PUTUSAN
Nomor 465/C/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
ABC, tempat kedudukan Jalan ZZZ X/X-X, RT.00X/RW.00X, Surabaya 60163, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: DEF, beralamat di YYY V/FX-X, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- GHI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- JKL, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- MNO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- PQR, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4/PJ./2011 tanggal 11 Januari 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25260/PP/M.XVII/14/2010, Tanggal 12 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding a quo, Pemohon Banding merasa tidak mendapat keadilan karena adanya perbedaan persepsi tentang jenis pekerjaan;
Bahwa Pemohon Banding menghitung pajak berdasarkan norma 40% untuk jenis pekerjaan jasa komisioner;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengenai karakteristik pekerjaan adalah sebagai berikut :
Bahwa bidang jasa (sesuai Addendum Perjanjian Keagenan Asuransi Jiwa) tanggal 17 April 1995 yaitu saat awal Pemohon Banding menandatangani kontrak awal bekerja, yang berbunyi: “Orang yang kegiatannya memberikan jasa dalam mengatur dan melakukan pemasaran atas produk-produk asuransi jiwa individu, group dan pensiun”;
Bahwa perlu skill atau keahlian dalam siklus penjualan, ini merupakan pekerjaan profesi sebagai Financial Consultant Planner (seperti profesi keuangan lainnya: akuntan, investment advisor, tax consultant, pengacara wealth management);
Bahwa PT. STU Indonesia sebagai Wajib Pajak Badan (pemberi kerja) berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan atas pembayaran komisi kepada agen setiap bulannya, sesuai Perjanjian Keagenan point 2.18 yang berbunyi: “Membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan KEP-545/PJ/2000;
PMK 252
Pasal 15 ayat (1) huruf c:
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
Jumlah kumulatif penghasilan bruto sebagai imbalan atas pekerjaan baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis yang diterima oleh bukan pegawai;
Pasal 15 ayat (2):
Tarif diterapkan atas jumlah kumulatif penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang dihitung setiap bulan;
Bahwa kewajiban agen sebagai Wajib Pajak Pribadi adalah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan Tahunan melalui pengisian SPT Tahunan;
Bahwa bukti pendukung berupa bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan kompensasi Statement Tahun 2007 dan Tahun 2008 sudah diperiksa oleh Terbanding dan tidak ditemukan kesalahan pelaporan;
Bahwa biaya-biaya yang harus ditanggung agen dalam melakukan pekerjaan di lapangan untuk memperoleh, menghasilkan dan memaintain nasabah;
Bahwa menunjuk KEP-536//PJ./2000 Pasal 23 yang berbunyi: “Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud slam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan”;
Bahwa Pasal 3 ayat (1) “Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan yang ternyata tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto”;
Bahwa Pasal 3 ayat (2) “Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan;
Bahwa sesuai dengan prinsip System Self Assesment berarti Wajib Pajak diberi kesempatan untuk menghitung dan menetapkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang;
Bahwa jumlah potongan pajak Tahun 2007 adalah sebesar Rp.9.935.907,00 dari penghasilan bruto sebesar Rp.197.312.046,00, jika dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 40% maka Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp.3.642.482,00, jika ditambah 50% sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) menjadi Rp.5.463.723,00 ini berarti sudah lebih dari cukup;
Bahwa menurut definisi Penghasilan Kena Pajak adalah Penghasilan Neto (bukan bruto) dikurangi PTKP;
Bahwa sedangkan dalam perhitungan oleh Terbanding, penghasilan bruto dianggap sebagai penghasilan neto, padahal untuk pajak yang sudah disetor sebesar Rp.9.935.907,00 belum diperhitungkan biaya-biaya yang Pemohon Banding keluarkan, seperti biaya transportasi, komunikasi, training, perawatan, pajak kendaraaan dan lainnya;
Bahwa PT. STU Indonesia telah memotong Pajak Penghasilan untuk 6 (enam) tahun terakhir sebagai berikut :
| Tahun | Penghasilan Bruto (Rp) | Pajak yang disetor (Rp) |
| 2004 | 209.615.010,00 | 13.071.889,00 |
| 2005 | 351.352.415,00 | 25.611.164,00 |
| 2006 | 132.432.696,00 | 6.621.635,00 |
| 2007 | 197.312.046,00 | 9.935.907,00 |
| 2008 | 241.810.413,00 | 14.371.814,00 |
| 2009 | 164.493.709,00 | 4.863.828,00 |
Bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak baru pertama kali membuat pelaporan dengan benar dan jujur;
Bahwa meskipun Pemohon Banding tidak melampirkan form norma karena ketidaktahuan, Pemohon Banding merasa tidak merugikan Negara, sejak 1995 pajak sudah dibayarkan PT. STU Indonesia meskipun tidak pernah ada sosialisasi dari pemerintah sampai adanya SE-100 pada Oktober 2009;
Bahwa demi keadilan pengenaan pajak, mohon ditinjau ulang tagihan kurang bayar yang dibebankan kepada Pemohon Banding;
Bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2010 Pemohon Banding sudah tidak lagi bekerja sebagai agen asuransi di VWX sehingga sampai saat ini tidak ada penghasilan setiap bulan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25260/PP/M.XVII/14/2010, Tanggal 12 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-267/WPJ.11/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 Nomor: 00005/205/07/613/09 tanggal 28 Agustus 2009, atas nama : ABC, NPWP : 0X.XX0.XXX.X.XXX-000 alamat : Jl. ZZZ X/X-X RT.00X RW.00X, Surabaya 60163, tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25260/PP/M.XVII/14/2010, Tanggal 12 Agustus 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 16 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 29 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 29 November 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 20 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Januari 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah tentang dasar koreksi dalam pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar Penagihan Pajak Penghasilan tahun 2007 Nomor 00003/205/08/613/00 tanggal 06 Agustus 2009. Atas koreksi pajak yang tidak benar dimana Pemohon diberikan koreksikoreksi yang tidak jelas serta tidak dimengerti kebenarannya.
Fakta-fakta Menurut Hukum atau Factum Yuridicum
- Sesuai dengan fakta yang terjadi, yakni pelaksanaan pemeriksaan dan hal-hal yang mendukung ketidak mampuan Pemohon Peninjauan Kembali untuk menunjukkan bukti-bukti dari pembukuan mengenai pelaksanaannya. Sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007).
- Pemohon setiap tahunnya melaksanakan kewajiban pelaporan melalui SPT sesuai dengan yang di atur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
- Surat permohonan penjelasan tentang dasar, pertimbangan dan perhitungan pajak-pajak yang masih harus dibayar, melalui surat nomor ….tidak pernah mendapatkan jawaban. Dengan demikian KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, tidak dapat membuktikan apa yang telah didalilkan, khususnya mengenai Asuransi.
- Bahwa menurut Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
- Bahwa menurut Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep.536/PJ/2000.
- Angka1, angka 2 dan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-100/PJ/2009.
- Bahwa PT STU Indonesia telah memotong Pajak Penghasilan untuk 6 tahun terakhir sebagai berikut :
| Tahun | Penghasilan | Pajak yang disetor |
| 2004 | 209.615.010,00 | 13.071.889,00 |
| 2005 | 315.352.415,00 | 25.611.164,00 |
| 2006 | 132.432.696,00 | 6.621.635,00 |
| 2007 | 197.312.046,00 | 9.935.907,00 |
| 2008 | 241.810.413,00 | 14.371.814,00 |
| 2009 | 164.493.709,00 | 4.863.828,00 |
Walaupun Pemohon Peninjauan Kembali tidak melampirkan form norma karena ketidaktahuannya.
- Bahwa dengan demikian pengajuan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT 2526/PP/M.XVII/14/2010 yang diucap pada tanggal 12 Agustus 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak.
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali pemohon diputus seadil-adilnya oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-267/WPJ.11/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 Nomor: 00005/205/07/613/09 tanggal 28 Agustus 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar karena objektum ini litis tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) jo Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: ABC, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : ABC tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013, oleh YZA, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. BCD, S.H., M.S., dan H. EFG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HIJ, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd/.Dr. H. BCD, S.H., M.S. ttd/.H. EFG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd/.YZA, S.H., M.Sc., |
| Panitera Pengganti, ttd/.HIJ, S.H., | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ……………… Rp 6.000,00 2. Redaksi …………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………… Rp2.489.000,00 Jumlah …………………… Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(KLM, SH.)
Nip. XX0000XXX.

