PUTUSAN
Nomor 693/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ABC, tempat kedudukan Jalan ZZZ IV Blok HA-No. X, Sunter Agung, Jakarta;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 37917/PP/M.XIV/19/2012 tanggal 2 Mei 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL
Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa copy atau salinan Surat Keputusan Nomor : KEP-8578/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 diterima tanggal 2 Maret 2010 ;
Bahwa sejak permohonan keberatan Pemohon Banding sampaikan tanggal 21 Oktober 2009 hingga pengajuan permohonan banding ini disampaikan, Pemohon Banding belum menerima asli surat keputusan tersebut diatas ;
Bahwa oleh karena itu dengan inisiatip sendiri pada tanggal 2 Maret 2010 Pemohon Banding menanyakan langsung perkembangan permohonan keberatan dan memperoleh informasi bahwa surat keputusan telah diterbitkan dan dikirim ;
Bahwa namun pengiriman tersebut tidak sampai pada alamat Pemohon Banding kemudian atas permintaan Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima salinan (kopi) atas surat keputusan tersebut dengan syarat mengajukan surat permohonan ;
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2010 Surat Nomor: 008/SR/III/2010 tanggal 5 Maret 2010 tentang Permohonan permintaan salinan surat keputusan disampaikan secara langsung dan diterima oleh KPU Tanjung Priok;
Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50 % dari pajak terutang Bahwa atas kekurangan pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam KEP-8578/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 telah dilakukan pembayaran dengan bukti pembayaran SSPCP Nomor : 014/007/02558 tanggal 19 Oktober 2009 sejumlah Rp. 67.815.000,00 ;
MATERI BANDING
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau
Nilai Pabean Nomor : SPTNP-024989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 yang menetapkan nilai pabean lebih tinggi atas PIB berikut ini:
| Nomor Pengajuan PIB/Tgl | : | 000000-000675-20091005-019945/5 Oktober 2009 |
| Jumlah Barang | : | 801 CT |
| Jenis barang | : | 83 item |
| Negara Asal | : | China |
| Nilai Pabean | : | CIF USD 21,903.00 |
Bahwa dari nilai pabean sejumlah USD 21,903.00 yang tercatat pada PIB menjadi USD 27,120.84, dengan dasar pertimbangan Terbanding bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar ;
Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan pertimbangan yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Pabean sebab :
- penetapan Nilai Pabean tersebut adalah didasarkan pada perkiraan/asumsi tanpa di dukung oleh bukti yang valid dan tanpa mempertimbangkan karakteristik proses bisnis Pemohon Banding yang bergerak dibidang perdagangan umum ;
- bahwa harga yang tercatat dalam PIB merupakan harga persetujuan antara pihak pembeli dengan Pihak Penjual sebagaimana tercantum dalam Invoice ;
- bahwa jumlah pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada supplier di luar negeri juga sesuai dengan Invoice ;
- bahwa harga suatu produk didalam perdagangan tidak selalu sama sebab banyak faktor yang mempengaruhinya, sebagai contoh produk yang mempunyai nama yang sama bukan berarti mempunyai kualitas dan kuantitas yang sama sehingga hal ini juga akan mempengaruhi besar kecilnya harga ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon Banding menolak argumentasi Terbanding dan memohon kepada Majelis untuk membatalkan ketetapan tersebut sebab Nilai Pabean yang seharusnya adalah sebesar nilai yang tercantum dalam PIB tersebut yakni USD 21.903.00 ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 37917/PP/M.XIV/19/2012, tanggal 2 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8578/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (STPNP) Nomor: SPTNP-024989/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2009 tanggal 16 Oktober 2009 atas nama: PT. ABC. NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: Jl. ZZZ IV Blok HA-X No. X Sunter Agung, Jakarta sehingga Nilai Pabean atas barang impor berupa Gift paper, Lady Hand Bag, File Clip, Metal Cleaning Ball, Tensile (85 item) negara asal China yang seharusnya diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 9 Oktober 2009 adalah sebesar CIF USD 27,120.84;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 37917/PP/M.XIV/19/2012, tanggal 2 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Juni 2012, kemudian diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak,
maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pertimbangan hukum Mejelis Pengadilan Pajak disebutkan :
- Bahwa Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan banding telah terpenuhi sehingga pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding;
- Bahwa kepada Terbanding telah beberapa kali dipanggil untuk menghadiri persidangan guna memberikan bukti pendukung alasan penetapannya, namun Terbanding tidak hadir sehingga Majelis berkesimpulan tidak terdapat bukti pendukung yang dapat digunakan sebagai alasan kebenaran penetapan nilai pabean;
- Bahwa karena Terbanding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung untuk menguatkan alsannya, maka dalam persidangan Mejelis hanya memeriksa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
- Bahwa barang impor berupa Gift paper, Lady Hand Bag, File Clip, Metal Cleaning Ball, Tensile dengan Bill of Lading No. COSU6026687870 tanggal 27 September 2009 dan Invoice nomor: DHY-090123 tanggal 25 Oktober 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 9 Oktober 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 21,903.00;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 9 Oktober 2009 adalah berupa Gift paper, Lady Hand Bag, File Clip, Metal Cleaning Ball, Tensile sesuai dengan lembar lanjutan PIB dari DEF Ltd., Taiwan/China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 21,903.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor:DHY-090123 tanggal 25 Oktober 2009, dan Bill of Lading Nomor COSU6026687870 tanggal 27 September 2009;
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Ketentuan formal pengajuan banding telah terpenuhi, dan Mejelis Pengadilan Pajak telah menyakini kebenaran dokumen atau bukti-bukti impor;
- Bahwa pertimbangan Majelis yang menyatakan :
- Bahwa Invoice nomor: DHY-090123 tanggal 25 Oktober 2009 adalah merupakan penagihan DEF Ltd kepada Pemohon Banding atas barang yang di impor sebagaimana dimaksud di atas dengan nilai sebesar USD 21,903.00, dengan demikian terdapat selisih pembayaran yang lebih besar dari yang seharusnya dibayar sebesar USD 1,000.00;
- Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada dalam berkas banding tidak terdapat bukti maupun petunjuk yang menjelaskan selisih lebih pembayaran sebesar USD 1,000.00, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa terdapat ketidak sesuaian data importasi dengan jumlah yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding;
Bahwa selama proses persidangan, adanya selisih sebesar USD 1,000.00 antara Invoice dengan bukti transfer atas jumlah yang dibayarkan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tidak pernah terungkap hingga Majelis Pengadilan Pajak menyatakan persidangan dinyatakan cukup.
- Bahwa adanya perbedaan tersebut adalah akibat kesalahan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI pada waktu melakukan transfer ke DEF Ltd.
Namun kesalahan tersebut sejatinya tidak mempengaruhi nilai transaksi sebab PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI telah membukukan pembayaran tersebut sebagai pengurang hutang kepada DEF Ltd. Yiwu sebagaimana tercatat pada Sub-General Ledger Hutang Dagang-DEF Ltd. Yiwu periode 1 Januari 2009 to 31 Desember 2009: bahwa pada tanggal 19 Oktober 2009 PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI membukukan penambahan hutang sebesar USD 21,903.00 kemudian pada tanggal 30 Oktober 2009 PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI membukukan pengurangan hutang sebesar USD 22,903.00;
Bahwa saldo hutang kepada DEF Ltd. Yiwu per 1 Januari 2009 adalah sebesar USD 82,477.79 dengan mutasi kredit (penambahan hutang) hingga tanggal 2 Oktober 2009 sebesar USD 89.118,75 dan mutasi debet (pengurangan hutang) sebesar USD 37.774,- Sehingga saldo hutang kepada DEF Ltd. Yiwu sebelum pencatatan hutang atas invoice nomor: DHY-090123 tanggal 25 Oktober 2009 adalah sebesar USD 133.822,54;
Bahwa transaksi dengan DEF Ltd. Yiwu adalah transaksi yang berkelanjutan sehingga adanya kesalahan transfer sifatnya akan mengurangi hutang kepada DEF Ltd. Yiwu. Sebab faktanya PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI membukukan penambahan hutang sebesar USD 21,903.00 dan membukukan seluruh pembayaran sebagai pengurang hutang sebesar USD. 22,903.00. (bukti nomor-007);
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka selisih USD 1,000.00 adalah hal yang biasa terjadi didalam transaksi bisnis dan seyogyanya tidak dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum untuk mempertahankan alasan TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu Terbanding) dan menolak Permohoan Banding PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu Pemohon Banding);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan Penininjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8578/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (STPNP) Nomor: SPTNP-024989/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2009 tanggal 16 Oktober 2009 atas nama Pemohon banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar U$27.120,84, PIB Nomor XXXXXX tanggal 9 Oktober 2009 atas barang impor berupa 83 jenis barang yang diberitahukan dengan nilai US$ 21.903,00. Dalam pemeriksan terdapat ketidaksesuaian data importasi dengan jumlah yang seharusnya sebagai dasar dalam menetapkan nilai pabean;
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak sesuai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014, oleh Dr. H. GHI, S.H.,M.H, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. JKL, S.H.,C.N., dan Dr. H. MNO.,S.H.,M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh PQR,S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: Ttd./ Dr. JKL, S.H.,C.N Ttd./ Dr. H.VWX, S.H.,M.S | Ketua Majelis, Ttd./ STU, S.H.,M.Sc |
| Panitera Pengganti, Ttd./PQR, S.IP.,S.H.,M.Hum | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ……………… Rp 6.000,00 2. Redaksi …………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………… Rp2.489.000,00 Jumlah …………………… Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
Mahkamah Agung – RI
A.n Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
YZA, S.H.
NIP XX0000XXX

