Putusan Mahkamah Agung Nomor : 497/B/PK/PJK/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 33860/PP/M.IV/19/2011, Tanggal 29 September