PUTUSAN
Nomor 983/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
CV. ABC, tempat kedudukan Jl. ZZZ No. XX, Lemahwungkuk, Cirebon, diwakili oleh DEF Tan alias GHI Tan, pekerjaan Direktur CV ABC, beralamat di Jalan ZZZ No. XX Lemah Wungkuk Cirebon dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1.JKL, S.H 2. MNO, S.H, Keduanya Advokat pada Kantor Advokat “JKL & Rekan”, alamat kantor di Komplek FFF II DX No. XX Kabupaten Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 12 Desember 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- PQR, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
- STU, Pekerjaan pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
- VWX, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
- YZA, pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor .SKU – 1256/PJ./2013, tanggal 17 Juni 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40821/PP/M.XIV/99/2012, tanggal 19 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa perkenankanlah dengan surat ini Penggugat menyampaikan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : 00074/207/00/426/03 tanggal 6 Nopember 2003 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Tahun Pajak 2000 dengan jumlah kurang bayar dan sanksi administrasi sebesar Rp. 12.409.321.210,00;
Bahwa perlu Penggugat sampaikan bahwa SKPKB PPN 00074/207/00/426/03 tanggal 6 Nopember 2003 baru Penggugat terima pada tanggal 18 April 2012 (tanda terima terlampir), sehingga sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 bahwa jangka waktu mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat, maka batas waktu penyampaian gugatan adalah tanggal 18 Mei 2012;
- Gambaran Umum Perusahaan
Bahwa Penggugat NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX.000 didirikan dengan akta nomor: 20 tanggal 16 Agustus 1995 notaris : BCD dan akte perubahan nomor : 7 Tanggal 4 April 1997 notaris : BCD;
bahwa Penggugat bergerak dalam bidang usaha perdagangan Pupuk Urea Bersubsidi dari PT. QQ Cabang Bandung;
Bahwa Penggugat hanya melakukan penyerahan pada Tahun Pajak 2000 dan 2001;
- Latar Belakang Gugatan
- bahwa Kepala Kantor Wilayah IX DJP Jawa Bagian Barat II menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-0070/WPJ.09/BD.06/2002 tanggal 19 Agustus 2002 Jenis Pemeriksaan Lengkap untuk Tahun Pajak 2000;
- bahwa Pemeriksa Kantor Wilayah IX DJP Jawa Bagian Barat II menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan surat nomor : Pem-143/WPJ.09/BD.06/2003 tanggal 29 September 2003;
- bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : 00074/207/00/426/03 tanggal 6 Nopember 2003 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Tahun Pajak 2000 dengan jumlah kurang bayar dan sanksi administrasi sebesar Rp. 12.409.321.210,00;
- bahwa Tanda Terima penyerahan dokumen Ketetapan Pajak tahun 2000 tanggal 18 April 2012;
- Dasar Hukum Dan Alasan Pengajuan Gugatan
| 1. | Dasar Hukum a.Bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;b.Bahwa Pasal 40 Undang-undang Nomor :14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa : ayat (1): Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;ayat (3): Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;ayat (4): Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat;c.Bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;d.Bahwa Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, bahwa: Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam Jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan;Alasan Pengajuan GugatanBahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cirebon atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Ketetapan Pajak Nomor : 00074/207/00/426/03 tanggal 6 Nopember 2003 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Tahun Pajak 2000 dengan jumlah kurang bayar dan sanksi administrasi sebesar Rp. 12.409.321.210,00;Bahwa SKPKB PPN Nomor : 00074/207/00/426/03 tanggal 6 Nopember 2003 merupakan penetapan pajak dari hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-0070/WPJ.09/BD.06/2002 tanggal 19 Agustus 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah IX DJP Jawa Bagian Barat II;Bahwa Hasil Pemeriksaan Pajak tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor : Pem-143/WPJ.09/BD.06/2003 tanggal 29 September 2003; |
Tanggapan Penggugat
Bahwa berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa:
Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Bahwa dalam Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Bahwa Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan, selanjutnya dalam Pasal 20 dijelaskan bahwa:
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Bahwa Pemeriksaan Pajak terhadap Penggugat NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX.000 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor : PRIN0070/WPJ.09/BD.06/2002 tanggal 19 Agustus 2002 dan merupakan pemeriksaan untuk sumua jenis pajak Tahun Pajak 2000;
bahwa atas hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, Pemeriksa Kantor Wilayah IX DJP Jawa Bagian Barat II menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan surat nomor: Pem-143/WPJ.09/BD.06/2003 tanggal 29 September 2003;
Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut diketahui bahwa proses pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku;
Bahwa penyelesaian pemeriksaan dilaksanakan melebihi batas waktu penyelesaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, yang semestinya pemeriksaan harus dapat diselesaikan paling tambat tanggal 19 April 2003;
Bahwa dalam Pasal 20 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Bahwa penempatan peraturan dalam Berita Negera Republik Indonesia mengimplementasikan bahwa peraturan yang ditetapkan telah dipublikasikan secara otentik dan dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara;
Bahwa pelaksanaan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah IX DJP Jawa Bagian Barat II yang menghasilkan ketetapan pajak SKPKB PPN nomor : 00074/207/00/426/03 tanggal 6 Nopember 2003 dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga ketetapan pajak SKPKB PPN Nomor : 00074/207/00/426/03 tanggal 6 Nopember 2003 merupakan Keputusan yang ditetapkan tidak sesuai dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa Penggugat sebagai Penanggung Pajak mengajukan gugatan terhadap SKPKB PPN nomor: 00074/207/00/426/03 tanggal 6 Nopember 2003 tersebut, sehingga perhitungan pajak terhutang sebagai berikut :
| Uraian | Menurut | Koreksi | |
| Pemeriksa | Penggugat | ||
| Penyerahan yang PPN harus dipungut | 83.846.764.931,00 | 0,00 | (83.846.764.931,00) |
| Pajak Keluaran | 8.384.676.593,00 | 0,00 | (8.384.676.593,00) |
| PPN Masukan yang dapat dikreditkan | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| PPN yang harus dibayar | 8.384.676.593,00 | 0,00 | (8.384.676.593,00) |
| Sanksi Administrasi : | |||
| Bunga Pasal 13 ayat (2) | 4.024.644.717,00 | 0,00 | (4.024.644.717,00) |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 12.409.321.210,00 | 0,00 | (12.409.321.210,00) |
Penutup
Bahwa demikian Surat Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : 00074/207/00/426/03 tanggal 6 Nopember 2003 Penggugat ajukan;
Bahwa guna kelancaran gugatan ini, Penggugat bersedia untuk menyampaikan data/dokumen lain serta keterangan yang diperlukan agar proses gugatan ini dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40821/PP/M.XIV/99/2012, tanggal 19 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00074/207/00/426/03 tanggal 6 November 2003, atas nama CV. ABC, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat Jl. ZZZ No. XX, Lemahwungkuk, Cirebon, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40821/PP/M.XIV/99/2012, tanggal 19 Oktober 201, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 12 Desember 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17 Desember 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Desember 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun yang menjadi dasar dan alasan pengajuan Memori Peninjauan Kembali adalah berdasarkan ketentuan pasal 91 huruf (d) dan huruf (e) Undang–Undang No.14 Tahun 2002 yaitu berkenaan terdapatnya unsur kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata serta telah tidak menerapkan hukum sebagaimana seharusnya dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo yaitu sebagai berikut :
| 1. | Bahwa pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Pajak) menyatakan bahwa, berdasarkan Pasal 5 Akta masuk sebagai Pesero, Keluar dari Pesero dan Perubahan Anggaran Dasar tanggal 4 April 1997 Nomor 7 tersebut diatas terbukti akta tersebut tidak menyebutkan Wakil Direktur berhak untuk mewakili Perseroan… dan seterusnya (vide putusan halaman 11 alinea ke 5), Bahwa atas pertimbangan hukum tersebut telah jelas sekali bahwa Judex Facti telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, karena telah tidak melakukan penerapan hukum secara tepat dan benar serta tidak memberikan pertimbangan hukum secara vermat dan menyeluruh (onvoldoende gemotiveerd); |
| 2. | Bahwa kekliruan nyata dan kekhilafan Hakim adalah sebagai berikut: 2.1Kekliruan tentang hak dan kekuasaan wakil Direktur; Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan CV ABC Nomor 20 juncto Akta Perubahan Angaran dasar Nomor 7, dalam ketentuan Pasal 5 telah disebutkan secara nyata dan jelas bahwa : Perseroan diurus … dan seterusnya .. manakala Direktur tidak ada atau berhalangan hal-hal mana tidak usah ternyata atau dibuktikan kepada pihak ketiga, maka wakil Direktur berhak mewakilii Direktur dengan hak dan kekuasaan yang sama dengan direktur.. dan seterusnya; Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 5 tersebut a=sudah jelas bahwa wakil Direktur mempunyai hak dan kekuasaan yang sama dengan direktur artinya wakil Direktur (YYY) berhak mewakili Perseroan CV EFG didalam maupun diluar Pengadilan mengingat saat pengajuan gugatan Direktur berhalangan; Sedangkan dalam pertimbagannya Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan seluruh isi ketentuan dari Pasal 5 dari Akta Perubahan Anggran dasar Nomor 7, melainkan hanya mengambil fakta hukum yang tidak lengkap dari fakta yang sesungguhnya terungkap dalam persidangan, dengan menyatakan bahwa dalam akata perubahan tidak menyebutkan wakil direktur berhajk mewakili perseroan, dan akibatnya menyebabkan terjadi kekliruan yang nyata dalam memberikan putusannya, oleh karena itu putusan tersebut telah mengandung cacad hukum dan konsekuensinya adalah putusan harus dinyatakan batak demi huku (nietig van rechtwege2.2KEKELIRUAN NYATA DAN KEKHILAFAN JUDEX FACTI ATAS PERTIMBAGAN HUKUM TENTANG PEMBERIAN KUASA; Bahwa, pertimbangan Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa CV ABC diwakili oleh CCC memberikan kuasa kepada DEF jabatan direktur adalah telah salah dan keliru dari fakta yang sebenarnya, karena sesuai fakta surat kuasa, bahwa yang sebenarnya adalah DEF memberikan kuasa kepada CCC untuk mengajukan gugatan, oleh karenanya putusan telah menganduing cacad hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan permohonan peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang amarnya menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00074/207/00/426/03 tanggal 6 November 2003, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, tidak dapat diterima, sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa Surat Gugatan Penggugat ditanda tangani oleh orang dan/atau Pejabat yang tidak memiliki kepentingan hukum/legal standing untuk melakukan gugatan, sehingga tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: CV. ABC, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : CV. ABC tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014, oleh Dr. H, HIJ, S.H.,MH, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.KLM, S.H.,M.S. dan Dr. H. NOP, S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh QRS S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: Ttd./ Dr. H.KLM, S.H.,M.S. Ttd./ Dr. H. NOP, S.H.,M.Hum. | Ketua Majelis, Ttd./ Dr. H, HIJ, S.H.,MH |
| Panitera Pengganti, Ttd./ QRS S.IP.,S.H.,M.Hum | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ……………… Rp 6.000,00 2. Redaksi …………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………… Rp2.489.000,00 Jumlah …………………… Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
A.n Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
TUV, S.H
NIP : XX0000XXX

