Putusan Mahkamah Agung Nomor : 426/B/PK/PJK/2013


PUTUSAN
Nomor 426/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-894/PJ./2011 tanggal 7 Juli 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. MNO, tempat kedudukan Jl. ZZZ Nomor XX, Gondangdia, Jakarta Pusat;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29876/PP/M.I/12/2011, Tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-772/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009, tentang penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 088/KMA/X/08 tanggal 10 Oktober 2008, terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor : 00037/203/04/076/08 tanggal 18 Juli 2008, bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

APerincian pihak Terbanding adalah :
Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004
Dasar Pengenaan PajakRp 10.239.927.396,00PPh 23 yang terutangRp 596.761.093,00Kredit PajakRp     1.484.212,00Pajak Kurang (Lebih) BayarRp 595.276.881,00Sanksi Adm. Pasal 13 (2) KUPRp     285.732.903,00Jumlah PPh Psl 23 ymh (lebih) dibayarRp     881.009.784,00
BPertimbangan dan alasan Permohonan Banding
1.Bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2004 diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding dengan SP-3 Nomor : Print130.R_1162/WPJ.06/KP.1505/2006 tanggal 05 April 2006 Jo. Surat Tugas Nomor : ST-184/WPJ.06/KP.1505/2006 tanggal 08 Nopember 2006 dan Hasil Pemeriksaan berupa PHP Nomor : PHP-081/WPJ.06/KP.1500/2008 tanggal 19 Juni 2008, yang mana PHP tersebut sebagian besar tidak Pemohon Banding setujui;2.Bahwa alasan dan penjelasan yang Pemohon Banding kemukakan disertai bukti/data otentik tidak diterima oleh Terbanding, sehingga hasil pemeriksaan dari pihak Terbanding tetap dituangkan dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2004 Nomor : 00037/203/04/076/08 tanggal 18 Juli 2008;3.Bahwa atas SKPKB dimaksud Pemohon Banding pergunakan hak perpajakan Pemohon Banding dengan mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor : 088/KMA/X/08 tanggal 10 Oktober 2008, namun Terbanding tetap menolak dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-772/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009;4.Bahwa pada kesempatan ini Pemohon Banding mengajukan hak banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dengan uraian sebagai berikut :
4.1Dasar Pengenaan Pajak
• Menurut Pemohon Banding (SPT) Rp       27.054.890,00
• Menurut Pemeriksa                       Rp10.239.927.927,00
Koreksi Pemeriksa                          Rp10.212.872.506,00
Alasan Koreksi dari Pemeriksa :
Bahwa dari hasil rekonsiliasi obyek PPh Pasal 23 Kantor Pusat dan Kantor Cabang dengan pembebanan biaya pada pembukuan Pemohon Banding, serta sebagian terbesar didapat Pemeriksa sehubungan koreksi positif pada peredaran usaha dan koreksi negatif pada harga pokok penjualan dari bagi hasil penjualan tiket dimana PPh Pasal 23 nya belum dilaporkan Pemohon Banding;
Tanggapan/Bantahan :
Bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak dapat menyetujui alasan Pemeriksa karena sistem kerja sama antara pemilik bioskop dan pemilik film adalah berdasarkan bagi hasil atas hasil penjualan karcis setelah dikurangi dengan pajak hiburan yang dikenakan atas penjualan karcis tersebut;Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa bagian hasil pemilik film bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 dan karenanya Pemohon Banding sebagai pemilik/usaha bioskop tidak menghitung/memungut, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 nya;Bahwa bagian bagi hasil dari penjualan tiket bioskop yang merupakan hak pemilik film (importir/produser film) bukan merupakan pembayaran sewa film atau penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta, tetapi merupakan hasil usaha masing-masing sebagai “business income”;Bahwa antara Pemohon Banding perusahaan bioskop dengan pemilik film tidak ada perjanjian sewa menyewa gedung bioskop dan atau persewaan film, bahwa perjanjian yang Pemohon Banding buat adalah perjanjian bagi hasil;Bahwa Pemohon Banding dan perusahaan pemilik film telah melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan Badan (melaporkan seluruh penghasilan dari bagi hasil dan menyetor PPh 25 dan Pasal 29 (PPh Badan) sebagaimana mestinya;Bahwa Koreksi positif ini akan berakibat pengenaan pajak berganda PPh Badan dan PPh Pasal 23 untuk obyek pajak yang sama;Bahwa Koreksi positif pada peredaran usaha dan koreksi negatif pada HPP dalam jumlah yang sama terkesan bahwa Pemeriksa telah berlaku adil karena kedua koreksi ini menjadi tidak berdampak apapun juga dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh Badan yang terutang. Akan tetapi koreksi positif pada Peredaran Usaha akan berdampak dikenakannya PPh Pasal 23 yang sangat besar dalam perhitungan besarnya obyek pajak dan PPh Pasal 23 yang terutang (Atas PPh Badan Tahun 2004 Pemohon Banding juga mengajukan banding);4.2Rincian Koreksi Pemeriksa :
4.2.1Bagi Hasil Penjalan Tiket sebesar Rp.9.327.478.677,00
Alasan koreksi dari Pemeriksa :
Bahwa adalah sehubungan koreksi positif pada peredaran usaha dan koreksi negatif pada harga pokok penjualan dimana terdapat bagi hasil penjualan tiket yang obyek PPh Pasal 23 nya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Tanggapan/Bantahan :
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan bahwa system kerja sama antara pemilik bioskop dan pemilik film adalah berdasarkan bagi hasil atas hasil penjualan karcis setelah dikurangi dengan pajak hiburan;Bahwa bagian hasil pemilik film bukan merupakan sewa atau penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dan tidak terjadi hubungan sewa menyewa antara pemilik bioskop dan pemilik film;Bahwa Koreksi positip dan koreksi negatip tersebut tidak berdasar karena tidak ada peredaran usaha dan HPP yang tidak Pemohon Banding laporkan (lihat butir 4.1. perihal tanggapan / bantahan);4.2.2Biaya Sanitasi Gedung sebesar Rp.388.788.211,00 ;
Alasan koreksi dari Pemeriksa :
Bahwa terdapat obyek PPh Pasal 23 berupa biaya sanitari gedung yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Tanggapan / Bantahan :
Bahwa Pemohon Banding dapat menyetujui koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan bahwa memang terdapat kekeliruan dalam pelaporan / perhitungan obyek PPh Pasal 23;4.2.3Biaya Pemeliharaan Gedung sebesar Rp.192.728.930,00 Alasan koreksi dari Pemeriksa :
Bahwa terdapat obyek PPh Pasal 23 berupa biaya pemeliharaan gedung yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Tanggapan / Bantahan :
Bahwa Pemohon Banding dapat menyetujui koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan bahwa memang terdapat kekeliruan dalam pelaporan / perhitungan obyek PPh Pasal 23;4.2.4Biaya Pemeliharaan Peralatan sebesar Rp.303.876.688,00
Alasan koreksi dari Pemeriksa :
Bahwa terdapat obyek PPh Pasal 23 berupa biaya pemeliharaan peralatan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Tanggapan / Bantahan :
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui seluruhnya koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan bahwa bukti-bukti / dokumen pendukung telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa dan biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk pembelian suku cadang projector, sound system dan pendingin udara;5.Tambahan penjelasan dan alasan banding :
5.1.Bahwa dalam Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan ( DHAPK ) tanggal 16 Juli 2009 dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menghadiri pembahasan akhir dan tidak memberikan tanggapan terhadap DHAPK;
Bahwa hal tersebut tidak benar, karena Surat Undangan untuk Pembahasan Hasil Penelitian Keberatan dan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-772/WPJ.06/BD.06/2009 Pemohon Banding terima pada saat yang bersamaan, yaitu tanggal 17 Juli 2009 sehingga Pemohon Banding tidak dapat memenuhi panggilan tersebut;5.2.bahwa tanggal Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan dan tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-772/WPJ.06/BD.06/2009 dibuat pada hari yang sama, yaitu 16 Juli 2009, tidak seperti lazimnya dimana terdapat tenggang waktu tertentu antara kedua haltersebut;6Bahwa dengan demikian maka menurut perhitungan Pemohon Banding Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 yang masih harus dibayar Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 :
Dasar Pengenaan Pajak                                   Rp 581.517.141,00
PPh Pasal 23 Terutang                                     Rp   34.891.028,00
Kredit Pajak                                                    Rp     1.484.212,00
Pajak Kurang (lebih) Bayar                              Rp   33.406.816,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP             Rp    16.035.272,00
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar                       Rp    49.442.088,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29876/PP/M.I/12/2011, Tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-772/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor : 00037/203/04/ 076/08 tanggal 18 Juli 2008, atas nama : PT MNO, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, alamat di Jalan ZZZ No.XX, Gondangdia, Jakarta Pusat sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak
PPh Pasal 23 kurang dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp  883.598.719,00
Rp    35.381.373,00
Rp      1.484.212,00
Rp    33.897.161,00
Rp    16.270.637,00
Rp    50.167.798,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29876/PP/M.I/12/2011, Tanggal 21 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 19 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-894/PJ./2011 tanggal 7 Juli 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 11 Juli 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 11 Juli 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 September 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

ATentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29876/PP/M.I/12/2011 tanggal 21 Maret 2011 Telah Diputus Melebihi Jangka Waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang PengadilanPajak ;
1Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) 114-A/KMA/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Oktober 2009 (diantar) dan didaftar dalamberkas sengketa Nomor : 12-045133-2004.2Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29876/PP/M.I/12/2011 tanggal 21 Maret 2011 Halaman 40 pada bagian Mengadili diketahui :
”….Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2010, berdasarkan musyawarah Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00820/PP/PM/VII/2010 tanggal 21 Juli 2010…”3Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)
”(1)Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.(3)Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
”(1)Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambatlambatnya tanggal 4 April 2003.”(3)Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama.”4Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 114-A/KMA/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Oktober 2009 (diantar)dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor : 12-045133-2004.5Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 15 Oktober 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 14 Oktober 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.6Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 13 Desember 2010 atau telah diputus dengan lewat 60 (enam puluh) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak beserta Penjelasannya.7Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.8Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29876/PP/M.I/12/2011 tanggal 21 Maret 2011 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktupengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.9Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnyadiputus selambat-lambatnya pada tanggal 14 Oktober 2010.10Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak beserta Penjelasannya.11Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29876/PP/M.I/12/2011 tanggal 21 Maret 2011 telah diputus lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat banding diterima Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun Pajak 2004 Tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29876/PP/M.I/12/2011 tanggal 21 Maret 2011 tersebut nyata-nyata telah terbukti sebagai putusan yang cacathukum (Juridisch Gebrek) dan harus dibatalkan.
BTentang Koreksi dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas bagi Hasil Penjualan Tiket sebesar Rp9.327.478.677,00
1Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 37 Alinea ke- 1:
“bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat tidak ada unsur sewa dalam peminjaman film dari Pemilik Film kepada Pemohon Banding, Majelis juga berpendapat tidak ada objek PPh Pasal 23 berupa sewa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.9.327.478.677,00 tidak dapat dipertahankan”2Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29876/PP/M.I/12/2011 Tanggal 21 Maret 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak- tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidangperpajakan di Indonesia.3Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29876/PP/M.I/12/2011 Tanggal 21 Maret 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta – fakta yang Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) ajukan.4Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69, Pasal 70 huruf d, Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) beserta penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
a.  surat atau tulisan;
b.  keterangan ahli;
c.  keterangan para saksi;
d.  pengakuan para pihak; dan/atau
e.  pengetahuan Hakim”
Pasal 70 huruf d:
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.”
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan..”5Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), ayat (5) dan ayat (7), Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan sebagai berikut :
Pasal 26 ayat (4)
”Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”
Pasal 28 ayat (3)
”Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Pasal 28 ayat (5)
”Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”
Pasal 28 ayat (7)
”Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (7)
Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.
Pasal 29 ayat (3)
”Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/ataumemberikan keterangan lain yang diperlukan6Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan :
Pasal 4 ayat (1) :
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun ….”
Pasal 23 ayat (1) huruf c
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
csebesar 15% (lima belas persen) dari perkiran penghasilan neto atas :
1)sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;2)imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PajakPenghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”7Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 28/PJ.433/1989 tentang PPh Pasal 23 Atas Sewa Film dinyatakan :
Sehubungan dengan adanya surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Manado nomor : S-393/WPJ.09/KI.11/1989 tanggal 31 Maret 1989 dan surat Dewan Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) nomor : 006/GPBSI-Pst/III/1988 tanggal 29 Maret 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Pembayaran sewa film dari pengusaha bioskop kepada pemilik atau distributor film dengan nama dan bentuk apapun adalah merupakan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.Dengan demikian meskipun pengusaha bioskop yang melakukan pembayaran sewa film menggunakan istilah lain selain sewa, seperti pembayaran bagian pemilik film, biaya film dan sebagainya, atas pembayaran tersebut tetap terhutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto”8Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S -830/PJ.312/2005 tentang Permohonan Penegasan Pengenaan Pajak, dijelaskan bahwa : “Kerjasama Operasi (KSO) adalah merupakan kerjasama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan. Dengan demikian bukan merupakan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UU PPh, dan oleh karenanya pengenaan PPh atas penghasilan dari proyek tersebut dikenakan pada masing-masing badan anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yangditerimanya”9Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pemutaran film di bioskop dan sarana penunjang lainnya seperti kantin dan TV game dengan merek “studio 21” dan bukan merupakan “Join Operation” meskipun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemilik Film melakukan kerjasama operasi atau joinoperation (KSO/JO) untuk memperoleh penghasilan.10Bahwa hal ini ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S -830/PJ.312/2005 tentang pengertian Kerjasama Operasi (KSO) adalah merupakan kerjasama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan, sedangkan kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pemilik film tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga bukanmerupakan KSO.11Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp9.327.478.677,00 atas pembayaran hasil penjualan tiket kepada pemilik film yang tidak dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai biaya dalamSPT Tahunan PPh Badan.12Bahwa dasar pelaporan peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar 50% dari seluruh hasil penjualan tiket adalah berdasarkan perjanjian bagi hasil eksploitasi film dimana terdapat pembagian hasil sebesar 50% : 50% antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pemilik film, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya melaporkan sebesar 50% dari total penjualan tiket, demikian pula atas pembayaran kepada pemilik film juga tidak dilaporkan sebagaibiaya dalam SPT Tahunannnya.13Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan pemilik film tidak ada perjanjian sewa menyewa, dan atas pembayaran kepada pemilik film adalah berdasarkan bagi hasil atas hasil penjualan karcis setelah dikurangi dengan pajak hiburan yangdikenakan atas penjualan karcis tersebut.14Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf I Undang-Undang PPh ditegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk sewa sehubungan dengan penggunaan harta sedangkan dalam sengketa ini kriteria tambahan kemampuan ekonomis telah dipenuhi oleh pemilik film dengan adanya pembayaran uang bagi hasil dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehubungan dengan penjualan tiket film, sehingga hal itumerupakan penghasilan bagi pemilik film sehubungan dengan penggunaan harta.15Bahwa sesuai dengan angka 3 Perjanjian Bagi Hasil Eksploitasi Film antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemilik Film menyatakan Produser berkewajiban untuk menyediakan dan meminjamkan (on loan basis) kepada bioskop berupa :
• Copy film ukuran 35mm.
• Trailer film ukuran 35mm.
• Materi Promosi Film yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan bioskop18Bahwa untuk melaksanakan perjanjian tersebut kedua belah pihak mempunyai kewajiban atau memberikan share berupa tempat (gedung bioskop) bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan copy film bagi Pemilik Film.19Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 28/PJ.433/1989 telah ditegaskan bahwa pembayaran sewa film atau istilah lainnya berupa pembayaran bagian pemilik film dan sebagainya merupakan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, sehingga dalam hal ini ada bagian dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa pembayarankepada pemilik film yang seharusnya dibiayakan dalam laporan keuangannya.20Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 28/PJ.433/1989 juga memberikan penegasan bahwa apabila ada pembayaran kepada pemilik film, maka pembayaran tersebut terutang PPh Pasal 23 Undang-Undang PPh, tanpa melihat istilah-istilah yang digunakan dalam pembayaran kepada pemilik film tersebut., karena pada dasarnya pembayaran tersebut merupakan pembayaransewa dan merupakan obyek PPh Pasal 23.21Bahwa koreksi positif Peredaran Usaha dan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan pada PPh Badan yang menjadi dasar dilakukannya koreksi DPP PPh Pasal 23 pada perkara a quo, yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29875/PP/M.I/15/2011 Tanggal 21 Maret 2011 telah diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding).22Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp9.327.478.677,00 atas pembayaran kepada pemilik film telah benar dan tepat dan telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 23ayat (1) Undang-Undang PPh.23Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29876/PP/M.I/12/2011 Tanggal 21 Maret 2011 tersebut harus dibatalkan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,

Mahkamah Agung berpendapat:

Mengenai alasan butir A ;

Bahwa alasan-alasan tersebut tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;

Mengenai alasan butir B;

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-772/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2004 Nomor : 00037/203/04/076/08 tanggal 18 Juli 2008, atas nama : PT. MNO, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000 sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp50.167.798,00 sudah tepat dan benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2014, oleh PQR, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. STU, S.H., CN., dan H. VWX, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh YZA, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd/.

Dr. STU, S.H., CN.,

ttd/.

H. VWX, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd/.

PQR, S.H., M.Sc.,
Biaya-biaya 
1. M e t e r a i ………….. Rp       6.000,00
2. R e d a k s i …………. Rp       5.000,00
3. Administrasi ………… Rp2.489.000,00
Jumlah …………………… Rp2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd