Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1398/B/PK/PJK/2016


PUTUSAN

Nomor 1398/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-382/PJ./2016, tanggal 1 Februari 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, beralamat di Dusun SS, UPT KK Kelumpang Hulu, Kotabaru 72xxx, alamat korespondensi : Jl. RR I No Y Jakarta Timur 13xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64794/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, Pajak Masukan sebesar Rp.38.569.200 tersebut seharusnya dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2009, dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa pajak masukan atas pembelian barang dan jasa diatas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dimana dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bahwa Pajak Masukan atas pembelian Barang dan Jasa diatas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena pokok biaya yang tidak diakui oleh pemeriksa merupakan tagihan menagement fee komisaris dan direksi. Dimana nominal kompensasi/remunerasi dewan komisaris dan direksi berupa manajemen fee diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (Minutes of Meeting dewan komisaris dan direksi telah Pemohon Banding sampaikan ke pemeriksa) sesuai dengan UU PT Nomor 40 pasal 96 dan 113. kompensasi berupa manajemen fee yang diberikan oleh perusahaan terkait tugas dan tanggung jawab dewan direksi dalam menjalankan perusahaan demikian pula dewan komisaris dalam rangka pengasawan dan pemberian nasihat kepada direksi;

Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding atas biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan ketentuan UU PPh nomor 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf (a): “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (2) biaya berkenan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”.

Bahwa perusahaan sebagai pembeli barang dan jasa menunjukkan bukti-bukti pembayaran atas harga perolehan barang dan jasa, termasuk PPN yang terkait;
Bahwa secara formal, faktur pajak tersebut telah mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yaitu telah memuat:

  • Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • Nama, alamat, NPWP yang pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  • Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Bahwa jumlah PPN terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianCfm Pemohon Banding
(Rp)
1









2
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
a.1. Ekspor –
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b) 
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri (tarif x 1.a.2) 
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama –
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 
b.3. STP (pokok kurang bayar) –
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri 
b.5. Lain2 –
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP –
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) 
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d) 
3 Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …(karena pembetulan)
c. Jumlah (a + b)
4 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 
5 Sanksi Adminstrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.a)



5.731.020.869



5.731.020.869

5.731.020.869

573.102.087


366.877.777

206.224.310

573.102.087


573.102.087








Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64794/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-950/WPJ.29/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak November 2009 Nomor 00020/207/09/734/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama PT XXX, NPWP: 01.XXXX, beralamat di Dusun SS, UPT KK Kelumpang Hulu, Kotabaru 72xxx, alamat korespondensi : Kawasan Industri Pulogadung Jl. RR I No Y Jakarta Timur 13xxx, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
– EksporRp                       0,00
– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp   5.731.020.869,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp                       0,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp                        0,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp                        0,00
JumlahRp   5.731.020.869,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp                        0,00
Jumlah seluruh penyerahanRp   5.731.020.869,00
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp      573.102.087,00
Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp                        0,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp      366.877.777,00
– Dibayar dengan NPWP sendiriRp                        0,00
– Lain-lainRp      206.224.310,00
JumlahRp      573.102.087,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp      573.102.087,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp                        0,00
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp                        0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp                        0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64794/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 15 Oktober 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 November 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-382/PJ./2016, tanggal 1 Februari 2016, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Februari 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2016;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 3 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.64794/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 15 Oktober 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.64794/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 15 Oktober 2015 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
    Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.64794/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 15 Oktober 2015, atas nama PT XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor P.831/PAN/2015 tanggal 11 November 2015 yang diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 24 November 2015 sesuai Disposisi Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak dengan Nomor Agenda 35158/umum.
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.64794/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 15 Oktober 2015 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sengketa Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2009 sebesar Rp.38.569.200,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64794/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 15 Oktober 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
    1. Bahwa pendapat dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak a quo halaman 14 antara lain menyatakan sebagai berikut:
      bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.38.569.200,00 adalah Pajak Masukan atas management fee;
      bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64790/PP/M.IVB/15/2015 diketahui bahwa management fee tersebut diakui sebagai biaya, sehingga Pajak Masukan atas management fee seharusnya juga dapat dikreditkan ;
      bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.38.569.200,00 tidak dapat dipertahankan;
    2. Bahwa dasar hukum terkait sengketa adalah sebagai berikut:2.1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), yang antara lain mengatur :
      Pasal 69 ayat (1) :
      Alat bukti dapat berupa:
      a. surat atau tulisan;
      b. keterangan ahli;
      c. keterangan para saksi;
      d. pengakuan para pihak; dan/atau
      e. pengetahuan Hakim
      Pasal 76:
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
      Penjelasan Pasal 76:
      Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
      Pasal 78:
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.
      Penjelasan Pasal 78:
      Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.2.2.Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), yang antara lain mengatur:
      Pasal 26A ayat (4):
      Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.
      Pasal 29 ayat (3):
      Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
      1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
      2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
      3. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
      2.3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (untuk selanjutnya disebut UU PPN), yang antara lain mengatur:
      Pasal 1 angka 5
      Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
      Pasal 1 angka 6
      Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
      Pasal 1 angka 7
      Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;
      Pasal 1 angka 23
      Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
      Pasal 2
      1. Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
      2. Hubungan istimewa dianggap ada apabila :
        1. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
        2. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
        3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.”
      Pasal 9 ayat (8) huruf b:
      Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
      a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;2.4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain mengatur:
      Pasal 6 ayat (1) huruf a
      Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
      1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
      1. biaya pembelian bahan;
      2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
      3. bunga, sewa, dan royalti;
      4. biaya perjalanan;
      5. biaya pengolahan limbah;
      6. premi asuransi;
      7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
      8. biaya administrasi; dan
      9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
      Pasal 18 ayat (3)
      Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
      Pasal 18 ayat (4)
      Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
      1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
      2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
      3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.64794/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 15 Oktober 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2009 sebesar Rp.38.569.200,00 sebagaimana diuraikan pada Butir V.A.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:3.1.Bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp38.569.200,00 bersumber dari ekualisasi dengan biaya Manajemen Fee Komisaris dan Direksi yang dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009.3.2.Bahwa biaya manajemen fee tersebut dikoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan tidak terbukti eksistensinya sehingga tidak dapat dibebankan secara fiskal.3.3.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding PPN terhadap koreksi Pajak Masukan atas Manajemen Fee juga didasarkan pada putusan atas permohonan banding PPh Badan terhadap biaya manajemen fee yang dikabulkan Majelis Hakim dengan alasan biaya manajemen fee terbukti dapat dibebankan secara fiskal sehingga Pajak Masukan atas manajemen fee tersebut juga dapat dikreditkan.3.4. Dengan mengingat bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa banding terhadap Pajak Masukan atas Manajemen Fee didasarkan pada pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa banding PPh Badan atas biaya manajemen fee yang diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64790/PP/M.IVB/15/2015, maka argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas sengketa Pajak Masukan atas Manajemen Fee juga sejalan dengan argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas sengketa koreksi biaya manajemen fee di PPh Badan Tahun Pajak 2009 dengan penjelasan sebagai berikut:
      3.4.1.Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding di PPh Badan adalah koreksi Manajemen Fee Komisaris dan Direksi sebesar Rp1.199.928.000,00;3.4.2.Bahwa alasan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas biaya manajemen fee komisaris dan direksi adalah karena biaya tersebut tidak didukung dengan perjanjian atau kontrak kerja sehingga biaya tersebut tidak berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
      Selain itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima benefit dari pembayaran manajemen fee karena tidak bisa menjelaskan perbedaan fungsi yang dilakukan oleh masing-masing Direktur dan Komisaris sebagai pengurus di Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan disisi lain sebagai perwakilan PT PPP (PT PPP) dan PT ZZZ Tbk (PT ZZZ);3.4.3.Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dibatalkan oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan sebagai berikut:
      1. bahwa pemberian manajemen fee diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (Minute of Meeting of Board of Directors and Board of Commissioners) tanggal 7 September 2009;
      2. bahwa benar terjadi transaksi penempatan direksi dan komisaris PT PPP dan PT. ZZZ sebagai direktur dan komisaris di perusahaan Pemohon Banding yang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menjalankan perusahaan, sehingga berhak mendapat kompensasi berupa manajemen fee;
      3. bahwa Pembayaran manajemen fee tidak kepada perseorangan direktur dan komisaris yang bersangkutan, tetapi langsung kepada PT PPP dan PT. ZZZ;
      4. bahwa nilai fee tersebut tidak mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya dan jasa yang diberikan oleh karyawan perusahaan induk tersebut telah dinikmati oleh perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      5. bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyerahkan bukti pembayaran, invoice, dan faktur pajak;
      6. bahwa dalam pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya tidak ada koreksi atas manajemen fee Komisaris dan Direksi;
      3.4.4.Bahwa sehubungan dengan pertimbangan Majelis Hakim tesebut di atas serta data dan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
      1. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), biaya manajemen fee komisaris dan direksi sebesar Rp1.199.928.000,00 merupakan biaya manajemen fee yang dibayarkan kepada PT ITP dan PT PPP sehubungan dengan jasa manajemen yang diberikan PT ITP dan PT PPP kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam bentuk pelaksanaan tugas direktur dan komisaris Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dijabat oleh direktur dan komisaris dari PT. ZZZ (PT ZZZ) dan PT PPP (PT PPP);
      2. Bahwa PT ITP dan PT PPP merupakan pemegang saham dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut:
        No.Nama PerusahaanJumlah Modal Disetor
        (Rp)%1PT PPP3.600.000.00060%2PT ZZZ Tbk2.400.000.00040%
      3. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh antara lain diatur bahwa Hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
      4. Bahwa mengingat PT ZZZ dan PT PPP memiliki penyertaaan modal kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melebihi 25%, maka hubungan antara PT ZZZ serta PT PPP dengan Wajib Pajak termasuk dalam kriteria hubungan istimewa;
        Bahwa faktanya PT ZZZ dan PT PPP memiliki saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan persentase kepemilikan melebihi 25% sehingga hubungan antara Pemohon Banding dengan PT ZZZ dan PT PPP termasuk ke kriterai sebagai hubungan istimewa;
      5. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh antara lain diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;
      6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki wewenang untuk menentukan kembali biaya manajemen fee komisaris dan direksi sebesar Rp1.199.928.000,00 apabila berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa biaya manajemen fee tersebut tidak wajar atau tidak lazim terjadi dalam transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa (transaksi independen);
      7. Bahwa dalam rangka menentukan kewajaran dan kelaziman transaksi pembayaran biaya manajemen fee tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah memeriksa data-data yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), salah satunya adalah Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 dimana dalam SPT tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui bahwa terdapat transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa berupa pembayaran manajemen fee kepada PT PPP sebesar Rp 961.587.289,00 dan dengan PT ZZZ sebesar Rp 428.544.000,00 sedangkan metode penetapan harga yang digunakan adalah cost plus, method;
      8. Bahwa sehubungan dengan pembayaran manajemen fee dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempertanyakan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait cara penentuan besarnya nilai manajemen fee sesuai metode cost plus yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Namun demikian, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskan perhitungan manajemen fee berdasarkan metode cost plus tersebut;
      9. Adalah suatu hal yang tidak wajar dan tidak lazim dalam transaksi independen apabila suatu perusahaan harus membayar fee kepada perusahaan lain tanpa didasari oleh perhitungan yang diketahui oleh masing-masing pihak. Selain itu, adalah tidak wajar dan tidak lazim apabila suatu jasa yang diklaim pihak lain ternyata diberikan oleh para direktur dan komisaris Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri walaupun para direktur dan komisaris tersebut juga merupakan direktur dan komisaris di PT ZZZ dan PT PPP;
        Sudah merupakan suatu kewajiban bagi direktur untuk menjalankan perusahaan dan komisaris sebagai pengawas serta atas pekerjaan tersebut seharusnya mereka mendapatkan gaji dan tunjangan langsung dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bukan melalui fee manajemen yang dibayarkan kepada PT ZZZ dan PT PPP;
      10. Bahwa dengan konsep tax planning yang tidak lazim tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh manfaat berupa adanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Selain itu PT ZZZ dan PT PPP juga memperoleh manfaat karena PPh Pasal 23 atas jasa manajemen tersebut dapat dikreditkan oleh PT ZZZ dan PT PPP;
      11. Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyampaikan dokumen yang mendasari pembayaran jasa manajemen tersebut.
      12. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dasar pernberian manajement fee adalah dokumen minute of meeting tahun 2010 yang sampai dengan proses pemeriksaan selesai belum dibuatkan akte notaris; Bahwa dalam minute of meeting tahun 2010 tersebut tidak dapat diketahui jenis jasa apa yang diberikan serta perhitungan besarnya manajemen fee. Selain itu, minute of meeting yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tahun 2010 sehingga tidak relevan dengan tahun pajak yang diperiksa yaitu 2009;
      13. Bahwa pada saat sidang banding, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan minute of meeting tahun 2009 dan Akta Penyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT XXX Nomor 12 tanggal 5 Februari 2013;
        Atas data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa data tersebut tidak pernah diberikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;
        Bahwa data yang diberikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan adalah data minute of meeting tahun 2010 bukan tahun 2009. Dengan demikian, data minute of meeting tahun 2009 yang baru disampaikan pada saat sidang banding patut dipertanyakan mengapa tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan padahal Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah memintanya secara patut dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen;
        Sudah sewajarnya apabila Majelis Hakim juga mempertanyakan hal tersebut kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena merupakan kewajiban dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk meminjamkan data dan memberikan keterangan yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP;
        Dengan tidak disampaikannya data minute of meeting tahun 2009 pada saat proses pemeriksaan tanpa alasan yang jelas maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah tidak menjalankan ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP secara benar. Hal tersebut juga seharusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak serta merta menggunakan data minute of meeting tahun 2009 sebagai dasar kontrak pemberian manajemen fee dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ dan PT PPP;
      14. Bahwa dengan dipertimbangkannya data atau dokumen yang tidak pernah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan maka hal tersebut akan berdampak tidak baik terhadap pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak lainnya karena Wajib Pajak-Wajib Pajak lainnya akan menempuh langkah yang sama sebagaimana yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu tidak memberikan dokumen yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada proses pemeriksaan namun baru disampaikan pada saat sidang banding;
      15. Dengan demikian, ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP serta ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan benar dan konsisten menjadi tidak ada manfaatnya karena menjadi mentah kembali dengan dipertimbangkannya dokumen yang tidak pernah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim tanpa mempertanyakan alasan mengapa tidak disampaikan pada saat pemeriksaan. Terkait dengan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT XXX Nomor 12 baru dibuat tanggal 5 Februari 2013 sehingga tidak relevan digunakan pada tahun terjadinya sengketa yaitu tahun 2009;
      16. Bahwa pemeriksaan terkait transaksi hubungan istimewa tidak semata-mata dilihat dari bentuk dokumen atas transaksi tersebut, tetapi dalam transaksi hubungan istimewa, hal yang paling mendasar yang perlu diperhatikan adalah substansi dari transaksi tersebut (substance over form) apakah transaksi tersebut wajar atau lazim dilakukan oleh pihak-pihak yang independen;
      17. Berdasarkan suatu jasa dikatakan telah diserahkan oleh pihak afiliasi, jika jasa tersebut memberikan manfaat bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Untuk memastikan bahwa pemanfaatan jasa dari pihak afiliasi memiliki manfaat, maka jasa tersebut juga bukan:
        1) merupakan duplikasi dari jasa yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;
        2) ditujukan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak lain dalam kelompok usaha Wajib Pajak (shreholder activity);
        3) merupakan manfaat yang tidak direncanakan (incidental benefit) oleh Wajib Pajak, dan
        4) semata-mata karena Wajib Pajak adalah anggota suatu kelompok usaha (passive association),
        tapi pembebanan dilakukan karena adanya fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasi tersebut;
      18. Bahwa pengujian atas kewajaran pembayaran menejemen fee dapat dilakukan dengan beberapa pengujian antara lain:
        1. Pengujian terhadap eksistensi atas jasa tersebut:
          1. Bahwa tidak ada dokumen permintaan jasa manajemen dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ dan PT PPP. Lazimnya suatu jasa diberikan apabila ada permintaan dari pemakainya dan setelah jasa tersebut diberikan maka akan ada laporan atas jasa yang telah diberikan tersebut. Dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti-bukti terkait permintaan dan laporan pelaksanaan atas jasa yang telah diterimanya sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) eksistensi atas jasa tersebut tidak ada;
          2. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), jasa manajemen tersebut dilakukan oleh direktur dan komisaris PT ZZZ dan PT PPP yang menjabat sebagai direktur dan komisaris di Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa tugas direktur adalah menjalankan kebijakan-kebijakan perusahaan dalam rangka memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya sedangkan tugas komisaris adalah sebagai pengawas atas pekerjaan yang sudah dilakukan direksi. Oleh karena itu, tidak wajar apabila tugas yang memang seharusnya dilakukan oleh direktur dan komisaris tersebut ditagih oleh perusahaan lain (PT ZZZ dan PT PPP);
          3. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka manajemen fee yang ditagih PT ZZZ dan PT PPP sebenarnya merupakan pekerjaan yang harus dilakukan oleh direktur dan komisaris dalam kerangka sebagai direktur dan komisaris Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan sebagai perpanjangan tangan dari pemegang saham;
          4. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak ada bukti terjadinya pemberian jasa manajemen fee komisaris dan direksi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (services have been rendered test);
        2. Menguji ada tidaknya duplikasi kegiatan tersebut baik oleh Wajib Pajak sendiri atau yang dilakukan pihak ketiga – no duplication of services (expense) (OECD TP Guidelines Para 7.11):
          • Bahwa dengan adanya pembayaran manajemen fee komisaris dan direksi akibat diberikannya jasa manajemen oleh PT ZZZ dan PT PPP mengakibatkan adanya duplikasi jasa karena hal-hal yang dilakukan terkait jasa manajemen tersebut pada dasarnya merupakan tugas dan kewajiban dari direksi dan komisaris Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri sehingga tidak perlu ditagihkan oleh perusahaan lain;
      19. Bahwa berdasarkan pengujian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi dari jasa manajemen yang diberikan PT ZZZ dan PT PPP adalah tidak ada sehingga tidak seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membebankan nilai jasa tersebut;
      3.4.5.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang antara lain mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Bahwa dalam penjelasannya dijelaskan bahwa keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;3.4.6.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;3.4.7.Berdasarkan hal tersebut, maka nyata-nyata pertimbangan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak berdasar sama sekali dan tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu atas putusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas manajemen fee komisaris dan direksi sebesar Rp1.199.928.000,00 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.3.5.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa biaya manajemen fee diajukan Peninjauan Kembali ke MA dengan alasan biaya manajemen fee tersebut tidak terbukti eksistensinya sehingga tidak dapat dibebankan secara fiskal.3.6.Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap sengketa Pajak Masukan atas Manajemen Fee karena Pajak Masukan yang menjadi pokok sengketa banding berasal dari ekualisasi dengan biaya manajemen fee Masa Pajak November 2009 yang dikoreksi pembebanannya dalam SPT Tahunan PPh Badan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan tidak terbukti eksistensinya. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas manajemen fee seharusnya juga tidak dapat dikreditkan dengan alasan sebagai berikut:
      3.6.1.Bahwa ketentuan terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
      1. Pasal 1 angka 5 UU PPPP Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
      2. Pasal 1 angka 6 UU PPPP Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
      3. Pasal 1 angka 7 UU PPPP Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;
      4. Pasal 1 angka 23 UU PPPP Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
      5. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPPP Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
      3.6.2.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, dipungut PPPP dengan menggunakan Faktur Pajak;3.6.3.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas biaya manajemen yang dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di PPh Badannya, diketahui bahwa penyerahan jasa manajemen dari PT ZZZ dan PT PPP kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terbukti eksistensinya;3.6.4.Dengan demikian, Pajak Masukan atas jasa manajemen yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ dan PT PPP tidak termasuk Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengingat secara substansi tidak ada jasa manajemen yang diberikan PT ZZZ dan PT PPP kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.6.5.Berdasarkan uraian di atas maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pajak Masukan atas Jasa Manajemen sebesar Rp.38.569.200,00 sudah sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.3.7.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang antara lain mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Bahwa dalam penjelasannya dijelaskan bahwa keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.3.8.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.3.9.Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan tidak mempertahankan Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2009 sebesar Rp.38.569.200,00 tidak sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan perundang-undangangan perpajakan yang berlaku sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
    4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.64794/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 15 Oktober 2015 harus dibatalkan.
  5. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.64794/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang menyatakan:
    Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-950/WPJ.29/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak November 2009 Nomor 00020/207/09/734/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama PT XXX, NPWP: 01.674.818.8-734.000, beralamat di Dusun Simpang Tiga, UPT Sidomulyo Kelumpang Hulu, Kotabaru 72162, alamat korespondensi : Kawasan Industri Pulogadung Jl. Rawa Gelam I No 9 Jakarta Timur 13930, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagaimana perhitungan di atas (halaman ke-2 memori peninjauan kembali ini),
    adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-950/WPJ.29/2012 tanggal 17 September 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00003/406/09/734/11 tanggal 27 Juni 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.674.818.8-734.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2009 sebesar Rp38.569.200,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan putusan Mahkamah Agung yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) Nomor Register 1397/B/PK/PJK/2016 yang telah diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016, dalam pertimbangan hukum bahwa manajemen fee diakui sebagai biaya, sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengad