Putusan Mahkamah Agung Nomor : 596/B/PK/PJK/2012


PUTUSAN
Nomor 596/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AAA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BBB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CCC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DDD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1914/PJ./2011, Tanggal 25 Februari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. ADF, tempat kedudukan Jalan FG, Kecamatan Grogol, Cilegon, Banten, dalam hal ini diwakili memberikan kuasa kepada: 1. EEE, S.H., M.H., 2. Drs. JJJ, S.h., 3. KKK, S.E., 4. LLL, S.H., Advokat-Advokat dan Asisten Advocat pada EEE & Partners Law Firm berlamat di Jalan QQQ Nomor 25 H, Kaligandu Serang-Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 April 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27148/PP/M.X/16/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-120/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 1 April 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00001/207/06/091/08 tanggal 25 Pebruari 2008 dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding diatas dengan alasan sebagai berikut:
Formal;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung berdasarkan hasil ekualisasi peredaran usaha hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan yaitu sebagai berikut:

UraianCfm. SPT
(Rp)
Cfm. Pemeriksa
(Rp)
Koreksi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak14.695.073.046,0026.912.654.436,0012.217.581.390,00
Pajak Terutang1.469.507.305,002.691.265.444,0001.221.758.139,00
Kredit Pajak1.469.507.305,001.469.507.305,00
Pajak Kurang (Lebih) Dibayar1.221.758.140,001.221.758.140,00
Sanksi Administrasi:
Bunga441.508.939,00441.508.939,00
Kenaikan12.975.208,0012.975.208,00
Pajak ymh dibayar1.676.242.287,001.663.267.079,00

Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pemohon Banding mengajukan keberatan, namun hasil keberatan malah menambah jumlah pajak yang terutang, yaitu:

UraianCfm. SPT
(Rp)
Cfm. Pemeriksa
(Rp)
Cfm Keberatan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak14.695.073.046,0026.912.654.436,0026.995.881.520,00
Pajak Terutang1.469.507.305,002.691.265.444,0002.699.588.152,00
Kredit Pajak1.469.507.305,001.469.507.305,001.469.507.305,00
Pajak Kurang (Lebih) Dibayar1.221.758.140,001.230.080.847,00
Sanksi Administrasi:
Bunga441.508.939,00444.516.530,00
Kenaikan12.975.208,0012.975.208,00
Pajak ymh dibayar1.676.242.287,001.687.572.585,00

Material terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
Bahwa menurut Terbanding, peredaran usaha Pemohon Banding seharusnya US$2,962,795.00 (ekuivalent Rp.26.995.881.520,00) sedangkan menurut tim Pemeriksa sebesar US$ 2,955,805.00 (ekuivalent Rp.29.912.654.436,00);
Bahwa menurut Terbanding. terjadinya penambahan koreksi karena dari breakdown mutasi piutang terdapat penerimaan piutang yang belum dilaporkan sebagai penerimaan penjualan;
Bahwa sebagaimana Pemohon Banding telah utarakan dalam surat permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP149/WPJ.19/BD.05/2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, Pemohon Banding nyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, baik yang dilakukan Pemeriksa maupun oleh Terbanding dengan alasan:

  1. Pemeriksa maupun Terbanding hanya berpedoman pada mutasi debet pos piutang penjualan (AR Trade);
  2. Dalam pembukuan AR Trade pada mutasi debet selain ada penerimaan penjualan juga ada penerimaan reimbursement dan penerimaan ini bukan penerimaan penjualan;
  3. Dalam melakukan penelitian, pola berfikir Terbanding sama dengan Tim Pemeriksa yaitu menetapkan mutasi debet pada AR Trade sebagai penerimaan penjualan, padahal setiap transaksi dalam AR Trade ini tidak melulu sebagai penerimaan penjualan. Hal ini telah Pemohon Banding utarakan dalam surat keberatan, di mana dalam AR Trade terdapat transaksi reimbursement;

Bahwa transaksi reiumbursement ini terkait dengan penalangan pengeluaran pelanggan yang Pemohon Banding bayarkan dahulu kepada pihak ketiga, sedangkan pembayaran pelanggan kepada pihak ketiga terlebih dulu Pemohon Banding catat sebagai utang (Payable), apabila ada margin laba, Pemohon Banding catat sebagai peredaran usaha;

  1. Seharusnya tim Pemeriksa dan/atau Terbanding memperhitungkan pula mutasi kredit pos AR Trade, dari situlah terdapat selisih, namun selisih dimaksud tidak semata-mata sebagai penghasilan Pemohon Banding;
  2. Menurut Pemohon Banding, peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan sudah sesuai dengan pembukuan;
  3. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi ini;

Bahwa terkait dengan koreksi ini, juga Pemohon Banding mohon agar penetapan pada Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/107/06/091/08 mengenai pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dibatalkan;
Pajak yang terutang menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan Pemohon Banding yaitu NIHIL;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27148/PP/M.X/16/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-120/WP.1.19/BD.05/2009 tanggal 1 April 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00001/207/06/091/08 tanggal 25 Februari 2008, atas nama: PT. ADF, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: JI. FG Kec. Grogol-Cilegon, Banten, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
a.   EksporRp.0,00
b.   Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung PemerintahRp.0,00
c.   Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut (Tarif Umum)Rp.16.473.306.084,00 0,00
d.   Retur PenjualanRp.
Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp.16.473.306.084,00
Pajak Keluaran:
a.   Pajak Keluaran Seluruhnya (Tarif Umum)Rp.1.647.330.608,00
b.   Dikurangi: PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp.518.536.459,00
Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp.1.128.794.149,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:Rp.
a.   Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:Rp.
a.1   Pajak Masukan dalam negeri dari Masa Pajak yg samaRp.231.854.177,00
a.2   Pajak Masukan dalam negeri dari Masa Pajak yg tidak sama……………………………………………Rp.315.283.816,00
a.3   lain-lain…………………………………………..Rp.0,00
a.4   Jumlah (a.1 . +a.2. + a.3.)……………………………………..Rp.547.137.993,00
b.   Dibayar dengan NPWP sendiri: Disetor sendiri………………………….Rp.403.980.802,00
c.   Pajak Masukan yang menggunakan pedoman pengkreditan PM karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto………………………………………………………………….Rp.0,00
d.   Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu…………………………………….Rp.0,00
e.   Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP………………………………Rp.0,00
f.    Dikurangi: PPN atas retur pembelian………………………………………..Rp.0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan…………………………………….Rp.951.118.795,00
PPN yang kurang /(lebih) dibayar……………………………………………….Rp.177.675.354,00
Kelebihan pajak yang sudah:
–    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya………………………………Rp.147.950,00
PPN yang kurang dibayar…………………………………………………………..a.Rp.177.823.304,00
Sanksi Administrasi :
a.   Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP…………………………………………………Rp.64.016.389,00
b.   Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP…………………………………………………Rp.12.975.208,00
b.   Jumlah sanksi administrasi…………………………………………………….Rp.
 76.991.597,00
Jumlah yang masih harus dibayar……………………………………………….Rp.254.814.901,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27148/PP/M.X/16/2010, Tanggal 15 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 3 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1914/PJ./2011, Tanggal 25 Februari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 28 Februari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Februari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN cfm. Koreksi Penjualan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp10.522.575.422,00;

1.Bahwa perhitungan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN cfm. Koreksi Penjualan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp10.522.575.422,00 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 1,152,360.03 yang terdiri dari :
Penjualan Ocean Freight Service sebesar USD 1,099,877.03;Adjustment Audit sebesar USD 52,483.00;
2.Bahwa pokok sengketa materi banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN cfm. Koreksi Penjualan Pajak Penghasilan Badan terutama atas koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Ocean Freight Service sebesar Rp10.043.340.120,00 (USD 1,099,877.03);
3.Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN cfm. Koreksi Penjualan Pajak Penghasilan Badan terkait dengan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Ocean Freight Service sebesar USD 1,099,877.03 pada PPh Badan Tahun 2006 yang merupakan sengketa pokoknya sebagaimana telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27147/PP/M.X/15/2010 tanggal 15 November 2010 yang juga telah kami ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI melalui Surat Nomor : S-1154/PJ.07/2011 tanggal 25 Februari 2011;
4.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 27148/PP/M.X/16/2010, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 27 Alinea ke-3 :
“bahwa sehubungan dengan koreksi DPP PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2006 yang dasarnya adalah equalisasi dengan peredaran usaha PPh Badan tahun 2006, dalam pemeriksaan banding PPh Badan Tahun Pajak 2006 khususnya koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 1.152.360,03, yang terdiri dari :
Penjualan Ocean Freight Service sebesar USD 1,099,877.03;Adjustment Audit sebesar USD 52,483.00;Telah diputus oleh Majelis berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27147/PP/M.X/15/2010 tanggal 15 Nopember 2010 dengan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Cfm. Koreksi Penjualan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp 10.522.575.422,00 dinyatakan tidak dapat dipertahankan”;
5.Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27148/PP/M.X/16/2010 tanggal 15 November 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
6.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (19) dan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) yang menyatakan :
Pasal 1 ayat (19) :
“penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;
Pasal 4 huruf c :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.”
7.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78 :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersang-kutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
8.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha dalam PPh Badan atas Penjualan Ocean Freight Service sebesar USD 1,099,877.03 sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27147/PP/M.X/15/2010 tanggal 15 November 2010, maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi penjualan ocean freight service sebesar USD 1,099,877.03 berdasarkan hasil penelaahan atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan atas penjualan cfm Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dibandingkan dengan penjualan cfm Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);2.
Bahwa berdasarkan hasil penelaahan, atas transaksi penjualan/ pengerjaan jasa ocean freight service tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut :
Dalam sisi kredit piutang dagang, terdapat pelunasan pembayaran atas transaksi penjualan/pengerjaan jasa ocean freight service sebesar USD1,179,337.07 yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnva dicatat sebagai penlualan biasa oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena transaksi tersebut bukan merupakan transaksi reimbursment, sehingga jumlah total penjualan untuk ocean freight service income yang harus dicatat dalam peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar USD 1,179,337.07;Bahwa dasar alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi reimbursement adalah karena berdasarkan bukti sampling berupa dokumen invoice, bukti pembayaran, voucher memorial, dan daftar aktivitas pengerjaan jasa forwarding yang disampaikan pada proses keberatan, diketahui bahwa untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari shipping line, airline, atau pihak ketiga dibuat langsung atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang harus dicatat dan diperhitungkan dalam peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);1.
Bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa nilai koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Ocean Freight Service sebesar USD1,099,877.03 yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan data yang ada pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga tinggal dilakukan uji kebenaran bukti saja;2.
Bahwa dalam persidangan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk melakukan pencocokan atas data-data yang dikemukakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan / uji bukti;3.
Bahwa uji bukti dilakukan terhadap sampling data yang dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa 200 invoice dari total 922 invoice. Data dilengkapi dengan Pemberitahuan Impor Barang dan Pemberitahuan Ekspor Barang, SPT Badan, General Ledger terkait;4.
Bahwa sesuai dengan hasil uji bukti pada saat persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap menyatakan bahwa seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencatatkan penjualan (termasuk biaya atas jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga) secara keseluruhan (gross), yang merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, sehingga seharusnya dimasukkan pula dalam perhitungan penghasilan di Pajak Penghasilan Badan;
9.Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27148/PP/M.X/16/2010 tanggal 15 November 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
1.
Bahwa dasar hukum yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi reimbursement adalah sebagai berikut :
Pasal 1 angka (19) dan Pasal 4 huruf c UU PPN;Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dimana jasa freight forwarding tidak termasuk dalam jenis iasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Surat-Surat Direktur Jenderal Pajak yang menegaskan pengertian Dasar Pengenaan Pajak dalam industri fieight forwarding yaitu :Nomor S-975/PJ.53/2005 tanggal 7 Oktober 2003;Nomor S-917/PJ.53/2003 tanggal 16 September 2003;Nomor S-807/PJ.53/2004 tanggal 10 September 2004;Nomor S-766/Pj.53/2004 tanggal 27 Agustus 2004;Nomor S-840/PJ.53/2005 tanggal 14 September 2005;Nomor S-568/PJ.53/2006 tanggal 1 September 2006;Yang antara lain menyebutkan sebagai berikut :
Atas penyerahan jasa freight forwarding dikenakan PPN dengan DPP sebesar penggantian yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh pengusaha jasa forwarding;Sebaliknya apabila dalam kontrak tersebut seluruh tagihannya atas nama pemberi jasa, maka PPN terutang atas seluruh nilai kontrak termasuk biaya penggantian atau reimbursement tersebut;Dalam hal dokumen-dokumen pabean (berupa pajak, invoice, di!) untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari shipping line, airline atau pihak ketiga dibuat langsung atas nama :Penerimaan jasa (konsumen dari pengusaha jasa forwarding), maka biaya-biaya tersebut tidak termasuk ke dalam DPP karena merupakan reimbursement, atau;Pengusaha jasa forwarding dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen dari pengusaha jasa forwarding), maka biaya-biaya tersebut bukan merupakan reimbursement, sehingga merupakan bagian dari DPP yang dikenakan PPN;Selanjutnya apabila terdapat perbedaan jumlah antara biaya-biaya yang dibayarkan oleh pengusaha jasa forwarding kepada shipping line, airline atau pihak ketiga yang diminta oleh pengusaha jasa forwarding kepada customer, maka selisihnya merupakan bagian dari dasar pengenaan pajak;2.
Bahwa pada proses persidangan diketahui bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyerahkan kontrak penjualan/ pengerjaan jasa terkait dengan transaksi penjualan ocean freight service tersebut;3.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi penjualan/ pengerjaan jasa ocean freight service, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Dalam sisi kredit piutang dagang, terdapat pelunasan pembayaran atas transaksi penjualan/pengerjaan jasa ocean freight service sebesar USD 1,179,337.07 yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya dicatat sebagai penjualan biasa oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena traksaksi tersebut bukan merupakan transaksi reimbursement;Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi reimbursement adalah karena berdasarkan bukti sampling berupa dokumen invoice, bukti pembayaran, voucher memorial, dan daftar aktivitas pengerjaan jasa forwarding yang disampaikan, diketahui bahwa untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari shipping line, airline, atau pihak ketiga dibuat langsung atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga transaksi tersebut bukan merupakan reimbursment, sehingga merupakan bagian dari DPP yang dikenakan PPN;4.
Bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencatatkan penjualan (temasuk biaya atas jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga) secara keseluruhan (gross), oleh karena biava tersebut adalah merupakan bagian dari DPP PPN, sehingga seharusnya dimasukkan pula dalam pencatatan DPP Penjualan-nya;
Adapun biaya tersebut selanjutnya dapat dimasukan dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Harga Pokok Penjualan, namun, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pencatatan dan pengakuan penjualan langsung atas fee-nya saja (nett), yaitu selisih antara nilai penjualan dengan biaya atas jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut, hal ini mengakibatkan kurangnya DPP PPN (DPP Penjualan) yang seharusnya disetor dan dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
10.Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui dan diambil kesimpulan atas alasan Pengajuan Peninjauan Kembali secara jelas hal-hal sebagai berikut:
Bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali adalah telah tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana transaksi penjualan atas freight forwarding service tersebut bukan merupakan transaksi reimbursment karena untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari pihak ketiga, tagihan dibuat langsung atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga seharusnya merupakan bagian dari DPP yang dikenakan PPN;Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut diatas, putusan Majelis Hakim yang mempertahankan koreksi DPP PPN Penjualan Ocean Freight Service Sebesar Rp. 10.043.340.120 (USD 1.099.877.03) adalah tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan kekuatan pembuktian dalam persidangan dimana berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan reimbursement dimana untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari pihak ketiga, tagihan dibuat langsung atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap menyatakan bahwa seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencatatkan penjualan (termasuk biaya atas jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga) secara keseluruhan (gross), yang merupakan bagian dari DPP PPN yang harus dikenakan PPN-nya;Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27148/PP/M.X/16/2010 tanggal 15 November 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan UU Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan kekuatan pembuktian di dalam persidangan;
11.Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27148/PP/M.X/16/2010 tanggal 15 November 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27148/PP/M.X/16/2010 tanggal 15 November 2010 tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-120/WP.1.19/BD.05/2009 tanggal 1 April 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 254.814.901,00 sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2013, oleh FFF, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. XYZ, S.H., MS., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

        ttd/

FFF, S.H., M.Sc.,

        ttd/

GGG, S.H., M.H.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00
Ketua Majelis :

ttd/

Dr. H. M. XYZ, S.H., MS.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(RTY, SH.)
Nip. XX0000XXX.