Putusan Mahkamah Agung Nomor : 138/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 138/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan Raya B Km. YY, Pulogadung, Jakarta 13xxx, dalam hal ini diwakili oleh: YYY, jabatan Direktur; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: SSS, Ak., beralamat di Jalan A Nomor XX ,Jakarta Timur, Konsultan pada Kantor Konsultan Pajak PT ZZZ, beralamat di M Building, Jalan T Nomor YY, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0120/MKM/JKT/2012, tanggal 02 Februari 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-336/PJ./2012, tanggal 22 Maret 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-33578/PP/M.VI/13/2011, tanggal 16 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-234/ WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008 yang menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp2.198.729.662,00; Bahwa Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 6 Juli 2009. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas akan Pemohon Banding uraikan berikut ini; Alasan Koreksi Terbanding;SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008; Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Tahun Pajak 2006 yang menyatakan sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding (Rp) Koreksi Rp) Terbanding (Rp) Objek Pajak 12.617.630.744 8.667.152.793 21.284.783.537 PPh Terutang 1.323.101.441 1.691.330.509 3.014.431.950 PPh yang sudah disetor 1.323.101.441 – 1.323.101.441 Jumlah Kurang (Lebih Bayar) 1.691.330.509 1.691.330.509 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 507.399.153 507.399.153 PPN y.m.h. Dibayar 2.198.729.662 2.198.729.662 Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 berdasarkan ekualisasi PPh Pasal 26 dengan objek-objek di Laporan Keuangan sebagai berikut: Objek menurut SPT/Pemohon Banding Rp 12.617.630.744,00 Objek menurut Pemeriksa Rp 21.284.783.537,00 Selisih Rp 8.667.152.793,00 Bahwa koreksi dilakukan karena adanya pembayaran technical assistance fee baik yang dicatat sebagai biaya maupun yang dicatat dengan menambah nilai perolehan aktiva tetap dan tidak ada Surat Keterangan Domisili (SKD);Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-234/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009; Bahwa berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Terbanding menolak seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut (Catatan: berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, seharusnya adalah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar): Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi) Rp) Menjadi (Rp) Objek PajakPPh Terutang 21.284.783.5373.014.431.950 – 21.284.783.5373.014.431.950 PPh yg sdh disetor 1.323.101.441 – 1.323.101.441 Jumlah Kurang (Lebih Bayar) 1.691.330.509 – 1.691.330.509 Sanksi Bunga Ps. 13(2) KUP 507.399.153 – 507.399.153 PPN y.m.h. Dibayar 2.198.729.662 – 2.198.729.662 Alasan Pemohon Banding;Dasar hukum;Bahwa berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Jepang, diatur bahwa Laba perusahaan di suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan di situ; Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) diatur bahwa, “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: Bahwa berdasarkan SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dalam menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B maka WPLN wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang membayarkan penghasilan; Fakta dan Penjelasan;Bahwa dalam proses pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan, atas imbalan jasa yang Pemohon Banding bayarkan kepada WPLN yang pelaksanaan pemberian jasanya tidak dilakukan di Indonesia dan atau dilakukan di Indonesia kurang dari time test Pemohon Banding telah menyerahkan SKD dari WPLN tersebut; Bahwa dalam proses pemeriksaan juga Pemohon Banding telah menjelaskan atas sebagian pembayaran kepada WPLN yang dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa pada dasarnya bukan pembayaran technical assistance tetapi merupakan pembayaran atas perolehan barang. Bukti-bukti yang terkait dengan perolehan barang tersebut juga sudah pernah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan; Bahwa berdasarkan ketentuan P3B antara Indonesia – Jepang dan Pasal 26, UU PPh, penghasilan yang diterima oleh WPLN tersebut dari penjualan barang tidak termasuk ke dalam objek pemotongan PPh Pasal 26 dan hanya dapat dikenakan Pajak di Jepang sesuai dengan ketentuan P3B tersebut. Sehingga menurut Pemohon Banding tidak tepat jika Pemeriksa menggunakan alasan tidak adanya SKD menyebabkan atas pembayaran tersebut Pemohon Banding harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26; Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-234/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP xx.xxx.xx.x-xxx.xxx dengan rincian sebagai berikut: Uraian Terbanding(Rp) Ditambah /(Dikurangi)(Rp) PemohonBanding(Rp) Objek PajakPPh Terutang 21.284.783.5373.014.431.950 (8.667.152.793)(1.691.330.509) 12.617.630.7441.323.101.441 PPh yg sdh disetor 1.323.101.441 1.323.101.441 Jumlah Kurang (Lebih Bayar) 1.691.330.509 (1.691.330.509) Sanksi Bunga Ps. 13(2) KUP 507.399.153 (507.399.153) PPN y.m.h. Dibayar 2.198.729.662 2.198.729.662 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-33578/PP/M.VI/13/2011, tanggal 16 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 345/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 345/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1019/PJ./2010 tanggal 19 November 2010 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ; melawan PT. XXX, berkedudukan di Jalan D 21 Blok E, No. Y, RT.X/RW.Y, TanjungPriok, Jakarta Utara ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24865/PP/M.XII/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor : S-2765/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal berkas atas nama Penggugat yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Oktober 2009 tanpa surat tanda terima berkas dari KPP Jakarta Sunter; PendahuluanBahwa Penggugat telah memasukkan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000, Surat Permohonan di atas Nomor : 009/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah disampaikan ke KPP Pratama Jakarta Sunter dengan tanda terima surat Nomor: PEM-000959/048/Sep/2009 tanggal 04 September 2009; Bahwa Tergugat menolak Surat Permohonan Penggugat di atas berupa Surat Nomor : S-2765/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, alasan KPP Jakarta Sunter menolak permohonan Penggugat didasarkan pada : Alasan GugatanBahwa adapun dasar dan alasan penjelasan atas gugatan yang Penggugat lakukan adalah sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) butir a, b, dan c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi :“Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : Bahwa dapat Penggugat sampaikan bahwa keterlambatan Penggugat dalam memasukkan kembali Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke tiga kalinya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan disebabkan karena keadaan diluar kekuasaaan Penggugat, yang dapat Penggugat uraikan sebagai berikut : Permohonan GugatanBahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, Penggugat menggugat KPP Pratama Jakarta Sunter untuk memperbaiki surat Nomor : S2765/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 yang sebelumnya perihal suratnya berbunyi :“Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal”:agar dirubah menjadi“Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal”; Bahwa Penggugat mohon agar surat Penggugat Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak benar Penggugat Nomor : 009/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah memenuhi persyaratan formal, agar diproses seperti biasa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; Bahwa demikian surat gugatan ini Penggugat sampaikan, kiranya Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan permohonan Penggugat, dengan memberikan keputusan seadil-adilnya sehingga permasalahan Penggugat atas sengketa pajak dapat memperoleh kepastian hukum; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24865/PP/M.XII/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24865/PP/M.XII/99/2010, tanggal 23 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1019/PJ./2010 tanggal 19 November 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 23 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 November 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 3 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Januari 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : “(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. (2) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak. (3) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang.” Pasal 4 ayat (2)“Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut. “ PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 250/B/PK/Pjk/2016
PUTUSANNomor 250/B/PK/Pjk/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal GH No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2714/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT ADF, beralamat di AF Plaza Tower II Lantai 27, Jalan M.H. FG Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, diwakili oleh Lanny, selaku Direktur Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54213/PP/M.XIB/99/2014, tanggal 18 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Dasar Hukum: Bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Kelebihan Bayar Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00107/207/07/058/09 tanggal 2 November 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 (“SKPKB PPN Tahun Pajak 2007”) sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39900/PP/M.XI/16/2012 yang diucapkan tanggal 30 Agustus 2012, melalui surat Nomor 049/DSS-FIN/X-2012 tanggal 2 Oktober 2012 yang diterima oleh Tergugat tanggal 3 Oktober 2012; Bahwa atas surat permohonan Penggugat tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan surat Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang isinya menyatakan bahwa permohonan Penggugat tersebut di atas belum dapat diproses sampai Putusan Peninjauan Kembali telah diterima dari Mahkamah Agung sesuai Pasal 43 ayat (6) dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;Bahwa menurut pendapat Penggugat, demi berjalannya asas keadilan serta Azaz-azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak, maka seharusnya DJP dalam hal ini khususnya Tergugat tidak menolak permohonan yang Penggugat ajukan mengingat permohonan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 dan ditegaskan kembali dalam Pasal II ayat (1) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007;an Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 merupakan peraturan tata cara pelaksanaan dari Undang-Undang KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007, dengan demikian ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut seharusnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UU KUP yang merupakan induknya;Bahwa adapun latar belakang dan hal-hal yang mendasari pendapat Penggugat tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa dalam Pasal II ayat (1) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 mengatur bahwa:“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Paiak 2001 sampai dengan Tahun Paiak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54213/PP/M.XIB/99/2014, tanggal 18 Juli 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Permohonan Imbalan Bunga, atas nama: PT. ADF, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: AF Plaza, Tower II, Lt.27, Jl. MH. FG No.51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54213/PP/M.XIB/99/2014, tanggal 18 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2714/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.3490/PAN/2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Februari 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54213/PP/M.XIB/99/2014 tanggal 18 Juli 2014 yang menyatakan :– Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Permohonan Imbalan Bunga, atas nama: PT. ADF, NPWP. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: AF Plaza, Tower II, Lt.27, Jl. MH. FG No.51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Permohonan Imbalan Bunga, atas nama: Penggugat, NPWP. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 841/B/PK/PJK/2013
PUTUSAN Nomor 841/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1609/PJ./2012 tanggal 16 Oktober 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. ADF, tempat kedudukanFG, Kec. Jetis Mojokerto;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 39013/PP/M.X/16/2012, Tanggal 29 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Keputusan Keberatan Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Maret 2009, dengan ini Pemohon Banding jelaskan hal-hal sebagai berikut :Bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemohon Banding Tahun Pajak 2006 oleh Kantor Pelayanan Pajak BUMN Jakarta telah diterbitkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00033/207/06/051/08 tanggal 24 Maret 2008 yang ditetapkan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar sebesar Rp. 851.594.261,00 ditambah denda/sanksi administrasi sebesar Rp. 548.727.197,00 sehingga pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1.400.321.458,00; Bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak BUMN Jakarta dengan surat Nomor : 090/DIR/RCNI/2008 tanggal Juni 2008 yang isinya Pemohon Banding memohon agar Terbanding menetapkan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar sebesar Rp. 252.095.071,00;Bahwa Terbanding dengan keputusannya Nomor: KEP-101/NVPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Maret 2009 telah menolak seluruh keberatan Pemohon Banding di atas, dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Kantor Pelayanan Pajak BUMN Jakarta Nomor: 00033/207/06/051/08 tanggal 24 Maret 2008;Bahwa terhadap kewajiban bayar atas Keputusan Keberatan tersebut, telah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara melalui Pemindahbukuan dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp. 700.160.800,00;Bahwa setelah Pemohon Banding teliti antara perhitungan Terbanding dibandingkan dengan permohonan keberatan Pemohon Banding terdapat perbedaan pengenaan objek pajak PPN sebagai berikut : Uraian Perhitungan Menurut Selisih(Rp) Keterangan Terbanding(Rp) Pemohon Banding(Rp) PPN Keluaran – PPN Keluaran terhutang 4.726.583.941,00 4.474.488.869,00 252.095.072,00 Pemohon Banding terima – Retur penjualan 0,00 (599.499.189,00) 599.499.189,00 Tidak Pemohon Banding terima Jumlah PPN Keluaran harus dipungut sendiri 4.726.583.941,00 3.874.989.680,00 851.594.261,00 PPN Masukan : – PPN Masukan dapat dikredtkan 3.271.553.291,00 3.271.553.291,00 0,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri 682.085.818,00 682.085.818,00 0,00 – Retur pernbelian (21.238.105,00) (21.238.105,00) 0,00 Jumlah PPN Masukan dapat diperhitungkan 3.932.401.004,00 3.932.401.004,00 0,00 Kelebihan bayar yg sudah dikompensasikan (57.411.324,00) (57.411.324,00) 0,00 PPN Kurang Bayar 851.594.261,00 0,00 851.594.261,00 Sanksi Pasal 13 (2) dan (3) KUP 548.727.197,00 0,00 548.727.197,00 Jumlah PPN masih harus dibayar 1.400.321.458,00 0,00 1.400.321.458,00 Bahwa terhadap Keputusan Keberatan di atas tidak dapat Pemohon Banding terima dan dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding;Bahwa adapun alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut :Pajak Pertambahan Nilai Keluaran ; Penambahan PPN Keluaran terhutang sebesarPenghapusan Retur Penjualan sebesarJumlah koreksi Terbanding atas PPN Keluaran Rp. 252.095.072,00Rp. 599.499.199,00 (+)Rp. 851.591.261,00 Penjelasan Pemohon Banding :Bahwa penambahan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran terhutang oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 252.095.072,00 sudah benar maka dapat Pemohon Banding terima;Bahwa penghapusan Retur Penjualan oleh Terbanding sebesar Rp. 599.499.199,00 tidak benar maka koreksi Terbanding tersebut tidak Pemohon Banding terima;Menurut Terbanding :Bahwa Terbanding beranggapan bahwa atas retur penjualan (PPN Keluaran), formulirnya tidak sesuai standar peraturan perpajakan yang berlaku;Bantahan tanggapan Pemohon Banding :Bahwa retur penjualan yang tercatat/dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 5.994.991.891,00 yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut : Masa Narna PerusahaanPelanggan JumlahReturPenjualan(Rp) Keterangan Februari 2006 PT HGJ 667.302,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima Juni 2006 Ny. KLM 198.843,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima PT HGJ 2.086.437.515,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima Agustus 2006 Tn. B. LMO 1.446.508.821,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima September 2006 PT HGJ 2.086.834.790,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima Oktober 2006 PT HGJ 218.250.000,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima Nopember 2006 PT. MNO 364.620,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima Desember 2006 PT. HJK 155.730.000,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima Jumlah 5.994.991.891,00 Bahwa retur penjualan yang tercatat pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah hanya merupakan nota kredit atas pembatalan transaksi yang Pajak Pertambahan Nilai-nya telah terlanjur dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai karena dalam sistem komputer perusahaan Pemohon Banding kesalahan pencatatan omzet (dicatat terlalu besar maka pengurangan pencatatan omzet tersebut harus menggunakan nota kredit intern) sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai-nya menyesuaikan nota kredit tersebut;Bahwa apabila dimintakan retur ke pelanggan maka pelanggan tidak bersedia menerbitkan retur yang standar karena pelanggan merasa tidak menerima dan memasukkan sebagai kredit pajak sebagai Pajak Pertambahan Nilai Masukan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya;Bahwa sebagai tambahan informasi bahwa tidak terdapat penjualan kepada perusahaan yang bersangkutan (pelanggan) baik secara tunai maupun kredit, dan retur tersebut semata-mata hanya merupakan koreksi retur pembukuan, data tersebut berupa surat pernyataan kebenaran yang menerangkan bahwa Faktur Pajak Standar yang telah diretur oleh Pemohon Banding tidak dimasukkan sebagai Pajak Pertambahan Nilai Masukan oleh : Bahwa sehubungan dengan penjelasan dan alasan-alasan di atas, maka Pemohon Banding mohon Majelis dapat berkenan dan meninjau kembali Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Maret 2009 dan menetapkan sebagai berikut : Obyek pengenaan PPN (DPP PPN)Penjualan bersih ………………………………………. Rp. 40.808.344.287,00Penjualan awal ………………………………………… Rp. 462.503.228,00 (+)Jumlah obyek Pajak Pertambahan Nilai ………. Rp. 41.270.847.515,00DPP PPN cfm SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Rp. 38.749.896.801,00 (-)Jumlah obyek PPN belum dilaporkan pada SPT Rp. 2.520.950.714,00PPN kurang bayar terhutang := 10% x Rp. 2.520.950.714,00 …………………… Rp. 252.095.071,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 39013/PP/M.X/16/2012, Tanggal 29 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00033/207/06/051/08 tanggal 24 Maret 2008, atas nama: PT.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 630/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 630/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ADF, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, tempat kedudukan di Komplek Perkantoran AH, Jalan AF Blok C 28 & 30, Kebayoran Lama, Jakarta 12310, dalam hal ini diwakili oleh: H. Dr. EEE, SE., MM., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Utama PT. ADF;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: JJJ, SH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Jalan AG Nomor 21A, Kreo Selatan, Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 37/Dir-Ut/IX/2012 Tanggal 07 September 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan FG Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan FG Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-336/PJ./2013, Tanggal 01 Maret 2013;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38509/PP/M.VI/99/2012, Tanggal 01 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Penggugat dengan ini mengajukan permohonan gugatan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 dari hasil pemeriksaan pajak yang diterbitkan oleh Tergugat yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tatacara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 telah Penggugat terima pada tanggal 18 Agustus 2011 dengan rincian perhitungan pajak terutang sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajan/ Dasar Pengenaan Pajak Rp 2.630.589.510 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang Rp 83.765.190 Kredit Pajak Rp 68.463.002 Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 15.302.188 anksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 6.973.293 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 22.275.481 Kronologis Pelaksanaan Pemeriksaan; Bahwa kronologis peristiwa sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaaan yang melatarbelakangi permohonan gugatan ini dapat diuraikan sebagai berikut: Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan;Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan pajak, yaitu: Alasan Gugatan;Bahwa dengan mengacu kepada kronologis peristiwa dan memperhatikan ketentuan perpajakan sebagaimana telah dikemukakan, maka Penggugat memohon agar dilakukan pembatalan atas penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 sebagaimana tersebut di atas dengan alasan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan seharusnya dinyatakan telah dilakukan apabila telah dilaluinya serangkaian proses pembahasan yang ditandai dengan adanya dokumen berupa Risalah Pembahasan, Risalah Tim Pembahas, dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Penggugat dengan dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir, Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 seharusnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah selesai dilakukan karena Risalah Pembahasan tersebut hanya merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, adanya fakta bahwa Penggugat telah menandatangani Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak semata-mata dimaksudkan agar hak Penggugat untuk mengajukan permohonan pembahasan oleh Tim Pembahas tetap dapat terpenuhi, dengan demikian telah terjadi pelanggaran prosedur berupa tidak dilakukannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dibuktikan dengan tidak adanya Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Penggugat sebagai hasil dari Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 1 angka 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008; Bahwa dengan didasarkan pada alasan Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 masa Januari sampai dengan Desember 2009 yang seharusnya terutang menurut Penggugat adalah sebagai berikut: • Dasar Pengenaan Pajak• Pajak Penghasilan Terutang• Kredit Pajak• Pajak yang tidak/kurang bayar• Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP• Jumlah yang masih harus dibayar Rp 2.310.398.126,00Rp 62.185.957,00Rp 62.185.957,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Bahwa sehubungan dengan Gugatan yang diajukan, Penggugat juga memohon kepada Pengadilan Pajak agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21 ini ditunda selama pemeriksaan sengketa Pajak sedang berjalan sampai diterbitkannya putusan Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38509/PP/M.VI/99/2012, Tanggal 01 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: – Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00027/201/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011, atas nama: PT. ADF, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000 alamat: AF Jalan AH Blok C 28 & 30 Jakarta 12310; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38509/PP/M.VI/ 99/2012, Tanggal 01 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 19 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 37/Dir-Ut/IX/2012 Tanggal 07 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 11 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1306/SP.51/AB/IX/2012, Tanggal 11 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 11 September 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 14 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 05 Maret 2013;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 846 /B/PK/Pjk/2011
PUTUSANNomor 846 /B/PK/Pjk/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ADF, berkedudukan di Taman AF II Blok IVA/9, Rahayu, Margaasih, Bandung, yang diwakili oleh FG, selaku Direktur yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Ester Moningka, Karyawan PT. ADF, beralamat di Sukamaju Jl. DF Rt. 005 Rw. 006 Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan WQ Nomor 40-42, Jakarta, Kesemuanya berkantor di Kantor Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Jalan WQ Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Agustus 2011;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 30010/PP/M.III/99/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan ditolaknya setiap Penggugat mengajukan permohonan atas pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/206/03/445/08 tanggal 17 Juli 2008 seperti yang Penggugat terima terakhir Surat No S-1444/WPJ.09/KP.1308/2010 tanggal 07 Juni 2010 yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang yang berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Jawa Barat I No S-934/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 27 Mei 2010 yang intinya menyatakan permohonan Penggugat ditolak;Bahwa didorong untuk mendapatkan keadilan dan melindungi hak-hak Penggugat sebagai wajib pajak yang karena ketidaktelitian dan ketidakmampuan pemeriksa pajak telah membebani Penggugat dengan koreksi yang tidak benar dan memberatkan, dan karena ketidaktahuan Penggugat akan peraturan perpajakan serta prosedur keberatan, yang mana baru Penggugat ketahui kemudian bahwa Penggugat dapat mengajukan gugatan untuk membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar kepada Tergugat. Tetapi permohonan Penggugat selalu ditolak tanpa diproses lebih lanjut serta di telaah dan diteliti dengan seksama;Bahwa maka dalam hal Penggugat mencari keadilan dan melindungi hak-hak Penggugat selaku wajib pajak, Penggugat mohon agar Majelis dapat memproses permohonan Penggugat ini lebih lanjut;Bahwa sebagai bahan pertimbangan Bapak Penggugat kirimkan berkas-berkas pengajuan permohonan Penggugat yang dapat Penggugat uraikan secara singkat sebagai berikut: Bahwa dimana di dalam masing-masing prosedur diperinci mengenai syarat-syarat dan tata cara dari masing-masing proses tersebut secara terpisah. Jadi ke-4 (empat) prosedur tersebut tidak saling berkaitan, jadi dalam hal ini Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan tidak bisa dikaitkan dengan prosedur pengajuan penyelesaian permohonan atau penghapusan sanksi bunga;Bahwa tetapi permohonan Penggugat ini ditolak oleh Kantor Wilayah Jawa Barat I No. S-934/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 27 Mei 2010 yang diteruskan oleh surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang No. S-1444/WPJ.09/KP.1308/2010 yang intinya menolak permohonan Penggugat karena sudah pernah mengajukan permohonan pengurangan atau sanksi administrasi di waktu terdahulu;Bahwa dari kronologis yang Penggugat uraikan di atas, atas surat menyurat tersebut dapat Penggugat tarik kesimpulan bahwa dalam hal ini Tergugat menolak permohonan Penggugat ini dengan alasan Penggugat sudah pernah mengajukan permohonan pengurangan atau sanksi administrasi, padahal yang Penggugat ajukan adalah hal baru yang tidak ada kaitan dengan permohonan Penggugat terdahulu, yaitu gugatan untuk pembatalan atas ketetapan pajak yang tidak benar;Bahwa demikian uraian Penggugat ini agar menjadi bahan pertimbangan Majelis; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 30010/PP/M.III/99/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1444/WPJ.09/KP.1308/2010 tanggal 07 Juni 2010, tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama : PT ADF NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat : AF II Blok IVA/9, Rahayu, Margaasih, Bandung tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 30010/PP/M.III/99/2011 tanggal 23 Maret 2011 diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 14 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 08 Juni 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 Juni 2011;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 03 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Agustus 2011;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya maka permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;Perlu kami jelaskan bahwa, keterlambatan pengajuan gugatan terjadi karena adanya hal-hal diluar kekuasaan Penggugat (Force Majeur), dimana Kuasa Hukum Penggugat yang diserahi kuasa untuk menangani perkara Gugatan yaitu (sdr. PPP) meninggal dunia pada tanggal 23 Juni 2010, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak mengetahui progress yang sudah dilakukan oleh Kuasa Hukum terhadap surat gugatan Pemohon PK (semula Penggugat) (bukti terlampir) surat kematian Kuasa Hukum;Pada saat Pemohon PK (semula Penggugat) mengetahui Kuasa Hukum Penggugat meninggal dunia, Pemohon PK (semula Penggugat) kesulitan untuk mengambil data-data yang pernah diserahkan perusahaan kepada almarhum karena adanya perbedaan domisili, dimana Pemohon PK (semula Penggugat) berdomisili di Bandung sedangkan almarhum berdomisili di Semarang;Bahwa istri almarhum juga tidak mengetahui dokumen mana yang dimaksud oleh Pemohon PK (semula Penggugat) sehingga Penggugat kehilangan jejak mengenai data/dokumen yang dulu diserahkan kepada almarhum;Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30010/PP/M.III/99/2011 diputus tanggal 09 Maret 2011, diucapkan tanggal 23 Maret 2011 merupakan putusan yang belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena belum tersentuh aspek materinya;Kronologis Permasalahan; Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00001/206/03/445/08 tanggal 17 Juli 2008, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang dengan perhitungan sebagai berikut : Penghasilan Kena PajakPajak Penghasilan yang TerutangKredit PajakPajak