Putusan Mahkamah Agung Nomor : 370/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 370/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC INDONESIA, tempat kedudukan Jalan AAA KM. X.X Titi Kuning, Medan; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta, 13230; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 21001/PP/M.XV/19/2009, Tanggal 9 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-001638/KA/WBC.02/KPP.01/2008 sebesar Rp. 857.075.755,00 (delapan ratus lima puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah); Bahwa yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebahagian dari SPKPBM tersebut di atas yaitu sejumlah Rp. 417.258.586,00 (empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) sesuai dengan lampiran II KKA No. 18 (Perhitungan Tagihan Atas PIB Fasilitas Yang Tidak Ada laporan Realisasi Ekspornya); Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut Bahwa PIB Fasilitas Nomor : 0XXXXX, tanggal 02 Oktober 2006 yang oleh tim auditor dinyatakan tidak memiliki laporan realisasi ekspor (LHA Nomor : LHA-72/WBC.02/DB.05/2008 tanggal 30 Oktober 2008, Lampiran II, KKA No.18) sebenarnya memiliki laporan ekspor dengan data sebagai berikut : Bahwa bersama ini disampaikan kronologis dan penjelasan atas penyelesaian PIB Fasilitas Nomor : 0XXXXX sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding melaksanakan impor kertas LT 50-32 dengan mengajukan dokumen sebagai berikut : Bea Masuk dibebaskan (Total)PPN ditangguhkan (Total) :: Rp. 105.212.865,00;Rp. 220.947.019,00; Bahwa atas impor di atas, Pemohon Banding telah melaksanakan 2 kali ekspor dengan menggunakan Fasilitas KITE dengan mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai berikut : a. Jumlah EksporNomor/tanggal PEBNo. LPBC :   69,672 KGM NET;:   0XX0XX/ 17 Oktober 2006;:   0X-0X-00XXXX; Jumlah EksporNomor/tanggal PEBNo. LPBC :   69,672 KGM NET;:   0XX00X/ 13 Nopember 2006;:   0X-0X-00XXX; Bahwa Pemohon Banding kemudian pada tanggal 15 Desember 2006 mengajukan Laporan Ekspor BCL KT-01 dengan No. Aju : 00004, tanggal 13 Desember 2006; bahwa pengajuan laporan ekspor ini turut didukung dengan fotokopi dokumen : Bahwa jumlah BM & PPN yang dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Ekspor di atas adalah : 1 Item No.1 dalam PIB 0XXXXX Jumlah barang impor terpakaiBM dipertanggungjawabkanPPN dipertanggungjawabkan :: 78,057 KGM;Rp. 51.784.457,00;Rp. 108.747.361,00; 2 Item No.2 dalam PIB 0XXXXX Jumlah barang impor terpakaiBM dipertanggungjawabkanPPN dipertanggungjawabkanTotal jumlah barang dilaporkanTotal BM dilaporkanTotal PPN dilaporkan :::::: 78,181 KGM;Rp. 46.559.372,00;Rp. 97.774.684,00;148,238 KGM;Rp. 98.343.829,00;Rp. 206.522.045,00; Bahwa Kantor Pelayanan KITE kemudian menerbitkan SPPJ LHA Nomor : SKE-000001/KW.01/SPPJ-LHA/2007, tertanggal 07 Februari 2007 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : 80/WBC.01/BD-05/2006 dengan perincian sebagai berikut : Item No.1AwalTerpakaiAkhirItem No.2AwalTerpakaiAkhir ::: ::: Bea MasukRp. 51.748.457,00Rp. 48.341.978,00Rp. 3.442.479,00Bea MasukRp. 53.428.408,00Rp. 53.428.408,00Rp. 3.442.479,00 PPNRp. 108.747.361,00Rp. 101.518.156,00Rp. 7.229.205,00PPNRp. 112.199.658,00Rp. 112.199.658,00Rp. 7.229.205,00 Note : Jumlah PPN dan Bea Masuk terpakai di atas itulah perhitungan penurunan jaminan yang dilakukan oleh team pelayanan KITE berdasarkan LHA Nomor : 80/WBC.01/BD-05/2006; Bahwa di dalam SPPJ LHA tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah, disebutkan bahwa saldo PIB Nomor : 0XXXXX yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding sesuai daftar pada lampiran II SPPJ tersebut adalah : 1 Item No.1 dalam PIB 0XXXXX BMPPN :: Rp. 3.442.479,00Rp. 7.229.205,00 2 Item No.2 dalam PIB 0XXXXX BMPPN :: 00 Bahwa berdasarkan saldo perhitungan di atas Kantor Pelayanan KITE kemudian meminta kepada Pemohon Banding agar membuat Laporan Ekspor No.00004, disesuaikan dengan saldo yang tertera di SPPJ LHA, Nomor : SKE-000001/ KW.01/SPPJ-LHA/2007, yakni : 1 Item No.1 dalam PIB 0XXXXX BMPPN :: Rp. 3.442.479,00Rp. 7.229.205,00 2 Item No.2 dalam PIB 0XXXXX BMPPN :: 00 Bahwa atas perintah tersebut Pemohon Banding melakukan revisi dan menyesuaikan BM dan PPN yang dipertanggungjawabkan sesuai dengan yang tertera pada lampiran II SPPJ LHA Nomor : 00001/KW.01/SPPJ-LHA/2007, yakni : 1 Item No.1 dalam PIB 0XXXXX BMPPN :: Rp. 3.442.479,00Rp. 7.229.205,00 2 Item No.2 dalam PIB 0XXXXX BMPPN :: 00 Bahwa Kantor Pelayanan KITE kemudian memeriksa Laporan Ekspor yang telah di revisi tersebut dan kemudian menerbitkan SPPJ atas laporan ekspor yakni SPPJ Nomor : 000032/KW.01/SPPJ/2007 tanggal 1 Maret 2007, dengan perincian sebagai berikut : Item No.1AwalSaldoTerpakaiAkhirItem No.2AwalSaldoTerpakaiAkhir :::: ::: Bea MasukRp. 51.748.457,00Rp.3.442.479,00Rp. 3.442.479,00Rp 0Bea MasukRp. 53.428.408,00Rp 0Rp 0Rp 0 PPNRp. 108.747.361,00Rp. 7.229.205,00Rp. 7.229.205,00Rp 0PPNRp. 112.199.658,00Rp 0Rp 0Rp 0 bahwa dengan demikian terhadap impor PIB No. 0XXXXX pertanggungjawaban Bea Masuk dan PPN telah diselesaikan dengan perhitungan sebagai berikut : DibebaskanTerpakai berdasarkan SPPJ LHAItem No. 1Item No. 2Dilaporkan pada LE 00004Saldo : :::: Bea MasukRp. 105.212.865,00 (Rp. 48.341.978,00)(Rp. 53.428.408,00)(Rp.   3.442.479,00)               0 PPNRp. 220.947.019,00 (Rp.101.518.156,00)(Rp.112.199.658,00)(Rp.    7.229.205,00)               0 Bahwa terhadap SPPJ Nomor : 000032/KW.01/SPPJ/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah, dimana di dalamnya dinyatakan bahwa untuk PIB Nomor : 0XXXXX seluruh BM dan PPN nya sudah selesai dipertanggungjawabkan, sehingga jaminan berupa Bank Garansi BCA Nomor : 0063/JB/MDN/2006, dikembalikan kepada Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 21001/PP/M.XV/19/2009, Tanggal 9 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-001638/KA/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 14 Nopember 2008 tentang Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) atas nama : PT. ABC Indonesia, NPWP : 0X.0X0.XXX.X.0XX.001, Alamat : Jl. AAA Km. X.X Titi Kuning, Medan 20146, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 21001/PP/M.XV/19/2009, Tanggal 9 Desember 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Desember 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 22 April 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 April 2010; Menimbang, bahwa tentang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 402/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor. 402/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, beralamat di Jl. ZZZ II Blok O.X No.XX, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, diwakili DEF, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : GHI, SH, M.Sc., KKP YYY & Associates, beralamat di Jl. WWW No. X-X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak No. 01/JAS/SK/2011 tanggal 30 Maret 2011. Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-678/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011. Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 25042/PP/M.VI/99/2010 Tanggal 28 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterimanya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-422/WPJ.21/BD.06/2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-685/WPJ.21/ BD.06/2008 tanggal 4 Desember 2008 atas nama Penggugat, dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan kepada Keputusan Tergugat dengan alasan sebagai berikut: I. UMUMBahwa Penggugat didirikan berdasarkan Akte Notaris GGG SH, Nomor : 69 Tanggal 17 Mei 2002 dengan Direktur Utama DEF, berkedudukan di Jalan RRR No. XX Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Tanjung Priok dengan NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000. Kemudian setelah pemecahan KPP Tanjung Priok, Penggugat dipindahkan ke KPP Sunter;Bahwa Penggugat melakukan kegiatan usaha perdagangan ekspor garment dengan tujuan ke Negara : Singapura, Panama, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab dan Sudan. Penyerahan dilakukan berdasarkan pesanan dari buyer dengan pembayaran ditransfer melalui Bank Indomonex Cab. Mangga Dua Nomor Rek : 00X X00 X00X atas nama Penggugat;bahwa Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2004 dan 2005 diaudit oleh Akuntan Publik JJJ dan Rekan, Registered Public Accountant; II. KORONOLOGIS MASALAHBahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-179/ WPJ.21/KP.0307/2005 tanggal 06 Desember 2005 Tergugat melakukan pemeriksaan atas kelebihan pembayaran pajak dalam rangka ekspor untuk PPN masa Januari – Maret 2005. Dalam surat Tergugat Nomor : PHP-231/ WPJ.21/KP.0307/2005 tanggal 23 Desember 2005 disampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang isinya tidak terdapat koreksi maka Dasar Pengenaan Pajak menurut SPT sejumlah Rp 28.094.128.727,00 dan Pajak Masukan sejumlah Rp 1.739.280.971,00 dinyatakan cfm Tergugat. Tergugat menerbitkan SKP Lebih Bayar PPN masa Januari – Maret 2005 Nomor : 00032/407/05/042/06 tanggal 09 Januari 2006, Lebih Bayar sebesar Rp. 5.293.155.141,00Bahwa Tergugat menerbitkan SKP Kurang Bayar Tambahan PPN Masa Januari -Maret 2005 Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006, menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar (termasuk sanksi kenaikan 100%) sebesar Rp. 2.540.596.830,00. Alasan Tergugat menerbitkan SKPKBT PPN Masa Januari – Maret 2005 tersebut adalah : Tergugat mengasumsikan bahwa benang yang dibeli oleh Penggugat telah dijual di dalam negeri (lokal). Karena dalam dokumen PEB tercantum Penggugat mengekspor Assorted Garment/Ready Garment, sehingga Tergugat melakukan koreksi sebesar Rp. 11.404.426.744,00. SKPKBT dikirimkan oleh Tergugat tidak diterima oleh Penggugat karena SKPKBT dikirim ke alamat lama Penggugat. Sedang Penggugat sudah menyampaikan perubahan alamat baru sebagaimana alamat pada saat pengiriman PHP tanggal 23 Desember 2005;Bahwa berhubung SKPKBT diterima sudah melebihi waktu tiga bulan, Tergugat menganjurkan untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar. Dengan surat nomor : 006/JAS/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN Masa Januari – Maret 2005 Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006;Bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-502/ WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006 yang isinya menetapkan : Menolak Seluruh Permohonan Wajib Pajak dan Mempertahankan SKPKBT PPN Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006 sejumlah Rp.2.540.596.830,00;Bahwa Penggugat mengajukan kembali surat kedua (tanpa nomor) tanggal 17 Desember 2007 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diterima di Tergugat tanggal 19 Desember 2007 (LPAD Nomor : S-14/WPJ.21/KP.01/2007). Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-625/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 04 Desember 2008 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006 menetapkan Menerima sebagian permohonan Penggugat sebagai berikut: UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)PPN Kurang (Lebih) Bayar1.270.298.415(129.855.741)1.140.442.674Sanksi Kenaikan1.270.298.415(129.855.741)1.140.442.674PPN YMH Dibayar2.540.596.830(259.711.482)2.280.885.348Bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : 00132.PPN/ WPJ.21/KP.0803/2008 tanggal 22 Desember 2008 menetapkan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sejumlah Rp. 259.711.482,00 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) berdasarkan keputusan pengurangan oleh Tergugat diatas;Bahwa Penggugat mengajukan kembali surat ketiga Nomor : 002/JAS/ XIU2009 tanggal 19 Februari 2009 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diterima Tergugat tanggal 20 Februari 2009 (LPAD Nomor : Pem-000275/048/Feb/2009). Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-422/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 04 Desember 2008 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Keputusan Tergugat Nomor :KEP-685/PJ.21/BD.06/2008 tanggal 04 Desember 2008 yang isinya menetapkan: Menolak Permohonan Penggugat dan Mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor :KEP-685/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 04 Desember 2008; III. MATERI GUGATANBahwa berhubung Penggugat belum setuju/belum sependapat atas penerapan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana pada angka Romawi II diatas, maka berlandaskan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 40 UU Pengadilan Pajak, maka Penggugat mengajukan materi gugatan sebagai berikut:Bahwa Penggugat melakukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat yang telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-422/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 07 Desember 2009 yang menetapkan : Menolak permohonan Penggugat Nomor : 02/JAS/II/2009 tanggal 19 Februari 2009;Bahwa Penggugat tidak dapat melakukan pengajuan banding atas Keputusan Tergugat karena Penggugat tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan keberatan sehingga upaya hukum yang dilakukan adalah Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP Tahun 2000;Bahwa secara materil Penggugat menyanggah koreksi Tergugat yang menganggap adanya penjualan benang didalam negeri (lokal). Sebenarnya benang yang dibeli di dalam negeri diproses tenun menjadi bahan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 352/B/PK/PJK/2009

PUTUSANNomor 352/B/PK/PJK/2009 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ABC, beralamat di Gedung ZZZ Lt. X, Jalan YYY No. XX-XX, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, selanjutnya memberi kuasa kepada : DEF, Jabatan Partner pada KKP GHI & Rekan (Indoness Consultants), berkantor di Graha WWW Lt. X0, Jalan Raya QQQ Kav. XX Jakarta 12780, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juni 2009 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat ; melawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 16832/PP/M.VIII/99/2009, tanggal 20 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa sebagai Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2004, Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00009/107/04/062/07 tanggal 18 Desember 2007 sebesar Rp. 909.114.003,00, yaitu Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 terkait dengan Faktur Pajak Keluaran yang dinyatakan tidak lengkap menurut Pemeriksa ; Bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak dimaksud sesuai Surat tertanggal 6 Maret 2008, dimana Penggugat telah berusaha untuk memenuhi Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 yaitu : Bahwa Penggugat telah melakukan pelunasan atas Surat Tagihan Pajak tersebut sesuai Surat Setoran Pajak ; Bahwa berdasarkan S-733/WPJ.04/KP.1107/2008 tanggal 27 Juni 2008 Tergugat menyatakan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00009/107/04/062/07 tanggal 18 Desember 2007 tidak memenuhi Ketentuan Formal sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2002, sehingga Permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan untuk dapat diproses lebih lanjut ; Bahwa berdasarkan informasi dan pemahaman Penggugat atas Surat Nomor : S-733/WPJ.04/KP.1107/2008 tanggal 27 Juni 2008, Ketentuan Formal yang tidak dipenuhi sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 adalah penggunaan istilah Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan bukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, karena menurut Tergugat istilah Pembatalan adalah untuk Ketetapan Pajak sedemikian sehingga dikarenakan Surat Tagihan Pajak tidaklah termasuk dalam pengertian Ketetapan Pajak, maka istilah yang tepat seharusnya adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ; Bahwa menurut Penggugat, alasan Tergugat tidak tepat dan tidak mempertimbangkan esensi dari Permohonan Penggugat, karena : Bahwa secara materiil, Surat Tagihan Pajak Nomor : 00009/107/04/062/07 tanggal 18 Desember 2007 adalah sanksi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Faktur Pajak Keluaran yang tidak dicoret pada bagian harga jual/penggantian/uang muka/termin, menurut Penggugat tidak tepat, karena : FAKTUR PAJAK STANDAR Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 0X0.0000-0X.000000XX Pengusaha Kena Pajak Nama                 :    PT ABCAlamat               :    Jalan D No. 1NPWP               :    01.XXX.XXX.X-052.000Tanggal              :    01-Apr-01PengukuhanPKP Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak Nama                 :   PT XYZAlamat               :   Jalan W No. 2NPWP               :   01.XXX.XXX.X-021.001NPKP                :   01.X)OCXXX.X-021.001 No. Urut Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin (Rp) 1 Uang Muka atas pembelian100 unit barang “G” 2.000.000,00 Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin *) 2.000.000,00 Dikurangi Potongan Harga Dikurangi Uang Muka yang telah diterima Dasar Pengenaan Pajak 2.000.000,00 PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak 200.000,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No. Put.16832/PP/M.VII/99/2009 tanggal 20 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 16832/PP/M.VII/99/2009, tanggal 20 Januari 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Januari 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juni 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak, namun tidak menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali sesuai surat keterangan No.TMAPK-021/SP.51/VI/2009 pada tanggal 9 Juni 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 April 2009 ; Menimbang, bahwa permohonan Peninjauan Kembali a quo telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali akan tetapi Pemohon Peninjauan Kembali tidak menandatangani akta permohonan peninjauan kembali yang diajukan, meskipun telah diberitahukan oleh Panitera Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa namun demikian pernyataan untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak a quo sudah dinyatakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihadapan Panitera Pengadilan Pajak dan kemudian disusul dengan penyerahan memori peninjauan kembali pada saat itu juga, dan karena kemudian akta permohonan peninjauan kembali tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali, berkas permohonan tersebut diteruskan kepada Mahkamah Agung tanpa diminta kotra memori dari Termohon Peninjauan kembali; Menimbang, bahwa akta permohonan peninjauan kembali meskipun tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali, akan tetapi karena diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan kehendak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali telah ditegaskan dan diakui dengan adanya tanda tangan dari Panitera pengadilan Pajak, sehingga secara formal masih tetap diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan fakta di Persidangan dan PUT-16832/PP/M.VII/99/2009 tanggal 20 Januari 2009, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak Gugatan yang diajukanPemohon dengan alasan sebagaimana tertuang pada Putusan dimaksud, sbb :Majelis berpendapat bahwa pengistilahan dalam hukum tidak mengenal masalah esensi atau substansi sehingga jika Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak maka tidak dapat diartikan bahwa secara substansi Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-733/WPJ.04/KP.1107/2008 tanggal 27 Juni 2008 yang isinya menyatakan Permohonan Pemohon tidak memenuhi Ketentuan Formal sehingga tidak dapat dipertimbangkan untuk dapat diproses lebih lanjut karena Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur mengenai Pengurangan atau Pembatalan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 390/B/PK/PJK/2010

PUTUSANNomor 390/B/PK/PJK/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ABC, beralamat di Jalan ZZZ No. XX0-XXX Ruko Karang Turi Blok X, Semarang 50124, selanjutnya memberi kuasa kepada : DEF, Jabatan Kepala Pembukuan, beralamat di Kp. YYY XX Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2009 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta 13230 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 18685/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 23 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding No.KEP-1843/BC.8/2008 tanggal 07 Mei 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM No. S-001511/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 6 Maret 2008 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Tanjung Emas Semarang yang pada pokoknya memutuskan bahwa keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan surat No. 091/III/SSJ/2008 tanggal 10 Maret 2008 ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi USD. 13,485.50 ; Bahwa alasan mengajukan banding adalah nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 005581 tanggal 29 Februari 2008 merupakan harga transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Invoice No. HZYN02 tanggal 22 Januari 2008 dan Packing List No. HZYN02 tanggal 22 Januari 2008 serta Sales Contract No. C-HZYN02 tanggal 8 Januari 2008 ; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18685/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 23 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 18685/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 23 Juni 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Juli 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17 September 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 September 2009 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 12 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 November 2009 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-1843/BC.8/2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM No. S-001511/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 6 Maret 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-1843/BC.8/2008 tanggal 7 Mei 2008 sebesar CIF USD 13,485.50 dan bea masuk, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM No. S-001511/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 6 Maret 2008 sebesar Rp.23.755.598,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) adalah sudah tepat dan benar karena nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi yang sebenarnya sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan; Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut ; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 4 April 2011 oleh GHI, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, JKL, S.H.,M.H. dan Dr. H. MNO, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh PQR, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ; Anggota Majelis : ttd/. JKL, S.H.,M.H. ttd/. Dr. H. MNO, S.H.,M.H. Ketua Majelis, ttd/. GHI, S.H.,M.Sc. Panitera Pengganti, ttd/. PQR, S.H.,M.H. Biaya-biaya :1. Meterai……………. Rp.        6.000,00 2. Redaksi…………… Rp.        5.000,00 3. Administrasi ………… Rp 2.489.000,00 +   Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara (STU, SH.)Nip. XX0000XXX.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 389/B/PK/PJK/2010

PUTUSANNomor 389/B/PK/PJK/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ABC, beralamat di Jalan ZZZ No. XX0-XXX Ruko Karang Turi Blok X, Semarang 50124, dalam hal ini memberi kuasa kepada :DEF, Jabatan Kepala Pembukuan, beralamat di Kp. YYY XX Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 September 2009 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta 13230 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18684/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 23 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding No.KEP-1842/BC.8/2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-001517/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 10 Maret 2008 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Tanjung Emas Semarang yang pada pokoknya memutuskan bahwa keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat No. 094/III/SSJ/2008 tanggal 10 Maret 2008 ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi USD. 6,143.03 ; Bahwa alasan mengajukan banding adalah nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor: 005727 tanggal 03 Maret 2008 merupakan harga transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Invoice Nomor: 1/409/2/2008 tanggal 10 Januari 2008 dan Packing List tanggal 10 Januari 2008 serta Sales Contract Nomor: PD/PI/1/409/08 tanggal 27 Desember 2007 ; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18684/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 23 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 18684/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 23 Juni 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Juli 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17 September 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 September 2009 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 12 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 November 2009 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-1842/BC.8/2008 tanggal 07 Mei 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-001517/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 10 Maret 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-1842/BC.8/2008 tanggal 07 Mei 2008, sebesar CIF USD 6,143.03 dan Bea Masuk, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-001517/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 10 Maret 2008 sebesar Rp.17.965.647,00 (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut ; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 4 April 2011 oleh GHI, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, JKL, S.H.,M.H. dan Dr. H. MNO, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh PQR, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ; Anggota Majelis : ttd/. JKL, S.H.,M.H. ttd/. Dr. H. MNO, S.H.,M.H. Ketua Majelis, ttd/. GHI, S.H.,M.Sc. Panitera Pengganti, ttd/. PQR, S.H.,M.H. Biaya-biaya :1. Meterai……………. Rp.        6.000,00 2. Redaksi…………… Rp.        5.000,00 3. Administrasi ………… Rp 2.489.000,00 +   Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara (STU, SH.)Nip. XX0000XXX

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 266/B/PK/PJK/2011

PUTUSANNomor 266/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ABC, dalam hal ini diwakili oleh DEF, Direktur PT. ABC, beralamat di Jalan ZZZ III/XX, RT.00X/RW.00X, Jakarta Selatan 12430, selanjutnya memberi kuasa kepada : GHI SE, AK., Manajer Finance and Accounting, beralamat di Vila YYY 3 Blok XX No. X RT.0X/RW.XX Bojong Kulur-Gunung Putri Bogor, berdasarkan surat kuasa khusus No.DAS-PDR/030/0210, tanggal 15 Februari 2010 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat ; melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-255/PJ./2010 tanggal 08 April 2010 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 20043/PP/M.IX/99/2009, tanggal 6 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00007/203/05/007/07 tanggal 06 Juni 2007 Penggugat ajukan kepada Tergugat setelah membaca buku “101 Putusan Majelis Pertimbangan Pajak” yang menyatakan bahwa bunga seperti yang dikenakan PT. VWX Indonesia kepada Penggugat atas pembelian sebuah helikopter secara cicilan bukan obyek PPh Pasal 23 karena tidak berasal dari pinjam meminjam uang ; Pernyataan tersebut Penggugat ambil dari Putusan MPP No. 703/MPP/1991 dalam kasus utang dagang dan Putusan No. 540/MPP/PPh/VI/1995 dalam buku “101” Putusan Majelis Pertimbangan Pajak” (kopi terlampir) ; Bahwa Penghitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menurut Penggugat adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakPPh TerutangKredit PajakPPh yang kurang (lebih) dibayar Rp. 341.630.686,-Rp.   22.053.058,-Rp.   22.053.058,-Rp.        Nihil Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 20043/PP/M.IX/99/2009, tanggal 6 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 20043/PP/M.IX/99/2009, tanggal 6 Oktober 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 November 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : DAS-PDR/030/0210, tanggal 15 Februari 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 23 Februari 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Februari 2010 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 April 2010 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa dalam buku “101 Putusan Majelis Pertimbangan Pajak dalam upaya menegakkan KEADILAN PAJAK”, disusun oleh MALIMAR cetakan Pertama Tahun 1998 diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, Direktur Jenderal Pajak YZA dalam kata pengantarnya mengatakan:Bahwa sengketa Pajak memerlukan penyelesaian secara adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah dan sederhana.MPP merupakan Lembaga Peradilan yang menyelesaikan dan memutus sengketa di bidang perpajakan.Bahwa buku ini berguna bagi mereka yang akan memanfaatkannya sebagai bahan perbandingan. 2. Bahwa dalam buku yang sama Ketua Yayasan Pengembangan Pendidikan Perpajakan Indonesia, BCD antara lain mengatakan:Bahwa zaman Hindia Belanda putusan MPP diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Bahwa tujuan penerbitan putusan MPP supaya:Adanya kesatuan pendapat dalam menerapkan undang-undang perpajakan.Agar Wajib Pajak dapat memahami pendirian dan pendapat dari Majelis Pertimbangan Pajak. 3. Bahwa Putusan MPP Kep 703 Tahun 1991 halaman 173 buku “101 Putusan MPP” menyatakan ” Bunga yang dimaksudkan oleh Pasal 23 ialah bunga dalam hubungan pinjam meminjam uang”.Bahwa Putusan MPP Put. 540/MPP/PPh/VI/1995 halaman 173 buku ” 101 Putusan MPP” menyatakan “yang dikenakan PPh Pasal 23 ialah bunga yang timbul akibat adanya transaksi utang piutang atau pinjaman uang”.Bahwa dengan demikian bunga yang dikenakan oleh PT. VWX Indonesia kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas pembelian sebuah helikopter dengan cicilan menurut Putusan MPP a quo bukan obyek PPh Pasal 23. 4. Bahwa kedua putusan MPP diatas telah membatalkan Ketetapan Pajak PPh Pasal 23 yang pernah dikenakan Termohon Peninjauan Kembali atas “Bunga” yang tidakberasal dari pinjam-meminjam uang. 5. Bahwa dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali sudah tahu atau seharusnya tahu bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 a quo tidak benar/salah, namun tetap meminta Pemohon Peninjauan Kembali yang tidak tahu Dasar Pengenaan Pajak itu salah untuk menyetujui saja Dasar Pengenaan Pajak pada Laporan HasilPemeriksaan Pajak. 6. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali dengan sengaja/sadar telah menyalahgunakan ketidak tahuan Pemohon Peninjuan Kembali untuk tetap membayar Pajak atas objek pajak yang sudah diketahuinya salah/tidak benar atau tidak kena pajak. Sehingga perbuatan Termohon PeninjauanKembali dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. 7. Bahwa karena “Bunga” yang menjadi koreksi dan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 a quo bukan obyek PPh Pasal 23, maka Persetujuan Pemohon Peninjauan Kembali atas basil Pemeriksaan Pajak batal demi hukum sehingga SKPKB PPh Pasal 23 Tahun 2005 Nomor 00007/203/05/037/07 tanggal 6 Juni 2007 menjadiKetetapan Pajak yang tidak benar dan harus dibatalkan demi hukum. 8. Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan kembali berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 berhak mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun 2006 Nomor: 00007/203/06/037/07 tanggal 3 Juli 2007 kepada Termohon Peninjauan Kembali yang diajukan dengan SuratNomor DAS-PDR/128/1107 tanggal 27