Taxco
Solution
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 504/B/PK/PJK/2014
Tahun Putusan

: 2014

Tanggal Putusan
: 01/12/2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41866/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 30 November 2012 yang telah b

PUTUSAN
Nomor 504/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. LLL, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. CCC, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. FFF, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JJJ, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-436/PJ./2013 tanggal 13 Maret 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

P.T. ABC, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000 tempat kedudukan di Jalan ZZZ KM. XX, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61262, alamat surat Jalan Raya WWW No. XX, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41866/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Dasar Koreksi Pemeriksa:

Retur Penjualan Sederhana Rp 693.168.356,76

Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:

bahwa retur penjualan sederhana Rp 693.168.356,76 adalah retur yang tidak dapat dihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP hal ini sudah menjadi kelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannya maka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak return tersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual lagi barang Pemohon Banding. Dan apabila itu terjadi maka penjualan Pemohon Banding akan semakin turun dan pada gilirannya menurunkan pajak yang harus Pemohon Banding bayar. Untuk arus piutang dan arus barang dapat Pemohon Banding buktikan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka:

Jumlah Pajak yang terutang menurut SKPKB sebesar Rp 69.316.835,00;

Jumlah Pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar Nihil;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41866/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-929/WPJ.24/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00210/207/08/641/10 tanggal 26 April 2010, atas nama : PT. ABC, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jl. ZZZ KM. XX, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61262, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 dihitung sebagai berikut:

DPP PPN
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar
Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi Bunga Psl. 13 ayat (2) KUP
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar
Rp.   16.923.759.222,00
Rp.     1.411.726.452,00
(Rp     1.379.077.121,00)
Rp.         32.649.331,00
Rp.                          0,00
Rp.          32.649.331,00
Rp.          10.447.786,00
Rp.          43.097.117,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41866/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 30 November 2012, diberitahukan kepada Terbanding pada Tanggal 2 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor No. SKU-436/PJ./2013 tanggal 13 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 18 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 14 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 19 Maret 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

1Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 12 alinea ke-5
“bahwa menurut Majelis, nota retur yang dibuat Pemohon Banding tidak menyalahi aturan yang berlaku karena dapat dipertanggung jawabkan sesuai bukti bukti yang telah diperiksa oleh Terbanding;
Halaman 13 alinea ke-1
“bahwa sehingga menurut Majelis koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp326.493.313,00 dan koreksi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp366.675.042,00;”
2Bahwa Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan :
Pasal 5A
“Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;”
Penjelasan Pasal 5A
“Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi :
Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual,… dst;”
3Bahwa Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 596/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan (selanjutnya disebut KMK-596/KMK.04/1994), menyatakan :
Pasal 1 ayat (1)
“Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak;”Pasal 2 ayat (1)
“Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak tersebut.”

Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4)
“(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.(3)Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
Nomor urut;Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Nama, alamat dan NPWP pembeli;Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;Tanggal pembuatan Nota retur;Tanda tangan pembeli.(4)Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur;”Pasal 5
“Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;”
4Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan HakimPenjelasan Pasal 69 ayat (1)
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

Penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”

Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
5Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995 tanggal 03 April 1995 tentang Tata Cara Pengurangan PPN Atau PPN Dan PPn BM Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan (Seri PPN 11-95), antara lain dinyatakan sebagai berikut:
Butir 1
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana;Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.Butir 5
Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.

Butir 7:
“Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
Nomor urut;Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Nama, alamat, dan NPWP pembeli;Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;Tanggal Pembuatan Nota Retur;Tanda tangan pembeli.Butir 8:
”Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.”
6Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41866/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 dapat diketahui :
Bahwa sengketa koreksi positif DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp366.675.042,00 yang diajukan memori peninjauan kembali ini adalah merupakan bagian dari total koreksi positif DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp693.168.356,00 yang diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Bahwa atas sengketa banding koreksi positif DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp693.168.356,00 tersebut telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41866/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 yang menyatakan bahwa dari total koreksi positif DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp693.168.356,00, koreksi sebesar Rp326.493.313,00 tetap dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp366.675.042,00 tidak dapat dipertahankan;Bahwa atas koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp366.675.042,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim tersebut diajukan memori peninjauan kembalinya, sedangkan sebesar Rp326.493.313,00 tidak diajukan.Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yang menjadi permasalahan dalam sengketa banding adalah Yuridis Formal atas Nota Retur yang diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengurang DPP PPN – Pajak Keluaran;Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah koreksi positif DPP PPN sebesar Rp366.675.042,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan Nota Retur yang tidak memenuhi ketentuan formal (tidak selengkapnya mencantumkan keterangan) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;Bahwa koreksi positif DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp366.675.042,00 tersebut dilakukan dengan dasar alasan koreksi adalah karena terdapat Nota Retur yang tidak memenuhi persyaratan formal, yaitu tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur dan tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding dengan alasan bahwa retur penjualan sederhana sebesar Rp366.675.042,00 adalah retur yang tidak dapat dihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP, hal ini sudah menjadi kelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannya maka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menolak return tersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual lagi barang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dan apabila itu terjadi maka penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan semakin turun dan pada gilirannyamenurunkan pajak yang harus Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bayar. Untuk arus piutang dan arus barang dapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) buktikan;Bahwa dalam pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2011, yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor: BA-105/WPJ.24/BD .06/2011 tanggal 12 Mei 2011 dinyatakan bahwa:Penjualan kepada customer yang tidak memiliki NPWP menggunakan Faktur Pajak Sederhana.Nota Retur yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah Nota Retur atas pengembalian barang yang rusak atau barang yang mendekati kadaluwarsa atas transaksi penjualan pada butir di atas;Bahwa Putusan Majelis Hakim atas sengketa banding ini berupa koreksi positif DPP PPN sebesar Rp366.675.042,00 adalah “Mengabulkan Sebagian” permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan alasan sbb :bahwa Majelis berpendapat bahwa mengingat jenis usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai produsen kacang ” Mayasi ” yang penjualannya dapat dilakukan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan diterbitkannya Faktur Pajak Standar dan non PKP (toko/warung kecil) dengan diterbitkan Faktur Pajak Sederhana, maka sewajarnya jika penjualan tersebut dapat terjadi adanya retur. Oleh karena itu atas koreksi Terbanding terhadap penjualan dengan Faktur Pajak Sederhana dapat dipertimbangkan,bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5A Undang-Undang PPN, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 24 Desember 1994 dan Angka 5 dan angka 7 SE-12/PJ.54/1995 tanggal 03 April 1995 dimaksud, Majelis berpendapat Retur Penjualan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE- 12/PJ.54/1995 tanggal 03 April 1995 adalah Retur Penjualan untuk Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Pajak Standar sedangkan untuk non Pengusaha Kena Pajak (Faktur Pajak Sederhana) tidak diatur dalam ketentuan ini,bahwa menurut Majelis, nota retur yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyalahi aturan yang berlaku karena dapat dipertanggung jawabkan sesuai bukti – bukti yang telah diperiksa oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
7Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, atas sengketa koreksi positif DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp366.675.042,00 karena Nota Retur yang tidak memenuhi ketentuan formal, dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut :
bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan adanya pengembalian atas pembelian BKP,bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembeli dengan Status PKP (pembelian dengan menggunakan Faktur Pajak Stardar) maupun pembeli dengan status Non PKP (pembelian dengan Faktur Pajak),bahwa pada prinsipnya Nota Retur memiliki Fungsi dan Kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak;
8Bahwa oleh karenanya tidaklah berlebihan dan merupakan suatu keharusan apabila tata cara pembuatan, bentuk, informasi yang harus dicantumkan dan perhitungannya (ketentuan formal dan material) atas Nota Retur diatur dalam peraturan perpajakan;
9Bahwa terkait pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa nota retur yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyalahi aturan yang berlaku karena dapat dipertanggung jawabkan sesuai bukti – bukti yang telah diperiksa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan sanggahan :
Bahwa terbukti Barang Kena Pajak yang dikembalikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah atas penjualan Barang Kena Pajak kepada pembeli non PKP yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana;Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa dalam menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang menjadi dasar Nota Retur dimaksud tidak mencantumkan NPWP Pembeli karena Pembeli tidak memiliki NPWP dan beberapa juga ada yang tidak memiliki alamat;Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti fisik Nota Retur yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, terbukti bahwa Nota Retur dimaksud yang diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengurang DPP PPN – Pajak Keluaran tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Nota Retur, yaitu tidak mencantumkan NPWP Pembeli (Penerbit/pembuat Nota Retur).Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Nota Retur dimaksud tidak memenuhi persyaratan formal, yaitu tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur dan tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 juncto Butir 8 SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995;Bahwa dengan demikian, maka pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan “bahwa menurut Majelis, nota retur yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyalahi aturan yang berlaku…” adalah bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 yang menyatakan : “ . . . , maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual”.
10Bahwa dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Nota Retur atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan yang tidak dapat dikurangkan dari Pajak Keluaran dengan DPP PPN sebesar Rp366.675.042,00 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu Pasal 5A Undang-Undang PPN juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 juncto SE- 12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995, karena berdasarkan hasil penelitian terbukti bahwa Nota Retur dimaksud tidak memenuhi ketentuan formal yang telah ditentukan sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga oleh karenanya tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi Penjual (Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding);
11Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidak benar, karena bertentangan dengan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perpajakan yang berlaku, dengan demikian Putusan Majelis Hakim tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-UndangPengadilan Pajak;
12Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp366.675.042,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 5A Undang-Undang PPN juncto Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KMK 596/KMK.04/1994 juncto butir angka 7 dan angka 8 SE-12/PJ.54/1995, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41866/PP/M.IV/ 16/2012 tanggal 30 November 2012 tersebut harus dibatalkan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-929/WPJ.24/2011 tanggal 13 Juni 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00210/207/08/641/10 tanggal 26 April 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp.43.097.117,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan koreksi positif DPP Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp.366.675.042,00 atas Retur Penjualan tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo di antaranya mengenai retur penjualan terbukti tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 5A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 September 2014, oleh Dr.H.FKL,SH.MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.HWZ,SH.MS., dan Dr.H. PYX, SH.M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh TBP,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

Ttd/Dr.H.HWZ,SH.MS.,

Ttd/Dr.H. PYX SH.M.Hum.,
Ketua Majelis,

ttd

Dr.H.FKL,SH.MH.,
Biaya-biaya 
1. M e t e r a i ………….. Rp       6.000,00
2. R e d a k s i …………. Rp       5.000,00
3. Administrasi ………… Rp2.489.000,00
Jumlah …………………… Rp2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd

TBP,SH.MH.,

Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



HIJ,SH.
Nip.XX0000XXX