Putusan Mahkamah Agung Nomor : 600/B/PK/PJK/2014

PUTUSAN
Nomor 600/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. DF, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:

  1. AAA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BBB, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CCC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DDD, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1281/PJ./2011, Tanggal 03 Oktober 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;

melawan:

PT. ADF, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, tempat kedudukan di Jalan GF Nomor 39 Blok A/10, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur 13220, dalam hal ini diwakili oleh SDF, jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.31745/PP/M.XII/15/2011, Tanggal 06 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1887/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 November 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00026/206/04/059/06 tanggal 3 Oktober 2006 Tahun Pajak 2004 atas nama Pemohon Banding, sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1969/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 6 Desember 2007;
Bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-1969/WPJ.07/BD.05/2007 telah Pemohon terima pada tanggal 13 Desember 2007 serta Keputusan Terbanding Nomor KEP-1887/WPJ.07/BD.05/2007 telah Pemohon terima tanggal 26 November 2007 dengan ketetapan menerima sebagian permohonan keberatan. Sehubungan dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut, Pemohon mengajukan banding sebagai upaya dalam mencari keadilan;
Bahwa rincian perhitungan Pajak Terhutang berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00026/206/04/059/06 tanggal 3 Oktober 2006 untuk Tahun Pajak 2004 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan Terutang
Kredit Pajak: PPh Pasal 23
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp  28.046.377.015,00
Rp  28.046.377.015,00
Rp    8.396.413.100,00
Rp    3.737.579.782,00
Rp    4.658.833.318,00
Rp    2.049.886.660,00
Rp    6.708.719.978,00

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1887/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 November 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00026/206/04/059/06 tanggal 3 Oktober 2006 untuk Tahun Pajak 2004 atas nama Pemohon Banding, sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1969/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 6 Desember 2007, perhitungan tanggal tersebut di atas berubah menjadi:

Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan Terutang
Kredit Pajak: PPh Pasal23
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2)
Jumlah yang masih harus dibayar

Rp 8.393.444.900,00
Rp 3.737.579.782,00
Rp 4.655.865.118,00
Rp 2.048.580.652,00
Rp 6.704.445.770,00

Bahwa berdasarkan fakta serta dokumen-dokumen lengkap dan sah yang ada pada Pemohon Banding, Pemohon mengajukan banding karena tidak dapat menerima dan menolak koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp58.444.675.042,00 yang merupakan bagian terbesar dari total koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp59.593.258.764,00 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 29 September 2006;
Alasan dan Penjelasan Pemohon Banding;
Bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp58.444.675.042,00 adalah dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding
Menurut Pemeriksa
Koreksi
Rp 196.518.224.707,00
Rp 138.073.549.665.00
Rp   58.444.675.042,00;

Bahwa angka Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding sebesar Rp138.073.549.665,00 tersebut di atas semata-mata dikutip oleh Terbanding dari angka yang tercantum dalam copy Laporan Laba Rugi Pemohon Banding yang menyajikan perbandingan Laporan Laba Rugi Audited Tahun 2004 dan Tahun 2003 dengan kop Surat Kantor Akuntan Publik Drs. QW, dimana Laporan Keuangan tersebut bukanlah Laporan Keuangan Audited yang sebenarnya, namun dibuat semata-mata hanya untuk kepentingan pemenuhan persyaratan prakualifikasi tender proyek. Copy Laporan Laba Rugi dan Neraca dimaksud dikirim oleh Pemohon Banding ke Total E&P lndonesie sebagai pihak penyelenggara tender pada tanggal 28 April 2006, yaitu pada saat pemeriksaan pajak masih berlangsung;

Bahwa Laporan Keuangan tersebut bukanlah hasil audit Laporan Keuangan tahun 2004/2003 yang sebenarnya, dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan sejumlah fakta sebagai berikut:
Bahwa Surat Perjanjian Kerja Nomor 948/KAP-SBS/V/2006 untuk pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun buku 2004 baru ditandatangani oleh RH selaku Direktur Utama perusahaan dengan Drs. IB Satmoko, Ak, MM selaku Rekan Kantor Akuntan Publik Drs. QW, Pontianak pada tanggal 9 Mei 2006, sedangkan copy Laporan Laba Rugi dan Neraca tahun 2004 untuk keperluan tender dikirim sebelum tanggal Surat Perjanjian Kerja dimaksud ditandatangani, yaitu tanggal 28 April 2006. Kenyataannya, tidak ada realisasi atas Surat Perjanjian Kerja tersebut karena pelaksanaan audit Laporan Keuangan PT. ADF untuk tahun 2004 pada akhirnya dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik AG, Pontianak yang Laporan Auditnya ditandatangani oleh Drs. AG, Ak. pada tanggal 16 Oktober 2006. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00026/206/04/059/06 tahun pajak 2004 atas hasil pemeriksaan terbit tanggal 3 Oktober 2006 yaitu 13 (tiga belas) hari sebelum tanggal Laporan Audit;

Bahwa Surat Kantor Akuntan Publik Drs. QW Nomor 216A/KAP-SBS/VII/2006 tanggal 21 Juli 2006 yang ditandatangani oleh Drs. IB Satmoko, Ak, MM selaku Rekan Pimpinan perihal Klarifikasi Informasi yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Departemen Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam serta Komisaris dan Direksi PT. ADF secara tegas menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik Drs. QW belum pernah menerbitkan Laporan Keuangan Audited PT. ADF, baik untuk tahun buku 2003 maupun 2004. Dalam surat tersebut dinyatakan pula bahwa KAP-SBS telah menjelaskan hal ini kepada Bapak Wawan Ridwan, SE selaku Supervisor Pemeriksa pada bulan Mei 2006;

Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2003 secara nyata-nyata dan sah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs. TY, Jakarta yang Laporan Auditnya ditandatangani oleh Drs. TY tanggal 31 Juli 2004, kecuali pos pendapatan usaha, angka-angka dalam pos harga pokok usaha, beban usaha serta pendapatan dan beban diluar usaha tahun 2003 yang tercantum dalam Laporan Laba Rugi yang dibuat untuk kepentingan tender tidak sama dengan angka-angka Laporan Laba Rugi (Audited) yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Drs. TY. Laporan Laba Rugi tahun 2003 untuk kepentingan tender menunjukkan Laba Bersih sebesar Rp5.249.186.990,00, sedangkan Laporan Laba Rugi sebenarnya menurut laporan audit KAP Drs. TY menunjukkan posisi Rugi Bersih sebesar (Rp9.533.214.664,00);

Bahwa selanjutnya dari sisi Neraca, kecuali pos Biaya Dibayar Dimuka, Hutang Pajak, Hutang Bank dan Modal Ditempatkan, angka-angka pos Neraca Iainnya per 31 Desember 2003 yang tercantum dalam Neraca yang dibuat untuk kepentingan tender tidak sama dengan angka-angka Neraca (Audited) yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Drs. TY. Neraca per 31 Desember 2003 untuk kepentingan tender menunjukkan total aktiva maupun jumlah kewajiban dan ekuitas masing-masing sejumlah Rp151.171.603.662,00, sedangkan Neraca sebenarnya menurut laporan Audit KAP Drs. TY menunjukkan total aktiva maupun jumlah kewajiban dan ekuitas masing-masing sejumlah Rp110.089.921.386,00;

Bahwa dapat pula Pemohon Banding tambahkan bahwa, dalam pos Ekuitas pada Neraca per 31 Desember 2003 untuk kepentingan tender terdapat sub pos Laba Penilaian Aktiva Tetap sebesar Rp13.300.104.254,00 yang tidak terdapat dalam Neraca sebenarnya menurut Laporan Audit KAP Drs. TY karena Pemohon Banding nyata-nyata tidak pernah melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva sejak perusahaan berdiri hingga saat ini. Angka tersebut juga terbawa dalam Neraca per 31 Desember 2004 yang dibuat untuk kepentingan tender;

Bahwa laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2004 secara nyata-nyata dan sah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs. AG, Pontianak yang Laporan Auditnya ditandatangani oleh Drs. AG tanggal 16 Oktober 2006, kecuali pos pendapatan usaha dan beban usaha, angka-angka pos harga pokok usaha serta pendapatan dan beban diluar usaha tahun 2004 yang tercantum dalam Laporan Laba Rugi yang dibuat untuk kepentingan tender tidak sama dengan angka-angka Laporan Laba Rugi Audited yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Drs. AG. Laporan Laba Rugi tahun 2004 untuk kepentingan tender menunjukkan Laba Bersih sebesar Rp10.067.897.272,00, sedangkan Laporan Laba Rugi sebenarnya menurut Laporan Audit KAP Drs. AG menunjukkan posisi Rugi Bersih sebesar (Rp38.638.660.650,00);
Bahwa selanjutnya dari sisi Neraca, kecuali pos piutang lain-lain, uang muka pajak, biaya dibayar dimuka, hutang pajak dan modal ditempatkan, angka-angka pos Neraca lainnya per 31 Desember 2004 yang tercantum dalam Neraca yang dibuat untuk kepentingan tender tidak sama dengan angka-angka Neraca Audited yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Drs. AG. Neraca per 31 Desember 2004 untuk kepentingan tender menunjukkan total aktiva maupun jumlah kewajiban dan ekuitas masing-masing sejumlah Rp149.402.937.749,00, sedangkan Neraca sebenarnya menurut laporan Audit Kantor Akuntan Publik Drs. AG menunjukkan Total Aktiva maupun Jumlah Kewajiban dan Ekuitas masing-masing sejumlah Rp77.754.514.118,00;

Bahwa Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tahun 2005 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs. TY menyajikan Neraca dan Laporan Laba Rugi perbandingan tahun 2005 dan 2004. Neraca dan Laporan Laba Rugi Audited tahun 2004 yang disajikan dalam perbandingan tersebut adalah Laporan Keuangan (Audited) yang nyata dan sah, yaitu yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Drs. AG, bukan laporan keuangan untuk kepentingan tender;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Laporan Laba Rugi Tahun 2004 yang dibuat semata-mata untuk kepentingan tender proyek bukanlah Laporan Keuangan Audited yang sebenarnya, sehingga tidak sepatutnya Terbanding menggunakannya sebagai dasar untuk melakukan koreksi;

Bahwa Pemohon menyadari telah melakukan kesalahan karena telah menyampaikan Laporan Keuangan tahun 2004 yang tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya kepada penyelenggara tender proyek, yaitu Total E&P Indonesie, khususnya karena memberikan gambaran yang lebih baik (tinggi) dibandingkan dengan keadaan yang sebenarnya pada angka-angka Neraca dan Laba Rugi, hal ini dilakukan oleh Pemohon Banding dengan harapan dapat menjadi penilaian lebih bagi panitia tender. Namun demikian, untuk perhitungan dan pelaporan pajak, Neraca dan Laba Rugi (unaudited) yang menjadi lampiran SPT PPh Badan Tahun Pajak 2004 yang kami laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 7 Oktober 2005 adalah keadaan yang sebenar-benarnya sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding; Bahwa sesuai Income Statement yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004, Harga Pokok Penjualan sebelum koreksi fiskal adalah sebesar Rp196.671.968.235,00. Jumlah tersebut telah sesuai dengan angka pos-pos biaya yang menjadi unsur harga pokok penjualan menurut buku besar serta telah sesuai pula dengan angka harga pokok penjualan menurut Laporan Audit Drs. AG. Setelah dikurangi dengan koreksi positip atas biaya representatif sebesar Rp153.743.528,00, maka harga pokok penjualan menurut fiskal adalah Rp196.518.224.707,00. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat menerima harga pokok penjualan menurut Terbanding sebesar Rp138.073.549.665,00 yang diambil sepenuhnya dari angka Laporan Laba Rugi yang bukan sebenarnya (untuk kepentingan tender proyek) dan oleh karena itu Pemohon mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp58.444.675.042,00;
Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan sebagaimana dikemukakan di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan terutang yang seharusnya menurut Pemohon untuk Tahun Pajak 2004 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan Terutang
Kredit Pajak: PPh Pasal 23
Pajak yang lebih dibayar
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) UU KUP
Jumlah yang lebih dibayar dibayar
(Rp  30.408.192.027.00)
Rp           NIHIL
Rp     3.737.579.782,00
Rp     3.737.579.782.00
Rp           NlHIL
Rp     3.737.579.782,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.31745/PP/M.XII/15/2011, Tanggal 06 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1887/WPJ.07/BD.05/2007, tanggal 19 November 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00026/206/04/059/06, tanggal 3 Oktober 2006, atas nama: PT. ADF, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, alamat: JI. GG No. 39 Blok A/10, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur 13220, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Majelis
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
Pajak yang lebih dibayar(Rp  30.408.192.027.00)
(Rp  30.408.192.027.00)
Rp           NIHIL
Rp     3.737.579.782,00
Rp     3.737.579.782.00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.31745/PP/M.XII/ 15/2011, Tanggal 06 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 08 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1281/PJ./2011, Tanggal 03 Oktober 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 04 Oktober 2011, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1235/SP.51/AB/X/2011, Tanggal 04 Oktober 2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 04 Oktober 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 28 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I.Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31745/PP/M.XII/15/2011 yang diputus pada tanggal 1 September 2008 dan diucapkan pada tanggal 6 Juni 2011, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
II.Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:”Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.” Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:”Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.31745/PP/M.XII/15/2011 tanggal 6 Juni 2011 yang amarnya memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1887/WPJ.07/BD.05/2007, tanggal 19 November 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00026/206/04/059/06 tanggal 3 Oktober 2006, atas nama: PT. ADF, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar koreksi dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
III.Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:”Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 UU Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31745/PP/M.XII/ 15/2011 tanggal 6 Juni 2011, atas nama: PT ADF (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 5 Juli 2011 sesuai Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen X0XX0XXX0X0X000X tanggal 13 Juli 2011;Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31745/PP/M.XII/15/2011 tanggal 6 Juni 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
IV.Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah koreksi atas penghasilan neto tahun pajak 2004 pada pos harga pokok penjualan sebesar Rp58.444.675.042,00;
V.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31745/PP/M.XII/15/2011 tanggal 6 Juni 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Sengketa koreksi atas penghasilan neto tahun pajak 2004 pada pos harga pokok penjualan sebesar Rp58.444.675.042,00;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31745/PP/M.XII/15/2011 tanggal 6 Juni 2011;Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah atas penghasilan neto tahun pajak 2004 pada pos harga pokok penjualan sebesar Rp58.444.675.042,00, dimana secara nyata-nyata Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam pembuktian di persidangan dan tidak memperhatikan dasar-dasar peraturan perundang-undangan khususnya peraturan perpajakan yang berlaku sehingga  pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 28 alenia 2, 3 dan 4 yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa sesuai dengan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Laporan Keuangan yang diaudit KAP Drs. QW adalah Laporan Keuangan yang tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya menurut fakta (window dressing) dan menilai Laporan Keuangan Drs. Sarbini Ikhsan, Pontianak adalah Laporan Keuangan yang dapat diyakini kebenarannya karena telah sesuai dengan fakta yang sebenarnya.”
“Bahwa dengan demikian perhitungan pajak oleh Terbanding yang mempergunakan dasar Laporan Keuangan KAP Drs. QW, adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana dianut dalam peraturan perpajakan.”
“Bahwa Majelis berkesimpulan tidak terdapat alasan yang cukup untuk mempertahankan koreksi harga pokok penjualan Rp58.444.675.042,00, sehingga harus dibatalkan.”Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31745/PP/M.XIl/15/2011 tanggal 6 Juni 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti dan error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku terkait koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp58.444.675.042,00 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1), (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) menentukan sebagai berikut:Pasal 28:
Ayat (1);
‘Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.”
Ayat (3);
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Ayat (6);
“Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia selama sepuluh tahun, yaitu untuk:
Wajib Pajak orang pribadi, ditempat kegiatan atau tempat tinggal;Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak berikut penjelasannya menentukan sebagai berikut:Pasal 78;
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78;
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31745/PP/M.XII/15/2011 tanggal 6 Juni 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:Bahwa koreksi harga pokok penjualan Rp58.444.675.042,00 didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan di kantor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu di JI. Balai Pustaka Timur Raya Nomor 39 Blok A Nomor 10 Jakarta, pada tanggal 27 April 2006, dimana Pemeriksa menemukan adanya perbedaan antara harga pokok penjualan pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan dengan harga pokok penjualan pada Laporan Keuangan Audited KAP Drs. QW, dengan perbandingan sebagai berikut:

URAIANMENURUTKOREKSI (Rp)SPT WP (Rp)TERBANDING (Rp)Harga Pokok Penjualan196.518.224.707138.073.549.66558.444.675.042Jumlah196.518.224.707138.073.549.66558.444.675.042
Bahwa atas temuan tersebut dan untuk meyakinkan kebenaran atas Laporan Keuangan tersebut telah dilakukan klarifikasi kepada Total E & P Indonesia Jakarta (Kantor Pusat) dan Balikpapan (Cabang) selaku penyelenggara tender yang memberikan jawaban bahwa laporan keuangan yang dimintakan klarifikasi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah benar sebagai laporan keuangan yang disampaikan sebagai syarat pengajuan tender project, dengan demikian laporan keuangan tersebut adalah sah dan diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai data yang benar;
Bahwa di dalam proses keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meminta data berupa rekapitulasi dan bukti pendukung atas perbedaan harga pokok penjualan sebesar Rp58.444.675.042,00 namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyerahkan rekapitulasi harga pokok penjualan sebesar Rp196.518.224.706,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan keterangan bahwa laporan audit yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan lapangan bukanlah bagian dari laporan audit;
Bahwa namun demikian dalam melaporkan SPT Tahunannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melampirkan Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik Drs. AG, AK tanggal 16 Oktober 2006 yang di dalam laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan angka harga pokok penjualan Rp196.518.224.707,00;
Bahwa berdasarkan fakta diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 (dua) Laporan Keuangan, yaitu Laporan Keuangan hasil audit dari KAP Drs. QW dan Laporan Keuangan hasil audit dari KAP Drs. AG, dimana diperlukan pengujian lebih lanjut untuk mendapatkan kepastian atas kebenaran salah satu diantaranya;
Bahwa di dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa Laporan Keuangan hasil audit dari KAP Drs. QW tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan semata-mata dibuat untuk mengikuti tender proyek pad a Total E&P Indonesia, sedangkan Laporan Keuangan hasil audit dari KAP Drs. AG adalah Laporan Keuangan yang diakui oleh Pemohon Banding karena telah mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang tidak sebenarnya;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 16 Tahun 2000 dijelaskan pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
Bahwa ketentuan tersebut, mengatur hukum publik antara Warga Negara dengan Negara, dimana terdapat 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi (dalam penyelenggaraan pembukuan), yaitu: itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Bahwa dalam buku Praktijk de Afdeling Rechtspraak van de Raad van State, J.A. RR menuliskan ada (2) dua sikap hakim dalam mengadili suatu sengketa, Pertama, sangat formil, yaitu dilakukan untuk mencari kebenaran formal dan hanya memperhatikan sebatas yang dikemukakan para pihak yang bersengketa, Kedua, aktif, yaitu dilakukan untuk mencari kebenaran materiil dimana Hakim berupaya mencari dan mengungkapkan fakta dan melengkapi segi hukum atas hal yang dipersengketakan. Sikap aktif tersebut, dikarenakan mencari kebenaran atas peristiwa di muka Peradilan Administrasi merupakan kepentinga publik, yang menurut hukum publik, hakim harus diberi wewenang yang besar;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan Hakim menentukan apa yang harus  dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Bahwa dalam penjelasan Pasal 76 disebutkan Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
Bahwa selama pemeriksaan di Pengadilan Pajak tidak dilakukan pengujian untuk menentukan laporan keuangan yang mana dari dua laporan keuangan audit yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang sesuai dengan pencatatan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutuskan hanya mendasarkan pada argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pembuktian/pengujian kebenaran materiil dapat dilakukan Majelis Pengadilan Pajak dengan membandingkan keseluruhan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan bukti pendukung untuk setiap transaksi yang dilakukan. Pada akhirnya Majelis dapat menentukan transaksi-transaksi yang benar-benar terjadi/dilakukan oleh Pemohon Banding dan dapat dipastikan bahwa transaksi-transaksi tersebut telah mencerminkan keadaan sebenarnya, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Bahwa dengan demikian putusan Majelis Pengadilan Pajak yang menyatakan “….. Majelis berkesimpulan Laporan Keuangan yang diaudit KAP Drs. QW adalah Laporan Keuangan yang tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya menurut fakta (window dressing) dan menilai Laporan Keuangan Drs. QW, Pontianak adalah Laporan Keuangan yang dapat diyakini kebenarannya karena telah sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” adalah tidak benar karena putusan tersebut hanya didasarkan pada argumentasi Pemohon Banding tentang adanya praktek window dressing yang dilakukan tanpa adanya pembuktian/pengujian lebih lanjut untuk menentukan kebenaran materiil salah satu dari 2 (dua) Laporan Keuangan Hasil Audit yang disengketakan;Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31745/PP/M.XII/15/2011 tanggal 6 Juni 2011 tersebut harus dibatalkan;
VI.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.31745/PP/M.XII/15/2011 tanggal 6 Juni 2011 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1887/WPJ.07/BD.05/2007, tanggal 19 November 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00026/206/04/059/06 tanggal 3 Oktober 2006, atas nama: PT. ADF, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, alamat: JI. FG No. 39 Blok A/10, Rawamangun, Pulogadung Jakarta Timur 13220, dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana perhitungan di atas;adalah tidak benar serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
VIII. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31745/PP/M.XII/15/2011 tanggal 6 Juni 2011 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1887/WPJ.07/BD.05/2007, tanggal 19 November 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun  Pajak 2004 Nomor 00026/206/04/059/06 tanggal 3 Oktober 2006, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp3.737.579.782,00 adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan pertimbangan:

Bahwa alasan sengketa atas penghasilan netto tahun pajak 2004 pada pos harga pokok penjualan sebesar Rp58.444.675.042,00 dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam butir 6, 8, 9 dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo atas pilihan penilaian terhadap penyajian 2 (dua) pendapat atas Laporan Keuangan Audited yang berbeda tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31745/PP/M.XII/15/2011 tanggal 6 Juni 2011, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31745/PP/M.XII/15/2011 tanggal 6 Juni 2011;

MENGADILI KEMBALI,

Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 11 November 2014, oleh Dr. H. XYZ, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, SH., MS. dan H. GGG, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H.M. FFF, SH., MS.

        ttd/

H. GGG, SH., MH.






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00
Ketua Majelis :

ttd/

Dr. H. XYZ, SH., MH.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, SH., MH.

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


RTY, SH.
NIP. : XX0 000 XXX