Putusan Mahkamah Agung Nomor : 554/B/PK/PJK/2010
PUTUSANNo. 554/B/PK/PJK/2010.- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali Perkara Pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. ADF, beralamat di Jalan AF No. 760-762 Ruko Karang Turi Blok N, Semarang 50124, diwakili oleh FG, Jabatan Wakil Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada : GH, Jabatan Kepala Pembukuan, beralamat di Kp. HJ, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 April 2010 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan HK-By Pass, Jakarta 13230 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 21341/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 07 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding No.KEP-1562/BC.8/2008 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM No.S-000532/SPKPN/WBC.06/ KP.01/2007 tanggal 28 Januari 2008 oleh Terbanding yang pada pokoknya memutuskan bahwa keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan No. 045/I/IMP-SSJ/2008 tanggal 30 Januari 2008 ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi USD. 18,641.23 ;Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut :Bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 002390 tanggal 24 Januari 2008 merupakan harga transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Commercial Invoice No. SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 dan Packing List No.SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 dan Sales Contract No. SD/0800005/FR tanggal 7 Desember 2007 ;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 21341/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 07 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM No. S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari 2008, atas nama PT. ADF, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat : Jl. AF No. 760-762 Ruko Karang Turi Blok N, Semarang, dan mempertahankan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding sesuai Keputusan No. KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 sebesar CIF USD 18,641.23 sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sesuai SPKPBM No. S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari 2008 sebesar Rp.60.145.321,00 ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 21341/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 7 Januari 2010 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat Cap Pos tanggal 5 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 April 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari akta permohonan peninjauan kembali No.PKA-297/SP.52/AB/IV/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 19 April 2010, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 April 2010 ;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 29 April 2010,kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Mei 2010 ;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : Menimbang : Huruf a. bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Tanjung Emas menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 002390 tanggal 24 Januari 2008 ; d. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya ; e. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008, tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) ; Pada DiktumMemutuskan,Menetapkan:Kedua Menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor : 002390 tanggal 24 Januari 2008 sebesar, CIF USD 18,641.23 ;Bahwa dari keputusan Termohon tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa Termohon PK menolak nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon PK dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean ;Bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : Bahwa Pasal 7 tersebut jelas bahwa kreteria Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: Dari kreteria ini dapat kami jelaskan bahwa barang yang kami impor kami, bayar sesuai dengan kebiasaan perdagangan yang berlaku, jadi jelas bahwa barang yang kami impor adalah merupakan subyek penjualan, sehingga nilai transaksi yang kami beritahukan tidak dapat digugurkan berdasarkan ketentuan ini ; Bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 berbunyi sebagai berikut :Nilai transaksi dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut : (1) diberlakukan atau diharuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean. (2) Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan. (3) Tidak mempengaruhi harga barang secara subtansial. dari kreteria tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan atas impor barang yang kami beritahukan dalam PIB Nomor : 002390 tanggal
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 589/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 589/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:CV. ADF, beralamat di Jl. AF No. 89, RT.09, RW.III, Kantor, Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, 78811, dalam hal ini diwakili oleh DF, Jabatan Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada: kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di FGr No. 47 Kav. Hankam Joglo, Jakarta barat 11640, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/SKK-PP/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan SF No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan AFo No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-539/PJ./2014 tanggal 6 Maret 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 45640/PP/M.VI/16/2013, tanggal 18 juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: JUMLAH YANG DIAJUKAN BANDING Bahwa sesuai Keputusan Keberatan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, maka jumlah yang diajukan Banding adalah sebagai berikut: Menurut Keputusan KeberatanMenurut Pemohon BandingJumlah yang diajukan Banding Rp264.611.310,00Rp 0,00Rp264.611.310,00 ALASAN BANDING Bahwa adapun latar belakang dan alasan Banding adalah sebagai berikut:Tentang Pengukuhan Pengusaha Kena PajakBahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan urutan mengenai status pengusaha kena pajak Perusahaan Pemohon Banding, yaitu:Bahwa perusahaan Pemohon Banding berdiri pada tanggal 16 Januari 2006 berdasarkan akta notaris Nomor: 15 oleh Notaris OPQ, S.H.;Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan pendaftaran NPWP sekaligus pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke KPP Pontianak melalui Kantor Penyuluhan Pajak Ketapang, dan atas permohonan tersebut Pemohon Banding memperoleh Bukti Pendaftaran Wajib Pajak tertanggal 10 Februari 2006 dengan NPWP nomor: 0X.XX0.X0X.X-X0X.000;Bahwa sesuai dengan domisili Pemohon Banding, sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak di KPP Pontianak, maka seluruh pelaporan kewajiban perpajakan termasuk SPT Masa PPN telah Pemohon Banding laporkan melalui Kantor Penyuluhan Pajak di Ketapang yang letaknya lebih dekat dengan kantor Pemohon Banding;Bahwa dengan telah dibukanya KPP Pratama Ketapang, maka sesuai dengan domisili perusahaan, Pemohon Banding dipindahkan secara jabatan oleh KPP Pratama Ketapang dari yang semula terdaftar di KPP Pontianak, untuk itu Pemohon Banding memperoleh NPWP baru dengan nomor 0X.XX0.X0X.X-X0X.000 dan Pemohon Banding diminta pihak KPP untuk mengajukan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak pertanggal 02 Juli 2009;Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di atas maka Pemohon Banding berpendapat:Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan perpajakan Pemohon Banding termasuk SPT Masa PPN;Bahwa selama ini Pemohon Banding tidak pernah memperoleh pemberitahuan, teguran ataupun penolakan atas pelaporan SPT Masa PPN yang Pemohon Banding lakukan baik dari KPP Pontianak maupun Kantor Penyuluhan Ketapang dengan alasan bahwa Pemohon Banding belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak;Bahwa dengan demikian Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai dengan permohonan yang Pemohon Banding ajukan saat pendaftaran, oleh karena itu maka Pemohon Banding melaporkan seluruh kewajiban SPT Masa PPN sampai sekarang (SPT diterima Kantor Penyuluhan Pajak Ketapang);Bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, terhadap Wajib Pajak yang pindah alamat / pindah KPP maka oleh KPP baru akan dibuatkan Surat Keterangan Terdaftar yang barn karena NPWP yang berubah dan akan dikukuhkan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan NPWP baru tersebut;Bahwa dengan demikian menurut keyakinan Pemohon Banding bahwa pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP Pratama Ketapang pada tanggal 02 Juli 2009, hanya merupakan pengukuhan ulang karena perpindahan status Pemohon Banding dari semula terdaftar di KPP Pontianak berubah menjadi terdaftar di KPP Pratama Ketapang;Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penetapan yang dilakukan Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan yang tidak mengakui kompensasi kelebihan PPN bulan lalu yang telah Pemohon Banding laporkan sampai dengan saat pengukuhan kembali oleh KPP Pratama Ketapang per 02 Juli 2009, adalah tidak tepat dan sangat merugikan Pemohon Banding, karena selama ini atas seluruh pelaporan dan penyetoran PPN kurang bayar selalu diterima dan tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya bahwa Pemohon Banding belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak; Pengajuan BandingBahwa perusahaan bergerak dibidang usaha distribusi barang-barang dari PT. RRR Tbk, dan menurut hemat Pemohon Banding semua transaksi usaha sudah dibukukan sebagaimana mestinya serta Pemohon Banding telah menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan yaitu PPN dan PPh sesuai ketentuan;Bahwa KPP Pratama Ketapang telah melakukan pemeriksaan PPN Masa Pajak Juli 2009 dengan mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor:PRIN-021/WPJ.13/KP.0305/2010 tanggal 25 Maret 2010;Bahwa hasil pemeriksaan telah disampaikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-054/WPJ.13/KP.0300/2010 tanggal 28 Oktober 2010 dan Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 02 November 2010;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPP Pratama Ketapang menerbitkan: Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan sebagaimana hasilnya ditetapkan dalam SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00031/207/08/703/10 tanggal 24 November 2010, diketahui penghitungan menurut pemeriksa adalah sebagai berikut: No Uraian Menurut SPTPemohon Banding(Rp) Menurut Terbanding(SKPKB)(Rp) Jumlah Koreksi(Rp) 1). Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor 0 0 0 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 2.646.113.100 2.646.113.100 Jumlah seluruh Penyerahan 0 2.646.113.100 2.646.113.100 2) Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri 0 264.611.310 264.611.310 3) Kredit Pajak 0 0 0 4) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 0 0 0 5) PPN yang kurang dibayar 0 264.611.310 264.611.310 6) Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 127.013.429 127.013.429 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 7) Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 391.624.739 391.624.739 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut dengan surat permohonan keberatan nomor: 034/MSS/XII/10 tanggal 20 Desember 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang dengan tanda Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-2555/WPJ.13/KP.0303/2010 tanggal 29 Desember 2010;Bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang telah menyampaikan surat Nomor: S-12/WPJ.13/KP.0308/2011 tanggal 06 Januari 2011 perihal: Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal; Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta bukti pendukung dan penjelasan – penjelasan dan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti – bukti
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 600/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 600/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. DF, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1281/PJ./2011, Tanggal 03 Oktober 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; melawan: PT. ADF, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, tempat kedudukan di Jalan GF Nomor 39 Blok A/10, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur 13220, dalam hal ini diwakili oleh SDF, jabatan Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.31745/PP/M.XII/15/2011, Tanggal 06 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1887/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 November 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00026/206/04/059/06 tanggal 3 Oktober 2006 Tahun Pajak 2004 atas nama Pemohon Banding, sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1969/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 6 Desember 2007;Bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-1969/WPJ.07/BD.05/2007 telah Pemohon terima pada tanggal 13 Desember 2007 serta Keputusan Terbanding Nomor KEP-1887/WPJ.07/BD.05/2007 telah Pemohon terima tanggal 26 November 2007 dengan ketetapan menerima sebagian permohonan keberatan. Sehubungan dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut, Pemohon mengajukan banding sebagai upaya dalam mencari keadilan;Bahwa rincian perhitungan Pajak Terhutang berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00026/206/04/059/06 tanggal 3 Oktober 2006 untuk Tahun Pajak 2004 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam adalah sebagai berikut: Penghasilan NettoPenghasilan Kena PajakPajak Penghasilan TerutangKredit Pajak: PPh Pasal 23Pajak yang tidak/kurang dibayarSanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPJumlah yang masih harus dibayar Rp 28.046.377.015,00Rp 28.046.377.015,00Rp 8.396.413.100,00Rp 3.737.579.782,00Rp 4.658.833.318,00Rp 2.049.886.660,00Rp 6.708.719.978,00 Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1887/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 November 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00026/206/04/059/06 tanggal 3 Oktober 2006 untuk Tahun Pajak 2004 atas nama Pemohon Banding, sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1969/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 6 Desember 2007, perhitungan tanggal tersebut di atas berubah menjadi: Penghasilan Kena PajakPajak Penghasilan TerutangKredit Pajak: PPh Pasal23Pajak yang tidak/kurang dibayarSanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2)Jumlah yang masih harus dibayar Rp 8.393.444.900,00Rp 3.737.579.782,00Rp 4.655.865.118,00Rp 2.048.580.652,00Rp 6.704.445.770,00 Bahwa berdasarkan fakta serta dokumen-dokumen lengkap dan sah yang ada pada Pemohon Banding, Pemohon mengajukan banding karena tidak dapat menerima dan menolak koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp58.444.675.042,00 yang merupakan bagian terbesar dari total koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp59.593.258.764,00 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 29 September 2006;Alasan dan Penjelasan Pemohon Banding;Bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp58.444.675.042,00 adalah dengan perhitungan sebagai berikut: Menurut Pemohon BandingMenurut PemeriksaKoreksi Rp 196.518.224.707,00Rp 138.073.549.665.00Rp 58.444.675.042,00; Bahwa angka Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding sebesar Rp138.073.549.665,00 tersebut di atas semata-mata dikutip oleh Terbanding dari angka yang tercantum dalam copy Laporan Laba Rugi Pemohon Banding yang menyajikan perbandingan Laporan Laba Rugi Audited Tahun 2004 dan Tahun 2003 dengan kop Surat Kantor Akuntan Publik Drs. QW, dimana Laporan Keuangan tersebut bukanlah Laporan Keuangan Audited yang sebenarnya, namun dibuat semata-mata hanya untuk kepentingan pemenuhan persyaratan prakualifikasi tender proyek. Copy Laporan Laba Rugi dan Neraca dimaksud dikirim oleh Pemohon Banding ke Total E&P lndonesie sebagai pihak penyelenggara tender pada tanggal 28 April 2006, yaitu pada saat pemeriksaan pajak masih berlangsung; Bahwa Laporan Keuangan tersebut bukanlah hasil audit Laporan Keuangan tahun 2004/2003 yang sebenarnya, dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan sejumlah fakta sebagai berikut:Bahwa Surat Perjanjian Kerja Nomor 948/KAP-SBS/V/2006 untuk pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun buku 2004 baru ditandatangani oleh RH selaku Direktur Utama perusahaan dengan Drs. IB Satmoko, Ak, MM selaku Rekan Kantor Akuntan Publik Drs. QW, Pontianak pada tanggal 9 Mei 2006, sedangkan copy Laporan Laba Rugi dan Neraca tahun 2004 untuk keperluan tender dikirim sebelum tanggal Surat Perjanjian Kerja dimaksud ditandatangani, yaitu tanggal 28 April 2006. Kenyataannya, tidak ada realisasi atas Surat Perjanjian Kerja tersebut karena pelaksanaan audit Laporan Keuangan PT. ADF untuk tahun 2004 pada akhirnya dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik AG, Pontianak yang Laporan Auditnya ditandatangani oleh Drs. AG, Ak. pada tanggal 16 Oktober 2006. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00026/206/04/059/06 tahun pajak 2004 atas hasil pemeriksaan terbit tanggal 3 Oktober 2006 yaitu 13 (tiga belas) hari sebelum tanggal Laporan Audit; Bahwa Surat Kantor Akuntan Publik Drs. QW Nomor 216A/KAP-SBS/VII/2006 tanggal 21 Juli 2006 yang ditandatangani oleh Drs. IB Satmoko, Ak, MM selaku Rekan Pimpinan perihal Klarifikasi Informasi yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Departemen Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam serta Komisaris dan Direksi PT. ADF secara tegas menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik Drs. QW belum pernah menerbitkan Laporan Keuangan Audited PT. ADF, baik untuk tahun buku 2003 maupun 2004. Dalam surat tersebut dinyatakan pula bahwa KAP-SBS telah menjelaskan hal ini kepada Bapak Wawan Ridwan, SE selaku Supervisor Pemeriksa pada bulan Mei 2006; Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2003 secara nyata-nyata dan sah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs. TY, Jakarta yang Laporan Auditnya ditandatangani oleh Drs. TY tanggal 31 Juli 2004, kecuali pos pendapatan usaha, angka-angka dalam pos harga pokok usaha, beban usaha serta pendapatan dan beban diluar usaha tahun 2003 yang tercantum dalam Laporan Laba Rugi yang dibuat untuk kepentingan tender tidak sama dengan angka-angka Laporan Laba Rugi (Audited) yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Drs. TY. Laporan Laba Rugi tahun 2003 untuk kepentingan tender menunjukkan Laba Bersih sebesar Rp5.249.186.990,00, sedangkan Laporan Laba Rugi sebenarnya menurut laporan audit KAP Drs. TY menunjukkan posisi Rugi Bersih sebesar (Rp9.533.214.664,00); Bahwa selanjutnya dari sisi Neraca, kecuali pos Biaya Dibayar Dimuka, Hutang Pajak, Hutang Bank dan Modal Ditempatkan, angka-angka pos Neraca Iainnya per
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 596/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 596/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1914/PJ./2011, Tanggal 25 Februari 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. ADF, tempat kedudukan Jalan FG, Kecamatan Grogol, Cilegon, Banten, dalam hal ini diwakili memberikan kuasa kepada: 1. EEE, S.H., M.H., 2. Drs. JJJ, S.h., 3. KKK, S.E., 4. LLL, S.H., Advokat-Advokat dan Asisten Advocat pada EEE & Partners Law Firm berlamat di Jalan QQQ Nomor 25 H, Kaligandu Serang-Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 April 2011;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27148/PP/M.X/16/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-120/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 1 April 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00001/207/06/091/08 tanggal 25 Pebruari 2008 dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding diatas dengan alasan sebagai berikut:Formal;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung berdasarkan hasil ekualisasi peredaran usaha hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan yaitu sebagai berikut: Uraian Cfm. SPT(Rp) Cfm. Pemeriksa(Rp) Koreksi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 14.695.073.046,00 26.912.654.436,00 12.217.581.390,00 Pajak Terutang 1.469.507.305,00 2.691.265.444,000 1.221.758.139,00 Kredit Pajak 1.469.507.305,00 1.469.507.305,00 – Pajak Kurang (Lebih) Dibayar – 1.221.758.140,00 1.221.758.140,00 Sanksi Administrasi: – Bunga – 441.508.939,00 441.508.939,00 Kenaikan – 12.975.208,00 12.975.208,00 Pajak ymh dibayar – 1.676.242.287,00 1.663.267.079,00 Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pemohon Banding mengajukan keberatan, namun hasil keberatan malah menambah jumlah pajak yang terutang, yaitu: Uraian Cfm. SPT(Rp) Cfm. Pemeriksa(Rp) Cfm Keberatan(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 14.695.073.046,00 26.912.654.436,00 26.995.881.520,00 Pajak Terutang 1.469.507.305,00 2.691.265.444,000 2.699.588.152,00 Kredit Pajak 1.469.507.305,00 1.469.507.305,00 1.469.507.305,00 Pajak Kurang (Lebih) Dibayar – 1.221.758.140,00 1.230.080.847,00 Sanksi Administrasi: Bunga – 441.508.939,00 444.516.530,00 Kenaikan – 12.975.208,00 12.975.208,00 Pajak ymh dibayar – 1.676.242.287,00 1.687.572.585,00 Material terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;Bahwa menurut Terbanding, peredaran usaha Pemohon Banding seharusnya US$2,962,795.00 (ekuivalent Rp.26.995.881.520,00) sedangkan menurut tim Pemeriksa sebesar US$ 2,955,805.00 (ekuivalent Rp.29.912.654.436,00);Bahwa menurut Terbanding. terjadinya penambahan koreksi karena dari breakdown mutasi piutang terdapat penerimaan piutang yang belum dilaporkan sebagai penerimaan penjualan;Bahwa sebagaimana Pemohon Banding telah utarakan dalam surat permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP149/WPJ.19/BD.05/2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, Pemohon Banding nyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, baik yang dilakukan Pemeriksa maupun oleh Terbanding dengan alasan: Bahwa transaksi reiumbursement ini terkait dengan penalangan pengeluaran pelanggan yang Pemohon Banding bayarkan dahulu kepada pihak ketiga, sedangkan pembayaran pelanggan kepada pihak ketiga terlebih dulu Pemohon Banding catat sebagai utang (Payable), apabila ada margin laba, Pemohon Banding catat sebagai peredaran usaha; Bahwa terkait dengan koreksi ini, juga Pemohon Banding mohon agar penetapan pada Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/107/06/091/08 mengenai pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dibatalkan;Pajak yang terutang menurut Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan uraian di atas, besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan Pemohon Banding yaitu NIHIL;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27148/PP/M.X/16/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-120/WP.1.19/BD.05/2009 tanggal 1 April 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00001/207/06/091/08 tanggal 25 Februari 2008, atas nama: PT. ADF, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: JI. FG Kec. Grogol-Cilegon, Banten, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: a. Ekspor Rp. 0,00 b. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah Rp. 0,00 c. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut (Tarif Umum) Rp. 16.473.306.084,00 0,00 d. Retur Penjualan Rp. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 16.473.306.084,00 Pajak Keluaran: a. Pajak Keluaran Seluruhnya (Tarif Umum) Rp. 1.647.330.608,00 b. Dikurangi: PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama Rp. 518.536.459,00 Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 1.128.794.149,00 Pajak yang dapat diperhitungkan: Rp. a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan: Rp. a.1 Pajak Masukan dalam negeri dari Masa Pajak yg sama Rp. 231.854.177,00 a.2 Pajak Masukan dalam negeri dari Masa Pajak yg tidak sama…………………………………………… Rp. 315.283.816,00 a.3 lain-lain………………………………………….. Rp. 0,00 a.4 Jumlah (a.1 . +a.2. + a.3.)…………………………………….. Rp. 547.137.993,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiri: Disetor sendiri…………………………. Rp. 403.980.802,00 c. Pajak Masukan yang menggunakan pedoman pengkreditan PM karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto…………………………………………………………………. Rp. 0,00 d. Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu……………………………………. Rp. 0,00 e. Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP……………………………… Rp. 0,00 f. Dikurangi: PPN atas retur pembelian……………………………………….. Rp. 0,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan……………………………………. Rp. 951.118.795,00 PPN yang kurang /(lebih) dibayar………………………………………………. Rp. 177.675.354,00 Kelebihan pajak yang sudah: – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya……………………………… Rp. 147.950,00 PPN yang kurang dibayar…………………………………………………………..a. Rp. 177.823.304,00 Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP………………………………………………… Rp. 64.016.389,00 b. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP………………………………………………… Rp. 12.975.208,00 b. Jumlah sanksi administrasi……………………………………………………. Rp. 76.991.597,00 Jumlah yang masih harus dibayar………………………………………………. Rp. 254.814.901,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27148/PP/M.X/16/2010, Tanggal 15 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 3 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1914/PJ./2011, Tanggal 25 Februari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 28 Februari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Februari 2011;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 601/B/PK/PJK/2012
PutusanNomor 601/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor 40-42, Jakarta 12190;Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-933/PJ./2010, tanggal 25 Oktober 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT ADF, beralamat di DF, Jalan GH Nomor 18, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Kronologis Pengajuan Permohonan GugatanBahwa pada tahun 2006 Penggugat telah mengangsur Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2006.Pada saat itu Penggugat sedang mengalami kesulitan likuiditas dan prediksi Laporan Keuangan periode tahun 2006 mengalami kerugian, maka Penggugat mengajukan permohonan penurunan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari bulan Juli sampai dengan Desember 2006 kepada Tergugat pada tanggal 31 Juli 2006, 6 September 2006 dan 23 Januari 2007, sehingga Penggugat belum membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2006;Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2006 dan 28 September 2006 Tergugat menolak permohonan penghapusan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 000761/06/06/073/06 tanggal 22 September 2007 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Agustus 2006 dan Surat Tagihan Pajak Nomor 00137/106/06/073/06 tanggal 24 November 2006 untuk Masa Pajak September sampai dengan Oktober 2006;Bahwa pada tanggal 23 Februari 2007 Penggugat sudah melunasi Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Oktober 2006;Bahwa pada tanggal 23 Januari 2007 Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 dengan Nomor 000041/06/06/073/07 untuk Masa Pajak November sampai dengan Desember 2006 dan tanggal jatuh tempo 22 Februari 2007 yang terdiri dari: Angsuran Pajak atau Pokok Pajak yang harus dibayarBunga Pasal 14 ayat (3) UU KUPJumlah yang masih harus dibayar Rp 842.230.034,00Rp 25.266.900,00Rp 867.496.934,00 Bahwa Penggugat selaku Wajib Pajak harus menaati pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, maka pada tanggal 7 Maret 2007 Penggugat menyampaikan surat dengan Nomor 029/G.ASM/III/2007 kepada Tergugat perihal: Surat Kesanggupan melunasi tunggakan pajak atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 tersebut dan surat telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 8 Maret 2007 dengan Nomor 00913/073/mar/2007;Bahwa Penggugat mulai mengangsur pada tanggal 15 Maret 2007 dan seterusnya setiap bulan sampai dengan Desember 2007 dengan total sebesar Rp867.496.934,00;Bahwa Surat Tagihan Pajak Penghasilan Badan tahun 2006 telah disampaikan pada tanggal 15 Maret 2007 dan koreksi Surat Pemberitahuan Tahunan terakhir pada tanggal 10 April 2007 dengan posisi rugi fiskal sehingga telah terjadi lebih bayar dari angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 yang telah disetor oleh Penggugat dan telah dikreditkan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober tahun 2006; Bahwa pada tanggal 23 Maret 2007 Penggugat diperiksa oleh Tergugat untuk Tahun Pajak 2006. Dari hasil pemeriksaan tahun 2006 pada tanggal 30 April 2008 dinyatakan bahwa Penggugat mengalami kerugian dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2006 yang telah dikreditkan Penggugat telah disetujui untuk dikembalikan (direstitusi);Bahwa angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Masa Pajak November sampai dengan Desember 2006 yang baru lunas pada tanggal 21 Desember 2007 dimasukkan dalam Kredit Pajak tahun 2007. Sebenarnya angsuran tersebut sudah bukan menjadi kewajiban Penggugat dikarenakan sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Pada tanggal 28 Maret 2008 Penggugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2007 yang menyatakan bahwa Penggugat mengalami kerugian lagi;Bahwa pada tahun 2008 Tergugat melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2007 dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan pada tanggal 25 Maret 2009 dengan surat Nomor 00045/406/07/073/09. Di dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut Tergugat mengakui kerugian Penggugat. Namun angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 untuk Masa Pajak November dan Desember 2006 tersebut dikoreksi atau tidak diakui menjadi Kredit Pajak tahun 2007;Bahwa Penggugat berpendapat bahwa secara material sudah terjadi pembayaran pajak kepada negara, tetapi karena Penggugat baru mengangsur (bulan Maret sampai dengan Desember 2007) dan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 2006 sudah dilaporkan pada bulan Maret 2007 dan pemeriksaan pajak baru selesai di tahun 2008 jadi mengalami ketidakjelasan atas pembayaran pajak tersebut;Bahwa pada tanggal 18 Maret 2009 Penggugat mengajukan Permohonan Pemindahbukuan dengan surat Nomor 047/G.ASM/III/2009 atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 000041/06/06/073/07 yang dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret sampai dengan Juli 2009, tetapi permohonan tersebut ditolak dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 dengan alasan sebagai berikut:“Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, antara lain diatur bahwa Pemindahbukuan meliputi: Bahwa Penggugat menolak Surat Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tersebut dan mengajukan gugatan kepada Majelis;Bahwa adapun alasan Penggugat dalam permohonan gugatan ini adalah:Bahwa Penggugat berpendapat bahwa syarat Pemindahbukuan telah terpenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak melalui Pemindahbukuan, yaitu: Bahwa angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Masa Pajak November sampai dengan Desember 2006 yang dibayarkan oleh Penggugat pada bulan Maret sampai dengan Desember 2007 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi yang seharusnya tidak perlu dibayar oleh Penggugat.Untuk itu telah terjadi kelebihan pembayaran pajak; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-70/WPJ06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 mengenai Permohonan Pemindahbukuan, atas nama: PT ADF, NPWP: 0X.XXX.XXX.0.0XX.000, alamat: DF Jalan AF Nomor 18, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 06 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-933/PJ./2010, tanggal 25 Oktober 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 02 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 833/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 833/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ABC, beralamat di Jalan ZZZ Ruko QQQ Blok AD/X, Pulogadung, Jakarta Timur 13220 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding melawan : DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 27550/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 30 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding Nomor: KEP-6550/KPU.01/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Penolakan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-028781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 September 2008, dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut : Segi Formal Bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-6550/KPU.01/2008 diterbitkan pada tanggal 25 November 2008 dan Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Desember 2008, dengan demikian surat banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan; Bahwa mengenai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding telah membayar dengan SSPCP sebesar Rp 27.448.727,00; Segi Material Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan SPKPBM Nomor : S-028781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 September 2008, yang dilakukan oleh Terbanding; Bahwa dengan diterbitkannya SPKPBM tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 27550/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 30 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 27550/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 30 November 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2011 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Mei 2011 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : BANTAHAN 1. Metode I tidak bisa digugurkan karena Pemohon Banding mempunyai data mesin yang identik yang mendapat keputusan dari :1)Pengadilan Pajak ;2)Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;3)Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta ;1 set dokumen Pengadilan Pajak Nomor : 15392/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan ;1 set dokumen Pengadilan Pajak Nomor : 15393/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan ;1 set dokumen Pengadilan Pajak Nomor : 15395/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan.1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 298250/WBC.07/KP.0303/2007 tanggal 03-09-2008, PIB yang disengketakan tgl 09-09-2008, jadi masih dalam kurun waktu 6 hari ;1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 048470/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 13-02-2008 PIB yang disengketakan tgl 09-09-2008 ;1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 059667/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 22-02-2008 PIB yang disengketakan tgl 09-09-2008 ;1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 090330/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 24-03-2008 PIB yang disengketakan tgl 09-09-2008 ;1 set dokumen PIB No.028684 tgl 15-05-2007 yang mendapat surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1991/BC.8/2007 tgl 18-07-2007 ;1 set dokumen PIB No.082995 tgl 01-06-2006 yang mendapat surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3410/BC.8/2006 tgl 08-08-2006 ;1 set dokumen Keputusan keberatan SPKPBM yang direvisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-8588/KPU.01/2009 tanggal 16-12-2009;Invoice ;Packing list ;Purchase Order ;Sales contract ;Bukti transfer pembayaran invoice ;Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice;Rekening Koran ;SPPB ;Buku Kas ;Pembukuan ; PERTIMBANGAN Pemohon mempunyai data pendukung mesin yang identik yang mendapat keputusan dari : 2. Pemohon Peninjauan Kembali mengimpor mesin untuk pabrik dan menambah lapangan pekerjaan, sehingga mengurangi pengangguran sebanyak 20 orang ; 3. Seminar yang diselenggarakan oleh DEF Tax Centre ” Sengketa Kepabeanan dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak ” di Hotel DDD pada tanggal 21 Oktober 2009 ;Keynote Speaker:Dr. RB GHI, MA ; (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional, Dirjen Bea dan Cukai tahun 1999-2001) ;Pembicara:1. Ir. JKL, MA ; (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai) ;2. MNO ; (Ketua Gabungan lmportir Seluruh Indonesia) ;3. PQR, SE, M,Si ; (Hakim Pengadilan Pajak) ;Moderator:STU, SIP, M.M ;(Panitera Pengganti pada Pengadilan Pajak) ;Mantan