PUTUSAN
No. 386 C/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali sengketa Pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PD ABC, berkedudukan di Jl. ZZZ Situbondo, 68373;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
m e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- DEF, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- GHI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- MNO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1528/PJ./2011 tanggal 29 November 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-30669/PP/M.XI/16/2011 tanggal 19 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00001/107/07/651/10 tanggal 12 Januari 2010 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang dengan perincian sebagai berikut:
| Pajak harus dibayar/ ditagih kembali | Rp 0,00 |
| Telah dibayar | Rp 0,00 |
| Kurang dibayar | Rp 0,00 |
| Sanksi administrasi: Denda Pasal 14(4) KUP | Rp 65.566.026,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp 65.566.026,00 |
Bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor: 973/021/431.601/2010 tanggal 22 Januari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding a quo keberatan tersebut diterima sebagian dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Pajak yang harus dibayar | – | – | – |
| Sanksi Administrasi: – Denda Pasal 14 (4) KUP | 65.566.026 | 7.250.661 | 58.315.365 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 65.566.026 | 7.250.661 | 58.315.365 |
namun Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor : 973/017/431.601./2011 tanggal 17 Januari 2011 mengajukan banding;
Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu;
Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-30669/PP/M.XI/16/2011 tanggal 19 April 2011 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1706/WPJ.12/2010 tanggal 14 Oktober 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00001/107/07/651/10 tanggal 12 Januari 2010, atas nama PD ABC, NPWP: 0X.XXX.XX0.X- XXX.000, beralamat di Jl. ZZZ Situbondo 68373, tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put-20669/PP/M.XI/16/2011 tanggal 19 April 2011 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat cap Pos tanggal 18 Mei 2011, kemudian terhadapnya diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2011 sebagaimana dalam Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-1234/SP.52/AC/X/2011 permohonan tersebut disertai dengan dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 13 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 30 November 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| 1 | Bahwa Terbanding (Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang) telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1706/WPJ.12/2010 tanggal 14 Oktober 2010 yang isinya menerima sebagian permohonan Pemohon Banding, dan sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan : “Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”. Berdasarkan ketentuan di atas, kami berpendapat bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-1706/WPJ.12/2010 dimaksud adalah merupakan keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Terbanding). Sehingga Pembanding dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Peradilan Pajak (Pengadilan Pajak) terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sehingga tidak ada alasan hukum pada Pengadilan Pajak untuk menolak dengan alasan Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan banding. |
| 2 | Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 134/KB.120/SK/Dj Bun/12.97 tentang Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan Perusahaan Daerah Situbondo Perkebunan Banongan disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan Perusahaan Daerah Situbondo ABC diberikan izintetap usaha budidaya perkebunan dengan Jenis Tanaman Tebu dan Kelapa; |
| 3 | Berdasarkan Keputusan Kantor Wilayah Nomor PEM-00734/WPJ.12/KP.0903/2008 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha, Perusahaan Daerah Situbondo ABC masuk dalam klasifikasi jenis usaha sebagaiperusahaan penghasil tebu dan kelapa; |
| 4 | Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa tebu, baik berupa batang tebu maupun pucuk tebu merupakan salah satu barang hasilpertanian yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; |
| 5 | Perusahaan Daerah Situbondo ABC merupakan Perusahaan Daerah Situbondo yang mengelola tanah seluas 257,943 hektar sehingga masuk kategori perusahaan kecil; |
| 6 | Perusahaan Daerah Situbondo ABC tidak mampu untuk membayar Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN 10 % sebesar Rp. 58.315.365,- dan apabila tetap dikenakan maka perusahaan akan mengalami pailit (kebangkrutan / tutup) dan ini akan berdampak besar terhadap nasib danhajat hidup para karyawan; |
| 7 | Dana pengelolaan tebu Perusahaan Daerah Situbondo ABC merupakan dana perusahaan bukan dana APBN/APBD; |
| 8 | Perusahaan Daerah Situbondo ABC tidak memproses namun hanya mengirimkan bahan baku berupa tebu batangan. Dalam hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan / atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan / atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga seharusnya Perusahaan Daerah Situbondo ABC diperlakukan sebagai petani yang hanya menghasilkan produk tebu dan bukan sebagai penghasil produk gula; |
| 9 | Setiap pengiriman tebu batangan tersebut perusahaan mengajukan kuintal tebu yang dikirim setiap pabrik gula sesuai pengiriman berupa SPAT (Surat PerintahAngkut Tebu); |
| 10 | Tanda Daftar Perusahaan dalam kategori perkebunan tebu dan pemanis lainnya; |
| 11 | Perusahaan Daerah Situbondo ABC telah dibebani PPh pasal 25 / Badan, Pajak Bumi dan Bangunan terlalu besar; |
| 12 | Laporan Laba Rugi Perusahaan Daerah Situbondo ABC Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 109.606.592,- sesuai hasil audit Kantor AkuntanPublik WWW — Solo. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-1706/WPJ.12/2010 tanggal 14 Oktober 2010 sudah tepat dan benar, karena sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-1706/WPJ.12/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tersebut bukan termasuk keputusan tentang keberatan pajak dan oleh karenanya tidak dapat diajukan banding, dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PD ABC tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PD ABC tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 oleh PQR, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. STU, S.H. M.H., dan Dr. H. VWX, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh YZA, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
| Hakim-Hakim Anggota : ttd/.Dr. H. STU, S.H. M.H., ttd/.Dr. H. VWX, S.H., M.Hum., | K e t u a : ttd/.PQR, S.H. M.Sc., |
| Biaya-biaya 1. M e t e r a i ………..………………………… Rp 6.000,00 2. R e d a k s i …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi Peninjauan Kembali ………… Rp2.489.000,00 Jumlah ………………………………………….. Rp2.500.000,00 | Panitera-Pengganti : ttd/.YZA, S.H., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(BCD, SH.)
Nip. XX0000XXX.

