Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1722/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1722/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT XXX, tempat kedudukan di Jalan BB Nomor Y Polimak II Jayapura 99xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA, Presiden Direktur, memberikan kuasa kepada SSS, Ak., Konsultan Pajak pada Kantor Konsultan Pajak PT MMM, beralamat di MBuilding, Jalan BB, Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/XXX/VIII/-2014, tanggal 29 Agustus 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3167/PJ./2014, tanggal 19 November 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.52278/PP/M.XIVB/99/2014, tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 dengan kronologis sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hal tersebut atas, maka Penggugat mengajukan permohonan Sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.52278/PP/M.XIVB/99/2014, tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan Gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-998/WPJ.18/2013 tanggal 3 Juli 2013, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00938/107/09/952/12 tanggal 11 Januari 2012Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT XXX, NPWP 02.xxxx, beralamat di Jalan BB Nomor Y Ardipura Jayapura Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.52278/PP/M.XIVB/-99/2014, tanggal 30 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/XXX/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2859/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 September 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 November 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Dr. DDD, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BBB, S.H., M.Hum. dan CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.BBB, S.H., M.Hum. ttd.CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., C.N. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H., M.H Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1721/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1721/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT XXX, tempat kedudukan di Jalan BB Nomor Y Polimak II Jayapura, dalam hal ini diwakili oleh AAA, Presiden Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada: SSS, Ak., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 14/GBL/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3168/PJ./2014, tanggal 19 November 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52277/PP/M.XIVB/99/2014, tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan kronologis sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penggugat mengajukan permohonan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52277/PP/M.XIVB/99/2014, tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak Permohonan Gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-999/WPJ.18/2013 tanggal 3 Juli 2013, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00004/206/09/952/12 tanggal 11 Januari 2012 Tahun Pajak 2009 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT XXX, NPWP 02.xxxx, beralamat di Jalan BB Nomor Y Polimak II Jayapura; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52277/PP/M.XIVB/99/2014, tanggal 30 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 14/GBL/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2858/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 September 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 November 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Dr. DDD, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BBB, S.H., M.Hum., dan CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.BBB, S.H., M.Hum. ttd.CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., C.N. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H., M.H Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 586/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 586/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-732/PJ./2010 tanggal 11 Agustus 2010 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. ZZZ, beralamat di Menara LLL Lt. XX, Suite B, JI. H.R. Rasuna Said Kav. X, Guntur Setiabudi, Jakarta Selatan 12980 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemhon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23209/PP/M.XI/16/2010, Tanggal 22 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding No. KEP-1577/WPJ.07/BD.05/2008 tertanggal 11 Desember 2008 tentang Keberatan atas SKPKB PPN No. 00119/207/06/058/08 tertanggal 30 Mei 2008 pada tanggal 9 Januari 2009 ; Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU No. 14/2002), Pemohon Banding menyampaikan Banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding tersebut diatas ; Dasar Permohonan BandingBahwa KPP PMA Lima menerbitkan SKPKB PPN Masa Januari sampai dengan September 2006 No. 00119/207/06/058/08 tertanggal 30 Mei 2008 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 374.096.404,00 dengan perhitungan sebagai berikut : Uraian Jumlah Rupiah Menurut Koreksi Pemohon Banding Pemeriksa Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor – – – Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut : 23.460.000 23.460.000 – Penyerahan yang PPN nya harus dipungut : – – Tarif Umum 199.770.809.994 199.770.809.994 – Tarif Efektif 231.513.868 231.513.868 Dikurangi retur penjualan (2.651.860.920) (2.651.860.920) – Jumlah 197.373.922.942 197.373.922.942 Pajak Keluaran : Pajak Keluaran seluruhnya : Tarif Umum 19.977.080.995 19.977.080.995 – Tarif Efektif 11.575.693 11.575.693 – Dikurangi : PPN atas Retur Penjualan (265.186.092) (265.186.092) Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN (964.316.483) (964.316.483) Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri 18.759.154.113 18.759.154.113 – Pajak yang dapat diperhitungkan : Pajak masukan yang dapat dikreditkan 2.443.125.265 2.256.077.063 (187.048.202) Dibayar dengan NPWP sendiri 15.730.929.960 15.730.929.960 – Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu 1.016.577.247 1.016.577.247 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 19.190.632.472 19.003.548.270 (187.048.202) PPN yang kurang/(lebih) dibayar (431.478.359) (244.430.157) 187.048.202 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 431.478.359 431.478.359 – PPN yang kurang dibayar – 187.048.202 187.048.202 Sanksi administrasi : Kenaikan Ps. 13 (3) KUP 187.048.202 187.048.202 Jumlah sanksi administrasi – 187.048.202 187.048.202 Jumlah yang masih harus Dibayarkan – 374.096.404 374.096.404 Bahwa atas SKPKB PPN No. 00119/207/06/058/08 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat No. 63-Fin-2008 tertanggal 27 Agustus 2008 yang diterima oleh KPP PMA Lima pada tanggal 29 Agustus 2008 ; Bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut diatas, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP1577/WPJ.07/BD.05/2008 tertanggal 11 Desember 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2006 No. 00119/207/06/058/08 tertanggal 30 Mei 2008 dengan isi keputusan menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding ; Bahwa SKPKB sebesar Rp. 374.096.404 tersebut telah Pemohon Banding lunasi (efektif) pada tanggal 19 Juni 2008 melalui proses pemindahbukuan kelebihan pembayaran PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2006 (PBK-01038NI/WPJ.07/KP.0603/2008 tertanggal 30 Mei 2008, yang berlaku sejak 19 Juni 2008) ; Dasar Koreksi dan Alasan Banding Dasar Koreksi Bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dilakukan berdasarkan hasil konfirmasi Pajak Masukan ke KPP terkait dan diperoleh jawaban bahwa Pajak Masukan tersebut “Tidak Ada” (tidak dilaporkan sebagai Pajak Keluaran oleh lawan transaksi) ; Alasan Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan berdasarkan jawaban konfirmasi PPN Masukan di atas dan dengan ini mengajukan Banding ; Bahwa hal ini sesuai dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Suratnya No.S-135/PJ.54/1999 tanggal 29 Januari 1999 yang menyatakan: Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang mendapat konfirmasi negatif hanya bisa diperhitungkan apabila Saudara dapat membuktikan kepada Pemeriksa bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah Saudara bayar kepada Penjual. Pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari Penjual dan dokumen lain misalnya kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/barang dan Delivery Order (DO) serta Faktur Pajak Standar tersebut diisi sesuai Ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan atas Pajak Masukan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Bahwa terkait dengan hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN tersebut dan telah menunjukkan bukti bahwa PPN tersebut telah dibayar, sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut. Sebagai pendukung, Pemohon Banding lampirkan contoh dokumen pendukung berikut ini : Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding koreksi atas PPN Masukan Dalam Negeri harus dibatalkan ; Kesimpulan Bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian Pemohon Banding diatas, berikut ini Pemohon Banding sajikan perhitungan besarnya SKP PPN Masa Pajak Januari s.d September 2006 yang seharusnya diterbitkan adalah Nihil dengan rincian sebagai berikut : Uraian Jumlah MenurutPemohon Banding (Rp) Dasar Pengenaan Pajak :EksporPenyerahan yang PPN nya tidak dipungut : Penyerahan yang PPN nya harus dipungut :Tarif Umum Tarif Efektif Dikurangi retur penjualan – 23.460.000 199.770.809.994231.513.868(2.651.860.920) Jumlah 197.373.922.942 Pajak Keluaran :Pajak keluaran seluruhnya :Tarif Umum Tarif Efektif Dikurangi :PPN atas Retur Penjualan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN 19.977 080.99511.575.693 (265.186.092)(964.316.483) Jumlah pajak keluaran, yang dipungut sendiri 18.759.154.113 Pajak yang dapat diperhitungkan :Pajak masukan yang dapat dikreditkan Dibayar dengan NPWP sendiri Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 2.443.125.26515.730.929.9601.016.577.24719.190.632.472 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (431.478.359) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 431.478.359 PPN yang kurang dibayar – Sanksi administrasi :Kenaikan Ps. 13 (3) KUPJumlah sanksi administrasi – Jumlah yang masih harus dibayarkan – Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23209/PP/M.XI/16/2010, Tanggal 22 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1577/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 11
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1720/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1720/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT XXX, tempat kedudukan di Jalan BB Nomor Y Polimak II Jayapura 99xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA, Presiden Direktur, memberikan kuasa kepada SSS, Ak., Konsultan Pajak pada Kantor Konsultan Pajak PT YYY, beralamat di MMM Building, Jalan NN, Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 17/GBL/VIII/-2014, tanggal 29 Agustus 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3165/PJ./2014, tanggal 19 November 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52274/PP/M.XIVB/99/2014, tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 dengan kronologis sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hal tersebut atas, maka Penggugat mengajukan permohonan Sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52274/PP/M.XIVB/99/2014, tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan Gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-997/WPJ.18/2013, tanggal 3 Juli 2013, tentang Penghapusan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT XXX, NPWP 02.xxxx, beralamat di Jalan BB Nomor Y Ardipura Jayapura Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52274/PP/M.XIVB/99/2014, tanggal 30 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 17/GBL/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2855/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 September 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 November 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Dr. DDD, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BBB, S.H., M.Hum. dan CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.BBB, S.H., M.Hum. ttd.CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., C.N. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H., M.H Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1271/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1271/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2945/PJ./2013 tanggal 27 Desember 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di YY Office Tower Lantai Z, Jalan MM Kav. GG, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47483/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, mengingat ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-1353/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 dimana surat tersebut Pemohon Banding terima tanggal 10 November 2011. Bersama ini Pemohon Banding uraikan kembali rincian sesuai dengan lampiran Keputusan Terbanding sebagai berikut: No. Uraian Wajib Pajak Fiskus Koreksi 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor 11.316.606.072,00 11.316.606.072,00 b. Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiri 7.286.693.495,00 20.072.808.370,00 12.786.114.875,00 c. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 1.352.392.037,00 1.352.392.037,00 – d. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN – – – 2 PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dibayar 728.669.350,00 2.007.280.836,00 1.278.611.488 b. Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan 816.958.454,00 816.958.454,00 – c. Dibayar dengan NPWP sendiri – – – d. Jumlah 816.958.454,00 816.958.454,00 – e. Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan 816.958.454,00 816.958.454,00 – f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar 88.289.105,00 1.190.322.382,00 1.102.033.279,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pjk berikutnya 88.289.105,00 88.289.105,00 – 4 PPN yang kurang dibayar (2f+3a) – 1.278.611.488 (1.278.611.488,00) 5 Sanksi administrasi : a. Kenaikan pasal 13(3) KUP – 469.192.267,00 (469.192.267,00) 6 Jumlah PPN yg masih harus dibayar – 1.747.803.755,00 (1.747.803.755,00) Bahwa Keputusan Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelah Terbanding melakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan data eksternal dan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telah dilaporkan; Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut: Bahwa koreksi sebesar Rp. 12.786.114.875,00 tidak menyetujui koreksi objek penghasilan berdasarkan data eksternal dan dasar harga dari bappebti; Bahwa berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmark yang ditetapkan oleh Terbanding, dimana benchmark tersebut berlaku umum untuk kondisi perkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alam, dan kondisi lainnya yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi teknis pertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun dalam proses produksinya; Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun 2008 sudah sesuai dengan Undang- Undang Perpajakan, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas kredit pajak yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak berkenan menetapkan kembali Keputusan Terbanding PPN Masa Pajak April Tahun 2009 PT. XXX menjadi: No. Uraian Wajib Pajak 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor 11.316.606.072,00 b. Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiri 7.286.693.495,00 c. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 1.352.392.037,00 d. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 2 PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dibayar 728.669.350,00 b. Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan 816.958.454,00 c. Dibayar dengan NPWP sendiri – d. Jumlah 816.958.454,00 e. Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan 816.958.454,00 f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar 88.289.105,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pjk berikutnya 88.289.105,00 4 PPN yang kurang dibayar (2f+3a) – 5 Sanksi administrasi : a. Kenaikan pasal 13(3) KUP – 6 Jumlah PPN yg masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 47483/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1353/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 Nomor: 00190/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama PT. XXX, NPWP : 01.342.202.7-062.000, beralamat di YY Office Tower Lantai Z, Jalan MM Kav. GG, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 7.286.693.495,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 728.669.349,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 816.958.454,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp (88.289.105,00) Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 88.289.105,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47483/PP/M.VIII/16/ 2013 tanggal 25 September 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Desember 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada 8 Januari 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban memori Peninjauan Kembali sebagaimana Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-70/PAN.Wk/2016 tanggal 12 Februari 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 609/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 609/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G Memeriksa perkara pajak dalam Peninjauan Kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : YAYASAN QQQ, beralamat di Komplek RRR, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diwakili PLM, selaku Komisaris PT. ZZZ, beralamat di Jl. SSS VIII/X, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : OKN, Pegawai PT. ZZZ, beralamat di Jl. CCC I Rt. 0XX/00X, Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2011. Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding. melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-590/PJ./2011 tanggal 13 Mei 2011. Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding. Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 27 Januari 2011 Nomor : 28827/PP/M.II/18/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Latar Belakang Riwayat Singkat Luas Lokasi Pulau Dua Bahwa berdasarkan dokumen yang terkait serta dokumen perjanjian pembangunan, pengelolaan dan pengusahaan atas lokasi Restoran Pulau Dua, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut : 1. Surat Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor: 1822/1.711.5 tertanggal 11 Juli 2003 kepada Ketua Yayasan QQQ perihal penyempurnaan SIPPT atas lahan seluas 105.280 m2 yang dikelola oleh YQQQ/Badan Pengelola Gelora Bung Karno/Sekretariat Negara. Merupakan pedoman untuk lahan yang dapat dibangun di areal Komplek RRR secara keseluruhan atau dengan kata lain, Tanah di Komplek RRR dikuasai oleh Sekretariat Negara adalah total keseluruhan 105.280 m2. Dalam hal ini Restoran Pulau Dua, tanah yang Pemohon Banding sewa hanya menempati sebagiankecil areal yang ada di Taman RIA Senayan; 2. Akte Notaris SDA, SH. Nomor 2 tertanggal 10 September 1996 tentang Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan / Pengusahaan atas Restoran Pulau Dua di Taman RIA Senayan antara Yayasan QQQ dengan PT. ZZZ (Pengelola Restoran Pulau Dua), tidak menyebutkan luas lahan secara tegas, hanya menyebutkan diberi hak mengelola dan memanfaatkan bidang tanah yang saat ini dipergunakan untuk Restoran Pulau Dua Taman RIA Senayan sebagaimana batasbatasnya yang telah sama-sama diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak;Bahwa pergantian perjanjian, dikarenakan pergantian kepemilikan yang semula adalah Yayasan QQQ diganti oleh Sekretariat Negara, pengelola yang ditunjuk adalah Badan Pengelola Gelora Bung Karno itupun tidak menegaskan luas tanah yang Pemohon Banding manfaatkan;Bahwa Akte Notaris CXZ, S.H., Nomor:170 tertanggal 30 Agustus 2005 tentang perjanjian kerjasama antara Badan Pengelola Gelora Bung Karno yang ditunjuk oleh Sekretariat Negara menggantikan Yayasan QQQ sebagai pengelola, juga tidak mengubah perihal pengelolaan luas bidang tanah sebagaimana tersebut di atas; 3. Luas lahan yang ditetapkan dalam SPPT seluas 21.525 m2, faktanya terdiri dari tanah daratan seluas 4.585 m2 (dikenal dengan PULAU DUA) sedangkan selebihnya yaitu seluas 16.940 m2 merupakan perairan / danau resapan air. Luas tanah daratan tersebut sesuai dengan hasil pengukuran tenaga ahli yang independen dari LaboratoriumJalan dan Survey Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada tanggal 27 Januari 2007; 4. Karena diperjanjian sewa menyewa dengan Pihak Badan Pengelola Gelora Bung Karno, tidak ditegaskan mengenai luas tanah yang Pemohon Banding manfaatkan, maka dengan Surat Direksi Prasarana Gelora Bung Karno No.Ket.018/Dir.Pras/II/2007 tanggal 12 Februari 2007, ditegaskan kembali dengan Surat Pernyataan dari Direksi Prasarana Gelora Bung Karno bahwa Luas Tanahyang Pemohon Banding sewa dan Pemohon Banding manfaatkan adalah seluas 4.585 m2, 5. Latar belakang awal sejarah penetapan PBB Pemohon Banding sebagai dasar perhitungan PBB hingga Tahun 2009, menunjukan ketidakcermatan petugas pajak waktu memeriksa fisik lapangan dengan tidak menyertakan Pemohon Banding sebagai subjek pajak, sehingga menurut Pemohon Banding penetapan PBB tersebut cacat demi hukum adanya. Hal ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “yang menjadi subjek pajak adalak orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan” serta ayat (2) yang berbunyi “Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini”, maka oleh Kantor Pelayanan PBB Jakarta Pusat sekarang berubah menjadi KPP PBB setempat, sampai dengan Tahun 2009, perhitungan Luas Bumi di SPPT PBB atas nama Restoran Pulau Dua ditetapkan seluas 21.525 m2; Upaya Banding Sebelum Tahun 2009 1. Banding Pengadilan Pajak Tahun 2007Bahwa materi keberatan adalah :1 Luas Bumi di SPPT PBB Pemohon Banding, ditetapkan seluas 21.525 m2, Pemohon Banding banding sebab luas lahan yang Pemohon Banding manfaatkan kira-kira seluas 4.585 m2, 2 Lahan kira-kira seluas 4.585 m2 adalah benar-benar tanah yang Pemohon Banding manfaatkan sedang sisanya adalah Danau/Situ/ Penampungan Resapan Airuntuk kepentingan publik di sekitar lingkungan yang dikuasai oleh Sekretariat Negara, 3 Jika seandainya dalam banding PBB Tahun 2007 luas Pemohon Banding ditolak, yaitu Majelis tetap menyertakan luas 21.525 m2, Pemohon Banding minta keadilan kepada Majelis untuk mempertimbangkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) membedakan antara Luas Tanah/Pulau dipisahkan dengan luas Perairan/Situ/Danau danBangunan Restoran; Hasil Keputusan Banding PBB Tahun 2007Bahwa dengan Surat Keputusan Banding Pengadilan Pajak Nomor: Put.17326/PP/M.VII/18/2009 tanggal 27 Mei 2008, Banding Pemohon Banding ditolak, luas tetap dipertahankan 21.525 m2, namun Majelis Hakim memutuskan :Bahwa perhitungan PBB Pemohon Banding menggunakan usulan alternatif yang lebih adil, yaitu Tanah dan Bangunan Pemohon Banding adalah sebagai tempat sarana rekreasi dan wisata belanja,·Bahwa dasar hukum perhitungannya adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998, Peraturan Pelaksanaannya adalah Keputusan Ditjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 dengan perhitungan, sebagai berikut : No. Objek Pajak Luas(M2) Kelas NJOP/M2(Rp) Jumlah (Rp) 1 Bumi (Tanah) 4.585 B.36 12.195.000 55.914.075.000 2 Bumi (Air) 16.940 B.36 131.250 2.223.375.000 3 Bangunan 1.198 A.04 700.000 838.600.000 NJOP sebagai dasar PBB 58.976.050.000Bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Keputusan Nomor: Put.17326/PP/M.VII/18/2009 tanggal 27 Mei 2008, adalah untuk PBB Tahun 2007, ditetapkan sebagai