PUTUSAN
Nomor 398/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1105/PJ./2012 tanggal 3 Agustus 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. MNO, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. ZZZ No.XXX, Sukapura Kiaracondong, Bandung 40284, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Pemohon Banding yang diberi kuasa oleh PQR, jabatan : Direktur (sesuai dengan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MNO Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 yang dibuat oleh STU,SH), yaitu :
| Nama Jabatan Alamat Nomor Surat Tugas Nama Jabatan Alamat Nomor Surat Tugas | : : : : : : : : | VWX, Kepala Departemen Pajak & Bea PT CMP, OOO Regency No.X RT.0X/XX, Bandung B/26/CMP/BD/II/2012 tanggal 24 Februari 2012, YZA Pegawai Operasional Fungsi Administrasi & Keuangan, Jl.Jenderal Gatot Subroto No.XXX, Bandung B/26/CMP/BD/II/2012 tanggal 24 Februari 2012, |
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37832/PP/M.IV/15/2012, Tanggal 26 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2011, mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00010/206/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB Pajak Penghasilan tahun pajak 2008 yang dikenakan kepada Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding;
Pajak Penghasilan Tahun 2008 yang terutang menurut SKPKB dan Surat Keputusan Keberatan :
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto (1-2) Biaya Usaha Penghasilan Netto Dlm Negri (3-4) Penghasilan dari Luar Usaha Penyesuaian Fiskal – Positip – Negatif Jumlah Penghasilan Netto PPh Terutang Kredit Pajak : – PPh Pasal 23 – PPh Pasal 25 Jumlah Pajak yg dikreditkan Pajak yg tidak/kurang dibayar (9-10) Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yg masih hrs di bayar (11+12) | Rp. 59.406.054.802 Rp. 50.451.886.753. Rp. 8.954.168.049 Rp. 5.927.260.145. Rp. 3.026.907.904. Rp. ( 366.293.219) Rp. 639.776.703. Rp. 437.210.911. Rp. 202.565.792. Rp. 2.863.180.477. Rp. 841.454.000. Rp. 119.731.711. Rp. 180.758.000. Rp. 300.489.711. Rp. 540.964.289. Rp. 162.289.287. Rp. 703.253.576. |
bahwa perhitungan tersebut tetap dipertahankan dalam surat keputusan keberatan;
Pajak Penghasilan tahun 2008 yang terutang menurut Pemohon Banding :
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto (1-2) Biaya Usaha Penghasilan Netto Dlm Negri (3-4) Penghasilan dari Luar Usaha Penyesuaian Fiskal – Positip – Negatif Jumlah Penghasilan Netto PPh Terutang Kredit Pajak : – PPh Pasal 23 – PPh Pasal 25 Jumlah Pajak yg dikreditkan Pajak yg tidak/kurang dibayar (9-10) Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yg masih hrs di bayar (11+12) | Rp. 59.406.054.802 Rp. 52.522.119.694 Rp. 6.761.542.412 Rp. 5.927.260.145 Rp. 834.282.267 Rp. ( 377.696.344) Rp. 650.806.703 Rp. 437.210.911. Rp. 213.595.792. Rp. 670.181.715 Rp. 183.554.300 Rp. 119.731.711. Rp. 180.758.000. Rp. 300.489.711. Rp. (116.935.411). Rp. — Rp. (116.935.411) |
bahwa adapun perbedaan perhitungan besarnya PPh Badan yang terutang antara SKPKB maupun Keputusan Keberatan dengan PPh Badan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
- Pemeriksa mengoreksi HPP yang berasal dari Pembelian Impor sebesar Rp.2.070.232.941,- karena dalam PIB nya tertera atas nama PT.BCD. Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas impor barang tersebut memangmenggunakan API PT.BCD yang dilaksanakan sesuai perjanjian antara PT. BCD dengan Pemohon Banding dimana pengurusan proses impor dibantu sepenuhnya oleh pihak BCD tetapi atas biaya impor yang timbul merupakan tanggung jawab Pemohon Banding dan seluruh transaksi tersebut hanya dilakukan pencatatan di Pemohon Banding, tetapi Penelaah belum dapat meyakini karena adanya perbedaan stempel dalam dokumen;
- Menurut Pemeriksa ada Penjualan ke PLN yang belum dilaporkan, sementara menurut Pemohon Banding penjualan ke PLN tersebut sebesar Rp49.507.746,00 sudah dibayar dan dilaporkan (Bukti terlampir);
bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima pendapat pemeriksa karena seluruh datadata yang diminta telah Pemohon Banding serahkan sesuai dengan surat permohonan peminjaman data yang disampaikan oleh Pemeriksa;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37832/PP/M.IV/15/2012, Tanggal 26 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00010/206/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas nama PT. Cakra Mandiri Pratama Indonesia, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. ZZZ No.XXX, Sukapura Kiaracondong, Bandung 40284, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali sebagai berikut :
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. | Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto (1-2) Biaya Usaha Penghasilan Netto Dlm Negri (3-4) Penghasilan dari Luar Usaha Penyesuaian Fiskal – Positip – Negatif Jumlah Penghasilan Netto PPh Terutang Kredit Pajak : – PPh Pasal 23 – PPh Pasal 25 Jumlah Pajak yg dikreditkan Pajak yg tidak/kurang dibayar (9-10) Jumlah PPh yg masih hrs di bayar (11+12) | Rp. 59.406.054.802 Rp. 52.522.119.694 Rp. 6.761.542.412 Rp. 5.927.260.145 Rp. 834.282.267 Rp. (377.696.344) Rp. 650.806.703 Rp. 437.210.911 Rp. 213.595.792 Rp. 670.181.715 Rp. 183.554.300 Rp. 119.731.711 Rp. 180.758.000 Rp. 300.489.711 Rp. (116.935.411) Rp. 116.935.411 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37832/PP/ M.IV/15/2012, Tanggal 26 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 11 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1105/PJ./2012 tanggal 3 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 6 Agustus 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor: PKA-1176/SP.51/AB/VIII/2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 31 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| 1 | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut : Halaman 12 alinea ke- 4, ke-6, 7,8 ”bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perhitungan lamanya waktu proses penyelesaian permohonan keberatan Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding, adalah sejak tanggal 16 Juni 2010 sampai dengan 16 Juni 2011, penyelesaian permohonan keberatan adalah 12 (dua belas) bulan lebih 1 (satu) hari;” “bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan keberatan;” “bahwa karenanya berdasarkan pemeriksaan Majelis dan fakta serta bukti yang ada dalam persidangan Majelis, terbukti bahwa Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan keberatan;” “bahwa Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00010/206/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan pajak dalam surat permohonan keberatannya;” |
| 2 | Bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), menyebutkan sebagai berikut : Pasal 26 ayat (1): “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.” Penjelasan Pasal 26 ayat (1): “Terhadap surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, kewenangan penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan batasan waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib Pajak ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak selain terlaksananya administrasi perpajakan.” Pasal 26 ayat (5): “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.” |
| 3 | Bahwa Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PMK 194) menyebutkan: “(1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.(2)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.(3)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.” |
| 4 | Bahwa Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 (selanjutnya disebut PER 49) menyebutkan sebagai berikut: “(1)Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulansejak tanggal bukti penerimaan surat keberatan.(2)Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambahbesarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.(3)Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, Surat Keputusan Keberatan harus diterbitkan denganmengabulkan seluruh keberatan yang diajukan Wajib Pajak.(4)Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IXPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini.” |
| 5 | Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut : Pasal 1 angka 11 dan angka 12: “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” |
| 6 | Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN) beserta penjelasannya menyatakan: Pasal 9 ayat (8) huruf f: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);Pasal 13 ayat (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, Nomor Seri dan Tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama, Jabatan dan Tanda Tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan menganai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar; |
| 7 | Bahwa butir 6.6.3 pada angka 6.6 lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 18 Oktober 2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan sebagai berikut: 6.6”Pembuatan dan pengiriman Surat Keputusan Keberatan6.6.3Dengan tetap memperhatikan tanggal jatuh tempo penyelesaian keberatan, Surat Keputusan harus dikirimkan kepada Wajib Pajak melaluipos tercatat paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerbitan;” |
| 8 | Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37832/PP/M.IV/15/2012 tanggal 26 April 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut: Bahwa surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : B/21/CMP/BD/VI/2010 tertanggal 16 Juni 2010 diterima oleh KPP Madya Bandung pada tanggal 16 Juni 2010 melalui Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor : PEM:01002360\441\jun\2010, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KUP batas waktu penyelesaian keberatan adalah tanggal 15 Juni 2011.Bahwa Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 diterbitkan tanggal 15 Juni 2011, dengan demikian penyelesaian keberatan tersebut masih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga penerbitan keputusan keberatan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KUP yang menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.”Bahwa atas Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011 tersebut, selanjutnya dikirimkan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 16 Juni 2011 pukul 17.50 melalui pos tercatat sesuai bukti terima kiriman PT Pos Indonesia-Bandung Nomor 11867795652.Bahwa atas hal tersebut pada butir 8.3, Majelis menyimpulkan bahwa perhitungan lamanya waktu proses penyelesaian permohonan keberatan Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding, adalah sejak tanggal 16 Juni 2010 sampai dengan 16 Juni 2011, penyelesaian permohonan keberatan adalah 12 (dua belas) bulan lebih 1 (satu) hari.Bahwa dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP disebutkan “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.”Bahwa selanjutnya, dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan “Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.”Bahwa dengan mempertimbangkan sistematika penyusunan ketentuan perundang-undangan, dimana ayat sesudahnya tidak bertentangan dan menerangkan ayat sebelumnya, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa definisi “memberi keputusan” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP adalah “menerbitkan keputusan” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2) UU KUP.Bahwa yang dimaksud pengertian “memberi” sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU KUP adalah bahwa pada saat suatu Surat Keputusan Keberatan diterbitkan maka pada saat itu sudah ada kepastian hukum atas surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak dalam arti memberi secara fisik surat keputusan keberatan.Bahwa apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat batas waktu penyelesaian keberatan yaitu tanggal 15 Juni 2011, menanyakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tentang surat Keputusan Keberatan yang akan digunakan sebagai Kepastian Hukum atas surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka surat keputusan keberatan tersebut telah ada/diterbitkan dan dapat dijadikan sebagai kepastian hukum bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 yang telah diterbitkan tanggal 15 Juni 2011.Bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan telah diatur dalam PMK 194 dan PER 49, dimana secara jelas diatur bahwa yang dimaksud dengan memberi keputusan adalah menerbitkan keputusan, bahkan dalam PER 49 disebutkan secara tegas bahwa ”Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan…”Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu bahwa yang dimaksud pengertian ”memberi” sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU KUP adalah bahwa pada saat suatu Surat Keputusan Keberatan ”diterbitkan” sejalan dengan penegasan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada Pasal 33 yang menyebutkan:”(1) Direktur Jenderal Pajak wajib menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang. (2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.”Bahwa Pasal 33 Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2011 tidak mengatur hal baru terkait jangka waktu penyelesaian keberatan, namun bersifat memberi penegasan bahwa penafsiran ”memberi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP adalah ”menerbitkan”.Bahwa pengertian tanggal kirim sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa ”tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.” Bahwa dengan demikian bukti kirim diperlukan dalam rangka untuk menghitung atau memeriksa ketentuan formal jangka waktu pengajuan banding 3 (tiga) bulan, sedangkan untuk menghitung jangka waktu penyelesaian keberatan untuk Tahun Pajak 2008 adalah sejak surat keberatan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampai dengan diterbitkannya surat keputusan keberatan tersebut sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, bukan sampai dengan dikirimnya surat keputusan keberatan. Bahwa tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian keberatan adalah sejak surat keberatan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampai dengan surat keputusan keberatan dikirimkan.8.12Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan pertimbangan Majelis pada halaman 12 alinea ke-3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37832/PP/ M.IV/15/2012 tanggal 26 April 2012 yang menyatakan bahwa “ sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Terbanding harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding paling lambat tanggal 15 Juni 2011” karena sesuai dengan uraian sebagaimana butir 8.1 sampai dengan 8.10 tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1107/WPJ.09/ BD.06/2011 pada tanggal 15 Juni 2011 sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 26 ayat(1) UU KUP.8.13Bahwa telah keliru dan tidak benar pertimbangan Majelis pada halaman 12 alinea ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37832/PP/ M.IV/15/2012 tanggal 26 April 2012 yang menyatakan bahwa ”…Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1107/ WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan keberatan;”, karena pendapat Majelis hanya berdasarkan penafsiran semata atas Pasal 26 ayat (1) UU KUP, tanpa mempertimbangkan lebih lanjut ketentuan yang diatur dalam PMK 194, PER 49 dan penegasan dalam Peraturan Pemerintah RINomor 74 Tahun 2011 tersebut di atas.8.14Bahwa sesuai dengan lampiran II angka 6.6 butir 6.6.3 SE-02/PJ.07/2007 ditegaskan bahwa Surat Keputusan Keberatan harus dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerbitan.8.15Bahwa atas pengiriman Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 pada tanggal 16 Juni 2011 (1 hari setelah tanggal penerbitan keputusan) telah memenuhi ketentuan dalam SE-07/PJ.07/2007, sehingga dalam hal ini tidak ada ketentuan ataupun aturan yang dilanggar oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding).8.16Bahwa berdasarkan uraian di atas, penerbitan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memenuhi formal penerbitan keputusan, dengan demikian keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor : KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00010/206/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas nama PT. MNO, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan aturan-aturan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku pada perkara a quo sehingga terbuktitelah melanggar Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. |
| 9. | Bahwa terkait dengan sengketa materi, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding berpendapat sebagai berikut : 1Atas Koreksi Pembelian Impor bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PIB, SSP PPN & PPh Pasal 22 Impor, Invoice, Packing List, Bukti Pembayaran TPS dan Biaya pembongkaran dilakukan dengan atas nama PT BCD sehingga pembebanan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak diperkenankan;bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data pembelian yang dimaksud tidak terdapat referensi yang menunjukkan hak dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);bahwa berdasarkan penelitian terhadap hasil produksi, khususnya di bidang manufaktur, tidak terdapat penjelasan yang memadai bahwa produksi yang di kerjakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan komponen tersebut merupakan olahan atau hanya sebatas perakitan;bahwa berdasarkan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (Sdri. EFG, SE) bahwa bahan baku tersebut merupakan kiriman dari kantor induk (PT. BCD) dan telah dilakukan pembayaran. Namun sampai dengan pembuatan laporan ini Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung penjelasan tersebut disertai surat pernyataan dari PT. BCD;bahwa pernyataan yang dimaksud bertujuan untuk mencegah adanya dua kali pembebanan atas suatu transaksi baik itu di PT. BCD maupun di Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);bahwa dokumen yang diserahkan pada saat penelitian keberatan terdapat perbedaan identitas stempel atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan stempel pada dokumen yang lainnya sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak meyakini validitas dokumen tersebut. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa memang terdapat perbedaan stempel antara dokumen perbankan dengan dokumen lainnya. (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampai dengan selesainya penelitian keberatan tidak dapat memberikan surat pernyataan bermeterai cukup mengenai perbedaan stempel tersebut);Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa :“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan alaujasa termasuk upah, gall, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang dibehkan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.Pasal 2 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-148/PJ./2003 tanggal 14 Mei 2003, tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka Impor, dinyatakan :bahwa Dalam hal impor dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden), maka pengisian NPWP pada huruf A formulir SSPCP dengan NPWP importir yang melakukan kegiatan impor tersebut, sedangkan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut:Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah (PPn BM) impor diisi NPWP Indentor (pemilik barang)Untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi NPWP Indentor dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat indentor menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.bahwa atas transaksi impor yang dimaksud karena bukti pendukung impor tersebut nyata-nyata atas nama PT BCD, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan juncto Pasal 2 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-148/PJ./2003 tanggal 14 Mei 2003, tidak diyakini transaksi impor tersebut adalah atas impor yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).Bahwa Koreksi Pemohon Peninjuan Kembali atas koreksi pembelian impor telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.2Koreksi Penjualan ke PLN bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi penjualan ke Luar Negeri sebesar Rp.122.392.696,00 berdasarkan data KP.DIP 3.17 terdapat data nota penyerahan kepada PLN dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk masa pajak Februari 2008;bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam menolak adanya koreksi peredaran usaha dengan alasan bahwa seluruh penjualannya telah dilaporkan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa data sejumlah Rp. 49.507.746,00 tersebut merupakan penjualan untuk masa lainnya selain masa pajak Februari 2008, sehingga atas Koreksi tersebut dipertahankan;Bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penhasilan menyatakan “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dilerima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkulan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”.bahwa berdasarkan penelitian terhadap dasar alasan keberatan diketahui bahwa atas sejumlah Rp49.507.746,00 tersebut merupakan penjualan untuk masa lainnya selain masa pajak Februari 2008, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dipertahankan;bahwa berdasarkan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait tidak dilaporkannya penyerahan tersebut menyatakan bahwa dimungkinkan penyerahan tersebut berasal dari penyerahan tahun sebelumnya yang belum tercatat dan di bukukan, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti pendukung sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dapat dibuktikan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan sesuai dengan ketentuan.Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat secara formal dan material penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 telah sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak seharusnya Majelis membatalkannya.Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37832/PP/M.IV/15/2012 tanggal 26 April 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada, yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37832/PP/M.IV/15/2012 tanggal 26 April 2012 tersebut harus dibatalkan. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Keputusan Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1107/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00010/206/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar (Rp11.935.411,00) sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan tentang pemenuhan formal jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dianggap melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP);
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2014, oleh Dr.H.HIJ,SH.MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.KLM,SH.,CN., dan Dr.H.NOP,SH.MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh QRS,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: Ttd/Dr.KLM,SH.,CN., Ttd/Dr.H.NOP,SH.MS., | Ketua Majelis, ttd Dr.H.HIJ,SH.MH., |
| Biaya-biaya 1. M e t e r a i ………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i …………. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………… Rp2.489.000,00 Jumlah …………………… Rp2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd QRS,SH.MH., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

