZZ X/X-X, RT.00X/RW.00X, Surabaya 60163, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: DEF, beralamat di YYY V/FX-X, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4/PJ./2011 tanggal 11 Januari 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25260/PP/M.XVII/14/2010, Tanggal 12 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding a quo, Pemohon Banding merasa tidak mendapat keadilan karena adanya perbedaan persepsi tentang jenis pekerjaan; Bahwa Pemohon Banding menghitung pajak berdasarkan norma 40% untuk jenis pekerjaan jasa komisioner; Bahwa alasan Pemohon Banding mengenai karakteristik pekerjaan adalah sebagai berikut : Bahwa bidang jasa (sesuai Addendum Perjanjian Keagenan Asuransi Jiwa) tanggal 17 April 1995 yaitu saat awal Pemohon Banding menandatangani kontrak awal bekerja, yang berbunyi: “Orang yang kegiatannya memberikan jasa dalam mengatur dan melakukan pemasaran atas produk-produk asuransi jiwa individu, group dan pensiun”; Bahwa perlu skill atau keahlian dalam siklus penjualan, ini merupakan pekerjaan profesi sebagai Financial Consultant Planner (seperti profesi keuangan lainnya: akuntan, investment advisor, tax consultant, pengacara wealth management); Bahwa PT. STU Indonesia sebagai Wajib Pajak Badan (pemberi kerja) berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan atas pembayaran komisi kepada agen setiap bulannya, sesuai Perjanjian Keagenan point 2.18 yang berbunyi: “Membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan KEP-545/PJ/2000; PMK 252 Pasal 15 ayat (1) huruf c: Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas: Jumlah kumulatif penghasilan bruto sebagai imbalan atas pekerjaan baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis yang diterima oleh bukan pegawai; Pasal 15 ayat (2): Tarif diterapkan atas jumlah kumulatif penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang dihitung setiap bulan; Bahwa kewajiban agen sebagai Wajib Pajak Pribadi adalah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan Tahunan melalui pengisian SPT Tahunan; Bahwa bukti pendukung berupa bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan kompensasi Statement Tahun 2007 dan Tahun 2008 sudah diperiksa oleh Terbanding dan tidak ditemukan kesalahan pelaporan; Bahwa biaya-biaya yang harus ditanggung agen dalam melakukan pekerjaan di lapangan untuk memperoleh, menghasilkan dan memaintain nasabah; Bahwa menunjuk KEP-536//PJ./2000 Pasal 23 yang berbunyi: “Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud slam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan”; Bahwa Pasal 3 ayat (1) “Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan yang ternyata tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto”; Bahwa Pasal 3 ayat (2) “Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan;Bahwa sesuai dengan prinsip System Self Assesment berarti Wajib Pajak diberi kesempatan untuk menghitung dan menetapkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang; Bahwa jumlah potongan pajak Tahun 2007 adalah sebesar Rp.9.935.907,00 dari penghasilan bruto sebesar Rp.197.312.046,00, jika dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 40% maka Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp.3.642.482,00, jika ditambah 50% sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) menjadi Rp.5.463.723,00 ini berarti sudah lebih dari cukup; Bahwa menurut definisi Penghasilan Kena Pajak adalah Penghasilan Neto (bukan bruto) dikurangi PTKP; Bahwa sedangkan dalam perhitungan oleh Terbanding, penghasilan bruto dianggap sebagai penghasilan neto, padahal untuk pajak yang sudah disetor sebesar Rp.9.935.907,00 belum diperhitungkan biaya-biaya yang Pemohon Banding keluarkan, seperti biaya transportasi, komunikasi, training, perawatan, pajak kendaraaan dan lainnya; Bahwa PT. STU Indonesia telah memotong Pajak Penghasilan untuk 6 (enam) tahun terakhir sebagai berikut : Tahun Penghasilan Bruto(Rp) Pajak yang disetor(Rp) 2004 209.615.010,00 13.071.889,00 2005 351.352.415,00 25.611.164,00 2006 132.432.696,00 6.621.635,00 2007 197.312.046,00 9.935.907,00 2008 241.810.413,00 14.371.814,00 2009 164.493.709,00 4.863.828,00 Bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak baru pertama kali membuat pelaporan dengan benar dan jujur; Bahwa meskipun Pemohon Banding tidak melampirkan form norma karena ketidaktahuan, Pemohon Banding merasa tidak merugikan Negara, sejak 1995 pajak sudah dibayarkan PT. STU Indonesia meskipun tidak pernah ada sosialisasi dari pemerintah sampai adanya SE-100 pada Oktober 2009; Bahwa demi keadilan pengenaan pajak, mohon ditinjau ulang tagihan kurang bayar yang dibebankan kepada Pemohon Banding; Bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2010 Pemohon Banding sudah tidak lagi bekerja sebagai agen asuransi di VWX sehingga sampai saat ini tidak ada penghasilan setiap bulan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25260/PP/M.XVII/14/2010, Tanggal 12 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25260/PP/M.XVII/14/2010, Tanggal 12 Agustus 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 16 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 29 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 29 November 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 20 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Januari 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 386 C/PK/PJK/2012

PUTUSANNo. 386 C/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa permohonan peninjauan kembali sengketa Pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : PD ABC, berkedudukan di Jl. ZZZ Situbondo, 68373; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; m e l a w a n : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1528/PJ./2011 tanggal 29 November 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-30669/PP/M.XI/16/2011 tanggal 19 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00001/107/07/651/10 tanggal 12 Januari 2010 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang dengan perincian sebagai berikut: Pajak harus dibayar/ ditagih kembali Rp                 0,00 Telah dibayar Rp                 0,00 Kurang dibayar Rp                 0,00 Sanksi administrasi: Denda Pasal 14(4) KUP Rp 65.566.026,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 65.566.026,00 Bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor: 973/021/431.601/2010 tanggal 22 Januari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding a quo keberatan tersebut diterima sebagian dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp) Pajak yang harus dibayar – – – Sanksi Administrasi:– Denda Pasal 14 (4) KUP 65.566.026 7.250.661 58.315.365 Jumlah PPN ymh dibayar 65.566.026 7.250.661 58.315.365 namun Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor : 973/017/431.601./2011 tanggal 17 Januari 2011 mengajukan banding; Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-30669/PP/M.XI/16/2011 tanggal 19 April 2011 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1706/WPJ.12/2010 tanggal 14 Oktober 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00001/107/07/651/10 tanggal 12 Januari 2010, atas nama PD ABC, NPWP: 0X.XXX.XX0.X- XXX.000, beralamat di Jl. ZZZ Situbondo 68373, tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put-20669/PP/M.XI/16/2011 tanggal 19 April 2011 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat cap Pos tanggal 18 Mei 2011, kemudian terhadapnya diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2011 sebagaimana dalam Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-1234/SP.52/AC/X/2011 permohonan tersebut disertai dengan dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 13 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 30 November 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1 Bahwa Terbanding (Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang) telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1706/WPJ.12/2010 tanggal 14 Oktober 2010 yang isinya menerima sebagian permohonan Pemohon Banding, dan sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan : “Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.Berdasarkan ketentuan di atas, kami berpendapat bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-1706/WPJ.12/2010 dimaksud adalah merupakan keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Terbanding). Sehingga Pembanding dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Peradilan Pajak (Pengadilan Pajak) terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sehingga tidak ada alasan hukum pada Pengadilan Pajak untuk menolak dengan alasan Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan banding. 2 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 134/KB.120/SK/Dj Bun/12.97 tentang Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan Perusahaan Daerah Situbondo Perkebunan Banongan disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan Perusahaan Daerah Situbondo ABC diberikan izintetap usaha budidaya perkebunan dengan Jenis Tanaman Tebu dan Kelapa; 3 Berdasarkan Keputusan Kantor Wilayah Nomor PEM-00734/WPJ.12/KP.0903/2008 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha, Perusahaan Daerah Situbondo ABC masuk dalam klasifikasi jenis usaha sebagaiperusahaan penghasil tebu dan kelapa; 4 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa tebu, baik berupa batang tebu maupun pucuk tebu merupakan salah satu barang hasilpertanian yang