Putusan Mahkamah Agung Nomor : 497/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 497/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, tempat kedudukan Jl. WWW Raya No. X D-E, Jakarta 12790, dalam hal ini diwakili oleh DDD, selaku Direktur Utama, selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1. Drs. RRR, M.M., 2. H. YYY, S.E., 3. PPP, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SKK/PKMA/BTI/XI/2011, Tanggal 17 November 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 33860/PP/M.IV/19/2011, Tanggal 29 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa tahun 2007 Pemohon Banding mengimpor bahan baku berupa Primepolymer Polypropylene Homopolymer Grade F 327 BV dengan fasilitas KITE, dan atas import barang tersebut dengan PIB No.000000-100924-20071211-000135 pertanggal 17 Desember 2007; Bahwa mengingat pada tahun 2008 terjadi krisis finansial global didunia, dan atas krisis financial global tersebut sehingga negara tujuan ekspor Pemohon Banding menunda untuk tidak dilakukan ekspor; Bahwa atas dasar permintaan buyer (pembeli) di negara tujuan ekspor, atas hal tersebut Pemohon Banding melakukan upaya Permohonan Perpanjangan Realisasi Ekspor Kepada Terbanding dengan Surat tanggal 24 Maret 2009 dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sampai tanggal 31 Desember 2009 dengan Surat No.SKE-68/WBC-07/2009 tanggal 29 Mei 2009; Bahwa sampai dengan bulan Desember 2009 buyer Pemohon Banding masih menunda pengiriman barang yang sudah siap ekspor, sehingga pada tanggal 1 Desember 2009 dengan Surat No.492/BTI/2009, Pemohon Banding melakukan upaya permohonan Perpanjangan Realisasi Ekpor kembali kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, namun permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan surat No.SKE-185/WBC.07/2009, tanggal 17 Desember 2009 dengan alasan sudah pernah mengajukan perpanjangan realisasi ekspor terhadap PIB yang sama; Bahwa Terbanding sangat tidak realitas melihat perekonomian dunia yang krisis financial yang berdampak pada dunia usaha, yang berakibat keuangan perusahaan (Cash Flow) perusahaan Pemohon Banding terpuruk; Bahwa pokok sengketa perkara banding ini adalah karena ditolaknya pengajuan Permohonan Perpanjangan Realisasi Ekspor yang kedua kalinya, sehingga diterbitkannya Surat Penetapan Pabean (SPP) oleh Terbanding; bahwa atas diterbitkannya Surat Penetapan Pabean (SPP) tersebut berarti Terbanding tidak dapat melihat realitas kondisi resesi perekonomian dunia saat itu, yang berdampak pada keuangan perusahaan Pemohon Banding; Bahwa atas hal tersebut diatas Pemohon Banding mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding No.KEP-1929/BC.8/2010, tanggal 16 Juli 2010 atas Surat Penetapan Pabean (SPP) No. SPP.000492/WBC.07/2010 tanggal 22 Maret 2010 sebesar Rp 225.749.817,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 33860/PP/M.IV/19/2011, Tanggal 29 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1929/BC.8/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-000492/WBC.O7/2010 tanggal 22 Maret 2010, atas nama: PT. QQQ, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. WWW Raya No. X D-E, Jakarta 12790. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 33860/PP/M.IV/19/2011, Tanggal 29 September 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 2 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SKK/PKMA/BTI/XI/2011, Tanggal 17 November 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 23 Desember 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Desember 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 24 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Mei 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33860/PP/M.IV/19/2011 tanggal 27 Oktober 2011, yang Pemohon PK (Semula Pemohon Banding) ajukan putusannya berbunyi sebagai berikut : Menolak permohonan banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon PK) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1929/BC.8/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-000492/WBC.07/2010 tanggal 22 Maret 2010, Atas nama : PT. QQQ, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl.WWW Raya No.X D-E, Jakarta 12790. II Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung Pasal 66 ayat (1) menyatakan “Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu (1) kali kepada Mahkamah Agung”. III Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 67 huruf b dan huruf f, menyatakan : Permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: (b) apabila setelah perkara diputus, ditemukan bukti yang sangat menentukan yang pada perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, (f) apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata. IV Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Tentang Pengadilan Pajak Pasal 90 menyatakan “Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalamUndang-Undang ini. V Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak Pasal 91 huruf e menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku”. VI Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang No.14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagai dimaksud Pasal 91 huruf
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 242/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 242/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1369/PJ./2015 tanggal 30 Maret 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. GM III No. 5 Sunter II, Jakarta XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-58515/PP/M.IIIB/16/2014, Tanggal 16 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa bersama ini Pemohon Banding berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-565/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00238/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 untuk Masa Pajak Juni 2008, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 01 Juli 2011;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan BandingBahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;Bahwa selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Bahwa selanjutnya, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;Bahwa sehubungan dengan itu, Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap satu Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak dan Surat Banding Pemohon Banding hanya ditujukan untuk satu Keputusan Terbanding (Keputusan Keberatan). Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut”;Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; Bahwa selanjutnya, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;Bahwa sehubungan dengan itu, Surat Banding Pemohon Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang fotokopinya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan banding, baru Pemohon Banding terima tanggal 01 Juli 2011 sehingga Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak masih belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan tersebut. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak;Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;Bahwa Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding banding menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.6.249.694.060,00, sehubungan dengan persyaratan pengajuan permohonan banding ini, Pemohon Banding telah membayar ke Kas Negara sebesar Rp.3.124.847.030,00 pada tanggal 27 September 2011;Bahwa dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;Bahwa memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan formal, sehingga Pemohon Banding memohon Majelis Yang Mulia berkenan memeriksa dan mengadili materi yang Pemohon Banding ajukan banding sebagai berikut:Aspek MaterialBahwa pada tanggal 04 Juni 2010, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00238/207/08/092/10 untuk Masa Pajak Juni 2008 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebesar Rp14.959.164.842,00;Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dimaksud dan oleh karena itu Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua melalui surat Nomor: ADM/FAD/ACC/161/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 01 Juli 2010;Bahwa pada tanggal 28 Juni 2011, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-565/WPJ.19/BD.05/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00238/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 untuk Masa Pajak Juni 2008 yang menetapkan “mengabulkan sebagian” permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00238/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar 7.479.582.421,00 (4.354.735.391,00) 3.124.847.030,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 7.479.582.421,00 (4.354.735.391,00) 3.124.847.030,00 Jumlah PPN yang Masih Harus (Lebih) Dibayar 14.959.164.842,00 (8.709.470.782,00) 6.249.694.060,00 Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-565/WPJ.19/BD.05/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00238/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 yang Keputusannya baru Pemohon Banding terima pada tanggal 01 Juli 2011;Bahwa selanjutnya, Pemohon
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1398/B/PK/PJK/2016
PUTUSAN Nomor 1398/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-382/PJ./2016, tanggal 1 Februari 2016; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Dusun SS, UPT KK Kelumpang Hulu, Kotabaru 72xxx, alamat korespondensi : Jl. RR I No Y Jakarta Timur 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64794/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, Pajak Masukan sebesar Rp.38.569.200 tersebut seharusnya dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2009, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa pajak masukan atas pembelian barang dan jasa diatas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dimana dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa Pajak Masukan atas pembelian Barang dan Jasa diatas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena pokok biaya yang tidak diakui oleh pemeriksa merupakan tagihan menagement fee komisaris dan direksi. Dimana nominal kompensasi/remunerasi dewan komisaris dan direksi berupa manajemen fee diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (Minutes of Meeting dewan komisaris dan direksi telah Pemohon Banding sampaikan ke pemeriksa) sesuai dengan UU PT Nomor 40 pasal 96 dan 113. kompensasi berupa manajemen fee yang diberikan oleh perusahaan terkait tugas dan tanggung jawab dewan direksi dalam menjalankan perusahaan demikian pula dewan komisaris dalam rangka pengasawan dan pemberian nasihat kepada direksi; Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding atas biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan ketentuan UU PPh nomor 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf (a): “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (2) biaya berkenan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”. Bahwa perusahaan sebagai pembeli barang dan jasa menunjukkan bukti-bukti pembayaran atas harga perolehan barang dan jasa, termasuk PPN yang terkait;Bahwa secara formal, faktur pajak tersebut telah mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yaitu telah memuat: Bahwa jumlah PPN terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Uraian Cfm Pemohon Banding(Rp) 1 2 Dasar Pengenaan Pajak:a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :a.1. Ekspor –a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNa.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPNc. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b) Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri (tarif x 1.a.2) b. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama –b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) –b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri b.5. Lain2 –b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan:c.1. SKPPKP –d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d) 3 Kelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyab. Dikompensasikan ke Masa Pajak …(karena pembetulan)c. Jumlah (a + b)4 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 5 Sanksi Adminstrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUP6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.a) –5.731.020.869–––5.731.020.869–5.731.020.869 573.102.087 –366.877.777–206.224.310–573.102.087 –573.102.087– –––– –– Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64794/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-950/WPJ.29/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak November 2009 Nomor 00020/207/09/734/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama PT XXX, NPWP: 01.XXXX, beralamat di Dusun SS, UPT KK Kelumpang Hulu, Kotabaru 72xxx, alamat korespondensi : Kawasan Industri Pulogadung Jl. RR I No Y Jakarta Timur 13xxx, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor Rp 0,00 – Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 5.731.020.869,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN Rp 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00 Jumlah Rp 5.731.020.869,00 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 5.731.020.869,00 Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 573.102.087,00 Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 366.877.777,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 – Lain-lain Rp 206.224.310,00 Jumlah Rp 573.102.087,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 573.102.087,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp 0,00 Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64794/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 15 Oktober 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 November 2015, kemudian
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 504/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 504/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. QQQ PULP & PAPER, beralamat di Jl. WWW No. XX, Jakarta Pusat 10230, diwakili KKK, selaku Direktur Utama, dalamn hal ini memberikan kuasa kepada : GGG, SH, SE, Advokat dan Kuasa Hukum pada Kantor Konsultan Pajak DD Consulting, beralamat di Gedung LLL, Lantai XX, Jl. AAA Kav. X-X, Jakarta, 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juni 2012. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1304/PJ./2012 tanggal 10 Agustus 2012. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Februari 2012 No. Put. 36663/PP/M.XIII/13/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : I. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00016/204/07/092/09 tertanggal 22 Juni 20091. Perhitungan PPh Pasal 26 Kurang BayarBahwa SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00016/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009 telah diterbitkan oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut : 2. Koreksi FiskalBahwa dari perhitungan tersebut di atas terlihat nyata bahwa Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp19.095.537.556,00 dan PPh Pasal 26nya sebesar Rp 10.562.229.310,00; II. KeberatanBahwa atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00016/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009, melalui Surat Tanpa Nomor Tanggal 09 September 2009 Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Keberatan, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-117/WPJ.19/ BD.05/2010 Tanggal 17 Maret 2010, Permohonan Keberatan tersebut telah ditolak, dengan perincian sebagai berikut :Uraian Semula(Rp) Ditambah(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan PajakPPh TerutangKredit PajakPPh Kurang BayarSanksi Administrasi 69.518.141.99313.903.628.3993.341.399.08910.562.229.3103.802.402.551 00000 69.518.141.99313.903.628.3993.341.399.08910.562.229.3103.802.402.551 Jumlah PPN yang lebih dibayar 14.364.631.861 0 14.364.631.861 III. Permohonan BandingBahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 UU KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding :Mengajukan Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-117/ WPJ.19/BD.05/2010 Tanggal 17 Maret 2010; Surat Banding ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, yaitu selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal Surat keputusan tersebut Pemohon Banding terima yaitu tanggal 19 Maret 2010; Sesuai Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melunasi seluruh SKPKB tersebut (100%) ke Kas Negara sejumlah Rp14.364.631.861,00 (termasuk denda administrasi) melalui mekanisme Pemindahbukuan sebagai berikut : Bukti Pemindahbukuan No. PBK-00608/VII/WPJ.19/KP.0203/2009 tertanggal 7 Juli 2009; dan Bukti Pemindahbukuan No. PBK-00847/VIII/WPJ.19/KP.0203/2009 tertanggal 19 Agustus 2009 Pokok Sengketa Banding Bahwa setelah Pemohon Banding mempelajari kembali baik alasan dilakukannya koreksi fiskal yang menjadi dasar diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00016/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009 maupun alasan tetap dipertahankannya koreksi fiskal tersebut oleh Terbanding melalui Surat Keputusan DJP Nomor KEP-117/WPJ.19/BD.05/2010 Tanggal 17 Maret 2010, maka perkenankan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju, baik terhadap alasan dilakukannya koreksi fiskal maupun alasan tetap dipertahankannya koreksi-koreksi tersebut oleh Terbanding. Selanjutnya perkenankan Pemohon Banding mengemukakan alasan dan penjelasan pengajuan Banding atas koreksi-koreksi sebagai berikut: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp19.095.537.556,00 dan tarif sebesar Rp 10.562.229.310,00 Menurut Terbanding Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp19.095.537.556,00 dan tarif sebesar Rp 10.562.229.310,00 (tarif PPh Pasal 26 20%) merupakan pembayaran Bunga ke Luar Negeri yang tidak dikenakan PPh Pasal 26, sehingga perhitungan pajak menurut Terbanding adalah sebagai berikut : Objek PPh Pasal 26 cfm SPT/Pemohon BandingObjek PPh Pasal 26 cfm PemeriksaKoreksi Rp 50.422.604.437,00Rp 69.518.141.993,00Rp 19.095.537.556,00 Menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut : 1. Sindikasi Loan No. 55 tertanggal 30 Juni 2000, terjadi antara Pemohon Banding dengan beberapa Bank Nasional yaitu:Bank CB selaku Agen Fasilitas, Agen Jaminan dan Agen Penampungan dan juga sebagai kreditur PT SW (Persero) Tbk selaku kreditur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) selaku kreditur PT Bank FH Tbk selaku kreditur PT Bank KY selaku kreditur 2. Berdasarkan perjanjian tersebut, Bank CB telah ditunjuk sebagai Agen Fasilitas, Agen Jaminan dan Agen Penampungan. Dengan demikian, semua pembayaran loan, maupun biaya bunga akan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank CB. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak pernah berhubungan secara langsung dengankreditur yang lain; 3. Pembayaran bunga kepada Bank Nasional (Bank CB) tidak menimbulkan adanya kewajiban pemotongan pajak yang Pemohon Banding harus lakukan, hal ini telah sesuai dengan Pasal 23 ayat 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang diubah dengan UndangUndang No. 17 Tahun 2000 bahwa pembayaran bunga kepada bank dalam negeri bukan merupakan objek pajak pemotongan dan pemungutan pajakpenghasilan; 4. Selain koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Pasal 26, Terbanding pun menghitung PPh Pasal 26 tersebut dengan tarif 20%; 5. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 karena pembayarannya dilakukan kepada Bank lokal. Oleh karena itu Pemohon Banding pun tidak setuju dengan penerapan tarif PPh Pasal 26 yang digunakan oleh Terbanding dimana Terbanding langsung menerapkan tarif 20% atas seluruh koreksi objek PPh Pasal 26. Hal ini jelas menunjukkan bahwa sebenarnya Terbanding kurang memahamitransaksi pembayaran bunga ini; 6. Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu harus dibatalkan. Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Februari 2012 No. Put. 36663/PP/M.XIII/13/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-117/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00016/204/07/092/09
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1187/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1187/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2123/PJ./2015, tanggal 16 Juni 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jalan PP Nomor RR RT Y RW Z, Purworejo, Kodya Pasuruan 15xxx, beralamat korespondensi di Jalan MM Nomor Z, Cikokol, Tangerang; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60000/PP/M.IIB/16/2015, tanggal 05 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 020/TAX/MUI/I/2014 tanggal 6 Maret 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini: Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-120/WPJ.07/2014 tanggal 23 Januari 2014 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SKPKB PPN Nomor 00003/207/10/624/13 tanggal 10 Januari 2013 Masa Pajak Juni 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 27 Januari 2014 yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-120/WPJ.07/2014 tanggal 23 Januari 2014 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 120/WPJ.07/2014 tanggal 23 Januari 2014, yang perhitungannya Pemohon Banding sajikan sebagai berikut: (dalam Rp) Uraian MenurutPemohon Banding MenurutPemeriksa-DJP MenurutKeberatan-DJP PPN yang kurang (Lebih) Bayar 0 95.554.224 95.554.224 Sanksi administrasi Ps.13 (2) UU KUP 0 45.866.028 45.866.028 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 141.420.252 141.420.252 Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-120/WPJ.07/2014 tanggal 23 Januari 2014 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SKPKB PPN Nomor 00003/207/10/624/13 tanggal 10 Januari 2013 Masa Pajak Juni 2010, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp955.542.240,00 dan PPN sebesar Rp95.554.224,00; Menurut TerbandingBahwa Terbanding (Pemeriksa) menganggap bahwa Pemohon Banding yang berada dibawah wilayah kerja KPP Pratama Pasuruan belum mempunyai izin pemusatan PPN dan belum mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sehingga atas penyerahan BKP atau JKP terutang PPN dilokasi usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1a ayat (1) huruf f; Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP dan PPN yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: KesimpulanBahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut pendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak Juni 2010 yang seharusnya adalah sebagai berikut: (dalam Rp) Uraian MenurutPemohon Banding Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 Pajak Keluaran yang harus dipungut 0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 PPN yang kurang dibayar 0 Sanksi administrasi Ps.13 (2) UU KUP 0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60000/PP/M.IIB/16/2015, tanggal 05 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-120/WPJ.07/2014 tanggal 23 Januari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00003/207/10/624/13 tanggal 10 Januari 2013, atas nama: PT. XXX, NPWP 02.xxxx c.q. 02.xxxx, beralamat di Jalan PP Nomor RR RT Y RW Z, Purworejo, Kodya Pasuruan 15xxx, alamat korespondensi Jalan MM Nomor Z, Cikokol, Tangerang, dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0 Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 0 PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 0 Kelebihan yang sudah dikompensasikan/direstitusi Rp 0 PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp 0 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 0 PPN Yang Masih Harus (Lebih) Bayar Rp 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60000/PP/M.IIB/16/2015, tanggal 05 Maret 2015, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 31 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2123/PJ./2015, tanggal 16 Juni 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Juni 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Juni 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-120/WPJ.07/2014, tanggal 23 Januari 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai, Masa Pajak Juni 2010, Nomor: 00003/207/10/624/13, tanggal 10 Januari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.672.927.7- 624.001 cq 02.672.927.7-054.084, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 526/C/PK/PJK/2010
PUTUSANNomor 526/C/PK/PJK/2010.- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa Perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : PT. QQQ, beralamat di Jalan PLJ No. XX, Cempaka Putih, Jakarta Pusat ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta 13230 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 20312/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 27 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa SPKPBM Nomor : S-037499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk……………………………………………………………………….Cukai………………………………………………………………………………PPN………………………………………………………………………………..PPnBM……………………………………………………………………………PPh Pasal 22…………………………………………………………………….Denda Administrasi…………………………………………………………….Jumlah…………………………………………………………………………….. Rp. 252.304.447,00Rp. 0,00Rp. 227.074.003,00Rp. 0,00Rp. 56.768.501,00Rp. 1.766.131.129,00Rp. 2.302.278.080,00 Bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 031/SJU/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009 Permohonan Keberatan Pemohon Banding ditolak ; Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah menerbitkan SPKPBM II Nomor : S-004290/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 20 Pebruari 2009 sebagai tambahan atas SPKPBM Nomor : S-037499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk……………………………………………………………………………….Cukai……………………………………………………………………………………….PPN…………………………………………………………………………………………PPnBM…………………………………………………………………………………….PPh Pasal 22……………………………………………………………………………..Denda Administrasi……………………………………………………………………..Jumlah……………………………………………………………………………………… Rp. 215.502.260,00Rp. 0,00Rp. 193.952.034,00Rp. 0,00Rp. 48.488.008,00Rp. 2.911.935.945,00Rp. 3.369.878.247,00 Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Nomor : 06G/PP/SJU/III/2009 tanggal 06 Maret 2009 ; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No. Put.20312/PP/M.XIV/19/2009 tanggal 27 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 20312/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 27 Oktober 2009 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat Cap Pos tanggal 10 Nopember 2009, kemudian terhadapnya diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Pebruari 2010 sebagaimana dalam akta permohonan peninjauan kembali No.PKA-093/SP.51/AC/II/2010 permohonan mana kemudian disusul dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Pebruari 2010 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 Pebruari 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2010 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : DASAR KETENTUAN FORMAL Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ; Bahwa berdasarkan dokumen dan data yang ada, Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan sesuai dengan Ketentuan Tata Cara dan masih dalam tenggang sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 ; – Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi biaya perkara sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali telah mentransfer Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung RI kepada Bank BNI Syariah dengan Nomor rekening : XXXXXXXXX pada tanggal 01 Pebruari 2010 (terlampir). Putusan Pengadilan Pajak Putusan Pengadilan Pajak No.Put.20312/PP/M.XIV/19/2009 diputus tanggal 18 Agustus 2009 diucapkan tanggal 27 Oktober 2009 yang berbunyi : Menyatakan Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-037499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008 atas nama : PT. QQQ, NPWP : XX.0X0.XXX.0-0XX.000, Alamat : Jl. PLJ No. XX, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tidak dapat diterima ; Bahwa berdasarkan Hasil Sidang Acara Cepat dan hal yang akan diperiksa adalah Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding, yang diadakan pada tanggal 18 Agustus 2009 dengan kehadiran dari Pemohon Banding dan Terbanding. Maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam berkas Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor tersebut berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, dan Pemohon Banding dalam Persidangan tidak menyerahkan atau mengirimkan bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berketetapan bahwa Pengajuan Banding tidak memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kronologis Permasalahan Perlu kami jelaskan di sini bahwa : – Pada tanggal 09 Desember 2008 Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang secara online dikirimkan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor Pendaftaran X0XXXX sebagai berikut :Jenis Barang : Coaxial Cable 1 ¼ Jumlah Barang : 76.500 Meter Negara Asal : China Nilai Pabean (CIF) : SGD 325.125,00 – Dalam Putusannya, Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menetapkan Nilai Pabean kami menjadi : SGD 578.072,25 dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk No. S-037499/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008, dengan perincian kekurangan sebagai berikut :Bea Masuk : Rp. 252.304.447,00 PPN Impor : Rp. 227.074.003,00 PPh Pasal 22 Impor : Rp. 56.768.501,00 Denda Administrasi : Rp. 1.766.131.129,00