Putusan Mahkamah Agung Nomor : 603/B/PK/PJK/2014


PUTUSAN
Nomor 603/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. ABC, NPWP: 0X.XXX.XXX.X.0XX-000, tempat kedudukan di ZZZ XX, Kota PP, Jalan LLL Kav. X, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh: DEF, pekerjaan Direktur PT. ABC;

Selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHI, Ak., MM., BKP, pekerjaan Konsultan Pajak, beralamat kantor di Ruko TTT Blok L Nomor XX, Jalan CCC, Jatimulya, Bekasi Timur 17115, berdasarkan Surat Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Nomor KEP-506/PP/IKH/2011, tanggal 15 September 2011; juncto Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Mei 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:

  1. JKL, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. MNO, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. PQR, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. STU, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1047/PJ./2012, Tanggal 31 Juli 2012;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-36900/PP/M.VIII/15/2012, Tanggal 27 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-43/WPJ/.06/2010 tanggal 12 Februari 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Februari 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/406/05/073/08 tanggal 19 Desember 2008 Tahun Pajak 2005 yang intinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPLB PPh Badan tahun 2005 sebesar Rp549.593.234,00 (lima ratus empat puluh sembilan juta, lima ratus sembilan puluh tiga ribu, dua ratus tiga puluh empat rupiah), Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan tersebut;

Bahwa dalam Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan tahun 2005 Nomor 00009/406/05/073/08 tanggal 19 Desember 2008 atas nama Pemohon Banding yang diterbitkan oleh Kantor pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat (KPPMadya Jakpus) ditetapkan sebagai berikut:

Penghasilan (Rugi) neto(Rp 1.648.585.973)
Kompensasi kerugianRp                       0
Penghasilan Kena Pajak(Rp 1.648.585.973)
PPh terhutangRp                       0
Kredit Pajak:
PPh Pasal 22 dipotong pihak lainRp 540.593.234
Fiskal Luar NegeriRp     9.000.000
Jumlah Kredit PajakRp 549.593.234
PPh yang lebih dibayar(Rp 549.593.234)
Sanksi AdministrasiRp                    0
Jumlah PPh yang lebih dibayar(Rp 549.593.234)

Bahwa Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-43/WPJ.06/2010 tanggal 12 Februari 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/406/05/073/08 tanggal 19 Desember 2008 memutuskan/menetapkan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan (Rugi) neto(Rp 1.748.585.973)
Kompensasi kerugian                            0
Penghasilan Kena Pajak(Rp 1.748.585.973)
PPh terhutang                            0
Kredit Pajak:
PPh Pasal 22 dipotong pihak lainRp 540.593.234
Fiskal Luar NegeriRp     9.000.000
Jumlah Kredit PajakRp 549.593.234
PPh yang lebih dibayar(Rp 549.593.234)
Sanksi Administrasi                         0
Jumlah PPh yang lebih dibayar(Rp 549.593.234)

Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding dan hal-hal lain yang perlu Pemohon Banding kemukakan yang sekiranya dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis dalam memutuskan perkara adalah sebagai berikut:

Bahwa terdapat kesalahan di dalam SK Keberatan yang Pemohon Banding terima. Penghasilan neto dalam SK Keberatan adalah sebesar Rp1.748.585.973,00 hal ini berbeda dengan SKPLB yang Pemohon Banding terima yang menyatakan bahwa Rugi neto Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.648.585.973,00. Pemohon Banding tidak tahu dari mana angka sebesar Rp1.748.585.973,00 tersebut berasal. Selain itu Pemohon Banding baru menerima SK Keberatan tersebut pada tanggal 23 Pebruari 2010 via fax, yang menurut pendapat Pemohon Banding sudah lewat 12 bulan;

Bahwa tidak benar pernyataan Penelaah yang mengatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa Faktur Pajak Sederhana. Pada saat pemeriksaan sesuai permintaan pemeriksa Pemohon Banding menyerahkan data Faktur Pajak Sederhana kepada pemeriksa berupa soft-copy. Apabila diminta hard copy nya Pemohon Banding siap sedia untuk menyampaikannya, akan tetapi Penelaah menolak untuk mempergunakan data dimaksud;

Bahwa pada dasarnya semua permintaan Pemeriksa telah diberikan semuanya, termasuk permintaan Faktur Pajak yang Pemohon Banding berikan dalam bentuk softcopy;

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan membayarkan jumlah PPN per masa yang harus disetor. Permasalahan terjadi karena ada penjualan yang seharusnya diterbitkan Faktur Pajak Standar dilaporkan sebagai Faktur Pajak Sederhana. Setelah diketahui adanya kekeliruan tersebut, permasalahan terjadi lagi karena Faktur Pajak Standar tersebut tidak dibuat pada masa yang seharusnya. Dengan demikian pada suatu masa terjadi pelaporan faktur pajak sederhana yang lebih besar dari yang seharusnya dan pada masa lain terjadi pelaporan Faktur Pajak Sederhana yang dilaporkan lebih kecil dari yang seharusnya. Namun demikian secara total jumlah PPN yang dilaporkan sudah benar;

Bahwa Pemeriksa hanya melakukan koreksi atas pelaporan Faktur Pajak Sederhana yang lebih kecil dari yang seharusnya. Agar terdapat keadilan dan keseimbangan, Pemeriksa seharusnya juga melaporkan adanya kelebihan pelaporan penjualan dengan Faktur Pajak Sederhana yang melebihi daripada yang seharusnya.

Dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP-PPN) sebesar Rp5.150.621.430,00 seharusnya tidak terjadi;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan sangat keberatan jika karena kekeliruan pelaporan adanya penjualan yang PPN nya dipungut dengan Faktur Pajak Standar yang seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa pada kolom penjualan yang PPN nya dipungut dengan Faktur Pajak Standar, oleh Pemohon Banding lalai/keliru dilaporkan dalam kolom penjualan yang dipungut PPN nya dengan Faktur Pajak Sederhana, kemudian dikoreksi sebagai penjualan yang belum dilaporkan;

Bahwa semua penjualan yang dikoreksi oleh Pemeriksa telah Pemohon Banding laporkan, baik dalam SPT PPh Badan tahun 2005 maupun dalam SPT Masa PPN tahun 2005. Sebagaimana Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun 2005 serta terbukti berdasarkan arus uang masuk dari penjualan Pemohon Banding, penjualan Pemohon Banding tahun 2005 adalah sebesar Rp40.965.413.017,00;

Bahwa Pemohon Banding tidak tahu apa saja barang yang Pemohon Banding jual dan kapan penjualan Pemohon Banding lakukan yang tidak Pemohon Banding laporkan, sehingga pemeriksa dengan mudahnya melakukan koreksi adanya penjualan belum dilaporkan sebesar Rp5.150.621.430,00. Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa penjualan Pemohon Banding tahun 2005 per article adalah sebesar Rp40.965.413.017,00;

Bahwa adalah sesuatu hal yang sangat tidak adil jika Pemohon Banding harus menangung adanya koreksi sebesar tersebut di atas yang menyebabkan adanya pajak terhutang, dimana koreksi hanya didasarkan pada Common Sense yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Bahwa disamping melihat kebenaran formal yang berupa pelaporan SPT Masa PPN, seharusnya pemeriksa juga mempertimbangkan kebenaran material berupa kenyataan yang sebenarnya.

Bahwa kebenaran yang didasarkan pada kenyataan seharusnya mengalahkan status formalnya ? (substance over form). Apakah karena kekeliruan administratif melaporkan penjualan yang PPN nya dipungut dengan faktur pajak standar keliru kolom dilaporkan kedalam penjualan yang PPN nya dipungut dengan Faktur Pajak Sederhana, maka Pemohon Banding kemudian dituduh tidak melaporkan penjualan dan harus menanggung beban koreksi pajak sedemikian benar ?;

Bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana tersebut di atas dan disertai dengan bukti yang ada, maka Pajak Penghasilan Badan tahun 2005 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Peredaran usaha
Harga pokok penjualan
Laba bruto
Biaya Usaha
Penghasilan neto dalam negeri
Penghasilan (biaya) dari luar usaha
Penyesuaian fiskal positip
Penyesuaian fiskal negatif
Penyesuaian bersih
Jumlah penghasilan neto
Kompensasi kerugian
Penghasilan kena pajak
Pajak Penghasilan terutang
Kredit Pajak :
PPh Pasal 22 dipotong pihak lain
Fiskal Luar Negeri
Jumlah kredit pajak
Pajak yang kurang (lebih) lebih dibayar
Sanksi administrasi
Jumlah yang kurang (lebih) dibayar
Rp    40.965.413.017
Rp    27.446.838.324
Rp    13.518.574.693
Rp    19.663.276.461
(Rp     6.144.701.768)
Rp      3.060.816.952
Rp         832.036.381
Rp      4.547.358.968
(Rp     3.715.322.587)
(Rp     6.799.207.403)
Rp                           0
(Rp     6.799.207.403)
Rp                           0

Rp         540.593.234
Rp             9.000.000
Rp         549.593.234
(Rp       549.593.234)
Rp                           0
(Rp       549.593.234)

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-36900/ PP/M.VIII/15/2012, Tanggal 27 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-43/WPJ.06/2010 tanggal 12 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00009/406/05/073/08 tanggal 19 Desember 2008 atas nama: PT. ABC, NPWP: 0X.XXX.XXX.X.0XX-000, beralamat di ZZZ XX, Kota PP, Jl. LLL, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-36900/PP/M.VIII/ 15/2012, Tanggal 27 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 20 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KEP-506/PP/IKH/2011, Tanggal 15 September 2011 juncto Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 Mei 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-727/SP.51/AB/V/2012, Tanggal 24 Mei 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Mei 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 01 Agustus 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

1Bahwa Ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
2Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
3Bahwa Putusan pengadilan Pajak Nomor Put.36900/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 27 Februari 2012 atas nama: PT. ABC (Pemohon Penjauan Kembali/Semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) oleh Pengadilan Pajak tanggal 07 Maret 2012;
4Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36900/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 27 Februari 2012 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
5Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 14 April 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung RI;
6Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e: “apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
7Bahwa dalam Putusan majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.36900/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 27 Februari 2012 yang amarnya memutuskan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-43/WPJ.06/2010, tanggal 12 Februari 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00009/406/05/073/08 tanggal 19 Desember 2008, atas nama: PT. ABC NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan yang berlaku di Indonesia;
8Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan Majelis Hakim pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusanyang tidak adil;
9Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi Penghasilan Dari Usaha;
Tentang Koreksi terhadap Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 Rp5.150.621.430,00 sesuai dengan KEP-43/WPJ.06/2010, tanggal 12 Februari 2010 yang berasal dari selisih antara Penghasilan Neto (Rugi) menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar (Rp6.799.207.403,00) dengan Penghasilan Neto (Rugi) menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar (Rp1.648.585.973,00);
10Bahwa Kronologis Permasalahan sebagai berikut:
Bahwa PT. Benua Hamparan luas telah melaporkan seluruh penjualan melalui SPT PPh Badan Tahun 2005 maupun SPT Masa PPN Tahun 2005 adalah sebesar Rp40.965.413.017,00;Bahwa dengan SKPLB Nomor Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00009/406/05/073/08 tanggal 19 Desember 2008, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat (KPP Madya Jakpus) menetapkan Penghasilan (Rugi) Neto kami menjadi Rp1.648.585.973,00;Bahwa terhadap SKPLB Nomor Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00009/406/05/073/08 tanggal 19 Desember 2008 telah diajukan keberatan dengan surat Nomor 022/BHL/FIN/II/2009 tanggal 13 Februari 2009;Bahwa atas keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah ditolak melalui Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Nomor KEP-43/WPJ.06/2010, tanggal 12 Februari 2010;Bahwa atas keputusan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali masih keberatan dan mengajukan permohonan banding dengan surat Nomor 001/BHL/SR/V/2010 tanggal 05 Mei 2010;Bahwa permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali telah mendapatkan keputusan oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor Put.36900/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 27 Februari 2012;
11Bahwa Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali dapat Pemohon sampaikan antara lain:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor 36900/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 27 Februari 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khusus nya perundang-undangan yang berlaku;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 23 alinea 6 dan 7;”Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti lampiran-1 Rekapitulasi FP (K) Sederhana tersebut dan SPM Pembetulan, Majelis juga tidak dapat meyakini bahwa semua Faktur Pajak Sederhana sudah dilaporkan pada SPM Pemohon Banding”;“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 sebesar Rp5.150.621.430,00 tetap dipertahankan”;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut:Halaman 22 Alinea 7 s/d 10 dan Halaman 23 Alinea 2 s/d 5;Bahwa berdasarkan bukti SPM PPN Pembetulan diketahui Pemohon Banding melaporkan penyerahan DPP PPN sebesar Rp46.377.163.960,00 dengan rincian Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp34.475.227.840,00 Faktur Pajak Standar Penjualan Barang Kena Pajak sebesar Rp6.491.633.670,00 dan Faktur Pajak Standar sewa ruangan sebesar Rp5.410.302.450,00;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa DPP berdasarkan pembukuan GL sebesar Rp46.541.952.981,00 dengan rincian Penjualan Toko (langsung kepada konsumen) Rp34.640.016.601,00 penjualan whole sale dengan Faktur Pajak Standar sebesar Rp6.491.633.810,00 dan penghasilan lainnya (sewa) dengan Faktur Pajak Standar sebesar Rp5.410.302.520,00;

Bahwa atas DPP PPN tahun 2005 Pemohon Banding melakukan pembetulan SPM PPN;

Bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN Januari-Desember 2005 beserta pemberitahuannya diketahui sebagai berikut:
Masa (2005)Surat Pemberitahuan Masa (PPN)Surat Pemberitahuan Masa (PPN)
Pembetulan
JanuariFaktur
Sederhana
Faktur StandarJumlahFaktur
Sederhana
Faktur Standar
(BKP)
Faktur Standar
(sewa)
Jumlah
2,350,636,500 476,362,7302,826,999,2302,350,636,500476,362,7302,826,999,230
Februari2,679,443,750576,839,3403,256,283,0902,379,443,750400,476,610476,362,7303,256,283,090
Maret2,517,386,200715,108,5403,232,494,7402,517,386,200236,475,020478,633,5203,232,494,740
April2,913,220,360554,675,9703,467,896,3302,913,220,36058,974,130495,701,8403,467,896,330
Mei3,091,700,740397,083,5803,488,784,3203,091,700,74038,052,790359,030,7903,488,784,320
Juni3,189,034,510722,129,5403,911,164,0503,189,034,510260,927,100461,202,4403,911,164,050
Juli3,692,690,630471,866,2804,164,556,9103,692,690,63067,592,630404,273,6504,164,556,910
Agustus2,765,690,400615,579,1403,381,269,5402,765,690,400166,293,740449,285,4003,381,269,540
September5,708,017,650449,285,4006,157,303,0505,708,017,650449,285,4006,157,303,050
Oktober2,451,031,080972,091,1303,423,122,2102,451,031,080582,635,360389,455,7703,423,122,210
November2,347,723,550430,655,9302,778,379,4801,522,366,390836,976,680419,036,4102,778,379,480
Desember5,737,239,240551,671,7706,288,911,0101,894,009,6303,843,229,610551,671,7706,288,911,010
46,377,163,96046,377,163,960

Bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa Faktur Pajak Sederhana pada bulan Desember sebesar Rp5.737.239.240,00 dan Faktur Pajak Standar sebesar Rp551.671.770,00 dibetulkan menjadi Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp1.894.009.630,00 dan Faktur Pajak Standar (BKP) Rp3.843.229.610,00 dan Faktur Pajak (sewa) Rp551.671.770,00 yang secara total jumlahnya sama yaitu sebesar Rp6.288.911.010,00;

Bahwa dari bukti daftar lampiran Pajak Keluaran A1 Surat Pemberitahuan Masa (PPN) Pembetulan bulan Desember 2005 diketahui adanya Faktur Pajak Standar yang dilaporkan Pemohon banding namun angka-angka atau besaran Faktur Pajak Standar tersebut tidak terdapat dalam perincian tell struk penjualan atau perincian Faktur Pajak Sederhana bulan Desember 2005;

Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat Faktur Pajak Standar yang dilaporkan sebagai Faktur Pajak Sederhana tidak dapat diyakini kebenarannya;

Bahwa dari bukti Surat Penjelasan tertulis pengganti bantahan SUB (PPN 2005) tanggal 06 Mei 2011 pada lampiran 1 Rekapitulasi FP (K) Sederhana diketahui bahwa DPP PPN masa Desember 2005 untuk Faktur Pajak Sederhana adalah sebesar Rp5.457.736.485,00 namun dalam SPM Pembetulan bulan Desember 2005 diketahui bahwa Faktur Pajak Sederhana dilaporkan PPN nya sebesar Rp189.400.963,00 atau DPP nya sebesar Rp1.894.009.630,00 yang sebelum pembetulan dilaporkan dalam SPM Desember 2005 Faktur Pajak Sederhana dilaporkan PPN nya sebesar Rp573.723.924,00 atau DPP nya sebesar Rp5.737.239.240,00;

Tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Majelis VIII Pengadilan Pajak;

  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas koreksi Penghasilan Neto Tahun pajak 2005 sebesar Rp5.150.621.430,00 karena terdapat kesalahan dalam membuat Faktur pajak yang seharusnya Faktur Pajak Standar tetapi dibuat Faktur Pajak Sederhana;
  2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah menjelaskan penjualan barang apa dan kapan terjadinya dari koreksi sebesar Rp5.150.621.430,00 tersebut kecuali bahwa angka ini berasal dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Pajak Pertambahan Nilai (DPP-PPN) yang dilakukan pemeriksa sebelumnya. Kami telah menjelaskan berulangkali bahwa perbedaan tersebut terjadi oleh karena adanya reklasifikasi pelaporan di SPT masa PPN (untuk ini telah kami jelaskan tersendiri dalam banding kami atas terbitnya SKPKB-PPN), namun termohon Peninjauan Kembali tetap mempertahankan pendapatnya;
  3. Bahwa kami telah melaporkan dan membayarkan jumlah PPN per masa yang harus disetor. Permasalahan terjadi karena ada penjualan yang seharusnya diterbitkan Faktur Pajak Standar dilaporkan sebagai Faktur Pajak Sederhana. Setelah diketahui adanya kekeliruan tersebut, permasalahan terjadi lagi karena Faktur Pajak Standar tersebut tidak dibuat pada masa yang seharusnya. Dengan demikian pada suatu masa terjadi pelaporan faktur pajak sederhana yang lebih besar dari yang seharusnya dan pada masa lain terjadi pelaporan Faktur Pajak Sederhana yang dilaporkan lebih kecil dari yang seharusnya. Namun demikian secara total jumlah PPN yang dilaporkan sudah benar;
  4. Bahwa Termohon Peninjauan kembali hanya melakukan koreksi atas pelaporan Faktur Pajak Sederhana yang lebih kecil dari yang seharusnya. Agar terdapat keadilan dan kesimbangan, Termohon Peninjauan Kembali seharusnya juga melaporkan adanya kelebihan pelaporan penjualan dengan Faktur Pajak Sederhana yang melebihi daripada yang seharusnya. Dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertmabahan Nilai (DPP-PPN) sebesar Rp5.150.621.430,00 seharusnya tidak terjadi;
  5. Bahwa semua penjualan yang dikoreksi oleh termohon Peninjauan kembali telah kami laporkan, baik dalam SPT PPh Badan tahun 2005 maupun dalam SPT Masa PPN tahun 2005. Sebagaimana kami laporkan dalam SPT PPh Badan kami tahun 2005 serta terbukti berdasarkan arus uang masuk dari penjualan kami, penjualan kami tahun 2005 adalah sebesar Rp40.965.413.017,00;
  6. Bahwa secara substansi tidak ada penjualan sebesar Rp5.150.621.430,00 sebagaimana yang dituduhkan oleh Termohon Peninjauan Kembali yang tidak kami laporkan dalam SPT PPH Badan tahun 2005. Semua penjualan baik yang menggunakan faktur pajak sederhana lewat kasir toko sebagaimana yang tertera dalam tell-struk, penjualan kepada Kastamer besar yang hanya tiga perusahaan yaitu: PT. FFF, PT. HHH, PT. DDD maupun kepada para penyewa (tenant) kesemuanya sudah kami laporkan dalam jumlah penjualan maupun penghasilan lainnya sebagaimana yang terlapor dalam SPT PPh Badan kami tahun 2005. Rekapitulasi arus kas masuk selama tahun 2005 yang dengan jelas memperlihatkan kebenaran ini telah kami jelaskan dan sudah diketahui oleh Termohon Peninjauan Kembali;
  7. Bahwa menjadi pertanyaan besar bagi kami, apakah adil jika hanya didasarkan pada suatu informasi yang tidak didukung dengan bukti tetapi hanya didasarkan pada anggapan karena adanya perbedaan pelaporan yang salah klasifikasi kami harus menanggung beban pajak yang sedemikian besar ? hal ini jelas sangat bertentangan dengan Pasal 12 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP yang menyatakan bahwa Dirjen Pajak dapat menetapkan besarnya pajak terhutang jika terdapat BUKTI bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut SPT yang kami sampaikan tidak benar. Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah menunjukan baik kepada kami maupun dalam persidangan bukti-bukti adanya penjualan yang tidak kami laporkan dalam SPT PPh Badan kami di tahun 2005;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat

dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding sekarang Pemohon PK terhadap Keputusan Terbanding sekarang Termohon PK Nomor KEP-43/WPJ.06/2010 tanggal 12 Februari 2010 mengenai Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun 2005 Nomor KEP-00009/406/05/073/08 tanggal 19 Desember 2008 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon PK, NPWP: 0X.XXX.XXX.X.0XX-000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan tentang perkara a quo tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori PK oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan dihubungkan dengan Kontra Memori PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena dalam perkara a quo berupa perubahan pelaporan Faktur Pajak Standar yang dilaporkan sebagai Faktur Pajak Sederhana tidak diyakini oleh Majelis Pengadilan Pajak, dengan demikian Faktur Pajak yang memiliki fungsi yuridis terkait dengan hak dan kewajiban maka Koreksi Terbanding sekarang Termohon PK dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 11 November 2014, oleh Dr. H. VWX, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.YZA, SH., MS. dan H. BCD, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh EFG, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd./Dr. H.YZA, SH., MS.

ttd./H. BCD, SH., MH.
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H. VWX, SH., MH.
Biaya-biaya 
1. M e t e r a i ………….. Rp       6.000,00
2. R e d a k s i …………. Rp       5.000,00
3. Administrasi ………… Rp2.489.000,00
Jumlah …………………… Rp2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd

EFG, SH., MH.

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



PHN, SH.
NIP. : XX0000XXX