Taxco
Solution
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 601/B/PK/PJK/2012
Tahun Putusan

: 2012

Tanggal Putusan
: 01/12/2016
Kategori Putusan
: PPh Pasal 25
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkeku


Putusan
Nomor 601/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. AAA, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding;
  2. BBB, Jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CCC, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DDD, Jabatan Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-933/PJ./2010, tanggal 25 Oktober 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

melawan:

PT ADF, beralamat di DF, Jalan GH Nomor 18, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Kronologis Pengajuan Permohonan Gugatan
Bahwa pada tahun 2006 Penggugat telah mengangsur Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2006.
Pada saat itu Penggugat sedang mengalami kesulitan likuiditas dan prediksi Laporan Keuangan periode tahun 2006 mengalami kerugian, maka Penggugat mengajukan permohonan penurunan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari bulan Juli sampai dengan Desember 2006 kepada Tergugat pada tanggal 31 Juli 2006, 6 September 2006 dan 23 Januari 2007, sehingga Penggugat belum membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2006;
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2006 dan 28 September 2006 Tergugat menolak permohonan penghapusan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 000761/06/06/073/06 tanggal 22 September 2007 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Agustus 2006 dan Surat Tagihan Pajak Nomor 00137/106/06/073/06 tanggal 24 November 2006 untuk Masa Pajak September sampai dengan Oktober 2006;
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2007 Penggugat sudah melunasi Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Oktober 2006;
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2007 Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 dengan Nomor 000041/06/06/073/07 untuk Masa Pajak November sampai dengan Desember 2006 dan tanggal jatuh tempo 22 Februari 2007 yang terdiri dari:

Angsuran Pajak atau Pokok Pajak yang harus dibayar
Bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp 842.230.034,00
Rp   25.266.900,00
Rp 867.496.934,00

Bahwa Penggugat selaku Wajib Pajak harus menaati pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, maka pada tanggal 7 Maret 2007 Penggugat menyampaikan surat dengan Nomor 029/G.ASM/III/2007 kepada Tergugat perihal: Surat Kesanggupan melunasi tunggakan pajak atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 tersebut dan surat telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 8 Maret 2007 dengan Nomor 00913/073/mar/2007;
Bahwa Penggugat mulai mengangsur pada tanggal 15 Maret 2007 dan seterusnya setiap bulan sampai dengan Desember 2007 dengan total sebesar Rp867.496.934,00;
Bahwa Surat Tagihan Pajak Penghasilan Badan tahun 2006 telah disampaikan pada tanggal 15 Maret 2007 dan koreksi Surat Pemberitahuan Tahunan terakhir pada tanggal 10 April 2007 dengan posisi rugi fiskal sehingga telah terjadi lebih bayar dari angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 yang telah disetor oleh Penggugat dan telah dikreditkan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober tahun 2006;

Bahwa pada tanggal 23 Maret 2007 Penggugat diperiksa oleh Tergugat untuk Tahun Pajak 2006. Dari hasil pemeriksaan tahun 2006 pada tanggal 30 April 2008 dinyatakan bahwa Penggugat mengalami kerugian dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2006 yang telah dikreditkan Penggugat telah disetujui untuk dikembalikan (direstitusi);
Bahwa angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Masa Pajak November sampai dengan Desember 2006 yang baru lunas pada tanggal 21 Desember 2007 dimasukkan dalam Kredit Pajak tahun 2007. Sebenarnya angsuran tersebut sudah bukan menjadi kewajiban Penggugat dikarenakan sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Pada tanggal 28 Maret 2008 Penggugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2007 yang menyatakan bahwa Penggugat mengalami kerugian lagi;
Bahwa pada tahun 2008 Tergugat melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2007 dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan pada tanggal 25 Maret 2009 dengan surat Nomor 00045/406/07/073/09. Di dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut Tergugat mengakui kerugian Penggugat. Namun angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 untuk Masa Pajak November dan Desember 2006 tersebut dikoreksi atau tidak diakui menjadi Kredit Pajak tahun 2007;
Bahwa Penggugat berpendapat bahwa secara material sudah terjadi pembayaran pajak kepada negara, tetapi karena Penggugat baru mengangsur (bulan Maret sampai dengan Desember 2007) dan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 2006 sudah dilaporkan pada bulan Maret 2007 dan pemeriksaan pajak baru selesai di tahun 2008 jadi mengalami ketidakjelasan atas pembayaran pajak tersebut;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2009 Penggugat mengajukan Permohonan Pemindahbukuan dengan surat Nomor 047/G.ASM/III/2009 atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 000041/06/06/073/07 yang dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret sampai dengan Juli 2009, tetapi permohonan tersebut ditolak dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 dengan alasan sebagai berikut:
“Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, antara lain diatur bahwa Pemindahbukuan meliputi:

  1. Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak;
  2. Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  3. Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak;
  4. Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak;
  5. Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak;
  6. Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam rangka impor atas dasar inden;”

Bahwa Penggugat menolak Surat Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tersebut dan mengajukan gugatan kepada Majelis;
Bahwa adapun alasan Penggugat dalam permohonan gugatan ini adalah:
Bahwa Penggugat berpendapat bahwa syarat Pemindahbukuan telah terpenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak melalui Pemindahbukuan, yaitu:

  • Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak;

Bahwa angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Masa Pajak November sampai dengan Desember 2006 yang dibayarkan oleh Penggugat pada bulan Maret sampai dengan Desember 2007 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi yang seharusnya tidak perlu dibayar oleh Penggugat.
Untuk itu telah terjadi kelebihan pembayaran pajak;

  • Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak Bahwa angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 yang dibayarkan oleh Penggugat seharusnya tidak terutang, sehingga Penggugat menganggap bahwa Penggugat telah salah dalam mengisi Surat Setoran Pajak, dan oleh karena kelalaian Penggugat secara administrasi tidak boleh merugikan secara materi dengan asas keadilan yang berlaku;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-70/WPJ06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 mengenai Permohonan Pemindahbukuan, atas nama: PT ADF, NPWP: 0X.XXX.XXX.0.0XX.000, alamat: DF Jalan AF Nomor 18, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 06 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-933/PJ./2010, tanggal 25 Oktober 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 02 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 November 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Desember 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;

  1. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut Huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
  2. Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 yang amarnya memutuskan mengabulkan permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan membatalkan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 mengenai Permohonan Pemindahbukuan, PT ADF, NPWP: 0X.XXX.XXX.0.0XX.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
  3. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
  4. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:

“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;

  1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010, atas nama: PT. ADF (Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Nomor P.1356/SP.23/2010 tanggal 3 Agustus 2010 dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: X0X00X0X0XXX000X tanggal 09 Agustus 2010;
  2. Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyaIah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:

  1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 yang telah cacat hukum, karena telah diputus lebih dari jangka waktu yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
  2. Tentang Surat Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 Telah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  3. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali

Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

  1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 Bertentangan Dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
  1. Bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 062/G.ASM/IV/2009 tanggal 28 April 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 29 April 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor 99.041420.2007;
  2. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/201 0 tanggal 23 Juli 2010 Halaman 17 pada bagian Mengadili diketahui:

“….. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 12 November 2009, berdasarkan musyawarah Majelis VI Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.05970/PP/PM/X/2009 tanggal 20 Oktober 2009 …..”;

  1. Bahwa Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4)

(2)Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima;
(4)Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan;
  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 062/G.ASM/IV/2009 tanggal 28 April 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 29 April 2009 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka sengketa gugatan tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 April 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 28 Oktober 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 12 November 2009 atau telah diputus dengan lewat 15 (lima belas) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi;
  4. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/MVI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud;
  5. Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 28 Oktober 2009;
  6. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  7. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/MVI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu dari 6 (enam) bulan sejak surat gugatan diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 telah cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum;
  8. Tentang Surat Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 Telah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini;
  2. Bahwa jika seandainyapun (quad non), Permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 062/G.ASM/IV/2009 tanggal 28 April 2009 tersebut dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan telah memenuhi syarat-syarat formal pengajuan gugatan, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai serta tidak cermat dan tidak teliti dalam memutus obyek sengketa, sehingga membuat amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010, menjadi tidak lengkap dan menjadi tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Bahwa yang menjadi obyek sengketa gugatan sebagaimana surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 062/G.ASM/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang dibenarkan pula oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010, halaman 7 alinea ke 2 adalah Penerbitan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 mengenai Permohonan Pemindahbukuan;
  4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010, terdapat pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus sengketa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perpajakan sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:

Halaman 16 Alinea ke-1 dan 2:
“bahwa berdasarkan fakta adanya Surat Setoran Pajak tersebut dan tidak diakuinya kredit pajak sebesar Rp842.230.034,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00045/406/07/073/09 tanggal 25 Maret 2009, Majelis berpendapat terdapat kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
“bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah memenuhi persyaratan pemindahbukuan sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Melalui Pemindahbukuan, sehingga tidak terdapat cukup alasan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk menolak permohonan pemindahbukuan PPh Pasal 25 bulan November-Desember 2006 sebesar Rp842.230.034,00 ke PPh Pasal 21 Maret-Juli 2009, yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)”;
“bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup alasan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk menerbitkan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 sehingga Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 harus dibatalkan”;

  1. Bahwa dengan demikian, terdapat Amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena nyata-nyata amar pertimbangan Majelis Hakim tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (3)
Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

  1. Bahwa Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur:

Pasal 1 angka 22
Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

  1. Bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan (selanjutnya disebut KMK-88/KMK.04/1991), menyatakan:

Pasal 2

1)Pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan, dapat dilakukan melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain;
2)Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinamakan pemindahbukuan (PBK);

Pasal 3
“Pemindahbukuan meliputi:

  1. Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak;
  2. Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  3. Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak;
  4. Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak;
  5. Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak;
  6. Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam rangka impor atas dasar inden”;
  7. Bahwa angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.9/1991 tanggal 21 Oktober 1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk) (selanjutnya disebut SE-26/PJ.9/1991), menyatakan:

Dasar Pemindahbukuan pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan:

  1. adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP;
  2. telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang;
  3. karena adanya surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, yaitu antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam “Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding” (KP PDIP 5.29);
  4. adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terhutang dalam surat ketetapan pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam KP PDIP 5.29;
  5. adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam SKPB;
  6. adanya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang semula diadministrasikan dalam BPP;
  7. adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  8. adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak;
  1. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, sebagai berikut:
10.1.Bahwa pada tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan Permohonan Pemindahbukuan dengan surat Nomor 047/G.ASM/III/2009 atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00004/106/06/073/07 yang dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2009, tetapi permohonan tersebut ditolak dengan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 dengan alasan tidak memenuhi Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan;
10.2.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menolak Surat Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tersebut dan mengajukan gugatan kepada Majelis;
10.3Bahwa adapun alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam permohonan gugatan ini adalah bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berpendapat bahwa syarat Pemindahbukuan telah terpenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak melalui Pemindahbukuan, yaitu:
Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak bahwa angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Masa Pajak November sampai dengan Desember 2006 yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pada bulan Maret sampai dengan Desember 2007 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi yang seharusnya tidak perlu dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Untuk itu telah terjadi kelebihan pembayaran pajak;Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak;
10.1Bahwa angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) seharusnya tidak terutang, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menganggap bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah salah dalam mengisi Surat Setoran Pajak, dan oleh karena kelalaian Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) secara administrasi tidak boleh merugikan secara materi dengan asas keadilan yang berlaku;
  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
11.1.Bahwa sesuai dengan Pasal 3 KMK-88/KMK.04/1991 juncto angka 1 SE-26/PJ.9/1991, telah diatur dengan tegas dalam kondisi apa saja pemindahbukuan dapat dilakukan;
11.2.Bahwa atas permohonan pemindahbukuan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sesuai Nomor 047/G.ASM/III/2009 atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00004/106/06/073/07 yang dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2009 terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 KMK-88/KMK.04/1991 juncto angka 1 SE-26/PJ.9/1991, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa atas pembayaran Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00004/106/06/073/07 Masa Pajak November – Desember 2006 senilai Rp867.496.934,00 yang diangsur oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mulai tanggal 15 Maret 2007 dan seterusnya sampai dengan Desember 2007 yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dimohonkan untuk dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2009, bukanlah alasan pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebab terbukti tidak ada Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak;Bahwa atas pembayaran Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00004/106/06/073/07 Masa Pajak November – Desember 2006 senilai Rp867.496.934,00 yang diangsur oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mulai tanggal 15 Maret 2007 dan seterusnya sampai dengan Desember 2007 yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dimohonkan untuk dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2009, bukanlah alasan pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak sebab terbukti tidak ada kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;Bahwa atas pembayaran Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00004/106/06/073/07 Masa Pajak November – Desember 2006 senilai Rp867.496.934,00 yang diangsur oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mulai tanggal 15 Maret 2007 dan seterusnya sampai dengan Desember 2007 yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dimohonkan untuk dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2009, bukanlah alasan pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak sebab angsuran atas STP tersebut telah benar dan bukan termasuk dalam kriteria Surat Setoran Pajak (SSP) yang belum jelas yang semula diadministrasikan dalam BPP. Hal tersebut juga telah diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99 tanggal 23 Juli 2010 halaman 15 alinea ke-3, yang berbunyi:“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, diketahui Surat tagihan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan Nomor 00004/106/06/073/06 tanggal 23 Januari 2007 Masa Pajak November sampai dengan Desember 2006 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp867.496.934,00, Penggugat telah melunasinya dengan uraian sebagai berikut:

UraianTanggalJumlah (Rp)Surat Setoran Pajak (811 kantor cabang Juanda Jakarta)15-30-200786.749.693,00Surat Setoran Pajak (811 kantor cabang Juanda Jakarta)07-05-200786.749.693,00Surat Setoran Pajak (811 kantor cabang Juanda Jakarta)25-05-200786.749.693,00Surat Setoran Pajak (811 kantor cabang Juanda Jakarta)29-06-200786.749.693,00Surat Setoran Pajak (811 kantor cabang Juanda Jakarta)01-08-200786.749.693,00Surat Setoran Pajak (811 kantor cabang Juanda Jakarta)20-08-200786.749.693,00Surat Setoran Pajak (811 kantor cabang Juanda Jakarta)10-09-200786.749.693,00Surat Setoran Pajak (811 kantor cabang Juanda Jakarta)22-10-200786.749.693,00Surat Setoran Pajak (811 kantor cabang Juanda Jakarta)20-11-200786.749.693,00Surat Setoran Pajak (811 kantor cabang Juanda Jakarta)21-12-200786.749.693,00Surat Setoran Pajak (811 kantor cabang Juanda Jakarta)21-12-200776.991.868,00Pemindahbukuan (dari PPN DN September 2006 ke PPh Pasal 25/28 Badan Desember 2006)02-08-20074.044.125,00Pemindahbukuan (dari PPh Final dan Fiskal LN Juni 2007 ke PPh Pasal 25/28 8adan Desember 2006)27-09-20075.713.700,00Total
867.496.930,00Bahwa atas pembayaran Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00004/106/06/073/07 Masa Pajak November – Desember 2006 senilai Rp867.496.934,00 yang diangsur oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mulai tanggal 15 Maret 2007 dan seterusnya sampai dengan Desember 2007 yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dimohonkan untuk dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2009, bukanlah alasan pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak sebab terbukti nilai dalam Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran STP tersebut bukanlah pembayaran atas yang melebihi dari yang seharusnya terutang;Bahwa atas pembayaran Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00004/106/06/073/07 Masa Pajak November – Desember 2006 senilai Rp867.496.934,00 yang diangsur oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mulai tanggal 15 Maret 2007 dan seterusnya sampai dengan Desember 2007 yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dimohonkan untuk dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2009, bukanlah alasan pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam rangka impor atas dasar inden sebab terbukti pembayaran tersebut memang dimaksudkan untuk pembayaran STP PPh bukan Pasal 25/29 Nomor 00004/106/06/073/07;
11.1.Bahwa dengan demikian terbukti secara jelas dan nyata-nyata tidak ada alasan dapat diterimanya permohonan pemindahbukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 047/G.ASM/III/2009 atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00004/106/06/073/07 yang dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2009 karena tidak memenuhi Pasal 3 KMK-88/KMK.04/1991 juncto angka 1 SE-26/PJ.9/1991;
11.2.Bahwa fakta tidak diakuinya kredit pajak sebesar Rp842.230.034,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00045/406/07/073/09 tanggal 25 Maret 2009, dan fakta adanya SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00045/406/07/073/09 tanggal 25 Maret 2009 juga bukanlah fakta atau keadaan yang menyebabkan permohonan pemindahbukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dapat dikabulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 3 KMK-88/ KMK.04/1991 juncto angka 1 SE-26/PJ.9/1991;
11.3.Bahwa telah benar tidak diakuinya kredit pajak sebesar Rp842.230.034,00 pada perhitungan PPh Badan Tahun 2007 sesuai SKPLB PPh Badan Tahun 2007 Nomor 00045/406/07/073/09 tanggal 25 Maret 2007 karena pokok STP yang semula dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut adalah atas STP PPh Pasal 25/29 Nomor 00004/106/06/073/07 Masa Pajak November-Desember 2006 bukan atas masa pajak dalam tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang KUP;
11.4.Bahwa terbitnya SKPLB PPh Badan Tahun 2007 Nomor 00045/406/07/073/09 tanggal 25 Maret 2007 jelas bukan disebabkan karena telah dibayarnya STP Nomor 00004/106/06/073/07 tersebut, karena terbukti telah diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010, oleh karena itu tidak ada alasan permohonan pemindahbukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dapat dikabulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 3 KMK-88/KMK.04/1991 juncto angka 1 SE-26/PJ.9/1991;
11.5.Bahwa dengan demikian telah benar dan tepat penerbitan surat penolakan permohonan pemindahbukuan Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009;
11.6.ahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata tidak benar dan keliru amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 halaman 16 alinea 3 dan 4 yang menyatakan “bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah memenuhi persyaratan pemindahbukuan sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Melalui Pemindahbukuan, sehingga tidak terdapat cukup alasan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk menolak permohonan pemindahbukuan PPh Pasal 25 bulan November-Desember 2006 sebesar Rp842.230.034,00 ke PPh Pasal 21 Maret-Juli 2009, yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)” dan selanjutnya “bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup alasan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk menerbitkan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 sehingga Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-70/WPJ.06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 harus dibatalkan”, karena terbukti permohonan pemindahbukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 047/G.ASM/III/2009 atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00004/106/06/073/07 yang dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2009 karena tidak memenuhi Pasal 3 KMK-88/KMK.04/1991 juncto angka 1 SE-26/PJ.9/1991;
  1. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa gugatan tersebut serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/M.VI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan demi hukum;
  2. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.24877/PP/MVI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 yang menyatakan:
  • Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-70/WPJ06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 mengenai Permohonan Pemindahbukuan, atas nama: PT , NPWP: 0X.XXX.XXX.0.0X3.000, alamat: Wisma  Jalan RR Nomor 18, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat;

adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

  1. Bahwa alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara yang tidak dapat membatalkan putusan;
  2. Bahwa alasan butir B tidak dapat dibenarkan, putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-70/WPJ06/KP.1208/2009 tanggal 30 Maret 2009 mengenai Permohonan Pemindahbukuan, atas nama: PT  sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena Penggugat telah memenuhi persyaratan pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 17 Oktober 1991, sehingga tidak cukup alasan bagi Tergugat menolak permohonan pemindahbukuan dari Penggugat tersebut;
  3. Bahwa dengan demikian tidak terdapat suatu putusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2013, oleh XYZ, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FFF, S.H., M.Hum. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. FFF, S.H., M.Hum.

        ttd/

Dr. H. GGG, S.H., M.H.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00
Ketua Majelis :

ttd/

XYZ, S.H., M.Sc.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,